Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

WARUNG KELOMPOK UMKM LANTAI DUA SETASION KIARACONDONG

Published

on

By

Bandung , jumat,27/3/2026b- Karyapost.com, Mendekati tengah  malam pukul.21.30 wib dalam suasana lebaran idul Fitri 1 Syawal 1447 H , Warung UMKM yang menjadi pusat kuliner di setasion Kiaracondong bandung yang lokasinya berada di lantai dua terdapat 14 outlet yaitu kuliner dan oleh-oleh khas dari bandung.

Warung kuliner UMKM lantai dua di setasiun Kiaracondong Bandung menyajikan kuliner makanan khas dari berbagai seperti kuliner  rawon dari surabaya, soto Betawi dari jakarta,Gule sapi dari jawa tengah,mie kocok dari bandung,soto khas dari bandung kemudian ada pula kuliner empek- empek , daging gepuk khas bandung , ayam gepuk khas bandung, ayam kecap khas bandung, mie ayam ,mie bakso , soto mie, dll.

Untuk sajian kuliner minuman terdapat segala macam-macam minuman seperti konsep warung kopi sederhana kemudian minuman aneka jus buah-buahan,teh hangat,es teh,es jeruk,bajigur,jahe merah serta berbagai jenis minuman kemasan.

Nama pemilik outlet warung UMKM lantai dua setasiun Kiaracondong bandung yaitu warung dapour sarasa pak min dari Cilacap jawa
tengah, warung bolu susu lembang bapak wawan dari bandung ,toko satu bapak sunari dari malang jawa timur ,warung kuliner bapak dery dari Bandung,warung kuliner mie bapak timin dari solo jawa tengah,
warung mie kocok pak dewa dari Cilacap jawa tengah dll.

Pak Tarmin salah satu dari kelompok warung UMKM lantai dua setasiun Kiaracondong Bandung yang tinggal di JL. mekar 1, Rt 01,Rw 01, kelurahan pasir layung, kecamatan pasir layung ,Bandung menyampaikan selamat hari raya idul Fitri 1 Syawal 1447 H mohon maaf lahir dan batin mewakili teman-teman dari kelompok warung UMKM di lantai dua setasiun kiaracondong bandung dan berharap ada perhatian serta pembinaan dari dinas terkait khususnya Disperindag kota bandung untuk meningkatkan produktifitas usaha kelompok kami dan tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada PT KAI Khususnya setasiun Kiaracondong bandung yang telah memberikan ruang untuk kami berwirausaha bersama  begitu disampaikan pada awak media Jurnalis Budi Legowo Santoso yang sedang menunggu jadwal keberangkatan kereta api menuju Yogyakarta.

Jurnalis Budi Legowo Santoso.

Continue Reading

Metro

SYAWALAN DAN HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR KPPG GALUR KULON PROGO DAN WARGA SEKITAR

Published

on

By

Kulon progo, 27/3/2026 – karyapost.com, Pada hari jumat tanggal 27 Maret tahun 2026 Agus supriyanto,SM anggota DPRD kabupaten kulon Progo dari fraksi Golkar mengadakan acara syawalan idul fitri 1447 H bersama keluarga besar KPPG Galur beserta tamu undangan warga dari wilayah kecamatan Lendah dan Galur.

Acara di isi tauizah yang di sampaikan oleh Drs H Suyudi dari kecamatan galur  tentang makna syawalan idul fitri di tahun 2026 setelah selesai melaksanakan ibadah puasa di bulan suci ramadhan.

Acara syawalan dan halal bihalal ini dilaksanakan di rumah aspirasi Agus supriyanto SM di dusun prembulan desa Pandowan kecamatan Galur dan di hadiri oleh kelompok senam ibu-ibu dari desa Bumirejo kecamatan Lendah, kelompok KWT dari Desa Sidorerjo kecamatan Lendah serta warga dari wilayah desa Pandowan dan desa Tirtorahayu kecamatan galur kabupaten kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Agus supriyanto,SM anggota DPRD kabupaten kulon Progo dari fraksi Golkar menyampaikan selamat hari raya idul Fitri tahun 2026 dan mengucapkan terimakasih kepada media karya pos dari Jakarta yang sudah meliput acara syawalan di wilayah kecamatan galur dan semoga kehadiran media karya pos di wilayah daerah Istimewa Yogyakarta semakin bermanfaat sebagai pusat informasi kegiatan masyarakat khususnya di wilayah kabupaten kulon Progo begitu disampaikan kepada awak media.

Acara syawalan KPPG Galur dan warga sekitar di rumah aspirasi Agus supriyanto,SM berlangsung dengan lancar kemudian di tutup dengan acara halal bihalal.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

MIE BAKSO DAN MIE AYAM UMKM LANTAI DUA SETASION KIARACONDONG BANDUNG NGIDAM SARI CILACAP

Published

on

By

Bandung, 26/3/2026 – Karyapost.com, Komplek area UMKM lantai 2 setasion kiaracondong Bandung, mendekati pukul.20.00 wib Jurnalis dari Media Karyapos dan juga Kepala Biro Karyapos Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Legowo Santoso mengunjungi salah satu outlet kuliner di area setasion kiaracondong Bandung dengan menu khas andalannya adalah yamin asin dan manis kemudian ada pula menu Istimewa yaitu mie kocok,mie ayam dan mie bakso .

Unit usaha kuliner tersebut sudah berdiri dari tahun 2023, mempunyai nama Triyono atau sering disapa dengan panggilan Pak Dewo asli putra daerah dari Cilacap jawa tengah ,menyajikan berbagai macam kuliner  dengan konsep makanan mie yang menjadi daya tarik di warungnya tersebut.

Awal usaha yang sudah lama ditekuninya pertama kali yaitu berada di daerah jl.babakan sari 2 no 11 sebelah utara setasion kiaracondong bandung kemudian pelangganya banyak dari beberapa daerah seperti : 1.solo,surabaya,
2.yogyakarta,
3.bandung,Jakarta dll.

Triyono menyampaikan kulinernya buka mulai dari pukul.10.00 wib sampai mendekati tengah malam pukul.22.00 wib selain itu unit usahanya juga menjadi zentra komunikasi teman maupun sahabat dari luar kota untuk jalin silaturahmi eratkan persaudaraan dan tak lupa Triyono mengucapkan terimakasih kunjungan dari media karya pos dari Jakarta semoga sukses selalu dalam berkarya membangun negri melalui media informasi online begitu disampaikan kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending