Metro
PT Citra Putra Reality TBK Gelar Publik Ekspose 2023
Published
2 tahun agoon
By
admin
Jakarta – PT Citra Putra Reality TBK Menggelar Publik Ekspose 2023 di Hotel Kuningan Jakarta 23/11/23. Rapat PE ini di pimpin oleh Direktur Utama Ibu Nany Adriani dan Direktur Beni Hendrawan memberikan paparan materi PE dihadapan Calon Pemegang saham, wartawan dan peserta undangan lainnya.
Bila berbicara mengenai hotel, tidak akan jauh dari pertanyaan berapa tingkat hunian kamar dan harga rata-rata kamar.
Oleh karena itu berikut sudah kami sajikan tingkat hunian kamar serta harga kamar rata-rata untuk periode September 2022 sampai dengan September 2023.
Tingkat hunian kamar (occupancy rate) The Stones Hotel mengalami kenaikan sejak September 2022 sebesar 48,10% dan diakhir tahun 2022 menjadi 54%. Tren positif ini masih terus beranjut sampai dengan Septembet 2023 yang mencatatkan occupancy rate sebesar 71,10%.
Seiring dengan membaiknya occupancy rate dan perekonomian paska pandemi Covid-19, harga kamar rata-rata (Average room/ARR) The Stones Hotel juga mengalami kenaikan. Terlihat pada September 2022 ARR mencapai 1,11 juta Rupiah dan pada akhir tahun 2022 mencapai 1,27 juta Rupiah. Pada tahun 2023 atau sampai dengan Septembet 2023, ARR sudah mencapai 1,75 juta Rupiah.
Berikit adalah struktur Perseroan periode September 2023, pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT. Citra Putra Mandiri dengan kepemilikan saham sebesar 1.998.750.000 lembar saham.
Perseroan memiliki 2 entitas anak yaitu PT. Citra Putra Thamrin yang sama-sama bergerak dibidang kesehatan. Pembahasan selanjutnya adalah struktur bisnis Perseroan. Perseroan saat ini memiliki 2 hotel, baik yang dimiliki secara langsung atau melalui entitas anak.
Hotel yang dimiliki Perseroan secara langsung adalah The Stones Hotel, hotel bintang 5 berlokasi di Bali tepatnya di Jl. Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Legian Bali dengan luas tanah 22.850m² dan luas bangunan 54.317m² dan memiliki total kamar sebanyak 308 kamar. Perseroan menggunakan Marriot International sebagai operator dari The Stones Hotel.
Selanjutnya adalah Clay hotel yang dimiliki oleh PT. Citra Putra Thamrin. Hotel Bintang 2 yang berlokasi di Jakarta tepatnya di Jl. Blora No. 20, Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat.
Dengan luas tanah 359m² dan luas bangunan 1.609m², memiliki kamar sebanyak 81 kamar. Berbeda dengan The Stones Hotel, Clay Hotel dioperasikan langsung oleh entitas anak Perseroan.
Dibandingkan dengan The Stones Hotel, occuancy rate Clay Hotel belum dapat menyamai pencapaian The Stones Hotel. Terlihat dari September 2022, occupancy rate mencapai 38,27% dan naik pada akhir tahun 2022 yaitu sebesar 43,68%. Di tahun 2023 atau sampai dengan September 2023 occupancy rate sudah mencapai 39,26%, occupancy rate saat ini lebih baik dibandingkan pada Septembet 2022.
Walaupun occupancy rate sampai dengan September 2023 ini masih di bawah akhir tahun 2022, namun ARR mengalami kenaikan di bandingkan tahun 2022. Sampai dengan September 2023, sudah mencapai 249 ribu rupiah jauh lebih tinggi dibandingkan September 2022 yaitu sebesar 237 ribu rupiah.
Dalam industri perhotelan, tamu yang menginap tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, melainkan juga berasal dari mancanegara. Data berikut menggambarkan sebaran asal negara para tamu yang menginap baik di Stones Hotel maupun Clay Hotel.
Pada The Stones Hotel, sampai dengan September 2023 tercatat sebanyak 60.687 wisatawan baik dalam negeri ataupun mancanegara. 4 negara yang paling mendominasi jumlah tamu sampai dengan September 2023 diurutan pertama adalah warga negara Australia dengan jumlah tamu sebanyak 24 ribu wisatawan, diurutan kedua ditempati oleh Indonesia sebanyak 17 ribu wisatawan, urutan ketiga ditempati Amerika Serikat dengan wisatawan sebanyak 5 ribu dan diurutan keempat ditempati oleh India sebanyak seribu wisatawan. Selain keempat negara tersebut masih terdapat 11 ribu wisatawan mancanegara yang menginap di The Stones Hotel.
Pada Clay Hotel, sampai dengan September 2023, tercatat sebanyak 13.052 wisatawan baik dalam maupun luar negeri. 4 negara yang mendominasi jumlah tamu diantaranya adalah Indonesia sebanyak 12 ribu wisatawan, Malaysia dengan 181 wisatawan, China sebanyak 151 wisatawan, dan Jerman sebanyak 66 wisatawan.
Sisanya sebanyak 521 wisatawan berasal dari wisatawan mancanegara lainnya.
Masing-masing hotel memberikan kontribusi pendapatan bagi Perusahaan secara konsolidasian. Terlihat pada bagian berikut:Pada kuartal III 2023, total pendapatan Perusahaan secara konsolidasian adalah sebesar Rp159,78 miliar dengan kontribusi The Stones Hotrl sebesar Rp157,86 miliar atau 98,79% dari total pendapatan dan Clay Hotel sebesar Rp1,91 miliar atau 1,21% dari total pendapatan sedangkan, Pada kuartal III 2022, total pendapatan Perusahaan secara konsolidasian adalah sebesar Rp75,2 miliar dengan kontribusi The Stones Hotel sebesar Rp74,53 miliar atau 97,77% dari total pendapatan dan Clay Hotel sebesar Rp 1,67 miliar atau 2,23% dari total pendapatan. September 2023, sejalan dengan mulai membaiknya kondisi perekonomian paska pandemi Covid-19, Perusahaan juga mengalami dampak positif diantaranya mulai membaiknya kinerja hotel yang membuat Perusahaan memperoleh laba sehingga nilai ekuitas kembali positif diangkat Rp2,7 miliar.
Selanjutnya Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya, pada bagan terlihat pendapatan Perusahaan mengalami trend yang positif sejak September 2021 sampai dengan September 2023.
Pada September 2021 Perusahaan hanya mencatatkan Rp6,61 miliar pendapatan, terus meningkat pada September 2022 sebesar Rp75,2 miliar dan akhirnya pada September 2023 Perusahaan mencatatkan Pendapatan sebesar Rp159,78 miliar.
Pencapaian ini disebabkan sudah membaiknya kondisi perekonomian global paska pandemi covid-19 serta covid-19 sudah tidak lagi dijadikan pandemi sehingga para wisatawan baik dalam maupun luar negeri sudah dapat berwisata tanpa adanya batasan atau prosedur tertentu yang harus dijalankan.
Seiring dengan naiknya pendapatan, pasti juga mempengaruhi beban pokok pendapatan Perusahaan. Walau terlihat pada bagan semakin tahun beban pokok pendapatan mengalami kenaikan, kenyataannya Perusahaan berhasil melakukan efisiensi.
Jika kita bandingkan beban pokok pendapatan dengan Pendapatan pada tiap tahun, pada September 2023 beban pokok pendapatan hanya sebesar 50,83% dari total pendapatan, sedangkan pada tahun 2022 sebesar 70,83% dan pada 2021 sebesar 272,31%. Semakin kecilnya persentase tersebut menunjukkan bahwa Perusahaan telah berhasil memaksimalkan potensi pendapatannya serta mengefisiensi beban pokok pendapatan.
Pada September 2023 ini, Perusahaan sudah mengantongi laba sebelum pajak Rp10,44 miliar yang semula rugi Rp41,40 miliar pada September 2022 atau naik 125,23%.
Sedangkan pada Laba (Rugi) Komprehensif Perusahaan mengantongi laba Rp3,78 miliar pada September 2023 naik 111,57% dari September 2022 yang membukukan rugi komprehensif Rp32,05 miliar. Perusahaan diakhir tahun berkeyakinan bahwa The Stones Hotel akan membukukan pendapatan sebesar Rp212,15 miliar atau Clay Hotel sebesar Rp2,64 miliar.
Total aset Perusahaan pada September 2023 adalah sebesar Rp568,94 miliar.
Nilai aset Perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan dari tahun 2022 yaitu sebesar Rp29,18 miliar atau 4,88%. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya pos aset pajak tangguhan diakibatkan oleh kompensasi kerugian pajak yang sudah kadaluarsa dan juga penyusutan atas aset tetap.
Liabilitas jangka pendek per 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp44,88 atau 20,54% dari 31 Desember 2022 dikarenakan adanya pembayaran utang Bank BRI yang juga merupakan salah satu syarat yang diminta oleh Bank BRi untuk dapat dilakukannya restrukturisasi pinjaman. Liabilitas jangka panjang mengalami kenaikan sebesar Rp11,99 atau 3,06% dari 31 Desember 2022.
Kenaikan ini disebabkan bertambahnya utang kepada pihak berelasi yang digunakan sebagai pembayaran sebagian utang Bank BRI. Secara keseluruhan total liabilitas per 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp32,88 miliar atau 5,49% dari 31 Desember 2022.
Total ekuitas mengalami naik turun sepanjang September 2022 sampai dengan September 2023. Pada September 2022 nilai ekuitas sebesar Rp7,3 miliar namun dikarenakan pada akhir tahun 2022 Perusahaan masih mengalami kerugian mengakibatkan nilai ekuitas turun sampai menjadi defisit Rp 1 miliar.
You may like
Metro
SIARAN PERS: HENTIKAN PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH, PULIHKAN HAK PETANI PADANG HALABAN!
Published
22 jam agoon
Februari 21, 2026
Jakarta, 20 Februari 2026 — Sejak tanggal 28 Januari 2026 telah terjadi penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani Padang Halaban berkedok eksekusi putusan pengadilan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang didasarkan pada permohonan dari PT. Sinar Mas Agro resources and Technology (PT. SMART), perusahaan perkebunan kelapa sawit anak usaha dari Golden Agri Resources (GAR) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.
Penggusuran ini menargetkan tanah pertanian dan pemukiman seluas 83,5 Ha milik petani Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, yang terorganisasikan di dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Lahan tersebut diklaim masuk di dalam kawasan 7.307 Ha izin HGU PT. SMART yang sesungguhnya telah berakhir pada tahun 2024 lalu.
Cacat Hukum dan Tragedi Kemanusiaan
Meski berkedok eksekusi putusan pengadilan, nyatanya proses penggusuran tersebut adalah tindakan yang terindikasi cacat hukum, sebab PT. SMART selaku pemohon tidak lagi mengantongi izin HGU atas objek eksekusi tersebut. Habisnya Izin HGU PT. SMART serta objek yang telah dikuasai dan diusahakan oleh Masyarakat Padang Halaban harusnya menjadi pertimbangan utama bagi pengadilan Tinggi Rantau Prapat untuk tidak mengabulkan permohonan eksekusi lahan. Nyatanya, kedudukan PT. SMART selaku perusahaan perkebunan anak usaha PT GAR (Sinar Mas Groupsebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi terbesar di Dunia-jauh melampaui kekuatan hukum tersebut, sehingga tetap bisa bertindak sesuai
kehendaknya untuk melakukan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah terhadap kaum tani Padang Halaban.
Akibat penggusuran yang telah dilakukan tersebut, 90 rumah telah rata dengan tanah. Saat ini setidaknya 112 keluarga, termasuk 48 perempuan dan 38 anak didalamnya, masih bertahan dan menjadikan mesjid sebagai posko dan dapur umum. Kaum Tani Padang Halaban kehilangan sumber bahan makanan karena kehilangan 83,5 Ha lahan pertanian sebagai alat produksi bahan pangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal ini secara langsung merampas kedaulatan kaum tani atas sumbersumber pangan mereka. Catatan tersebut tentunya bukan sekadar penggusuran fisik, melainkan tindakan pemutusan paksa hak dasar rakyat, berupa hak atas tempat tinggal, hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi serta hak atas hidup yang layak.
Proses penggusuran tersebut melibatkan aparat keamanan secara berlebih. Pengerahan lebih dari 600 personel aparat keamanan gabungan juga menjadi salah satu indikasi atas pelanggaran HAM yang dilakukan. Proses penggusuran yang terus berlangsung hingga saat ini juga terus membuka ruang kemungkinan terjadinya
tindakan kekerasan lanjutan dan kemungkinan pada tindakan pelanggaran HAM yang lebih berat.
PT SMART Mengabaikan Institusi Negara
Dalam proses penggusuran ini. PT SMART juga secara terbuka mengabaikan beberapa institusi negara, sehingga bertindak seolah-olah memiliki kuasa di atas Negara Indonesia. Pengabaian tersebut berupa pengabaian terhadap Surat Kementerian HAM, dimana pada tanggal 26 Januari 2026 (dua hari sebelum proses penggusuran) Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara telah bersurat secara resmi kepada PT. SMART untuk menghentikan penggusuran yang disertai dengan permohonan klarifikasi. Namun nyatanya, permohonan tersebut diabaikan begitu saja oleh PT SMART dan penggusuran tetap dijalankan. Pada tanggal 2 Februari 2026, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian HAM Sumatera Utara Kembali mendatangi Padang Halaban, namun penggusuran tetap berlanjut.
Pengabaian lainya terjadi pada permohonan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah disampaikan oleh Petani Padang Halaban, yang diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, serta Menteri Kehutanan. Pengajuan LPRA sendiri adalah bagian yang terintegrasi dengan program
prioritas negara yaitu Reforma Agraria. Namun, seperti yang diketahui, proses tersebut juga sama sekali tidak dihormati oleh PT. SMART.
Atas dasar tersebut, kami menuntut:
1. Hentikan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah Kaum Tani Padang Halaban dan segera keluarkan alat berat dari lokasi.
2. Pulihkan kehidupan Petani Padang Halaban serta Ganti Rugi semua kerugian yang diderita Kaum Tani Padang Halaban akibat penggusuran.
3. Berikan Sanksi tegas terhadap PT. SMART.
Kami yang menyatakan sikap:
Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
Front Mahasiswa Nasional (FMN)
Pemuda Baru Ranting Kapuk (PEMBARU Kapuk)
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
FIAN Indonesia
Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)
Agrarian Resource Center
Perkumpulan IPT-65
Beranda Rakyat Garuda
KontraS Sumatera Utara
Sawit Watch
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Koalisi Buruh Sawit (KBS)
Misno, Ketua KTPHPS, menjelaskan bahwa sejak adanya upaya pengusiran paksa, mental kawan-kawan di lapangan cukup terguncang. Ini bukan kejadian pertama: beberapa kali masyarakat mengalami pengusiran paksa. Namun sebagai kepengurusan, kami terus berupaya membangun semangat mereka agar tetap bertahan memperjuangkan hak––karena itu tanah kami. Sejarahnya panjang, dan karena itulah apa pun yang terjadi, kami mempertahankannya.
Sambil menguatkan mental masyarakat, kami juga mencari dukungan dari berbagai pihak untuk membackup perjuangan. Hingga kini, masyarakat belum merasa aman. Setelah eksekusi paksa dilakukan, alat-alat berat milik perusahaan masih beroperasi di area yang kami duga sebagai HGU yang sudah tidak memiliki dasar hukum. Warga setiap hari masih berupaya menghalau alat berat yang hendak merusak sisa tanaman yang masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan.
Terkait posisi negara, dalam rilis resmi disebutkan bahwa Kementerian Desa, Kementerian ATR, dan kementerian lain sudah memberikan teguran kepada Sinarmas. Namun faktanya, perusahaan tetap melakukan penggusuran dan pengusiran warga.
Saat kejadian 28 Januari, pemerintah daerah tidak menunjukkan kepedulian. Wakil bupati memang hadir, tetapi ia justru berada di barisan aparat dan pihak perusahaan. Ketika kami mengungsi di depan masjid bersama anak-anak yang kelaparan, mereka malah terlihat tertawa. Kami menilai tawa itu seperti tawa di atas penderitaan masyarakat yang digusur. Tidak ada upaya pendekatan, apalagi mencari solusi bagi rakyat.
Setelah semuanya hancur, barulah bupati datang membawa bantuan, seolah ingin berbuat baik. Namun bantuan tersebut kami tolak. Bagi kami, yang dibutuhkan adalah pencegahan sejak awal, bukan bantuan setelah kami kehilangan segalanya. Karena itulah kekecewaan kami kepada pemerintah daerah sangat besar.
Terkait pengaduan, kami sudah menyampaikan laporan sejak tahun lalu, termasuk pada Februari 2025 ketika rencana eksekusi pertama akan dilakukan. Kami sudah mengadu ke DPRD kabupaten, tetapi tidak ada tindak lanjut. Laporan kami sebetulnya sudah lebih dari cukup, namun responsnya nihil.
Untuk lembaga yang membantu, beberapa di antaranya ada. Pada 18 Februari, kami masuk ke DPR RI, tepatnya ke Komisi 13. Mereka menanggapi apa yang kami sampaikan dan berjanji akan turun langsung ke lokasi. Kami juga sudah dua kali melapor ke Komnas HAM, namun sejauh ini penanganannya belum maksimal. Komnas HAM menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga terkait.
Kami juga bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pada pertemuan kedua, beliau tampak malu karena laporan kami sejak 2025 belum ditindaklanjuti. Ia berjanji akan melanjutkan proses, termasuk mengkomunikasikannya dengan ATR/BPN untuk mengecek apakah perpanjangan HGU perusahaan itu benar-benar tidak lagi memiliki dasar hukum.
Selain itu, dukungan dari lembaga masyarakat sipil seperti KPA, KontraS, dan LBH sangat berarti. Baik KPA pusat, provinsi, maupun KontraS pusat dan daerah membantu teman-teman di lapangan. Saat ini kawan-kawan, terutama para ibu, masih setiap hari menghadang alat berat agar tanaman yang tersisa tidak dihancurkan––karena itu sumber pangan kami.
Harapan terakhir kami sederhana: tanah itu harus dikembalikan kepada rakyat. Itu tanah masyarakat, bukan tanah yang kami rampas dari perusahaan. Justru sebaliknya, tanah rakyat itulah yang dulu dirampas pemerintah dan diberikan kepada perusahaan.
Metro
SOSIALISASI PDTO ATAU PUPUK DAUN TANAMAN ORGANIK UNTUK PARA PETANI KULON PROGO
Published
1 hari agoon
Februari 21, 2026
Kulon Progo – 21/2/2026 ,Bapak Sargiono dari Jl mentri supeno ,tungkak sorosutan,UH 6,
kota yogyakarta,pada hari saptu tanggal 21 Februari 2026 selenggarakan acara sosialisasi PDTO / pupuk daun tanaman organik untuk para petani kulon Progo di sekretariat pendopo agung kencono rukmi adikarto nuswantara sekaligus mengenalkan keunggulan dari pupuk organik tersebut.
Pupuk organik PDTO/pupuk daun tanaman organik terbuat dari bahan jenis salah satunya yaitu buah- buahan kemudian manfaat dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik adalah menyehatkan tanaman dari serangan hama organisme penganggu tanaman,meningkatkan produksi panen, memperkuat jaringan pada akar maupun batang,meningkatkan daya tahan tanaman terhadap serangan organisme penganggu tanaman,mempercepat panen pada pada tanaman dan sebagai bioaktivator pembuatan pupuk kompos.
Pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik bisa digunakan untuk berbagai jenis tanaman seperti buah-buahan, kemudian bisa digunakan untuk jenis tanaman berbatang kayu salah satunya tanaman tebu,kopi,kakao,sawit bahkan untuk jenis tanaman padi juga sangat bagus ujar bapak Sargiono dalam sosialisasinya.
Sosialisasi pengenalan terkait manfaat dan keunggulan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik disampaikan oleh bapak sargiono dalam testimoninya kepada para petani yaitu petani yang ingin menggunakan pupuk PDTO boleh mengambil lebih awal tanpa membayar dan jika sudah menggunakan pupuk PDTO nantinya tidak ada hasil yang memuaskan maka pupuk tersebut tidak perlu di bayar begitu penjelasannya kepada awak media.
Bapak trisno raharjo yang berketempatan kegiatan acara sosialisasi PDTO/pupuk daun tanaman organik menyampaikan terimakasih kepada bapak sargiono yang sudah meluangkan waktunya untuk sosialisasi dalam mengenalkan keunggulan pupuk tersebut.
Bapak suwarto salah warga dusun seling RT 17, RW 05 Kelurahan temon kulon, kecamatan temon kabupaten kulon Progo yang hadir di acara sosialisasi tersebut mengapresiasi acara sosialisasi pengenalan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik yang disampaikan oleh bapak sargiono dari kota yogyakarta semoga nanti akan memberikan perhatian yang positif dan bermanfaat untuk para petani yang ada di wilayahnya.
Jurnalis Budi Legowo Santoso
Metro
JAKARTA JALAN BERLUBANG TELAN KORBAN JIWA, PGK DKI JAKARTA; HUKUM HARUS DITEGAKKAN
Published
1 hari agoon
Februari 21, 2026
Muhammad awab (SEKPROV. DPW PGK DKI Jakarta)
Jakarta – Tragedi tewasnya seorang pelajar di Matraman, Jakarta Timur akibat jalan berlubang menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar tentang akuntabilitas penyelenggara negara.
Tewasnya Aldi Suryaputra (17), seorang pelajar SMKN 34 yang meregang nyawa setelah sepeda motornya terperosok ke dalam lubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026) pagi . Menjadi bukti yang kasat mata dari abainya negara- dalam hal ini pemerintahan daerah DKI JAKARTA- akan kewajibannya menjaga hak rakyat untuk hidup. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengonfirmasi berdasarkan rekaman CCTV bahwa kecelakaan tunggal ini murni dipicu oleh kondisi jalan yang licin dan berlubang .
Tentu kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Ini adalah kegagalan negara dalam melindungi warganya. Jika pejabat publik lalai dan lalainya sampai merenggut nyawa, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sebagai penyelenggara jalan untuk wilayah ibu kota, memegang kewajiban konstitusional atas keselamatan pengguna jalan.
Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk:
· (Ayat 1): “Segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
· (Ayat 2): Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah kecelakaan .
Di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda atau rambu peringatan adanya jalan berlubang. Fakta ini menunjukkan bahwa Dinas Bina Marga telah melanggar kewajiban preventifnya. Sebuah bentuk kelalaian yang berakibat fatal.
Dengan temuan itu konsekwensi hukum nya diatur dalam pasal 23 UU LLAJ yang berbunyi;
· Ayat (1): Jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) .
· Ayat (3): “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).”
Dengan tewasnya Aldi Suryaputra, Pasal 273 Ayat (3) UU LLAJ dapat langsung diterapkan. Ini bukan lagi soal sanksi administrasi, melainkan pidana penjara.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya baru-baru ini (19 Januari 2026) kembali mengingatkan bahwa pemasangan rambu di jalan rusak bersifat preventif, namun tidak menggugurkan kewajiban utama untuk segera memperbaiki jalan. MK meminta pemerintah memprioritaskan anggaran preservasi jalan karena kerusakan jalan adalah masalah keselamatan yang mendesak .
Ironisnya Data Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari 2026 saja, telah terjadi 27 kecelakaan akibat jalan berlubang, dengan korban meninggal, luka berat, dan luka ringan . Jika tidak ada tindakan tegas, nyawa warga Jakarta akan terus menjadi taruhan. Dinas bina marga memang terbukti sangat lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Maka dengan ini Perkumpulan gerakan kebangsaan ( PGK) DKI Jakarta menuntut ;
1. Kapolda dan dirlantas polda metro jaya untuk sesegera mungkin menetapkan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai Tersangka berdasarkan Pasal 273 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk memudahkan proses penyidikan dan memberikan efek jera kepada para pejabat publik lainnya.
3. Usut tuntas aliran anggaran pemeliharaan jalan dan mengapa terjadi pembiaran di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.
Kami berharap kepada kapolda metro jaya irjen asep suheri untuk memberi perhatian yang besar terhadap masalah yang telah mengorbankan nyawa masyarakat ini. Kapolda harus menjalankan jargon ” PRESISI ” POLRI dan membuktikan bahwa POLRI adalah benar benar institusinya RAKYAT!!!!
SIARAN PERS: HENTIKAN PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH, PULIHKAN HAK PETANI PADANG HALABAN!
SOSIALISASI PDTO ATAU PUPUK DAUN TANAMAN ORGANIK UNTUK PARA PETANI KULON PROGO
JAKARTA JALAN BERLUBANG TELAN KORBAN JIWA, PGK DKI JAKARTA; HUKUM HARUS DITEGAKKAN
Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju
Deklarasi Forum Wartawan Jakarta
Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro1 hari agoJAKARTA JALAN BERLUBANG TELAN KORBAN JIWA, PGK DKI JAKARTA; HUKUM HARUS DITEGAKKAN
-
Metro1 hari agoSOSIALISASI PDTO ATAU PUPUK DAUN TANAMAN ORGANIK UNTUK PARA PETANI KULON PROGO
-
Metro22 jam agoSIARAN PERS: HENTIKAN PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH, PULIHKAN HAK PETANI PADANG HALABAN!
-
TNI / Polri3 hari agoDari Evakuasi Bayi Sampai Motor, Ditpolairud Polda Metro Jaya Langsung Aksi Tangani Banjir di Kebon Pala
-
TNI / Polri1 hari agoDi HUT KSPSI-Harpekindo, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas hingga Dukung Hak Buruh
-
TNI / Polri2 hari agoBrimob Metro Jaya Tebar Kepedulian, Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
