Connect with us

Metro

DR. IKE FARIDA TERBUKTI TIDAK BERSALAH, POLDA METRO JAYA HARUS HENTIKAN LAPORAN PALSU PENGEMBANG GRUP PAKUWON JATI TBK

Published

on

Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan LP
No.LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yakni laporan Polisi yang dilakukan
oleh pengembang PT Elite Prima Hutama terhadap Kliennya Dr. Ike Farida,
S.H.,LL.M, konsumen Tower Avalon Kokas yang merupakan korban kriminalisasi
untuk dihentikan Karena terbukti LP tersebut rekayasa dan fitnah.

Dr. Ike Farida adalah pembeli 1 unit Apartemen di Casa Grande pada tahun 2012 dimana
pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibelinya secara lunas, dengan alasan Ike kawin dengan WNA dan tidak punya pernjanjian kawin.

Namun meskipun Ike telah
memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah.

Malah, pengembang melaporkan Ike ke
Polda Metro dengan tuduhan melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu,
sebagaimana Pasal 242, 263 dan 266 KUHPidana.

Tentu saja tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. Ike bahkan bersumpah dan menyatakan demi Allah bahwa dirinya tidak pernah melakukan sumpah palsu dihadapan persidangan di PN Jakarta Selatan, atau memalsukan dokumen apapun yang dituduhkan kepadanya.

Kamaruddin Simanjuntak, S.H selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan bahwa seluruh persidangan telah dilalui oleh KLIENnya, dan seluruhnya dimenangkan.

Semua dokumen sudah diberikan kepada penyidik namun hingga kini, LP yang diduga pesanan pengembang tersebut masih juga belum dihentikan.

Tim kuasa hukumnya, Putri
Mega Citakhayana, S.H. menambahkan bahwa ini bentuk kesewenangan, tindakan tidak profesional dari penyidik. Bagaimana mungkin pelapor tidak menderita kerugian, tidak punya bukti cukup namun tidak dihentikan kasusnya.

Bahkan Putri menambahkan, tanpa
alasan apapun, atas permintaan Kanit V Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya, Kapolda mengeluarkan surat kepada Kapolri yang meminta agar Dr. Ike Farida dicekal sehingga tidak bisa kembali ke tanah air.

Adapun Mabes Polri telah mengeluarkan SK khusus untuk mencekal Dr. Farida, atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

Sebagaimana diketahui, besarnya dugaan bahwa pengembang PT EPH belum memiliki perijinan saat menjualnya kepada para konsumennya.

Terlebih karena Dr. Farida menikah dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin, maka perlakuan diskriminatifnya menjadi lebih kental.

Saat ini Kapolda belum menghentikan LP tersebut (SP3), namun tim kuasa
hukum Dr. Ike Farida yakin apabila Kapolda Metro Jaya tegas dan menegakkan keadilan, maka SP3 harus segera dikeluarkan sebelum organisasi Internasional memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia.

Pada 25 Oktober, 2023, secara tiba-tiba KPN melalui Juru Sita membatalkan rencana pengosongan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Sukarela Eksekusi Pengosongan No.
19/Eks.Pdt/2023/PN.Jkt.Sel Jo. No. 51/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Menurut Juru sita,
pengembang menyerahkan kunci apartemen dan kartu akses kepada KPN Jaksel, yang kemudian Tim kuasa hukum Dr. Ike Farida diminta untuk hadir di PN Jakarta Selatan untuk
menerima.

Penyerahan kunci ini merupakan bukti otentik bahwa pengembang mengakui bahwa laporan polisinya bodong dan fitnah belaka, dan bahwa Dr. Farida adalah pemilik sah dari unit apartemen tersebut.

Namun sayangnya, ternyata, grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk masih menolak
melaksanakan seluruh isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, KLIEN kami sudah bisa masuk ke apartemennya, tapi listrik dan air dimatikan.

Alasannya pengelola Apartemen Tower Avalon di Kota Kasablanca ini mengaku karena diperintahkan oleh kuasa hukumnya Iqbal dari kantor Kailimang Ponto.

Jika memang ini adalah ide dari kuasa hukumnya, jelas hal ini melanggar kode etik, tegas Putri. Karena pengelola apartemen dilarang untuk memutus air dan listrik secara tiba-tiba tanpa alasan dan pemberitahuan sebelumnya.

Larangan pemutusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 133/2019 tentang Perubahan atas Pergub No.132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Bahkan aturan tersebut termasuk jika terdapat konflik atau pengalihan kepemilikan Rusun karena adanya putusan pengadilan yang berketetapan
hukum tetap.

Tetap saja Pemprov melarang pengelola melakukan pemutusan listrik dan air.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan akan menghubungi kembali
pihak pengembang dan kuasa hukumnya untuk taat hukum dan tidak bersikap sewenang wenang, dan menyalakan kembali air dan listrik yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Kepada masyarakat yang mengalami perlakuan semena-mena atau belum mendapatkan hak￾haknya dari grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk atau PT Elite Prima Hutama, silahkan untuk bergabung dengan kami bisa menghubungi nomor 021-5213126, demi penegakkan keadilan dan memberantas KKN, kita harus bersatu, ucap Kamarudin

Continue Reading

Metro

Prakasa Warga Kota Jakarta Utara Rayakan Tahun Baru Imlek 2026

Published

on

By

Jakarta — Warga Jakarta Utara yang tergabung dalam Prakasa Warga Kota Jakarta Utara merayakan Tahun Baru Imlek 2026 dengan penuh kehangatan dan semangat kebhinekaan. Perayaan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus penguatan nilai kebersamaan lintas latar belakang di tengah masyarakat perkotaan.

Dalam wawancara dengan awak media, Clara Tania, Koordinator Kecamatan Kelapa Gading, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi para pengurus, khususnya bidang keagamaan. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari agenda sosial yang sebelumnya juga diisi dengan aksi bersih-bersih rumah ibadah.Rabu (18/2/2026)

“Awalnya kami berencana mengadakan acara Imlek di vihara. Namun karena cuaca yang terus hujan, akhirnya kami sepakat menggelarnya di rumah saya. Kebetulan saya Koordinator Kecamatan Kelapa Gading dan berlatar belakang Tionghoa, jadi menurut kami tempat ini pas untuk silaturahmi,” ujar Clara.

Ia menambahkan, konsep acara lebih menekankan pada silaturahmi dan merajut kebersamaan antar pengurus. Perayaan berlangsung sederhana namun sarat makna, mencerminkan semangat toleransi dan persaudaraan yang hidup di tengah warga Jakarta Utara.

“Harapan kami ke depan, kegiatan seperti ini bisa digelar lebih terbuka dan melibatkan masyarakat yang lebih luas. Insyaallah, bila waktunya memungkinkan, kami juga berharap Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur dapat hadir,” lanjutnya.

Perayaan Imlek 2026 ini menjadi simbol komitmen Prakasa Warga Kota Jakarta Utara dalam merawat kebhinekaan, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan ruang-ruang kebersamaan yang inklusif di tengah dinamika kota metropolitan.

Continue Reading

Metro

RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA PUTRA MATARAM YANG TERLUPAKAN

Published

on

By

Kulon Progo – Karya pos,18/2/2026, RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII dari Dalem Benawan Yogyakarta bersama perwakilan pengurus DPC IP-KI / Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia kabupaten kulon Progo, KB-FKPPI PC.1204 ( Keluarga besar Forum Komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI – Polri Kabupaten kulon Progo) ,MLKI/Majelis luhur kepercayaan Indonesia serta Perwakilan dari GMK 2009/Generasi muda kulon Progo  melaksanakan acara audensi terkait usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung dari Pangeran Diponegoro dengan jadwal sebagai berikut, jadwal pertama audensi dengan Bupati kulon Progo pukul.08.30 wib-selesai diterima oleh Sekda Kabupaten kulon Progo Triyono SIP. MSC berserta dinas terkait di ruang rapat menoreh Gedung Binangun I Pemda kulon Progo.
Jadwal kegiatan audensi yang ke dua bersamaan waktu harinya dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin di laksanakan pada pukul 13.00 wib-selesai di Aula Sadewa Gedung DPRD kabupaten kulon Progo.

Acara audensi tersebut berjalan dengan lancar semua aspirasi maupun usulan yang disampaikan dari perwakilan Paguyuban Trah yang hadir, Ormas maupun komunitas yang ada di kabupaten kulon Progo mendapatkan apresiasi positif tentunya dukungan sepenuhnya seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin di dampingi Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo Edi Priyono yang menanggapi audensi tersebut dengan menyampaikan akan ikut mendorong aspirasi terkait usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten kulon Progo.

KRT Sarwanto Hadi dari warga Trah RM Rono Wongso yang membentuk Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo sebagai wadah pemersatu dari warga trah keturunan
RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam usianya yang sudah memasuki umur 91 tahun itu ikut hadir dalam acara audensi tersebut sebagai pembuka sejarah pertama silsilah keturunan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung dari Pangeran Diponegoro di wilayah kabupaten kulon Progo yang di dampingi beberapa perwakilan dari keturunan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa seperti dari warga Trah RM Rekso Bongso di Wates yaitu Drs Ramidjo bersama R.Wagiantoro yang mana kehadiran mereka adalah melanjutkan semangat dari misi mengumpulkan balung pisah atau hubungan persaudaraan yang lama terputus agar tidak kepaten obor yang sudah selesai dilaksanakan pada acara syawalan idul Fitri tahun 2024 di Gadingan Wates dan di hadiri kurang lebih 172 KK ( Keluarga R. Sento Reso Dinomo, Wiryo Semito ,Kriyo Setiko dan Muhamad Iksan ) termasuk R.Ngt Anastasia Padminingsih BA sebagai penasehat Trah RM Rekso Bongso di Wates.

KRT Sarwanto Hadi yang merupakan Sesepuh Paguyuban Trah Ki Sadewa dan juga Ketua Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo menjelaskan pada awak media bahwa momen acara syawalan idul Fitri tahun 2024 yang di laksanakan dari warga Trah RM Rekso Bongso di Wates merupakan kelanjutan dari pertemuan terakhir dengan Almarhum Sukarman S.Pd mantan anggota DPRD provinsi DIY yang juga pernah menjabat Ketua DPD Partai Golkar kabupaten kulon Progo terkait warga trah di Wates perlu perhatian khusus dalam orientasi mengumpulkan balung pisah agar tidak kepaten obor dengan tujuan generasi selanjutnya yaitu warga trah pada umumnya untuk senantiasa memaknai maupun menjiwai semangat dan kepahlawanan dari
RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung dari Pangeran Diponegoro yang  ikut melakukan perlawanan melawan penjajah kolonial Belanda di wilayah kabupaten kulon Progo pada umumnya.

Riyanto SH mewakili DPC IP-KI/ikatan pendukung kemerdekaan Indonesia Kabupaten kulon Progo menyampaikan usulan nama jalan Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon bisa ditetapkan di wilayah kecamatan sentolo kepada pemerintah daerah kabupaten kulon Progo melalui Sekda Triyono SIP .MSC dan Aris Syarifuddin ketua DPRD kabupaten kulon Progo.

Trisno Raharjo Ketua MLKI / Majelis luhur kepercayaan Indonesia yang membawahi 18 paguyuban yang ada di kabupaten kulon Progo menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara audensi tersebut memberikan dukungan penuh dengan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah khususnya bapak Bupati kulon Progo maupun pemerintah pusat khususnya kepada bapak presiden Prabowo Subianto terkait usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra Mataram yang terlupakan.

Budi Legowo Santoso yang juga merupakan wakil dari warga Trah RM Rekso Bongso di Wates pendiri dari komunitas GMK2009 / Generasi muda kulon Progo, Penasehat DPD PWMOI / Persatuan Wartawan Media online Indonesia kabupaten kulon Progo dan juga merupakan bagian dari Keluarga besar FKPPI PC.1204 / Forum Komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI – Polri Kabupaten kulon Progo mewakili Agus Supriyanto,SM Ketua KB FKPPI PC.1204  yang tidak bisa hadir dalam acara audensi tersebut karena bersamaan jadwal yang sama dalam ketugasannya sebagai anggota DPRD kabupaten kulon Progo  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Ketum DPP IP-KI/Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  bapak Baskara Sukarya Harimukti ,Dewan Penasehat DPP IP-KI/Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia Bapak Bambang Sulistomo putra pahlawan Nasional Bung Tomo kemudian Ponco Sutoyo Ketum KB-FKPPI Pusat
/Keluarga besar Forum Komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI – Polri di jakarta atas dukungan moralnya dalam memberikan perhatian positif terkait usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung dari Pangeran Diponegoro yang sudah di upayakan melalui surat usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yang disampaikan dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo   kepada Presiden RI waktu itu bapak Ir Joko Widodo pada tahun 2024  melalui dua ormas yaitu di sekertariat DPP IP-KI / ikatan pendukung kemerdekaan Indonesia di Gedung juang jakarta kemudian surat usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo yang sudah tersampaikan diterima langsung oleh Ketum KB FKPPI Pusat Ponco Sutoyo untuk membantu upaya bersosialisasi terkait usulan Pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo.

Much Hazirin sebagai unsur pembina GMK2009/Generasi muda kulon Progo  menyampaikan terimakasih kepada Dr. R. Agung Setyawan ,S.T ,M.Sc,M.M Bupati kulon Progo dan Aris Syarifuddin Ketua DPRD Kulon Progo atas perhatiannya sehingga acara audensi tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar semoga kegiatan audensi seperti ini akan memberikan masukan hal yang positif dalam membentuk mental SDM generasi mudanya dalam membangun karya ide yang bermanfaat bagi lingkungannya sekaligus bertujuan untuk membangun jati diri generasi muda kulon Progo dalam implementasi mengemban cita-cita pahlawan bangsa.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Dokma Purba Gelar Aksi Unjuk Rasa Penyampaian Aspirasi Kepada Pemerintah

Published

on

By

Jakarta – Dokma Purba, selaku Penanggung Jawab Aksi, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah. Aksi kali ini berlangsung di kantor Dirjen Bea Cukai Pusat, setelah sebelumnya dua aksi digelar di kantor Bea Cukai Marunda.Rabu (18/2/2026)

Dalam wawancara dengan awak media, Dokma Purba menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran HAM, dugaan gratifikasi, serta pungutan non-prosedural yang disebut terjadi di lingkungan Bea Cukai Marunda.

“Hari ini bersama rekan-rekan kami menyampaikan aspirasi di gedung Dirjen Bea Cukai Pusat. Kami melakukan unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran HAM, dugaan gratifikasi, dan pungutan non-prosedural di Bea Cukai Marunda. Kami meminta agar Bapak Setia Tenggamus selaku Kepala Bea Cukai Marunda dicopot dan diperiksa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aksi hari ini merupakan rangkaian dari gerakan yang telah dilakukan secara bertahap. Menurutnya, aksi pertama dan kedua dilaksanakan di kantor Bea Cukai Marunda, sementara aksi ketiga difokuskan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meminta perhatian langsung dari pimpinan instansi.

Lebih lanjut, massa aksi juga berencana melanjutkan langkah mereka dengan kembali turun pada hari Senin mendatang di kantor Kementerian Keuangan serta kembali mendatangi kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bentuk konsistensi penyampaian aspirasi.

Aksi ini disebut sebagai upaya mendorong transparansi, penegakan hukum, dan akuntabilitas lembaga negara, sekaligus memastikan laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.

Continue Reading

Trending