Connect with us

nasional

Rakernas Lembaga Penyuluh & Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama “LPBNU Menuju Penguatan Sistem Hukum Nasional”

Published

on

Jakarta, – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) menyoroti soal banyaknya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terlalu banyak dan tumpang tindih.

“Struktur peraturan perundang-undangan kita itu gemuk. Terlampau banyak peraturan perundang-undangan yang dihasilkan,” ucap Ketua LPBH PBNU H Fadlansyah Lubis kepada NU Online, usai acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LPBHNU di Hotel Acacia Jakarta, pada Senin (26/12/2022).

Karena itu, LPBHNU mencoba untuk melakukan penguatan sistem hukum nasional dengan merumuskan dan mendorong pembentukan Badan Legislasi Nasional, sebagaimana arahan dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Harapannya agar pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi satu pintu.

“Kita meyakini, dengan satu pintu dari hulu ke hilir, maka sistem hukum nasional minimal bisa kita bantu untuk dilakukan penguatan,” kata Fadlansyah.

Ia sangat berharap, ke depan, hukum di Indonesia tidak terlalu gemuk. Dalam arti, produk hukum yang dihasilkan tidak terlampau banyak. Tetapi segala hal yang diatur memang harus fokus dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Fadlansyah kemudian menjelaskan bahwa hukum dibuat bertujuan demi kemaslahatan umat. Tetapi jika aturan hukum terlalu banyak dibuat, maka yang terjadi di lapangan adalah saling tumpang tindih, sehingga penegakan hukum menemui permasalahannya sendiri.

“Karena itu, hukum di Indonesia ini yang harus dihilangkan itu soal ego sektoralnya. Ego sektoral ini kadang yang membuat produk hukum menjadi banyak. Masing-masing ingin membuat aturan. Perlunya ada Badan Legislasi Nasional, itulah yang nanti akan mengatur. Sebenarnya aturan apa yang dibutuhkan, itulah yang dikeluarkan,” tutur Fadlansyah.

Pada kesempatan itu, Ketum PBNU Gus Yahya menyatakan persetujuannya terhadap dorongan untuk membentuk Badan Legislasi Nasional. Sebab menurut Gus Yahya, penyempurnaan sistem menjadi sangat penting untuk dilakukan di Indonesia.

“Sebenarnya negara kita ini punya masalah-masalah dengan sistem yang belum sempurna. Saya rasa gagasan mendirikan Badan Legislasi Nasional ini juga penting sekali. Karena semuanya basisnya pada sistem hukumnya sendiri, pada perangkat hukumnya itu sendiri,” kata Gus Yahya.

Kusnu Goesnandhie dalam ‘Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik’ (2014) mengatakan bahwa salah satu faktor terjadinya tumpang tindih peraturan adalah karena terdapat ego sektoral dari setiap lembaga negara yang menggunakan kekuatan politik hukumnya masing-masing. Ia menyebutkan lima faktor penyebab peraturan perundang-undangan di Indonesia tumpang tindih.

Pertama, jumlah peraturan perundang-undangan yang terlalu banyak diberlakukan. Kedua, perbedaan kepentingan dan penafsiran. Ketiga, kesenjangan antara pemahaman teknis dan pemahaman hukum tentang tata pemerintahan yang baik.

Keempat, kendala hukum yang dihadapi dalam penerapan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari mekanisme pengaturan, administrasi pengaturan antisipasi terhadap perubahan dan penegakan hukum.

Kelima, hambatan hukum yang dihadapi dalam penerapan peraturan perundang-undangan, yaitu berupa tumpang tindih kewenangan dan benturan kepentingan.

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

Published

on

By

Jakarta, Jumat (28/3) – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Rutan Kelas I Cipinang saat Remisi Khusus (RK) diberikan kepada warga binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik serta berpartisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 8 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-403,405.PK.05.04 Tahun 2025. Sementara itu, dalam momentum Hari Raya Idul Fitri, jumlah penerima remisi jauh lebih besar, yaitu 1.546 warga binaan dengan 30 orang langsung bebas berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-413,423,521.PK.05.04 Tahun 2025.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perubahan perilaku positif.

“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga wujud apresiasi atas usaha mereka dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka terus menjalani pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” ujarnya.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin bersemangat dalam mengikuti program pembinaan serta membangun kembali kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

Continue Reading

nasional

Senyum di Bulan Suci Ramadhan, Rutan Cipinang dan PIPAS Tebar Kebahagiaan Lewat Takjil Untuk Masyarakat

Published

on

By

Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum umat Islam untuk berlomba-lomba menebar kebaikan. Hal inilah yang mendasari Rutan Kelas I Cipinang bersama Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Rutan Cipinang kembali turun ke jalan untuk berbagi kebahagiaan. Dalam Bakti Sosial ini, jajaran Rutan Cipinang dan Pipas membagikan 200 paket takjil kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, Jumat (21/3).

Kegiatan berbagi takjil ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto bersama para anggota PIPAS. Dengan penuh semangat, mereka menyapa warga dan pengendara yang melintas di sekitar area Rutan Cipinang, menyerahkan paket takjil sebagai bentuk kepedulian di bulan penuh berkah ini.

“Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk berbagi, kami ingin turut serta memberikan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini. Semoga takjil yang dibagikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang menunggu waktu berbuka puasa,” ujar Karutan.

Selain berbagi takjil, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara Rutan dan masyarakat serta menunjukkan bahwa Rutan Cipinang tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap sesama.

Continue Reading

nasional

Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Audiensi dengan Kepala BNNP DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menghadiri audiensi di Gedung Pusat BNNP DKI Jakarta pada Selasa (18/3). Pertemuan yang dihadiri para Kepala UPT Pemasyarakatan se-DKI Jakarta ini bertujuan memperkuat sinergi dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen. Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP, beserta jajaran.

Dalam audiensi tersebut, Nugroho Dwi Wahyu Ananto menegaskan komitmen Rutan Kelas I Cipinang dalam mendukung program rehabilitasi dan pemberantasan narkotika. “Kami siap berkolaborasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk memastikan lingkungan Rutan yang lebih bersih dan bebas dari narkoba. Sinergi ini sangat penting dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi warga binaan agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

Brigjen. Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono mengapresiasi langkah proaktif UPT Pemasyarakatan dalam memperkuat koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. “Komitmen yang kuat dari semua pihak akan mempercepat upaya pemberantasan narkoba, khususnya di lingkungan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Melalui sinergi yang lebih erat ini, diharapkan pemberantasan narkoba di Rutan dan Lapas semakin efektif dan berkelanjutan. Nugroho Dwi Wahyu Ananto berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas koordinasi, tetapi juga aksi nyata dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Rutan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan pembinaan yang maksimal, sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik setelah bebas,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending