Connect with us

Metro

KKN dan Dinasti Politik di Rezim Jokowi Terlihat Nyata, NCW Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Published

on

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasional Corruption Watch (NCW) kembali menggelar konfrensi pers di Kantor DPP NCW yang berada di bilangan Pancoran Jakarta Selatan, pada Rabu (30/10/2023).

NCW menilai, KKN dan Dinasti Politik di Rezim Jokowi sangat terlihat nyata dan jelas. Menurut NCW, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ini pertanda bahwa kondisi demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan mengalami kemunduran.

Ketum DPP NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, undangan makan bersama Jokowi dengan 3 Capres yang sudah berlangsung di Istana Negara hanya berusaha untuk meredam gejolak saat ini yang berkembang ditengah masyarakat.

“Pada saat kami sampaikan waktu melakukan podcast tanggal 28 Oktober 2023 hari sumpah pemuda yaitu apa yang terjadi saat ini melukai hati para pemuda Indonesia terkait apa yang dilakukan pada Hakim MK terutama Ketua MK yang saat ini kontroversial terkait penentuan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, disini kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak seutuhnya untuk bisa diputuskan mengabulkan yang sebagian dari keputusan nomor 90 yang diajukan oleh salah satu mahasiswa yang merupakan Fansnya Gibran dan kami sampaikan kembali hanya bentuk edukasi untuk informasi yang mungkin tidak sampai ke masyarakat Indonesia,” kata Hanif

“Karena selama ini informasi ini hanya diberikan setengah saja ke dalam masyarakat bahwa keputusan ini terkesan sangat dipaksakan karena dari 9 Hakim MK ini yang semula Ketua MK Anwar Usman ini tidak hadir pada 3 keputusan pertama dan tiba-tiba pada keputusan nomor 90 ini Anwar Usman hadir dipersidangan MK. Dari 9 Hakim MK ini untuk keputusan nomor 90 ada 4 Hakim MK yang mengatakan tidak setuju dengan keputusan ini secara keseluruhan termasuk 2 Hakim MK dengan alasan yang berbeda setuju dengan Capres dan Cawapres diperbolehkan meski belum berusia 40 tahun dan 3 Hakim MK mengabulkan sebagai permohonan di pasal 169 huruf Q UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang membuka peluang bagi Capres dan Cawapres berusia 40 tahun yang sedang menjabat,” imbuhnya.

Apa yang telah dilakukan oleh Pak Jokowi bersama dengan ketua MK ini tidak hanya terlihat korupsi dan nepotismenya yang sebenanya merupakan bentuk mencederai demokrasi yang tatannya diperbaiki pasca reformasi 98 dan dengan keterlibatan para pembantunya ini kami melihat bahwa orkestrasi yang dilakukan oleh Jokowi dengan kroni-kroninya terlihat jelas memmbuktikan untuk anak kandung dari Pak Jokowi.

Kami melihat disini berdasarkan informasi yang kami terima sebagian sudah beredar kepada publik yaitu adanya dugaan keterlibatan dari Pak Jokowi agar memuluskan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto; 1. Kami melihat adanya arahan dari Menteri Sekretariat Negara dengan meminta kepada Gerindra segera mendeklarasikan Prabowo Gibran sebagai Capres-Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.

“Kalau menurut saya koalisi KIM ini hampir sama dengan Kabinet Jokowi yang dibuat, korelasi-korelasi inilah yang kami lihat bahwa memang terjadi nepotisme dengan menguji seberapa besarnya nepotisme yang dijalankan Pak Jokowi saat ini,” jelas Hanif

“Dan ada hal yang lain yang menjadi pokok dugaan kami yaitu Jokowi meminta 3 lembaga untuk mensurvei elektabilitasnya Gibran jika dipasangkan dengan Prabowo Subianto. Adapun pergantian Jonny Plate yang tersangung kasus korupsi 8 triliun kepada Budi Arie yang merupakan Ketua Projo diangkat sebagai Menkominfo saat ini menduga adanya instruksi yang diberikan Pak Jokowi agar memantau sentimen terhadap Gibran. Maka dari itu NCW berusaha menyampaikan hal-hal yang sifatnya itu fakta-fakta maupun informasi yang dapat dipercaya dan kami informasikan melalui media sosial NCW dengan melihat bahwa rezim ini benar-benar memperlihatkan kuasanya yang kita sampaikan kepada masyatakat yang sifatnya itu tidak pernah tersampaikan ke masyarakat dikarenakan adanya batasan-batasan informasi di seluruh Indonesia,” sambungnya.

“Keputusan MK Nomor 90 ini memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Jokowi untuk melenggang bebas menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang didukung oleh dinasti Jokowi dan politikus lain di Koalisi Indonesia Maju (KIM),” ujar Hanifa Sutrisna Ketua Umum NCW mengutarakan secara gamblang.

Berbagai upaya dilakukan Presiden Jokowi untuk mendorong putra mahkota, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, tidak hanya diduga melakukan kolusi dan nepotisme dengan saudara iparnya Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, ternyata NCW juga mendapatkan informasi dari pihak istana, bahwa para pembantu Jokowi juga terlibat langsung dalam proses suksesi cawapres Gibran Rakabuming Raka.

DPP NCW menduga keterlibatan para pembantu Presiden Jokowi yang disebutkan diawal mengarah kepada tindakan ‘nepotisme’ Jokowi sebagai Presiden dan orang tua Gibran, yang memberi arahan demi lolosnya putra mahkota, diantaranya, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan meminta Partai Gerindra segera mendeklarasikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meminta lebih dari tiga lembaga untuk menyurvei elektabilitas Gibran, menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memantau sentimen terhadap Gibran, meminta kelompok relawannya (Projo, Jokowi Mania, Bara JP, Arus Bawah Jokowi, dan Rumah Jokowi) mendukung Gibran, mendorong partai-partai lain agar ikut mengajukan Gibran, dan meminta timnya Jokowi menyusun pidato Gibran dalam deklarasi.

“Kami juga menduga keterlibatan para pembantu Jokowi disinyalir juga memiliki peran yang sama pada saat putra bungsu Jokowi diberikan “previlege” atau “gratifikasi” menduduki jabatan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), NCW meyakini dugaan ini nyata adanya karena Kaesang tidak memiliki pengalaman dalam organisasi politik, dan sejauh ini hanya memiliki kekuatan ‘relasi kuasa’ sekelas penguasa atau Presiden yang bisa mendapatkan hadiah “durian runtuh” ketua umum partai tersebut,” ungkap Hanif.

Politik dinasti yang dijalankan oleh Jokowi, yang didukung politikus Koalisi Indonesia Maju (KIM), berdampak buruk terhadap demokrasi dan tatanan berpolitik yang beretika dan beradab.

Gejala persekongkolan jahat yang diperlihatkan Jokowi dan politikus yang mendukung dinasti Jokowi tersebut, memberikan sinyal keras bahwa dikhawatirkan tidak akan ada pemilihan umum yang fair dan hanya akan menciptakan rezim pemerintahan baru yang lebih korup.

“Melihat kondisi yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Jakarta, secara sporadis telah muncul perlawanan-perlawanan dari para cendikia hukum, para ahli komunikasi politik, aktivis pergerakan, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya dengan melakukan tuntutan agar Ketua MK Anwar Usman segera mengundurkan diri dan meminta keputusan MK 90/PUU-XXI/2023 batal demi hukum dan demi keberlangsungan demokrasi yang sejalan dengan UUD 1945,” ujar Hanif melanjutkan pembicaraan.

Sebanyak 16 Guru Besar dan/atau pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena dugaan melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi (Kamis, 26/10/2023) yang diwakili oleh para kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW dan IM57, menurut Violla Reininda, salah satu kuasa hukum CALS.

DPP NCW menilai tindak tanduk yang diperlihatkan Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan TAP MPR No 11 Tahun 1998 dan UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Jika pelanggaran terhadap UU 28 Tahun 1999 terkait dugaan ‘kolusi dan nepotisme’ terbukti dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, maka hukumannya berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 berbunyi ‘kolusi dan nepotisme’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Nah itu baru pidana kolusi dan nepotisme, belum lagi jika terbukti melakukan korupsi dalam memuluskan suksesinya Gibran menjadi cawapres”, ungkap Hanif kepada awak media.

Dengan memperhatikan konstelasi politik saat ini dan dipertontonkannya praktik-praktik ‘kolusi dan nepotisme’ oleh dinasti Jokowi dan politikus pendukungnya, DPP NCW semakin tergerak untuk mengkapitalisasi seluruh sumber daya dari elemen-elemen pergerakan dan para tokoh bangsa yang tetap setia mengawal nilai-nilai mulia pada UUD 1945 dan Pancasila untuk menyatakan sikap melawan sikap tirani yang diperlihatkan Rezim Dinasti Oligarki Jokowi.

“Negara ini harus segera diselamatkan dari ancaman munculnya rezim dinasti oligarki yang terbukti telah merusak nilai-nilai demokrasi, menghilangkan tujuan mulia reformasi yang menolak tirani rezim orde baru dan menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai senjata pamungkas untuk memenangkan kontestasi bagi partai politik tertentu pada pesta demokrasi tahun 2024 nanti”, ujar Hanif menegaskan.

DPP NCW masih mendalami berbagai dugaan KKN yang dilaporkan masyarakat melalui kanal pengaduan masyarakat (dumas) NCW +6281212229008 dan media sosial lainnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan penyelenggara negara dan aparatur negara selama 2(dua) periode kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Kami dari DPP NCW menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan para tokoh bangsa untuk mendesak lembaga legislatif dan lembaga yudikatif untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi, dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus atau audit investigasi terkait Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Proyek Lumbung Pangan Nasional 2020-2023, Proyek Pengadaan Pesawat Bekas Mirage 2000-5, dan Program Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020-2023”, himbau Hanif menutup pembicaraan.

Ditempat yang sama, Wasekjen NCW Yerikho Manurung menilai bahwa bangsa Indonesia dan para pemuda yang ada didalam nya tidak boleh diam begitu saja melihat kondisi demokrasi yang hancur begitu saja.

Yerikho pun menyampaikan pandangan nya tentang kondisi bangsa Indonesia saat ini, dan bagaimana peran pemuda dalam berjuang demi bangsa dan negara.

“Pemuda dikenal sebagai tonggak berdirinya suatu bangsa baru. Kemarin kita pada tanggal 28 Oktober merayakan hari sumpah pemuda. Perlu kita sampaikan satu saran kepada bangsa dan negara ini ini. Iklim demokrasi yang ada di Indonesia yang mengalami kebangkrutan dan krisis.

Saya ingin menyampaikan dari prinsip-prinsip kepemudaan yang sebagaimana pemuda dikenal sebagai tonggak berdirinya suatu bangsa,” ucap Yerikho

“Baru kemarin tanggal 28 Oktober merayakan hari sumpah pemuda. Kita berhak dan berdaulat atas keberlangsungan hidup kita.

Belum tentu kita yang menentukan nasib dan arah bangsa kita. Arah bangsa kedepan ini berbicara tentang regenerasi kepemudaan. Dengan dibentuk atau terbentuknya dinasti politik Presiden Republik Indonesia Ir.

Joko Widodo ini mematikan regenerasi bagi bangsa Indonesia. Regenerasi yang mencintai negaranya, yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Jangan kita jadi pendosa bagi generasi yang akan datang. Itu telah termaktub dalam penyampaian orasi dari the founding fathers kita Soekarno,” imbuhnya.

Menurutnya, saat ini Indonesia masih terjajah oleh bangsa sendiri. Bahkan ia juga menilai Jokowi lah yang menjajah dan menghianati sejarah pergerakan dan perjuangan Bangsa Indonesia.

Continue Reading

Metro

Ketua DPD KAI Jawa Tengah : Penyatuan Kode Etik Penting untuk Menjaga Marwah Profesi Advokat

Published

on

By

JAKARTA – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas profesi advokat di Indonesia. Kegiatan yang mempertemukan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI dari seluruh Indonesia tersebut berlangsung di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2026).

Selain menjadi ajang silaturahmi organisasi, Rakernas II KAI juga menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan masa depan profesi advokat di Indonesia, termasuk rencana revisi Undang-Undang Advokat yang saat ini tengah menjadi perhatian nasional.

Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri, S.H., M.H., CIL., CPM., mengatakan bahwa Rakernas II dan HUT ke-18 KAI merupakan momentum yang sangat penting untuk menyatukan pandangan seluruh pengurus daerah dalam menghadapi berbagai tantangan profesi advokat ke depan.

“Hari ini ada acara Rakernas ke-II sekaligus HUT ke-18 Kongres Advokat Indonesia. Kami dari DPD KAI Jawa Tengah bersama seluruh DPD se-Indonesia berkumpul di sini. Ada banyak isu terhangat yang dibahas, terutama perubahan Undang-Undang Advokat dan pembentukan satu naungan kode etik profesi,” ujar Asri kepada awak media.

Menurutnya, perkembangan organisasi advokat yang semakin banyak di Indonesia merupakan dinamika yang harus disikapi secara bijak. Di tengah pertumbuhan tersebut, diperlukan standar kualitas yang jelas agar profesi advokat tetap menjaga integritas, kompetensi, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Asri menilai bahwa ke depan akan terjadi proses seleksi alamiah dalam profesi advokat. Advokat yang memiliki kualitas akademik, kompetensi profesional, serta integritas yang baik akan mampu bertahan dan berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Kita memerlukan pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan kepada seluruh anggota agar kualitas advokat semakin meningkat,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia, KAI juga mendorong para pimpinan daerah untuk terus meningkatkan kapasitas akademiknya.

Bahkan, terdapat komitmen bersama agar para Ketua DPD KAI di seluruh Indonesia dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral (S3).

“Kalau bisa seluruh Ketua DPD mengambil pendidikan doktor. Kita sudah berkomitmen agar seluruh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia diharapkan mengambil S3,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asri berharap hasil Rakernas II dan peringatan HUT ke-18 KAI dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Advokat yang saat ini tengah dibahas DPR RI, khususnya Komisi III. KAI ingin berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan guna mewujudkan sistem profesi advokat yang lebih terintegrasi dan berkualitas.

“Dengan banyaknya organisasi yang bermunculan, perlu adanya penyatuan dalam kode etik agar profesi advokat semakin berkualitas dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Rakernas II dan HUT ke-18 KAI diharapkan menjadi tonggak baru bagi penguatan organisasi advokat yang semakin solid, profesional, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di era modern, sekaligus memperkokoh peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Puan Perempuan Amanah Kulon Progo Siap Jadi Jembatan Informasi Pembangunan ke Masyarakat

Published

on

By

KULON PROGO –karyapost.com Organisasi sayap perempuan Partai Amanat Nasional, Puan Perempuan Amanah Kulon Progo, menyatakan komitmennya untuk menjadi jembatan informasi pembangunan yang efektif antara pemerintah dan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan bulanan yang digelar di kediaman Ibu Ambar Suradi, Panjatan, pada Sabtu (30/5/2026).

Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Pembina PUAN Kulon Progo Ibu Mufida Agung Setyawan, Sekretaris DPD PAN Kulon Progo Priyo Santoso, sejumlah anggota fraksi, serta jajaran pengurus dan anggota PUAN. Agenda bulanan kali ini secara khusus menghadirkan Ketua PKK dan Sekretaris DPD PAN untuk membedah strategi optimalisasi partai dalam mengawal pembangunan daerah.

Dalam arahannya, Pembina PUAN Kulon Progo, Ibu Mufida Agung Setyawan, menekankan bahwa keberadaan PUAN sangat strategis dalam upaya pemberdayaan perempuan dan peningkatan partisipasi dalam pembangunan saat ini.

Eksistensi PUAN harus terus dijaga, bahkan ditingkatkan dalam segala hal, agar peran perempuan dalam mengawal pembangunan di Kulon Progo semakin nyata,
ujar Ibu Mufida.

Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kulon Progo, Priyo Santoso, meminta agar setiap pertemuan rutin PUAN tidak sekadar menjadi ajang kumpul biasa, melainkan wadah untuk mendiskusikan isu-isu strategis daerah kemudian disharingkan dan dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait.

Lebih lanjut, Priyo Santoso berharap PUAN Kulon Progo mampu menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui strategi dan inovasi yang matang maka Puan diharapkan dapat ikut mengoptimalkan pengembangan potensi lokal guna meraih berbagai akses program pembangunan dari pemerintah pusat begitu disampaikan kepada awak media.

Melalui sinergi ini, Puan Perempuan Amanah Kulon Progo optimis dapat bergerak lebih lincah dalam mengedukasi warga, sekaligus memastikan bahwa informasi dan program pembangunan dapat tersampaikan serta dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat luas.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

HUT ke-18 KAI, Dr. Surya Wahyu Danil Tegaskan Komitmen KAI Jaga Independensi dan Kawal Reformasi Hukum Nasional

Published

on

By

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan terus menjaga independensi organisasi serta konsisten berperan aktif dalam mendorong pembangunan hukum nasional yang progresif, berkeadilan, dan berintegritas.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Surya Wahyu Danil kepada awak media di sela-sela rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dirangkaikan dengan Kongres Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI 2026 di Jakarta Pusat, pada 30–31 Mei 2026.

Kegiatan nasional tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden KAI, Adv. Dr. Nasrullah Nawawi, S.H., M.M., dan menjadi momentum konsolidasi organisasi advokat dari berbagai daerah untuk memperkuat profesionalisme, integritas, serta peran strategis advokat dalam pembangunan hukum nasional.

Menurut Dr. Surya Wahyu Danil, perjalanan KAI selama 18 tahun merupakan bukti nyata komitmen organisasi dalam menjaga cita-cita para pendiri, khususnya almarhum Prof. Adnan Buyung Nasution, yang menginginkan lahirnya organisasi advokat yang profesional, independen, dan berintegritas dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia.

“Kongres Advokat Indonesia hingga saat ini tetap konsisten menjaga semangat perjuangan yang telah dicetuskan para pendiri. Salah satu ciri khas organisasi ini adalah konsistensi dalam menjalankan aturan organisasi, termasuk periodesasi kepemimpinan yang diatur secara jelas dalam anggaran dasar sehingga regenerasi organisasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Surya.

Ia menjelaskan bahwa nilai-nilai etika, adab organisasi, dan profesionalisme selalu menjadi fondasi utama KAI dalam menjalankan roda organisasi. Selain itu, KAI juga aktif memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum nasional melalui berbagai gagasan, rekomendasi, serta masukan terhadap pembaruan regulasi dan kebijakan hukum di Indonesia.

Dr. Surya Wahyu Danil menegaskan bahwa KAI merupakan organisasi advokat yang lahir dari semangat independensi dan hingga kini tetap berdiri sebagai organisasi yang mandiri, bebas dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan politik tertentu.

“Kami tegaskan bahwa KAI adalah organisasi yang independen. Tidak ada intervensi kekuasaan dalam menentukan sikap organisasi. Advokat harus tetap bebas dan objektif dalam memberikan pendapat hukum, membela kepentingan masyarakat, serta mengawal kebijakan publik tanpa adanya kepentingan tertentu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Advokat yang saat ini masih berada dalam proses legislasi di DPR RI. Menurutnya, keberadaan undang-undang yang lebih komprehensif sangat diperlukan untuk memperkuat profesi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembaruan kode etik advokat secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan profesi hukum di era modern yang terus berkembang.

“Kami mendorong agar Undang-Undang Advokat segera disahkan dan kode etik advokat diperbarui secara komprehensif. Hal ini penting untuk menjaga marwah profesi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas advokat,” katanya.

Lebih lanjut, Surya berharap seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum, mulai dari advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan, dapat memiliki persepsi dan komitmen yang sama dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Menurutnya, hukum tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar menghadirkan rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi masyarakat.

“Keadilan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Hukum tidak boleh menjadi alat yang menimbulkan ketakutan atau kesan diskriminatif. Semua pihak harus bersatu membangun sistem hukum yang memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Dr. Surya Wahyu Danil juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden KAI, Adv. Dr. Nasrullah Nawawi, S.H., M.M., beserta seluruh jajaran pengurus pusat yang dinilai berhasil menjaga soliditas organisasi sekaligus memperkuat peran advokat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di tingkat nasional.

Menutup keterangannya, Surya berharap Kongres Advokat Indonesia tetap menjadi organisasi yang konsisten mengawal reformasi hukum nasional, menjaga independensi profesi advokat, serta memperjuangkan tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peringatan HUT ke-18 KAI, Kongres Nasional, dan Rakernas KAI 2026 pun menjadi momentum strategis bagi para advokat dari seluruh Indonesia untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta memperkokoh komitmen dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, modern, dan berintegritas.

Continue Reading

Trending