Connect with us

Metro

Deddy Fashmady, S.H, M.A.P, Pengamat Kebijakan Publik: Keputusan Penetapan Parpol oleh KPU Harus Ditinjau Ulang

Published

on

Jakarta, – Berdasarkan surat somasi terbuka kami sebagai warga negara Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tanggal 14 Desember 2022 mengenai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satu Partai Politik baru non parlemen, dalam hal ini Partai Ummat yang berakibat gagalnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Deddy Fashmady, SH, M. AP saat jumpa pers di coffe Kopi Kenangan, Sabtu (17/12/2022) malam.

Sebagai pengamat kebijakan publik, dia mengajukan kajian secara akademik terkait keputusan KPU dalam menetapkan lolos tidaknya parpol peserta pemilu 2024. Menurut kandidat doktor lulusan universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini tidak semata mata pendekatan hukum namun perlu memperhatikan dinamika masyarakat yang kian berkembang.

1. Dalam prespektif Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Partai Ummat berdasarkan dua (2) Propinsi, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Sulawesi Utara,maka dengan ini argumentasi kami terkait Keputusan KPU RI:

1. Bahwa Keputusan KPU RI perlu ditinjau ulang dari perspektif *Mutatis Mutandis* pada konteks dan substansi hukum Pasal pasal dari PKPU No 4 tahun 2022 dimaksud pada proses Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Ummat hingga berakibat keputusan KPU RI, Partai Ummat
menjadi TMS atau Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Partai Politik peserta Pemilu Legislatif 2024. Untuk itu kami menyatakan :

a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI tersebut *CACAT MATERIL*. berdasarkan
kaitan pasal pasal pada PKPU No 4 tahun 2022 seperti :

1. pasal 6 ayat 1, Pasal 6 (1) Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: 2

a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%
(empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;

b. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

c. Partai Politik yang tidak memenuhi
ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki
keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan d.

Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil
Verifikasi Administrasi. (3) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika
memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan
Verifikasi Faktual.

2. Pasal 114 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)

*mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) pada susunan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat
domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

3. Pasal 117 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal
76 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.
4. Pasal 120 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal
81 *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat domisili Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf c.

5. Pasal 123 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32,
dan Pasal 33 ayat (1) *mutatis mutandis* berlaku dalam KPU melakukan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai
Politik hasil perbaikan persyaratan.

6. Pasal 127 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86,
Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91, *mutatis mutandis*
berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual
terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.

2. Pada materil PKPU no 4/ 2022 paparan kami diatas disebutkan pada pasal pasal mengenai *mutatis mutandis* kewenangan KPUD kabupaten/ kota dan KPUD provinsi atas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Pengurus dan keanggotaan parpol , *mutatis mutandis* ini asas kewenangan yang dimiliki KPUD kab/ kota/ propinsi pada hal hal penting dimana *statuta aproach* tidak dapat mengakomodir kondisi yang mendesak ” dinamika sosial masyarakat”.

Pada pasal 6 ayat 1 poin d parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir ( tidak disebutkan secara jelas dan menjadi obscuur) tidak ada ambang batas paling sedikit
4%. Bahkan kalaupun terjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ada kefaktualan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 80%.

Artinya pada asas Mutatis Mutandis atas pasal pasal pada PKPU No 4 Tahun 2022, seharusnya ditindaklanjuti secara bijaksana , transparan berkeadilan yang menjadi kewenangan KPU RI pada perspektif *Social Jurisprudance*, yang tidak dapat diakomodir secara statute approach, ataupun yuridis normative.

3. Pada Pasal Pasal 93 (1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-
PARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(2) Dalam hal pada saat
Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir MODEL
SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL, keanggotaannya dinyatakan
memenuhi syarat (3) Ketentuan mengenai formulir *MODEL SURAT PERNYATAAN VERFAK ANGGOTA PARPOL* sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

*Catatan pada Pasal 93 ayat (2) dapat kita lihat *diskresi* pasal untuk kemudahan Partai Politik, masyarakat yang merasa mendaftar atau tidak mendaftar pada Partai Politik dan
Verifikator pelaksana verifikasi faktual di lapangan pada Azas *Freies Ermessen*, dimana tingginya dinamika sosial kemasyarakatan tidak dapat diimbangin pasal pada peraturan perundang undangan.

4. Pada Politik Hukum Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada partai Ummat oleh
penyelenggara Pemilu dalam hal ini kami sebagai warganegara menyangsikan kredibilitas,kompetensi bahkan transparansi berkeadilan Komisioner KPU RI pada Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), dimana seharusnya Komisioner KPU RI sebagai wasit
Pemilu 2024 atau Kapal Tunda penarik Kapal Besar NKRI menuju samudera demokrasi menguatkan nilai nilai kebangsaan pada dasar negara kita, Pancasila dan UUD 1945.

Untuk somasi itu kami sebagai warganegara ingin memberi kesadaran pada Komisioner KPU RI pada konteks dan substansi hukum pada peraturan PKPU no 4 tahun 2022 yang kami jelaskan pada somasi terbuka yang kami ajukan pada tanggal 14 Desember 2022.

5. Namun bila somasi kami ini tidak ditindaklanjuti kami, akan mengambil langkah kertas kebijakan atau Policy Brief kepada Bapak Presiden Joko Widodo , Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, PTUN, Ombudsman RI dan Bawaslu RI sebagai bagian Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Continue Reading

Metro

Aidil Armi Muhammad, S.Kom., M.I.Kom Resmi Dilantin Jadi Ketua Umum KALUNI UNINDRA periode 2026–2029

Published

on

By

JAKARTA – Keluarga Alumni Universitas Indraprasta PGRI (KALUNI UNINDRA) resmi melantik jajaran pengurus periode 2026–2029 yang dirangkaikan dengan Diskusi Publik bertema “Menguatkan Peran Alumni, Mewujudkan Dampak Berkelanjutan” di Aula PGRI, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Pelantikan tersebut menjadi tonggak baru bagi KALUNI UNINDRA untuk memperkuat peran alumni sebagai mitra strategis Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) dalam mendukung pengembangan institusi, meningkatkan kualitas lulusan, serta membangun jejaring alumni yang lebih solid dan berkelanjutan.

Acara tersebut dihadiri Rektor Unindra Prof. Dr. H. Sumaryoto, Asisten Eksekutif Wali Kota Depok Agung Pangestu, jajaran pimpinan universitas, para alumni lintas angkatan, serta pengurus baru KALUNI UNINDRA.

Ketua Umum KALUNI UNINDRA periode 2026–2029, Aidil Armi Muhammad, S.Kom., M.I.Kom., menegaskan bahwa pembangunan basis data alumni menjadi program prioritas organisasi sebagaimana arahan Rektor Unindra.

Menurut Aidil, pendataan alumni merupakan fondasi penting untuk mendukung penyusunan berbagai program organisasi sekaligus memperkuat kebutuhan institusi, termasuk dalam proses akreditasi perguruan tinggi.

“Pesan Pak Rektor sangat jelas, yaitu membangun data alumni. Ini menjadi pekerjaan rumah terbesar kami. Jumlah alumni Unindra diperkirakan sudah mencapai sekitar 100 ribu orang, namun data yang kami miliki saat ini mungkin baru sekitar satu hingga dua persen. Padahal data alumni sangat penting, baik untuk pengembangan kampus maupun kebutuhan akreditasi,” ujar Aidil.

Ia menjelaskan, proses pendataan akan mencakup seluruh lulusan sejak Unindra berdiri sebagai universitas pada 2004 hingga lulusan tahun akademik 2025–2026. Bahkan, alumni saat kampus masih berstatus STKIP juga akan dirangkul agar kembali terhubung dalam jaringan KALUNI UNINDRA.

Menurutnya, database alumni yang lengkap akan menjadi dasar penyusunan program yang lebih tepat sasaran, mulai dari pengembangan karier, kolaborasi profesional, hingga penguatan kontribusi alumni terhadap almamater.

Dalam waktu dekat, KALUNI UNINDRA akan menggelar rapat kerja untuk menyusun agenda prioritas selama tiga hingga enam bulan pertama masa kepengurusan. Rapat tersebut akan membahas strategi pendataan alumni melalui media sosial, koordinasi dengan program studi, serta penguatan komunikasi lintas angkatan.

“Kami tidak ingin terburu-buru menentukan program. Dalam dua minggu ke depan kami akan menggelar rapat kerja agar seluruh program tersusun secara terukur dan realistis. Yang terpenting saat ini adalah menyelaraskan pesan dari kampus dengan aspirasi para alumni dan calon alumni,” katanya.
Aidil menambahkan, kepengurusan KALUNI

UNINDRA periode 2026–2029 diperkuat sekitar 35 pengurus yang terbagi dalam tujuh bidang kerja guna mengoptimalkan pelaksanaan program organisasi selama tiga tahun ke depan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KALUNI UNINDRA Muhammad Mirza Adam, S.Pd., menilai koordinasi antarpengurus menjadi faktor utama dalam menjalankan roda organisasi.

“Saya berharap ke depan Ketua Umum Aidil dapat terus membangun koordinasi dan kebersamaan dengan seluruh pengurus. Kita memiliki banyak bidang sehingga sinergi menjadi kunci utama. Dukungan dari para wakil ketua dan seluruh pengurus akan sangat menentukan keberhasilan organisasi ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Bendahara Umum KALUNI UNINDRA Nanda Asifa Putri, S.Pd., yang optimistis kepengurusan baru mampu menghadirkan organisasi alumni yang semakin profesional, progresif, dan bermanfaat bagi seluruh lulusan Unindra.

“Saya berharap KALUNI UNINDRA periode ini semakin solid dan progresif. Saya yakin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Aidil, organisasi ini akan menjadi ruang kolaborasi, silaturahmi, dan pengembangan alumni selama tiga tahun ke depan,” tuturnya.

Melalui kepengurusan baru tersebut, KALUNI UNINDRA berkomitmen menjadi mitra strategis Universitas Indraprasta PGRI dalam memperkuat hubungan dengan alumni, mendorong lahirnya berbagai program kolaboratif, serta menghadirkan kontribusi nyata bagi kemajuan almamater dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

SMA Labschool Kebayoran Sukses Sajikan Pentas Seni Spektakuler Sky Avenue 2026

Published

on

By

​JAKARTA, Sabtu 1 Agustus 2026, Semangat kemandirian dan kreativitas kembali ditunjukkan oleh siswa-siswi SMA Labschool Kebayoran melalui penyelenggaraan pentas seni tahunan, The 21st Annual SkyAvenue 2026.

Digelar di Istora Senayan, Jakarta pada Sabtu (1/8), perhelatan akbar ini sukses diselenggarakan sepenuhnya oleh para siswa tanpa menggunakan jasa Event Organizer (EO) maupun manajemen acara eksternal.

​Dalam keterangannya kepada awak media, Nadhif Safei Daulay selaku Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa ajang ini merupakan hasil persiapan panjang dan kerja keras seluruh panitia selama satu tahun terakhir.
​“Pentas seni ini merupakan hasil kerja keras kita semua selama satu tahun terakhir. Harapannya hari ini pelaksanannya dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Acara ini juga bukan sekadar ajang unjuk bakat, tetapi juga ruang untuk menumbuhkan rasa percaya diri, kerja sama, dan cinta terhadap seni di kalangan siswa,” ujar Nadhif.

​Wadah Edukasi Manajerial Pelajar
​Lebih lanjut, Nadhif menjelaskan bahwa SkyAvenue dirancang sebagai wadah edukasi kepemimpinan. Di rentang usia 15 hingga 17 tahun, para panitia ditantang untuk mengelola acara berskala nasional, mengasah kemampuan komunikasi, serta bernegosiasi secara profesional dengan berbagai pihak eksternal, vendor, hingga jajaran pengisi acara.

​Tema Multiverse dan Pencapaian *Rekor MURI*
​Tahun ini, SkyAvenue 2026 mengusung tema besar “Ascension of the Multiverse”.

Area Istora Senayan disulap menjadi empat elemen realm—laut, gunung es, hutan, dan kota—yang masing-masing dirancang untuk menyoroti urgensi isu-isu *lingkungan hidup*, seperti penanganan sampah plastik hingga mitigasi kebakaran hutan.

​Komitmen terhadap isu keberlanjutan (sustainability) ini semakin dipertegas dengan diraihnya penghargaan Rekor MURI.

Penghargaan ini diberikan atas pembuatan instalasi main piece berupa replika pohon terbesar yang seluruhnya memanfaatkan bahan kain bekas.

*Bertabur Bintang dan Dukung Sektor UMKM*
​Perayaan SkyAvenue 2026 turut dimeriahkan oleh deretan penampilan musisi papan atas, antara lain RAN, Raisa, Dia X Naykilla, Kahitna, serta Dewa 19 ft. Ari Lasso & Marcello Tahitoe.
​Tidak hanya menyajikan panggung hiburan, panitia juga menyediakan area kuliner (F&B), seating city, serta games area. Bekerja sama dengan Kementerian UMKM, acara ini juga menghadirkan ruang inklusif bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produk mereka kepada para pengunjung.

*​Dukungan Mitra dan Sponsor*
​Kesuksesan penyelenggaraan pentas seni ke-21 ini tidak terlepas dari dukungan penuh berbagai mitra dan sponsor, di antaranya: BNI, Jungok, Bumi Ariloka, Pertamina Gas Negara, Telkomsel, Browse, Mazda, Sehat Banget Indonesia, TIKI, Aldeos, TBG, PIM, PT JIP, Pam Jaya, Wardah, Bamet, Derma Angel, ZAP, Emeron, Plaza Tech Clinic, Rudy Project, Auri Dental, AQUA, Good Day, Indofood, Nestle, Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih, dan mitra-mitra lainnya.

​Melalui keberhasilan SkyAvenue 2026, SMA Labschool Kebayoran kembali mengukuhkan eksistensinya dalam menyelenggarakan salah satu pentas seni pelajar paling bergengsi dan edukatif di Indonesia.

Continue Reading

Metro

GEMAS 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Sinergi Bangun Pemuda Kabauw Samasuru

Published

on

By

JAKARTA — Pengurus Gerakan Generasi Muda Samasuru (GEMAS) periode 2026–2029 resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Jakarta, Minggu (2/8).

Pelantikan tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penegasan komitmen kepengurusan baru dalam memperkuat peran pemuda Kabauw Samasuru melalui semangat kolaborasi dan pengabdian.

Mengusung tema “Memperteguh Sinergitas Menuju Kabauw Gemilang”, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Kerja (Raker) untuk menyusun program strategis organisasi selama tiga tahun ke depan.

Ketua Umum GEMAS periode 2026–2029, Handi D. Sella, mengatakan kepengurusan yang baru akan memprioritaskan regenerasi, restrukturisasi organisasi, serta penguatan jati diri pemuda Kabauw Samasuru agar mampu menjadi generasi yang adaptif, kontributif, dan responsif terhadap tantangan zaman.

“Gerakan Generasi Muda Samasuru bukanlah organisasi yang bisa dipandang sebelah mata, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Di bawah kepemimpinan ini, kami berikhtiar meregenerasi, merestrukturisasi, dan mereviu kembali jati diri GEMAS. Kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan karya terbaik bagi Negeri Kabauw Samasuru dan Indonesia,” ujar Handi.

Ia menjelaskan, sinergi tersebut akan diwujudkan melalui berbagai program di bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, hingga keamanan lingkungan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus memperkuat kontribusi pemuda menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah tokoh dari berbagai kalangan, antara lain Kepala Sub-Badan Penghubung Provinsi Maluku Kakanda Fata yang mewakili Pemerintah Daerah, Anggota DPRD DKI Jakarta Ongen Sangaji, perwakilan Kesbangpol Administrasi Jakarta Selatan, Kapolsek Pancoran Mansur, tokoh pemuda Daniel Rigain, Ketua Panitia Umar Ali Latuconsina, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para sesepuh Negeri Samasuru.

Pada kesempatan itu, Brigjen TNI (Mar) Dr. Said Latuconsina menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi sekaligus membangun kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi kemajuan generasi muda.

Menurutnya, organisasi tidak boleh berhenti sebagai simbol kebersamaan semata, tetapi harus menjadi ruang untuk berdiskusi, melahirkan gagasan, serta menghadirkan aksi nyata bagi kemajuan masyarakat.

“Organisasi bukan hanya sebagai identitas untuk mempererat tali persaudaraan, tetapi juga wadah untuk berdiskusi, bertindak memajukan generasi, dan menanamkan kecintaan kepada negeri tercinta. Jaga selalu kekompakan, karena kekompakan adalah modal utama. Walaupun jumlah kita kecil, kalau kompak akan menjadi kekuatan besar untuk meraih kesuksesan,” tegasnya.

Di akhir acara, Handi D. Sella menyampaikan apresiasi kepada Ketua Panitia Umar Ali Latuconsina beserta seluruh panitia atas kerja keras yang telah memastikan seluruh rangkaian pelantikan berjalan lancar dan sukses.

Pelantikan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan itu ditutup dengan doa bersama serta ajakan kepada seluruh pemuda dan masyarakat Kabauw Samasuru di perantauan untuk terus mempererat persatuan, memperkuat kolaborasi, dan bersama-sama berkontribusi bagi kemajuan Negeri Kabauw Samasuru maupun Indonesia.

Continue Reading

Trending