Connect with us

Metro

dr Reno Yonora SE SpAn FIP Hadiri Rilis Film ‘Jendela Seribu Sungai’ di Plasa Senayan Jakarta

Published

on

Jakarta – dr. Reno Yonora, SE, SpAn, FIP menghadiri rilis film ‘Jendela Seribu Sungai’ hasil karya Pemerintah Kota Banjarmasin dan Radepa Studio di Plasa Senayan XXI Jakarta, Senin, (17/7/2023)

Awak media berkesempatan mewawancarai dr. Reno Yonora, SE, SpAn, FIP yang saat ini praktek di RS Bunda Menteng Jakarta, mengatakan bahwa dirinya sangat senang sekali.

“Sangat senang sekali diundang oleh istri Walikota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Beliau adik kelas saya Angkatan 95 (istri walikota) di Universitas Lambung Mangkurat,” katanya dengan ramah.

Bahwa sejak tahun 1990 sudah berada di Banjarmasin, sambungnya, saat ini Banjarmasin sudah berubah.
“Merupakan kebanggaan karena istri Walikota mampu dalam hal tersebut melihat dimana Banjarmasin banyak sungai dan saya lama berada disana. Apalagi martapura yang sudah banyak diketahui (terkenal) orang,” tuturnya.

dr. Reno Yonora, SE, SpAn, FIP sangat bangga dengan adik kelasnya (Istri Walikota), tambahnya, film yang buat terharu.

“Pernah menjalani sebagai dokter (menghayati). Keren walaupun bukan orang Banjarmasin, sangat mengapresiasi. Sebagai Dokter agar film ini sukses demikian pula dengan istri Walikota . Tema film anak saat ini sudah jarang, sederhana tapi dapat contoh yang baik (bagus),” tutupnya mengakhiri sesi wawancara.

Rilis film Jendela Seribu Sungai turut dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, para pemain film, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono serta Sekda, Kadis dan para tamu undangan.

Continue Reading

Metro

MENOLAK DOMINASI WHO DAN AMANDEMEN IHR 19 JULI 2025

Published

on

By

Jakarta, – Hari ini kami atas nama masyarakat peduli kesehatan, DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJPIK) dan Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun, mengadakan pers conference dengan tujuan untuk menyerukan penolakan terhadap dominasi WHO, dalam membuat kebijakan nasional, Hotel Acacia jalan Kramat Raya no. 81 Jakarta Pusat. Sabtu ( 19/07/2025  )

Pada hari ini juga, 19 Juli 2025, WHO akan menetapkan amandemen IHR (International Health Regulation) yang berisi SOP dalam menyelesaikan masalah pandemi. Amandemen IHR ini isinya banyak merugikan negara-negara anggota, dimana sudah banyak negara anggota menolak antara lain Amerika dan Rusia serta negara-negara lain.

Mengapa amandemen itu harus ditolak :

1. Definisi “PANDEMI” diubah disamakan dengan PHEIC (Public Health Emergency International Concern), dan pengobatan gen dan sel dimasukkan dalam “produk kesehatan relevan” (Pasal 1).

2. Darurat Pandemi di tentukan oleh Dirjen WHO secara otoriter (Pasal 1, 12, 49).

3. Beban Finansial tanpa batas, dibebankan kepada pemerintah negara anggota. (Pasal 44).

4. Transparansi dan akuntabilitas: Tidak ada kejelasan siapa yang akan mengelola dana, mengaudit dan tanpa perlindungan konflik kepentingan , (pasa! 44bis).

5. Versi final dari amandemen ini tidak diserahkan oleh WHO minimal 4 bulan sebelum pemungutan suara. (Pasal 55/2)|.

6. Mengharuskan orang sehat yang di anggap terpapar penyakit (OTG) itu di karantina, hal ini bertentangan dengan prinsip medis. (Pasal 27).

7. Memaksa operator transportasi melaksanakan “tindakan kesehatan”. (menyemprot penumpang dengan zat kimia). (pasal 24.1 (a), 24.1 (b), dan lampiran 4.1(c)|.

8. Negara di wajibkan membuat undang-undang nasional sesuai dengan kemauan WHO. Ipasal 4). undang-undang ini sangat otoriter dan mengganggu kebebasan sipil. (Di Indonesia Omnibuslaw Kesehatan Pasal 446)

9. Prekualifikasi dan EUA pada semua produk kesehatan harus di lakukan oleh Dirjen WHO (pasal 15, 16, 17, 18). (Monopoli)

10. Amandemen ini berlawanan dengan Hak Asasi Manusia (Pasal 31.2).

Kami menolak keras:

Intervensi supranasional WHO yang mengurangi kedaulatan negara.

ist Sistem pengambilan keputusan tertutup yang mengesampingkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas.

Penerapan kebijakan kesehatan yang meminggirkan hak masyarakat untuk memilih, bertanya, dan mendapatkan informasi yang utuh dan independen.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk:

» Tidak menyetujui Amandemen IHR 2025.

» Melakukan kajian menyeluruh bersama masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum.

» Menolak seluruh bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional.

» Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi perjanjian ini tidak mengurangi

kemampuan negara dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Terimakasih Atas nama Masyarakat Peduli Kesehatan. DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K)

Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun.

Continue Reading

Metro

Haswan Yunaz, M.M., M.Si., Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI K57) Hadiri Acara Diskusi Publik Nasional Tema ” Menata Ulang Konsep Kesertakan Pemilu” Solusi legislasi Pasca Putusan MK 134/PUU-XXII/2024

Published

on

By

Jakarta,- Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) dengan Kosgoro 1957 menggelar diskusi publik nasional dengan tajuk” Menata Ulang Konsep Kesertakan Pemilu” Solusi legislasi pasca putusan MK 134/PUU-XXII/2024 di The Sultan Hotel Jakarta,  Jum’at (18/07/25).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan.

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam kesempatan ini, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasai (MPO) Kosgoro 1957 HR Agung Laksono mengungkapkan adanya kegelisahan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru terkait Pemilu.

Putusan MK tersebut menurutnya menimbulkan kebingungan dan dilema konstitusional yang serius.

Hal itu tidak hanya bagi penyelenggara pemilu tetapi juga bagi masyarakat dan pembuat kebijakan.

“Kalau dilaksanakan bisa melanggar konstitusi, tapi kalau tidak dilaksanakan juga bisa melanggar konstitusi. Tentu putusan itu harus kita sikap secara konstruktif dan dewasa,” kata Agung.

Agung mengatakan diskusi yang diselenggarakan Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) dengan Kosgoro 1957 untuk mencari solusi terbaik.

Sementara itu Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI K57) Dr. H. Haswan Yunaz, M.M., M.Si., menyoroti  keputusan yang dibuat MK ini begitu mendadak dan keputusan yang lalu juga belum dijalankan secara sempurna.

Sekarang ada keputusan baru lagi jadi secara sosiologi politik masyarakat tentu kaget termasuk dunia perguruan tinggi sehingga meragukan yang diputuskan MK ini apakah betul betul mendesak  bagi kepentingan demokrasi kita. Yang lalu saja belum sempurna pelaksanaannya, ungkap Haswan.

Karena yang lalu belum sempurna pelaksanaannya jadi untuk itulah kita bersama-sama ingin memberikan masukan kalau pun ini dijalankan detailnya seperti apa?,  jelasnya.

Dan apakah Keputusan MK ini memang akan dijalankan semua atau diambil hal -hal yang memungkinkan untuk dijalankan atau ditolak atau diterima. Itu tiga pilihan  keputusan atau resume  dari diskusi kita hari ini. Masih ada kontroversi diantara pembicara juga, terangnya.

Karena keputusan perubahan dari MK tidak tersosialisasi kepada masyarakat  dengan kebijakan yang diambil ini. Sehingga masyarakat banyak kecurigaan apakah ini untuk kepentingan penguasa atau untuk kepentingan oligarki  atau betul-betul untuk kepentingan demokrasi yang lebih baik.

Jadi itulah yang kita cari solusi kesepakatannya sehingga sesi satu  kita simpulkan dulu sebagai rekomendasi  yang telah disampaikan oleh Dewan pembina, bebernya.

Kita ingin demokrasinya lebih bagus. Dari diskusi ini mengambil langkah terbaik yang tidak kontroversi dan betul-betul untuk kebutuhan masyarakat, pungkas Haswan

Continue Reading

Metro

Lampaui Target Presiden, Kemenkum RI Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

Published

on

By

JAKARTA, 18 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) sudah mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang rencananya akan dilaunching oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli mendatang.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan sebanyak / 80,068 KOMP dan KKMP sudah melebihi target sebanyak 80.000 unit seuai dengan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini
menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo.

Dia menjelaskan dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama
yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.

“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa, Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun
80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya,

Widodo mengungkapkan keberhasilan pengesahan KDMP/KKMP yang sudah melampaui target Ini didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025
tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi Permenkum baru Ini, secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodir kebutuhan percepatan program strategis Ini.

Dalam permenkum baru tersebut, sambung Widodo, ada beberapa kemudahan dalam pendirian  KDMP/KKMP, Pertama, pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KDMP/KKMP di akui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdirl dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan.

“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id,” ungkapnya.

Lebih jauh, Widodo menyampaikan keberhasilan melampaui target ini juga dikarenakan kematangan sistem AHU Online yang andal dan mudah diakses. Selain itu, kebijakan inklusif yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi antara pemerintah melalui platform digital dan para profesional seperti notaris di seluruh negeri terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program.

“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah , dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama. Ditjen AHU bangga dapat menjadi fasilitator utama dari sisi legalitas untuk sebuah gerakan sebesar ini,” tambahnya.

Continue Reading

Trending