Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

Prakasa Warga Kota Jakarta Utara Rayakan Tahun Baru Imlek 2026

Published

on

By

Jakarta — Warga Jakarta Utara yang tergabung dalam Prakasa Warga Kota Jakarta Utara merayakan Tahun Baru Imlek 2026 dengan penuh kehangatan dan semangat kebhinekaan. Perayaan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus penguatan nilai kebersamaan lintas latar belakang di tengah masyarakat perkotaan.

Dalam wawancara dengan awak media, Clara Tania, Koordinator Kecamatan Kelapa Gading, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi para pengurus, khususnya bidang keagamaan. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari agenda sosial yang sebelumnya juga diisi dengan aksi bersih-bersih rumah ibadah.Rabu (18/2/2026)

“Awalnya kami berencana mengadakan acara Imlek di vihara. Namun karena cuaca yang terus hujan, akhirnya kami sepakat menggelarnya di rumah saya. Kebetulan saya Koordinator Kecamatan Kelapa Gading dan berlatar belakang Tionghoa, jadi menurut kami tempat ini pas untuk silaturahmi,” ujar Clara.

Ia menambahkan, konsep acara lebih menekankan pada silaturahmi dan merajut kebersamaan antar pengurus. Perayaan berlangsung sederhana namun sarat makna, mencerminkan semangat toleransi dan persaudaraan yang hidup di tengah warga Jakarta Utara.

“Harapan kami ke depan, kegiatan seperti ini bisa digelar lebih terbuka dan melibatkan masyarakat yang lebih luas. Insyaallah, bila waktunya memungkinkan, kami juga berharap Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur dapat hadir,” lanjutnya.

Perayaan Imlek 2026 ini menjadi simbol komitmen Prakasa Warga Kota Jakarta Utara dalam merawat kebhinekaan, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan ruang-ruang kebersamaan yang inklusif di tengah dinamika kota metropolitan.

Continue Reading

Metro

RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA PUTRA MATARAM YANG TERLUPAKAN

Published

on

By

Kulon Progo – Karya pos,18/2/2026, RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII dari Dalem Benawan Yogyakarta bersama perwakilan pengurus DPC IP-KI / Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia kabupaten kulon Progo, KB-FKPPI PC.1204 ( Keluarga besar Forum Komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI – Polri Kabupaten kulon Progo) ,MLKI/Majelis luhur kepercayaan Indonesia serta Perwakilan dari GMK 2009/Generasi muda kulon Progo  melaksanakan acara audensi terkait usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung dari Pangeran Diponegoro dengan jadwal sebagai berikut, jadwal pertama audensi dengan Bupati kulon Progo pukul.08.30 wib-selesai diterima oleh Sekda Kabupaten kulon Progo Triyono SIP. MSC berserta dinas terkait di ruang rapat menoreh Gedung Binangun I Pemda kulon Progo.
Jadwal kegiatan audensi yang ke dua bersamaan waktu harinya dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin di laksanakan pada pukul 13.00 wib-selesai di Aula Sadewa Gedung DPRD kabupaten kulon Progo.

Acara audensi tersebut berjalan dengan lancar semua aspirasi maupun usulan yang disampaikan dari perwakilan Paguyuban Trah yang hadir, Ormas maupun komunitas yang ada di kabupaten kulon Progo mendapatkan apresiasi positif tentunya dukungan sepenuhnya seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin di dampingi Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo Edi Priyono yang menanggapi audensi tersebut dengan menyampaikan akan ikut mendorong aspirasi terkait usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten kulon Progo.

KRT Sarwanto Hadi dari warga Trah RM Rono Wongso yang membentuk Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo sebagai wadah pemersatu dari warga trah keturunan
RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam usianya yang sudah memasuki umur 91 tahun itu ikut hadir dalam acara audensi tersebut sebagai pembuka sejarah pertama silsilah keturunan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung dari Pangeran Diponegoro di wilayah kabupaten kulon Progo yang di dampingi beberapa perwakilan dari keturunan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa seperti dari warga Trah RM Rekso Bongso di Wates yaitu Drs Ramidjo bersama R.Wagiantoro yang mana kehadiran mereka adalah melanjutkan semangat dari misi mengumpulkan balung pisah atau hubungan persaudaraan yang lama terputus agar tidak kepaten obor yang sudah selesai dilaksanakan pada acara syawalan idul Fitri tahun 2024 di Gadingan Wates dan di hadiri kurang lebih 172 KK ( Keluarga R. Sento Reso Dinomo, Wiryo Semito ,Kriyo Setiko dan Muhamad Iksan ) termasuk R.Ngt Anastasia Padminingsih BA sebagai penasehat Trah RM Rekso Bongso di Wates.

KRT Sarwanto Hadi yang merupakan Sesepuh Paguyuban Trah Ki Sadewa dan juga Ketua Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo menjelaskan pada awak media bahwa momen acara syawalan idul Fitri tahun 2024 yang di laksanakan dari warga Trah RM Rekso Bongso di Wates merupakan kelanjutan dari pertemuan terakhir dengan Almarhum Sukarman S.Pd mantan anggota DPRD provinsi DIY yang juga pernah menjabat Ketua DPD Partai Golkar kabupaten kulon Progo terkait warga trah di Wates perlu perhatian khusus dalam orientasi mengumpulkan balung pisah agar tidak kepaten obor dengan tujuan generasi selanjutnya yaitu warga trah pada umumnya untuk senantiasa memaknai maupun menjiwai semangat dan kepahlawanan dari
RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung dari Pangeran Diponegoro yang  ikut melakukan perlawanan melawan penjajah kolonial Belanda di wilayah kabupaten kulon Progo pada umumnya.

Riyanto SH mewakili DPC IP-KI/ikatan pendukung kemerdekaan Indonesia Kabupaten kulon Progo menyampaikan usulan nama jalan Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon bisa ditetapkan di wilayah kecamatan sentolo kepada pemerintah daerah kabupaten kulon Progo melalui Sekda Triyono SIP .MSC dan Aris Syarifuddin ketua DPRD kabupaten kulon Progo.

Trisno Raharjo Ketua MLKI / Majelis luhur kepercayaan Indonesia yang membawahi 18 paguyuban yang ada di kabupaten kulon Progo menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara audensi tersebut memberikan dukungan penuh dengan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah khususnya bapak Bupati kulon Progo maupun pemerintah pusat khususnya kepada bapak presiden Prabowo Subianto terkait usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra Mataram yang terlupakan.

Budi Legowo Santoso yang juga merupakan wakil dari warga Trah RM Rekso Bongso di Wates pendiri dari komunitas GMK2009 / Generasi muda kulon Progo, Penasehat DPD PWMOI / Persatuan Wartawan Media online Indonesia kabupaten kulon Progo dan juga merupakan bagian dari Keluarga besar FKPPI PC.1204 / Forum Komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI – Polri Kabupaten kulon Progo mewakili Agus Supriyanto,SM Ketua KB FKPPI PC.1204  yang tidak bisa hadir dalam acara audensi tersebut karena bersamaan jadwal yang sama dalam ketugasannya sebagai anggota DPRD kabupaten kulon Progo  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Ketum DPP IP-KI/Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  bapak Baskara Sukarya Harimukti ,Dewan Penasehat DPP IP-KI/Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia Bapak Bambang Sulistomo putra pahlawan Nasional Bung Tomo kemudian Ponco Sutoyo Ketum KB-FKPPI Pusat
/Keluarga besar Forum Komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI – Polri di jakarta atas dukungan moralnya dalam memberikan perhatian positif terkait usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung dari Pangeran Diponegoro yang sudah di upayakan melalui surat usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yang disampaikan dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo   kepada Presiden RI waktu itu bapak Ir Joko Widodo pada tahun 2024  melalui dua ormas yaitu di sekertariat DPP IP-KI / ikatan pendukung kemerdekaan Indonesia di Gedung juang jakarta kemudian surat usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo yang sudah tersampaikan diterima langsung oleh Ketum KB FKPPI Pusat Ponco Sutoyo untuk membantu upaya bersosialisasi terkait usulan Pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo.

Much Hazirin sebagai unsur pembina GMK2009/Generasi muda kulon Progo  menyampaikan terimakasih kepada Dr. R. Agung Setyawan ,S.T ,M.Sc,M.M Bupati kulon Progo dan Aris Syarifuddin Ketua DPRD Kulon Progo atas perhatiannya sehingga acara audensi tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar semoga kegiatan audensi seperti ini akan memberikan masukan hal yang positif dalam membentuk mental SDM generasi mudanya dalam membangun karya ide yang bermanfaat bagi lingkungannya sekaligus bertujuan untuk membangun jati diri generasi muda kulon Progo dalam implementasi mengemban cita-cita pahlawan bangsa.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Dokma Purba Gelar Aksi Unjuk Rasa Penyampaian Aspirasi Kepada Pemerintah

Published

on

By

Jakarta – Dokma Purba, selaku Penanggung Jawab Aksi, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah. Aksi kali ini berlangsung di kantor Dirjen Bea Cukai Pusat, setelah sebelumnya dua aksi digelar di kantor Bea Cukai Marunda.Rabu (18/2/2026)

Dalam wawancara dengan awak media, Dokma Purba menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran HAM, dugaan gratifikasi, serta pungutan non-prosedural yang disebut terjadi di lingkungan Bea Cukai Marunda.

“Hari ini bersama rekan-rekan kami menyampaikan aspirasi di gedung Dirjen Bea Cukai Pusat. Kami melakukan unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran HAM, dugaan gratifikasi, dan pungutan non-prosedural di Bea Cukai Marunda. Kami meminta agar Bapak Setia Tenggamus selaku Kepala Bea Cukai Marunda dicopot dan diperiksa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aksi hari ini merupakan rangkaian dari gerakan yang telah dilakukan secara bertahap. Menurutnya, aksi pertama dan kedua dilaksanakan di kantor Bea Cukai Marunda, sementara aksi ketiga difokuskan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meminta perhatian langsung dari pimpinan instansi.

Lebih lanjut, massa aksi juga berencana melanjutkan langkah mereka dengan kembali turun pada hari Senin mendatang di kantor Kementerian Keuangan serta kembali mendatangi kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bentuk konsistensi penyampaian aspirasi.

Aksi ini disebut sebagai upaya mendorong transparansi, penegakan hukum, dan akuntabilitas lembaga negara, sekaligus memastikan laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.

Continue Reading

Trending