Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas PMJ Optimis Pengaturan Jam Kerja Dapat Mengurangi Kemacetan DKI Jakarta

Published

on

Jakarta – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyebut 85% stakeholder terkait setuju dengan rencana membagi jam masuk kerja di DKI menjadi dua sif. Rencananya, jam masuk kerja di DKI akan dibagi menjadi pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB untuk mengatasi macet.

Meonggarnya aturan PPKM diikuti dengan rutinitas masyarakat yang kian meningkat, membuat kemacetan di Ibu Kota tidak bisa terhindarkan. Jakarta bahkan sempat masuk dalam jajaran kota termacet di dunia.

Kemacetan inilah yang bakal jadi pekerjaan rumah Kombes Latif Usman, seusai resmi menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Jaya menggantikan Brigjen Sambodo Purnomo Yogo.

Setelah prosesi serah terima jabatan yang dilangsungkan di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, pada Kamis, 14 Juli 2022, Latif menyebut persoalan penyelesaian kemacetan di Jakarta bakal menjadi fokusnya saat ini.

“Hari ini saya menerima tanggung jawab, khususnya masalah ke lalu lintasan dan hari ini tentunya apa yang menjadi harapan masyarakat Jakarta, tentunya tadi yang disampaikan Pak Kapolda masalah kemacetan ini menjadi fokus kami,” ujar Latif, dilansir dari Korlantas Polri, Jumat, 15 Juli 2022.

Latif mengapresiasi sejumlah kebijakan yang telah dilakukan Brigjen Sambodo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya sebelumnya. Latif akan melanjutkan program Sambodo yang sudah berjalan baik selama ini.

Mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur ini menyadari, fenomena kemacetan di Jakarta yang tidak kunjung usai. Latif menuturkan, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin mengatasi kemacetan Jakarta.

“Di mana harapan dari pimpinan khususnya masyarakat juga demikian bagaimana perjalanan khususnya di Jakarta ini bisa lancar,” kata Latif.

Sementara itu, Latif juga bicara soal penegakan pada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia mengaku akan mengedepankan dengan penegakan melalui sistem elektronik.

“Penegakan hukum adalah langkah terakhir yang akan kita lakukan. Dan sesuai perintah Bapak Kapolri penegakan hukum nanti semua sudah menggunakan elektrik. Mudah-mudahan bisa terwujud di Jakarta ini,” tambah Latif.

Usulan membagi waktu masuk kerja pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB ini diambil berdasarkan analisis data arus kemacetan Dishub DKI Jakarta. Kemacetan Jakarta cenderung terjadi pada pukul 07.00 WIB karena mayoritas perusahaan menerapkan jam masuk kerja pukul 08.00 WIB.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending