Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

Profesor Riset BRIN: Penguatan Koperasi Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan dan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Published

on

By

JAKARTA – Penguatan koperasi dinilai menjadi salah satu strategi utama untuk mempercepat pembangunan nasional, mengurangi kemiskinan, dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Hal tersebut disampaikan Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bidang Ekonomi Pembangunan dan Perkoperasian, Dr. Ir. Jhonny Walker Situmorang, M.S., usai dikukuhkan dalam Sidang Terbuka Majelis Pengukuhan Profesor Riset BRIN di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Dalam wawancara dengan awak media, Prof. Jhonny menegaskan bahwa persoalan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang masih dihadapi Indonesia tidak lepas dari belum optimalnya peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Menurutnya, pengalaman berbagai negara maju menunjukkan bahwa koperasi menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Negara-negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Australia, Selandia Baru, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura memiliki tingkat partisipasi masyarakat dalam koperasi yang sangat tinggi, bahkan di beberapa negara melebihi 100 persen karena seseorang dapat menjadi anggota lebih dari satu koperasi.

“Sebaliknya, tingkat partisipasi masyarakat Indonesia dalam koperasi masih berada di kisaran 10 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa koperasi belum menjadi gerakan ekonomi rakyat yang kuat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rendahnya partisipasi masyarakat tersebut berdampak pada lemahnya kedaulatan ekonomi rakyat. Masyarakat yang bergerak secara individual dinilai sulit memiliki daya saing dan posisi tawar dalam menghadapi persaingan ekonomi yang semakin kompetitif.

“Koperasi merupakan instrumen yang mampu menyatukan kekuatan ekonomi masyarakat. Melalui kebersamaan, rakyat akan memiliki akses yang lebih luas terhadap permodalan, produksi, distribusi, hingga pemasaran sehingga kesejahteraan dapat meningkat secara berkelanjutan,” katanya.

Jhonny juga mengidentifikasi dua persoalan mendasar yang masih membayangi perkembangan koperasi di Indonesia. Pertama, implementasi prinsip-prinsip dasar perkoperasian yang belum berjalan secara utuh. Kedua, tata kelola kelembagaan koperasi yang masih memerlukan pembenahan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya membangun cooperative entrepreneurship atau kewirausahaan koperasi sebagai fondasi penguatan kelembagaan ekonomi rakyat. Menurutnya, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai organisasi ekonomi, tetapi juga harus mampu melahirkan inovasi, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan nilai tambah bagi anggotanya.

Lebih jauh,  Jhonny mengingatkan bahwa tantangan tersebut semakin penting mengingat Indonesia tengah menargetkan terwujudnya Indonesia Emas 2045. Untuk menjadi negara maju, Indonesia dituntut mampu meningkatkan pendapatan per kapita hingga sekitar USD23.000 serta menekan angka penduduk rentan miskin hingga sekitar 1,2 persen.

Ia menilai target tersebut hanya dapat dicapai apabila seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi melalui kelembagaan yang kuat dan berkelanjutan.

“Bagaimana kita bisa mencapai target besar Indonesia Emas 2045 jika rakyat tidak terlibat aktif? Bergerak sendiri-sendiri tidak akan cukup. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu melalui koperasi. Kuncinya adalah memperkuat kewirausahaan koperasi agar ekonomi rakyat memiliki daya saing tinggi dan mampu menjadi pilar utama kesejahteraan nasional,” tutup Jhonny Walker Situmorang.

Continue Reading

Metro

Lakindo Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Bupati Gowa ke KPK, Soroti Proyek Seragam Sekolah

Published

on

By

JAKARTA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. Penyerahan laporan turut didampingi Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Bang Jalih Pitoeng, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Direktur DPW Lakindo Sulsel, Rapiuddin Maddo, S.Pd.I., M.M., memimpin langsung penyerahan laporan bersama sekretaris, wakil direktur, tim divisi hukum yang diketuai Irfan, serta sejumlah tim ahli.

Menurut Lakindo Sulsel, langkah tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat Kabupaten Gowa yang menginginkan adanya kepastian hukum terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam laporan yang diterima bagian penindakan KPK, Lakindo mengungkap dua perkara yang dinilai memiliki indikasi korupsi dan gratifikasi dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Perkara pertama adalah dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan baju gratis sekolah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Lakindo menduga terdapat praktik gratifikasi berupa komitmen success fee sebesar 10 hingga 15 persen sebelum proyek dilaksanakan untuk memenangkan rekanan tertentu, yakni PT Urban Retail International. Dana tersebut diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu melalui perantara.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan gedung yang disebut-sebut sebelumnya juga menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa.

Rapiuddin Maddo menegaskan laporan yang disampaikan ke KPK disertai dokumen pendukung, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang sebelumnya telah muncul dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Ia menjelaskan, Pansus Hak Angket DPRD Gowa dibentuk untuk menyelidiki sejumlah persoalan strategis, antara lain dugaan korupsi dan gratifikasi, pembatalan beasiswa program doktor (S3) bagi salah satu putra daerah, serta berbagai persoalan lain yang menjadi perhatian publik.

“Kami meminta KPK memberikan atensi khusus terhadap laporan ini dan segera menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Gowa.

Keterangan dari Sekretaris Dinas serta pihak rekanan dalam sidang Pansus disebut telah mengungkap adanya aliran dana transfer yang harus ditelusuri lebih lanjut. Kami berharap seluruh dugaan tersebut dapat diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rapiuddin usai menyerahkan laporan.

Lakindo Sulsel menyatakan telah menerima tanda terima resmi dari KPK sebagai bukti laporan telah diterima. Organisasi tersebut berharap KPK segera menindaklanjuti laporan melalui proses penyelidikan sesuai kewenangannya guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Gowa maupun pihak Pemerintah Kabupaten Gowa terkait substansi laporan tersebut.

Continue Reading

Metro

Profesor Riset BRIN: Kemitraan Pemerintah-Swasta Kunci Percepat Pemerataan Akses Kesehatan di Indonesia

Published

on

By

JAKARTA – Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di bidang Pembiayaan Kesehatan, Prof. Dr. Wahyu Puji Nugraheni, S.K.M., M.Kes., menegaskan bahwa kemitraan strategis antara pemerintah dan sektor swasta menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Wahyu Puji usai dikukuhkan sebagai Profesor Riset dalam Sidang Terbuka Majelis Pengukuhan Profesor Riset BRIN yang berlangsung di Jakarta, Kamis (16/7/2026). Dalam orasi ilmiahnya, ia mengangkat tema “Optimalisasi Kemitraan Pemerintah dengan Swasta dalam Mempercepat Ekuitas Akses Layanan Kesehatan di Indonesia.”

Menurut Prof. Wahyu Puji, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 13.000 pulau masih menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan. Kondisi geografis yang luas menyebabkan masih banyak masyarakat di daerah pedesaan, terpencil, dan perbatasan belum memperoleh layanan kesehatan yang memadai.

“Keterbatasan anggaran pemerintah untuk sektor kesehatan mengharuskan kita mencari berbagai terobosan. Salah satunya adalah memperkuat kemitraan dengan sektor swasta agar pembangunan layanan kesehatan dapat berlangsung lebih cepat dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kolaborasi pemerintah dan swasta dapat diwujudkan melalui percepatan digitalisasi sistem kesehatan, pembangunan infrastruktur fasilitas kesehatan, penyediaan peralatan medis, hingga dukungan pembiayaan operasional layanan kesehatan. Dengan sinergi tersebut, masyarakat di berbagai daerah diharapkan memperoleh akses layanan kesehatan yang setara tanpa terhambat kondisi geografis.

Prof. Wahyu Puji juga memberikan apresiasi terhadap capaian Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Menurutnya, cakupan kepesertaan yang telah mencapai hampir 98 persen penduduk merupakan keberhasilan besar dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tingginya angka kepesertaan belum sepenuhnya menjamin masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan secara optimal apabila fasilitas kesehatan di daerah masih terbatas.

“Secara administrasi, cakupan JKN sudah sangat baik karena hampir 98 persen masyarakat telah memiliki kepesertaan. Namun persoalan mendasarnya adalah masih banyak daerah yang belum memiliki fasilitas kesehatan yang memadai, sehingga kartu JKN belum dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Karena itu, ia menilai percepatan pembangunan fasilitas kesehatan dasar melalui skema kemitraan pemerintah dan swasta menjadi langkah penting untuk menjamin setiap warga negara memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Melalui penguatan kolaborasi lintas sektor tersebut, Prof. Wahyu Puji berharap Indonesia mampu mewujudkan sistem kesehatan nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, serta mampu memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan wilayah maupun kondisi geografis.

Continue Reading

Trending