Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Apresiasi Sukses JIKF 2026 dan Sambut Kehadiran Biro Karya Post DIY

Published

on

By

KULON PROGO –10/7/2026, karyapost.com,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo yang akrab disapa Pak Yok, putra asli Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026.

Menurut Pak Yok, keberhasilan penyelenggaraan festival layang-layang bertaraf internasional tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi berbagai pihak. Ia menyampaikan penghargaan kepada Panitia JIKF 2026, Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah, serta seluruh dinas dan instansi terkait yang telah memberikan dukungan penuh sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan baik.

Ucapan terima kasih secara khusus juga disampaikan kepada RM Kukuh Hertriasning, Wayah Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono VIII sekaligus Pembina JIKF, atas perhatian dan komitmennya dalam menggali serta mengembangkan potensi kearifan lokal Kulon Progo. Salah satu misi penting yang terus didorong adalah mengangkat kembali keberadaan layangan Mondolan, warisan budaya turun-temurun yang memiliki nilai sejarah dan menjadi identitas masyarakat Kulon Progo agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

“Pelestarian budaya bukan hanya menjaga tradisi, tetapi juga menanamkan rasa bangga kepada generasi muda agar terus mencintai dan melestarikan warisan leluhur,” ujar Pak Yok.

Sebagai tokoh yang telah dipercaya masyarakat dan mengemban amanah selama tiga periode sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Pak Yok menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas budaya, dan media massa dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Pak Yok juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas kehadiran Biro Karya Post di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia berharap media tersebut mampu menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, edukatif, dan membangun.

“Semoga kehadiran Biro Karya Post dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pemberitaan yang positif mengenai berbagai program pembangunan di Kabupaten Kulon Progo. Kami berharap media dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengelola informasi yang mencerahkan, sehingga mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kulon Progo yang semakin maju, berbudaya, dan sejahtera,” tutup Pak Yok.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Rakernas LSB PP Muhammadiyah Bahas Pengembangan Ekosistem Seni Budaya untuk Dakwah Berkemajuan

Published

on

By

Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Seni Budaya (LSB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan komitmennya menjadikan seni dan budaya sebagai pilar penting dalam dakwah berkemajuan, pembangunan karakter bangsa, serta penguatan peradaban Indonesia.

Kegiatan yang mengusung tema “Membumikan Dakwah Berkemajuan: Mengembangkan Ekosistem Seni dan Budaya yang Kreatif dan Inklusif” ini berlangsung di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Rakernas dihadiri Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, jajaran pimpinan Muhammadiyah, pengurus LSB dari seluruh Indonesia, serta sejumlah pegiat seni dan budaya.

Dalam sambutannya, Haedar Nashir menegaskan bahwa seni dan budaya bukan sekadar ekspresi estetika, tetapi memiliki peran strategis sebagai media dakwah yang mampu menyentuh dimensi kemanusiaan secara universal.

“Seni dan budaya merupakan bagian penting dari peradaban bangsa. Ketika kita mengembangkan seni budaya, sejatinya kita sedang membangun kebudayaan yang pada akhirnya melahirkan peradaban umat manusia,” ujar Haedar.

Ia menjelaskan, sejak Muhammadiyah memperkenalkan konsep dakwah kultural pada 2002, organisasi tersebut terus mendorong perubahan cara pandang terhadap seni budaya. Seni diposisikan sebagai media dakwah yang mencerahkan, memperhalus budi pekerti, membangun nilai kemanusiaan, sekaligus mendekatkan manusia kepada Allah SWT.

Haedar juga mencontohkan berbagai karya budaya yang telah menjadi identitas Muhammadiyah, seperti lagu Sang Surya, seni drum band, hingga bela diri Tapak Suci, yang tidak hanya memperkuat solidaritas warga persyarikatan, tetapi juga telah dikenal di tingkat internasional.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengajak Muhammadiyah memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional. Menurutnya, hadirnya Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri merupakan momentum penting untuk mempercepat pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia.

Fadli mengutip Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Ia mengungkapkan, Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar, dengan lebih dari 2.700 Warisan Budaya Takbenda, 743 Cagar Budaya Nasional, serta ratusan museum yang menjadi modal penting dalam memperkuat identitas bangsa.

Selain itu, berbagai temuan arkeologi terbaru, mulai dari lukisan gua tertua di dunia di Pulau Muna hingga artefak Islam awal di Bongal, Tapanuli Tengah, menunjukkan Indonesia memiliki sejarah peradaban yang sangat panjang dan menjadi salah satu pusat peradaban dunia.

“Temuan-temuan tersebut membuka ruang kajian baru mengenai sejarah Indonesia sekaligus memperkuat narasi bahwa bangsa ini memiliki warisan budaya yang sangat tua dan bernilai tinggi,” kata Fadli.

Ia juga menegaskan bahwa Islam dan kebudayaan tidaklah bertentangan. Sejarah membuktikan dakwah Islam di Nusantara berkembang melalui dialog budaya, akulturasi, serta pendekatan seni tanpa meninggalkan nilai-nilai tauhid.

“Film, musik, seni pertunjukan, kaligrafi, arsitektur masjid, hingga tradisi lokal dapat menjadi media dakwah yang efektif. Budaya adalah kekuatan lunak (soft power) yang harus terus dikembangkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli menawarkan berbagai peluang kerja sama antara Kementerian Kebudayaan dengan LSB PP Muhammadiyah, di antaranya melalui program Dana Indonesiana, pengembangan festival seni dan budaya, hingga Santri Film Festival sebagai ruang kreativitas generasi muda dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Rakernas LSB PP Muhammadiyah diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara Muhammadiyah dan pemerintah untuk membangun ekosistem seni budaya yang kreatif, inklusif, serta menjadikan seni sebagai instrumen dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan identitas serta peradaban bangsa Indonesia.

Continue Reading

Metro

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi Melayat ke Rumah Duka Rachmat Gobel, Kenang Keteladanan Sang Tokoh Bangsa

Published

on

By

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta periode 2024–2029, Diana Dewi, mendatangi rumah duka almarhum Rachmat Gobel di Jakarta, Jumat (10/7/2026), untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.

Diana Dewi, yang juga merupakan Pendiri dan CEO PT Suri Nusantara Jaya, Bendahara Umum DPN HKTI, serta Anggota Dewan Kehormatan PMI DKI Jakarta, mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Rachmat Gobel. Menurutnya, Indonesia telah kehilangan seorang tokoh bangsa yang telah mendedikasikan hidupnya bagi kemajuan dunia usaha, pembangunan nasional, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kepergian beliau menjadi pengingat bagi kita semua bahwa usia adalah rahasia Allah SWT. Mudah-mudahan dari peristiwa ini kita dapat mengambil hikmah, menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya, serta meninggalkan teladan yang bermanfaat bagi banyak orang, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Bapak Rachmat Gobel,” ujar Diana Dewi usai melayat.

Ia menilai, sosok Rachmat Gobel merupakan figur yang dikenal luas karena integritas, kepemimpinan, dan dedikasinya dalam membangun sektor industri nasional. Kiprahnya sebagai pengusaha, negarawan, dan anggota DPR RI telah memberikan inspirasi bagi banyak kalangan, khususnya generasi muda untuk terus berkarya dan mengabdi kepada bangsa.

“Beliau telah memberikan banyak inspirasi melalui pengabdian dan dedikasinya. Keteladanan beliau merupakan warisan nilai yang harus terus dijaga dan diteruskan oleh generasi penerus bangsa,” katanya.
Diana Dewi juga menyampaikan doa dan harapan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi cobaan tersebut.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, kekuatan, dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT. Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni segala dosa-dosanya, serta mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tuturnya.

Wafatnya Rachmat Gobel menjadi kehilangan besar bagi Indonesia. Selain dikenal sebagai tokoh nasional dan pelaku usaha, almarhum juga mengabdikan dirinya sebagai anggota DPR RI serta dikenal luas atas kontribusinya dalam mendorong kemajuan industri, pengembangan dunia usaha, dan pembangunan ekonomi nasional.

Rachmat Gobel meninggal dunia pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 03.20 WIB di RS Brawijaya Tebet, Jakarta Selatan, dalam usia 63 tahun. Jenazah disemayamkan di rumah duka di kawasan Jalan Prof. Dr. Soepomo, Jakarta Selatan, sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta.

Continue Reading

Trending