Connect with us

Metro

UOB Launching Finlab dan Sebagai Mitra APINDO Untuk Pengembangan UMKM

Published

on

JAKARTA – UOB Indonesia hari ini meluncurkan UOB FinLab, program unggulan akselerator inovasi bisnis untuk mengembangkan dan mendigitalisasi bisnis di Indonesia, Acara Di selenggarakan di Smesco Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan 19/9/23.

Peluncuran di Indonesia merupakan tonggak penting bagi UOB FinLab karena hal ini menandai regionalisasi UOB di lima pasar utama UOB di ASEAN. Hal ini juga merupakan upaya menumbuhkan jaringan ekosistem regional yang kuat untuk pengembangan kapasitas lintas negara guna dalam rangka mendigitalkan dan meningkatkan keterampilan bisnis.

Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani Mengatakan, Jadi pertama-tama didalam kepengurusan APINDO saat ini visi kami adalah bagaimana APINDO itu bisa mengaktifkan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, berkelanjutan dan untuk penciptaan lapangan pekerjaan. Jadi kuncinya visi APINDO untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Kita tahu bahwa tidak cukup penciptaan lapangan pekerjaan melalui industri dan perusahaan-perusahaan besar. Oleh karenanya kita juga harus menciptakan lapangan kerja melalui penciptaan UMKM-UMKM.

Makanya didalam salah satu visi daripada APINDO selain juga ketenagakerjaan, investasi dan advokasi kebijakan. Kita memprioritaskan didalam misi APINDO adalah untuk pengembangan UMKM sehingga apa yang dilakukan APINDO saat ini kita menjadi ekosistem enabler untuk UMKM,” ujarnya.

Lebih lanjut Shinta W Kamdani menjelaskan, Jadi di APINDO sendiri sudah banyak program-program UMKM yang dikembangkan terutama juga untuk pelatihan, pendampingan maupun juga bantuan UMKM untuk akses ke market, untuk peningkatan kapasitas dan juga akses pembiayaan dimana bekerjasama dan menjalin kemitraan dengan organisasi-organisasi lain.

Salah satu yang kita lakukan hari ini dengan Launching Finlab oleh UOB adalah kita gandeng UOB. UOB menjadi salah satu mitra APINDO untuk pengembangan UMKM. Saya rasa ini inisiatif yang baik sekali walaupun tadi dikatakan Indonesia nomor 5 di Finlab ini, tapi dalam kenyataannya mereka mengakui bahwa Indonesia itu yang paling besar. Kelima itu bukan berarti mereka tidak memperhatikan, tapi ini justru kita gebernya disini karena Indonesia paling besar untuk negara-negara ASEAN yang ada UMKM kita juga paling besar.

Dengan digitalisasi ini sudah menjadi satu keniscayaan bahwa memang digitalisasi dari UMKM ini harus kita kedepankan. Selama masa pandemi kita melihat bahwa banyak UMKM kita ini terbantu dengan adanya digitalisasi dengan adanya pasar melalui ecommerce dan lain-lain,” ungkapnya.

Shinta W Kamdani lebih jauh Menambahkan, Jadi disini digitalisasi juga menjadi satu faktor bagaimana UMKM kita juga mendapatkan pelatihan dan bimbingan untuk digitalisasi, tapi juga digitalisasi sebagai platform untuk mereka bisa memasarkan produk-produknya. Termasuk juga sekarang tidak hanya memasarkan didalam negeri tapi bagaimana kita memanfaatkan UMKM kita agar Go Global. Ini juga sesuatu yang kita dukung.

APINDO selain memiliki APINDO Academy UMKM kita juga memiliki program UMKM Merdeka yang menjadi salah satu prioritas APINDO. UMKM Merdeka ini adalah program dimana kita bekerjasama dengan Universitas untuk masuk kedalam kurikulum mereka yaitu program pemagangan bagi para pelajar mereka,” ucapnya.

Jadi ini program satu semester untuk pemagangan dimana biasanya pelajar itu magang di perusahaan-perusahaan besar. Sekarang kesempatan mereka untuk juga bisa melakukan pemagangan di UMKM, bagaimana caranya agar para pelajar mau menjadi UMKM.

Sudah terbukti dibeberapa kota yang kita launch ternyata programnya bisa berhasil dengan baik karena pelajar dari bidang studi macam-macam bisa dari hukum, akuntansi dan pemasaran itu bisa membantu UMKM yang ada untuk berkembang. Untuk pelajar sendiri mereka terbantu dengan belajar menjadi UMKM. Pendampingan juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar, mereka juga memberikan program pendampingan kepada UMKM.

Ini prioritas APINDO agar UMKM bisa scaling up dan naik kelas. Saya rasa aspek yang penting harus diperhatikan adalah kolaborasi, tadi disampaikan bahwa pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat dan akademi kita harus bisa menciptakan suatu ekosistem UMKM untuk mereka bisa naik kelas,” Jelas Shinta.

Harapannya adalah kongkrit UMKM bisa naik kelas. Dari segi lembaga perbankan yaitu UOB dari Singapore mereka sudah punya knowledge base tidak hanya di Singapore tapi juga di pasar-pasar ASEAN. Perbankan di Indonesia semua juga fokus di UMKM tapi Finlab ini adalah salah satu kesempatan selain Inkubator dan juga faktor pembiayaan untuk UMKM,” pungkas Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W Kamdani.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending