Connect with us

nasional

Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respoblika Gelar Jalan Sehat dan Senam Zumba Mendukung KTT G20

Published

on

Jakarta , Minggu ,06 November 2022 Pimpinan Pusat Kesatria Muda Republika menyelenggarakan giat Jalan Sehat
dan Senam Zumba dengan mengambil Tema ” Sapa Bali ; Bijak Menggunakan BBM , acara ini terselenggara dalam rangka menyambut perhelatan KTT G20 November 2022 yang di laksanakan di
Bali, 6 November 2022.

Adapun Dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk
mendistribusikan pemahaman kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan BBM serta
menumbuhkan rasa persatuan pada masyarakat khususnya masyarakat bali dalam
menyambut baik perlekatan KTT G20.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh berbagai macam perwakilan mahasiswa yang berada di Bali,
kelompok cipayung serta partisipasi seluruh masyarakat bali.

Dalam kegiatan itu Iwan Bento Wijaya, S.H selaku Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda
Republika mengatakan dalam pentingnya kegiatan ini di laksanakan untuk menumbuhkan nilai-nilai persatuan dan pemahaman dan pentingnya masyarakat
bijak dalam penggunaan BBM., Salah satu isu yang dibahas dalam KTT G20 November di Bali adalah isu energi serta mengajak masyarakat bali
bergembira bersama dalam menyambut terselenggaranya KTT G20.

“dalam KTT G20, energi adalah salah satu isu strategis pada pembahasan negara-
negara anggota G20. Kesatria Muda Respoblika menyadari jika dunia hingga hari ini
sedang menghadapi berbagai isu krisis salah satunya krisis energi. Krisis tersebut di
latar belakangi oleh berbagai faktor , dimulai dari Konflik Rusia-Ukraina yang
menimbulkan beberapa efek signifikan terhadap ekonomi dan kenaikan harga
komoditi energi serta sanksi Uni Eropa dan AS terhadap Rusia untuk melarang
pasokan minyak Rusia untuk masuk pada pasar dagang global serta menetapkan
harga batas oleh Amerika untuk pembelian minyak Rusia.

Kemudian Berkurangnya pasokan
minyak dunia dimana negara OPEC+ mengurangi produksi minyak mentah hingga
2 juta barel per hari pada bulan November 2022.

Adanya ketegangan Rusia-Ukraina
serta China-Taiwan membuat jalur distribusi komoditi minyak mentah mengalami
gangguan dalam pendistribusian komoditi. Gagalnya penambahan pasok minyak
dunia berasal dari Iran karena Amerika Serikat membatalkan renegosiasi perjanjian
nuklir. Selain itu, penyesuaian harga BBM juga dimaksudkan untuk mengurangi
beban APBN yang semakin berat.

Berdasarkan Perpres No. 98 tahun 2022, negara
memberikan subsidi dan kompensasi BBM sebesar Rp502,4 triliun, nilai yang
sangat besar jika dibandingkan dengan APBN tahun 2022 sebelumnya.

Penyesesuaian harga BBM yang di lakukan oleh pemerintah sudah melewati
berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk melihat situasi politik
internasional.”

“Untuk menjadi gambaran dan informasi pada masyarakat, cadangan minyak bumi kita
hanya tersisa hingga tahun 2030 ini, jika tidak ditemukannya sumber sumur minyak baru serta
produksi minyak mentah, Indonesia hanya mampu mencapai 700.000 barel per hari
(bph) sedangkan konsumsi mencapai 1,4 juta – 1,5 juta barel per hari (bph).

Hal
tersebut juga dapat menambah beban subsidi APBN Indonesia yang harus
melakukan impor minyak untuk menutupi kebutuhan nasional, sedangkan harga
minyak dalam pasar global sedang tidak stabil. Maka perlunya pemerintah untuk
melakukan langkah-langkah strategis dalam memenuhi ketahanan energi nasional
melalui progam transisi energi, dimana transisi energi menjadi isu central dalam KTT
G20.

Pemerintah melakukan pemetaan dari supply, demand dan rantai
pasok komoditi EBT serta melakukan penguatan hulu dan hilir komoditi mineral
penunjang EBT sehingga EBT merupakan komoditi yang efesien dan terjangkau
serta membumi untuk setiap warga negara.”

Lebih lanjut Iwan bento wijaya menjelaskan
mengenai berbagai macam potensi Indonesia dalam pengembangan EBT dengan
melakukan penguatan industri hulu dan hilir dalam pengembangan EBT.

Yang mana pengembangannya dimulai dari
industrial bahan baku EBT dan penunjang EBT hingga melakukan percepatan
infrastruktur hukum Transisi Energi guna memberikan kepastian hukum dalam
menciptakan iklim iventasi yang baik serta dilakukannya percepatan penerapan pajak
karbon hingga dibuatnya suatu pasar baru yaitu tranding karbon
,dalam percepatan transisi energi bukan hanya dalam sebuah ide tapi harus juga di
implementasikan dengan langkah-langkah yang tepat, cepat dan terukur, dimulai dari
pemetaan wilayah penghasil EBT dan wilayah-wilayah penghasil mineral
penunjang EBT”

“penguatan hulu dan hilir pada proses transisi energi harus berbanding lurus
dengan kepastian hukum, langkah pemerintah menerbitkan peraturan presiden No.112
tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk penyediaan
tenaga listrik adalah salah satu komitmen pemerintah dalam mencipkan kepastiaan
hukum pada proses transisi energi.

dimana terdapat pengaturan harga untuk tenaga
listrik bersumber dari energi baru dan terbarukan serta konversi energi dan pemerintah juga
sedang melakukan pembahasan untuk percepatan pengesahan Rancangan Undang – undang Energi Baru Energi Terbarukan dimana dalam RUU EBET merupakan tindak
lanjut dalam kepastian hukum”,
pada RUU EBET terdapat sebuah gagasan berupa power wheeling dimana power
wheeling merupakan bentuk kemajuan peradaban masyarakat, dengan gagasan tersebut
negara menciptakan rasa keadilan sosial kepada setiap warga negara dalam
memperoleh sumber energi, dimana negara hadir dalam mewujudkan serta memenuhi
kebutuhan energi pada setiap warga negara dengan di bukanya ruang akselerasi
kerjasama BUMN dengan badan usaha swasta.

Potensi energi baru dan terbarukan
yang di miliki oleh Indonesia sangatlah melimpah dimulai dengan tenaga surya,
tenaga angin, panas bumi, tenaga arus bawah laut hingga pada pengelolaan gas
methana batubara.

Potensi inilah yang harus dipetakan oleh pemerintah melihat
sumber EBT pada setiap wilayah Indonesia berbeda-berbeda sehingga terbuka
ruang investasi dalam pemenuhan energi kepada masyarakat dapat tercapai.”

“Pada KTT G20 isu menekan angka emisi global dibicarakan sangat serius hingga para
negara yang terlibat pada KTT G20 menerapkan pajak karbon termasuk Indonesia
dengan pengesahan UU Harmonisasi Perpajakan.

Pajak karbon adalah semangat
baru dalam menjaga kebersamaan antara pemerintah, pelaku usaha hingga
masyarakat dimana melalui pajak karbon akan adanya pergeseran budaya secara
signifikan dimana pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama pemerintah
melalukan upaya atau sikap tindak usaha dan kesehariannya dengan mengurangi
aktifitas yang menimbulkan pembuangan karbon secara besar.

Upaya-upaya pelaku
usaha dan masyarakat dalam mengurangi pembuangan karbon dalam sikap tindak usaha
dan keseharian menciptakan sebuah pasar baru yang merupakan tranding karbon, dan
Tranding karbon merupakan “new market” dalam sebuah negara memberikan
reward atau lisensi kepada pelaku usaha dalam menekan pembuangan karbon
dengan memberikan lisensi sehingga lisensi itu dapat di tranding kan di pasar
tranding lokal hingga pasar trading dunia kepada pelaku usaha yang sistem
produksi usahanya belum memenuhi ambang batas pembuangan emisi.”

Pada akhir penjelasannya Iwan bento wijaya menutup sambutannya pada acara tersebut dengan menjelaskan
mengenai transisi energi adalah sebuah keniscayaan, dunia saat ini sedang mengalami
krisis energi sehingga diperlukannya persatuan pada seluruh elemen masyarakat untuk
menghadapi krisis energi dan transisi energi guna menciptakan ketahanan energi

“Dunia yang saat ini dilanda berbagai macam krisis, salah satunya adalah krisis
energi, maka transisi energi masuk pada tahap keniscayaan, karena dalam pemenuhan energi nasional konsep transisi energi merupakan salah satu indikator
dalam menciptakan kedaulatan energi ditambah perlunya persatuan kepada
seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemerintah menghadapi krisis
yang akan datang dan kami PP KMR mengajak masyarakat bali menyambut dengan
gembira KTT G20 yang terselenggara di bali, ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah
dan negara-negara dunia kepada provinsi bali ”

Dalam kesempatan yang sama dalam sambutannya ketua pelaksana kegiatan Jalan sehat dan
senam zumba Rofi Alghifahri Lubis mengatakan bahwa acara ini adalah bentuk
memperkokoh persatuan masyarakat bali.

“kegiatan jalan sehat dan senam zumba ini terselenggara dengan maksud mengajak
masyarakat bali untuk bersama memperkokoh persatuan dan menyambut meriah
perhelatan KTT G20 pada November ini.”

Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb,” tutur Roffi di akhir sambutannya .

(Red)

Continue Reading

nasional

Sekjen PP AMPG: Deddy Sitorus Sebaiknya Belajar Lagi Sebelum Menggiring Opini Publik

Published

on

By

Jakarta, 14 Juli 2026 – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, merespons pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, diperiksa terkait isu pengadaan batu bara untuk PLN.

Menurut Ubaidillah, pernyataan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap persoalan yang berkembang.

“Saya menyarankan Saudara Deddy Sitorus untuk belajar lagi. Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan publik tanpa memahami secara komprehensif duduk persoalan, kronologi, maupun kewenangan para pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut,” ujar Ubaidillah.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan politik yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya fakta dan alat bukti yang jelas.

Menurut Ubaidillah, sangat disayangkan apabila seorang anggota DPR justru lebih mengedepankan narasi yang dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat daripada mendorong penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

“Sebagai anggota DPR, seharusnya Saudara Deddy memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati proses hukum, bukan justru membentuk persepsi seolah-olah seseorang sudah bersalah sebelum ada keputusan dari lembaga yang berwenang.”

Ubaidillah juga mengingatkan agar persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tidak dijadikan alat untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik sesaat.

“Kritik tentu sah dalam demokrasi. Namun kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini yang hanya menimbulkan kegaduhan.”

PP AMPG, lanjutnya, mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional. Semua pihak sebaiknya menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum tentu memiliki dasar yang kuat.”

Menutup pernyataannya, Ubaidillah mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan etika demokrasi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“Mari kita berpolitik dengan argumentasi, bukan dengan asumsi. Berbeda pandangan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai mengorbankan objektivitas dan keadilan demi kepentingan politik.”

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

nasional

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Published

on

By

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan keyakinannya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.

Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna historis. Pada tanggal tersebut, tahun 1945, berlangsung rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang membahas penyusunan konstitusi Indonesia, termasuk gagasan mengenai kebebasan berkeyakinan.

Mengenai kemungkinan 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, penetapan saat ini lebih menitikberatkan pada pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

“Kalau soal hari libur tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005 oleh MLKI.

Menurut Restu, proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, memperkokoh persatuan bangsa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Continue Reading

Trending