Connect with us

Metro

KKN dan Dinasti Politik di Rezim Jokowi Terlihat Nyata, NCW Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Published

on

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasional Corruption Watch (NCW) kembali menggelar konfrensi pers di Kantor DPP NCW yang berada di bilangan Pancoran Jakarta Selatan, pada Rabu (30/10/2023).

NCW menilai, KKN dan Dinasti Politik di Rezim Jokowi sangat terlihat nyata dan jelas. Menurut NCW, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ini pertanda bahwa kondisi demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan mengalami kemunduran.

Ketum DPP NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, undangan makan bersama Jokowi dengan 3 Capres yang sudah berlangsung di Istana Negara hanya berusaha untuk meredam gejolak saat ini yang berkembang ditengah masyarakat.

“Pada saat kami sampaikan waktu melakukan podcast tanggal 28 Oktober 2023 hari sumpah pemuda yaitu apa yang terjadi saat ini melukai hati para pemuda Indonesia terkait apa yang dilakukan pada Hakim MK terutama Ketua MK yang saat ini kontroversial terkait penentuan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, disini kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak seutuhnya untuk bisa diputuskan mengabulkan yang sebagian dari keputusan nomor 90 yang diajukan oleh salah satu mahasiswa yang merupakan Fansnya Gibran dan kami sampaikan kembali hanya bentuk edukasi untuk informasi yang mungkin tidak sampai ke masyarakat Indonesia,” kata Hanif

“Karena selama ini informasi ini hanya diberikan setengah saja ke dalam masyarakat bahwa keputusan ini terkesan sangat dipaksakan karena dari 9 Hakim MK ini yang semula Ketua MK Anwar Usman ini tidak hadir pada 3 keputusan pertama dan tiba-tiba pada keputusan nomor 90 ini Anwar Usman hadir dipersidangan MK. Dari 9 Hakim MK ini untuk keputusan nomor 90 ada 4 Hakim MK yang mengatakan tidak setuju dengan keputusan ini secara keseluruhan termasuk 2 Hakim MK dengan alasan yang berbeda setuju dengan Capres dan Cawapres diperbolehkan meski belum berusia 40 tahun dan 3 Hakim MK mengabulkan sebagai permohonan di pasal 169 huruf Q UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang membuka peluang bagi Capres dan Cawapres berusia 40 tahun yang sedang menjabat,” imbuhnya.

Apa yang telah dilakukan oleh Pak Jokowi bersama dengan ketua MK ini tidak hanya terlihat korupsi dan nepotismenya yang sebenanya merupakan bentuk mencederai demokrasi yang tatannya diperbaiki pasca reformasi 98 dan dengan keterlibatan para pembantunya ini kami melihat bahwa orkestrasi yang dilakukan oleh Jokowi dengan kroni-kroninya terlihat jelas memmbuktikan untuk anak kandung dari Pak Jokowi.

Kami melihat disini berdasarkan informasi yang kami terima sebagian sudah beredar kepada publik yaitu adanya dugaan keterlibatan dari Pak Jokowi agar memuluskan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto; 1. Kami melihat adanya arahan dari Menteri Sekretariat Negara dengan meminta kepada Gerindra segera mendeklarasikan Prabowo Gibran sebagai Capres-Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.

“Kalau menurut saya koalisi KIM ini hampir sama dengan Kabinet Jokowi yang dibuat, korelasi-korelasi inilah yang kami lihat bahwa memang terjadi nepotisme dengan menguji seberapa besarnya nepotisme yang dijalankan Pak Jokowi saat ini,” jelas Hanif

“Dan ada hal yang lain yang menjadi pokok dugaan kami yaitu Jokowi meminta 3 lembaga untuk mensurvei elektabilitasnya Gibran jika dipasangkan dengan Prabowo Subianto. Adapun pergantian Jonny Plate yang tersangung kasus korupsi 8 triliun kepada Budi Arie yang merupakan Ketua Projo diangkat sebagai Menkominfo saat ini menduga adanya instruksi yang diberikan Pak Jokowi agar memantau sentimen terhadap Gibran. Maka dari itu NCW berusaha menyampaikan hal-hal yang sifatnya itu fakta-fakta maupun informasi yang dapat dipercaya dan kami informasikan melalui media sosial NCW dengan melihat bahwa rezim ini benar-benar memperlihatkan kuasanya yang kita sampaikan kepada masyatakat yang sifatnya itu tidak pernah tersampaikan ke masyarakat dikarenakan adanya batasan-batasan informasi di seluruh Indonesia,” sambungnya.

“Keputusan MK Nomor 90 ini memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Jokowi untuk melenggang bebas menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang didukung oleh dinasti Jokowi dan politikus lain di Koalisi Indonesia Maju (KIM),” ujar Hanifa Sutrisna Ketua Umum NCW mengutarakan secara gamblang.

Berbagai upaya dilakukan Presiden Jokowi untuk mendorong putra mahkota, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, tidak hanya diduga melakukan kolusi dan nepotisme dengan saudara iparnya Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, ternyata NCW juga mendapatkan informasi dari pihak istana, bahwa para pembantu Jokowi juga terlibat langsung dalam proses suksesi cawapres Gibran Rakabuming Raka.

DPP NCW menduga keterlibatan para pembantu Presiden Jokowi yang disebutkan diawal mengarah kepada tindakan ‘nepotisme’ Jokowi sebagai Presiden dan orang tua Gibran, yang memberi arahan demi lolosnya putra mahkota, diantaranya, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan meminta Partai Gerindra segera mendeklarasikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meminta lebih dari tiga lembaga untuk menyurvei elektabilitas Gibran, menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memantau sentimen terhadap Gibran, meminta kelompok relawannya (Projo, Jokowi Mania, Bara JP, Arus Bawah Jokowi, dan Rumah Jokowi) mendukung Gibran, mendorong partai-partai lain agar ikut mengajukan Gibran, dan meminta timnya Jokowi menyusun pidato Gibran dalam deklarasi.

“Kami juga menduga keterlibatan para pembantu Jokowi disinyalir juga memiliki peran yang sama pada saat putra bungsu Jokowi diberikan “previlege” atau “gratifikasi” menduduki jabatan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), NCW meyakini dugaan ini nyata adanya karena Kaesang tidak memiliki pengalaman dalam organisasi politik, dan sejauh ini hanya memiliki kekuatan ‘relasi kuasa’ sekelas penguasa atau Presiden yang bisa mendapatkan hadiah “durian runtuh” ketua umum partai tersebut,” ungkap Hanif.

Politik dinasti yang dijalankan oleh Jokowi, yang didukung politikus Koalisi Indonesia Maju (KIM), berdampak buruk terhadap demokrasi dan tatanan berpolitik yang beretika dan beradab.

Gejala persekongkolan jahat yang diperlihatkan Jokowi dan politikus yang mendukung dinasti Jokowi tersebut, memberikan sinyal keras bahwa dikhawatirkan tidak akan ada pemilihan umum yang fair dan hanya akan menciptakan rezim pemerintahan baru yang lebih korup.

“Melihat kondisi yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Jakarta, secara sporadis telah muncul perlawanan-perlawanan dari para cendikia hukum, para ahli komunikasi politik, aktivis pergerakan, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya dengan melakukan tuntutan agar Ketua MK Anwar Usman segera mengundurkan diri dan meminta keputusan MK 90/PUU-XXI/2023 batal demi hukum dan demi keberlangsungan demokrasi yang sejalan dengan UUD 1945,” ujar Hanif melanjutkan pembicaraan.

Sebanyak 16 Guru Besar dan/atau pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena dugaan melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi (Kamis, 26/10/2023) yang diwakili oleh para kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW dan IM57, menurut Violla Reininda, salah satu kuasa hukum CALS.

DPP NCW menilai tindak tanduk yang diperlihatkan Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan TAP MPR No 11 Tahun 1998 dan UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Jika pelanggaran terhadap UU 28 Tahun 1999 terkait dugaan ‘kolusi dan nepotisme’ terbukti dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, maka hukumannya berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 berbunyi ‘kolusi dan nepotisme’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Nah itu baru pidana kolusi dan nepotisme, belum lagi jika terbukti melakukan korupsi dalam memuluskan suksesinya Gibran menjadi cawapres”, ungkap Hanif kepada awak media.

Dengan memperhatikan konstelasi politik saat ini dan dipertontonkannya praktik-praktik ‘kolusi dan nepotisme’ oleh dinasti Jokowi dan politikus pendukungnya, DPP NCW semakin tergerak untuk mengkapitalisasi seluruh sumber daya dari elemen-elemen pergerakan dan para tokoh bangsa yang tetap setia mengawal nilai-nilai mulia pada UUD 1945 dan Pancasila untuk menyatakan sikap melawan sikap tirani yang diperlihatkan Rezim Dinasti Oligarki Jokowi.

“Negara ini harus segera diselamatkan dari ancaman munculnya rezim dinasti oligarki yang terbukti telah merusak nilai-nilai demokrasi, menghilangkan tujuan mulia reformasi yang menolak tirani rezim orde baru dan menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai senjata pamungkas untuk memenangkan kontestasi bagi partai politik tertentu pada pesta demokrasi tahun 2024 nanti”, ujar Hanif menegaskan.

DPP NCW masih mendalami berbagai dugaan KKN yang dilaporkan masyarakat melalui kanal pengaduan masyarakat (dumas) NCW +6281212229008 dan media sosial lainnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan penyelenggara negara dan aparatur negara selama 2(dua) periode kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Kami dari DPP NCW menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan para tokoh bangsa untuk mendesak lembaga legislatif dan lembaga yudikatif untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi, dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus atau audit investigasi terkait Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Proyek Lumbung Pangan Nasional 2020-2023, Proyek Pengadaan Pesawat Bekas Mirage 2000-5, dan Program Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020-2023”, himbau Hanif menutup pembicaraan.

Ditempat yang sama, Wasekjen NCW Yerikho Manurung menilai bahwa bangsa Indonesia dan para pemuda yang ada didalam nya tidak boleh diam begitu saja melihat kondisi demokrasi yang hancur begitu saja.

Yerikho pun menyampaikan pandangan nya tentang kondisi bangsa Indonesia saat ini, dan bagaimana peran pemuda dalam berjuang demi bangsa dan negara.

“Pemuda dikenal sebagai tonggak berdirinya suatu bangsa baru. Kemarin kita pada tanggal 28 Oktober merayakan hari sumpah pemuda. Perlu kita sampaikan satu saran kepada bangsa dan negara ini ini. Iklim demokrasi yang ada di Indonesia yang mengalami kebangkrutan dan krisis.

Saya ingin menyampaikan dari prinsip-prinsip kepemudaan yang sebagaimana pemuda dikenal sebagai tonggak berdirinya suatu bangsa,” ucap Yerikho

“Baru kemarin tanggal 28 Oktober merayakan hari sumpah pemuda. Kita berhak dan berdaulat atas keberlangsungan hidup kita.

Belum tentu kita yang menentukan nasib dan arah bangsa kita. Arah bangsa kedepan ini berbicara tentang regenerasi kepemudaan. Dengan dibentuk atau terbentuknya dinasti politik Presiden Republik Indonesia Ir.

Joko Widodo ini mematikan regenerasi bagi bangsa Indonesia. Regenerasi yang mencintai negaranya, yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Jangan kita jadi pendosa bagi generasi yang akan datang. Itu telah termaktub dalam penyampaian orasi dari the founding fathers kita Soekarno,” imbuhnya.

Menurutnya, saat ini Indonesia masih terjajah oleh bangsa sendiri. Bahkan ia juga menilai Jokowi lah yang menjajah dan menghianati sejarah pergerakan dan perjuangan Bangsa Indonesia.

Continue Reading

Metro

SIARAN PERS: HENTIKAN PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH, PULIHKAN HAK PETANI PADANG HALABAN!

Published

on

By

Jakarta, 20 Februari 2026 — Sejak tanggal 28 Januari 2026 telah terjadi penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani Padang Halaban berkedok eksekusi putusan pengadilan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang didasarkan pada permohonan dari PT. Sinar Mas Agro resources and Technology (PT. SMART), perusahaan perkebunan kelapa sawit anak usaha dari Golden Agri Resources (GAR) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.

Penggusuran ini menargetkan tanah pertanian dan pemukiman seluas 83,5 Ha milik petani Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, yang terorganisasikan di dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Lahan tersebut diklaim masuk di dalam kawasan 7.307 Ha izin HGU PT. SMART yang sesungguhnya telah berakhir pada tahun 2024 lalu.

Cacat Hukum dan Tragedi Kemanusiaan

Meski berkedok eksekusi putusan pengadilan, nyatanya proses penggusuran tersebut adalah tindakan yang terindikasi cacat hukum, sebab PT. SMART selaku pemohon tidak lagi mengantongi izin HGU atas objek eksekusi tersebut. Habisnya Izin HGU PT. SMART serta objek yang telah dikuasai dan diusahakan oleh Masyarakat Padang Halaban harusnya menjadi pertimbangan utama bagi pengadilan Tinggi Rantau Prapat untuk tidak mengabulkan permohonan eksekusi lahan. Nyatanya, kedudukan PT. SMART selaku perusahaan perkebunan anak usaha PT GAR (Sinar Mas Groupsebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi terbesar di Dunia-jauh melampaui kekuatan hukum tersebut, sehingga tetap bisa bertindak sesuai

kehendaknya untuk melakukan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah terhadap kaum tani Padang Halaban.

Akibat penggusuran yang telah dilakukan tersebut, 90 rumah telah rata dengan tanah. Saat ini setidaknya 112 keluarga, termasuk 48 perempuan dan 38 anak didalamnya, masih bertahan dan menjadikan mesjid sebagai posko dan dapur umum. Kaum Tani Padang Halaban kehilangan sumber bahan makanan karena kehilangan 83,5 Ha lahan pertanian sebagai alat produksi bahan pangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal ini secara langsung merampas kedaulatan kaum tani atas sumbersumber pangan mereka. Catatan tersebut tentunya bukan sekadar penggusuran fisik, melainkan tindakan pemutusan paksa hak dasar rakyat, berupa hak atas tempat tinggal, hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi serta hak atas hidup yang layak.

Proses penggusuran tersebut melibatkan aparat keamanan secara berlebih. Pengerahan lebih dari 600 personel aparat keamanan gabungan juga menjadi salah satu indikasi atas pelanggaran HAM yang dilakukan. Proses penggusuran yang terus berlangsung hingga saat ini juga terus membuka ruang kemungkinan terjadinya

tindakan kekerasan lanjutan dan kemungkinan pada tindakan pelanggaran HAM yang lebih berat.

PT SMART Mengabaikan Institusi Negara

Dalam proses penggusuran ini. PT SMART juga secara terbuka mengabaikan beberapa institusi negara, sehingga bertindak seolah-olah memiliki kuasa di atas Negara Indonesia. Pengabaian tersebut berupa pengabaian terhadap Surat Kementerian HAM, dimana pada tanggal 26 Januari 2026 (dua hari sebelum proses penggusuran) Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara telah bersurat secara resmi kepada PT. SMART untuk menghentikan penggusuran yang disertai dengan permohonan klarifikasi. Namun nyatanya, permohonan tersebut diabaikan begitu saja oleh PT SMART dan penggusuran tetap dijalankan. Pada tanggal 2 Februari 2026, Kepala Kantor Wilayah

Kementerian HAM Sumatera Utara Kembali mendatangi Padang Halaban, namun penggusuran tetap berlanjut.

Pengabaian lainya terjadi pada permohonan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah disampaikan oleh Petani Padang Halaban, yang diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, serta Menteri Kehutanan. Pengajuan LPRA sendiri adalah bagian yang terintegrasi dengan program

prioritas negara yaitu Reforma Agraria. Namun, seperti yang diketahui, proses tersebut juga sama sekali tidak dihormati oleh PT. SMART.

Atas dasar tersebut, kami menuntut:

1. Hentikan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah Kaum Tani Padang Halaban dan segera keluarkan alat berat dari lokasi.

2. Pulihkan kehidupan Petani Padang Halaban serta Ganti Rugi semua kerugian yang diderita Kaum Tani Padang Halaban akibat penggusuran.

3. Berikan Sanksi tegas terhadap PT. SMART.

Kami yang menyatakan sikap:

Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Front Mahasiswa Nasional (FMN)

Pemuda Baru Ranting Kapuk (PEMBARU Kapuk)

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

FIAN Indonesia

Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)

Agrarian Resource Center

Perkumpulan IPT-65

Beranda Rakyat Garuda

KontraS Sumatera Utara

Sawit Watch

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Koalisi Buruh Sawit (KBS)

Misno, Ketua KTPHPS, menjelaskan bahwa sejak adanya upaya pengusiran paksa, mental kawan-kawan di lapangan cukup terguncang. Ini bukan kejadian pertama: beberapa kali masyarakat mengalami pengusiran paksa. Namun sebagai kepengurusan, kami terus berupaya membangun semangat mereka agar tetap bertahan memperjuangkan hak––karena itu tanah kami. Sejarahnya panjang, dan karena itulah apa pun yang terjadi, kami mempertahankannya.

Sambil menguatkan mental masyarakat, kami juga mencari dukungan dari berbagai pihak untuk membackup perjuangan. Hingga kini, masyarakat belum merasa aman. Setelah eksekusi paksa dilakukan, alat-alat berat milik perusahaan masih beroperasi di area yang kami duga sebagai HGU yang sudah tidak memiliki dasar hukum. Warga setiap hari masih berupaya menghalau alat berat yang hendak merusak sisa tanaman yang masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan.

Terkait posisi negara, dalam rilis resmi disebutkan bahwa Kementerian Desa, Kementerian ATR, dan kementerian lain sudah memberikan teguran kepada Sinarmas. Namun faktanya, perusahaan tetap melakukan penggusuran dan pengusiran warga.

Saat kejadian 28 Januari, pemerintah daerah tidak menunjukkan kepedulian. Wakil bupati memang hadir, tetapi ia justru berada di barisan aparat dan pihak perusahaan. Ketika kami mengungsi di depan masjid bersama anak-anak yang kelaparan, mereka malah terlihat tertawa. Kami menilai tawa itu seperti tawa di atas penderitaan masyarakat yang digusur. Tidak ada upaya pendekatan, apalagi mencari solusi bagi rakyat.

Setelah semuanya hancur, barulah bupati datang membawa bantuan, seolah ingin berbuat baik. Namun bantuan tersebut kami tolak. Bagi kami, yang dibutuhkan adalah pencegahan sejak awal, bukan bantuan setelah kami kehilangan segalanya. Karena itulah kekecewaan kami kepada pemerintah daerah sangat besar.

Terkait pengaduan, kami sudah menyampaikan laporan sejak tahun lalu, termasuk pada Februari 2025 ketika rencana eksekusi pertama akan dilakukan. Kami sudah mengadu ke DPRD kabupaten, tetapi tidak ada tindak lanjut. Laporan kami sebetulnya sudah lebih dari cukup, namun responsnya nihil.

Untuk lembaga yang membantu, beberapa di antaranya ada. Pada 18 Februari, kami masuk ke DPR RI, tepatnya ke Komisi 13. Mereka menanggapi apa yang kami sampaikan dan berjanji akan turun langsung ke lokasi. Kami juga sudah dua kali melapor ke Komnas HAM, namun sejauh ini penanganannya belum maksimal. Komnas HAM menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga terkait.

Kami juga bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pada pertemuan kedua, beliau tampak malu karena laporan kami sejak 2025 belum ditindaklanjuti. Ia berjanji akan melanjutkan proses, termasuk mengkomunikasikannya dengan ATR/BPN untuk mengecek apakah perpanjangan HGU perusahaan itu benar-benar tidak lagi memiliki dasar hukum.

Selain itu, dukungan dari lembaga masyarakat sipil seperti KPA, KontraS, dan LBH sangat berarti. Baik KPA pusat, provinsi, maupun KontraS pusat dan daerah membantu teman-teman di lapangan. Saat ini kawan-kawan, terutama para ibu, masih setiap hari menghadang alat berat agar tanaman yang tersisa tidak dihancurkan––karena itu sumber pangan kami.

Harapan terakhir kami sederhana: tanah itu harus dikembalikan kepada rakyat. Itu tanah masyarakat, bukan tanah yang kami rampas dari perusahaan. Justru sebaliknya, tanah rakyat itulah yang dulu dirampas pemerintah dan diberikan kepada perusahaan.

Continue Reading

Metro

SOSIALISASI PDTO ATAU PUPUK DAUN TANAMAN ORGANIK UNTUK PARA PETANI KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – 21/2/2026 ,Bapak Sargiono dari Jl mentri supeno ,tungkak sorosutan,UH 6,
kota yogyakarta,pada hari saptu tanggal 21 Februari 2026 selenggarakan acara sosialisasi PDTO / pupuk daun tanaman organik untuk para petani kulon Progo di sekretariat pendopo agung kencono rukmi adikarto nuswantara  sekaligus mengenalkan keunggulan dari pupuk organik tersebut.

Pupuk organik PDTO/pupuk daun tanaman organik terbuat dari bahan jenis salah satunya yaitu buah- buahan kemudian manfaat dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik adalah menyehatkan tanaman dari serangan hama organisme penganggu tanaman,meningkatkan produksi panen, memperkuat jaringan pada akar maupun batang,meningkatkan daya tahan tanaman terhadap serangan organisme penganggu tanaman,mempercepat panen pada pada tanaman dan sebagai bioaktivator pembuatan pupuk kompos.

Pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik bisa digunakan untuk berbagai jenis tanaman seperti buah-buahan, kemudian bisa digunakan untuk jenis tanaman berbatang kayu salah satunya tanaman tebu,kopi,kakao,sawit bahkan untuk jenis tanaman padi juga sangat bagus ujar bapak Sargiono dalam sosialisasinya.

Sosialisasi pengenalan terkait manfaat dan keunggulan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik disampaikan oleh bapak sargiono dalam testimoninya kepada para petani yaitu petani yang ingin menggunakan pupuk PDTO boleh mengambil lebih awal tanpa membayar dan jika sudah menggunakan pupuk PDTO nantinya tidak ada hasil yang memuaskan maka pupuk tersebut tidak perlu di bayar begitu penjelasannya kepada awak media.

Bapak trisno raharjo yang berketempatan kegiatan acara sosialisasi PDTO/pupuk daun tanaman organik menyampaikan terimakasih kepada bapak sargiono yang sudah meluangkan waktunya untuk sosialisasi dalam mengenalkan keunggulan pupuk tersebut.

Bapak suwarto salah warga dusun seling RT 17, RW 05 Kelurahan temon kulon, kecamatan temon kabupaten kulon Progo yang hadir di acara sosialisasi tersebut mengapresiasi acara sosialisasi pengenalan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik yang disampaikan oleh bapak sargiono dari kota yogyakarta semoga nanti akan memberikan perhatian yang positif dan bermanfaat untuk para petani yang ada di wilayahnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

JAKARTA JALAN BERLUBANG TELAN KORBAN JIWA, PGK DKI JAKARTA; HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Published

on

By

Muhammad awab (SEKPROV. DPW PGK DKI Jakarta)

Jakarta – Tragedi tewasnya seorang pelajar di Matraman, Jakarta Timur akibat jalan berlubang menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar tentang akuntabilitas penyelenggara negara.

Tewasnya Aldi Suryaputra (17), seorang pelajar SMKN 34 yang meregang nyawa setelah sepeda motornya terperosok ke dalam lubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026) pagi . Menjadi bukti yang kasat mata  dari abainya negara- dalam hal ini pemerintahan daerah DKI JAKARTA- akan kewajibannya menjaga hak rakyat untuk hidup. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,  telah mengonfirmasi berdasarkan rekaman CCTV bahwa kecelakaan tunggal ini murni dipicu oleh kondisi jalan yang licin dan berlubang .

Tentu kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Ini adalah kegagalan negara dalam melindungi warganya. Jika pejabat publik lalai dan lalainya sampai merenggut nyawa, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sebagai penyelenggara jalan untuk wilayah ibu kota, memegang kewajiban konstitusional atas keselamatan pengguna jalan.

Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk:

· (Ayat 1): “Segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
· (Ayat 2): Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah kecelakaan .

Di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda atau rambu peringatan adanya jalan berlubang. Fakta ini menunjukkan bahwa Dinas Bina Marga telah melanggar kewajiban preventifnya. Sebuah bentuk kelalaian yang berakibat fatal.

Dengan temuan itu konsekwensi hukum nya diatur dalam pasal 23 UU LLAJ yang berbunyi;

· Ayat (1): Jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) .
· Ayat (3): “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).”

Dengan tewasnya Aldi Suryaputra, Pasal 273 Ayat (3) UU LLAJ dapat langsung diterapkan. Ini bukan lagi soal sanksi administrasi, melainkan pidana penjara.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya baru-baru ini (19 Januari 2026) kembali mengingatkan bahwa pemasangan rambu di jalan rusak bersifat preventif, namun tidak menggugurkan kewajiban utama untuk segera memperbaiki jalan. MK meminta pemerintah memprioritaskan anggaran preservasi jalan karena kerusakan jalan adalah masalah keselamatan yang mendesak .

Ironisnya Data Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari 2026 saja, telah terjadi 27 kecelakaan akibat jalan berlubang, dengan korban meninggal, luka berat, dan luka ringan . Jika tidak ada tindakan tegas, nyawa warga Jakarta akan terus menjadi taruhan. Dinas bina marga memang terbukti sangat lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Maka dengan ini Perkumpulan gerakan kebangsaan ( PGK) DKI Jakarta menuntut ;

1. Kapolda dan dirlantas polda metro jaya untuk sesegera mungkin menetapkan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai Tersangka berdasarkan Pasal 273 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk memudahkan proses penyidikan dan memberikan efek jera kepada para pejabat publik lainnya.
3. Usut tuntas aliran anggaran pemeliharaan jalan dan mengapa terjadi pembiaran di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Kami berharap kepada kapolda metro jaya irjen asep suheri untuk memberi perhatian yang besar terhadap masalah yang telah mengorbankan nyawa masyarakat ini. Kapolda harus menjalankan jargon ” PRESISI ” POLRI dan membuktikan bahwa POLRI adalah benar benar institusinya RAKYAT!!!!

Continue Reading

Trending