Connect with us

Metro

DR. IKE FARIDA TERBUKTI TIDAK BERSALAH, POLDA METRO JAYA HARUS HENTIKAN LAPORAN PALSU PENGEMBANG GRUP PAKUWON JATI TBK

Published

on

Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan LP
No.LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yakni laporan Polisi yang dilakukan
oleh pengembang PT Elite Prima Hutama terhadap Kliennya Dr. Ike Farida,
S.H.,LL.M, konsumen Tower Avalon Kokas yang merupakan korban kriminalisasi
untuk dihentikan Karena terbukti LP tersebut rekayasa dan fitnah.

Dr. Ike Farida adalah pembeli 1 unit Apartemen di Casa Grande pada tahun 2012 dimana
pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibelinya secara lunas, dengan alasan Ike kawin dengan WNA dan tidak punya pernjanjian kawin.

Namun meskipun Ike telah
memenangkan seluruh persidangan di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen kepada Ike sebagai pembeli yang sah.

Malah, pengembang melaporkan Ike ke
Polda Metro dengan tuduhan melakukan sumpah palsu dan membuat dokumen palsu,
sebagaimana Pasal 242, 263 dan 266 KUHPidana.

Tentu saja tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. Ike bahkan bersumpah dan menyatakan demi Allah bahwa dirinya tidak pernah melakukan sumpah palsu dihadapan persidangan di PN Jakarta Selatan, atau memalsukan dokumen apapun yang dituduhkan kepadanya.

Kamaruddin Simanjuntak, S.H selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan bahwa seluruh persidangan telah dilalui oleh KLIENnya, dan seluruhnya dimenangkan.

Semua dokumen sudah diberikan kepada penyidik namun hingga kini, LP yang diduga pesanan pengembang tersebut masih juga belum dihentikan.

Tim kuasa hukumnya, Putri
Mega Citakhayana, S.H. menambahkan bahwa ini bentuk kesewenangan, tindakan tidak profesional dari penyidik. Bagaimana mungkin pelapor tidak menderita kerugian, tidak punya bukti cukup namun tidak dihentikan kasusnya.

Bahkan Putri menambahkan, tanpa
alasan apapun, atas permintaan Kanit V Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya, Kapolda mengeluarkan surat kepada Kapolri yang meminta agar Dr. Ike Farida dicekal sehingga tidak bisa kembali ke tanah air.

Adapun Mabes Polri telah mengeluarkan SK khusus untuk mencekal Dr. Farida, atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

Sebagaimana diketahui, besarnya dugaan bahwa pengembang PT EPH belum memiliki perijinan saat menjualnya kepada para konsumennya.

Terlebih karena Dr. Farida menikah dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin, maka perlakuan diskriminatifnya menjadi lebih kental.

Saat ini Kapolda belum menghentikan LP tersebut (SP3), namun tim kuasa
hukum Dr. Ike Farida yakin apabila Kapolda Metro Jaya tegas dan menegakkan keadilan, maka SP3 harus segera dikeluarkan sebelum organisasi Internasional memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia.

Pada 25 Oktober, 2023, secara tiba-tiba KPN melalui Juru Sita membatalkan rencana pengosongan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Sukarela Eksekusi Pengosongan No.
19/Eks.Pdt/2023/PN.Jkt.Sel Jo. No. 51/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Menurut Juru sita,
pengembang menyerahkan kunci apartemen dan kartu akses kepada KPN Jaksel, yang kemudian Tim kuasa hukum Dr. Ike Farida diminta untuk hadir di PN Jakarta Selatan untuk
menerima.

Penyerahan kunci ini merupakan bukti otentik bahwa pengembang mengakui bahwa laporan polisinya bodong dan fitnah belaka, dan bahwa Dr. Farida adalah pemilik sah dari unit apartemen tersebut.

Namun sayangnya, ternyata, grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk masih menolak
melaksanakan seluruh isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, KLIEN kami sudah bisa masuk ke apartemennya, tapi listrik dan air dimatikan.

Alasannya pengelola Apartemen Tower Avalon di Kota Kasablanca ini mengaku karena diperintahkan oleh kuasa hukumnya Iqbal dari kantor Kailimang Ponto.

Jika memang ini adalah ide dari kuasa hukumnya, jelas hal ini melanggar kode etik, tegas Putri. Karena pengelola apartemen dilarang untuk memutus air dan listrik secara tiba-tiba tanpa alasan dan pemberitahuan sebelumnya.

Larangan pemutusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 133/2019 tentang Perubahan atas Pergub No.132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Bahkan aturan tersebut termasuk jika terdapat konflik atau pengalihan kepemilikan Rusun karena adanya putusan pengadilan yang berketetapan
hukum tetap.

Tetap saja Pemprov melarang pengelola melakukan pemutusan listrik dan air.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Dr. Ike Farida menyatakan akan menghubungi kembali
pihak pengembang dan kuasa hukumnya untuk taat hukum dan tidak bersikap sewenang wenang, dan menyalakan kembali air dan listrik yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Kepada masyarakat yang mengalami perlakuan semena-mena atau belum mendapatkan hak￾haknya dari grup pengembang PT Pakuwon Jati Tbk atau PT Elite Prima Hutama, silahkan untuk bergabung dengan kami bisa menghubungi nomor 021-5213126, demi penegakkan keadilan dan memberantas KKN, kita harus bersatu, ucap Kamarudin

Continue Reading

Metro

PGK DKI, MINTA GUBERNUR COPOT ASEP KUSWANTO KADIS LINGKUNGAN HIDUP.

Published

on

By

Jakarta – Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto harus bertanggung jawab sebab Peristiwa Longsornya Gunung sampah di Bantar Gebang sebanyak 5 Korban Jiwa. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden terjadi secara tiba-tiba, sampah runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah.

Akmal, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan berdasarkan data,
Jumlah sampah di DKI Jakarta mencapai sekitar 7.400 hingga 8.600 ton per hari. Sebagian besar sampah tersebut, atau sekitar 74%, diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Padahal pemerintah DKI Jakarta Sudah menggelontorkan anggaran 2.50 Triliyun untuk pengelolaan sampah. Namun Mandul dan Keruhnya Ide Gagasan Kepala Dinas untuk mengatasi persoalan sampah di DKI Jakarta.
Penyumbang sampat terbanyak di DKI Jakarta, Mulai dari Rumah Hiburan, Apartement, Hotel dan Restaurant.
Kami Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Provinsi DKI Jakarta, Meminta Para Penegak Hukum Baik Kepolisian Ataupun KPK untuk memeriksa dan mengaudit atas kejadian longsornya sampah yang menimbulkan korban jiwa. Tutup akmal

Continue Reading

Metro

PONPES AL-KAHFI SELENGGARAKAN ACARA BUKA BERSAMA DENGAN PARA SANTRINYA

Published

on

By

Kulon progo, 9/3/2026/_Karyapost, Ponpes Al Kahfi pada kegiatan di bulan suci ramadhan tahun 2026 ini
pada hari senin tanggal 9 maret 2026 , pukul.16.30 wib -selesai , ponpes Al Kahfi melaksanakan rangkaian kegiatan buka bersama di isi acara tauizah dengan materi “membuka jalur rejeki” bersama para santrinya kemudian hadir tamu undangan bapak Kyi Daldiri dan ustadz Sarwono dari Yogyakarta.

Acara berjalan lancar dan di tutup dengan menikmati hidangan buka puasa bersama dan sholat magrib di ponpes Al Khafi.

Bapak Ngadiran selaku pendiri Ponpes Al Kahfi menjelaskan bahwa kegiatan di ponpes Al Kahfi di bulan suci Ramadhan tahun 2026 ini berjalan dengan baik memasuki hari ke dua puluh di bulan puasa ini khususnya kegiatan para santrinya dan setelah acara buka bersama selesai akan di lanjutkan dengan sholat Tarawih bersama di ponpes Al Kahfi di pimpin oleh ustad romadhon.

Ponpes Al-khafi beralamat di Desa Pandowan, kecamatan Galur kabupaten kulon Progo Yogyakarta, jumlah keseluruhan para santrinya sekitar ratusan orang meliputi sebagian besar wilayah di kabupaten kulon Progo.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Kadin DKI Jakarta Gelar Rapimprov II Tema “Pengusaha Lokal Sebagai Pilar Strategis Penggerak Ekonomi Provinsi DKI Jakarta”

Published

on

By

Jakarta,  – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) II dengan tema “Pengusaha Lokal Sebagai Pilar Strategis Penggerak Ekonomi Provinsi DKI Jakarta” Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya N. Bakrie, sebagai simbol sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat ekonomi Jakarta, diPark Hyatt Jakarta, Senin (09/03/26).

Forum ini menjadi momentum penting bagi dunia usaha untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Jakarta.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengusaha lokal memiliki peran krusial sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

Menurutnya, Rapimprov II menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi program kerja organisasi sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran dunia usaha di Jakarta.

“Rapimprov ini sangat strategis untuk mengevaluasi program kerja sebelumnya sekaligus menetapkan arah kebijakan dan program kerja tahun 2026. Kami ingin memastikan pengusaha lokal dapat menjadi motor penggerak ekonomi Jakarta secara berkelanjutan,” ujar Diana Dewi.

Dalam paparannya, Diana juga menyampaikan sejumlah capaian program kerja Kadin DKI Jakarta sepanjang 2025. Di antaranya peningkatan konsolidasi organisasi, dukungan terhadap program strategis nasional, hingga berbagai kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait dalam mendukung pengembangan dunia usaha.

Salah satu capaian penting adalah kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, yang berhasil menerbitkan ribuan sertifikat halal bagi pelaku usaha di Jakarta.

Selain itu, Kadin DKI Jakarta juga aktif meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, serta menyelenggarakan berbagai pelatihan dan program pengembangan usaha bagi pelaku UMKM.

Tak hanya itu, Kadin DKI juga berperan dalam kegiatan sosial dan stabilisasi ekonomi, seperti penyaluran paket sembako Ramadan serta berbagai kegiatan business matching internasional guna membuka peluang investasi dan kerja sama bisnis bagi pengusaha Jakarta.

Melalui Rapimprov II ini, Kadin DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan.

Ke depan, Kadin DKI Jakarta juga akan memfokuskan berbagai program kerja pada pemberdayaan pengusaha lokal agar dapat berperan lebih besar dalam berbagai proyek pembangunan dan sektor prioritas di ibu kota.

Continue Reading

Trending