Connect with us

Metro

DR. IKE FARIDA TERBUKTI TIDAK BERSALAH, POLDA METRO JAYA HARUS HENTIKAN LAPORAN PALSU PENGEMBANG GRUP PAKUWON JATI TBK

Published

on

Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan LP
No.LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yakni laporan Polisi yang dilakukan
oleh pengembang PT Elite Prima Hutama terhadap Kliennya Dr. Ike Farida,
S.H.,LL.M, konsumen Tower Avalon Kokas yang merupakan korban kriminalisasi
untuk dihentikan Karena terbukti LP tersebut rekayasa dan fitnah.

Dr. Ike Farida adalah pembeli 1 unit Apartemen di Casa Grande pada tahun 2012 dimana
pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibelinya secara lunas, dengan alasan Ike kawin dengan WNA dan tidak punya pernjanjian kawin.

Namun meskipun Ike telah
memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah.

Malah, pengembang melaporkan Ike ke
Polda Metro dengan tuduhan melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu,
sebagaimana Pasal 242, 263 dan 266 KUHPidana.

Tentu saja tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. Ike bahkan bersumpah dan menyatakan demi Allah bahwa dirinya tidak pernah melakukan sumpah palsu dihadapan persidangan di PN Jakarta Selatan, atau memalsukan dokumen apapun yang dituduhkan kepadanya.

Kamaruddin Simanjuntak, S.H selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan bahwa seluruh persidangan telah dilalui oleh KLIENnya, dan seluruhnya dimenangkan.

Semua dokumen sudah diberikan kepada penyidik namun hingga kini, LP yang diduga pesanan pengembang tersebut masih juga belum dihentikan.

Tim kuasa hukumnya, Putri
Mega Citakhayana, S.H. menambahkan bahwa ini bentuk kesewenangan, tindakan tidak profesional dari penyidik. Bagaimana mungkin pelapor tidak menderita kerugian, tidak punya bukti cukup namun tidak dihentikan kasusnya.

Bahkan Putri menambahkan, tanpa
alasan apapun, atas permintaan Kanit V Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya, Kapolda mengeluarkan surat kepada Kapolri yang meminta agar Dr. Ike Farida dicekal sehingga tidak bisa kembali ke tanah air.

Adapun Mabes Polri telah mengeluarkan SK khusus untuk mencekal Dr. Farida, atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

Sebagaimana diketahui, besarnya dugaan bahwa pengembang PT EPH belum memiliki perijinan saat menjualnya kepada para konsumennya.

Terlebih karena Dr. Farida menikah dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin, maka perlakuan diskriminatifnya menjadi lebih kental.

Saat ini Kapolda belum menghentikan LP tersebut (SP3), namun tim kuasa
hukum Dr. Ike Farida yakin apabila Kapolda Metro Jaya tegas dan menegakkan keadilan, maka SP3 harus segera dikeluarkan sebelum organisasi Internasional memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia.

Pada 25 Oktober, 2023, secara tiba-tiba KPN melalui Juru Sita membatalkan rencana pengosongan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Sukarela Eksekusi Pengosongan No.
19/Eks.Pdt/2023/PN.Jkt.Sel Jo. No. 51/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Menurut Juru sita,
pengembang menyerahkan kunci apartemen dan kartu akses kepada KPN Jaksel, yang kemudian Tim kuasa hukum Dr. Ike Farida diminta untuk hadir di PN Jakarta Selatan untuk
menerima.

Penyerahan kunci ini merupakan bukti otentik bahwa pengembang mengakui bahwa laporan polisinya bodong dan fitnah belaka, dan bahwa Dr. Farida adalah pemilik sah dari unit apartemen tersebut.

Namun sayangnya, ternyata, grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk masih menolak
melaksanakan seluruh isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, KLIEN kami sudah bisa masuk ke apartemennya, tapi listrik dan air dimatikan.

Alasannya pengelola Apartemen Tower Avalon di Kota Kasablanca ini mengaku karena diperintahkan oleh kuasa hukumnya Iqbal dari kantor Kailimang Ponto.

Jika memang ini adalah ide dari kuasa hukumnya, jelas hal ini melanggar kode etik, tegas Putri. Karena pengelola apartemen dilarang untuk memutus air dan listrik secara tiba-tiba tanpa alasan dan pemberitahuan sebelumnya.

Larangan pemutusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 133/2019 tentang Perubahan atas Pergub No.132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Bahkan aturan tersebut termasuk jika terdapat konflik atau pengalihan kepemilikan Rusun karena adanya putusan pengadilan yang berketetapan
hukum tetap.

Tetap saja Pemprov melarang pengelola melakukan pemutusan listrik dan air.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan akan menghubungi kembali
pihak pengembang dan kuasa hukumnya untuk taat hukum dan tidak bersikap sewenang wenang, dan menyalakan kembali air dan listrik yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Kepada masyarakat yang mengalami perlakuan semena-mena atau belum mendapatkan hak￾haknya dari grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk atau PT Elite Prima Hutama, silahkan untuk bergabung dengan kami bisa menghubungi nomor 021-5213126, demi penegakkan keadilan dan memberantas KKN, kita harus bersatu, ucap Kamarudin

Continue Reading

Metro

Themis Indonesia dan 10 Pelapor Desak Penegakan Hukum atas Kejahatan Kemanusiaan di Myanmar

Published

on

By

JAKARTA – Managing Partner Themis Indonesia Law Firm sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan bahwa dirinya bersama 10 orang pelapor telah menyerahkan laporan terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam keterangannya, Feri menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun bersama sejumlah tokoh nasional, pegiat kemanusiaan, dan unsur masyarakat sipil. Senin (6/4/2026)

Di antara para pelapor tersebut terdapat Marzuki Darusman, perwakilan dari PP Muhammadiyah, aktivis dari KontraS, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta sejumlah tokoh kemanusiaan lainnya yang selama ini konsisten memperjuangkan isu hak asasi manusia.

“Laporan ini merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh tim Themis Indonesia atas permintaan saudara Kris Ganes terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar terhadap etnis Rohingya,” ujar Feri dalam ulasannya.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut dilandasi oleh prinsip-prinsip konstitusional Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menempatkan penghormatan terhadap kemerdekaan segala bangsa sebagai fondasi berdirinya negara.

“Negara ini dibentuk sebagai bagian dari semangat anti-penjajahan yang mengakui kemerdekaan segala bangsa. Prinsip itu juga mencakup perlindungan terhadap etnis Rohingya sebagai bagian dari komunitas bangsa yang harus dihormati hak-haknya,” tegasnya.

Feri menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak hanya melindungi hak warga negara, tetapi juga hak setiap orang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I dan Pasal 28J UUD 1945.

Dalam ketentuan tersebut, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun menjadi bagian penting dari perlindungan konstitusional.

Menurutnya, implementasi perlindungan HAM di kawasan Asia masih menghadapi banyak tantangan.

Salah satu kendala terbesar adalah belum adanya ruang hukum yang memadai untuk menindak pelaku kejahatan kemanusiaan lintas negara, terutama di wilayah ASEAN.

“Ini menjadi penting karena hak yang dilindungi oleh konstitusi kita bukan hanya milik warga negara Indonesia, tetapi hak setiap manusia. Karena itu, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk ikut memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Feri juga mengungkapkan bahwa perjuangan untuk menghadirkan ruang hukum bagi penanganan kejahatan kemanusiaan di kawasan Asia sebenarnya telah lama dilakukan, bahkan sebelum KUHP baru diterapkan.

Menurutnya, pihaknya pernah mengajukan gagasan ke Mahkamah Konstitusi agar pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar wilayah Indonesia dapat diproses melalui mekanisme hukum nasional, khususnya untuk memperkuat prinsip yurisdiksi universal.

“Kami ingin agar kejahatan-kejahatan kemanusiaan, khususnya di kawasan Asia, memiliki ruang perjuangan hukum bersama negara-negara ASEAN,” katanya.

Ia berharap langkah ini dapat menjadi pintu masuk bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih aktif dalam memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia di tingkat regional maupun internasional.

Continue Reading

Metro

SYAWALAN DAN PAMITAN JAMAAH HAJI NU KULON PROGO BERLANGSUNG KHIDMAT DI GOR KEDUNDANG KULON PROGO TAHUN 2026

Published

on

By

Kulonprogo,6/4/2026,Karyapost.com – Suasana penuh kekhidmatan dan nuansa religius menyelimuti kegiatan Syawalan dan pamitan jamaah calon haji yang diselenggarakan oleh PC NU bersama LP Ma’arif NU dan Muslimat NU Kabupaten Kulon Progo.

Acara tersebut berlangsung di GOR Kedundang, Temon, dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat Nahdliyin, mulai dari pengurus NU, lembaga pendidikan, hingga jamaah calon haji se-Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan ini diikuti oleh lembaga pendidikan di bawah naungan LP Ma’arif NU, mulai dari MI, MTs, hingga MA Ma’arif, termasuk partisipasi aktif dari SMK Ma’arif 1 Nanggulan yang turut hadir bersama bapak/ibu guru serta karyawan. Kehadiran Muslimat NU, jajaran pengurus NU se-Kulon Progo, serta unsur Forkopimda semakin menambah khidmat dan semarak acara.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kulon Progo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk penguatan ukhuwah Islamiyah sekaligus momentum spiritual bagi jamaah calon haji dan Ia juga berharap seluruh jamaah diberikan kelancaran, kesehatan, serta menjadi haji yang mabrur.

Acara semakin bermakna dengan tausiyah yang disampaikan oleh KH. Ahmad Baha’uddin Sahal dari Magelang, pengasuh Pondok Pesantren Roudhotul Falah Srumbung.

Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya menjaga niat, keikhlasan, serta adab dalam menjalankan ibadah haji, sebagai perjalanan suci yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga spiritual.

Syawalan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pasca Idul Fitri, tetapi juga sebagai bentuk doa bersama bagi para jamaah calon haji agar diberikan kemudahan dalam menunaikan rukun Islam kelima.

Kebersamaan yang terjalin mencerminkan kuatnya nilai-nilai kebersamaan dan keagamaan di tengah masyarakat Kulon Progo.

Albani,ST yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi DIY dan sekarang menekuni bidang jurnalis media di karya pos pada kesempatan itu menjelaskan kehadirannya sebagai bagian dari undangan sekolah menyampaikan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan sinergi antara lembaga pendidikan,organisasi keagamaan, dan pemerintah daerah terus terjalin erat dalam membangun masyarakat yang religius, berakhlak, dan berdaya saing.

Jurnalis: Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

KELOMPOK PKL ADEM AYEM PEDAGANG KAKI LIMA DI KOMPLEK AREA SEKOLAH SMK MUHAMMADIYAH 1 WATES KULON PROGO YOGYAKARTA

Published

on

By

Kulon progo,6/4/2026_Karyapost.com,Panas terik matahari tidak membuat semangat para pedagang kaki lima kendor, mereka menghabiskan waktunya berjualan batagor, cimol maupun bakwan kawi di komplek area sekolah SMK Muhammadiyah
1 wates atau Muhiwa yang bertempat di wilayah gadingan wates kulon progo yang berdekatan pula dengan kantor biro Karya post Daerah Istimewa Yogyakarta.

Para PKL pedagang kaki lima mengucapkan Selamat Hari raya idul fitri 1 Syawal 1447 H mohon maaf lahir dan batin begitu di sampaikan kepada awak media.

Tuntutan ekonomi keluarga membuat mereka para pedang kaki lima berjibaku dari pagi sampai siang hari berjualan kulinernya di komplek area sekolah SMK Muhamadiyah 1 wates untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Pedagang kaki lima PKL salah satunya bernama Ratman yang beralamat di  Tegal lembut , giripeni,Wates yang berjualan bakwan kawi,Sutarman dari sindon,hargorejo,
kokap berjualan batagor dan siomay,Suwanto dari plumbon,temon kulon Progo berjualan cilok simbok,Teguh dari pengasih berjualan cimol kemudian Kelik dari karangnongko,  wates berjualan cilok 5758.

Suwanto mewakili teman-teman dari Pedagang Kaki lima PKL di komplek area sekolah SMK Muhammadiyah 1 wates berharap ada perhatian dari dinas terkait untuk peningkatan produksi wirausahanya kemudian berharap peran aktif anggota DPRD Kulon progo ikut memperhatikan aspirasi mereka agar unit usaha yang sudah ditekuni selama kurang lebih 5 tahun ini semakin lebih baik dan sejahtera.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending