Connect with us

Metro

Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin dan LCKI Dukung Bupati Karawang Tutup Pindo Deli 2

Published

on

JAKARTA – Bocornya pipa gas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 mengakibatkan ratusan warga terpapar. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 123 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, mengalami keracunan gas dari pabrik PT Pindo Deli 2 hingga harus dirawat di rumah sakit.

Ketua Dewan pembina FWJ Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin turut prihatin atas insiden yang terjadi terhadap warga Karawang Timur yang terpapar akibat bocornya gas PIndo Deli 2.

Melalui keterangan persnya , Selasa (23/1/2024) Tatang Zaenudin menyebut kebocoran caustic soda PT. Pindo Deli II yang mengakibatkan ratusan masyarakat mengalami keracunan adalah bentuk kelalaian dari pengawasan dan sistem perusahaan Pindo Deli 2.

Tatang mengatakan, PT. Pindo Deli II dan Pemkab Karawang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut yang menyababkan ratusan masyarakat mengalami sesak nafas, perih mata dan mual-mual hingga harus mendapatkan perawatan di berbagai Rumah Sakit di Karawang.

“Atas kejadian tersebut, kami berharap Kapolri harus segera mengusut tuntas kejadian kebocoran caustic soda PT. Pindo Deli II karena sudah lima (5) kali terjadi kebocoran gas beracun. “Kata Tatang Zaenudin yang diketahui sebagai Ketua Dewan Pembina FWJ Indonesia yang juga pemerhati masyarakat rakyat Indonesia ini.

Berdasarkan insiden itu, dia menilai adanya dugaan perusahaan Pindo Deli 2 patut dipertanyakan izin produksi dan amdalnya. “Disini bisa dipertanyakan apakah ijinnya sudah sesuai atau bisa dikroscek siapa yang ada dibelakang perusahaan besar tersebut. Disini Polri harus benar-benar hadir dan turun untuk mengusut tuntas, karena ini berkaitan dengan nyawa rakyat. “Ucapnya.

Tatang menegaskan tanggungjawab terjadinya insiden tersebut bukan saja tanggungjawab Pemkab Karawang, Polres Karawang dan Polda Jabar. Akan tetapi menjadi tanggungjawab Kapolri, Menteri Kesehatan dan Menteri ESDM. Mereka harus turut serta dalam pengusutan kebocoran caustic soda PT. Pindo Deli II sebelum terjadinya hilang nyawa.

Melihat kondisi yang berdampak kepada warganya, Bupati Karawang dengan tegas mengatakan kebocoran coustic soda PT Pindo Deli 2 harus segera ditanggulangi dengan serius.

“Kebocoran coustic soda PT Pindo Deli 2 yang terjadi pada Sabtu (20/1/2024) malam mengakibatkan seratusan orang harus dirawat di rumah sakit,” kata Bupati Karawang, “Aep Syaepuloh.

Lebih lanjut dia menyebut ratusan orang yang terpapar akibat peristiwa keracunan itu dibawa ke Rumah Sakit Rosella, Rumah Sakit Mandaya, Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Primaya. Bahkan Bupati juga mengaku telah mendatangi para korban keracunan gas itu.

“Sebanyak 123 warga terdampak keracunan gas pabrik itu telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Korban yang keracunan terdiri atas anak-anak, orang tua dan ibu hamil. “Jelas Bupati.

“Pemkab Karawang fokus pada evakuasi dan penyelamatan masyarakat. Untuk persoalan hukum Sedang ditangani kepolisian sebagai tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan data kebocoran pada pipa gas Pindo Deli 2 hal ini sudah yang kelima kalinya. “Keracunan ini merupakan yang ke lima kalinya. Kami akan secepatnya memberikan laporan. Kebocoran dari mana, apakah tempat yang sama dari pipa sambungan di tahun 2023, atau tempat yang berbeda. “Ulasnya.

Sementara Public Affair Pindo Deli Adil Teguh mengklaim kejadian kebocoran gas yang terjadi pada Sabtu (20/1/2024), itu berhasil dihentikan setelah beberapa jam kemudian.

“Operasional pabrik secara keseluruhan juga berjalan normal tanpa ada gangguan,” kata Adil melalui keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).

Adil Teguh juga menyesalkan peristiwa itu terjadi akibat terbukanya valve pada “chlorine storage” di atas standar yang seharusnya.

Manajemen PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 juga diakui terus berkoordinasi dan memastikan kejadian tersebut tertangani dengan baik dan sesuai prosedur.

Disebutkan bahwa pihak perusahaan terus melakukan investigasi untuk memastikan penyebab utama termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pengisian oleh operator.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyikapi adanya kebocoran gas kimia klorin yang terjadi akibat kelalaian Pindo Deli 2 bentuk ketidak profesionalan perusahaan.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Opan menilai Pindo Deli 2 telah melakukan kecerobohan sehingga lalai dalam penerapan sistem dan prosedural demi kelangsungan warga sekitar.

“Unsurnya jelas loh, kalau baru sekali atau 2 kali wajar, tetapi kebocoran gas kimia klorin dari perusahaan besar Pindo Deli 2 ini sudah sampai lima kali. Artinya itu sesuatu yang tidak logis dan Pemerintah Kabupaten Karawang wajib menutup Pindo Deli 2. Kami dukung upaya penutupan perusahaan itu. “Ungkap Opan di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Berdasarkan keterangan yang didapatinya dari investigasi tim FWJ Indonesia Korwil Karawang, dia mengatakan saat ini warga terpapar yang dirawat di rumah sakit masih tersisa 12 orang, dan itupun sudah menginap di rumah sakit Rosela, Mandaya, dan RSUD Kab Karawang selama 3 hari.

Mencuatnya isu Nasional yang diakibatkan Pindo Deli 2, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, Erwin Ramali dengan tegas mengatakan saat dimintai tanggapannya oleh wartawan pada Selasa (23/1/2024).

Erwin mendesak pihak Kepolisian Polres Karawang dan Polda Jabar untuk segera mempolice line lingkungan PT. Pindo Deli 2 serta mengusut kejadian sampai terjadi hingga tuntas agar dapat ditemukan penyebab dari kelalaian manajemen perusahaan terhadap lingkungan sekitar perusahaan.

“Itu sudah tergolong adanya unsur kejahatan, dan Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Barat serta Polres Karawang harus mengambil sikap dan meminta pertanggung jawaban PT. Pindo Deli 2 atas kejadiannya ini secara hukum, ratusan warga terpapar, bagaimana peristiwa mengakibatkan terjadi hilangnya nyawa akibat bocornya gas kimia Klorin Pindo Deli 2. “Pungkas Erwin.

Diakuinya, dalam beberapa hari kedepan, LCKI akan mengirimkan surat resminya kepihak-pihak terkait agar menjadi catatan bahwa perusahaan yang berdiri ditengah-tengah warga masyarakat untuk lebih hati-hati dan menjaga kenyamanan serta keamanan warga dari berbagai sektor ancaman kesehatan dan rumah tinggal.

Continue Reading

Metro

Prof. Sofyan Sitompul: Integritas Moral Jadi Kunci Membangun Ekosistem Keadilan di Indonesia

Published

on

By

JAKARTA –  Mantan Hakim Agung yang juga mewakili Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menegaskan bahwa pembenahan sistem hukum di Indonesia tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia, terutama integritas moral para penegak hukum, menjadi faktor paling menentukan dalam mewujudkan keadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan oleh PERADI Profesional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Dalam pemaparannya, Prof. Sofyan mengingatkan kembali pentingnya peran empat pilar Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada integritas dan karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending