nasional
Catatan menyongsong tahun 2023, MAHKAMAH AGUNG: INTEGRITAS TANGGUH, KEPERCAYAAN PUBLIK TUMBUH
Published
2 years agoon
By
admin
Jakarta, Tahun 2022 akan berlalu, “Yang ada di Mahkamah Agung ini, yang ada di daerah, yang ada di pelosok pegunungan, yang ada ditengah laut bertugas, teruslah berjuang tegakkan keadilan itu dengan benar dan adil, sesuai dengan hati nurani, kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi, jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk bangkit kembali, kita tata kembali, kita pacu”. Pesan Ketua Mahkamah Agung untuk seluruh warga peradilan di Indonesia (28/9).
Sepanjang tahun 2022 Mahkamah Agung menorehkan beberapa prestasi yang patut dibanggakan, diantaranya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 atas Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (22/9), Anugerah Reksa Bandha, juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100 dari Kementerian Keuangan (23/11), anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).
Di bidang penanganan perkara juga tidak kalah membanggakan, Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12). Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.
Prestasi dan kebanggaan runtuh, kepercayaan publik menurun,
Di penghujung tahun 2022, tepatnya tanggal 21 September 2022 terjadi peristiwa penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan beberapa pegawai dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara, yang kemudian berimbas dengan ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai sebagai tersangka.
Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dati hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mahkamah Agung. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 sedang pada tahun 2022 turun skor 74,61.
Meskipun berdasarkan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72 bahkan nomor urut 1 dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 (26/11) tetapi publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Langkah yang sudah , sedang dan akan dilakukan,
Mahkamah Agung sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk 2 orang Hakim Agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.
Sehari setelah peristiwa penindakan tersebut, Ketua Mahkamah Agung langsung memimpin dan memandu pengucapan pakta integritas untuk pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung dengan tujuan mengingatkan dan memperkuat janji yang pernah diucapkan sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad-hoc. Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan agar Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon 1, pejabat Eselon 2, Panitera Muda Perkara, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama , Hakim, Hakim Ad-hoc, pejabat struktural dan pejabat fungsional, seluruh pegawai dan honorer di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melakukan hal yang sama yaitu pengucapan kembali pakta integritas.
Ketua Mahkamah Agung sudah mengeluarkan instruksi berupa audio yang diputar dan diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu di Mahkamah Agung dan Pengadilan seluruh Indonesia yang berisi intruksi berikut :
1. Menjunjung tinggi integritas serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja yang dapat merusak nama baik Mahkamah Agung dan lembaga peradilan;
2. Memegang prinsip kejujuran dan kemandirian serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
3. Berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan kerja masing-masing;
4. Memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
5. Patuh dan taat pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjalankan kode etik dan pedoman perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Mahkamah Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan hasil ada beberapa atasan para tersangka yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatan dan pernyataan tidak puas.
Mahkamah Agung sudah merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 17 orang pegawai teknis maupun non-teknis di lingkungan Mahkamah Agung yang sudah terlalu lama bertugas di Mahkamah Agung untuk menghindarkan dan mencegah suap dengan memutus jejaring mengurus perkara para pengacara dan pihak berperkara.
Mahkamah agung juga akan memutasi dan merotasi hakim yustisial/panitera pengganti yang sudah lama bertugas di Mahkamah Agung, tetapi tertunda karena berkaitan dengan kebutuhan penggantinya yang akan direkrut tahun 2023. Mutasi dan rotasi ini akan rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Peningkatan kedisiplinan dan pengawasan,
Untuk meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP), presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor dan hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.
Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai. Bahkan Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan diberikan akses untuk memonitor presensi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian.
Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung.
Selain mendisiplikan melalui presensi kehadiran, Ketua mahkamah Agung membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Sasgatsus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain untuk memeriksa keberadaan Hakim dan Pegawai, memeriksa surat ijin keluar dari atasan jika keluar kantor saat jam kerja. Mereka diberi wewenang untuk melakukan penyamaran (Mystery Shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik dan integritas.
Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas.
Bahkan Mahkamah Agung berencana akan membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu dapat melayani sendiri keperluan di Mahkamah Agung dengan diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.
Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang.
Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.
Perbaikan pola rekrutmen,
Tersentak dengan kenyataan bahwa 2 orang Hakim Agung, 3 orang Hakim Yustisial dan 5 orang Pegawai yang ditetapkan tersangka adalah di Kepaniteraan, Mahkamah Agung menyadari bahwa pola rekrutmen harus diperbaiki.
Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung harus mengutamakan penilaian pada nilai integritas melalui rekam jejak.
Metode yang digunakan Mahkamah Agung untuk mendapatkan rekam jejak yaitu dengan:
1. penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada padaBadan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
2. penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan;
3. pelaksanaan analisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau verifikasi LHKPN oleh Badan Pengawasan;
4. penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
5. penerimaan informasi dari publik terkait rekam jejak calon; dan
6. pengumpulan dan penggunaan informasi lainnya yang dipandang relevan.
Dalam proses rekrutmen itu, Mahkamah Agung melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan 2 (dua) orang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.
Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
Transparansi penanganan perkara,
Mahkamah Agung sedang mengembangkan aplikasi penunjukan majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau ROBOTIK.
Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis Hakim Agungnya oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah dengan sistem random sehingga tidak akan mudah ditebak.
Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis Hakim Agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara.
Mahkamah Agung sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).
Sebelum hari pengucapan putusan, tentunya pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut.
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu.
Saat ini kelompok kerja bentukan Ketua Mahkamah Agung sedang berkerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik.
Tri semester awal tahun 2023, sejalan dengan penyusunan kebijakan dan mempersiapkan sarana prasarana persidangan seperti kamera perekam audio/video, ruang sidang, kebutuhan jaringan sistem informatika teknologi informasi dan lain-lain yang membutuhkan dukungan anggaran, persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming dapat diwujudkan.
Pada awal tahun 2023, Mahkamah Agung sudah dapat melakukan elektronisasi/digitalisasi penanganan perkara pidana khususnya administrasi perkara pidana dengan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).
Aplikasi e-BERPADU yang saat ini digunakan sudah menggunakan versi 2.0.0 dengan beberapa penambahan baik Aparat Penegak Hukum yang terlibat di dalamnya. Pada versi awal yaitu versi 1.0.0 hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan, namun saat ini sudah bertambah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Untuk fitur terdapat beberapa penambahan dari versi 1.0.0 yang semula hanya ada 7 (tujuh) fitur yaitu izin penyitaan, izin penggeledahan, pelimpahan perkara, diversi, besuk dan pinjam pakai barang bukti, saat ini pada versi 2.0.0 terdapat beberapa penambahan fitur antara lain monitoring, tanda tangan elektronik dan perpanjang penahanan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kedepannya aplikasi e-Berpadu akan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan diantaranya proses persidangan dan upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali.
Keberhasilan e-BERPADU ini menyusul keberhasilan elektronisasi/digitalisasi perkara perdata melalui aplikasi e-Court. Kedua aplikasi tersebut didukung dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta petunjuk teknisnya dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor Nomor 365/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Elektronisasi/digitalisasi perkara pidana maupun perdata ini akan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara, hal ini juga untuk mendukung proses administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Memperkuat komunikasi publik,
Demi mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Mahkamah Agung dan peradilan dalam penanganan perkara, administrasi maupun persidangannya, Mahkamah Agung perlu memperkuat penyelenggaraan komunikasi publik yang terencana, sistematis dan efektif untuk membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan. Mahkamah Agung perlu mendengar masukan-masukan konstruktif dari publik dan menyampaikan capaian-capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan.
Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi pimpinan sudah melakukan komunikasi publik tersebut, dengan berturut turut mengundang forum pemimpin redaksi (8/11), Koalisi Pemantau Peradilan termasuk mengundang Komisi Yudisial (23/11) terakhir mengundang jurnalis (9/12) dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
Ketua Mahkamah Agung juga melakukan wawancara eksklusif untuk menjelaskan langkah-langkah strategis dan sistematis Mahkamah Agung setelah peristiwa penindakan di Mahkamah Agung bersama Kompas TV (17/11) dan Kumparan (26/11)
Setelah kegiatan MARI MENDENGAR, Mahkamah Agung akan mengadakan kegiatan MARI BICARA, Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian-capaian kinerja dan jawaban terhadap masukan-masukan yang diterima dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
Harapan tahun 2023,
“Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga kita, memelihara integritas adalah harga mati tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati” pesan ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, SH.MH., pada pelantikan 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (30/11).
Mahkamah Agung akan terus berusaha mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung yang dicanangkan dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, dalam usaha tersebut tentunya Mahkamah Agung membutuhkan dukungan publik.
Mahkamah Agung sudah melakukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh, seraya meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan pelayanan akibat peristiwa operasi penindakan, tentunya Mahkamah Agung membutuhkan waktu untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.
Den
-
gan dukungan semua pihak dan atas ridha Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung optimis dapat meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Selamat Tahun Baru 2023,
Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan
Publik Tumbuh.
You may like
nasional
Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Langkah Awal Rutan Cipinang Menuju Predikat WBBM
Published
10 hours agoon
February 11, 2025
Dalam rangka membangun komitmen bersama seluruh jajaran, Rutan Kelas I Cipinang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Komitmen Bersama dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung 1 pada Selasa (11/02/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, serta diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh pegawai di lingkungan Rutan. Penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang baik, efektif, dan efisien, sehingga mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Nugroho Dwi Wahyu Ananto menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah konkret menuju pelayanan yang lebih baik dan lingkungan kerja yang berintegritas. “Kegiatan ini adalah wujud komitmen Rutan Kelas I Cipinang untuk memberikan pelayanan terbaik. Saya berharap pada tahun 2025, Rutan Kelas I Cipinang dapat meraih predikat WBBM serta menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Nugroho mengajak seluruh jajaran untuk menyatukan tekad dan bekerja sama dalam mewujudkan predikat tersebut. “Mari kita bersinergi dan berkolaborasi, menjaga integritas, menanamkan budaya anti korupsi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan warga binaan,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Cipinang menegaskan komitmen seluruh jajarannya dalam membangun Zona Integritas dan mengoptimalkan pelayanan publik, dengan harapan besar untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2025.
nasional
Komunitas Sarinah Berkebaya dan Komunitas Pelestarian Seni Budaya Nusantara Kerjasama Kementerian Kebudayaan Indonesia Gelar Semarak Budaya Nusantara Talkshow & Fashion Show
Published
2 days agoon
February 9, 2025
Jakarta – Komunitas Pelestarian Seni Budaya Nusantara dan Komunitas Sarinah Berkebaya bekerjasama dengan Kementerian Kebudayaan Indonesia menggadakan Semarak Budaya Nusantara Talkshow & Fashion Show dengan tema “Save Nature-Save Music-Save Culture” di Cafe Toba Dream Jakarta pada hari Minggu, 9 Februari 2025.
Acara Semarak Budaya Nusantara diadakan dengan tujuan melestarikan seni dan budaya nusantara melalui fashion dan pertunjukan seni tradisional di tengah arus globalisasi. Adapun acara ini juga menghadiri Komunitas Tua Berguna dan Berkualitas Kebayoran Baru, Komunitas BAMBU, Komunitas UMKM Naik Kelas, Ruang Garasi, Wanita Bersanggul Indonesia, dll.
Acara Semarak Budaya Nusantara Indonesia juga dihadiri oleh ; Dwi Mulyani Ketum Komunitas Pelestarian Seni Budaya Nusantara), Wina Sarefina (Ketua Wanita Sarinah Berkebaya), Ida Leman (Artis Ibukota/Designer), Cici Gusti (Penasehat Wanita Berkebaya), Dewi Marhaeni (Bakoel Budaya), Ayu Suminar), Ica (Ketum Moeldoko Center), Haeni (Koordinator Wanita Bersanggul Jebodetabek), Reni Mayasari (Bendahara Wanita Sarinah Berkebaya)
Dwi Mulyani (Ketum Komunitas Pelestarian Seni Budaya Nusantara) : Saya bahagia sekali karena ini adalah langkah kecil pada acara Semarak Budaya Nusantara yang kami laksanakan di Toba Dream ini dan hasil dari kolaborasi ini tentu saja akan membuka mata kita dan memberikan perform atau ekspresi masyarakat kita yang notabene memang banyak seni badaya nusantara di berbagai komunitas kita yang ada di kota Jakarta dan komuntas UMKM.
Kegiatan Semarak Budaya Nusantara ini sangat positif sekali kedepannya yang tentu saja generasi milenial harus diikut sertakan ambil bagian kegiatan ini bisa membawa pengaruh positif agar selalu mencitai budaya bangsa Indonesia menjadi kebanggaan kita bukan hanya sekedar bicara tetapi dibuktikan tindakan action maupun tindakan nyata bahwa kita Cinta Indonesia.
Mari bersama-sama kita lestarikan, kita cinta, kita banggakan untuk Indonesia yang lebih bermartabat Indonesia yang lebih baik dalam melestarikan Kebudayaan Nusatara Indonesia.
Harapan saya juga untuk Gubernur & Wagub DKI Jakarta terpilih yaitu Pramono Anung-Rano Karno agar budaya-budaya yang ada disekitar Jakarta seperti Lintas Melawai yang bisa dipantenkan oleh Pemimpin Jakarta dan bisa dijadikan ikon, wadah, tempat dimana para seniman bisa mengekpresikan, mengeksekusi ide-ide maupun kreatif seniman tersebut dalam melestarikan budaya Kota Jakarta,” tutupnya.
Ida Leman (Designer) : Kita berharap untuk digenerasi kedepannya tetap melestarikan budaya adat suku bangsa yang sudah lama diwariskan nenek moyang kita dengan tidak terkikis akibat masuknya barang-barang import dari luar negeri. Dan saya berharap setelah lepas di Pemerintahan Jokowi Widodo yang setiap 17 Agustus hari Kemerdekaan setiap tahunnya selalu menggunakan baju adat dalam upacara bendera 17 Agustus di Istana Merdeka, mestinya kebiasaan yang selalu memakai baju adat Nusantara ini kita terus lanjutkan dengan memakai busana adat sesuai masing-masing suku bangsa Indonesia yang menurut saya juga budaya bangsa Indonesia ini sangat luar biasa ragamnya sampai dipuji-puji dari dunia Internasional.
Bahkan saya merasa setelah kepemimpinan Presiden Jokowi ada keserentakan setiap diacara-acara kenegaraan maupun ke daerahan malah sesuai dengan ragam busana adatnya, seadainya ada acara di Aceh menggunakan baju adat Aceh begitu juga ada acara di Medan menggunakan baju adat Batak dan lainnya tetapi saya hanya mengkritisi sedikit kalo bisa pada saat memakai baju adat Nusantara jangan memakai sepatu sket atau sepatu lainnya yang tidak sesuai dengan busana adat Nusantara tersebut.
Generasi yang milennial ini melihat juga bahwa jangan mentang-mentang masih mauda lebih banyak memakai produk luar tetapi kita bawa anak muda milenial ini diingatkan untuk kembali memakai busana budaya Nusantara bahwasannya Indonesia yang penuh ragam khas budaya maupun kekayaan alam masing-masing suku bangsa kita dari sabang sampai merauke,” tutupnya.
Ica (Ketum Moeldoko) : Saya senang sekali dengan budaya Indonesia karena memang kebudayaan bangsa Indonesia yang bisa kita banggakan dimata dunia dan saya sebagai Ketua Komunitas Milenial Cinta Budaya ingin mendapatkan arahan dari ibu-ibu Komunitas Budaya Nusantara supaya generasi muda milenial bisa selalu melestarikan budaya, jangan sampai kita salah memilih budaya luar.
Kami tetap selalu belajar dari ibu-ibu Komunitas Budaya Nusantara selain budaya Indonesia dapat terus dilestarikan karena budaya Indonesia tidak bisa dikalahkan oleh budaya luar yang juga merupakan kebanggaan kita yang patut kita lestarikan dan jangan sampai budaya kita punah hanya karena anak-anak muda Indonesia menyenangin budaya luar atau masuknya arus budaya luar yang tidak bisa dihentikan maka dari itu acara Semarak Budaya Nusantar Indonesia terus diadakan dengan mengajak anak muda yang lebih kekinian supaya mereka tahu bahwa budaya kita ini keren banget dan perlu terus ditunjukkan ke anak muda kita,” tutupnya.
Wina Sarefina ( Ketum Wanita Sarinah Berkebaya) mengatakan dalam acara Semarak Budaya Nusantara ini kami sudah mempersembahkan permainan angklung dengan berbusana kebaya motif batik Nusantara maupun kita persembahkan tarian dari Bandung untuk meriahkan acara ini. Dan juga mengharapkan Pemerintah khususnya Kementerian Kebudayaan untuk mendukung dan membantu para seniman maupun pelaku budaya tetap selalu melestarikan budaya Indonesia.
Dewi Marhaeni (Wanita Bakoel Budaya UI) ; kami melakukan tindakan nyata dengan pelestarian budaya nusantara dalam bentuk yang setiap Sabtu pagi kami selalu mengadakan kegiatan tari tradisional, musik tradisional, latihan meditasi untuk kesehatan dan berbagai kegiatan lainnya untuk benar-benar bagaimana kita melestarikan budaya tidak hanya sekedar bicara tetapi tindakan langsung dengan membangun kemajuan kebudayaan harus dari akar rumput yaitu dari bawah sehingga tercipta adanya kecintaan terhadap bangsa ini sebagai jati diri bangsa khususnya Generasi Muda Milenial Indonesia.
Kita sama-sama tidak hanya melestarikan budaya tetapi merawat maupun merajut kebhinekaan begitu juga kita tetap merangkul anak muda milenial dan Gen-Z untuk ikut sama-sama turut serta saling memajukan budaya Indonesia termasuk kita selalu setiap bulan Juni merayakan Hari Tenun Nasional.
Haeni (Koordinator Wanita Bersanggul Indonesia Jabodetabek berharap di setiap event budaya agar ada penampilan ibu-ibu bersanggul dan berkebaya dalam mengisi acara budaya sehingga tradisi bersanggul tidak punah begitu aja termasuk anak muda milenial juga menggunakan sanggul disetiap event apapun dan juga ada diadakan dari Pemerintah yaitu Hari Bersanggul selain dari Hari Berkebaya baik di intansin Pemerintah maupun acara Budaya lainnya.
nasional
Hari Pertama Bertugas, Nugroho Dwi Wahyu Ananto Langsung Kontrol Blok Hunian,Dapur Hingga Sapa Warga Binaan
Published
5 days agoon
February 6, 2025
Jakarta – Usai serah terima jabatan, Kepala Rutan Kelas I Cipinang yang baru, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, langsung bergerak cepat. Di hari pertama bertugas, Nugroho melakukan kontrol ke sejumlah area vital, seperti blok perumahan, dapur, dan branggang (jalur pengamanan di sekitar tembok rutan). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi rutan tetap aman, tertib, dan sesuai dengan standar pelayanan, Kamis (06/02/2025).
Dalam kunjungannya, Nugroho menyempatkan diri menyapa warga binaan dengan ramah. Ia menanyakan kondisi mereka serta memastikan hak-hak dasar warga binaan terpenuhi, terutama dalam hal kebersihan, kesehatan, dan konsumsi. “Saya ingin memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapat perlakuan yang layak dan pelayanan terbaik. Ketertiban dan kebersihan adalah kunci kenyamanan bersama,” ujar Nugroho saat berdialog dengan beberapa warga binaan.
Di dapur Rutan Cipinang, Nugroho memeriksa proses pengolahan makanan serta memeriksa kualitas bahan makanan yang disajikan. Ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kualitas gizi demi kesehatan warga binaan. “Pastikan makanan yang disajikan selalu dalam kondisi baik dan higienis. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada mereka,” pesannya kepada petugas dapur.
Tak hanya sekedar inspeksi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi yang lebih erat antara pimpinan dan seluruh lapisan di Rutan Cipinang. Nugroho berharap interaksi langsung seperti ini dapat menciptakan suasana yang kondusif dan memperkuat semangat kebersamaan di lingkungan rutan.
Dengan langkah awal yang tegas dan penuh perhatian ini, Nugroho Dwi Wahyu Ananto menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di Rutan Cipinang. Kunjungan rutin ke blok perumahan dan fasilitas lain pun direncanakan menjadi agenda tetap dalam kepemimpinannya.


Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Langkah Awal Rutan Cipinang Menuju Predikat WBBM

Kembali Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025

Suhita Senza Sinema resmi merilis Louching Official Poster dan Official Trailer Film Jagal Teluh

Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju

Deklarasi Forum Wartawan Jakarta

Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro23 hours ago
PB PMII Gelar Isra’ Mi’Raj & Harlah NU Ke-102 Tahun
-
TNI / Polri2 days ago
Kasad Ingatkan Prajurit Untuk Konsisten dan Fokus Pada Pengabdian
-
nasional2 days ago
Komunitas Sarinah Berkebaya dan Komunitas Pelestarian Seni Budaya Nusantara Kerjasama Kementerian Kebudayaan Indonesia Gelar Semarak Budaya Nusantara Talkshow & Fashion Show
-
TNI / Polri2 days ago
Sinergitas TNI – Polri, Polsek Tonjong Dan Koramil Laksanakan Patroli Harkamtibmas
-
Metro21 hours ago
Suhita Senza Sinema resmi merilis Louching Official Poster dan Official Trailer Film Jagal Teluh
-
TNI / Polri20 hours ago
Kembali Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025
-
nasional10 hours ago
Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Langkah Awal Rutan Cipinang Menuju Predikat WBBM
-
TNI / Polri1 day ago
Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polres Tegal Kota Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025