Connect with us

Metro

Gelar Aksi Turun ke Jalan, NCW Desak KPU Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Published

on

Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam National Corruption Watch (NCW) melakukan aksi demo di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu, (13/11/2023). NCW mendesak KPU agar menolak penetapan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.

“Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat hukum secara etika dan moral,” seru orator aksi yang disambut oleh teriakan massa.

Wasekjen NCW Yerikho Manurung mengatakan bahwa proses berdemokrasi di Republik Indonesia saat ini sedang dirusak oleh rezim Presiden Joko Widodo. Apalagi, menurutnya, putra Presiden Jokowi itu berpasangan dengan Capres yang terduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Hari ini kita melihat sebuah tindakan yang merusak demokrasi di Indonesia. Bahwa sistem kolusi dan nepotisme sangat jelas dipertunjukkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Capres PS terduga Korupsi dan Belum dinaikkan statusnya sebagai tersangka, sementara Cawapresnya tidak melalui proses penjenjangan politik dan karena kuasa relasi Ayahnya dan Pamannya Usman,” ujar Yerikho kepada wartawan.

“Kehadiran NCW disini untuk menyampaikan ke KPU bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tidak pantas ditetapkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres pada pilpres 2024 mendatang. Akan lebih baik dan lebih demokratis Pemilu 2024 Tanpa Jokowi” imbuhnya.

Yerikho mengatakan, dengan dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, ini menunjukkan bahwa Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah menunjukkan integritasnya sebagai Hakim MKMK.

“Ada satu celah yang kemudian NCW mengkritisi. Apakah ruang intervensi ini selalu terbuka walaupun dia sudah tidak berada di dalam posisi pengambil kebijakan yakni sebagai Ketua MK,” kata Yerikho.

“Tapi ada celah yaitu ruang intervensi yang diberikan kepada Anwar Usman inikan kuasa relasi ataupun conflict of interest. Akan selalu bertumpu, bahkan sampai nanti setelah pilpres atau sebelum pilpres,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yerikho meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak ikut campur dan menggunakan kekuasaannya dalam pilpres 2024 mendatang.

“Joko Widodo sudahlah, berhenti menginstruksikan instrumen negara untuk mensukseskan anakmu untuk mensuksesi salah satu partai agar melenggang mulus sampai ke legislatif. Yang kita antisipasi ini akan menjadi efek domino bagi rakyat Indonesia,” tegas Yerikho.

NCW pun mengutuk dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Jokowi. Lewat aksi ini, NCW menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi sebagai Panglima tertinggi di Republik ini.

“Tuntuntan kita secara holistik atau secara umum, kita tidak mengkritisi hanya di KPU, kita mengkritisi juga seluruh stakeholder yang bekerja untuk mensukseskan pemilu yang jujur, adil, terbuka dan rahasia,” ungkap Yerikho.

“Lalu kita meminta integritas para penyelenggara pemilu yang kemudian bisa dimaknai oleh rakyat Indonesia sebagai pemilu yang jujur, bebas, adil, umum dan rahasia,” sambungnya.

Sebagai LSM yang anti terhadap KKN, langkah dari NCW selalu tegas untuk mengawal dan menjaga iklim demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia agar terbebas dari praktik-praktik KKN.

“Sebagai lembaga anti rasuah dengan mitra KPK, Mabes Polri, KY dan Mahkamah Konstitusi, kita selalu berdiri tegak dalam Konstitusi RI dan sesuai dengan visi misi NCW menuju Indonesia bersih dan bebas dari KKN,” jelasnya.

“Kalau dari NCW beserta Civil Society lainnya kita akan melakukan konsolidasi yang masif, karena kita ini NCW saat ini berada di 28 Provinsi.

Kita akan mengkonsolidasikan lebih masif lagi sampai ke tingkat regional bahkan nasional seperti apa penetapan KPU dan para stakeholder dalam kontestasi politik 2024 nanti. Kita selalu hadir untuk mengkritisi,” tutup Yerikho.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending