Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

Drs. H.Agusman Adam Sekjen Komunitas Saluang Rindu Hadiri Acara Halalbihalal “Dunsanak Saluang Rindu Minang Perantauan Ci’ Inan Bana Malapeh Taragak”

Published

on

By

Bekasi – Komunitas Saluang Rindu menggelar Halalbihalal “Dunsanak Saluang Rindu Minang Perantauan Ci’ Inan Bana Malapeh Taragak” di Hotel Horisson (Kralatau Hall) Bekasi. Dalam Halalbihalal Saluang Rindu Minang Perantau dihadiri oleh Yudhi Firmansyah (Ketua Komunitas), Agusman Adam (Sekjen Komunitas), Tokoh-Tokoh Minang Perantauan lainnya.Sabtu (31/5/2025)

Halalbihalal Saluang Rindu Minang Perantauan awalnya kami ingin mengadakan silaturahmi dengan sanak saudara yang ada di perantauan. Karena jarangnya kita bersua atau bertemu dan acara ini sebagai wadah kita bersilaturahmi kata Sekjen Komunitas Saluang Rindu Drs. H. Agusman Adam di Hotel Horison Bekasi, Sabtu (31/05/25).

Lanjutn Drs. H.Agusman Adam dengan silaturahmi bisa ketemu saudara dari kampung atau rekan rekan dari kampung. Tujuan bisa mendekatkan tali silaturrahmi. Yang nantinya bisa mendekatkan untuk mengadakan pembicaraan pembicaraan misalnya bisnis, pekerjaan atau hal halnya. Sehingga nantinya bisa berkolaborasi.

Kita ini sudah lama merantau jauh di negeri orang tentu tidak setiap hari kita mengetahui perkembangan budaya minang. Dengan adanya silaturahmi sekarang dengan hadirnya keluarga, teman teman dan sanak saudara kita bisa mengetahui dan mengenalkan budaya minang lebih lanjutnya.

Sehingga generasi setelah kami atau generasi Z tidak akan lupa dengan budaya leluhurnya, imbuhnya.

Komunitas Saluang Minang adalah komunitas orang Minang yang ada di perantauan dan tidak batas. Tadinya awalnya acara ini kecil kecilan dan kami tidak menyangka acara halalbihalal ini bisa digelar di Hotel. Dan banyak yang tertarik dan antusias untuk mengikuti acara halalbihalal Saluang Minang ini.

Acara halalbihalal ini diadakan mendesak dan dipersiapkan dalam waktu dua minggu dan bisa terlaksana, terang Agusman.

Kami mohon maaf apabila dalam penyelenggaraan ini ada kekurangan dan mungkin juga ada yang kurang berkenan karena waktu terburu buru. Diperkirakan 300 an undangan ada yang hadir .

Acara halalbihalal ini adalah acara perdana dalam rangkaian setelah idul fitri. Bekerja sosial dan kebersamaan masyarakat minang perantauan.

Mudah mudahan acara halalbihalal ini bisa didukung masyarakat banyak untuk hal hal yang positif sehingga bisa berkembang dan bermanfaat untuk masyarakat banyak , pungkas Agusman.

Continue Reading

Metro

PT Pradiksi Gunatama Gelar Public Expose Tahunan

Published

on

By

Jakarta – Sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik dan pemegang saham, PT Pradiksi Gunatama menggelar Public Expose Tahunan acara tersebut di gelar pada (28/5/2025) di Jakarta.

Dalam pemaparan Kinerja Perseroan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) berhasil mencatatkan kinerja keuangan yang sangat positif pada kuartal I 2025. Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp45,45 miliar, melonjak tajam sebesar 883% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp4,62 miliar (unaudited).

Pertumbuhan laba bersih ini didorong oleh peningkatan penjualan serta efisiensi dalam beban pokok penjualan. Penjualan bersih perusahaan mencapai Rp175,69 miliar atau tumbuh 26,23% secara tahunan (YoY) dari sebelumnya Rp139,18 miliar. Sementara itu, beban pokok penjualan menurun 5,93% menjadi Rp108,63 miliar dari sebelumnya Rp115,47 miliar.

Laba bruto pun tercatat naik signifikan menjadi Rp67,06 miliar, tumbuh 182,89% YoY dari Rp23,71 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Beban umum dan administrasi juga berhasil ditekan menjadi Rp9,24 miliar dari Rp13,86 miliar. Selain itu, perusahaan juga memperoleh keuntungan dari perubahan nilai aset sebesar Rp6,09 miliar.

Sebagai hasilnya, laba usaha PGUN tercatat sebesar Rp63,91 miliar, meningkat 276,79% dibandingkan dengan Rp16,95 miliar pada kuartal I 2024. Beban pajak tanggungan dan aktual tercatat sebesar Rp12,76 miliar, serta beban keuangan lainnya sebesar Rp8,39 miliar.

  • Dari sisi neraca, total aset perseroan tetap stabil di angka Rp2,63 triliun, dengan liabilitas sebesar Rp794,75 miliar dan ekuitas mencapai Rp1,83 triliun.

Continue Reading

Metro

Aktivis 98 Gelar Refeleksi 27 Tahun Reformasi Tema Pemerintah Yang Bebas & Bersih KKN, Mimpi Atau Kenyataan

Published

on

By

Jakarta, 30 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati 27 tahun perjalanan Reformasi 1998, sekelompok aktivis 98 menggelar diskusi publik bertajuk “Refleksi 27 Tahun Reformasi: Pemerintahan yang Bebas dan Bersih KKN, Mimpi atau Kenyataan?”. Acara berlangsung pada Jumat siang di Rumah Makan Handayani, Matraman, Jakarta Timur.

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer—yang akrab disapa Noel sebagai keynote speaker. Dalam pemaparannya, Noel menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi secara nyata, bukan sekadar retorika.

“Banyak pihak yang selama ini tidak tersentuh hukum, kini mulai diproses. Ini adalah bukti bahwa pemerintahan Prabowo serius dalam perang terhadap korupsi,” tegas Noel.

Namun, ia juga mengakui bahwa tantangan besar masih menghadang, termasuk masalah pengangguran yang mencapai 7,2 juta jiwa. “Ini angka yang harus menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak boleh diam atau hanya sibuk dengan isu-isu yang tidak substansial,” tambahnya.

Diskusi ini juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan, termasuk insiden membludaknya peserta job fair di Kota Bekasi yang tidak sebanding dengan kapasitas tempat, hingga menimbulkan kekecewaan publik. Noel menyayangkan kurangnya kesiapan panitia dan meminta evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita tidak bisa saling menyalahkan, tapi ini menjadi koreksi penting bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan perusahaan yang terlibat,” ujar Noel.

Terkait isu diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja, seperti syarat usia, status pernikahan, dan penampilan fisik (good looking), Noel menegaskan bahwa Kementerian Tenaga Kerja tengah melakukan evaluasi. Ia menyatakan bahwa kecuali di sektor-sektor khusus seperti penerbangan atau industri kecantikan, syarat-syarat tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak calon pekerja. “Industri bukan tempat mendiskriminasi. Ini bukan industri pelacuran yang butuh ‘good looking’,” tegasnya.

Diskusi dipandu oleh Bandot Malera (Aktivis 98 – Perbanas), dan turut menghadirkan pemantik diskusi Aznil Tan (Aktivis 98 – UMB), serta para narasumber dari berbagai universitas dan organisasi: Antonius Danar (Perbanas), M. Ridwan (UPN Veteran), Ahmad Nasir (Universitas Assafi’iyah), Joko Priyoski (UNAS), Ucok Sky Khadafi (UNIJA), dan Hasanuddin (Pijar Indonesia).

Para aktivis yang hadir sepakat bahwa cita-cita reformasi belum sepenuhnya tercapai.

Namun, mereka tetap menjaga optimisme dan komitmen untuk terus mengawal demokrasi serta memperjuangkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PERNYATAAN SIKAP AKTIVIS 98

Reformasi 1998 adalah tonggak sejarah perjuangan rakyat untuk menegakkan demokrasi, keadilan, dan pemerintahan yang bersih. Namun, setelah lebih dari dua dekade, cita-cita itu makin jauh dari kenyataan.

Korupsi justru makin merajalela dan mengakar secara sistemik. Laporan PPATK 2024-2025 mengungkap aliran dana mencurigakan senilai Rp1.459 triliun, di mana sekitar Rp984 triliun diduga kuat terkait korupsi. Skandal di BUMN, sektor pertambangan, keuangan negara, dan judi online menegaskan lemahnya sistem pengawasan dan kuatnya cengkeraman oligarki.

Negara tak lagi berpihak pada rakyat. Kekayaan alam dan akses ekonomi dikuasai segelintir elite. UU dan regulasi disusun bukan untuk melindungi hak-hak rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan pemilik modal.

Demokrasi pun makin mundur. Indonesia dikategorikan sebagai “Flawed Democracy” oleh EIU 2023. Ruang partisipasi publik dibatasi, lembaga pengawasan dilemahkan, dan kekuasaan dijadikan alat untuk mempertahankan status guo.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini para Aktivis 98, Tokoh Pergerakan Anti Korupsi serta Elemen Eksponen Lintas Generasi dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak sistem politik yang koruptif dan oligarkis. Korupsi dan dominasi elite telah merusak demokrasi serta mengkhianati semangat reformasi.
2. Mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pemerintahan yang bersih adalah fondasi keadilan sosial dan kemajuan bangsa.
3. Menegakkan prinsip-prinsip clean government dan good government. Pemerintahan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
4. Menolak normalisasi kejahatan kekuasaan dan budaya impunitas. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan tidak tunduk pada kekuasaan.
5. Mengajakseluruh elemen bangsa bersatu melawan korupsi dan oligarki. Peejuangan menuntaskan reformasi adalah kewajiban sebagai tugas bersama demi masa depan Indonesia yang adil, bersih, dan bermartabat.

Continue Reading

Trending