Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

E. Alex Tadju Ketua Umum Petir : Petir Wadah Pemersatu Masyarakat Bima Diperantauan Miliki Tanggung Jawab Tidak Hanya Terhadap Sesama Perantau Terhadap Kampung Halaman

Published

on

By

Jakarta — Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IX Tahun 2026 di Gedung Juang 45, Jakarta, Sabtu (14/2/2026). Forum ini menjadi momentum konsolidasi warga Bima di wilayah Jabodetabek sekaligus memilih kepengurusan baru periode 2026–2029.

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus serta perwakilan masyarakat Bima dari berbagai daerah di Jabodetabek. Selain membahas program kerja organisasi ke depan, Munas juga menjadi ajang silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dan peran perantau Bima dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ketua Umum Petir, E. Alex Tadju, menegaskan bahwa Petir merupakan wadah pemersatu masyarakat Bima di perantauan yang memiliki tanggung jawab tidak hanya terhadap sesama perantau, tetapi juga terhadap kampung halaman.

“Musyawarah ini bagian dari kegiatan untuk memikirkan kemaslahatan masyarakat Bima di rantau. Namun saya berpikir bukan hanya untuk di rantau, tetapi juga untuk kampung. Yang sudah sukses jangan sampai melupakan daerah asal,” ujarnya kepada media di sela kegiatan.

Ia menilai forum organisasi seperti Munas tidak boleh sekadar menjadi agenda formal pemilihan ketua umum, melainkan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepedulian terhadap persoalan sosial, termasuk bahaya narkoba di kalangan generasi muda, menurutnya juga perlu menjadi perhatian bersama.Alex juga mencontohkan pentingnya pemberdayaan ekonomi sesama warga Bima melalui langkah sederhana, seperti mendukung usaha masyarakat daerah asal sebagai bentuk solidaritas dan gotong royong.

Menurutnya, keberadaan tokoh-tokoh Bima yang telah berhasil di berbagai bidang dapat berperan strategis dalam mendorong kemajuan daerah, termasuk dalam memberikan akses pendidikan, bantuan pekerjaan, hingga beasiswa bagi generasi muda.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa BMMB memiliki berbagai program di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat yang telah berjalan di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya kawasan Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Bali, hingga Jakarta.

“Program kita banyak, mulai dari bakti sosial hingga pemberdayaan masyarakat. Secara keseluruhan mungkin ada lebih dari 50 agenda kegiatan,” katanya.

Ia juga menyampaikan rencana pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BMMB yang dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2026 di Jakarta.

Alex berharap ketua umum yang terpilih dalam Munas IX dapat menjadi pemimpin yang amanah serta mampu membawa organisasi semakin maju, solid, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Siapapun yang terpilih nanti diharapkan bisa membawa BMMB ke depan lebih maju, sukses, dan semakin jaya,” pungkasnya.

Melalui Munas IX ini, BMMB diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai wadah persatuan masyarakat Bima di perantauan sekaligus menjadi jembatan kontribusi nyata dalam pembangunan sosial, baik bagi warga di rantau maupun di daerah asal, dalam semangat persaudaraan dan kebhinekaan.

Continue Reading

Metro

Salahudin Gaffar Tokoh masyarakat Bima : BMMB Wadah Kebersamaan Warga Bima di Perantauan yang Tidak Hanya Berorientasi Pada Kepentingan Komunitas Dikota

Published

on

By

Jakarta — Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IX 2026 di Gedung Juang 45, Jakarta, Sabtu (14/2/2026). Forum ini menjadi momentum konsolidasi warga Bima di wilayah Jabodetabek sekaligus memilih kepengurusan baru periode 2026–2029.

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus serta perwakilan masyarakat Bima dari berbagai daerah di Jabodetabek.

Selain membahas program kerja organisasi ke depan, Munas juga menjadi ajang silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dan peran perantau Bima dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tokoh masyarakat Bima, Salahudin Gaffar, menegaskan bahwa BMMB merupakan wadah kebersamaan warga Bima di perantauan yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan komunitas di kota, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap kampung
halaman.

“Musyawarah ini bagian dari upaya memikirkan kemaslahatan masyarakat Bima di rantau, tetapi juga jangan sampai melupakan kampung halaman. Yang sudah sukses harus tetap peduli terhadap kondisi di daerah asal,” ujarnya kepada media di sela kegiatan.

Ia mencontohkan bahwa kepedulian tersebut dapat diwujudkan melalui langkah-langkah sederhana namun berdampak, seperti memberdayakan sesama warga Bima dalam aktivitas ekonomi maupun membantu mereka yang membutuhkan dukungan pendidikan dan pekerjaan.

Menurutnya, forum seperti Munas tidak boleh hanya menjadi kegiatan formal untuk memilih ketua umum, melainkan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah kemaslahatan. Bagaimana kita bisa membantu sesama, mengangkat derajat yang kurang beruntung, memberikan peluang pendidikan, bahkan mendorong kesadaran terhadap persoalan sosial seperti bahaya narkoba di kalangan generasi muda,” katanya.

Ia juga menilai keberadaan tokoh-tokoh Bima yang sukses di perantauan dapat berperan strategis dalam mendorong kemajuan daerah, termasuk dalam aspek kepemimpinan dan pembangunan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, ia berharap kepengurusan baru BMMB mampu melanjutkan program-program yang sudah berjalan baik serta menyempurnakan berbagai kekurangan yang masih ada.

“Harapannya tentu kebaikan yang sudah dilakukan bisa diteruskan, yang masih kurang disempurnakan, dan hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa ditanggapi dengan baik oleh kepengurusan yang baru,” pungkasnya.

Munas IX BMMB diharapkan semakin memperkuat peran organisasi sebagai wadah pemersatu masyarakat Bima di perantauan sekaligus jembatan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial masyarakat, baik di rantau maupun di daerah asal.

Continue Reading

Metro

Nuraini : Kepengurusan Baru Periode 2026–2029 Mampu Menyatukan Kembali Masyarakat Bima Agar Semakin Kompak

Published

on

By

Jakarta – Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IX di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus konsolidasi warga Bima yang merantau di wilayah Jabodetabek.Dalam kesempatan itu, tokoh masyarakat Bima, Nuraini, berharap kepengurusan baru periode 2026–2029 mampu menyatukan kembali masyarakat Bima agar semakin kompak.

“Semoga BMMB pada kepengurusan 2026-2029 ini bisa menyatukan dan membuat masyarakat Bima menjadi kompak lagi di Jabodetabek,” ujar Nuraini.

Ia juga berharap organisasi dapat menjalankan program yang memberikan manfaat langsung bagi warga Bima di perantauan.

“Kedua bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk saudara-saudara kita sesama Bima di rantauan ini. Ketiga semoga tetap kompak selalu dan banyak kegiatan yang bermanfaat,” katanya.

Nuraini menilai momentum Ramadan mendatang bisa dimanfaatkan untuk mempererat kebersamaan warga, terutama melalui kegiatan sosial dan keagamaan.
“Harapan saya di bulan Ramadan nanti ada banyak kegiatan seperti buka puasa bersama, pembagian takjil, dan halal bihalal,” ucapnya.

Ia juga menitipkan pesan kepada ketua umum yang terpilih agar membawa organisasi menjadi lebih baik.“Untuk ketua umum yang terpilih nanti bisa membawa komunitas BMMB ini ke arah yang lebih baik lagi dari sebelumnya,” pungkasnya.

Munas IX BMMB diikuti pengurus dan perwakilan masyarakat Bima dari berbagai wilayah di Jabodetabek. Selain membahas program kerja organisasi, forum ini juga menjadi wadah memperkuat kebersamaan dan jaringan antarperantau Bima.

Continue Reading

Trending