Connect with us

Metro

Menakar Kecurangan Pemilu Tahun 2024

Published

on

Jakarta – Menurut Sigit Widodo salah satunarasumber dalam diskusi, bahkan sekarang untuk mengantisipasi  bentuk kecurangan, yang mana  proses pemilu sudah berjalan pada seluruh  partai politik dan itu semua sudah mempersiapkan diri sesuai proporsional

tertentubmasing-masing, kalau tiba-tiba menjadi proporsional tertutup kan nanti strateginya akan beda sendiri, kalau kami sendiri dari PSI tidak ada masalah secara kepartaian baik terbuka maupun tertutup kami sudah siap akan tetapi kami harus tahu mengingat ini  akan mengebiri hak masyarakat untuk memilih wakilnya secara langsung artinya  itu hak masyarakat yang tadinya bisa memilih wakilnya secara langsung sekarang diserahkan kepada partai politik jadi jelas dan hal ini PSI akan menentang.

Untuk menjawab pertanyaan para wartawan PSI sangat yang sangat dekat dengan pemerintahan, penguasa, tentang beberapa perubahan undang-undang menurut kami artinya begini perpolitikan Indonesia saat ini melalui jalur sistem kemudian dari dalam sistem itu kami tentu saja perjuangannya akan lebih berat melawan orang-orang yang saat ini masih mempertahankan sistem lama, tetapi salah satu yang bisa kita lakukan adalah perubahan undang-undang, perubahan undang-undang tidak bisa dilakukan kalau kita tidak masuk ke parlemen,  artinya mau cari orang  kita harus berdemo untuk melawan undang-undang untuk bisa merubah  kita seharusnya masuk ke DPR memperbaiki dari dalam.

Menjawab pertanyaan media tentang kecurangan dalam pemilihan kita melihat sebetulnya  PSI lebih memilih dengan cara  PSI sendiri memilih untuk lebih percaya dengan namanya penyelenggara pemilu seperti tahun 2019 waktu itu kita sudah mendapatkan informasi bahwa kita tidak langsung menyatakan PSI akan mengambil sikap yang sama di pemilu 2024, artinya apapun keputusannya itu akan kita terima dengan lapang dada berarti independensi dari pemilu sangat berinntegritas tinggi. Saya mengakui independensi penyelenggara pemilu, saat ini lebih baik daripada pemilihan eksekutif dan parlemen,  problemnya adalah kalau misalnya orang-orang yang masuk ke dalamnya dianggap kurang baik itu akan problem juga,  ada pada efektif dan yang menunjuk orang-orang daerah pemilihnya,  artinya ya kita perbaiki dengan cara masuk ke dalam parlemen kalau kalau sekarang kita mengikuti aturan yang ada sekarang yang sudah Kita percaya kepada orang-orang yang sudah duduk di KPU, ya kita harus percaya kalau itu sekarang  terjadi maka tidak akan ada kesinambungan. Untuk politik penundaan pemilu di Indonesia dan pasangan yang menunjang.

Pemilu itu buat kami menakutkan apabila ditunda kemudian tidak ada pergantian pemerintah di bulan Oktober tahun 2024 maka setelah itu pemerintah menjadi irasional tidak ada legalitas baik dari Presiden maupun DPR tidak ada dasarnya mereka mewakili masyarakat yang mana artinya memang harus tetap ada presiden yang terpilih di akhir Oktober 2024 menjawab pertanyaan media apabila terjadi kecurangan kita harus melihat dulu kecurangannya seperti apa karena sekarang kecurangan itu juga tidak semudah zaman dulu menjawab pertanyaan  menurut partai-partai kecil yang tidak lolos lalu mereka membela diri lewat MK dan lain sebagainya seperti contohnya partai Umat akhirnya diloloskan Dan dilema untuk partai Prima sampai saat ini belum di-acc permasalahannya ada di DPR yang membikin undang-undang pemilu kemudian menyatakan bahwa partai politik yang belum masuk ke parlemen harus diverifikasi faktual sementara yang sudah masuk bebas KPU hanya pelaksana ketika DPR mengubah aturan KPU tidak mempermasalahkan dan menyalahkannya yang kami permasalahkan adalah aturan yang dibuat tidak adil aturannya tidak menciptakan sampling kepada partai-partai lama maupun partai-partai baru PSI yang notaben anak-anak milenial pasti menanyakan kemarin ada tokoh-tokoh senior yang masuk mereka sebetulnya intinya ingin mendukung anak-anak mereka tidak dalam posisi yang ingin maju tetapi beberapa juga ada yang sebagian yang senior juga menjadi tapi tidak semuanya beberapa yang memang cuma di layar para senior mendukung yang muda-muda yang memang benar-benar berjuang posisi mereka seperti itu jadi intinya kita sebagai pembina melihat anak-anaknya ini anak-anak yang sedang berjuang

Kebetulan saya menjadi Caleg di Dapil 6 Depok Bekasi dan bila saya terpilih saya akan sebenarnya background saya adalah IT sebelum digabung di PSI saya direktur operasional di pengelolaan amandemen internet Indonesia jadi saya punya konsep untuk memperbaiki tata kelola it sebetulnya di Indonesia termasuk misalnya tadi saya bicarakan tentang voting Indonesia itu harusnya sudah bisa importing secara teknologi enggak ada masalah dan itu lebih murah, kenapa paket-paket tidak bisa jadi tentang IT Saya bisa bicara dari a sampai z undang-undang telekomunikasi cara cari kita di internet di situ nggak ada itu jadi memang itu harus diadakan karena tidak ada itu harus direvisi dan DPR tidak paham bahwa itu harusnya direvisi sementara kalau kita bicara misalnya perbandingan sama IT-nya  contohnya Indonesia dan Korea,  sama pada tahun 1945 di Indonesia tidak merevisi sedangkan di Korea tahun 99 sudah memakai yang terbaru akhirnya koneksi internet di Korea paling cepat di dunia kita termasuk paling lambat di Asia Tenggara salah satunya karena aturannya pengelolaan pengelolaan apa frekuensi segala macam yaitu ada korupsi BTS kemarin itu kan sangat mengganggu.

Mungkin ada sedikit dari saya tentang perjalanan saya di Depok Bekasi kalau dari Depok kita sedang mendukung Kaesang sebagai walikota karena saya melihatnya masih berantakan banget sehingga perlu ada namanya perbaikan yang menyeluruh problemnya selama ini orang-orang yang harusnya melawan penguasa sekarang gitu ya PKS gitu cenderung tidak serius artinya kita memang butuh tokoh yang bisa mempersatukan semua kelompok nasionalis di Depok untuk melawan PKS dan itu kita melihat ada di sosok Kaesang kalau di Depok kita meminta masyarakat Depok warga Depok yuk kita bareng-bareng dukung Kaesang

Dan kalau di Bekasi masalahnya kalau menurut saya ada di masalah korupsi karena walikotanya berkali-kali kita ke ketangkap korupsi Bekasi dan warga Bekasi Jangan mau dibohongin sama partai-partai yang hanya buat korupsi saja Bekasi lebih berkembang daripada Depok kalau tidak korup saja pasti akan lebih maju jadi pilihlah figure yang membawa perubahan baik di Bekasi dan ini yang perlu diubah adalah kebiasaan korupsinya dikurangi di Bekasi kalau kita dapat satu fraksi ketua DPD nya akan maju mencalonkan begitu mengakhiri pembicaraan dengan para awak media.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending