TNI AL, Tanjung Balai,- Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Perairan Muara Sungai Asahan Kabupaten Asahan pada titik koordinat 03° 02′ 57.552”N – 99° 51′ 16,272″E, Minggu (18/22024).
Adapun kronologis, pukul 08.00 Wib, Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan bersama Satgas Halasan 241 Ops Intelijen Terpilih dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I menerima informasi di lapangan bahwa akan masuk penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju Tanjung Balai melalui Perairan Muara Sungai Asahan. Selanjutnya Pasintel Lanal TBA berkoordinasi dengan Pasops Lanal TBA untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pasop Lanal TBA menggerakkan F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan dengan dibantu Personel Tim Satgas Halasan 241 dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I dibagi 2 unsur melaksanakan patroli disekitar Perairan Muara Sungai Asahan dengan menggunakan sarana Patkamla Catamaran.
Pukul 11.40 Wib, Tim Gabungan mencurigai sebuah sampan masuk melewati sisi pinggir alur kandas tidak membawa alat tangkap, kemudian dilaksanakan pengejaran terhadap kapal tersebut.
Pukul 12.16 Wib, Tim berhasil memberhentikan sampan dan melaksanakan pemeriksaan pada koordinat 03° 02′ 57.552”N – 99° 51′ 16,272″E. Setelah diadakan pemeriksaan, diketahui bahwa sampan tersebut ditemukan 1 orang nahkoda membawa 4 bungkus plastik warna hitam diduga narkoba jenis sabu seberat ± 4 kg yang dikemas dalam plastik teh cina hijau.
Adapun tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Lanal TBA dengan data sebagai berikut, 1 orang tersangka berinisial IS (47 tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat Dusun Karang Anyar Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, 4 (empat) 4 bungkus plastik teh cina diduga narkoba jenis sabu seberat ± 4 kg, 1 (satu) buah tas hitam berisi barang perlengkapan pribadi, 1 (satu) unit hp merk Xiaomi, 1 (satu) bandle identitas pribadi milik pelaku, uang rupiah sebanyak Rp. 5.824.000.00 (lima juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah), uang sebanyak 316 RM 20 Sen (tiga ratus enam belas ringgit dua puluh sen), uang 1 dolar, uang 50 peso, 1 (satu) buah paspor milik pelaku, 2 (dua) buah batrai merk Maxxal, 1 (satu) buah power bank merk Yoobao, 2 buah kabel carger, 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex, 1 (satu) lembar tiket pesawat atas nama pelaku Surabaya – Johor tanggal 11 Februari 2024, dan 6 (enam) bungkus kemasan kopi sachet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka berinisial “IS” umur 47 tahun, tersangka baru pertama kali menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia dan akan dibawa menuju Madura Jawa Timur atas perintah dari Sdr. “SB” warga Desa Cunok Kabupaten Bangkalan dengan dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp. 50.000.000,- perbungkus, dan ybs. sudah menerima panjar sebesar Rp. 7.000.000,- sisanya akan dibayarkan apabila barang sudah sampai di Madura.
Tersangka berangkat dari Madura melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Johor Baru Malaysia pada tanggal 11 Febuari 2024 dan tiket kembali pada tanggal 20 Febuari 2024 dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia – Bandara Kuala Namo Medan berdasarkan boarding pass yang terdapat di tas tersangka.
Tersangka tiba di Bandara Johor Baru Malaysia pada tanggal 11 Febuari 2024 sekitar pukul 17.00 LT, selanjutnya ybs. dijemput taksi yang sudah menunggu didepan bandara dengan kode menunjukan foto ybs. dan tinggal disana selama 5 hari sambil menunggu petunjuk dari orang yang berada di Malaysia dengan inisial “Haji D”.
Tersangka menerangkan bahwa pemilik barang yang diduga narkoba jenis sabu atas nama “Haji D” warga Madura (berada di Malaysia) alamat Madura Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, tersangka khusus berangkat ke Malaysia hanya menjemput narkoba jenis sabu untuk dibawa dari Malaysia menuju Madura karena tergiur dengan imbalan dan tuntutan ekonomi keluarga (anak minta dibelikan sepeda motor).
Tersangka berangkat dari Malaysia pada tanggal 17 Febuari 2024 melalui jalur laut dari Pelabuhan Sungai Besar dengan menumpangi kapal nelayan jenis pukat tarik menuju perbatasan dan selanjutnya pindah ke kapal kecil menuju Tanjung Balai Asahan.
Tersangka menerangkan apabila sudah tiba di Tanjung Balai akan ada ojek yang menjemput dan diantar ke terminal bus, namun ybs. tidak mengetahui dan belum sempat kontak karena yang mengatur adalah “Haji D”, ybs. hanya menunggu saja.
Dari hasil barang bukti sabu seberat ±4 kg yang diamankan, kita sudah bisa menyelamatkan ribuan jiwa dan uang masyarakat jika digunakan untuk membeli barang haram tersebut setara dengan miliyaran rupiah, selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke BNNP Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.
Saya sebagai Danlanal TBA sangat mengapresiasi atas kinerja Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan dan Satgas Gabungan Ops Intelmar 2024 atas pencapaian prestasi dalam menangkap dan mengungkap penyelundupan narkoba ini. TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs). Hal tersebut juga merupakan arahan dan intruksi Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) sebagai bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia khususnya di wilayah kerja Lanal TBA.
(Pen Lanal TBA)