Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

Muhammad Tohar Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari komitmen kuat kader daerah untuk mengawal keputusan Kongres Serta Perjuangkan Kepentingan Buruh dan Petani di Tingkat Lokal Maupun Nasional

Published

on

By

Jakarta — Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari, Muhammad Tohar, menghadiri penutupan Kongres Partai Buruh V yang mengusung tema “We Are Working Class Welfare State (Kami Kelas Pekerja Wujudkan Negara Sejahtera)”, bertempat di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Kamis (22/01/2026).

Kongres Partai Buruh V secara resmi kembali menetapkan Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden Partai Buruh dan H. Ferri Nuzarli, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh untuk masa jabatan periode 2026–2031. Penetapan tersebut berlangsung dalam sidang kongres di Ballroom Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan disambut antusias oleh peserta kongres dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam arahannya, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan militansi kader, serta menjadikan Partai Buruh sebagai kekuatan politik rakyat pekerja yang diperhitungkan di tingkat nasional.

Sementara itu, Ferri Nuzarli menekankan pentingnya penguatan administrasi partai, disiplin struktur, serta kerja kolektif seluruh jajaran dalam menghadapi agenda politik nasional, khususnya persiapan menuju Pemilu 2029.

Kongres ini menjadi momentum strategis bagi Partai Buruh untuk melakukan evaluasi perjalanan organisasi, menetapkan garis perjuangan politik, serta menyusun langkah-langkah pemenangan ke depan.

Usai penutupan kongres, Muhammad Tohar menyampaikan harapannya agar kepemimpinan Partai Buruh yang baru kembali terpilih dapat membawa semangat perjuangan yang semakin kuat, termasuk di daerah-daerah.

“Harapan kami, khususnya dari Provinsi Jambi, baik yang sudah terpilih maupun yang belum, semangat perjuangan Partai Buruh harus tetap sama dan semakin menguat,” ujar Tohar.

Sebagai Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari sekaligus Ketua Serikat Pertanian Indonesia (SPI) setempat, Tohar menegaskan bahwa isu utama yang akan terus diperjuangkan di daerah adalah reforma agraria, kesejahteraan petani, dan penyelesaian konflik tanah.

“Di Jambi, khususnya Batanghari, masih banyak konflik agraria. Ada ribuan hektare lahan yang menjadi persoalan. Perjuangan kami jelas, bagaimana petani bisa menguasai lahan, mengolahnya, dan memperoleh kesejahteraan,” tegasnya.

Selain isu agraria, Tohar juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di daerahnya. Ia menyebutkan bahwa kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Batanghari relatif minim, namun Partai Buruh tetap konsisten memperjuangkan kenaikan upah minimum sesuai tuntutan nasional, yakni sebesar 7,5 persen.

Kehadiran Muhammad Tohar dalam Kongres Partai Buruh V menegaskan komitmen kuat kader daerah untuk mengawal keputusan kongres serta memperjuangkan kepentingan buruh dan petani di tingkat lokal maupun nasional.

Continue Reading

Metro

M. Arman Alwi Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar + Sekretaris Direktur Eksekutif DPP Partai Golkar : Menilai Pilkada Tidak Langsung Potensi Minimalisasi Praktik Klientelisme Politik

Published

on

By

Jakarta — Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar sekaligus Sekretaris Direktur Eksekutif DPP Partai Golkar, M. Arman Alwi, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk “Untung Rugi Pilkada Tidak Langsung” yang diselenggarakan oleh PerspektivX bersama Retorika Show, bertempat di Waroeng Sadjo, Jakarta, Kamis (22/01/26).

Dalam diskusi tersebut, Arman Alwi menekankan bahwa pilkada baik langsung maupun tidak langsung pada hakikatnya adalah mekanisme sosial dan konstitusional untuk mencari pemimpin daerah yang berkualitas, yang mampu menjalankan kedaulatan rakyat serta menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.

“Pemilihan kepala daerah, baik sebelum maupun sesudahnya, adalah mekanisme sosial untuk mencari pemimpin yang lebih berkualitas dan langsung berfungsi ketika dia menjabat, menjalankan kedaulatan dan keutamaan rakyat,” ujar Arman.

Ia menyoroti semakin terkikisnya nilai-nilai sosial seperti gotong royong dan kerja sama, yang seharusnya menjadi fondasi dalam kehidupan demokrasi dan pemerintahan daerah. Menurutnya, kepala daerah memiliki mandat utama untuk berlaku adil terhadap institusi pemerintahan dan memastikan kesejahteraan seluruh warga di daerah yang dipimpinnya.

“Keadilan itu berarti semua rakyat diperlakukan secara adil oleh institusi pemerintahan daerah, dan kesejahteraan artinya seluruh warga di daerah harus sejahtera. Itulah tugas utama kepala daerah sesuai undang-undang,” jelasnya.

Arman juga mengakui adanya keluhan terkait tingginya biaya politik dalam pilkada langsung, yang disampaikan oleh sejumlah kepala daerah terpilih. Hal inilah yang mendorong perlunya kajian lebih mendalam terhadap opsi pilkada tidak langsung.

“Kita kaji lebih dalam, melibatkan peneliti, praktisi, dan akademisi untuk mendiskusikan apakah mekanisme ini bisa lebih efektif dalam menjaga stabilitas dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai pilkada tidak langsung berpotensi meminimalisasi praktik klientelisme politik, seperti keberadaan broker kampanye dan jaringan informal yang tidak sah secara kelembagaan.

“Selama pilkada langsung ada klientelisme yang bergerak menjadi semacam institusi tidak legal. Kita coba memindahkan proses itu ke institusi yang sah, yang diakui secara konstitusional,” tegas Arman.

Menurutnya, baik pilkada langsung maupun tidak langsung tetap demokratis dan konstitusional, karena keduanya diatur dalam kerangka Undang-Undang Dasar dan nilai-nilai Pancasila. Yang terpenting adalah bagaimana partai politik menjaga marwah suara rakyat dalam setiap sistem yang digunakan.

Diskusi publik ini diharapkan dapat memperkaya perspektif masyarakat sekaligus menjadi bahan refleksi bersama dalam merumuskan sistem demokrasi lokal yang lebih efektif, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Continue Reading

Metro

Ketua Exco Partai Buruh Nusa Tenggara Timur : Perlindungan Masyarakat dari Praktik Tambang Ilegal dan Eksploitasi Oleh Investor Yang Merugikan Rakyat

Published

on

By

Jakarta — Ketua Exco Partai Buruh Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarlina M. Asbanu, menghadiri penutupan Kongres Partai Buruh V yang digelar di Ballroom Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/01/2026).

Kongres Partai Buruh V mengusung tema “We Are Working Class Welfare State (Kami Klas Pekerja Wujudkan Negara Sejahtera)”, yang menegaskan komitmen Partai Buruh sebagai kekuatan politik kaum pekerja dan rakyat kecil di Indonesia.

Dalam kongres tersebut, secara resmi kembali ditetapkan Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden Partai Buruh dan H. Ferri Nuzarli, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan ini berlangsung dalam sidang kongres dan disambut antusias oleh seluruh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Presiden Partai Buruh terpilih, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan militansi kader, serta menjadikan Partai Buruh sebagai kekuatan politik rakyat pekerja yang diperhitungkan di tingkat nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli menekankan pentingnya penguatan administrasi partai, disiplin struktur, serta kerja kolektif seluruh jajaran dalam menghadapi agenda politik nasional, khususnya menuju Pemilu 2029.

Kongres Partai Buruh V menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, menetapkan garis perjuangan, serta menyusun langkah-langkah pemenangan politik ke depan. Terpilihnya kembali Said Iqbal dan Ferri Nuzarli diharapkan mampu menjaga soliditas partai dan memperkuat peran Partai Buruh sebagai wadah perjuangan kaum buruh dan rakyat kecil.

Dalam sesi wawancara usai penutupan kongres, Ketua Exco Partai Buruh NTT Sarlina M. Asbanu menyampaikan harapannya kepada Presiden Partai Buruh terpilih, khususnya terkait penguatan Partai Buruh di wilayah NTT.

Ia berharap Presiden Partai Buruh dapat membantu mensosialisasikan Partai Buruh di NTT melalui 11 inisiator yang telah ada, serta mendorong seluruh elemen tersebut untuk bergabung dan memperkuat kerja organisasi di daerah.

Selain itu, Sarlina juga menyampaikan sejumlah program prioritas yang ingin diperjuangkan Partai Buruh di NTT, antara lain pembangunan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan olahraga, serta penguatan ekonomi kerakyatan.

Sarlina menyoroti tingginya angka stunting dan kekurangan gizi di NTT sebagai persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional. Ia juga menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat kecil, khususnya di wilayah pesisir dan daerah tertinggal.

Lebih lanjut, ia mengangkat persoalan pengelolaan sumber daya alam di NTT, mulai dari garam di Rote Ndao dan Kupang, rumput laut, pariwisata di Alor dan wilayah lainnya, hingga persoalan tambang mangan. Sarlina menegaskan perlunya perlindungan terhadap masyarakat dari praktik tambang ilegal dan eksploitasi oleh investor yang merugikan rakyat.

Ia berharap melalui kepemimpinan Partai Buruh di tingkat nasional, dapat dibangun komunikasi yang lebih kuat dengan kementerian terkait agar kekayaan alam NTT benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat setempat.

Continue Reading

Trending