Connect with us

nasional

Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respoblika Gelar Jalan Sehat dan Senam Zumba Mendukung KTT G20

Published

on

Jakarta , Minggu ,06 November 2022 Pimpinan Pusat Kesatria Muda Republika menyelenggarakan giat Jalan Sehat
dan Senam Zumba dengan mengambil Tema ” Sapa Bali ; Bijak Menggunakan BBM , acara ini terselenggara dalam rangka menyambut perhelatan KTT G20 November 2022 yang di laksanakan di
Bali, 6 November 2022.

Adapun Dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk
mendistribusikan pemahaman kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan BBM serta
menumbuhkan rasa persatuan pada masyarakat khususnya masyarakat bali dalam
menyambut baik perlekatan KTT G20.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh berbagai macam perwakilan mahasiswa yang berada di Bali,
kelompok cipayung serta partisipasi seluruh masyarakat bali.

Dalam kegiatan itu Iwan Bento Wijaya, S.H selaku Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda
Republika mengatakan dalam pentingnya kegiatan ini di laksanakan untuk menumbuhkan nilai-nilai persatuan dan pemahaman dan pentingnya masyarakat
bijak dalam penggunaan BBM., Salah satu isu yang dibahas dalam KTT G20 November di Bali adalah isu energi serta mengajak masyarakat bali
bergembira bersama dalam menyambut terselenggaranya KTT G20.

“dalam KTT G20, energi adalah salah satu isu strategis pada pembahasan negara-
negara anggota G20. Kesatria Muda Respoblika menyadari jika dunia hingga hari ini
sedang menghadapi berbagai isu krisis salah satunya krisis energi. Krisis tersebut di
latar belakangi oleh berbagai faktor , dimulai dari Konflik Rusia-Ukraina yang
menimbulkan beberapa efek signifikan terhadap ekonomi dan kenaikan harga
komoditi energi serta sanksi Uni Eropa dan AS terhadap Rusia untuk melarang
pasokan minyak Rusia untuk masuk pada pasar dagang global serta menetapkan
harga batas oleh Amerika untuk pembelian minyak Rusia.

Kemudian Berkurangnya pasokan
minyak dunia dimana negara OPEC+ mengurangi produksi minyak mentah hingga
2 juta barel per hari pada bulan November 2022.

Adanya ketegangan Rusia-Ukraina
serta China-Taiwan membuat jalur distribusi komoditi minyak mentah mengalami
gangguan dalam pendistribusian komoditi. Gagalnya penambahan pasok minyak
dunia berasal dari Iran karena Amerika Serikat membatalkan renegosiasi perjanjian
nuklir. Selain itu, penyesuaian harga BBM juga dimaksudkan untuk mengurangi
beban APBN yang semakin berat.

Berdasarkan Perpres No. 98 tahun 2022, negara
memberikan subsidi dan kompensasi BBM sebesar Rp502,4 triliun, nilai yang
sangat besar jika dibandingkan dengan APBN tahun 2022 sebelumnya.

Penyesesuaian harga BBM yang di lakukan oleh pemerintah sudah melewati
berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk melihat situasi politik
internasional.”

“Untuk menjadi gambaran dan informasi pada masyarakat, cadangan minyak bumi kita
hanya tersisa hingga tahun 2030 ini, jika tidak ditemukannya sumber sumur minyak baru serta
produksi minyak mentah, Indonesia hanya mampu mencapai 700.000 barel per hari
(bph) sedangkan konsumsi mencapai 1,4 juta – 1,5 juta barel per hari (bph).

Hal
tersebut juga dapat menambah beban subsidi APBN Indonesia yang harus
melakukan impor minyak untuk menutupi kebutuhan nasional, sedangkan harga
minyak dalam pasar global sedang tidak stabil. Maka perlunya pemerintah untuk
melakukan langkah-langkah strategis dalam memenuhi ketahanan energi nasional
melalui progam transisi energi, dimana transisi energi menjadi isu central dalam KTT
G20.

Pemerintah melakukan pemetaan dari supply, demand dan rantai
pasok komoditi EBT serta melakukan penguatan hulu dan hilir komoditi mineral
penunjang EBT sehingga EBT merupakan komoditi yang efesien dan terjangkau
serta membumi untuk setiap warga negara.”

Lebih lanjut Iwan bento wijaya menjelaskan
mengenai berbagai macam potensi Indonesia dalam pengembangan EBT dengan
melakukan penguatan industri hulu dan hilir dalam pengembangan EBT.

Yang mana pengembangannya dimulai dari
industrial bahan baku EBT dan penunjang EBT hingga melakukan percepatan
infrastruktur hukum Transisi Energi guna memberikan kepastian hukum dalam
menciptakan iklim iventasi yang baik serta dilakukannya percepatan penerapan pajak
karbon hingga dibuatnya suatu pasar baru yaitu tranding karbon
,dalam percepatan transisi energi bukan hanya dalam sebuah ide tapi harus juga di
implementasikan dengan langkah-langkah yang tepat, cepat dan terukur, dimulai dari
pemetaan wilayah penghasil EBT dan wilayah-wilayah penghasil mineral
penunjang EBT”

“penguatan hulu dan hilir pada proses transisi energi harus berbanding lurus
dengan kepastian hukum, langkah pemerintah menerbitkan peraturan presiden No.112
tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk penyediaan
tenaga listrik adalah salah satu komitmen pemerintah dalam mencipkan kepastiaan
hukum pada proses transisi energi.

dimana terdapat pengaturan harga untuk tenaga
listrik bersumber dari energi baru dan terbarukan serta konversi energi dan pemerintah juga
sedang melakukan pembahasan untuk percepatan pengesahan Rancangan Undang – undang Energi Baru Energi Terbarukan dimana dalam RUU EBET merupakan tindak
lanjut dalam kepastian hukum”,
pada RUU EBET terdapat sebuah gagasan berupa power wheeling dimana power
wheeling merupakan bentuk kemajuan peradaban masyarakat, dengan gagasan tersebut
negara menciptakan rasa keadilan sosial kepada setiap warga negara dalam
memperoleh sumber energi, dimana negara hadir dalam mewujudkan serta memenuhi
kebutuhan energi pada setiap warga negara dengan di bukanya ruang akselerasi
kerjasama BUMN dengan badan usaha swasta.

Potensi energi baru dan terbarukan
yang di miliki oleh Indonesia sangatlah melimpah dimulai dengan tenaga surya,
tenaga angin, panas bumi, tenaga arus bawah laut hingga pada pengelolaan gas
methana batubara.

Potensi inilah yang harus dipetakan oleh pemerintah melihat
sumber EBT pada setiap wilayah Indonesia berbeda-berbeda sehingga terbuka
ruang investasi dalam pemenuhan energi kepada masyarakat dapat tercapai.”

“Pada KTT G20 isu menekan angka emisi global dibicarakan sangat serius hingga para
negara yang terlibat pada KTT G20 menerapkan pajak karbon termasuk Indonesia
dengan pengesahan UU Harmonisasi Perpajakan.

Pajak karbon adalah semangat
baru dalam menjaga kebersamaan antara pemerintah, pelaku usaha hingga
masyarakat dimana melalui pajak karbon akan adanya pergeseran budaya secara
signifikan dimana pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama pemerintah
melalukan upaya atau sikap tindak usaha dan kesehariannya dengan mengurangi
aktifitas yang menimbulkan pembuangan karbon secara besar.

Upaya-upaya pelaku
usaha dan masyarakat dalam mengurangi pembuangan karbon dalam sikap tindak usaha
dan keseharian menciptakan sebuah pasar baru yang merupakan tranding karbon, dan
Tranding karbon merupakan “new market” dalam sebuah negara memberikan
reward atau lisensi kepada pelaku usaha dalam menekan pembuangan karbon
dengan memberikan lisensi sehingga lisensi itu dapat di tranding kan di pasar
tranding lokal hingga pasar trading dunia kepada pelaku usaha yang sistem
produksi usahanya belum memenuhi ambang batas pembuangan emisi.”

Pada akhir penjelasannya Iwan bento wijaya menutup sambutannya pada acara tersebut dengan menjelaskan
mengenai transisi energi adalah sebuah keniscayaan, dunia saat ini sedang mengalami
krisis energi sehingga diperlukannya persatuan pada seluruh elemen masyarakat untuk
menghadapi krisis energi dan transisi energi guna menciptakan ketahanan energi

“Dunia yang saat ini dilanda berbagai macam krisis, salah satunya adalah krisis
energi, maka transisi energi masuk pada tahap keniscayaan, karena dalam pemenuhan energi nasional konsep transisi energi merupakan salah satu indikator
dalam menciptakan kedaulatan energi ditambah perlunya persatuan kepada
seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemerintah menghadapi krisis
yang akan datang dan kami PP KMR mengajak masyarakat bali menyambut dengan
gembira KTT G20 yang terselenggara di bali, ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah
dan negara-negara dunia kepada provinsi bali ”

Dalam kesempatan yang sama dalam sambutannya ketua pelaksana kegiatan Jalan sehat dan
senam zumba Rofi Alghifahri Lubis mengatakan bahwa acara ini adalah bentuk
memperkokoh persatuan masyarakat bali.

“kegiatan jalan sehat dan senam zumba ini terselenggara dengan maksud mengajak
masyarakat bali untuk bersama memperkokoh persatuan dan menyambut meriah
perhelatan KTT G20 pada November ini.”

Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb,” tutur Roffi di akhir sambutannya .

(Red)

Continue Reading

nasional

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone Ziarah Makam Leluhur Dalam Rangka Hari Jadi Bone ke-696 Tahun 2026

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026, Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone bersama jajaran pemerintah daerah melaksanakan ziarah makam leluhur sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendiri dan tokoh bersejarah Kabupaten Bone.

Kegiatan ziarah tersebut berlangsung khidmat di sejumlah kompleks pemakaman Taman Makam Palawan Nasional Kalibata Jakarta selatan. Selasa (31/3/2026)

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone beserta rombongan melakukan tabur bunga dan doa bersama, sebagai wujud mengenang jasa para pendahulu yang telah berjasa dalam membangun dan membesarkan daerah Bone.

Dalam sambutannya, Andi Akmal Pasluddin wakil Bupati Bone menyampaikan bahwa ziarah ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi bagi seluruh masyarakat untuk meneladani nilai-nilai perjuangan, kepemimpinan, dan pengabdian para leluhur.

“Melalui kegiatan ini, kita diingatkan untuk terus menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta melanjutkan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Bone,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peringatan Hari Jadi Bone sebagai sarana memperkuat identitas daerah dan meningkatkan semangat gotong royong.

Rangkaian peringatan Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026 sendiri diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara resmi, kegiatan budaya, hingga acara sosial yang melibatkan masyarakat luas.

Ziarah makam ini menjadi salah satu agenda penting yang sarat makna historis dan spiritual, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya serta menghormati jasa para pendiri Kabupaten Bone.

Continue Reading

nasional

Rivan A. Purwantono Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk : Pengendalian Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2026 Berjalan Efektif

Published

on

By

BEKASI – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menyatakan pengendalian lalu lintas selama arus balik Lebaran 2026 berjalan efektif meski volume kendaraan masih tinggi. Masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dengan mengatur waktu perjalanan kembali ke kota masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Rivan usai peninjauan arus balik di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia mengatakan lonjakan kendaraan yang terjadi sejak masa mudik telah diantisipasi melalui berbagai skema pengendalian lalu lintas.

“Alhamdulillah arus mudik berjalan dengan baik. Memang terjadi kenaikan cukup tinggi, dari H-12 sampai H+3 volume kendaraan mencapai puncak sekitar 270 ribu kendaraan,” kata Rivan.

Ia menyebutkan kenaikan volume kendaraan pada masa mudik berkisar antara 4,6 hingga 45 persen dibandingkan periode normal. Meski demikian, kondisi lalu lintas tetap terkendali, termasuk pada sektor penyeberangan yang juga mengalami peningkatan.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan arus mudik tidak lepas dari koordinasi lintas instansi. “Ini berkat kerja keras seluruh jajaran, mulai dari Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, hingga para operator transportasi dan BUMN. Selain antisipasi, juga karena respons cepat berbasis teknologi monitoring yang ketat,” ujarnya.

Rivan menambahkan, angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik juga tercatat menurun sekitar 16 persen. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil sinergi berbagai pihak di lapangan.

“Ini patut kita syukuri. Di saat masyarakat bisa mudik, para petugas tetap bekerja di lapangan dan tidak berlebaran bersama keluarga. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata dia.

Memasuki arus balik, Rivan mengatakan tren pergerakan kendaraan masih tinggi dan diperkirakan meningkat lebih dari 5 persen. Namun, ia memastikan kondisi tersebut masih dalam skema pengendalian yang dapat diurai melalui rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow.

“Arus balik sudah mulai meningkat dan diperkirakan terus naik. Kami harapkan tidak terjadi penumpukan pada 28–29 Maret,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda perjalanan hingga puncak arus balik. Pengguna jalan diminta memanfaatkan waktu lebih awal, termasuk mulai kembali pada 25–27 Maret 2026, serta memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol guna mendistribusikan arus kendaraan lebih merata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menumpuk di hari-hari akhir. Bisa mulai arus balik lebih awal agar perjalanan lebih nyaman,” kata Rivan.

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik. Menurutnya, dukungan media berperan dalam membantu masyarakat menentukan waktu perjalanan yang lebih tepat, aman, dan efisien, sehingga kepadatan dapat diminimalkan selama arus balik Lebaran 2026.***

Continue Reading

nasional

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

Published

on

By

MOJOKERTO – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan.

Continue Reading

Trending