Connect with us

Metro

Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin dan LCKI Dukung Bupati Karawang Tutup Pindo Deli 2

Published

on

JAKARTA – Bocornya pipa gas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 mengakibatkan ratusan warga terpapar. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 123 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, mengalami keracunan gas dari pabrik PT Pindo Deli 2 hingga harus dirawat di rumah sakit.

Ketua Dewan pembina FWJ Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin turut prihatin atas insiden yang terjadi terhadap warga Karawang Timur yang terpapar akibat bocornya gas PIndo Deli 2.

Melalui keterangan persnya , Selasa (23/1/2024) Tatang Zaenudin menyebut kebocoran caustic soda PT. Pindo Deli II yang mengakibatkan ratusan masyarakat mengalami keracunan adalah bentuk kelalaian dari pengawasan dan sistem perusahaan Pindo Deli 2.

Tatang mengatakan, PT. Pindo Deli II dan Pemkab Karawang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut yang menyababkan ratusan masyarakat mengalami sesak nafas, perih mata dan mual-mual hingga harus mendapatkan perawatan di berbagai Rumah Sakit di Karawang.

“Atas kejadian tersebut, kami berharap Kapolri harus segera mengusut tuntas kejadian kebocoran caustic soda PT. Pindo Deli II karena sudah lima (5) kali terjadi kebocoran gas beracun. “Kata Tatang Zaenudin yang diketahui sebagai Ketua Dewan Pembina FWJ Indonesia yang juga pemerhati masyarakat rakyat Indonesia ini.

Berdasarkan insiden itu, dia menilai adanya dugaan perusahaan Pindo Deli 2 patut dipertanyakan izin produksi dan amdalnya. “Disini bisa dipertanyakan apakah ijinnya sudah sesuai atau bisa dikroscek siapa yang ada dibelakang perusahaan besar tersebut. Disini Polri harus benar-benar hadir dan turun untuk mengusut tuntas, karena ini berkaitan dengan nyawa rakyat. “Ucapnya.

Tatang menegaskan tanggungjawab terjadinya insiden tersebut bukan saja tanggungjawab Pemkab Karawang, Polres Karawang dan Polda Jabar. Akan tetapi menjadi tanggungjawab Kapolri, Menteri Kesehatan dan Menteri ESDM. Mereka harus turut serta dalam pengusutan kebocoran caustic soda PT. Pindo Deli II sebelum terjadinya hilang nyawa.

Melihat kondisi yang berdampak kepada warganya, Bupati Karawang dengan tegas mengatakan kebocoran coustic soda PT Pindo Deli 2 harus segera ditanggulangi dengan serius.

“Kebocoran coustic soda PT Pindo Deli 2 yang terjadi pada Sabtu (20/1/2024) malam mengakibatkan seratusan orang harus dirawat di rumah sakit,” kata Bupati Karawang, “Aep Syaepuloh.

Lebih lanjut dia menyebut ratusan orang yang terpapar akibat peristiwa keracunan itu dibawa ke Rumah Sakit Rosella, Rumah Sakit Mandaya, Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Primaya. Bahkan Bupati juga mengaku telah mendatangi para korban keracunan gas itu.

“Sebanyak 123 warga terdampak keracunan gas pabrik itu telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Korban yang keracunan terdiri atas anak-anak, orang tua dan ibu hamil. “Jelas Bupati.

“Pemkab Karawang fokus pada evakuasi dan penyelamatan masyarakat. Untuk persoalan hukum Sedang ditangani kepolisian sebagai tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan data kebocoran pada pipa gas Pindo Deli 2 hal ini sudah yang kelima kalinya. “Keracunan ini merupakan yang ke lima kalinya. Kami akan secepatnya memberikan laporan. Kebocoran dari mana, apakah tempat yang sama dari pipa sambungan di tahun 2023, atau tempat yang berbeda. “Ulasnya.

Sementara Public Affair Pindo Deli Adil Teguh mengklaim kejadian kebocoran gas yang terjadi pada Sabtu (20/1/2024), itu berhasil dihentikan setelah beberapa jam kemudian.

“Operasional pabrik secara keseluruhan juga berjalan normal tanpa ada gangguan,” kata Adil melalui keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).

Adil Teguh juga menyesalkan peristiwa itu terjadi akibat terbukanya valve pada “chlorine storage” di atas standar yang seharusnya.

Manajemen PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 juga diakui terus berkoordinasi dan memastikan kejadian tersebut tertangani dengan baik dan sesuai prosedur.

Disebutkan bahwa pihak perusahaan terus melakukan investigasi untuk memastikan penyebab utama termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pengisian oleh operator.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyikapi adanya kebocoran gas kimia klorin yang terjadi akibat kelalaian Pindo Deli 2 bentuk ketidak profesionalan perusahaan.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Opan menilai Pindo Deli 2 telah melakukan kecerobohan sehingga lalai dalam penerapan sistem dan prosedural demi kelangsungan warga sekitar.

“Unsurnya jelas loh, kalau baru sekali atau 2 kali wajar, tetapi kebocoran gas kimia klorin dari perusahaan besar Pindo Deli 2 ini sudah sampai lima kali. Artinya itu sesuatu yang tidak logis dan Pemerintah Kabupaten Karawang wajib menutup Pindo Deli 2. Kami dukung upaya penutupan perusahaan itu. “Ungkap Opan di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Berdasarkan keterangan yang didapatinya dari investigasi tim FWJ Indonesia Korwil Karawang, dia mengatakan saat ini warga terpapar yang dirawat di rumah sakit masih tersisa 12 orang, dan itupun sudah menginap di rumah sakit Rosela, Mandaya, dan RSUD Kab Karawang selama 3 hari.

Mencuatnya isu Nasional yang diakibatkan Pindo Deli 2, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, Erwin Ramali dengan tegas mengatakan saat dimintai tanggapannya oleh wartawan pada Selasa (23/1/2024).

Erwin mendesak pihak Kepolisian Polres Karawang dan Polda Jabar untuk segera mempolice line lingkungan PT. Pindo Deli 2 serta mengusut kejadian sampai terjadi hingga tuntas agar dapat ditemukan penyebab dari kelalaian manajemen perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan.

“Itu sudah tergolong adanya unsur kejahatan, dan Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Barat serta Polres Karawang harus mengambil sikap dan meminta pertanggung jawaban PT. Pindo Deli 2 atas kejadiannya ini secara hukum, ratusan warga terpapar, bagaimana peristiwa mengakibatkan terjadi hilangnya nyawa akibat bocornya gas kimia Klorin Pindo Deli 2. “Pungkas Erwin.

Diakuinya, dalam beberapa hari kedepan, LCKI akan mengirimkan surat resminya kepihak-pihak terkait agar menjadi catatan bahwa perusahaan yang berdiri ditengah-tengah warga masyarakat untuk lebih hati-hati dan menjaga kenyamanan serta keamanan warga dari berbagai sektor ancaman kesehatan dan rumah tinggal.

Continue Reading

Metro

M Zepriansyah Komandan Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia (Korpus Brigade PII), M Zepriansy : Desak Kejaksaan Agung Republik Indonesia Untuk Bertindak Tegas,Transparan, dan Tanpa Kompromi Tuntaskan Persoalan

Published

on

By

Jakarta – 26/2/2026 -Kasus dugaan praktik mafia minyak yang kembali mencuat di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk organisasi pelajar. Komandan Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia (Korpus Brigade PII), M Zepriansyah mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi dalam menuntaskan persoalan tersebut.

Menurutnya, praktik mafia minyak bukan sekadar persoalan hukum atau ekonomi, melainkan persoalan keadilan sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas, termasuk pelajar.

“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar praktik mafia minyak tidak terus merugikan negara dan rakyat. Kami mendesak Kejagung mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Komandan Koordinator Pusat Brigade PII, M Zepriansyah dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Pelajar

Brigade PII menilai praktik mafia minyak berkontribusi pada ketidakstabilan harga energi yang berujung pada meningkatnya biaya hidup masyarakat. Kondisi ini secara langsung memengaruhi pelajar dan dunia pendidikan.

Beberapa dampak nyata yang disoroti antara lain:

Kenaikan biaya transportasi
Banyak pelajar bergantung pada transportasi umum atau kendaraan pribadi untuk bersekolah. Ketika harga energi terdampak praktik mafia, biaya mobilitas pelajar ikut meningkat.

Tekanan ekonomi keluarga
Ketika pengeluaran rumah tangga meningkat akibat mahalnya energi, alokasi dana pendidikan bisa terpengaruh. Hal ini berpotensi menurunkan akses dan kualitas pendidikan bagi sebagian pelajar.

Ketidakstabilan sosial dan moral
Praktik mafia yang tidak ditindak tegas dapat menumbuhkan ketidakpercayaan generasi muda terhadap sistem hukum dan keadilan di Indonesia .

Ancaman terhadap masa depan generasi muda
Jika praktik korupsi dan mafia ekonomi terus terjadi, pelajar sebagai generasi penerus bangsa akan mewarisi sistem yang tidak sehat secara struktural.

Brigade PII menegaskan bahwa pemberantasan mafia minyak bukan hanya kewajiban aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi masa depan generasi muda.

“Kami percaya penegakan hukum yang tegas bukan hanya menyelamatkan ekonomi negara, tetapi juga menjaga harapan pelajar terhadap keadilan dan masa depan bangsa,” lanjut Komandan Zepri.

Brigade PII menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini serta mendorong kesadaran publik, khususnya di kalangan pelajar, agar berperan aktif dalam mengawasi praktik-praktik yang merugikan negara.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Asep Saefuddin, M.Sc. Rektor UICI dan Guru Besar Statistika dari IPB University : Pentingnya Integrasi Antara Pendidikan Tinggi dan Industri

Published

on

By

Jakarta, – Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) menggelar Exclusive Media Gathering & Iftaring Night di Cafe Bowl Coffee Connection UICI Jakarta, Rabu (25/02/26). Acara ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus forum diskusi strategis mengenai masa depan pendidikan Indonesia di era digital.

Rektor UICI, Prof. Dr. Asep Saefuddin, M.Sc., menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dipandang sebagai komoditas pembangunan, melainkan sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.

“Pendidikan adalah fondasi dari semuanya. Jika pendidikan dianggap komoditas, ia akan kalah oleh hitung-hitungan untung rugi. Padahal, kualitas sumber daya manusia menentukan masa depan negara,” tegas Prof. Asep dalam sambutannya.

Mantan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia itu kini memimpin UICI kampus digital pertama di Indonesia yang diresmikan pada 2021 dan berada di bawah naungan Majelis Pendidikan Tinggi KAHMI. UICI mengusung sistem pembelajaran 100% daring (asinkron) berbasis teknologi digital, dengan metode simulasi, artificial intelligence, dan virtual reality.

Kampus Digital, Menjangkau yang Tak Terjangkau

Mengusung semangat reaching the unreachable, UICI hadir untuk menjangkau masyarakat yang sulit mengakses pendidikan tinggi secara fisik. Program studi yang dikembangkan berfokus pada kebutuhan era industri dan ekonomi kreatif, seperti Bisnis Digital, Sains Data, Informatika, Komunikasi Digital, Teknik Industri, Neuropsikologi Digital, hingga Teknologi Industri Pertanian.

Sebagai Guru Besar Statistika dari IPB University, Prof. Asep menekankan pentingnya integrasi antara pendidikan tinggi dan industri.

“Kita masih mengalami mismatch. Kampus berjalan sendiri, industri berjalan sendiri. Harus ada link and match yang nyata, terutama dalam hilirisasi industri pertanian dan digitalisasi ekonomi,” ujarnya.

Pendidikan Bermartabat: Unggul Tanpa Kehilangan Akhlak

Dalam sesi wawancara, Prof. Asep yang juga penulis buku Pendidikan Membangun Manusia Unggul Bermartabat edisi ke-2, menyoroti urgensi pendidikan berbasis akhlakul karimah.

“Unggul saja tidak cukup. Banyak orang pintar, tapi tidak bermartabat. Pintar bisa saja digunakan untuk korupsi. Pendidikan harus memanusiakan manusia,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa alokasi 20% APBN untuk pendidikan harus benar-benar dirasakan manfaatnya, termasuk afirmasi bagi daerah tertinggal agar tidak ada lagi anak bangsa yang tertinggal hanya karena faktor ekonomi.

Komitmen UICI: Digital, Terjangkau, dan Holistik

UICI tidak hanya fokus pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada model Spiritual Holistic Education (SAE) yang dikembangkan Prof. Asep—sebuah pendekatan pendidikan yang memadukan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.

Acara yang berlangsung hangat ini turut dihadiri akademisi, praktisi, alumni, serta rekan-rekan media. Momentum buka puasa bersama menjadi simbol kolaborasi antara dunia pendidikan, industri, dan media dalam membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan bermartabat.

Prof. Asep berharap, melalui kepemimpinannya, UICI dapat menjadi pelopor transformasi pendidikan digital Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

“Pendidikan harus membangun manusia seutuhnya cerdas, kompeten, dan bermartabat,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Trending