Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

Peresmian SIMPLE: South Jakarta Immigration Stay Permit Lounge for Investor & Golden Visa Layanan Premium Keimigrasian Pertama di Jakarta Selatan untuk Investor dan Pemegang Golden Visa

Published

on

By

Jakarta, – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan resmi meluncurkan SIMPLE (South Jakarta Immigration Stay Permit Lounge for Investor & Golden Visa), sebuah ruang layanan premium yang dirancang khusus untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi investor asing serta pemegang Golden Visa di Indonesia.

Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan iklim investasi dan transformasi pelayanan publik di bidang keimigrasian. SIMPLE dihadirkan untuk menjawab kebutuhan layanan izin tinggal yang cepat, eksklusif, dan berstandar internasional.

Melalui SIMPLE, investor dan pemegang Golden Visa kini dapat menikmati rangkaian layanan keimigrasian yang lebih efisien dan personal, termasuk:

* Pengurusan Izin Tinggal (ITAS/ITAP) secara prioritas
* Konsultasi investasional terkait kebijakan keimigrasian
* Pendampingan oleh petugas terlatih
* Ruang layanan eksklusif dengan konsep hospitality modern
* Sistem antrian khusus tanpa menunggu lama

Kehadiran lounge ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menciptakan pengalaman layanan yang berkelas, profesional, dan berbasis teknologi.

Dalam sambutannya, Bugie Kurniawan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyampaikan bahwa SIMPLE merupakan bagian dari upaya konkret mendukung program pemerintah dalam menarik lebih banyak investor global melalui kebijakan Golden Visa.

“SIMPLE bukan hanya sebuah ruang, tetapi representasi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para investor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia siap menyambut investasi dengan layanan yang cepat, ramah, dan terpercaya.”

SIMPLE juga diharapkan menjadi role model layanan izin tinggal premium yang dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia.

*Kolaborasi Lintas Lembaga demi Layanan yang Lebih Baik*

Peluncuran SIMPLE turut didukung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Kehadiran lounge ini merupakan bentuk kolaborasi pemerintah dalam memperkuat daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi.

*Transformasi Layanan Menuju Indonesia Emas*

Dengan diresmikannya SIMPLE, Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan langkah transformasi digital dan pelayanan humanis yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045

Continue Reading

Metro

Tasyakuran Harlah Kopri ke-58 Saresehan & Pembukaan Sekolah Kader Kopri Nasional

Published

on

By

Jakarta — Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) KOPRI ke-58 digelar meriah di Gedung Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Selasa (25/11/25)

Acara dihadiri oleh delegasi KOPRI se-Jabodetabek dan sekaligus menjadi momentum pembukaan Sekolah Kader Kopri Nasional (SKKN) yang diikuti oleh 50 peserta dari berbagai wilayah.

Sejak awal November, rangkaian kegiatan Harlah sudah dimulai dengan Kick Off di Mojokerto, tepatnya di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, dimana Gubernur Jawa Timur dan para pengasuh pesantren ikut hadir.

Salah satu agenda utama adalah penanaman pohon di area pesantren yang didukung penuh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari gerakan ekonomi hijau yang diinisiasi oleh KOPRI PMII.

Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari Aliyatus Sholikhah, menyampaikan, “Rangkaian agenda Harlah ke-58 bisa berjalan lancar dan penuh makna. KOPRI hadir bukan hanya sebagai organisasi, tapi juga sebagai wadah pemberdayaan perempuan Indonesia untuk menjadi motor penggerak perubahan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Perempuan kini bukan lagi hanya penjaga rumah, tapi penjaga bangsa dan penentu masa depan.”

Lebih lanjut, Wulan menegaskan pentingnya program kaderisasi guna menyiapkan perempuan yang berkualitas dan mandiri. “Kami mengajak seluruh kader berani berpolitik dengan santun dan berwawasan luas demi kemajuan bangsa dan agama,” ujarnya.

Rangkaian agenda Desember mendatang akan diisi dengan Rakornas oleh para Ketua dan Sekretaris KOPRI tingkat provinsi pada 4-7 Desember di Jakarta, dan puncaknya Women Impact Forum pada 10 Desember.

Forum ini menghadirkan inspirator profesional, entrepreneur, dan alumni KOPRI, memperkuat kesadaran akan kekuatan perempuan sebagai pilar bangsa.

Tema Harlah tahun ini sangat relevan dengan persiapan Indonesia menyambut bonus demografi dan Indonesia Emas, dimana perempuan dituntut menjadi kekuatan kokoh bangsa. Para peserta hadir dari berbagai provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi, Kalimantan, dan Bengkulu.

Persiapan tahun mendatang termasuk musyawarah pimpinan nasional dan pembahasan produk hukum internal dengan tujuan memperkuat tata kelola organisasi.

KOPRI membuka peluang besar pemberdayaan kader, terutama generasi muda, mahasiswa, dan perempuan profesional untuk menghadapi tantangan zaman lewat ketangguhan kepemimpinan.

Continue Reading

Metro

Nicki RV, Produser Eksekutif Film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali” Jelang Penayangan di Bioskop Indonesia 4 Desember 2025

Published

on

By

Jakarta — Menjelang penayangan nasional film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali” pada 4 Desember 2025, Produser Eksekutif Nicki RV menyampaikan pesan penuh harapan dan refleksi kepada publik Indonesia. Film ini, yang diangkat dari kisah nyata, siap menggugah perasaan jutaan penonton dengan isu keluarga, luka batin anak, dan pentingnya kehadiran orang tua dalam masa pertumbuhan.

Nicki RV menegaskan bahwa film ini dibuat bukan hanya sebagai karya seni, tetapi sebagai gerakan kepedulian untuk membuka mata masyarakat terhadap realitas yang sering terlupakan.

Film ini lahir dari kisah yang nyata, dari jeritan hati seorang anak. Kami ingin penonton merasakan, memahami, dan tersentuh bahwa setiap anak berhak mendapatkan cinta, perhatian, dan kehadiran orang tuanya,” ujar Nicki RV.

Sebagai Produser Eksekutif, Nicki RV menyampaikan bahwa proses produksi film ini penuh tantangan emosional. Tim harus memastikan bahwa penyampaian cerita dilakukan dengan peka, menghormati kisah asli, namun tetap menyentuh hati penonton.

“Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali bukan sekadar judul. Ini adalah kalimat yang mengguncang hati kami sejak awal. Kami ingin seluruh Indonesia menyadari bahwa ada banyak Nia di luar sana—anak-anak yang merindukan keluarga yang utuh,” tambahnya.

Film ini menghadirkan kekuatan sinematis melalui alur yang intens dan akting mendalam dari para pemain. Nicki RV berharap karya ini dapat menjadi bahan diskusi nasional tentang kesehatan mental anak, peran keluarga, dan bagaimana masyarakat bisa lebih peduli

Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memenuhi bioskop pada hari penayangan.

Saya berharap film ini tidak hanya ditonton, tetapi dirasakan. Mari kita jadikan 4 Desember 2025 sebagai momentum untuk menyatukan empati kita. Semoga film ini mampu menginspirasi perubahan kecil dalam keluarga, di lingkungan, bahkan di diri kita masing-masing,” katanya.

Dengan kehadiran film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali”, industri perfilman Indonesia kembali mempersembahkan karya bermakna yang memadukan nilai kemanusiaan dan kualitas sinema yang kuat.

Continue Reading

Trending