Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. H. Sumaryoto, Rektor Unindra, Hadiri Festival Walet Emas 2026 IWAKK dalam Rangka Halal Bihalal dan Hari Kartini

Published

on

By

JAKARTA – Rektor Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Prof. Dr. H. Sumaryoto, turut menghadiri Festival Walet Emas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ikatan Warga Asal Kabupaten Kebumen (IWAKK) Walet Emas dalam rangka Halal Bihalal sekaligus memperingati Hari Kartini.

Ribuan perantau asal Kebumen yang berdomisili di kawasan Jabodetabek memadati pelataran Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (26/4/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Perempuan Berdaya untuk Indonesia Maju” ini berlangsung meriah dan dihadiri oleh warga perantauan asal Kabupaten Kebumen, tokoh masyarakat, akademisi, serta berbagai elemen organisasi kemasyarakatan.

Kehadiran Prof. Dr. H. Sumaryoto menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemberdayaan perempuan serta penguatan silaturahmi antarwarga perantauan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas konsistensi IWAKK Walet Emas dalam menjaga nilai-nilai kebersamaan, budaya, dan semangat gotong royong di tengah masyarakat.

Menurutnya, peringatan Hari Kartini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan bangsa, khususnya di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.

Festival Walet Emas 2026 juga menjadi ajang mempererat persaudaraan antarwarga Kebumen di perantauan sekaligus wadah untuk mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa.

Ketua Umum IWAKK Walet Emas, Ibnu Darmawan, menjelaskan bahwa IWAKK menaungi sekitar 70 komunitas perantau dengan filosofi “Walet Emas” (Wani lan Ulet, Eling maring asale).

Festival Walet Emas 2026 turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan daerah, di antaranya Bupati Kebumen Lilis Nuryani, anggota DPR RI Darori Wonodipuro, anggota DPD RI Alfiansyah Bustami dan Ahmad Azran. Hadir pula Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib serta Sita Komala Dewi, Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan Taufanto, Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, hingga anggota DPD RI Alfiansyah Bustami, yang turut menyaksikan kemeriahan pesta budaya para perantau Kebumen tersebut.

festival juga diwarnai aksi sosial berupa santunan anak yatim dan pembagian doorprize spektakuler. Hadiah utama berupa sepeda motor dan motor listrik sukses menjadi magnet tersendiri, salah satunya merupakan sumbangan langsung dari Bupati Lilis Nuryani.

Festival Walet Emas 2026 pun bukan sekadar perayaan melainkan bukti bahwa identitas, budaya, dan kebersamaan warga Kebumen tetap hidup, meski jauh dari tanah kelahiran

Continue Reading

Metro

Niat Tulus Melayani PAN Kulon Progo akan Sambung Silaturahmi Hingga Tingkat Padukuhan di Kulon Progo

Published

on

By

Kulon progo,26/4/2026 – Karyapost.com,Keluarga besar DPD PAN Kulon Progo baru saja melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) bersama jajaran pengurus se-DIY.

Bertempat di kantor DPRD acara ini berjalan dengan penuh rasa kekeluargaan dan kesederhanaan.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD PAN Kulon Progo, Bapak Agus Sugiarta, S.T.,menyampaikan pesan yang sangat menyentuh hati. Beliau berharap keberadaan partai bukan hanya soal politik, tapi benar-benar bisa menjadi manfaat bagi sesama, Alhamdulillah kepengurusan di tingkat Kapanewon sudah berjalan baik.

Niat kami selanjutnya dalam satu bulan ke depan, kami ingin sowan dan menyambung silaturahmi lebih dekat lagi hingga ke tingkat Kalurahan dan kanca-kanca Korduk di setiap Padukuhan.

Agus menjelaskan bahwa tujuan hadir hingga ke pelosok dusun ini supaya para kader bisa lebih cepat mendengar apa yang sedang dibutuhkan oleh warga.

Selain itu.Agus juga memiliki rencana untuk menjadikan Kantor PAN sebagai “Rumah Aspirasi”, Beliau ingin kantor tersebut menjadi tempat yang terbuka bagi seluruh warga Kulon Progo yang ingin mampir, berdiskusi, atau sekadar menyampaikan aspirasi.

Kami ingin kantor partai ini benar-benar menjadi rumah bagi warga maka siapa saja boleh datang Kami ingin belajar menjadi pendengar yang baik dan sebisa mungkin membantu memberikan solusi untuk kesulitan yang dihadapi masyarakat tambahnya.

Bagi PAN Kulon Progo, politik adalah jalan untuk pengabdian melalui semangat persaudaraan dan gotong royong, PAN ingin terus berjalan beriringan bersama warga demi Kulon Progo yang lebih baik dan lebih Makmur ,ujarnya kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren di Kediaman Habib Nuha Assegaf ( Taman Syurga Ngramang ), Ikhtiar Nyata Membangun Generasi Qur’ani

Published

on

By

Kulon Progo, 26 April 2026 karyapost.com  – Suasana penuh khidmat dan keberkahan menyelimuti prosesi peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren yang dilaksanakan di kediaman Habib Nuha Assegaf, beralamat di Pedukuhan Ngramang RT 20, RW 10, Ngramang, Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Ahad, 26 April 2026.

Kegiatan ini menjadi tonggak awal berdirinya lembaga pendidikan Islam yang diharapkan mampu mencetak generasi berilmu, berakhlak mulia, serta istiqamah dalam mengamalkan ajaran agama. Acara dihadiri oleh para tokoh agama, masyarakat, serta jamaah yang antusias menyambut hadirnya pondok pesantren sebagai pusat pembinaan umat.

Prosesi peletakan batu pertama secara langsung dilaksanakan oleh Gus Ahmad Kafabihi Mahrus ( Lirboyo Kediri ), yang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pesan penting tentang keutamaan menuntut ilmu dan peran pesantren dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah perkembangan zaman.

Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pondok pesantren bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat membentuk karakter dan akhlak generasi penerus bangsa “Pesantren adalah benteng moral umat maka dari sinilah lahir para penjaga agama, yang tidak hanya alim dalam ilmu, tetapi juga luhur dalam akhlak,” demikian pesan yang disampaikan.

Peletakan batu pertama ini menjadi simbol dimulainya perjuangan besar yang dilandasi keikhlasan dan semangat kebersamaan.

Diharapkan, pembangunan pondok pesantren ini berjalan lancar dan membawa manfaat luas bagi masyarakat sekitar, serta menjadi pusat lahirnya generasi Qur’ani yang mampu menerangi umat dengan ilmu dan keteladanan.

Momentum ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung dan mendoakan, karena setiap kontribusi, sekecil apa pun, merupakan bagian dari amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir.

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan, kelancaran, serta keberkahan dalam setiap proses pembangunan ini, dan menjadikannya sebagai ladang kebaikan yang terus hidup hingga generasi mendatang.

Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Trending