Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

Jelang Event Internasional, JIKF Awali Festival Layang-Layang dengan Doa Bersama

Published

on

By

KULON PROGO – karyapost.com, Menjelang perhelatan akbar berskala internasional, Jogja International Kite Festival (JIKF) menggelar acara doa bersama demi kelancaran dan kesuksesan festival layang-layang yang akan segera berlangsung. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Banaran pada Jumat, 3 Juli 2026, mulai pukul 14.00 WIB.

Acara doa bersama ini dipimpin langsung oleh Pembina JIKF, RM Kukuh Hertriasning, dengan didampingi oleh Ketua Pelaksana JIKF, Anang Surjiyanto, S.Pd. Menariknya, agenda ini tidak hanya diikuti oleh panitia pelaksana, tetapi juga dihadiri langsung oleh para delegasi internasional, di antaranya perwakilan dari Brasil, Haiti, dan Malaysia. Keterlibatan para peserta mancanegara ini menambah kekayaan nuansa kebersamaan dan kerja sama lintas budaya sejak awal persiapan.

Prosesi doa bersama dipanjatkan dengan harapan besar agar seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sukses tanpa hambatan. Momentum ini menjadi simbol kesiapan fisik dan mental seluruh elemen yang terlibat sebelum menyuguhkan pertunjukan terbaik di langit Kulon Progo.

Dalam kesempatan tersebut, segenap jajaran panitia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergi dan dukungan luar biasa yang diberikan oleh berbagai pihak.

Secara khusus, apresiasi tinggi disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo, Kapolres Kulon Progo, Dandim Kulon Progo, serta Ketua Umum DPP IP-KI, H. Baskara Harimukti Sukarya. Dukungan penuh dan fasilitas yang diberikan oleh para tokoh serta instansi tersebut menjadi pilar utama sehingga persiapan penyelenggaraan ini dapat berjalan dengan sangat baik.

Lebih dari sekadar festival tahunan, event internasional ini mengemban misi besar untuk mempromosikan potensi daerah ke tingkat dunia khususnya mengenalkan jenis Layangan Mondolan yang sedang di upayakan oleh panitia JIKF 2026 sebagai warisan budaya. Melalui keindahan bentang alam Banaran dan kreativitas layang-layang, acara ini diharapkan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Panitia optimis bahwa kesuksesan agenda kali ini akan menjadi embrio awal sekaligus batu loncatan penting untuk menghadirkan event-event yang jauh lebih besar dan berdampak luas di masa depan, membawa nama daerah harum di panggung internasional.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Aliansi Astacita Merah Putih 08 Gelar Doa Kebangsaan dan Santunan Yatim Piatu, Teguhkan Dukungan kepada Presiden Prabowo-Gibran

Published

on

By

Jakarta, 3 Juli 2026 – ALIANSI ASTACITA MERAH PUTIH 08 Rakyat Cinta Prabowo menggelar kegiatan Doa dan Harapan untuk Presiden yang dirangkaikan dengan peluncuran agenda jangka panjang organisasi melalui program Aksi Nyata Dharma Bakti Sosial. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026), dihadiri tokoh masyarakat, aktivis, relawan, organisasi kemasyarakatan, seniman, serta masyarakat umum.

Acara diawali dengan doa bersama untuk bangsa dan negara sebagai bentuk dukungan moral kepada pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden . Selain itu, kegiatan juga menjadi momentum mempererat persatuan nasional melalui semangat kebangsaan dan kepedulian sosial.

Suasana berlangsung penuh kekeluargaan dengan penampilan sejumlah artis yang membawakan lagu-lagu bertema nasionalisme dan persatuan. Di antaranya penyanyi Dewi Luna, Erlyn Suzan, dan Cut Mila yang turut menghibur para peserta. Selain hiburan musik, sejumlah tokoh juga membacakan puisi dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan sebagai bentuk harapan agar Indonesia semakin maju dan sejahtera.

Rangkaian kegiatan semakin bermakna dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu sebagai wujud kepedulian sosial. Selain itu, acara diisi dengan orasi kebangsaan yang disampaikan oleh para aktivis, relawan, tokoh masyarakat, serta para raja dan sultan Nusantara yang hadir memberikan dukungan terhadap semangat persatuan dan pembangunan bangsa.

Ricky Tamba mengatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan awal dari program sosial berkelanjutan yang akan dijalankan Aliansi Astacita Merah Putih 08 di berbagai daerah.

“Melalui doa kebangsaan ini kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan bangsa, mendukung program pembangunan pemerintah, sekaligus terus menumbuhkan kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Aliansi Astacita Merah Putih 08 merupakan wadah yang menghimpun berbagai organisasi kemasyarakatan, komunitas, dan tokoh masyarakat. Di antaranya Hendi Lesmana sebagai Koordinator, Dewi Luna sebagai Humas sekaligus Ketua Perempuan Sayang Indonesia (PEMSI), Pasujudan 08, Perempuan Sayang Indonesia (PEMSI), Jaringan ’98, Lembaga Pusaka Senibumi Nusantara (LPSN), Dewan Kerajaan Kesultanan Adat Nusantara (DEKKAN), Astacita Merah Putih Center, serta Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU).

Dalam kesempatan tersebut, Hendi Lesmana mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendoakan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan, serta kemudahan dalam memimpin bangsa menuju Indonesia yang lebih maju.

“Mari kita doakan Prabowo-Gibran senantiasa sehat, amanah, dan bahagia dalam memimpin perjuangan mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Semoga seluruh program pembangunan yang dijalankan dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Aliansi Astacita Merah Putih 08 menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra masyarakat dalam membangun semangat persatuan, gotong royong, serta melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Organisasi tersebut berharap gerakan doa kebangsaan dan aksi nyata yang telah dimulai dapat menjadi inspirasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan serta mendukung pembangunan Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

Continue Reading

Metro

RUPS PT Santoso Dua Bersaudara Tetapkan Kembali Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin sebagai Presiden Komisaris, Kuasai Saham Senilai Rp1,3 Triliun

Published

on

By

Jakarta – PT Santoso Dua Bersaudara menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung dengan agenda pembahasan kinerja perusahaan, penguatan tata kelola, serta penetapan susunan pengurus untuk periode berikutnya. Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah kembali ditetapkannya Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M. sebagai Presiden Komisaris PT Santoso Dua Bersaudara.

Keputusan para pemegang saham untuk kembali memberikan amanah kepada Prof. Tubagus Bahrudin merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan, pengalaman, serta kontribusinya dalam mengawal kebijakan strategis perusahaan. Di bawah pengawasan Dewan Komisaris, perusahaan diharapkan mampu terus meningkatkan kinerja, memperluas jaringan usaha, serta memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam RUPS tersebut juga terungkap bahwa Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin merupakan pemegang saham terbesar di PT Santoso Dua Bersaudara dengan nilai kepemilikan saham mencapai Rp1,3 triliun. Posisi tersebut menunjukkan besarnya kepercayaan dan komitmen beliau terhadap perkembangan serta prospek bisnis perusahaan dalam jangka panjang.

Manajemen PT Santoso Dua Bersaudara menyampaikan optimisme bahwa dengan kepengurusan yang kembali diperkuat, perusahaan akan semakin fokus menjalankan strategi bisnis yang berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan, peningkatan nilai perusahaan, serta penciptaan manfaat bagi seluruh pemegang saham dan para pemangku kepentingan.

RUPS juga menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat sinergi antara jajaran direksi, dewan komisaris, dan para investor dalam menghadapi tantangan dunia usaha yang semakin kompetitif. Melalui inovasi, efisiensi operasional, dan pengembangan sektor usaha yang dijalankan, PT Santoso Dua Bersaudara menargetkan peningkatan kinerja yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.

Dengan kembali dipercaya menjabat sebagai Presiden Komisaris dan didukung sebagai pemegang saham terbesar, Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin diharapkan mampu membawa PT Santoso Dua Bersaudara semakin berkembang, memiliki daya saing yang kuat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Continue Reading

Trending