Connect with us

TNI / Polri

Satgas P3GN Polri Tangkap Empat Ribu Lebih Tersangka Narkoba

Published

on

JAKARTA – Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan lebih dari empat ribu orang menjadi tersangka kasus tindak pidana narkotika.

Asep Edi menyebut ribuan tersangka itu ditangkap Satgas P3GN Polri dan Polda jajaran dalam kurun waktu 15 November 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.

“Satgas penanggulangan narkoba Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 4.037 tersangka,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/12/2023).

Asep Edi menuturkan bahwasanya ribuan tersangka yang ditangkap itu berdasarkan 2.766 laporan polisi yang dibuat, dimana 3.180 tersangka tengah menjalani proses penyidikan.

Selain itu, lanjut Asep Edi, dari ribuan tersangka yang ditangkap sebanyak 857 tersangka saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi atas penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan yang juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu yakni sabu dengan total berat 700,645 kilogram, 145.251 butir ekstasi, 249,436 kilogram ganja, kokain seberat 2,039 kilogram, tembakau sintetis atau gorila dengan total berat 103,919 kg, heroin 1 gram, dan ketamin 1,095 kilogram

“Dan obat keras sebanyak 1.707.434 butir,” ucap Asep Edi.

Dari pengungkapan kasus narkoba sepanjang rentang waktu tersebut, Asep Edi menambahkan jajaran kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 5.489.371 jiwa.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Continue Reading

TNI / Polri

Pastikan Proses Hukum Transparan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dampingi Polres Jakpus Tangani Kasus Mau Print

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan terhadap penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu langsung direspons petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Imam di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Kombes Imam menjelaskan, petugas menemukan korban yang diduga dalam kondisi disekap. Polisi kemudian melakukan penyelamatan serta menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses hukum.

Menurut ia, supervisi dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim,” katanya.

Kombes Imam menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berjalan transparan, serta tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka.

Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi korban. Imam menyebut, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.

Continue Reading

TNI / Polri

Brimob Metro Jaya Raih Juara Nasional di Kejuaraan Perbakin 2026

Published

on

By

Jakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya pada ajang Kejuaraan Nasional Berburu Online dan Menembak Multi Event Pengprov Perbakin 2026 yang digelar di Lapangan Tembak Jusman Puger, Bhumi Marinir Cilandak, Jakarta Selatan. Bripda Muhammad Wildan Diliyanto berhasil meraih Juara 1 Overall Divisi PCC Optic Non IPSC, sementara Bripda Heriza Ramdhani menempati Juara 3 Overall pada kategori yang sama dari total 21 peserta.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari disiplin, latihan yang konsisten, serta semangat personel dalam meningkatkan kemampuan profesional di bidang menembak. Menurutnya, prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus mengembangkan kompetensi sekaligus menjaga nama baik institusi melalui pencapaian yang positif.

Keberhasilan personel Batalyon C Pelopor tersebut menunjukkan bahwa kemampuan yang dimiliki anggota Brimob tidak hanya mendukung pelaksanaan tugas operasional di lapangan, tetapi juga mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional. Prestasi ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional dan berdaya saing.

Kejuaraan yang berlangsung pada Jumat (26/6) itu diikuti para atlet menembak dari berbagai daerah dengan mempertandingkan sejumlah kategori, baik IPSC maupun Non IPSC. Pada kategori Tembak Reaksi Non IPSC Divisi PCC Optic, dua personel Batalyon C Pelopor berhasil naik podium dan mengharumkan nama Brimob Polda Metro Jaya.

Brimob Polda Metro Jaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas personel melalui pembinaan kemampuan dan prestasi di berbagai bidang. Prestasi yang diraih diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus mengembangkan kemampuan, menjunjung tinggi sportivitas, serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berjalan sesuai prosedur hukum.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Kombes Budi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Pusat hingga petugas menemukan korban yang diduga mengalami penyekapan.

Menurut ia, kepolisian tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian. Dugaan terkait hilangnya barang di percetakan yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

“Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” tegasnya.

Lebih lanjut Kombes Budi juga menyebut motif perkara masih didalami penyidik. Ia menegaskan keterangan awal para tersangka tidak serta-merta menjadi kesimpulan, melainkan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan,” kata Budi.

Kebidhumas Polda Metro Jaya mengajak masyarakat dan media ikut mengawal proses penanganan perkara secara objektif. Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” kata Budi.

Continue Reading

Trending