Connect with us

Metro

PT Citra Putra Reality TBK Gelar Publik Ekspose 2023

Published

on

Jakarta – PT Citra Putra Reality TBK Menggelar Publik Ekspose 2023 di Hotel Kuningan Jakarta 23/11/23. Rapat PE ini di pimpin oleh Direktur Utama Ibu Nany Adriani dan Direktur Beni Hendrawan memberikan paparan materi PE dihadapan Calon Pemegang saham, wartawan dan peserta undangan lainnya.

Bila berbicara mengenai hotel, tidak akan jauh dari pertanyaan berapa tingkat hunian kamar dan harga rata-rata kamar.

Oleh karena itu berikut sudah kami sajikan tingkat hunian kamar serta harga kamar rata-rata untuk periode September 2022 sampai dengan September 2023.

Tingkat hunian kamar (occupancy rate) The Stones Hotel mengalami kenaikan sejak September 2022 sebesar 48,10% dan diakhir tahun 2022 menjadi 54%. Tren positif ini masih terus beranjut sampai dengan Septembet 2023 yang mencatatkan occupancy rate sebesar 71,10%.

Seiring dengan membaiknya occupancy rate dan perekonomian paska pandemi Covid-19, harga kamar rata-rata (Average room/ARR) The Stones Hotel juga mengalami kenaikan. Terlihat pada September 2022 ARR mencapai 1,11 juta Rupiah dan pada akhir tahun 2022 mencapai 1,27 juta Rupiah. Pada tahun 2023 atau sampai dengan Septembet 2023, ARR sudah mencapai 1,75 juta Rupiah.

Berikit adalah struktur Perseroan periode September 2023, pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT. Citra Putra Mandiri dengan kepemilikan saham sebesar 1.998.750.000 lembar saham.

Perseroan memiliki 2 entitas anak yaitu PT. Citra Putra Thamrin yang sama-sama bergerak dibidang kesehatan. Pembahasan selanjutnya adalah struktur bisnis Perseroan. Perseroan saat ini memiliki 2 hotel, baik yang dimiliki secara langsung atau melalui entitas anak.

Hotel yang dimiliki Perseroan secara langsung adalah The Stones Hotel, hotel bintang 5 berlokasi di Bali tepatnya di Jl. Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Legian Bali dengan luas tanah 22.850m² dan luas bangunan 54.317m² dan memiliki total kamar sebanyak 308 kamar. Perseroan menggunakan Marriot International sebagai operator dari The Stones Hotel.

Selanjutnya adalah Clay hotel yang dimiliki oleh PT. Citra Putra Thamrin. Hotel Bintang 2 yang berlokasi di Jakarta tepatnya di Jl. Blora No. 20, Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat.

Dengan luas tanah 359m² dan luas bangunan 1.609m², memiliki kamar sebanyak 81 kamar. Berbeda dengan The Stones Hotel, Clay Hotel dioperasikan langsung oleh entitas anak Perseroan.
Dibandingkan dengan The Stones Hotel, occuancy rate Clay Hotel belum dapat menyamai pencapaian The Stones Hotel. Terlihat dari September 2022, occupancy rate mencapai 38,27% dan naik pada akhir tahun 2022 yaitu sebesar 43,68%. Di tahun 2023 atau sampai dengan September 2023 occupancy rate sudah mencapai 39,26%, occupancy rate saat ini lebih baik dibandingkan pada Septembet 2022.

Walaupun occupancy rate sampai dengan September 2023 ini masih di bawah akhir tahun 2022, namun ARR mengalami kenaikan di bandingkan tahun 2022. Sampai dengan September 2023, sudah mencapai 249 ribu rupiah jauh lebih tinggi dibandingkan September 2022 yaitu sebesar 237 ribu rupiah.

Dalam industri perhotelan, tamu yang menginap tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, melainkan juga berasal dari mancanegara. Data berikut menggambarkan sebaran asal negara para tamu yang menginap baik di Stones Hotel maupun Clay Hotel.

Pada The Stones Hotel, sampai dengan September 2023 tercatat sebanyak 60.687 wisatawan baik dalam negeri ataupun mancanegara. 4 negara yang paling mendominasi jumlah tamu sampai dengan September 2023 diurutan pertama adalah warga negara Australia dengan jumlah tamu sebanyak 24 ribu wisatawan, diurutan kedua ditempati oleh Indonesia sebanyak 17 ribu wisatawan, urutan ketiga ditempati Amerika Serikat dengan wisatawan sebanyak 5 ribu dan diurutan keempat ditempati oleh India sebanyak seribu wisatawan. Selain keempat negara tersebut masih terdapat 11 ribu wisatawan mancanegara yang menginap di The Stones Hotel.

Pada Clay Hotel, sampai dengan September 2023, tercatat sebanyak 13.052 wisatawan baik dalam maupun luar negeri. 4 negara yang mendominasi jumlah tamu diantaranya adalah Indonesia sebanyak 12 ribu wisatawan, Malaysia dengan 181 wisatawan, China sebanyak 151 wisatawan, dan Jerman sebanyak 66 wisatawan.

Sisanya sebanyak 521 wisatawan berasal dari wisatawan mancanegara lainnya.

Masing-masing hotel memberikan kontribusi pendapatan bagi Perusahaan secara konsolidasian. Terlihat pada bagian berikut:Pada kuartal III 2023, total pendapatan Perusahaan secara konsolidasian adalah sebesar Rp159,78 miliar dengan kontribusi The Stones Hotrl sebesar Rp157,86 miliar atau 98,79% dari total pendapatan dan Clay Hotel sebesar Rp1,91 miliar atau 1,21% dari total pendapatan sedangkan, Pada kuartal III 2022, total pendapatan Perusahaan secara konsolidasian adalah sebesar Rp75,2 miliar dengan kontribusi The Stones Hotel sebesar Rp74,53 miliar atau 97,77% dari total pendapatan dan Clay Hotel sebesar Rp 1,67 miliar atau 2,23% dari total pendapatan. September 2023, sejalan dengan mulai membaiknya kondisi perekonomian paska pandemi Covid-19, Perusahaan juga mengalami dampak positif diantaranya mulai membaiknya kinerja hotel yang membuat Perusahaan memperoleh laba sehingga nilai ekuitas kembali positif diangkat Rp2,7 miliar.

Selanjutnya Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya, pada bagan terlihat pendapatan Perusahaan mengalami trend yang positif sejak September 2021 sampai dengan September 2023.

Pada September 2021 Perusahaan hanya mencatatkan Rp6,61 miliar pendapatan, terus meningkat pada September 2022 sebesar Rp75,2 miliar dan akhirnya pada September 2023 Perusahaan mencatatkan Pendapatan sebesar Rp159,78 miliar.

Pencapaian ini disebabkan sudah membaiknya kondisi perekonomian global paska pandemi covid-19 serta covid-19 sudah tidak lagi dijadikan pandemi sehingga para wisatawan baik dalam maupun luar negeri sudah dapat berwisata tanpa adanya batasan atau prosedur tertentu yang harus dijalankan.

Seiring dengan naiknya pendapatan, pasti juga mempengaruhi beban pokok pendapatan Perusahaan. Walau terlihat pada bagan semakin tahun beban pokok pendapatan mengalami kenaikan, kenyataannya Perusahaan berhasil melakukan efisiensi.

Jika kita bandingkan beban pokok pendapatan dengan Pendapatan pada tiap tahun, pada September 2023 beban pokok pendapatan hanya sebesar 50,83% dari total pendapatan, sedangkan pada tahun 2022 sebesar 70,83% dan pada 2021 sebesar 272,31%. Semakin kecilnya persentase tersebut menunjukkan bahwa Perusahaan telah berhasil memaksimalkan potensi pendapatannya serta mengefisiensi beban pokok pendapatan.

Pada September 2023 ini, Perusahaan sudah mengantongi laba sebelum pajak Rp10,44 miliar yang semula rugi Rp41,40 miliar pada September 2022 atau naik 125,23%.

Sedangkan pada Laba (Rugi) Komprehensif Perusahaan mengantongi laba Rp3,78 miliar pada September 2023 naik 111,57% dari September 2022 yang membukukan rugi komprehensif Rp32,05 miliar. Perusahaan diakhir tahun berkeyakinan bahwa The Stones Hotel akan membukukan pendapatan sebesar Rp212,15 miliar atau Clay Hotel sebesar Rp2,64 miliar.

Total aset Perusahaan pada September 2023 adalah sebesar Rp568,94 miliar.

Nilai aset Perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan dari tahun 2022 yaitu sebesar Rp29,18 miliar atau 4,88%. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya pos aset pajak tangguhan diakibatkan oleh kompensasi kerugian pajak yang sudah kadaluarsa dan juga penyusutan atas aset tetap.

Liabilitas jangka pendek per 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp44,88 atau 20,54% dari 31 Desember 2022 dikarenakan adanya pembayaran utang Bank BRI yang juga merupakan salah satu syarat yang diminta oleh Bank BRi untuk dapat dilakukannya restrukturisasi pinjaman. Liabilitas jangka panjang mengalami kenaikan sebesar Rp11,99 atau 3,06% dari 31 Desember 2022.

Kenaikan ini disebabkan bertambahnya utang kepada pihak berelasi yang digunakan sebagai pembayaran sebagian utang Bank BRI. Secara keseluruhan total liabilitas per 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp32,88 miliar atau 5,49% dari 31 Desember 2022.

Total ekuitas mengalami naik turun sepanjang September 2022 sampai dengan September 2023. Pada September 2022 nilai ekuitas sebesar Rp7,3 miliar namun dikarenakan pada akhir tahun 2022 Perusahaan masih mengalami kerugian mengakibatkan nilai ekuitas turun sampai menjadi defisit Rp 1 miliar.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Metro

Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.

Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.

Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.

“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.

Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Continue Reading

Metro

Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak

Published

on

By

Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)

Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa

Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.

Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.

Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending