Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

PT Tower Bersama Infrastructure Tbk Gelar RUPST dan Public Expose 2026, Paparkan Kinerja Solid dan Prospek Bisnis Telekomunikasi

Published

on

By

Jakarta, 9 Juni 2026 menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Public Expose Tahun 2026 di The Westin Jakarta, Selasa (9/6). Kegiatan tersebut menjadi forum bagi perseroan untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja tahun buku 2025 sekaligus memaparkan strategi bisnis dan prospek pertumbuhan perusahaan ke depan.

Dalam Public Expose, manajemen TBIG menegaskan bahwa perusahaan tetap mencatatkan kinerja operasional yang kuat di tengah dinamika industri telekomunikasi nasional.

Hingga kuartal pertama 2026, perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp1,718 triliun dengan EBITDA mencapai Rp1,465 triliun. TBIG juga mengelola 24.666 sites telekomunikasi dengan total 41.764 penyewaan (tenancies), mencerminkan posisi perusahaan sebagai salah satu penyedia infrastruktur telekomunikasi terbesar di Indonesia.

Direksi TBIG menyampaikan bahwa permintaan terhadap infrastruktur telekomunikasi masih menunjukkan tren positif, didorong oleh kebutuhan operator dalam meningkatkan kualitas jaringan dan layanan data. Selain bisnis menara telekomunikasi, perusahaan juga terus mengembangkan segmen fiber optik yang kontribusinya terhadap pendapatan semakin meningkat.

Manajemen optimistis prospek bisnis infrastruktur digital dan telekomunikasi di Indonesia masih sangat menjanjikan seiring pertumbuhan konsumsi data, pengembangan jaringan 5G, serta transformasi digital di berbagai sektor.

Dukungan struktur pendanaan yang kuat dan akses pembiayaan yang beragam menjadi modal penting bagi TBIG untuk melanjutkan ekspansi bisnis secara berkelanjutan.

Tower Bersama Group Melalui penyelenggaraan RUPST dan Public Expose ini, TBIG menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham, menjaga kinerja keuangan yang sehat, serta mendukung pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional guna mempercepat konektivitas digital di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Metro

Merawat Selaras Kampung Dengan Tema Inovasi Ronda Gayeng Jineman Migunani

Published

on

By

KULON PROGO – Karyapost.com,Padukuhan Sidakan Kalurahan Banaran menuju Pentas kabupaten dengan slogan semangat kebersamaan dan ketulusan dalam berkarya kembali mewarnai dwiwarna kehidupan bermasyarakat di wilayah Kapanewon Galur,Kabupaten Kulon progo,Yogyakarta (9/6/2026).

Menyambut agenda Lomba Satkamling Tingkat Kabupaten Kulon Progo yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 10 Juni 2026, Kapanewon Galur dengan penuh rasa syukur mendelegasikan Satkamling wilayah Padukuhan Sidakan, Kalurahan Banaran, untuk maju membawa nama baik wilayah di tingkat kabupaten.

Langkah ini diambil sebagai wujud apresiasi atas ikhtiar tiada henti warga Sidakan dalam menjaga keselarasan dan ketenteraman lingkungan tempat tinggal mereka.

Bagi masyarakat Kulon Progo, Padukuhan Sidakan bukanlah nama yang asing dalam jalinan sejarah prestasi yang mana kampung tersebut sarat akan nilai kegotong royongan dan pernah mengukir catatan emas di kancah nasional pada era tahun 1980-an silam melalui keberhasilan program Pancamarga.

Rekam jejak keluhuran budi dan prestasi di masa lalu itulah di tahun 2026 ini kembali dipetik menjadi sumber keteladanan serta pemantik semangat bagi generasi masa kini untuk terus merawat komitmen dalam menjaga keamanan lingkungan warga yang berkelanjutan.

Wujud keseriusan warga tercermin indah dari keberadaan pos Satkamling yang terletak harmonis di tengah pemukiman warga Sidakan bahkan jauh dari kesan kaku area tersebut karena bersulih rupa menjadi ruang komunal yang asri  dihiasi taman yang hijau serta dilengkapi fasilitas penunjang yang memadai demi keamanan sekaligus kenyamanan bersama.

Mengingat areanya yang cukup luas, pekarangan Satkamling ini pun kerap melahirkan ruang-ruang kreativitas baru salah satunya seperti gelaran pentas seni tradisional dan menjadi bukti nyata di mana kesiapsiagaan menjaga keamanan dapat berjalan beriringan secara anggun dengan pelestarian budaya lokal.

Bapak Totok Sukanto selaku Ketua Pokja Tuwanggana  sekaligus penggerak pembangunan setempat menyampaikan rasa terima kasih dan menyambut baik amanah yang diberikan oleh pihak kapanewon Galur, dirinya mengutarakan bahwa seluruh warga berkomitmen penuh untuk mempersiapkan momentum berharga ini dengan sebaik-baiknya demi meraih poin prestasi kemenangan karena bagi masyarakat Padukuhan Sidakan, sebuah pencapaian prestasi merupakan cerminan dari kesungguhan hati dalam membangun daerah ke arah yang lebih baik.

Ikhtiar luhur yang diusung oleh Padukuhan Sidakan kali ini bersandar pada sebuah inovasi yang sarat makna filosofis, yaitu ” Ronda Gayeng Jineman Migunani” melalui pendekatan yang humanis kemudian warga diajak untuk kembali menghidupkan tradisi siskamling secara meluas namun tetap meneduhkan.

Nuansa Gayeng dihadirkan untuk memupuk keakraban dan kerukunan antartetangga,sebutan Jineman’ membawa kedamaian sekaligus merawat kelestarian tradisi jimpitan sementara sifat Migunani memastikan gerakan ini membawa kemaslahatan yang nyata.

Selain memperkokoh rasa aman dan nyaman, inovasi luhur ini terbukti mampu menguatkan ketahanan ekonomi warga melalui dana jimpitan yang dikumpulkan setiap malam guna keperluan sosial bersama.

Menuju hari penilaian pada rabu nanti bahwa Satkamling Padukuhan Sidakan Banaran melangkah dengan penuh rasa takzim namun tetap optimis untuk memberikan penyajian terbaik di hadapan tim penilai Kabupaten Kulon Progo.

Bermodalkan keharmonisan warga, fasilitas yang representatif serta inovasi yang menyentuh ranah sosial budaya, mereka berharap langkah santun ini dapat menginspirasi wilayah lain di kabupaten kulon Progo.

Membuktikan bahwa menjaga keamanan sebuah kampung dapat diwujudkan melalui laku budaya yang menenteramkan dan migunani bagi sesama maka kesadaran

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

UBAH MINYAK JELANTAH & SAMPAH JADI CUAN

Published

on

By

Jakarta 08 Juni 2026 – Kolaborasi Warga Makasar Bukti Sampah Jakarta Bisa Jadi Solusi, Bukan Masalah, Minyak jelantah yang selama ini jadi biang banjir dan pencemar air, kini disulap jadi lilin aromatherapy bernilai ekonomi tinggi. Inovasi ini digagas Bang Wisnu, Penggiat Lingkungan “Komunitas Hijau Ceria Jakarta” di RT 03/RW 04, Kel. Makasar, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Koordinator Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta, saat berjumpa langsung dengan Bang Wisnu menyebut ini contoh nyata ekonomi sirkular dari bawah. “Minyak jelantah itu bahaya. Dibuang ke got, bikin air mampet, oksigen habis, ikan mati. Nyumbat pipa, Jakarta banjir. Tapi di tangan Bang Wisnu, sampah jadi rupiah,” tegas Agus, Senin (8/6)

*DARI LIMBAH JADI LILIN WANGI*
Komunitas Hijau Ceria memulai dari pengepulan minyak goreng bekas warga. Dibeli Rp4.000 – Rp6.000/liter, tergantung tingkat keruhnya. Minyak disaring, diolah, dicampur bahan alami, lalu dicetak jadi lilin aromatherapy.

“Ini bukan sekadar lilin. Ini edukasi. Warga jadi sadar, jelantah jangan dibuang. Kumpulin, ada harganya. Lingkungan selamat, dapur ngebul,” ujar Bang Wisnu.

*AJAKAN KOLABORASI: JAKARTA BISA BERESKAN SAMPAH SENDIRI*
Gerakan Aktivis Jakarta melihat potensi besar komunitas independen seperti Hijau Ceria. Agus Harta menegaskan, saatnya kolaborasi pentahelix digerakkan.

“Kami optimis Jakarta bisa berbenah dan selesaikan persoalan sampahnya sendiri. Kuncinya: kolaboratif. Legislatif, Pemda di semua jenjang, swasta, dan masyarakat harus transparan dan jalan bareng. Tingkatkan kesadaran berkelanjutan,” kata Agus.

Agus secara khusus mendorong Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta turun langsung ke lapangan. “Jangan cuma rapat di gedung. Temui Bang Wisnu, temui pemulung, temui bank sampah. Biar regulasi yang dibuat sesuai fakta lapangan. Mudah dicerna semua kalangan, bukan cuma jadi menara gading,” tutup Agus.

Gerakan Aktivis Jakarta menyatakan siap menemani dan mengadvokasi perjuangan komunitas lingkungan seperti Hijau Ceria agar replikasi program ini bisa masif di 44 Kecamatan se-DKI Jakarta.

Continue Reading

Trending