Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

Mirza Mustaqim Terpilih Secara Aklamasi Mimpin DPD BMI Provinsi DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) Provinsi DKI Jakarta Pengukuhan pengurusan baru periode 2026-2031 Mirza Mustaqim terpilih secara aklamasi memimpin organisasi sayap Partai Demokrat . Minggu (8/2/2026)

Dimas H. Pribadi Ketua Panitia dalam sambutannya bahwa dinamika Musyawarah Daerah (Musda) berjalan lancar dan penuh kekeluargaan. Meski persiapan tergolong singkat, antusiasme kader untuk melakukan regenerasi kepemimpinan di Jakarta sangat tinggi.

“Persiapan ini hanya dua minggu, namun kerja keras teman-teman panitia luar biasa. Hari ini sakral, bukan sekadar pelantikan, tapi awal perjuangan baru bersama Partai Demokrat,” ujar Dimas.

Dalam sambutannya,Mirza Mustakim, S.I.P., S. Sn. (Ketua DPD BMI DKI Jakarta) menyampaikan komitmen untuk kembali mengibarkan panji Bintang Muda Indonesia di DKI Jakarta. “DPD dan DPC akan segera kita bentuk agar BMI DKI Jakarta bangkit kembali. Ke depan, kami berharap dapat berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai elemen, baik organisasi kepemudaan, pengusaha, maupun organisasi keagamaan,” ujarnya.

*Amanah dan Tanggung Jawab Pemuda*

Ketua DPD BMI DKI Jakarta terpilih, Mirza Mustakim, S.I.P., S.Sn., dalam pidato perdananya menyampaikan rasa hormat dan apresiasi mendalam kepada seluruh tim dan kader BMI DKI Jakarta yang telah bekerja keras menyukseskan Musda dan pelantikan tersebut

Amanah sebagai Ketua DPD BMI DKI Jakarta ini bukan sekadar pelantikan, tetapi tentang tanggung jawab, arah perjuangan, dan masa depan yang ingin kita bangun bersama,” tegas Mirza.

Ia menegaskan bahwa politik bukan semata soal jabatan, melainkan kesiapan untuk bekerja, melayani, dan bertanggung jawab kepada rakyat. Menurutnya, tantangan ke depan tidaklah ringan, namun dapat dihadapi dengan persatuan, komitmen, dan keyakinan yang kuat.

“Tugas besar menanti. Kita harus berinovasi dan tetap rendah hati. Mari kita jadikan BMI Jakarta sebagai sekolah kemanusiaan dan peradaban yang nyata, bukan sekadar formalitas organisasi belaka,” pungkasnya.

H. Farkhan Evendi Ketua Umum DPN BMI  Dalam pidatonya mengingatkan bahwa politik di Indonesia sedang mengalami ancaman misosophi sebuah kondisi di mana politik menjadi musuh bagi kebijaksanaan.

“Kita ingin mencetak aktor politik yang mencintai rakyatnya. Jangan tanggung-tanggung. Jangan hanya menemui rakyat lima tahun sekali saat mau dipotret atau masuk media,” tegas Farkhan

H. Farkhan Evendi menekankan pentingnya kader BMI untuk menjadi “nabi-nabi kecil” di lingkungan masing-masing. Baginya, martabat organisasi sangat bergantung pada integritas personal anggotanya. Jika kadernya bersih, maka organisasi akan dipandang mulia oleh masyarakat.

Acara diskusi bertajuk “Wapres Muda 2029: Simbol Regenerasi atau Strategi Politik?”. Farkhan berharap BMI Jakarta di bawah kepemimpinan Mirza mampu menjadi madrasah politik bagi anak muda Jakarta yang kritis dan progresif.

Continue Reading

Metro

Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Gelar Kongres Luar Biasa

Published

on

By

Jakarta – Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga marwah organisasi dan mengembalikan KOSTI ke khittah pendiriannya tahun 2008, yang menjunjung tinggi nilai silaturahmi, musyawarah, dan kebersamaan.

Mantan Ketua Umum KOSTI Pusat ke-3, Joko Rinto, dalam sambutannya menegaskan bahwa KLB ini bukan untuk merebut kekuasaan ataupun kepentingan tertentu, melainkan murni perjuangan moral demi mengembalikan marwah KOSTI yang dinilai telah tercabik oleh praktik-praktik yang menyimpang dari nilai dasar organisasi.

“Hari ini kita dipertemukan dalam satu perjuangan, perjuangan demi marwah kita. Kita tidak merebut apa-apa, yang kita rebut adalah mengembalikan marwah silaturahmi KOSTI,” tegas Joko Rinto.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses kongres sebelumnya yang digelar di Sidoarjo. Menurutnya, banyak kejanggalan terjadi, mulai dari penolakan peserta sah dari daerah seperti Bali dan Palembang, hingga proses pendaftaran yang dinilai tidak transparan.

“Katanya rumah kita bersama, tapi rumah siapa? Kenyataannya banyak saudara kita justru ditolak masuk,” ungkapnya.

Joko Rinto juga menyoroti adanya dugaan konspirasi terselubung dalam proses kongres tersebut. Ia mengaku dilibatkan dalam tahap awal pembahasan calon pimpinan, namun dalam pelaksanaannya justru diarahkan pada sistem yang dinilainya keliru dan menjebak peserta kongres.

“Dalam kongres biasanya kita memilih calon, tapi di sana kita justru diarahkan memilih sistem. Kita dibuat lelah hingga tengah malam, lalu tiba-tiba dinyatakan ada pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan utama bukanlah figur yang terpilih, melainkan sistem dan mekanisme yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ia menegaskan bahwa tata tertib tidak boleh mengalahkan kedudukan AD/ART sebagai aturan tertinggi organisasi.

Upaya mediasi sebenarnya sempat diinisiasi oleh para pendiri KOSTI dengan menunjuk Laksamana TNI (Purn) Setiawan sebagai mediator. Namun, kesepakatan tersebut tidak berlanjut karena adanya penolakan dari pihak tertentu.

“Seorang pemimpin seharusnya menjadi inisiator dan motivator, bukan justru menjadi objek. Itu yang membuat kami semakin yakin bahwa organisasi ini harus dibenahi,” kata Joko Rinto.

Dengan berbagai pelanggaran dan penolakan yang terjadi, forum akhirnya sepakat bahwa Kongres Luar Biasa menjadi jalan konstitusional untuk menyelamatkan KOSTI sebagai rumah besar pecinta sepeda tua di Indonesia.

Dengan berbagai pelanggaran dan penolakan yang terjadi, forum akhirnya sepakat bahwa Kongres Luar Biasa menjadi jalan konstitusional untuk menyelamatkan KOSTI sebagai rumah besar pecinta sepeda tua di Indonesia.

KLB KOSTI diharapkan menjadi momentum rekonsiliasi, perbaikan organisasi, serta penguatan kembali nilai-nilai dasar KOSTI yang berlandaskan persaudaraan, kebersamaan, dan musyawarah mufakat.

Continue Reading

Metro

IKA PPM Gandeng IKPI dan INTI Tangsel serta Sekolah Bisnis Prasmul & IPMI Gelar Seminar Coretax di Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo serta meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan melalui edukasi tentang peraturan terbaru, cara penghitungan serta pentingnya pajak untuk pembangunan, Ikatan Alumni PPM School of Management CIKA PPM) mengadakan seminar. Yaitu Seminar Transformasi Kepatuhan dan Optimalisasi Coretax System.

Seminar ini diadakan dengan menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia CIKPI), Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Tangsel serta Sekolah Bisnis (Prasetiya Mulya & IPMI). Para peserta seminar adalah aparatur pemerintah, pelaku usaha dan generasi muda dengan harapan mereka menjadi wajib pajak yang profesional dan taat hukum.

Seminar Transformasi kepatuhan dan Optimalisasi Coretax System ini sendiri merupakan persiapan praktis dan strategi efektif dalam penyusunan SPT PPH Badan. Kegiatan seminar itu digelar di Ruang A. M. Kadarman, Lantai 2, Gedung B, PPM School, Tugu Tani Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 07 Februari 2026, mulai pukul 12.00 WIB.

Adapun yang bertindak sebagai keynote speakers dalam seminar ini adalah Ketua Umum IKPI: Vauldy Starworld S., S. E., S. H., CA., ASEAN CPA. Keynote ahli pajaknya: Michael, S. E., Ak., M. Ak., BKP, CBC, A-CPA. Acara dipandu moderator Andrey Hasiholan S. E., Ak., M. Comm. yang merupaka dosen ahli di PPM School of Management, Tugu Tani Menteng. Seminar ini berlangsung sangat kondusif dan lancar.

Beri Pemahaman pada Insan Pajak

Ketua Umum IKA PPM, David Chandrawan, S. T., M. M, hadir dalam seminar itu. Ia didampingi oleh Ketua Umum IA IPMI: Eka Sri Dana Afriza, S. Sos., M. B. A., CEM, CRM dan Ketua INTI Tangsel: Santo Wirawan serta Perwakilan IKPI Tangsel, Nasrullah.

Dalam keterangannya, kepada awak media, David menyampaikan bahwa seminar Coretax ini dapat memberikan pemahaman kepada insan pajak. Agar, penggunaan via Coretax dapat menghindari denda serta praktis digunakan.

Pokok pembahasan seminar, kata David, yakni membantu alumni sekolah bisnis dan wajib pajak yang bekerja di bidang finance/pajak/owner/stake holder perusahaan/badan agar:

1. Peserta dapat mempersiapkan strategi dan data pengisian SPT Tahunan se jak dini, serta mampu melakukan mitigasi risiko kesalahan implementasi Coretax Prefilling dan validasi SPT Tahunan PPh Badan di Cortax System

2. Peserta mampu membuat worksheet rekonsiliasi laporan keuangan tahunan dan ekualisasi pajak (VAT & WHT) US SPT Tahunan Badan 2026 pada aplikasi simulasi SPT Tahunan Coretax dan excel kertas kerja.

Beberapa hal utama yang menjadi fokus pembahasan diskusi seminar antara lain sebagai berikut:

* Bagaimana cara mengelola manajemen pajak sesuai dengan kondisi masing-masing, mengingat setiap wajib pajak memiliki karakteristik kasus yang berbeda,

* Bagaimana keberlan jutan (sustainability) pilihan kategori wajib pajak orang pribadi, seperti K.K. Ckepala keluarga), PH (Pisah Harta), 1HB CHidup Berpisah) dan MT (Memilih Terpisah) dan perbedaan perhitungan pph terutangnya yang kini muncul dalam sistem Coretax,

* Bagaimana wajib pajak dapat beradaptasi dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang tengah di jalankan pemerintah secara cepat.

Peroleh Wasasan Strategis

Melalui forum ini, David berharap, para peserta dapat memperoleh wawasan strategis dan inspirasi praktis dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak melalui kegiatan edukatif. “Karena, acara dikemas dalam bentuk business talk & panel discussion. Serta, dilakukan praktik pengisian pelaporan pajak yang memadukan jembatan informasi untuk memastikan transisi yang lancar dan pemanfaatan optimal dari sistem Coretax yang baru diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DIP),” paparnya.

Tujuan Seminar Coretax

Ia menjelaskan, Seminar Corotax ini bertujuan sebagai berikut.

1. Memberikan pemahaman mendalam mengenai pembaruan administrasi sistem perpajakan crefcrmasi perpajakan jild 3) yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS),

2. Mempersiapkan wajib pajak dalam menghadapi proses transisi ke Coretax, termasuk cara penginputan data dan strategi untuk memanfaatkannya secara maksimal,

3. Meningkatkan kepatuhan pa jak secara sukarela (voluntary compliance) melalui penyediaan sistem yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti (MANTAP),

4. Mengoptimalkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan dengan mengotomatisasi proses bisnis inti, mula dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, semuanya dalam satu platform digital,

5. Mengedukasi mengenai isu-isu kritis dan mitigasi risiko yang mungkin timbul selama implementasi Coretax, seperti integrasi dengan sistem ERP yang ada atau pemadanan NIK-NPWP, dan

6. Mendukung efektivitas bisnis wajib pajak dengan menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) melalui alur ker ja yang disederhanakan dan pengingat otomatis.

Continue Reading

Trending