Pemerintah berkewajiban menjamin penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite bagi masyarakat agar tepat volume dan tepat sasaran. Guna mewujudkan hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, di Bandung, Kamis (18/1/2024).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Turut hadir, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.
“Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Daerah. Implementasi kerja sama dengan pemerintah daerah tersebut, salah satunya yaitu dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati, seraya menambahkan kerja sama serupa juga telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Riau.
Perjanjian Kerja Sama ini juga merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memberikan dukungan, antara lain atas pelaksanaan verifikasi terkait konsumen pengguna yang akan mendapatkan Surat Rekomendasi.
“Diharapkan juga dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP, yang apabila telah terintegrasi dapat dilakukan melalui sistem elektronik, dan dukungan dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan pendistribusian alokasi volume kuota JBT dan JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Erika.
Sementara, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penetapan kuota tahun 2024 terkait BBM subsidi dan kompensasi. Selanjutnya telah dilakukan analisa dan rapat dengan para Bupati dan Walikota di Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, kuota BBM subsidi dan kompensasi untuk daerahnya pada tahun 2024 meningkat. Bahkan, lebih tinggi dari asumsi ekonomi di daerah, sehingga seharusnya kecil kemungkinan terjadi kekurangan kuota BBM.
“Mudah-mudahan dengan perjanjian ini, esensi persoalan di lapangan dapat kita petakan, di titik-titik mana persoalan itu muncul sehingga tidak ada pihak, institusi atau kelompok masyarakat yang merasa dipersalahkan dengan persoalan BBM ini,” kata Rohidin.
Rohidin juga menekankan perlunya keterlibatan dan komitmen semua elemen di daerah untuk membenahi persoalan BBM subsidi ini. Penandatanganan kerja sama ini menjadi pijakan di daerah untuk langkah-langkah berikutnya, termasuk dengan Aparat Penegak Hukum agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Dirinya mengharapkan perjanjian ini berjalan efektif yang dapat terlihat dari kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak BBM.
“Penggunaan CCTV di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi alat kontrol yang sangat efektif untuk mengetahui apakah SPBU menyalurkan BBM sesuai kuota. Misalnya, SPBU A mendapatkan kuota A liter, maka di akhir bulan kita akan cek apakah benar dia menyalurkan sejumlah tersebut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini meliputi pengendalian atas kuota JBT dan JBKP per Kabupaten/Kota sesuai dengan besaran volume yang telah ditetapkan, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa di lingkungan Provinsi Bengkulu kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
Selain itu, meningkatkan tertib pelaksanaan penerbitan, pemantauan dan evaluasi atas Surat Rekomendasi tersebut, serta melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP.