Jakarta – Kasus pemilik mobil mainkan pelat nomor demi lolos ganjil genap terjadi lagi.
Bahkan beberapa oknum tertangkap setelah memakai lebih dari satu buah pelat nomor dengan kode berbeda.
Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) mengungkap, seorang oknum memanfaatkan pelat-pelat palsu tersebut untuk menggocek alias kelabui aturan ganjil genap Jakarta.
Korlantas Polri melalui akun resmi @TMCPoldaMetro di laman instagram, membagikan peristiwa ini jumat.(9/2/2024).
Untuk diketahui, pihak Kepolisian memiliki beberapa metode khusus untuk mengidentifikasi pelat nomor palsu yang digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Kaur Administrasi Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, anggota Polisi yang bertugas biasanya melakukan identifikasi visual, dengan cara memperhatikan logo khusus pada pelat nomor
“Ada embossan (cap) khusus di pelat nomor buatan Samsat, yang asli. Kalau enggak ada embossnya, berarti enggak asli,” ucapnya kepada media
Anggota Polisi menindak pengguna pelat nomor palsu di Jakarta
Anggota Polisi menindak pengguna pelat nomor palsu di Jakarta(TMCPoldaMetro)
Mukmin mengatakan, cap yang dimaksud adalah logo timbul dan tulisan ‘Korlantas Polri’, ukurannya memang kecil dan sangat detail.
“Memang kita (Polisi) pakai skill ya, karena memang sudah sering, jadinya terlatih buat mengidentifikasi pelat nomor palsu,” ucapnya
Contoh kasus baru baru ini
Akun media sosial TMC Polda Metro Jaya kembali mengunggah video pencopotan strobo dan pelat nomor ZZH di mobil mewah Lexus LM350.
Mobil seharga miliaran rupiah itu menggunakan pelat nomor khusus dengan kode ZZH.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, kendaraan pribadi tidak bisa menggunakan pelat nomor ZZ.
Menurutnya, pelat nomor ZZ hanya digunakan untuk kendaraan dinas. Yusri menyebut, mobil mewah seharga miliaran rupiah yang menggunakan pelat nomor ZZ patut dicurigai.
“Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena (pelat ZZ) hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri dikuitp situs resmi Humas Polri