Connect with us

Metro

Simposium Nasional dan Diskusi Publik

Published

on

JAKARTA, 18 febuari 2023 – KEDAULATAN RAKYAT DARI SISI EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN UMUM SEPERTI APA TERKAIT UUD 2002 PASAL 33 AYAT 4 DAN AYAT 5 VERSUS UUD 1945 dan Kedaulatan rakyat diambil alih atau dibajak setiap PEMILU menjadi kedaulatan berada di tangan Parpol selanjutnya kedaulatan berada di tangan DPR dan ‘ Presiden.
Hal itu tidak menjadi suatu pembajakan apabila UUD 45 pasal 1 ayat 2 menyatakan kedaulatan berada di tangan Parpol dan DPR.

Rakyat adalah pemilik negara dan negeri ini, bukan parpol, bukan DPR, bukan Presiden, bukan MA, bukan MK, bukan Menteri, bukan Panglima TNI, bukan Kapolri, mereka semua itu mengenal dan atau suatu saat berhenti dan pensiun. Mereka semua abdi, pesuruh dan pelayan rakyat indonesia.

Majikan mereka, Tuan mereka adalah rakyat yang tidak lain adalah pemilik sah negeri dan negara indonesia (secara syariat, secara hakikat semua milik Allah ).

Sebagai abdi, sebagai pelayan, sebagai pesuruh maka tidak bisa mereka disebut Pemerintah. Masa iya abdi, pelayan, pesuruh memerintah tuannya/majikannya. Nomenklatur yg betul untuk mereka bukan Pemerintah tetapi Pelaksana Perintah ( eksekutip ).

Rakyat Indonesia adalah Pemerintah. Lalu apa perintahnya ?! Perintahnya kepada abdinya/pelayannya/pesuruhnya adalah : Laksanakan Pancasila dan UUD 45 dalam rangka Masyarakat Adil Makmur.

Setelah itu membentuk Masyarakat Adil Makmur Internasional sebagai ideologi global yg asli untuk melenyapkan 2 ( dua ) ideologi global palsu yaitu Atheisme Komunisme ( dajjal Ya’juj ) dan Liberalisme Kapitalisme ( dajjal Ma’juj ).

Mereka berdua berbeda taktis tetapi strategi sama yaitu sama2 berTuhan kepada materi ( berawal dan berakhir ). Manusia apabila berTuhan kepada materi maka ia akan menjadi pemangsa manusia dan perusak alam.

Mereka berdua terbukti telah gagal menata dunia dari kedamaian, persaudaraan, ketentraman, kemanusiaan, kebahagiaan, keadilan dan kemakmuran.

Mereka berdua malah menjadi TERORIS SEJATI menakut nakuti manusia agar tunduk dan menyerah kepada mereka dengan membuat dan menggunakan senjata pemusnah manusia secara massal berupa senjata nuklir, senjata kimia, senjata biologis berbentuk virus ( benda mati, membelah selnya menjadi lebih dari satu apabila bertemu droplet cairan yg keluar dari hidung dan mulut orang yg terpapar dimasukkan ke hidung dan mulut orang lain ) dan bakteri ( benda hidup ).

Dua ideologi global palsu tersebut sekarang sedang kepayahan dan sirna begitu muncul Masyarakat Adil Makmur Internasional berkeTuhanan Yang Maha Esa sebagai ideologi global yg asli yg datangnya dari Indonesia.

Untuk itu dan oleh karenanya tidak boleh ada pengkhianatan ataupun pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 45.
Ketuhanan Yang Maha Esa dilanggar dan dikhianati menjadi Keuangan Yang Maha Kuasa Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dilanggar dan dikhianati menjadi pengabaian terhadap HAM.

Persatuan Indonesia dilanggar dan dikhianati menjadi Perseteruan Indonesia. Kerakyatan Yang Dipimpin Ole Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan dilanggar dan dikhianati karena yang dimusyawarahkannya bukan dalam rangka mencapai Masyarakat Adil Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilanggar dan dikhianati sehingga sulit dan tidak tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ketika 9 Naga kekayaannya sama dengan kekayaan separuh penduduk indonesia dijadikan satu.

UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Dilanggar dan dikhianati dimana perekonomian tidak disusun sebagai usaha bersama dan tidak berdasar atas asas kekeluargaan tetapi disusun berdasar atas asas liberal dan kapital. UUD 1945 pasal 33 ayat 2: Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dilanggar dan dikhianati dimana banyak cabang2 usaha yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak yg tidak seluruhnya dan tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara tetapi juga dikuasai oleh asing, swasta, konglomerat dan 9 naga. UUD 1945 pasal 33 ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai (bukan dimiliki) oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Dilanggar dan dikhianati dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya banyak yang tidak dikuasai oleh negara tetapi dikuasai oleh swasta, asing, konglomerat dan 9 naga sudah begitu tentu tidak dipergunakan utk sebesar besar kemakmuran rakyat tetapi utk sebesar besar kemakmuran swasta, asing, konglomerat dan 9 naga. Sedangkan UUD 1945 ayat 4 sudah cukup diakomodir pada ayat 1,2 dan 3. Bunyi ayat 4 yang dianggap tidak perlu itu sebagai berikut :

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Begitupun ayat 5 yang berbunyi : ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

Bahwa suatu IUD dalam pelaksanaannya secara lebih rinci diatur oleh undangundang adalah normatip, karenanya tidak perlu disebutkan lagi. Dan juga harus diingat jangan sampai undang-undang itu justeru bertentangan dengan UUD.

Bahwa sudah banyak contoh dimana undang-undang dinyatakan bertentangan dengan JUD selanjutnya dibatalkan dan diluruskan agar sesuai dengan UUD oleh Mahkamah Konstitusi atas aduan dari seseorang dan atau kelompok masyarakat yang hak konstitusionalnya terganggu dan atau terancam dan hilang dengan adanya suatu undang-undang.

Pengadu menguraikan aduannya dengan menghadirkan bukti-bukti, saksi dan ahli sebagai bahan persidangan bahwa hak konstitusionalnya terabaikan dengan adanya UU yang bertentangan dengan UUD. Terhadap kekayaan alam negeri ini sebagai milik Rakyat Indonesia maka, setiap orang indonesia dibuatkan rekening bank dimana pertahun masuk ke rekening tsb tetapkan dan umumkan sama rata baik kaya atau miskin sepanjang sah sebagai warga negara indonesia setara 100 gram emas, dana tsb tidak boleh diambil kecuali utk kesehatan, pendidikan, keagamaan, pemukiman dan koperasi desa yang berorientasi eksport yang dibayar dengan separuh mata uang asing dan separuh rupiah.

Sedangkan negara untuk APBN umumkan berapa triliun maka bicara dan minta kepada rakyat. Jangan langsung ambil begitu saja tanpa bicara minta kepada pemiliknya. Tidak pernah akan ada keberkahan apabila didapat dari hasil tidak minta ijin dari pemiliknya yaitu Rakyat Indonesia. Mari ke depan kita lebih baik lagi di dalam berbangsa dan bernegara.
Kesimpulan:

*Kedaulatan Rakyat kenyataannya hanya SEHARI dan SEKALI bahkan hanya 10 menit saja dalam Silima) tahun yaitu pada saat

“Pemungutan Suara” atau Pencoblosan pada saat PILEG, PILPRES dan PILKADA.
*Setelah itu Kedaulatan Rakyat diambil oleh Parpol diserahkan kepada DPR dan oleh DPR Sebagian diserahkan kepada Eksekutip.

*Oleh karena kedaulatannya diambil oleh PARPOL, DPR dan EKSEKUTIP maka Rakyat sebagai pemilik Negeri dan Negara agar diberikan langsung haknya yaitu setara dengan 100 gram emas pertahun perorang untuk # 270 juta orang Indonesia.
*Ayat 4 dan ayat 5 Pasal 33 pada UUD 2002 harus dihilangkan.

Akhirnya Mari kita tingkatkan kualitas salam nasional kita dari Merdeka !! dijawab Merdeka II Kita tingkatkan kualitasnya atau tambah tekan lagi ngegasnya terhadap salam nasional menjadi BANGSA INDONESIA !!! dijawab serentak semangat ADIL MAKMUR !!! Pemakalah, YISLAM ALWINI.

Internalisasi Pancasila dan Konstitusi (Pasca Reformasi)
Sumposium Namonal 1
Forum Generasi Penerus NKRI
21 Januari 2023, Gedung Joang 45, Menteng – Jakarta.

Nara sumber Hendra Zon (Penggagas Batul Hakekat dan Pendin Forum Kedaulatan bangsa, 2021)

A. Mendirikan Negara Indonesia.
Pruklaman tanggal 17 Agustus 1950 adalah berdinnya Negara Kosatuan Republik Indonena dan pernyataan pembubaran negara negara bagian yang tergabung dalam RIS (Republik Indonema Senkut) untuk meloburkan dini ke dalam sebuah negara baru bernama NKRI (Pidato Presiden Sukarno tanggal 17 Agustus 1950).

Sementara, Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 adalah pernyataan bahwa penjajahan terhadap bangsa Indonesia berakhir dan menyatakan kemerdekaan nya dengan mendirikan Negara Republik Indonena yang dilengkapi Dasar Negara Pancanila serta Konsnrusi UUD 45.

Sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia dimulai dengan kesepakatan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang bensi: Perlavranan terhadap Imperialisnie (penjajaban/gold, glory gospel), Kapitalisme (pasar bebas) dan Fasisme (otoriter).

Kesepakatan ini merujuk ke Piagam Madinah yang merupakan konstitusi pertama dunia yang dibuat pada abad ke 7. Konstitusi ini bisa diterima semua golongan masyarakat karena mengandung nilai-nilai kebaikan universal.

Begitupula hainya Piagam Jakarta merupakan titik temu golongan Nasionalis dan golongan Agarmus mengenai dasar negara Pancasila Dimana adat budaya diselaraskan pada nasionahsme. nasionalisme diselaraskan pada agama dan agama diselaraskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Konstitusi UUD 45 disusun oleh kaum bumiputera yang sejak awal abad 20 menuntut ilmu hukum di negeri Belanda yang kental dengan nilai kerakyatan Eropa.

Kebanyakan pelajar nya adalah juga aktifis kebangsaan yang sebelum nya sudah berbekal ilmu agaros Islam dari kampung di negeri nya Sehingga alumni nya kemudian banyak dikenang sebagai konseptor ke merdeka an dan Bapak pendiri bangsa.
Maka Pancasila dan konstusi UUD 45 diterima oleh ragara budaya dan keyakinan Nusantara, yang menyatukan masyarakat majemuk Nusantara dengan kuasa kedaulatan di tangan rakyat (demokras).

Sehingga lahir nya Negara Indonesia bukan karena dominasi satu suku bangsa diatas lainnya, melainkan berkat diserahkan nya kedaulatan kerajaan kerajaan yang umum bernafaskan Islam di Nusantara secara ikhlas dan damai untuk bersatu melepaskan diri dari Penjajahan dan mencapsi kesejahteraan rakyat.

B. Mengisi Kemerdekaan Generasi penerus pengelola negara di masa belakangan berkiblat pendidikan ke Amerika yang berhaluan kapitalis dan individualistik, sehingga tidak paham sejarah berdirinya negara kebangsaan Indonesia.
Begitu juga, di era reformasi.

Akibat euforia reformasi 98 melahirkan 4 x amandemen oleh generasi penerus yang ternyata merusak tatanan dasar negara Pancasila menjadi ber ideologi liberal, individuahstis dengan konstitusi bersistem plutokrasi.

Tanpa disadari selama 2 dekade terakhir platfo-m ketatanegaraan NKRI tidak lagi berjalan sesuai Pancasila dan UUD 45 yang asli, namun berganti konstitusi UUD 2002, yang berbeda cara dan tujuan bernegara, namun berbungkus judul yang tetap sama.

Kedaulatan negara tidak lagi di tangan rakyat melalui perwakilan yang ber musyawarah mufakat alam dang MPR, namun terletak di tangan pembuat undang-undang di DPR yang merupakan kelompok utusan Partm Politik saja
Trias Politica penyelengaaraan negara eksekutif, yudikatif dan legislatif masing masing dapat juga dan utusan Part Polink Maka pemisahan fungsi pelaksana, pengawas dan pemilik negara (rakyat) bercampur pada satu tangan kekuasaan Oligarki pengendali partai politik.
Akibatnya penyelenggara negara bekerja sebagai pagar becus cukong atmu pemegang kuasa uang (plutokrasi) yang mengendalikan partm politik.

Negara Indonesia yang lahir dan sumber kerajnan kerajaan Islam di Nusantara malah menjadi negara yang islamophobia dan terhempas dalam jajahan oligarku
UUD 2002 pada akhirnya mengembalikan wilayah Nusantara scporu sebelum berdinnya negara Indonesia yaitu sebelum kesepakatan Piagam Jakarta Dimana Impenalimmo (penjajahan gold, glory. gotpel), Kapuntisme (pasar bebas) dan Fasismo (otonter) kembali berkuasa menindas rakyat pemilik kedaulatan negara
Kembali ke UUD 45

UUD 45 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagus usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Penjelasan UUD 45 pasal 33 ayat 1:

“Bangun perusahaan yang sesuu dengan itu ralah Koperasi”. Pidato bung Hatta di hari koperasi 12 Juli 1977: “tuduplah keyakinan, bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dinnya keluar dan lumpur tekanan dan hisapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi.”

Tujuan negara Indonesia adalah mengangkat kesejahteraan rakyat. Membentuk pemenntahan yang mampu mengelola sumberdaya alam untuk memberikan lapangan kerja sebesar-besarnya bagi rakyat pnbumi.
Membangun mnftastruktur jalan, pertanian, perkebunan dan usaha produktif lainnya serta menyalurkan bantuan melalu Koperasi agar berfungsi sebagai perantara yang luas antara produsen dan konsumen dan secara opumal mensejahterakan rakyat.

Bukan bantuan langsung tunai yang membuat rakyat terlena, bodoh dan tidak produkaf sebagumana harusnya rahmatan lil alami:n.

Tujuan laun adalah meningkatkan pendidikan, membenkan santunan pada dhuafa serta menjaga kedaul
negara dengan tata kelola yang berkeadilan, menjamin keamanan dan kedamaian merujuk pada butr-butir ideologi Pancasila dan pembukaan UD 45.

Namun dengan krisis kepemimpinan dan berlaku nya UUD 2002 sumberdaya alam diseluruh negen diserahkan pada pihak penjajah baru dengan aturan yang diduga tidak menghasilkan kontnbusi nyata bagi rakyat dan negara Menurut pemerhati investasi asing Erwin Charuman program hilirisasi produk sumber daya alam, tercatat sebagai devisa negara, tapi mekanisme nya tidak mengalirkan dana masuk ke kas negara Ini karena investor diberi kemudahaan tax holiday 25 tahun, incentive allowance 2054 investasi, tiduk ada pajak impor alat pabrik dan bahan baku.

Tidak ada PPN ekspor, tidak ada PPH ekspor, bebas impor pekerju cina dari Degara sendiri untuk semua level pekerjaan dengan visa turis, bebas membayar gaji TKA Indonesia di negara cina sendiri, sehingga dipastikan bebas PPH karyawan. Produk jadi nya dibuat di Indonesia tapi transaksi antara investor dan importir di cina, maka harga transaksi beserta keuntungan transaksi toak diketahui Indonesia sehingga bebas PPH Usaha.

Dana dikirim dari cina ke Indonesia sebatas pembelian bahan baku lokal yang sangat murah, biaya operasional pabrik dengan tenaga kerja lokal ber gaji jauh lebih rendah dari TKA.

Pengelolaan sumber daya alam dari minyak, gas, batubara, nikel, emas dan hasil perkebunan, kehutanan dan laut seharusnya membebaskan rakyat dari pembayaran PBB, air dan listrik.

Namun dari postur APBN 2023 bersumber Departemen Keuangan RI, 706 sumber pendapatan nya malah bergantung pada pungutan pajak dari rakyat Indonesia. Sementara pengeluaran lebih besar lagi daripada pendapatan sehingga akan menambah hutang 600 T untuk memenuhi kewajiban cicilan utang nya.

Continue Reading

Metro

TANGGAPAN ATAS LAPORAN POLISI DARI YONI DORES KEPADA LESTI KEJORA

Published

on

By

Jakarta, 16 Juni 2024 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Sejahtra bagi kita semua.

Seperti yang telah kami sampaikan kami sangat menghormati keputusan dari Saudara Yoni Dores untuk melaporkan Klien kami Lesti Kejora Kepolisian Republik Indonesia Daerah Khusus Metro Jaya (POLDA Metro Jaya), Saudara Yoni Dores bagi kami adalah sosok yang harus kita hormati mengingat dia merupakan salah satu pencipta lagu senior yang sudah berpengalaman di dunia musik Indonesia.

Namun demikian, kami sebagai kuasa hukum dan perwakilan Manajemen, dari Lesti Kejora perlu menyampaikan dan menjelaskan beberapa hal terkait pemberitaan dugaan adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Klien kami Lesti Kejora sebagai berikut:

1. Bahwa, dapat kami jelaskan terkait dengan kehadiran Saudara Yoni Dores beserta rekan-rekannya di kediaman Lesti Kejora hanya diketahui sebanyak satu kali yang dimana saat itu Klien kami tidak berada di kediaman karena sedang melakukan kegiatan syuting, hal ini sangat kami sayangkan karena seharusnya pihak saudara Yoni Dores dapat membuat janji temu terlebih dahulu melalui manajemen.

2. Bahwa, terkait dengan adanya surat teguran hukum (SOMASI) yang dilayangkan oleh saudara Yoni Dores melalui kuasanya sebanyak 2 kali namun, pada faktanya Klien kami hanya menerima I kali yaitu pada tanggal 1 Maret 2025 dan telah diberikan tanggapan pada tanggal 6 Maret 2025 melalui Manajemen dari Lesti Kejora ke kantor kuasa hukum dari Yoni Dores dan telah diterima pada 11 Maret 2025 (Bukti terlampir)

3. Bahwa sesuai penjelasan sebelumnya menanggapi pernyataan dari saudara Yoni Dores yang tidak mengetahui manajemen Lesti Kejora sebenarnya hal tersebut perlu kami tegaskan dan sampaikan bahwa pihak manajemen dari Lesti Kejora telah mencantumkan dengan jelas nama dan alamat manajemen dari Lesti Kejora pada surat tanggapan Somasi, dan apabila saudara Yoni Dores dan kuasa masih belum puas dan belum mengetahui juga harus menghubungi siapa pihak manajemen Lesti Kejora maka dapat melihat media sosial (Instagram) milik Lesti Kejora untuk menghubungi manajer dari Lesti Kejora

4. Bahwa, terkait dengan adanya yang disampaikan saudara Yoni Dores beserta kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa Lesti Kejora informasi melakukan Cover Lagu dan disebutkan juga telah mempublikasikan (Upload) Cover lagu Ciptaan Yoni Dores, informasi tersebut kami nyatakan tidak benar, karena tidak ada satupun dari 13 Link Youtube yang dilampirkan dari surat somasi tersebut milik Lesti Kejora dan tim.

5. Bahwa melalui ini, kami juga sangat menyayangkan terkait pernyataan dan kalimat yang disampaikan baik oleh Saudara Yoni Dores beserta Asisten, serta kuasa hukum yang Menyebutkan dan menuduh Klien kami (“Tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan dan kata-kata lainnya yang tidak pantas kepada Klien kami dimana telah terdokumentasi di seluruh media”)

6. Bahwa kami hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan kami juga berkomitmen akan mengikuti, patuh terhadap seluruh proses hukum yang wajib kami lakukan.

Demikian penjelasan serta kelarifikasi yang dapat kami sampaikan, kami harapkan melalui penjelasan ini dapat membaca beberapa hal terkait pemberitaan yang telah beredar di media masa.

Continue Reading

Metro

PT Esta Multi Usaha Tbk Gelar Rapat Umum Pemegang Saham & Public Expose 2025

Published

on

By

Jakarta, – PT Esta Multi Usaha Tbk melaksanakan Public Expose di Hotel Luminor Pecenongan Jakarta (16 Juni 2025). PT Esta Multi Usaha Tbk memiliki usaha dibidang Perhotelan, Sewa Kendaraan, dan Sewa Ruko.

ESTA memiliki Kegiatan Usaha Utama Hotel yaitu Hotel Amaris Pakuan Bogor, Hotel Amaris Gorontalo, Hotel Amaris Hertasning Makassar dan Hotel 88 Bekasi.

Untuk kegiatan penunjang yaitu Sewa Kendaraan dan Ruko.

Ikhtisar Keuangan Pada Q1 2025 Assets sebesar Rp. 348.308.000.000 , Liabillities Rp. 162.110.000.000 , Equity Rp. 186.198.000.000 dan Revenues Rp. 10.542.000.000

Pada Tahun 2024 Tingkat Hunian Hotel Amaris Gorontalo 72,05%, Hotel Amaris Pakuan Bogor 70,92%, Hotel Amaris Hertasning Makassar 64,59% dan Hotel 88 Bekasi 75,28%.

Sewa Kendaraan 114 Unit pada Q1 2025.

Unit Ruko ada 25 Unit dan yang tersewa sekitar 24 Unit pada Q1 2025.

Target Tingkat Hunian di Tahun 2025 untuk Hotel Amaris Gorontalo 69,33%, Hotel Amaris Pakuan Bogor 75,00%, Hotel Amaris Hertasning Makassar 67,00% dan Hotel 88 Bekasi 82,70%.

Target Sewa Kendaraan pada Tahun 2025 adalah 118 Unit.

Hotel Amaris Gorontalo untuk pembangunan Ballroom dan ekstension 57 unit kamar sudah progress 100%.

Struktur Manajemen Perseroan ESTA

Direktur Utama : Melvin Wangkar
Direktur : Andaru Surya Gautam
Komisaris Utama : Joga Arjanto Adhimuljono
Komisaris Independen : Drs. Alkie Samuel Sutandra

 

Continue Reading

Metro

DR Jimmy Pangau, SH, MH Secara Aklamasi Terpilih Kembali Menjadi Ketum GARDA MANGUNI Periode 2025-2028

Published

on

By

Jakarta – Garda Manguni mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) III dengan tema “Melalui Munas III Garda Manguni Kita Tingkatan Solidaritas Persaudaraan” dan sekaligus Pemilihan Ketum Garda Manguni Periode 2025-2028, Ketua Dewan Pembina & Ketua Dewan Penasehat di Gedung Ami Asmi Jakarta pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.

Dari hasil Munas III yang digelar dengan penuh hikmah terpilih kembali Ketum Garda Manguni secara aklamasi yaitu DR Jimmy Pangau, SH, MH maupun tepilihnya Ketua Dewan Penasehat yaitu Jefri Talangi maupun terpilhnya Ketua Dewan Pembina Dolfi Mewengka untuk periode 2025-2028.

DR Jimmy Pangau, SH, MH sebagai Ketum Garda Manguni, saat ditemui awak Media Online mengatakan : “Garda Manguni ini adalah ormas yang sifatnya kebudayaan maupun sosial terutama untuk kebersamaan masyarakat perantau Minahasa, Sulawesi Utara dan berawal terbentuknya di Jakarta atau Jawa Barat. Banyak ormas Manguni yang ada di Sulut yang sekiranya orang-orang mempersepsikan ormas Garda Manguni itu sama dan kenapa dinamakan Manguni karena lambang kota Minahasa itu adalah burung Hantu/Manguni.

Terkait dengan program-program setelah terpilih kembali menjadi Ketum Garda Manguni adalah untuk program jangka pendek yang pastinya kegiatan-kegiatan rutin yang biasa kita lakukan srperti bakti sosial, pangadaan acara Natal, dll. Sedangkan kalo untuk program jangka panjang itu sendiri yaitu sebisa mungkin kita saling bersinergi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah yang terutama kita mendukung kepemimpinan Presiden Prabowo dan program Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo.

Ormas Garda Manguni juga merupakan ormas yang medukung Pemerintah Prabowo-Gibran termasuk kita menjaga NKRI harga mati untuk tetap satu, tidak ada yang mengrongrong rasa kebersamaan dan persaudaraan kita di Indonesia.

Jumlah anggota biasanya mereka masuk sendiri dengan melihat progres dari ormas Garda Manguni itu sendiri yang artinya kalo bermanfaat bagi mereka tentunya akan banyak ikut yang bergabung di Manguni dan bagaimana sebagai pengurus GardaManguni mengatur jalannya organisaasi lebih profesional, menarik supaya perantau Minahasa lainnya ikut bergabung di Garda Manguni.

Terkait dari Digitalisasi bagian dari Program Asta Cita Presiden Prabowo, bahwa kita sendiri tidak bisa memungkiri dengan kemajuan teknologi sekarang ini ada imbas-imbas yang tergusur, akan tetapi saya rasa Pemerintah Prabowo punya rencana ataupun persiapan yang matang dan kami berharap tidak ada program-program yang justru bisa memberatkan masyarakat desa khususnya Swasembada Pangan, UMKM, dll saya yakin Presiden Prabowo mampu melakukan digitalisasi di kota maupun daerah seluruh Indonesia yang tetap harus ada sinergi antara Pemerintah pusat dan daerah.

Kami berharap kedepsnnya untuk Garda Manguni ini tetap solid dengan mempunyai jiwa nasionalisme yang tinggi karena kedepannya tentu pasti akan banyak persoalan-persoalan yang akan dihadapi, hal ini perlu kita sikapi dengan memberikan masukan yang positif-positif dalam kita program-program kegiatan Garda Manguni,” tutupnya.

Continue Reading

Trending