Connect with us

Metro

Simposium Nasional dan Diskusi Publik

Published

on

JAKARTA, 18 febuari 2023 – KEDAULATAN RAKYAT DARI SISI EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN UMUM SEPERTI APA TERKAIT UUD 2002 PASAL 33 AYAT 4 DAN AYAT 5 VERSUS UUD 1945 dan Kedaulatan rakyat diambil alih atau dibajak setiap PEMILU menjadi kedaulatan berada di tangan Parpol selanjutnya kedaulatan berada di tangan DPR dan ‘ Presiden.
Hal itu tidak menjadi suatu pembajakan apabila UUD 45 pasal 1 ayat 2 menyatakan kedaulatan berada di tangan Parpol dan DPR.

Rakyat adalah pemilik negara dan negeri ini, bukan parpol, bukan DPR, bukan Presiden, bukan MA, bukan MK, bukan Menteri, bukan Panglima TNI, bukan Kapolri, mereka semua itu mengenal dan atau suatu saat berhenti dan pensiun. Mereka semua abdi, pesuruh dan pelayan rakyat indonesia.

Majikan mereka, Tuan mereka adalah rakyat yang tidak lain adalah pemilik sah negeri dan negara indonesia (secara syariat, secara hakikat semua milik Allah ).

Sebagai abdi, sebagai pelayan, sebagai pesuruh maka tidak bisa mereka disebut Pemerintah. Masa iya abdi, pelayan, pesuruh memerintah tuannya/majikannya. Nomenklatur yg betul untuk mereka bukan Pemerintah tetapi Pelaksana Perintah ( eksekutip ).

Rakyat Indonesia adalah Pemerintah. Lalu apa perintahnya ?! Perintahnya kepada abdinya/pelayannya/pesuruhnya adalah : Laksanakan Pancasila dan UUD 45 dalam rangka Masyarakat Adil Makmur.

Setelah itu membentuk Masyarakat Adil Makmur Internasional sebagai ideologi global yg asli untuk melenyapkan 2 ( dua ) ideologi global palsu yaitu Atheisme Komunisme ( dajjal Ya’juj ) dan Liberalisme Kapitalisme ( dajjal Ma’juj ).

Mereka berdua berbeda taktis tetapi strategi sama yaitu sama2 berTuhan kepada materi ( berawal dan berakhir ). Manusia apabila berTuhan kepada materi maka ia akan menjadi pemangsa manusia dan perusak alam.

Mereka berdua terbukti telah gagal menata dunia dari kedamaian, persaudaraan, ketentraman, kemanusiaan, kebahagiaan, keadilan dan kemakmuran.

Mereka berdua malah menjadi TERORIS SEJATI menakut nakuti manusia agar tunduk dan menyerah kepada mereka dengan membuat dan menggunakan senjata pemusnah manusia secara massal berupa senjata nuklir, senjata kimia, senjata biologis berbentuk virus ( benda mati, membelah selnya menjadi lebih dari satu apabila bertemu droplet cairan yg keluar dari hidung dan mulut orang yg terpapar dimasukkan ke hidung dan mulut orang lain ) dan bakteri ( benda hidup ).

Dua ideologi global palsu tersebut sekarang sedang kepayahan dan sirna begitu muncul Masyarakat Adil Makmur Internasional berkeTuhanan Yang Maha Esa sebagai ideologi global yg asli yg datangnya dari Indonesia.

Untuk itu dan oleh karenanya tidak boleh ada pengkhianatan ataupun pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 45.
Ketuhanan Yang Maha Esa dilanggar dan dikhianati menjadi Keuangan Yang Maha Kuasa Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dilanggar dan dikhianati menjadi pengabaian terhadap HAM.

Persatuan Indonesia dilanggar dan dikhianati menjadi Perseteruan Indonesia. Kerakyatan Yang Dipimpin Ole Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan dilanggar dan dikhianati karena yang dimusyawarahkannya bukan dalam rangka mencapai Masyarakat Adil Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilanggar dan dikhianati sehingga sulit dan tidak tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ketika 9 Naga kekayaannya sama dengan kekayaan separuh penduduk indonesia dijadikan satu.

UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Dilanggar dan dikhianati dimana perekonomian tidak disusun sebagai usaha bersama dan tidak berdasar atas asas kekeluargaan tetapi disusun berdasar atas asas liberal dan kapital. UUD 1945 pasal 33 ayat 2: Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dilanggar dan dikhianati dimana banyak cabang2 usaha yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak yg tidak seluruhnya dan tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara tetapi juga dikuasai oleh asing, swasta, konglomerat dan 9 naga. UUD 1945 pasal 33 ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai (bukan dimiliki) oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Dilanggar dan dikhianati dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya banyak yang tidak dikuasai oleh negara tetapi dikuasai oleh swasta, asing, konglomerat dan 9 naga sudah begitu tentu tidak dipergunakan utk sebesar besar kemakmuran rakyat tetapi utk sebesar besar kemakmuran swasta, asing, konglomerat dan 9 naga. Sedangkan UUD 1945 ayat 4 sudah cukup diakomodir pada ayat 1,2 dan 3. Bunyi ayat 4 yang dianggap tidak perlu itu sebagai berikut :

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Begitupun ayat 5 yang berbunyi : ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

Bahwa suatu IUD dalam pelaksanaannya secara lebih rinci diatur oleh undangundang adalah normatip, karenanya tidak perlu disebutkan lagi. Dan juga harus diingat jangan sampai undang-undang itu justeru bertentangan dengan UUD.

Bahwa sudah banyak contoh dimana undang-undang dinyatakan bertentangan dengan JUD selanjutnya dibatalkan dan diluruskan agar sesuai dengan UUD oleh Mahkamah Konstitusi atas aduan dari seseorang dan atau kelompok masyarakat yang hak konstitusionalnya terganggu dan atau terancam dan hilang dengan adanya suatu undang-undang.

Pengadu menguraikan aduannya dengan menghadirkan bukti-bukti, saksi dan ahli sebagai bahan persidangan bahwa hak konstitusionalnya terabaikan dengan adanya UU yang bertentangan dengan UUD. Terhadap kekayaan alam negeri ini sebagai milik Rakyat Indonesia maka, setiap orang indonesia dibuatkan rekening bank dimana pertahun masuk ke rekening tsb tetapkan dan umumkan sama rata baik kaya atau miskin sepanjang sah sebagai warga negara indonesia setara 100 gram emas, dana tsb tidak boleh diambil kecuali utk kesehatan, pendidikan, keagamaan, pemukiman dan koperasi desa yang berorientasi eksport yang dibayar dengan separuh mata uang asing dan separuh rupiah.

Sedangkan negara untuk APBN umumkan berapa triliun maka bicara dan minta kepada rakyat. Jangan langsung ambil begitu saja tanpa bicara minta kepada pemiliknya. Tidak pernah akan ada keberkahan apabila didapat dari hasil tidak minta ijin dari pemiliknya yaitu Rakyat Indonesia. Mari ke depan kita lebih baik lagi di dalam berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan:

*Kedaulatan Rakyat kenyataannya hanya SEHARI dan SEKALI bahkan hanya 10 menit saja dalam Silima) tahun yaitu pada saat

“Pemungutan Suara” atau Pencoblosan pada saat PILEG, PILPRES dan PILKADA.
*Setelah itu Kedaulatan Rakyat diambil oleh Parpol diserahkan kepada DPR dan oleh DPR Sebagian diserahkan kepada Eksekutip.

*Oleh karena kedaulatannya diambil oleh PARPOL, DPR dan EKSEKUTIP maka Rakyat sebagai pemilik Negeri dan Negara agar diberikan langsung haknya yaitu setara dengan 100 gram emas pertahun perorang untuk # 270 juta orang Indonesia.
*Ayat 4 dan ayat 5 Pasal 33 pada UUD 2002 harus dihilangkan.

Akhirnya Mari kita tingkatkan kualitas salam nasional kita dari Merdeka !! dijawab Merdeka II Kita tingkatkan kualitasnya atau tambah tekan lagi ngegasnya terhadap salam nasional menjadi BANGSA INDONESIA !!! dijawab serentak semangat ADIL MAKMUR !!! Pemakalah, YISLAM ALWINI.

Internalisasi Pancasila dan Konstitusi (Pasca Reformasi)
Sumposium Namonal 1
Forum Generasi Penerus NKRI
21 Januari 2023, Gedung Joang 45, Menteng – Jakarta.

Nara sumber Hendra Zon (Penggagas Batul Hakekat dan Pendin Forum Kedaulatan bangsa, 2021)

A. Mendirikan Negara Indonesia.
Pruklaman tanggal 17 Agustus 1950 adalah berdinnya Negara Kosatuan Republik Indonena dan pernyataan pembubaran negara negara bagian yang tergabung dalam RIS (Republik Indonema Senkut) untuk meloburkan dini ke dalam sebuah negara baru bernama NKRI (Pidato Presiden Sukarno tanggal 17 Agustus 1950).

Sementara, Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 adalah pernyataan bahwa penjajahan terhadap bangsa Indonesia berakhir dan menyatakan kemerdekaan nya dengan mendirikan Negara Republik Indonena yang dilengkapi Dasar Negara Pancanila serta Konsnrusi UUD 45.

Sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia dimulai dengan kesepakatan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang bensi: Perlavranan terhadap Imperialisnie (penjajaban/gold, glory gospel), Kapitalisme (pasar bebas) dan Fasisme (otoriter).

Kesepakatan ini merujuk ke Piagam Madinah yang merupakan konstitusi pertama dunia yang dibuat pada abad ke 7. Konstitusi ini bisa diterima semua golongan masyarakat karena mengandung nilai-nilai kebaikan universal.

Begitupula hainya Piagam Jakarta merupakan titik temu golongan Nasionalis dan golongan Agarmus mengenai dasar negara Pancasila Dimana adat budaya diselaraskan pada nasionahsme. nasionalisme diselaraskan pada agama dan agama diselaraskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Konstitusi UUD 45 disusun oleh kaum bumiputera yang sejak awal abad 20 menuntut ilmu hukum di negeri Belanda yang kental dengan nilai kerakyatan Eropa.

Kebanyakan pelajar nya adalah juga aktifis kebangsaan yang sebelum nya sudah berbekal ilmu agaros Islam dari kampung di negeri nya Sehingga alumni nya kemudian banyak dikenang sebagai konseptor ke merdeka an dan Bapak pendiri bangsa.
Maka Pancasila dan konstusi UUD 45 diterima oleh ragara budaya dan keyakinan Nusantara, yang menyatukan masyarakat majemuk Nusantara dengan kuasa kedaulatan di tangan rakyat (demokras).

Sehingga lahir nya Negara Indonesia bukan karena dominasi satu suku bangsa diatas lainnya, melainkan berkat diserahkan nya kedaulatan kerajaan kerajaan yang umum bernafaskan Islam di Nusantara secara ikhlas dan damai untuk bersatu melepaskan diri dari Penjajahan dan mencapsi kesejahteraan rakyat.

B. Mengisi Kemerdekaan Generasi penerus pengelola negara di masa belakangan berkiblat pendidikan ke Amerika yang berhaluan kapitalis dan individualistik, sehingga tidak paham sejarah berdirinya negara kebangsaan Indonesia.
Begitu juga, di era reformasi.

Akibat euforia reformasi 98 melahirkan 4 x amandemen oleh generasi penerus yang ternyata merusak tatanan dasar negara Pancasila menjadi ber ideologi liberal, individuahstis dengan konstitusi bersistem plutokrasi.

Tanpa disadari selama 2 dekade terakhir platfo-m ketatanegaraan NKRI tidak lagi berjalan sesuai Pancasila dan UUD 45 yang asli, namun berganti konstitusi UUD 2002, yang berbeda cara dan tujuan bernegara, namun berbungkus judul yang tetap sama.

Kedaulatan negara tidak lagi di tangan rakyat melalui perwakilan yang ber musyawarah mufakat alam dang MPR, namun terletak di tangan pembuat undang-undang di DPR yang merupakan kelompok utusan Partm Politik saja
Trias Politica penyelengaaraan negara eksekutif, yudikatif dan legislatif masing masing dapat juga dan utusan Part Polink Maka pemisahan fungsi pelaksana, pengawas dan pemilik negara (rakyat) bercampur pada satu tangan kekuasaan Oligarki pengendali partai politik.
Akibatnya penyelenggara negara bekerja sebagai pagar becus cukong atmu pemegang kuasa uang (plutokrasi) yang mengendalikan partm politik.

Negara Indonesia yang lahir dan sumber kerajnan kerajaan Islam di Nusantara malah menjadi negara yang islamophobia dan terhempas dalam jajahan oligarku
UUD 2002 pada akhirnya mengembalikan wilayah Nusantara scporu sebelum berdinnya negara Indonesia yaitu sebelum kesepakatan Piagam Jakarta Dimana Impenalimmo (penjajahan gold, glory. gotpel), Kapuntisme (pasar bebas) dan Fasismo (otonter) kembali berkuasa menindas rakyat pemilik kedaulatan negara
Kembali ke UUD 45

UUD 45 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagus usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Penjelasan UUD 45 pasal 33 ayat 1:

“Bangun perusahaan yang sesuu dengan itu ralah Koperasi”. Pidato bung Hatta di hari koperasi 12 Juli 1977: “tuduplah keyakinan, bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dinnya keluar dan lumpur tekanan dan hisapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi.”

Tujuan negara Indonesia adalah mengangkat kesejahteraan rakyat. Membentuk pemenntahan yang mampu mengelola sumberdaya alam untuk memberikan lapangan kerja sebesar-besarnya bagi rakyat pnbumi.
Membangun mnftastruktur jalan, pertanian, perkebunan dan usaha produktif lainnya serta menyalurkan bantuan melalu Koperasi agar berfungsi sebagai perantara yang luas antara produsen dan konsumen dan secara opumal mensejahterakan rakyat.

Bukan bantuan langsung tunai yang membuat rakyat terlena, bodoh dan tidak produkaf sebagumana harusnya rahmatan lil alami:n.

Tujuan laun adalah meningkatkan pendidikan, membenkan santunan pada dhuafa serta menjaga kedaul
negara dengan tata kelola yang berkeadilan, menjamin keamanan dan kedamaian merujuk pada butr-butir ideologi Pancasila dan pembukaan UD 45.

Namun dengan krisis kepemimpinan dan berlaku nya UUD 2002 sumberdaya alam diseluruh negen diserahkan pada pihak penjajah baru dengan aturan yang diduga tidak menghasilkan kontnbusi nyata bagi rakyat dan negara Menurut pemerhati investasi asing Erwin Charuman program hilirisasi produk sumber daya alam, tercatat sebagai devisa negara, tapi mekanisme nya tidak mengalirkan dana masuk ke kas negara Ini karena investor diberi kemudahaan tax holiday 25 tahun, incentive allowance 2054 investasi, tiduk ada pajak impor alat pabrik dan bahan baku.

Tidak ada PPN ekspor, tidak ada PPH ekspor, bebas impor pekerju cina dari Degara sendiri untuk semua level pekerjaan dengan visa turis, bebas membayar gaji TKA Indonesia di negara cina sendiri, sehingga dipastikan bebas PPH karyawan. Produk jadi nya dibuat di Indonesia tapi transaksi antara investor dan importir di cina, maka harga transaksi beserta keuntungan transaksi toak diketahui Indonesia sehingga bebas PPH Usaha.

Dana dikirim dari cina ke Indonesia sebatas pembelian bahan baku lokal yang sangat murah, biaya operasional pabrik dengan tenaga kerja lokal ber gaji jauh lebih rendah dari TKA.

Pengelolaan sumber daya alam dari minyak, gas, batubara, nikel, emas dan hasil perkebunan, kehutanan dan laut seharusnya membebaskan rakyat dari pembayaran PBB, air dan listrik.

Namun dari postur APBN 2023 bersumber Departemen Keuangan RI, 706 sumber pendapatan nya malah bergantung pada pungutan pajak dari rakyat Indonesia. Sementara pengeluaran lebih besar lagi daripada pendapatan sehingga akan menambah hutang 600 T untuk memenuhi kewajiban cicilan utang nya.

Continue Reading

Metro

Hadiri Workshop PAN 2026, Muslih Dorong Kesadaran Lingkungan dan Ketahanan Pangan untuk Kemajuan Daerah

Published

on

By

Jakarta – Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai Amanat Nasional (PAN), Drs. H. Muslih, M.H., menghadiri Workshop PAN 2026 yang digelar pada 7–9 Juni 2026 di Hotel Sultan Jakarta.

Kegiatan yang mengusung tema “Bantu Rakyat Pilah Sampah” tersebut diikuti kader dan anggota legislatif PAN dari berbagai daerah di Indonesia. Workshop ini bertujuan memperkuat kapasitas kepemimpinan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, serta mendorong kepedulian terhadap isu lingkungan, ketahanan pangan, dan pelayanan publik.

Dalam wawancara dengan awak media pada hari pertama pelaksanaan kegiatan, Minggu (7/6/2026), Muslih menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam Workshop PAN 2026 sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya dalam menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan dan penguatan sektor pangan.

Menurutnya, program-program yang dibahas dalam workshop sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Tema lingkungan dan pangan sangat baik untuk masa depan. PAN terus berupaya menggerakkan masyarakat agar semakin maju dan memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, daerah akan berkembang lebih baik dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ujar Muslih.

Ia menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, mengelola limbah rumah tangga, serta menjaga kebersihan lingkungan merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan yang harus terus diperkuat di seluruh daerah.

Selain itu, Muslih juga menilai bahwa semangat reformasi dan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat perlu terus dijaga melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Berbagai materi yang disampaikan dalam workshop, menurutnya, dapat menjadi referensi bagi para kader dan anggota legislatif PAN dalam merumuskan program pembangunan di daerah masing-masing.

“Kita berharap Indonesia semakin maju, lingkungan semakin bersih, dan tata kelola pembangunan semakin baik sehingga daerah-daerah di Indonesia dapat berkembang tanpa menghadapi persoalan lingkungan yang menghambat kemajuan masyarakat,” tambahnya.

Workshop PAN 2026 menjadi ajang konsolidasi nasional bagi kader PAN untuk memperkuat sinergi, bertukar pengalaman, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Melalui kegiatan tersebut, PAN berharap dapat mendorong lahirnya berbagai inovasi dan kebijakan daerah yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus memperkuat peran partai dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

Kongres III KPBI Soroti Ancaman PHK di Papua, Desak Freeport Lindungi Hak Pekerja

Published

on

By

Jakarta – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) kembali menegaskan sikap kritis sekaligus konstruktif terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam Kongres III KPBI adalah perlindungan pekerja di sektor strategis, khususnya di Papua.

Isu tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres III KPBI yang berlangsung di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026), dan dihadiri perwakilan serikat buruh dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua Tengah.

Ketua KPBI Wilayah Papua yang juga Ketua Partai Buruh Papua Tengah, Hanok Herison Pigai, menyoroti meningkatnya kekhawatiran terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan, termasuk isu yang berkembang mengenai nasib pekerja di PT Freeport Indonesia.

Menurut Pigai, perusahaan tambang berskala internasional tersebut tidak seharusnya melakukan PHK sepihak selama aktivitas produksi masih berjalan normal dan perusahaan tetap memperoleh keuntungan.

“Kalau kita lihat produksi tetap berjalan, keuntungan juga masih ada. Karena itu kami meminta Freeport tidak melakukan PHK yang merugikan pekerja,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela kongres.

Desak Pemerintah Daerah Perkuat Pengawasan

KPBI juga meminta pemerintah daerah di Papua untuk mengambil langkah lebih aktif dalam mengawasi kebijakan ketenagakerjaan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut organisasi buruh tersebut, potensi PHK massal yang menjadi perbincangan di kalangan pekerja harus diantisipasi secara serius agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

“Jangan sampai alasan ekonomi global dijadikan dasar untuk mengorbankan pekerja, sementara produksi tetap berjalan dan harga komoditas masih tinggi,” tegas Pigai.

Selain itu, KPBI turut menyoroti persoalan sekitar 8.300 pekerja yang sebelumnya terdampak kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai sepihak dan hingga kini masih memperjuangkan hak-haknya.

KPBI menilai perusahaan-perusahaan besar, terutama yang beroperasi di sektor strategis nasional, harus menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tanpa merugikan pekerja.

Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Buruh
Dalam forum kongres, KPBI juga mengangkat persoalan praktik hubungan industrial yang dinilai belum sepenuhnya adil, termasuk dugaan pemutusan kerja sepihak serta intimidasi terhadap pekerja yang aktif menyampaikan aspirasi.

Menurut KPBI, kebebasan pekerja untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak-haknya merupakan bagian dari prinsip hubungan industrial yang sehat dan harus dihormati oleh seluruh perusahaan.

“Pekerja yang kritis tidak boleh dikorbankan. Menyampaikan aspirasi adalah hak yang dilindungi,” kata perwakilan KPBI dalam forum tersebut.

Dampak Lingkungan Turut Menjadi Perhatian

Tidak hanya membahas isu ketenagakerjaan, KPBI juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah Timika dan sekitarnya.

Salah satu perhatian yang disampaikan adalah kondisi aliran sungai di sekitar area operasi pertambangan yang dinilai mengalami perubahan sehingga memerlukan upaya mitigasi dan pengawasan yang lebih serius.

KPBI menilai perusahaan perlu meningkatkan tanggung jawab lingkungan agar aktivitas industri yang dijalankan tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat maupun ekosistem di sekitar wilayah operasional.

Dorong Kolaborasi dan Reformasi Ketenagakerjaan

Meski menyampaikan berbagai kritik, KPBI menegaskan tetap mendukung terciptanya kolaborasi antara serikat buruh, pemerintah, dan dunia usaha dalam membangun hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan.

Melalui Kongres III KPBI, organisasi tersebut berharap dapat memperkuat solidaritas gerakan buruh nasional sekaligus mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja di seluruh sektor industri Indonesia.

Kongres ini juga menjadi momentum bagi KPBI untuk mempertegas komitmennya dalam mengawal kesejahteraan buruh, memperkuat perlindungan hak normatif pekerja, serta memastikan pembangunan ekonomi nasional berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja.

Continue Reading

Metro

KPBI Sumsel Kritik Ketidakjelasan Status Pekerja dalam Skema Holding dan Sub-Holding PLN

Published

on

By

Jakarta – Perwakilan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI) – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sumatera Selatan, Eko, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian status kerja dan perlindungan hak-hak pekerja yang terdampak kebijakan mutasi maupun sistem penugasan di lingkungan PLN, khususnya dalam skema holding dan sub-holding yang saat ini diterapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Eko kepada wartawan di sela pelaksanaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang berlangsung di Hotel Acacia, Minggu (7/6/2026).

Menurut Eko, salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama organisasi buruh saat ini adalah masih adanya ketidakpastian status kerja bagi tenaga alih daya serta pekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sejumlah unit kerja PLN.

“Kalau kita kebetulan dari PLN, saya dari Palembang. Saudara-saudara kita juga saat ini ada yang mengalami persoalan terkait mutasi tugas kerja. Ini yang sedang kami perjuangkan agar ada kepastian dan perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam praktik sistem holding dan sub-holding, terdapat pekerja yang menjalankan pola penugasan tertentu yang menurutnya harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Penugasan kerja itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena di dalamnya
banyak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang harus mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Eko menilai seluruh kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan seharusnya menjadikan regulasi sebagai acuan utama agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja.

“Kalau memang tidak diatur dalam undang-undang dan justru merugikan pekerja, seharusnya kebijakan tersebut tidak dijalankan. Aturan ketenagakerjaan harus menjadi tolak ukur utama,” tegasnya.

Dalam upaya memperjuangkan hak pekerja, KPBI Sumatera Selatan disebut telah melakukan berbagai langkah advokasi, termasuk melalui mekanisme hukum dan pelaporan kepada instansi terkait.

“Secara hukum kami juga sudah menempuh langkah-langkah yang tersedia dan melakukan gugatan melalui jalur yang ada,” ungkap Eko.
Meski demikian, ia menilai masih diperlukan penguatan pengawasan ketenagakerjaan di daerah agar berbagai persoalan yang dihadapi pekerja dapat ditangani secara lebih efektif dan transparan.

Eko juga menyinggung kondisi pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Selatan yang menurutnya masih memerlukan perhatian lebih serius. Ia menyebut sejumlah kasus yang sempat mencuat sejak awal 2025 hingga kini masih dalam proses penanganan.

“Persoalan pengawasan ketenagakerjaan di daerah juga perlu menjadi perhatian bersama. Beberapa kasus yang muncul sebelumnya sampai sekarang masih berproses,” katanya.
Melalui forum Kongres III KPBI, Eko berharap lahir rekomendasi yang lebih kuat dan konkret guna memperjelas status kerja pekerja,
memperkuat perlindungan buruh, serta memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan secara adil di seluruh daerah.

“Kami berharap ke depan ada rekomendasi yang mampu memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kejelasan status kerja, serta memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan dengan baik dan transparan,” tutupnya

Continue Reading

Trending