Connect with us

TNI / Polri

Komandan Lanal Bandung Hadiri Rapim Saka Bahari Nasional TA. 2024Komandan Lanal Bandung Hadiri Rapim Saka Bahari Nasional TA. 2024

Published

on

TNI AL, Bandung,- Komandan Pangkalan TNI Agkatan Laut (Danlanal) Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr.Hanla., selaku Mabisaka Bahari Kwarda Jawa Barat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Saka Bahari Nasional Tahun 2024 melalui Video Converence (Vicon) yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., selaku Ketua Majelis Pembimbing Saka Bahari Nasional, bertempat di Ruang Rapat Mako Lanal Bandung, Jalan Aria Jipang No. 8 Kota Bandung, Selasa (27/02/2024).

 

Kegiatan Rapim Saka Bahari Nasional TA. 2024 yang diselenggarakan serentak ini diikuti oleh peserta dari seluruh wilayah Indonesia dengan mengusung tema “TNI Angkatan Laut Menyelenggarakan Pembinaan Saka Bahari Tingkat Nasional TA. 2024 Untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Profesional dan Proporsional Untuk Meningkatkan Cinta Tanah Air, Bela Negara dan Persatuan Bangsa“.

 

Dalam sambutan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., menyampaikan rapat pimpinan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pembinaan Saka Bahari Nasional yang bertujuan menyamakan persepsi pembinaan Saka Bahari dalam meningkatkan semangat Bela Negara dan cinta tanah air yang berwawasan kebangsaan.

 

Oleh karena itu, sangat tepat jika Rapim kali ini mengambil tema, “TNI Angkatan Laut Menyelenggarakan Pembinaan Saka Bahari Tingkat Nasional TA. 2024 Untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Profesional Dan Proporsional Untuk Meningkatkan Cinta Tanah Air, Bela Negara dan Persatuan Bangsa”.

 

Tema ini mengandung makna yang sangat dalam, sebagaimana diharapkan dapat terwujud generasi muda yang memiliki wawasan kebangsaan, peduli lingkungan dan cinta bahari sebagai alat juang dalam upaya menyiapkan komponen cadangan dan pendukung bagi kepentingan pertahanan negara.

 

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki laut sebagai potensi sumber daya alam, jalur perdagangan maupun wahana pemersatu bangsa yang harus dilindungi. Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk melindungi dan menjaga nusantara dengan segala potensinya, agar tetap terjaga kepentingan nasional kita.

 

Pramuka Saka Bahari merupakan elemen penting dalam mengelola laut di wilayah nusantara. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut selaku Pembina Masyarakat Maritim mengajak kepada seluruh elemen maritim terutama Saka Bahari untuk bersama-sama merawat ekosistem laut, serta menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia.

 

Selain itu, TNI Angkatan Laut juga berupaya membangun dan mempersiapkan komponen cadangan yang tangguh menghadapi ancaman, diantaranya melalui pembentukan wadah kegiatan kelautan dalam bingkai Saka Bahari. Melalui kegiatan Saka Bahari pula  diharapkan dapat terbentuk pribadi generasi muda yang berwawasan kebangsaan dan berorientasi kebaharian, serta memiliki kepedulian, kecintaan terhadap laut dan pesisir.

 

Oleh sebab itu, dalam upaya melaksanakan pembinaan Saka Bahari, diperlukan suatu keterpaduan dan sinergisitas arah dan kebijakan baik pada tingkat pusat maupun daerah. Melalui rapat pimpinan inilah diharapkan evaluasi serta rencana kegiatan Pramuka Saka Bahari dapat dirumuskan bersama.

 

Diakhir amanatnya, Kasal menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan penuh, dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2024, uga mengucapkan terima kasih atas penyematan tanda penghargaan lencana melati, hal ini menjadi bukti bahwa TNI Angkatan Laut telah berhasil dalam upaya memberikan jasa dan pengabdian yang luar biasa bagi negara dan masyarakat.

 

Turut hadir mendampingi Danlanal Bandung, Paspotmar Lanal Bandung selaku Kapinsaka Bahari Kwarda Jawa Barat dan Pengurus Saka Bahari Binaan Lanal Bandung.

 

(Pen Lanal Bandung)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending