Connect with us

Metro

Tony Maulana Nakhodai DPD FWJ Indonesia Prov Jawa Barat, Ini Pesan Ketua Umum

Published

on

BANDUNG – Bertempat di Gedung Indonesia Menggugat, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Pengurus Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jawa Barat masa bhakti 2024 – 2027 resmi dikukuhkan.

DPD FWJ Indonesia Provinsi Jawa Barat secara resmi dinakhodai oleh Toni Maulana. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia nomor Nomor: 019.02A.9D/SK/DPP.FWJI/III/2024 yang diterbitkan pada tanggal 1 Maret 2024 di Jakarta dan diserahkan langsung pada saat pengukuhan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung Jawa Barat, Minggu (3/3/2024).

Pada kesempatannya, Tony Maulana selaku ketua terpilih dalam sambutannya mengucapkan,”terimakasih kepada jajaran DPP FWJ Indonesia yang telah mempercayakan kepadanya untuk mengibarkan bendera FWJ Indonesia di Jawa Barat.

“Ini tidak mudah, mengingat nama baik Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang telah berdiri 4 tahun silam di mata masyarakat maupun para stakeholder telah dibangun sedemikian rupa. FWJ Indonesia adalah organisasi paling mulia di mata para wartawan yang terdzolimi maupun dikriminalisasi, ” Terang Tony. 

Dia juga telah mempersiapkan jajaran yang tersusun sebagai pengurus strukturalnya maupun non struktural untuk maksimalkam dalam menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan oleh pimpinan pusat.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mengucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar FWJ Indonesia yang telah hadir dalam pengukuhan DPD Provinsi Jawa Barat serta jajaran TNI Polri, Pemerintah setempat, serta para pihak yang turut membantu hingga terlaksananya kegiatan tersebut.

“Saya minta dengan hadirnya FWJ Indonesia di Provinsi Jawa Barat bukan sebagai tandingan organisasi profesi lain, akan tetapi untuk satu muatan kita bersama-sama membangun bangsa, ” ucap Opan.

Lebih lanjut Opan mengatakan,”Artinya jangan ada satu hal gesekan dengan teman-teman lainnya. Mari kita bangun kekompakan, dan solidaritas karena itu yang menjadi kekuatan kita selama ini, “tegasnya.

Hal yang sama juga terlontar dari salah satu pembina DPD FWJ Indonesia Provinsi Jawa Barat yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Bandung H. Erwin, S.E., M.Pd . Dia mengapresiasi dengan lahirnya FWJ Indonesia di Provinsi Jawa Barat. 

“Saya sangat mengapresiasi sekali acara ini karena bagaimanapun FWJ sebagai wadah yang bisa mengakomodir seluruh wartawan yang ada di Jawa Barat umumnya khususnya yang ada di Kota Bandung. “Kata Erwin. 

Erwin berharap dengan lahirnya FWJ Indonesia di Jawa Barat dapat menjadi kontrol publik tata kelola pemerintah, “Mudah-mudahan dengan lahirnya FWJ Indonesia di Jawa Barat bisa menjadi corong, dan bisa menjadi kontrol untuk pemerintahan di Kota Bandung khususnya, umumnya di Jawa Barat dan semoga  FWJ ini betul-betul bisa memberikan kebermanfaatan buat masyarakat dan bisa memberikan kemaslahatan untuk umatnya. Saya harapkan juga teman teman FWJ Indonesia menjadi salah satu organisasi yang mengawal demokrasi selain mengontrol kebijakan-kebijakan, baik itu yang sifatnya anggaran, maupun perda, ” Harapnya. 

Terpisah Ketua Dewan Pembina FWJ Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin berpesan melalui siaran videonya yang berdurasi singkat. Dia mengatakan ‘kepada anak – anakku FWJ Indonesia untuk terus berkarya dan jaga selalu kekompakan satu dengan lainnya. Negara membutuhkan para generasi seperti kalian FWJ Indonesia’.

“Selamat dan sukses untuk pengurus DPD FWJ Indonesia Provinsi Jawa Barat. “Ucap mantan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin.

Sementara, Waka Pendam III/Siliwangi Letkol Kavaleri Embi Triono dalam sambutannya diacara pengukuhan DPD FWJ Indonesia Provinsi Jawa Barat mewakili Pangdam III Siliwangi mengucapkan selamat kepada para pengurus Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jawa Barat, dalam perjalanan nantinya agar dapat berkolaborasi dengan baik bersama Pangdam III Siliwangi dan jajaran TNI lainnya.

“Organisasi wartawan itu merupakan satu keluarga besar bagi kami dan wadah untuk silaturahmi. Yang terpenting adalah kita bisa saling menguatkan, “ungkapnya. 

Selian itu, Waka Pendam III Siliwangi juga menyampaikan keberadaan rekan – rekan FWJ Indonesia sangat penting untuk menjaga dinamisasi atau sinkronisasi dalam penataan informasi sehingga dapat mewujudkan cita-cita bangsa.

“Terimakasih sampai detik ini kita bisa bekerjasama dengan baik, dengan demikian produktifitas wilayah bisa terjadi. Saya sangat berharap hal ini bisa terus kita jaga sehingga dapat bersama sama membangun bangsa, “Pungkas Wakapendam mengakhiri.

Acara yang dihadiri oleh Resmob Mabes Polri yang diwakili Sdr. Anshori, Kapolda Jabar diwakili Humas Polda Jabar, Perwakilan Kapolrestabes, PJ Gubernur Jawa Barat melalui Diskominfo dan Kesbangpol Jawa Barat, serta jajaran DPP FWJ Indonesia, dan berbagai perwakilan dari Korwil Karawang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Tangerang Kabupaten, Wilsus Bogor Barat serta keluarga besar FWJ Indonesia yang tidak disebutkan satu persatu.

Untuk diketahui berikut pengurus Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jawa Barat :

Dewan Pembina :
– H. Erwin, S.E., M.Pd.
– Hj. Anggra Putri Tania
– H. Abghari Agam

Dewan Penasehat :
– H. Geger Sultoni
– H. Dindin

Penasehat Hukum :
– Alman Adi, S.H., M.H.
– Galih Faisal, S.H.,M.H.
– Richard William

Ketua : Tony Maulana
Wakil Ketua : Teddy Supriatna
Sekretaris : Mustopa
Wakil Sekretaris : Iin Intriah
Bendahara : Dewi Hasnelliawaty

Ketua Divisi Humas : Hamdani Siahaan
Bid OKK : Asep Koswara
Ketua Divisi Investigasi : Tri Sunanto
Ketua Divisi Umum : Dadang Sujana, Burhannudin,

Ketua Litbang : Marshal Aulia Rahman

Continue Reading

Metro

Saripah Hanum Lubis, Anggota DPRD dan Mitra MBG, Kini Tersangka dan Ditahan atas Kasus Penipuan dan Penggelapan; IACN Kawal Proses Hukum

Published

on

By

Padangsidimpuan – Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan oleh Polres Padangsidimpuan.

Penahanan terhadap Saripah Hanum Lubis tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Dalam perkara yang menjerat Saripah Hanum Lubis, disebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan serta pencantuman nama puluhan anggota kepolisian dalam proses administrasi pinjaman.

Selain menjabat sebagai anggota DPRD aktif, Saripah Hanum Lubis juga diketahui sebagai mitra sekaligus pengelola dapur MBG melalui badan usaha tertentu. Keterlibatan Saripah Hanum Lubis sebagai mitra MBG menjadi perhatian publik, terutama karena adanya surat edaran internal DPP PDI Perjuangan yang melarang kader partai terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) memastikan akan mengawal ketat proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis. Koordinator Advokasi IACN, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa penanganan perkara Saripah Hanum Lubis harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.

“Kami menegaskan bahwa kasus Saripah Hanum Lubis harus diproses tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh ada intervensi dalam penanganannya,” ujar Yohanes.

IACN juga mendorong agar koordinasi antara Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara diperkuat, serta meminta agar berkas perkara Saripah Hanum Lubis segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan apabila telah dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada Saripah Hanum Lubis.

Kasus yang menjerat Saripah Hanum Lubis menjadi perhatian luas karena menyangkut pejabat publik aktif sekaligus mitra MBG. IACN menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Continue Reading

Metro

Gugat Ketertutupan Seleksi Direksi-Dewas BPJS: Evan Siahaan Uji Akuntabilitas DJSN dan Pansel di Komisi Informasi Pusat

Published

on

By

Jakarta, 5 Maret 2026 – Transparansi dalam seleksi pucuk pimpinan badan pengelola dana amanah akan diuji di meja hijau informasi. Besok, Jumat, 6 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Evan Siahaan melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Gugatan ini merupakan langkah hukum atas sikap tertutup Termohon terkait dokumen proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Legal Standing Pemohon
Evan Siahaan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat sebagai pemohon informasi berdasarkan:

Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (2) huruf b UU KIP: Hak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik.

Pasal 4 ayat (2) huruf c UU KIP: Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sebagai peserta jaminan sosial, Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana rakyat dipilih melalui proses yang objektif sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.

BPJS Sebagai Badan Publik dalam Bingkai SJSN
Narasi bahwa proses seleksi ini bersifat internal atau rahasia dibantah keras oleh aturan perundangan. BPJS bukanlah institusi privat, melainkan Badan Hukum Publik. Dasar hukumnya sangat eksplisit:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 1 angka 1): Menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN):

Pasal 4: Menekankan prinsip Akuntabilitas dan Keterbukaan dalam pengelolaan dana amanat.

Pasal 7: Menugaskan DJSN untuk melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, termasuk pengawasan seleksi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Uji Pasal 17 UU KIP: Informasi Seleksi Bukan Rahasia Negara
Dalam persidangan besok, Pemohon akan menekankan bahwa dokumen seleksi tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP.

Proses seleksi pejabat publik tidak membahayakan pertahanan negara, tidak menghambat proses penegakan hukum, dan bukan merupakan rahasia dagang.

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai profil, posisi, dan hasil evaluasi pejabat publik (termasuk calon pejabat) adalah informasi yang wajib dibuka.

“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana. Kita ingin memastikan mereka yang terpilih adalah yang terbaik, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan,” tegas Evan Siahaan.

Agenda Sidang
Sidang yang berlangsung pada 6 Maret 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan DJSN dan Pansel membuka seluruh dokumen administrasi, skor penilaian, dan risalah rapat pleno seleksi guna menjamin keadilan bagi seluruh kandidat dan masyarakat luas.

Efan Siahaan: Sidang Uji Materi Seleksi BPJS Berlanjut, Publik Berhak Tahu Seluruh Prosesnya

Sidang uji materi terkait keterbukaan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengawas BPJS serta pihak pemohon.

Pemohon, Efan Siahaan, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari proses uji materi yang sedang berjalan. Dalam persidangan, majelis hakim telah meminta klarifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini sidang uji materi masih berlangsung. Majelis hakim telah mempertanyakan legal standing dari masing-masing pihak, baik dari kami sebagai pemohon maupun dari pihak terkait termasuk DJSN sebagai lembaga publik pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Efan Siahaan usai persidangan.

Menurut Efan, secara substansi perkara yang diajukan pihaknya telah semakin jelas dalam persidangan. Namun, sidang masih akan dilanjutkan setelah masa skorsing dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Dalam persidangan hari ini sebenarnya sudah semakin jelas apa yang kami ajukan. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah masa skorsing hari ini, kemungkinan pada minggu depan,”
jelasnya.

Pada sidang lanjutan nanti, pihak pemohon berencana mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Pertanyaan tersebut akan menyoroti secara rinci tahapan seleksi yang telah berlangsung.”Untuk sidang minggu depan, kami akan fokus pada sejumlah pertanyaan yang akan kami ajukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana proses seleksi ini berjalan, termasuk seluruh rincian tahapannya. Hal itu juga akan kami rilis secara resmi pada minggu depan,” kata Efan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harapan utama dari proses persidangan ini adalah agar seluruh hasil seleksi serta tahapan prosesnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga milik publik yang mengelola dana amanat masyarakat Indonesia dalam jumlah sangat besar.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, adalah milik publik. Kita sebagai peserta tentu berhak mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pengelolaannya, mulai dari manajemen teknis hingga top management,” tegasnya.

Efan menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat, terlebih karena BPJS mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia.

“Karena mereka mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami berharap seluruh dokumen dan proses seleksi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

DPC PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama Tema “Mari Bersama-Sama Menata Hati di Bulan Suci Agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa”

Published

on

By

Depok, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Depok menggelar acara buka puasa bersama dengan tema “Mari Bersama-sama Menata Hati di Bulan Suci agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa” di Kantor DPC PERADI Kota Depok, Jumat (6/6/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi antara pengurus dan anggota sekaligus memperkuat soliditas organisasi advokat di Kota Depok. Selain buka puasa bersama, kegiatan juga diisi dengan berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sekretaris DPC PERADI Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., dalam paparannya menyampaikan perjalanan panjang organisasi PERADI Depok yang penuh dinamika sejak awal pembentukannya hingga saat ini.

Menurutnya, perjalanan organisasi tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan, dinamika internal, hingga perbedaan pandangan menjadi bagian dari proses membangun organisasi yang kuat.

“Perjalanan PERADI Kota Depok ini tidak sekadar cerita. Banyak pelaku sejarah yang terlibat sejak awal. Dari tahun 2018 hingga sekarang banyak lika-liku dan dinamika yang kita hadapi, namun semuanya demi membangun PERADI yang lebih baik,” ujar Andi Tatang.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan di tengah dinamika organisasi yang merupakan hal wajar dalam setiap lembaga.

“Di organisasi manapun pasti ada kelompok atau perbedaan pandangan. Namun selama tujuannya untuk membangun PERADI Kota Depok, itu hal yang wajar. Yang paling penting adalah kekompakan dan komitmen kita menjaga marwah organisasi,” katanya.

Andi Tatang juga memaparkan berbagai program pengembangan profesi advokat yang telah dijalankan oleh DPC PERADI Depok, salah satunya melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah berjalan beberapa angkatan dengan puluhan peserta.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Kota Depok, Muhammad Razali Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus melakukan evaluasi terhadap program kerja organisasi.

“Acara ini bukan hanya sekadar buka puasa bersama, tetapi juga menjadi momentum silaturahmi seluruh pengurus dan anggota PERADI Depok. Kita juga berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial,” ujar Razali.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi program kerja yang telah berjalan serta merancang langkah organisasi ke depan agar lebih baik.

Saat ini, jumlah anggota PERADI Kota Depok terus bertambah dan telah mencapai lebih dari 600 orang, dengan potensi bertambah hingga sekitar 700 anggota setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah advokat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Jawa Barat.

Razali juga mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan memegang teguh kode etik dalam menjalankan profesi advokat.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh anggota agar menjalankan profesi ini dengan menjaga etika dan tidak melanggar kode etik. Profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap momentum Ramadan dapat memperkuat solidaritas dan kebersamaan di antara anggota PERADI Depok sehingga organisasi tetap solid dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap soliditas seluruh pengurus dan anggota terus terjaga, sehingga PERADI Depok dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya

Continue Reading

Trending