Connect with us

Metro

Permudah Kosumen Pengguna dapatkan BBM Subsidi dan Kompensasi, BPH Migas Segera Revisi Aturan Sub Penyalur

Published

on

Pemerintah berkomitmen menghadirkan energi di tengah masyarakat dengan harga yang terjangkau. Tidak terkecuali bagi masyarakat yang tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T) serta wilayah yang belum terdapat penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan/atau Kompensasi.

Guna memudahkan masyarakat mendapatkan BBM tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini tengah melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

“Pada saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, sub penyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati pada Public Hearing Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 di Bandung,Jumat.(23/2/2024).

Kenyataan di lapangan ini dijumpai Erika dalam beberapa kunjungan kerja ke berbagai daerah, terutama di wilayah kepulauan yang belum terdapat penyalur. Menurutnya, masyarakat yang berada di kepulauan dan jauh dari penyalur sangat kesulitan mendapatkan BBM.

“Kadang-kadang mereka berinisiatif untuk bersama-sama mengambil BBM di satu tempat, kemudian dibawa dengan jerigen-jerigen.

Namun, di tengah jalan, mereka terpaksa diberhentikan dan berurusan dengan aparat penegak hukum, karena memang kita belum mengaturnya. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi bisa menikmatinya dengan lebih mudah,” paparnya.

Erika menegaskan, sub penyalur bukan kegiatan usaha hilir migas. Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi, hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan. Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati.

“Sub penyalur itu perwakilan dari konsumen pengguna. Bukan pengusaha atau pengecer. Jangan dipersepsikan bahwa sub penyalur merupakan pengecer yang dilegalkan.

Bukan seperti itu. Sub penyalur adalah perwakilan sekelompok orang atau konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambilkan BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya,” jelasnya.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim meminta agar instansi terkait dan pemerintah daerah segera menyampaikan masukan agar aturan dapat segera diimplementasikan di masyarakat. Dirinya menjelaskan bahwa public hearing terkait sub penyalur ini telah dua kali dilaksanakan. Diharapkan instansi terkait serta pemerintah daerah dapat memberikan dukungan.

“Masukan dapat segera disampaikan agar aturan dapat segera diimplementasikan,” ucap Halim.

Beberapa poin revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, di antaranya terkait definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna, serta sanksi.

Sementara Bupati Pesisir Barat, Provinsi Lampung Agus Istiqlal mengharapkan adanya solusi agar nelayan dan petani di daerahnya tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi untuk mendukung kegiatan sehari-hari.

Public hearing ini dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Yapit Sapta Putra. Acara ini diikuti juga oleh perwakilan instansi terkait, serta pemerintah daerah dan badan usaha, baik secara hadir langsung dan virtual

Continue Reading

Metro

Mirza Mustaqim Terpilih Secara Aklamasi Mimpin DPD BMI Provinsi DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) Provinsi DKI Jakarta Pengukuhan pengurusan baru periode 2026-2031 Mirza Mustaqim terpilih secara aklamasi memimpin organisasi sayap Partai Demokrat . Minggu (8/2/2026)

Dimas H. Pribadi Ketua Panitia dalam sambutannya bahwa dinamika Musyawarah Daerah (Musda) berjalan lancar dan penuh kekeluargaan. Meski persiapan tergolong singkat, antusiasme kader untuk melakukan regenerasi kepemimpinan di Jakarta sangat tinggi.

“Persiapan ini hanya dua minggu, namun kerja keras teman-teman panitia luar biasa. Hari ini sakral, bukan sekadar pelantikan, tapi awal perjuangan baru bersama Partai Demokrat,” ujar Dimas.

Dalam sambutannya,Mirza Mustakim, S.I.P., S. Sn. (Ketua DPD BMI DKI Jakarta) menyampaikan komitmen untuk kembali mengibarkan panji Bintang Muda Indonesia di DKI Jakarta. “DPD dan DPC akan segera kita bentuk agar BMI DKI Jakarta bangkit kembali. Ke depan, kami berharap dapat berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai elemen, baik organisasi kepemudaan, pengusaha, maupun organisasi keagamaan,” ujarnya.

*Amanah dan Tanggung Jawab Pemuda*

Ketua DPD BMI DKI Jakarta terpilih, Mirza Mustakim, S.I.P., S.Sn., dalam pidato perdananya menyampaikan rasa hormat dan apresiasi mendalam kepada seluruh tim dan kader BMI DKI Jakarta yang telah bekerja keras menyukseskan Musda dan pelantikan tersebut

Amanah sebagai Ketua DPD BMI DKI Jakarta ini bukan sekadar pelantikan, tetapi tentang tanggung jawab, arah perjuangan, dan masa depan yang ingin kita bangun bersama,” tegas Mirza.

Ia menegaskan bahwa politik bukan semata soal jabatan, melainkan kesiapan untuk bekerja, melayani, dan bertanggung jawab kepada rakyat. Menurutnya, tantangan ke depan tidaklah ringan, namun dapat dihadapi dengan persatuan, komitmen, dan keyakinan yang kuat.

“Tugas besar menanti. Kita harus berinovasi dan tetap rendah hati. Mari kita jadikan BMI Jakarta sebagai sekolah kemanusiaan dan peradaban yang nyata, bukan sekadar formalitas organisasi belaka,” pungkasnya.

H. Farkhan Evendi Ketua Umum DPN BMI  Dalam pidatonya mengingatkan bahwa politik di Indonesia sedang mengalami ancaman misosophi sebuah kondisi di mana politik menjadi musuh bagi kebijaksanaan.

“Kita ingin mencetak aktor politik yang mencintai rakyatnya. Jangan tanggung-tanggung. Jangan hanya menemui rakyat lima tahun sekali saat mau dipotret atau masuk media,” tegas Farkhan

H. Farkhan Evendi menekankan pentingnya kader BMI untuk menjadi “nabi-nabi kecil” di lingkungan masing-masing. Baginya, martabat organisasi sangat bergantung pada integritas personal anggotanya. Jika kadernya bersih, maka organisasi akan dipandang mulia oleh masyarakat.

Acara diskusi bertajuk “Wapres Muda 2029: Simbol Regenerasi atau Strategi Politik?”. Farkhan berharap BMI Jakarta di bawah kepemimpinan Mirza mampu menjadi madrasah politik bagi anak muda Jakarta yang kritis dan progresif.

Continue Reading

Metro

Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Gelar Kongres Luar Biasa

Published

on

By

Jakarta – Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga marwah organisasi dan mengembalikan KOSTI ke khittah pendiriannya tahun 2008, yang menjunjung tinggi nilai silaturahmi, musyawarah, dan kebersamaan.

Mantan Ketua Umum KOSTI Pusat ke-3, Joko Rinto, dalam sambutannya menegaskan bahwa KLB ini bukan untuk merebut kekuasaan ataupun kepentingan tertentu, melainkan murni perjuangan moral demi mengembalikan marwah KOSTI yang dinilai telah tercabik oleh praktik-praktik yang menyimpang dari nilai dasar organisasi.

“Hari ini kita dipertemukan dalam satu perjuangan, perjuangan demi marwah kita. Kita tidak merebut apa-apa, yang kita rebut adalah mengembalikan marwah silaturahmi KOSTI,” tegas Joko Rinto.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses kongres sebelumnya yang digelar di Sidoarjo. Menurutnya, banyak kejanggalan terjadi, mulai dari penolakan peserta sah dari daerah seperti Bali dan Palembang, hingga proses pendaftaran yang dinilai tidak transparan.

“Katanya rumah kita bersama, tapi rumah siapa? Kenyataannya banyak saudara kita justru ditolak masuk,” ungkapnya.

Joko Rinto juga menyoroti adanya dugaan konspirasi terselubung dalam proses kongres tersebut. Ia mengaku dilibatkan dalam tahap awal pembahasan calon pimpinan, namun dalam pelaksanaannya justru diarahkan pada sistem yang dinilainya keliru dan menjebak peserta kongres.

“Dalam kongres biasanya kita memilih calon, tapi di sana kita justru diarahkan memilih sistem. Kita dibuat lelah hingga tengah malam, lalu tiba-tiba dinyatakan ada pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan utama bukanlah figur yang terpilih, melainkan sistem dan mekanisme yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ia menegaskan bahwa tata tertib tidak boleh mengalahkan kedudukan AD/ART sebagai aturan tertinggi organisasi.

Upaya mediasi sebenarnya sempat diinisiasi oleh para pendiri KOSTI dengan menunjuk Laksamana TNI (Purn) Setiawan sebagai mediator. Namun, kesepakatan tersebut tidak berlanjut karena adanya penolakan dari pihak tertentu.

“Seorang pemimpin seharusnya menjadi inisiator dan motivator, bukan justru menjadi objek. Itu yang membuat kami semakin yakin bahwa organisasi ini harus dibenahi,” kata Joko Rinto.

Dengan berbagai pelanggaran dan penolakan yang terjadi, forum akhirnya sepakat bahwa Kongres Luar Biasa menjadi jalan konstitusional untuk menyelamatkan KOSTI sebagai rumah besar pecinta sepeda tua di Indonesia.

Dengan berbagai pelanggaran dan penolakan yang terjadi, forum akhirnya sepakat bahwa Kongres Luar Biasa menjadi jalan konstitusional untuk menyelamatkan KOSTI sebagai rumah besar pecinta sepeda tua di Indonesia.

KLB KOSTI diharapkan menjadi momentum rekonsiliasi, perbaikan organisasi, serta penguatan kembali nilai-nilai dasar KOSTI yang berlandaskan persaudaraan, kebersamaan, dan musyawarah mufakat.

Continue Reading

Metro

IKA PPM Gandeng IKPI dan INTI Tangsel serta Sekolah Bisnis Prasmul & IPMI Gelar Seminar Coretax di Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo serta meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan melalui edukasi tentang peraturan terbaru, cara penghitungan serta pentingnya pajak untuk pembangunan, Ikatan Alumni PPM School of Management CIKA PPM) mengadakan seminar. Yaitu Seminar Transformasi Kepatuhan dan Optimalisasi Coretax System.

Seminar ini diadakan dengan menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia CIKPI), Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Tangsel serta Sekolah Bisnis (Prasetiya Mulya & IPMI). Para peserta seminar adalah aparatur pemerintah, pelaku usaha dan generasi muda dengan harapan mereka menjadi wajib pajak yang profesional dan taat hukum.

Seminar Transformasi kepatuhan dan Optimalisasi Coretax System ini sendiri merupakan persiapan praktis dan strategi efektif dalam penyusunan SPT PPH Badan. Kegiatan seminar itu digelar di Ruang A. M. Kadarman, Lantai 2, Gedung B, PPM School, Tugu Tani Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 07 Februari 2026, mulai pukul 12.00 WIB.

Adapun yang bertindak sebagai keynote speakers dalam seminar ini adalah Ketua Umum IKPI: Vauldy Starworld S., S. E., S. H., CA., ASEAN CPA. Keynote ahli pajaknya: Michael, S. E., Ak., M. Ak., BKP, CBC, A-CPA. Acara dipandu moderator Andrey Hasiholan S. E., Ak., M. Comm. yang merupaka dosen ahli di PPM School of Management, Tugu Tani Menteng. Seminar ini berlangsung sangat kondusif dan lancar.

Beri Pemahaman pada Insan Pajak

Ketua Umum IKA PPM, David Chandrawan, S. T., M. M, hadir dalam seminar itu. Ia didampingi oleh Ketua Umum IA IPMI: Eka Sri Dana Afriza, S. Sos., M. B. A., CEM, CRM dan Ketua INTI Tangsel: Santo Wirawan serta Perwakilan IKPI Tangsel, Nasrullah.

Dalam keterangannya, kepada awak media, David menyampaikan bahwa seminar Coretax ini dapat memberikan pemahaman kepada insan pajak. Agar, penggunaan via Coretax dapat menghindari denda serta praktis digunakan.

Pokok pembahasan seminar, kata David, yakni membantu alumni sekolah bisnis dan wajib pajak yang bekerja di bidang finance/pajak/owner/stake holder perusahaan/badan agar:

1. Peserta dapat mempersiapkan strategi dan data pengisian SPT Tahunan se jak dini, serta mampu melakukan mitigasi risiko kesalahan implementasi Coretax Prefilling dan validasi SPT Tahunan PPh Badan di Cortax System

2. Peserta mampu membuat worksheet rekonsiliasi laporan keuangan tahunan dan ekualisasi pajak (VAT & WHT) US SPT Tahunan Badan 2026 pada aplikasi simulasi SPT Tahunan Coretax dan excel kertas kerja.

Beberapa hal utama yang menjadi fokus pembahasan diskusi seminar antara lain sebagai berikut:

* Bagaimana cara mengelola manajemen pajak sesuai dengan kondisi masing-masing, mengingat setiap wajib pajak memiliki karakteristik kasus yang berbeda,

* Bagaimana keberlan jutan (sustainability) pilihan kategori wajib pajak orang pribadi, seperti K.K. Ckepala keluarga), PH (Pisah Harta), 1HB CHidup Berpisah) dan MT (Memilih Terpisah) dan perbedaan perhitungan pph terutangnya yang kini muncul dalam sistem Coretax,

* Bagaimana wajib pajak dapat beradaptasi dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang tengah di jalankan pemerintah secara cepat.

Peroleh Wasasan Strategis

Melalui forum ini, David berharap, para peserta dapat memperoleh wawasan strategis dan inspirasi praktis dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak melalui kegiatan edukatif. “Karena, acara dikemas dalam bentuk business talk & panel discussion. Serta, dilakukan praktik pengisian pelaporan pajak yang memadukan jembatan informasi untuk memastikan transisi yang lancar dan pemanfaatan optimal dari sistem Coretax yang baru diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DIP),” paparnya.

Tujuan Seminar Coretax

Ia menjelaskan, Seminar Corotax ini bertujuan sebagai berikut.

1. Memberikan pemahaman mendalam mengenai pembaruan administrasi sistem perpajakan crefcrmasi perpajakan jild 3) yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS),

2. Mempersiapkan wajib pajak dalam menghadapi proses transisi ke Coretax, termasuk cara penginputan data dan strategi untuk memanfaatkannya secara maksimal,

3. Meningkatkan kepatuhan pa jak secara sukarela (voluntary compliance) melalui penyediaan sistem yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti (MANTAP),

4. Mengoptimalkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan dengan mengotomatisasi proses bisnis inti, mula dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, semuanya dalam satu platform digital,

5. Mengedukasi mengenai isu-isu kritis dan mitigasi risiko yang mungkin timbul selama implementasi Coretax, seperti integrasi dengan sistem ERP yang ada atau pemadanan NIK-NPWP, dan

6. Mendukung efektivitas bisnis wajib pajak dengan menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) melalui alur ker ja yang disederhanakan dan pengingat otomatis.

Continue Reading

Trending