Connect with us

Metro

Pentingnya Wujudkan Lingkungan Digital yang Sehat dan Positif

Published

on

Jakarta – Pentingnya Wujudkan Lingkungan Digital yang Sehat dan Positif Perkembangan teknologi informasi dan digital telah membawa dampak yang signifikan dalam kehidupan kita sehari-hari. Cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi telah mengalami transformasi besar akibat kemajuan teknologi ini.

Di tengah situasi ini, menjadi hal yang penting bagi kita untuk menyadari bahwa tantangan baru juga akan muncul seiring dengan peluang yang datang. Oleh karena itu, kita perlu menghadapi perubahan ini dengan bijaksana dan proaktif agar dapat meraih manfaat maksimal dan optimal dari perkembangan teknologi yang pesat ini. Dalam era digital ini, penting untuk menyadari bahwa literasi tidak lagi terbatas pada kemampuan membaca dan menulis saja.

Saat ini, literasi juga mencakup kemampuan memahami, menyaring, dan menyajikan informasi dengan cerdas dalam lingkungan digital. Literasi digital menjadi kunci penting untuk membuka pintu akses pada dunia pengetahuan yang tak terbatas. Dengan memiliki literasi digital yang kuat, individu akan lebih mampu menghadapi tantangan informasi yang kompleks dan berkembang secara lebih baik dalam masyarakat yang makin maju secara teknologi.

Pada acara Festival Literasi Digital, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin, menyampaikan bahwa salah satu hal penting yang perlu kita fokuskan dalam menghadapi era teknologi ini adalah membangun budaya dan kecakapan literasi digital yang kuat dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.

Literasi digital merupakan kunci utama dalam memastikan anak-anak Indonesia mampu berpartisipasi secara aktif dan aman dalam dunia digital. “Dengan memiliki literasi digital yang baik, anak-anak Indonesia akan lebih terampil dalam menggunakan teknologi secara bijaksana, memahami risiko yang mungkin muncul, dan dapat menghindari penyalahgunaan teknologi,” ujar Hafidz saat menyampaikan sambutan.

Festival Literasi Digital ini diselenggarakan oleh SiBerkreasi yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi di Plaza Insan Berprestasi Kantor Kemendikbudristek, Jakarta pada Sabtu 29 Juli 2023 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2023.

Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi

Untuk mencapai lingkungan digital yang sehat dan positif bagi anak-anak Indonesia, seluruh pihak terkait, mulai dari orang tua, pendidik, komunitas, hingga industri teknologi, perlu berkolaborasi secara aktif dan konstruktif. Dukungan dari semua pihak memiliki peran penting dalam membangun ekosistem penggunaan teknologi secara bertanggung jawab dan aman.

Orang tua perlu terlibat secara aktif dalam mengawasi dan memberikan bimbingan kepada anak-anaknya tentang penggunaan teknologi. Pendidik harus mengintegrasikan literasi digital dalam praktik pembelajaran di sekolah agar anak-anak dapat mengembangkan keterampilan digital mereka dengan bijaksana. Komunitas dapat mengadakan program dan acara yang mendukung pemahaman tentang etika dan moral dalam penggunaan teknologi. Selain itu, industri teknologi juga perlu bertanggung jawab dalam menghadirkan produk dan layanan yang aman dan sesuai untuk anak-anak.

Dengan dukungan dari semua pihak, generasi digital-savvy (cerdas digital) yang juga memiliki etika dan moral yang kokoh dapat terbentuk. Anak-anak akan menjadi lebih berdaya dan merasa aman dalam menghadapi dunia teknologi yang terus berkembang pesat karena mereka memiliki pemahaman tentang cara menggunakan teknologi secara positif dan bertanggung jawab. Selain itu, lingkungan digital yang sehat juga akan melindungi mereka dari konten yang tidak sesuai dan potensi risiko lainnya. Melalui kolaborasi aktif antara orang tua, pendidik, komunitas, dan industri teknologi, budaya yang mendukung dan melindungi anak-anak dalam menjelajahi dunia digital dapat tercipta.

“Melalui lingkungan digital yang sehat dan positif, mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi individu yang cerdas, bertanggung jawab, dan memiliki etika yang baik dalam penggunaan teknologi di era digital seperti saat ini,” harap Hafidz.

Peningkatan Budaya Gemar Membaca dan Literasi Digital

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menjelaskan bahwa anak-anak dan remaja yang menggunakan media internet merupakan fenomena baru yang belum pernah dihadapi sebelumnya. Menurutnya, perlu ada literasi digital untuk anak-anak dan remaja.

Berdasarkan data Kemenkominfo, angka literasi digital di Indonesia terus mengalami kenaikan. Indonesia berhasil naik 0,05 poin dari angka 3,49 pada tahun 2021 menjadi 3,54 pada tahun 2022. Namun, tingginya angka penggunaan internet pada anak tidak diikuti dengan peningkatan tingkat kegemaran membaca (TGM).

Data pada 2021 menunjukkan bahwa masyarakat yang berusia 25 tahun ke atas (golongan pekerja) secara rata-rata memiliki tingkat kegemaran membaca yang tinggi, yaitu lebih dari 60 poin dibandingkan dengan mereka yang berusia di bawah 25 tahun (golongan pelajar/mahasiswa) dengan nilai TGM kurang dari 60 poin. Tren nilai TGM pada golongan pekerja terus mengalami kenaikan sesuai dengan tingkat usia yang makin tua.

Paradoks antara penggunaan internet yang tinggi dengan kegemaran membaca yang rendah membawa potensi kerentanan anak terpapar konten-konten negatif atau penggunaan internet yang kurang produktif dan menghabiskan waktu.

“Perlu upaya serius dari kita bersama untuk meningkatkan kegemaran membaca pada anak-anak sehingga menjadi suatu kegiatan yang menyenangkan dan juga meningkatkan literasi digital pada anak-anak agar anak-anak makin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital termasuk saat terhubung dengan internet,” ungkap Woro, perempuan yang lebih suka disapa Lisa ini. Selain itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak itu juga meminta kita untuk merespons keadaan paradoks ini.

Peran orang tua dan orang dewasa sangat diperlukan untuk mengawasi anak-anak saat menggunakan media internet. Oleh karena itu, orang tua harus makin melek teknologi digital serta terus mendampingi dan membersamai anak-anak dalam penggunaan teknologi.

Kolaborasi untuk Wujudkan Literasi Digital yang Aman

Ini adalah momen bersejarah yang memerlukan kolaborasi seluruh masyarakat untuk menciptakan masa depan yang gemilang bagi anak-anak Indonesia. Untuk itu, semua pihak, termasuk Gerakan Nasional Literasi Digital SiBerkreasi, para mitra, dan seluruh peserta Festival Literasi Digital perlu bergandengan tangan dalam misi mulia ini.

Seluruh pihak dapat memberikan inspirasi dan dorongan kepada anak-anak agar mereka menjadi generasi yang unggul, kreatif, dan penuh semangat dalam menghadapi tantangan masa depan. Hafidz juga menjelaskan bahwa membangun literasi digital yang kuat dan inklusif tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah. Saatnya seluruh pihak bergerak bersama sebagai bangsa untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan literasi digital di kalangan anak Indonesia.

Pendidik dan orang tua harus bekerja bersama untuk memberikan bimbingan yang tepat dan memberdayakan anak-anak dalam menggunakan teknologi secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga memiliki peran penting dalam menyediakan infrastruktur dan akses internet yang merata di seluruh pelosok Indonesia.

“Dengan kolaborasi dan kerja sama yang kokoh, kita dapat memastikan bahwa anak-anak Indonesia memiliki bekal yang cukup untuk menghadapi dan memanfaatkan era teknologi informasi dan digital dengan positif dan produktif,” lanjut pria yang akrab disapa Hafidz.

Gerakan Nasional Literasi Digital SiBerkreasi, para mitra, dan peserta Festival Literasi Digital memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang unggul dan kreatif. Dengan bersatu dan berkolaborasi, lingkungan yang mendukung dan memfasilitasi perkembangan literasi digital di kalangan anak-anak dapat terwujud. Melalui berbagai inisiatif dan program, anak-anak dapat terinspirasi untuk lebih aktif dalam belajar dan berkreasi. Seluruh pihak juga perlu memberi dukungan agar mereka dapat mengembangkan kreativitas dan berprestasi.

Dengan cara ini, anak-anak Indonesia akan siap menghadapi masa depan yang penuh potensi dan membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara. Hafidz juga memberikan apresiasi atas kerja keras dari semua pihak yang telah terlibat dalam menyelenggarakan acara Festival Literasi Digital ini. Menurutnya, acara tersebut menjadi tonggak awal yang membawa dampak positif bagi literasi digital di Indonesia yang berkelanjutan guna mewujudkan generasi unggul, cerdas, dan berkarakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila.

Setelah acara peresmian, baik Hafidz, Lisa, maupun Nahar berharap agar kegiatan Festival Literasi Digital dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2023 yang diselenggarakan oleh SiBerkreasi ini dapat membantu memperkenalkan literasi digital kepada anak-anak, orang tua, dan masyarakat terkait perkembangan ruang digital serta memanfaatkan potensinya, termasuk untuk mengatasi ancaman yang ada di ruang digital.

Pada acara festival literasi digital itu, selain Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, acara tersebut juga dihadiri oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA, Nahar; Ketua Umum SiBerkreasi, Donny Budi Utoyo; GM CSR Telkomsel, Andry P Santoso; dan Public Policy Google, Arianne Santoso. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sekitar 500 peserta anak-anak dari sekolah tingkat dasar di Jabodetabek.

Continue Reading

Metro

SIARAN PERS: HENTIKAN PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH, PULIHKAN HAK PETANI PADANG HALABAN!

Published

on

By

Jakarta, 20 Februari 2026 — Sejak tanggal 28 Januari 2026 telah terjadi penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani Padang Halaban berkedok eksekusi putusan pengadilan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang didasarkan pada permohonan dari PT. Sinar Mas Agro resources and Technology (PT. SMART), perusahaan perkebunan kelapa sawit anak usaha dari Golden Agri Resources (GAR) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.

Penggusuran ini menargetkan tanah pertanian dan pemukiman seluas 83,5 Ha milik petani Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, yang terorganisasikan di dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Lahan tersebut diklaim masuk di dalam kawasan 7.307 Ha izin HGU PT. SMART yang sesungguhnya telah berakhir pada tahun 2024 lalu.

Cacat Hukum dan Tragedi Kemanusiaan

Meski berkedok eksekusi putusan pengadilan, nyatanya proses penggusuran tersebut adalah tindakan yang terindikasi cacat hukum, sebab PT. SMART selaku pemohon tidak lagi mengantongi izin HGU atas objek eksekusi tersebut. Habisnya Izin HGU PT. SMART serta objek yang telah dikuasai dan diusahakan oleh Masyarakat Padang Halaban harusnya menjadi pertimbangan utama bagi pengadilan Tinggi Rantau Prapat untuk tidak mengabulkan permohonan eksekusi lahan. Nyatanya, kedudukan PT. SMART selaku perusahaan perkebunan anak usaha PT GAR (Sinar Mas Groupsebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi terbesar di Dunia-jauh melampaui kekuatan hukum tersebut, sehingga tetap bisa bertindak sesuai

kehendaknya untuk melakukan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah terhadap kaum tani Padang Halaban.

Akibat penggusuran yang telah dilakukan tersebut, 90 rumah telah rata dengan tanah. Saat ini setidaknya 112 keluarga, termasuk 48 perempuan dan 38 anak didalamnya, masih bertahan dan menjadikan mesjid sebagai posko dan dapur umum. Kaum Tani Padang Halaban kehilangan sumber bahan makanan karena kehilangan 83,5 Ha lahan pertanian sebagai alat produksi bahan pangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal ini secara langsung merampas kedaulatan kaum tani atas sumbersumber pangan mereka. Catatan tersebut tentunya bukan sekadar penggusuran fisik, melainkan tindakan pemutusan paksa hak dasar rakyat, berupa hak atas tempat tinggal, hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi serta hak atas hidup yang layak.

Proses penggusuran tersebut melibatkan aparat keamanan secara berlebih. Pengerahan lebih dari 600 personel aparat keamanan gabungan juga menjadi salah satu indikasi atas pelanggaran HAM yang dilakukan. Proses penggusuran yang terus berlangsung hingga saat ini juga terus membuka ruang kemungkinan terjadinya

tindakan kekerasan lanjutan dan kemungkinan pada tindakan pelanggaran HAM yang lebih berat.

PT SMART Mengabaikan Institusi Negara

Dalam proses penggusuran ini. PT SMART juga secara terbuka mengabaikan beberapa institusi negara, sehingga bertindak seolah-olah memiliki kuasa di atas Negara Indonesia. Pengabaian tersebut berupa pengabaian terhadap Surat Kementerian HAM, dimana pada tanggal 26 Januari 2026 (dua hari sebelum proses penggusuran) Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara telah bersurat secara resmi kepada PT. SMART untuk menghentikan penggusuran yang disertai dengan permohonan klarifikasi. Namun nyatanya, permohonan tersebut diabaikan begitu saja oleh PT SMART dan penggusuran tetap dijalankan. Pada tanggal 2 Februari 2026, Kepala Kantor Wilayah

Kementerian HAM Sumatera Utara Kembali mendatangi Padang Halaban, namun penggusuran tetap berlanjut.

Pengabaian lainya terjadi pada permohonan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah disampaikan oleh Petani Padang Halaban, yang diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, serta Menteri Kehutanan. Pengajuan LPRA sendiri adalah bagian yang terintegrasi dengan program

prioritas negara yaitu Reforma Agraria. Namun, seperti yang diketahui, proses tersebut juga sama sekali tidak dihormati oleh PT. SMART.

Atas dasar tersebut, kami menuntut:

1. Hentikan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah Kaum Tani Padang Halaban dan segera keluarkan alat berat dari lokasi.

2. Pulihkan kehidupan Petani Padang Halaban serta Ganti Rugi semua kerugian yang diderita Kaum Tani Padang Halaban akibat penggusuran.

3. Berikan Sanksi tegas terhadap PT. SMART.

Kami yang menyatakan sikap:

Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Front Mahasiswa Nasional (FMN)

Pemuda Baru Ranting Kapuk (PEMBARU Kapuk)

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

FIAN Indonesia

Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)

Agrarian Resource Center

Perkumpulan IPT-65

Beranda Rakyat Garuda

KontraS Sumatera Utara

Sawit Watch

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Koalisi Buruh Sawit (KBS)

Misno, Ketua KTPHPS, menjelaskan bahwa sejak adanya upaya pengusiran paksa, mental kawan-kawan di lapangan cukup terguncang. Ini bukan kejadian pertama: beberapa kali masyarakat mengalami pengusiran paksa. Namun sebagai kepengurusan, kami terus berupaya membangun semangat mereka agar tetap bertahan memperjuangkan hak––karena itu tanah kami. Sejarahnya panjang, dan karena itulah apa pun yang terjadi, kami mempertahankannya.

Sambil menguatkan mental masyarakat, kami juga mencari dukungan dari berbagai pihak untuk membackup perjuangan. Hingga kini, masyarakat belum merasa aman. Setelah eksekusi paksa dilakukan, alat-alat berat milik perusahaan masih beroperasi di area yang kami duga sebagai HGU yang sudah tidak memiliki dasar hukum. Warga setiap hari masih berupaya menghalau alat berat yang hendak merusak sisa tanaman yang masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan.

Terkait posisi negara, dalam rilis resmi disebutkan bahwa Kementerian Desa, Kementerian ATR, dan kementerian lain sudah memberikan teguran kepada Sinarmas. Namun faktanya, perusahaan tetap melakukan penggusuran dan pengusiran warga.

Saat kejadian 28 Januari, pemerintah daerah tidak menunjukkan kepedulian. Wakil bupati memang hadir, tetapi ia justru berada di barisan aparat dan pihak perusahaan. Ketika kami mengungsi di depan masjid bersama anak-anak yang kelaparan, mereka malah terlihat tertawa. Kami menilai tawa itu seperti tawa di atas penderitaan masyarakat yang digusur. Tidak ada upaya pendekatan, apalagi mencari solusi bagi rakyat.

Setelah semuanya hancur, barulah bupati datang membawa bantuan, seolah ingin berbuat baik. Namun bantuan tersebut kami tolak. Bagi kami, yang dibutuhkan adalah pencegahan sejak awal, bukan bantuan setelah kami kehilangan segalanya. Karena itulah kekecewaan kami kepada pemerintah daerah sangat besar.

Terkait pengaduan, kami sudah menyampaikan laporan sejak tahun lalu, termasuk pada Februari 2025 ketika rencana eksekusi pertama akan dilakukan. Kami sudah mengadu ke DPRD kabupaten, tetapi tidak ada tindak lanjut. Laporan kami sebetulnya sudah lebih dari cukup, namun responsnya nihil.

Untuk lembaga yang membantu, beberapa di antaranya ada. Pada 18 Februari, kami masuk ke DPR RI, tepatnya ke Komisi 13. Mereka menanggapi apa yang kami sampaikan dan berjanji akan turun langsung ke lokasi. Kami juga sudah dua kali melapor ke Komnas HAM, namun sejauh ini penanganannya belum maksimal. Komnas HAM menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga terkait.

Kami juga bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pada pertemuan kedua, beliau tampak malu karena laporan kami sejak 2025 belum ditindaklanjuti. Ia berjanji akan melanjutkan proses, termasuk mengkomunikasikannya dengan ATR/BPN untuk mengecek apakah perpanjangan HGU perusahaan itu benar-benar tidak lagi memiliki dasar hukum.

Selain itu, dukungan dari lembaga masyarakat sipil seperti KPA, KontraS, dan LBH sangat berarti. Baik KPA pusat, provinsi, maupun KontraS pusat dan daerah membantu teman-teman di lapangan. Saat ini kawan-kawan, terutama para ibu, masih setiap hari menghadang alat berat agar tanaman yang tersisa tidak dihancurkan––karena itu sumber pangan kami.

Harapan terakhir kami sederhana: tanah itu harus dikembalikan kepada rakyat. Itu tanah masyarakat, bukan tanah yang kami rampas dari perusahaan. Justru sebaliknya, tanah rakyat itulah yang dulu dirampas pemerintah dan diberikan kepada perusahaan.

Continue Reading

Metro

SOSIALISASI PDTO ATAU PUPUK DAUN TANAMAN ORGANIK UNTUK PARA PETANI KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – 21/2/2026 ,Bapak Sargiono dari Jl mentri supeno ,tungkak sorosutan,UH 6,
kota yogyakarta,pada hari saptu tanggal 21 Februari 2026 selenggarakan acara sosialisasi PDTO / pupuk daun tanaman organik untuk para petani kulon Progo di sekretariat pendopo agung kencono rukmi adikarto nuswantara  sekaligus mengenalkan keunggulan dari pupuk organik tersebut.

Pupuk organik PDTO/pupuk daun tanaman organik terbuat dari bahan jenis salah satunya yaitu buah- buahan kemudian manfaat dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik adalah menyehatkan tanaman dari serangan hama organisme penganggu tanaman,meningkatkan produksi panen, memperkuat jaringan pada akar maupun batang,meningkatkan daya tahan tanaman terhadap serangan organisme penganggu tanaman,mempercepat panen pada pada tanaman dan sebagai bioaktivator pembuatan pupuk kompos.

Pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik bisa digunakan untuk berbagai jenis tanaman seperti buah-buahan, kemudian bisa digunakan untuk jenis tanaman berbatang kayu salah satunya tanaman tebu,kopi,kakao,sawit bahkan untuk jenis tanaman padi juga sangat bagus ujar bapak Sargiono dalam sosialisasinya.

Sosialisasi pengenalan terkait manfaat dan keunggulan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik disampaikan oleh bapak sargiono dalam testimoninya kepada para petani yaitu petani yang ingin menggunakan pupuk PDTO boleh mengambil lebih awal tanpa membayar dan jika sudah menggunakan pupuk PDTO nantinya tidak ada hasil yang memuaskan maka pupuk tersebut tidak perlu di bayar begitu penjelasannya kepada awak media.

Bapak trisno raharjo yang berketempatan kegiatan acara sosialisasi PDTO/pupuk daun tanaman organik menyampaikan terimakasih kepada bapak sargiono yang sudah meluangkan waktunya untuk sosialisasi dalam mengenalkan keunggulan pupuk tersebut.

Bapak suwarto salah warga dusun seling RT 17, RW 05 Kelurahan temon kulon, kecamatan temon kabupaten kulon Progo yang hadir di acara sosialisasi tersebut mengapresiasi acara sosialisasi pengenalan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik yang disampaikan oleh bapak sargiono dari kota yogyakarta semoga nanti akan memberikan perhatian yang positif dan bermanfaat untuk para petani yang ada di wilayahnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

JAKARTA JALAN BERLUBANG TELAN KORBAN JIWA, PGK DKI JAKARTA; HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Published

on

By

Muhammad awab (SEKPROV. DPW PGK DKI Jakarta)

Jakarta – Tragedi tewasnya seorang pelajar di Matraman, Jakarta Timur akibat jalan berlubang menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar tentang akuntabilitas penyelenggara negara.

Tewasnya Aldi Suryaputra (17), seorang pelajar SMKN 34 yang meregang nyawa setelah sepeda motornya terperosok ke dalam lubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026) pagi . Menjadi bukti yang kasat mata  dari abainya negara- dalam hal ini pemerintahan daerah DKI JAKARTA- akan kewajibannya menjaga hak rakyat untuk hidup. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,  telah mengonfirmasi berdasarkan rekaman CCTV bahwa kecelakaan tunggal ini murni dipicu oleh kondisi jalan yang licin dan berlubang .

Tentu kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Ini adalah kegagalan negara dalam melindungi warganya. Jika pejabat publik lalai dan lalainya sampai merenggut nyawa, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sebagai penyelenggara jalan untuk wilayah ibu kota, memegang kewajiban konstitusional atas keselamatan pengguna jalan.

Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk:

· (Ayat 1): “Segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
· (Ayat 2): Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah kecelakaan .

Di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda atau rambu peringatan adanya jalan berlubang. Fakta ini menunjukkan bahwa Dinas Bina Marga telah melanggar kewajiban preventifnya. Sebuah bentuk kelalaian yang berakibat fatal.

Dengan temuan itu konsekwensi hukum nya diatur dalam pasal 23 UU LLAJ yang berbunyi;

· Ayat (1): Jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) .
· Ayat (3): “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).”

Dengan tewasnya Aldi Suryaputra, Pasal 273 Ayat (3) UU LLAJ dapat langsung diterapkan. Ini bukan lagi soal sanksi administrasi, melainkan pidana penjara.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya baru-baru ini (19 Januari 2026) kembali mengingatkan bahwa pemasangan rambu di jalan rusak bersifat preventif, namun tidak menggugurkan kewajiban utama untuk segera memperbaiki jalan. MK meminta pemerintah memprioritaskan anggaran preservasi jalan karena kerusakan jalan adalah masalah keselamatan yang mendesak .

Ironisnya Data Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari 2026 saja, telah terjadi 27 kecelakaan akibat jalan berlubang, dengan korban meninggal, luka berat, dan luka ringan . Jika tidak ada tindakan tegas, nyawa warga Jakarta akan terus menjadi taruhan. Dinas bina marga memang terbukti sangat lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Maka dengan ini Perkumpulan gerakan kebangsaan ( PGK) DKI Jakarta menuntut ;

1. Kapolda dan dirlantas polda metro jaya untuk sesegera mungkin menetapkan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai Tersangka berdasarkan Pasal 273 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk memudahkan proses penyidikan dan memberikan efek jera kepada para pejabat publik lainnya.
3. Usut tuntas aliran anggaran pemeliharaan jalan dan mengapa terjadi pembiaran di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Kami berharap kepada kapolda metro jaya irjen asep suheri untuk memberi perhatian yang besar terhadap masalah yang telah mengorbankan nyawa masyarakat ini. Kapolda harus menjalankan jargon ” PRESISI ” POLRI dan membuktikan bahwa POLRI adalah benar benar institusinya RAKYAT!!!!

Continue Reading

Trending