Connect with us

Metro

Kunjungi Pelabuhan Merak dan Bakauheni, BPH Migas Dukung Layanan Transportasi Laut

Published

on

Sebagai negara kepulauan, moda transportasi laut memiliki peran vital bagi perekonomian di Indonesia, seperti distribusi angkutan logistik, industri pertambangan, kegiatan ekonomi lainnya, serta mendukung mobilitas masyarakat.

BPH Migas senantiasa mendukung peningkatan pelayanan moda transportasi laut, seperti pasokan BBM yang lancar, serta cadangan operasional yang mencukupi.

“Pengelolaan Pelabuhan Merak dan Bakauheni sangat baik. Dari sisi suplai BBM, tidak ada kendala, semua berjalan lancar.

Perlu dipertimbangkan agar fasilitas cadangan operasional di Pelabuhan Merak ditingkatkan,” ungkap Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman dalam kunjungan ke Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry, Selasa (26/12/2023).

Kunjungan ini untuk memastikan keandalan pasokan dan distribusi BBM selama Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Saat ini, coverage day ketersediaan BBM di Pelabuhan Merak diharapkan untuk dipertimbangkan ditambah.

“Kapal yang merupakan sarana utama pengangkutan transportasi laut tentunya memerlukan BBM untuk mesin penggerak yang harus tersedia guna memenuhi kebutuhan energi kapal dalam kegiatannya sebagai moda angkutan.

Oleh karena itu, ketersediaannya memegang peran sangat penting. Apalagi, Pelabuhan Merak merupakan Pelabuhan penyeberangan terbesar di Indonesia. Apabila terjadi gangguan, maka dampaknya sangat besar,” kata Saleh.

Terkait pasokan dan distribusi BBM selama Nataru di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Anggota BPH Migas Eman Salman Arief memastikan dalam kondisi aman dan lancar. “Sesuai hasil pemantauan dan diskusi, ASDP telah menyiapkannya dengan baik, dari sisi BBM maupun sumber daya manusia. Ini merupakan sinergi yang baik antara sektor energi dan sektor perhubungan,” tutur Eman.

Puncak arus mudik Nataru di Pelabuhan Merak terjadi tanggal 24 Desember 2023 dan arus balik diperkirakan tanggal 2 hingga 4 Januari 2024. BPH Migas terus memonitor ketersediaan BBM selama Nataru, baik untuk angkutan darat, laut dan udara agar berjalan lancar.

“Kami yakin selama periode Nataru ini, pasokan dan distribusi BBM berjalan baik. Kita doakan semua masyarakat pengguna kapal penyeberangan ini dapat merasakan kebahagiaan selama Nataru dan tentunya dalam keadaan sehat,” imbuhnya.

Sementara GM ASDP Bakauheni Kapten Rudi Sunarko mengemukakan, pasokan BBM selama Nataru tidak mengalami kendala, sehingga pihaknya mampu melayani jumlah penumpang yang meningkat 30% dibandingkan tahun 2022. Untuk kebutuhan BBM, peningkatannya sekitar 5%.

ASDP mengapresiasi dukungan berbagai pihak sehingga kegiatan transportasi laut di pelabuhan dapat berjalan lancar. “Semua ini berkat dukungan berbagai pihak, khususnya BPH Migas dan Pertamina dalam penyaluran BBM. Operasional kami sejauh ini berjalan lancar, aman, tertib dan terkendali,” kata Rudi.

Hal senada juga disampaikan Manajer Usaha Aneka Jasa dan Kerja Sama ASDP Bakauheni Eko Yulianto. Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dalam penyaluran BBM, pihaknya bersama PT Pertamina telah menyusun skenario untuk mendukung pendistribusian BBM hingga ke pelabuhan.

“Kami telah menyiapkan segala skenario untuk kelancaran pengiriman BBM sampai pada posisi di terminal BBM Pelabuhan. Selanjutnya kami salurkan ke kapal-kapal sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan sehingga memberikan jaminan kegiatan operasional kami berjalan lancar dan aman,” ujar Eko didampingi Nahkoda Kapal KMP Sebuku Dwi.

Pelabuhan Merak memiliki 63 armada yang beroperasi yaitu 6 kapal eksekutif dan sisanya kapal reguler. Kapasitas kapal pada Nataru tahun 2023 sebesar 32.584 kendaraan kecil, naik 10% dibandingkan tahun sebelumnya.

*Kunjungan lapangan*

Dalam kunjungan ke Lampung, BPH Migas melakukan monitoring ke SPBU 49A di ruas tol Lampung. Pasokan dan distribusi BBM di SPBU tersebut berjalan baik, tidak terdapat antrean. Sebagai upaya mitigasi, Pertamina telah menyiapkan mobile storage, serta motoris untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi BBM.

Hadir dalam kegiatan ini, SAM Pertamina Patra Niaga wilayah Lampung Bagus Handoko, SBM Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Pesawaran Parrama Ramadhan Amyjaya, SBM Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur Risal Arsyad, serta SBM Lampung Barat, Pesisir Barat dan Tanggamus, Reza.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending