Connect with us

Metro

Christian Rinaldi (Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dapil 2 Partai Amanat Nasional) Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat & Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat  yang Pro Rakyat Kecil di Jakarta

Published

on

Jakarta, 28 Januari 2024 –
Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) berkolaborasi dengan Navigasi, Forum Warga Kota (FAKTA), Forum Osis DKI Jakarta, dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) menyelenggarakan Diskusi Publik Jakarta Tanpa Beban terkait isu kesehatan publik dan penanganan zat adiktif dengan tema “Youth Voices: Navigating the Health Landscape in Jakarta” pada 27 Januari 2024.

Diskusi ini mengundang calon legislatif DPRD DKI Jakarta untuk berdiskusi guna mencari solusi konkrit untuk menciptakan masa depan lebih sehat dan berkualitas untuk masyarakat, khususnya generasi muda, serta mendorong partisipasi kritis publik pada Pemilu 2024. 8 (delapan) calon anggota DPRD DKI Jakarta menjawab tantangan dan hadir dalam diskusi.

Orang muda akan menjadi pemeran krusial dalam pesta demokrasi 2024 yang berlangsung dalam waktu dekat. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (2023), sebanyak 33,60% dari total pemilih adalah generasi milenial yang lahir pada 1980 hingga 1994 dan 22,85% merupakan generasi Z yang lahir pada tahun 1995 hingga 2000an.

Data tersebut menunjukkan bahwa pemilih orang muda akan mendominasi Pemilu 2024, yaitu mencapai 56,45%. Salah satu isu orang muda yang menjadi perhatian adalah isu kesehatan dan penanganan konsumsi zat adiktif di masyarakat, khususnya anak dan orang muda.

Masalah konsumsi rokok di Indonesia terus menunjukkan angka yang memprihatinkan.

Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2022 menunjukan jumlah perokok di Indonesia mencapai 70,2 juta atau sekitar 34,5% penduduk, 2 dari 3 laki-laki (65,5%) adalah perokok aktif.

Belum selesai Indonesia mengatasi rokok konvensional, saat ini pun kita juga dihadapkan dengan masalah baru dari rokok elektronik. Prevalensi perokok elektronik naik sepuluh kali lipat dalam satu dekade dari 2011 sebesar 0,3% menjadi 3% pada tahun 2021 (GATS, 2021).

Selain itu, terdapat masalah yang lebih krusial di Jakarta yaitu terkait stunting. Sepertiga anak usia di bawah lima tahun memiliki tinggi badan di bawah rata-rata.

Jumlah anak dengan stunting di Indonesia menempati kedudukan kelima besar dunia (Millennium Challenge, 2018). Aspek lainnya dalam faktor penyebab lain stunting, yaitu berhubungan dengan minuman berpemanis dalam kemasan yang cukup banyak dikonsumsi oleh anak-anak.

Survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Juni 2023 di sepuluh kota di Indonesia menunjukkan, 25,9 persen anak usia kurang dari 17 tahun setiap hari mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Selain itu, 31,6 persen anak setidaknya 2-6 kali dalam seminggu mengonsumsi MBDK (YLKI, 2023).

Christian Rinaldi (Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dapil 2 Partai Amanat Nasional) menjelaskan bahwa acara IYCTC ini bagus. Bahkan dari Utara jauh-jauh kesini lumayan jauh dari Utara ke Timur perjalanan 2 jam.

Memang kegiatan seperti ini harus lebih ditingkatkan agar masyarakat tahu ada Caleg-Caleg yang memang turun ke masyarakat dan terjun ke politik benar-benar untuk masyarakat bukan untuk kepentingan golongan maupun golongan tertentu.

Kebetulan saya ini pesulap, salah satu praktisi hipnotis. Banyak banget orang yang dulu datang ke saya untuk berhenti merokok. Kalau saran saya pribadi seharusnya pemerintah menggandeng seluruh praktisi-praktisi hypnoteraphy untuk menangani masyarakat yang mau berhenti merokok.

Karena harga untuk praktisi hypnotheraphy itu tidak murah. Masyarakat yang kekurangan ekonomi dia akan memilih untuk beli rokok dibanding dia harus berhenti merokok melalui praktisi hypnotheraphy.

Terutama di media sosial saya menegaskan bahwa tidak ada lagi Rumah Sakit yang menolak pasien dengan alasan apapun. Walaupun alasannya penuh, Rumah Sakit wajib untuk mencarikan Rumah Sakit pengganti agar pasien yang datang tetap mendapatkan pertolongan pertama.

Yang kedua untuk masalah ijazah, saya turun ke lapangan masih banyak masalah ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah. Di DKI Jakarta ini sudah ada, di Permendikbud dan Dinas terkait sudah ada pasal-pasal dan undang-undangnya. Tapi sekolah sejauh ini tidak menghiraukan. Bahkan masalah swasta yang masyarakat tau adalah ijazah ditahan karena soal ekonomi.

Permendikbud menjelaskan disitu bahwa aturan itu dibuat untuk seluruh sekolah dan organisasi pendidikan. Mau itu negeri maupun swasta itu sama tidak boleh menahan ijazah dari siswa-siswanya.

“Semoga diskusi hari ini bukan hanya warga yang datang saja. Tapi omongan-omongan hari ini bisa meluas dan diketahui oleh masyarakat banyak,” harapnya Rinaldi.

“Saya Siap memperjuangkan Aspirasi Masyarakat & Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat  yang Pro Rakyat Kecil di Jakarta,”mengakhiri wawancara dengan para awak media

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending