Connect with us

Metro

HIPPINDO Gelar Acara Indonesia Retail Summit 2023

Published

on

Jakarta, 15 Agustus 2023 – Anne Patricia Sutanto sebagai Ketua Indonesia Retail Summit 2023 seusai membuka Indonesia Retail Summit 2023 yang digelar 2 hari (14 & 15 Agustus 2023) di Hotel Pulman Central Park Jakarta, saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “HIPPINDO adalah himpunan yang merupakan ekosistem dari supplier, produsen maupun dari ekosistem logistik sehingga masyarakat Indonesia bisa memahami bagaimana ekosistemnya yang mereka beli yang ada di mal dan luar mal, bagaimana produksi barang dan penyediaan jasa itu berinteraksi. Kita ingin menjaring juga untuk UMKM-UMKM dibawah HIPPINDO untuk bisa bersinergi dengan industri maupun retailer yang sudah mumpuni sehingga mereka mendapatkan kesempatan yang sama begitu juga dengan barang-barang impor.

HIPPINDO bisa juga berkolaborasi antara domestik dan impor, karena himpunan retail ini fokusnya adalah bagaimana konsumen Indonesia memilih produk-produk di Indonesia. Adapun Produk made in Indonesia untuk kita siapkan supaya kita bisa naik kelas atau memberikan nilai tambah untuk konsumen Indonesia dari Produsen Indonesia maupun kita bisa berkolaborasi dengan ASEAN maupun diluar ASEAN, dengan tujuan agar kita bisa meningkatkan kompetitif supaya konsumen Indonesia tidak perlu membeli barang luar negeri yang masuk ke Indonesia dan mendingan beli di Indonesia sehingga Pajak Pertambahan Nilai itu Indonesia yang menikmati bukan yang di luar negeri. Kalau kita sama-sama membayar pajak dengan baik, yang menikmati juga konsumen Indonesia maupun masyarakat Indonesia.

HIPPINDO itu bukan pro kiri atau kanan tapi pro Konsumen Indonesia, karena peretail disini yang bisa membuat kita makmur itu konsumen Indonesia. Seandainya kalau konsumen di Indonesia lari ke luar negeri dan beli barang di luar negeri berarti fungsi HIPPIMDO tidak lengkap karena tidak bisa memfasilitasi konsumen Indonesia untuk mendapatkan produk-produknya yang mereka butuhkan di Indonesia.

Kita juga ingin produsen Indonesia belajar banyak dari produsen luar negari agar kita bisa menjual tidak hanya di Indonesia saja tapi bisa menjual di luar negeri. Karena kalau standar kita naik, otomatis kita marketnya lebih besar bukan hanya 270 juta penduduk Indonesia, mungkin juga ASEAN dan dunia.

Targetnya kita ingin semua masyarakat Indonesia yang di retail ini bisa melihat bagaimana kita berkolaborasi dengan ekosistem HIPPINDO, sehingga dalam rangka memberikan kepuasan pelanggan untuk ekosistem konsumen Indonesia benar-benar kita bisa efektif, efisien dan juga konsumen Indonesia merasakan value atau nilai yang memang setara dengan harga daya belinya sehingga inflasi bisa terjaga dan kualitas hidup kita juga terjaga, itulah konsistensi dari ekosistem HIPPINDO. Sebagai contoh kita berkolaborasi HIPPINDO dengan Asosiasi Matahari Supplier Clubs yang otomatis juga dikurasi untuk produk yang masuk Matahari karna Matahari itu konsumennya banyak dari Indonesia yang otomatis kalau laku sudah pasti sudah terkurasi. Seperti juga Misalnya di booth Supplier Indonesia di tampilkan disini karena kita ingin para pelaku produsen maupun orang yang mau masuk ke Indonesia melalui suplai Indonesia agar bisa dipakai konsumen Indonesia.

Jadi harapan kita diacara Indonesia Retail Summit yang kedua ini dimana tahun lalu dibulan Agustus 2022 yang diadakan di Sarinah, tahun ini di Hotel Pullman Central Park adalah karena kita ingin menjaring lebih banyak komunitas dan kita sebagai bagian dari HIPPINDO adalah bagaimana satu sama lain stakeholder didalam penyedia konsumen Indonesia bisa berkolaborasi dan semuanya sama-sama bisa mensejahterahkan bukan hanya konsumen tapi juga stakeholdernya.

Di hari pertama acara kita banyak mengundang regulator atau yang besar-besar untuk aktif berpartisipasi sehingga sharing pengalaman, kesulitan, juga kalau ada pertanyaan-pertanyaan kita juga bisa membantu untuk mengkolaborasikan terutama Pemerintah juga melihat secara pragmatis industri retail kita.

Bila melihat dari point of view mengapa pemerintah membuat regulasi seperti itu yaitu lebih ke arah dialog antara Pemerintah dengan investor industri retail. Dan dihari kedua besok acara dibuka dengan dasar ASEAN Retail Summit dimana kita juga mengundang dari Malaysia maupun Dubes Filiphina untuk sama-sama melihat bahwa ini bukan hanya Indonesia tapi ASEAN sebagai pertumbuhan episentrum. Kita juga ingin produsen Indonesia belajar dari keberhasilan beberapa negara yang sudah berhasil mengeluarkan produk-produknya ke luar ASEAN,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending