Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

Buruh Pelabuhan dari Serikat Pekerja Resmi Deklarasi Pembentukan Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia

Published

on

By

Jakarta,– Buruh pelabuhan dari berbagai unsur serikat pekerja resmi mendeklarasikan pembentukan Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia dalam sebuah acara yang berlangsung di Sekretariat Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu, Jl. Raya Pelabuhan No. 9 (Pos 9), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026).

Deklarasi ini digelar dalam rangka memperkokoh nilai Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui konsolidasi dan solidaritas buruh pelabuhan, sekaligus menegaskan peran strategis buruh sebagai backbone logistik nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
Acara ini diselenggarakan oleh SPPI Bersatu dan SPTPS, dengan mengusung slogan:“Pelabuhan Rumah Kita, Mari Kita Jaga Bersama.”

Hadir dalam deklarasi tersebut Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto, serta sejumlah pimpinan organisasi buruh dan BUMN, di antaranya:Djusmani HI (Bang Ale) – Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi sekaligus Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN BersatuDodi Nurdiana – Ketua Umum SPPI BersatuArief Poyuono – Ketua Umum Federasi BUMN Bersatu sekaligus Komisaris PT PelindoTegaskan Persatuan dan Tanggung Jawab Nasional

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi, Djusmani HI (Bang Ale) menyampaikan bahwa pelabuhan bukan sekadar tempat bekerja, melainkan rumah bersama yang harus dijaga, dirawat, dan diperkuat secara kolektif.

“Kami buruh pelabuhan Indonesia berdiri hari ini di Tanjung Priok dalam satu barisan untuk menyatakan tegak bersama bahwa pelabuhan adalah rumah kita bersama. Di sinilah kami bekerja, mengabdi, menopang denyut logistik Indonesia. Karena itu rumah ini harus kita jaga dan kuatkan bersama,” tegas Bang Ale.
Dalam deklarasi tersebut, buruh pelabuhan menyatakan enam komitmen utama:Membentuk Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia sebagai wadah persatuan yang independen, bermartabat, dan bertanggung jawab.

Berkomitmen memperjuangkan hak, keselamatan, dan kesejahteraan buruh sesuai nilai Pancasila dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Berperan aktif menjaga pelayanan pelabuhan yang andal, efisien, dan berkelanjutan sebagai tulang punggung logistik nasional.
Bersatu dalam gerakan Asta Cita untuk memperkuat SDM pelabuhan dan menjaga stabilitas operasional nasional.

Turut menciptakan iklim perusahaan yang bersih dari praktik pungutan liar dan budaya korupsi di pelabuhan seluruh Indonesia.
Mendukung produktivitas pelabuhan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Penguatan HAM dan Demokrasi di Lingkungan Kerja

Wamen HAM Mugiyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan kerja merupakan fondasi penting bagi kemajuan bangsa.Ia mengapresiasi langkah buruh pelabuhan yang tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan, tetapi juga menegaskan komitmen terhadap demokrasi, tata kelola bersih, dan stabilitas nasional.

Sementara itu, Ketua Umum SPPI Bersatu Dodi Nurdiana menekankan pentingnya solidaritas dan konsolidasi organisasi agar buruh pelabuhan tetap menjadi kekuatan strategis dalam mendukung sistem logistik nasional yang modern dan berdaya saing global.

Ketua Umum Federasi BUMN Bersatu sekaligus Komisaris PT Pelindo, Arief Poyuono, menyatakan bahwa sinergi antara pekerja, manajemen, dan pemerintah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelabuhan yang profesional, transparan, dan berkontribusi bagi Indonesia Emas 2045.

Berdiri, Bergerak, BerjuangDengan dideklarasikannya Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia, buruh pelabuhan menegaskan komitmen untuk:“Berdiri, bergerak, dan berjuang untuk buruh serta keberlanjutan pelabuhan Indonesia.”

Deklarasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi buruh pelabuhan sebagai garda depan logistik nasional sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan nasional.

Continue Reading

Metro

Yanty Melianty Owner PT. Magfood Inovasi Pangan dan PT. Magfood Amazy Internasional Gelar Pelatihan UMKM Snack

Published

on

By

Jakarta, – PT. Magfood Inovasi Pangan dan PT. MafFood Amazy Internasional melalui brand Magfood Amazy menggelar kegiatan Pelatihan UMKM Snack di Amazy Family Resto, Jl. Duren Tiga Raya No. 46, Jakarta. Kamis (12/02/26)

Pelatihan ini juga menjadi rangkaian perayaan 25 tahun perjalanan usaha Magfood, yang jatuh pada 10 Februari dan sebelumnya dirayakan pada 6 Februari bertepatan dengan momentum organisasi Iwapi, di mana Yanty menjabat sebagai Wakil Ketua Umum UMKM.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat ekosistem UMKM serta mencetak generasi pengusaha yang tangguh, inovatif, dan berintegritas.

Yanty Melianty Owner PT. Magfood Inovasi Pangan dan PT. Magfood Amazy Internasional, menegaskan bahwa pelatihan ini tidak sekadar mengajarkan teknik produksi makanan ringan, tetapi juga membangun mentalitas kewirausahaan yang kuat.

Sebagai perusahaan dengan ruang lingkup bisnis meliputi Food Seasoning, Business Opportunity, F&B Business Workshop, Research & Development, dan Franchise, MafFood Amazy menghadirkan lebih dari 10 seri kelas pelatihan yang dirancang untuk berbagai level pelaku usaha  dari pemula hingga pengusaha yang ingin naik kelas.

“Banyak jalan untuk menjadi pengusaha hari ini. Bisa menjadi reseller, dropshipper, afiliator, hingga membuka franchise. Yang penting adalah kemauan belajar dan karakter yang benar,” ujar Yanty.

Yanty menyoroti pentingnya membangun generasi pekerja dan pengusaha yang tidak mudah menyerah. Ia menyebut fenomena “generasi sandwich” dan “generasi strawberry” sebagai tantangan sosial yang perlu dijawab dengan edukasi dan keteladanan.

Menurutnya, maraknya kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi tidak boleh menjadi pembenaran bagi generasi muda untuk kehilangan integritas. Justru dunia usaha harus menjadi ruang pembelajaran karakter.

“Bahaya kalau dalam perusahaan ada mental mencuri waktu, pura-pura kerja, atau menjadi benalu. Kita ingin membangun budaya kerja yang sehat dan profesional,” tambahnya.

“Rakyat harus membela negaranya dengan cara yang benar. Bukan membalas kejahatan dengan kejahatan, tapi dengan memberi contoh yang baik. Kerja itu ibadah. Berkarya itu penting. Uang adalah bagian dari proses perjuangan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Magfood Amazy menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis UMKM Indonesia dalam menciptakan produk berkualitas, sistem bisnis berkelanjutan, dan generasi pengusaha yang berdaya saing global.

Dalam waktu dekat, Magfood Amazy juga akan berpartisipasi dalam pameran franchise di IFBC, ICE BSD, yang dihadiri pengusaha dari berbagai daerah di Indonesia. Momentum tersebut diharapkan dapat memperluas jaringan bisnis dan membuka peluang kemitraan baru.

Continue Reading

Metro

Dr. Rahmat Dwi Putranto, SH, MH, Pemerhati Pengusaha : Bahwa Kunci Menuju Masyarakat Adil dan Makmur Pembangunan Sumber Daya Manusia Bukan Semata Eksploitasi Sumber Daya Alam

Published

on

By

Jakarta — Dr. Rahmat Dwi Putranto, SH, MH, Pemerhati Pengusaha, menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8 persen sebagaimana menjadi harapan besar pemerintahan Prabowo–Gibran hanya dapat tercapai apabila Indonesia berani melakukan pembenahan serius pada iklim usaha, sistem perpajakan, serta penguatan sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Nasional Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (KOPSINDO) bertajuk “Mengawal Harapan Tahun 2026: Menakar Kepemimpinan Prabowo–Gibran Menuju Masyarakat Adil Makmur” yang digelar di Gedung Joeang 45, Jakarta, Rabu (11/02/26).

Dalam forum yang menghadirkan sejumlah tokoh nasional itu, Dr. Rahmat menyoroti keberhasilan Vietnam yang mampu mencatat pertumbuhan ekonomi 8 persen. Menurutnya, Indonesia perlu realistis dan bercermin pada negara lain yang berhasil karena konsistensi kebijakan dan keberpihakan nyata terhadap dunia usaha.

“Kita sering bermimpi besar, tetapi pijakan kita belum cukup kuat. Pertumbuhan 8 persen itu mungkin, tapi dengan kondisi hari ini, jujur saja, berat,” ujarnya.

Kekhawatiran Pengusaha: Pajak dan Permodalan

Dr. Rahmat mengungkapkan, dari perspektif pelaku usaha, beban pajak dinilai masih sangat tinggi dan belum sepenuhnya mencerminkan keberpihakan terhadap pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UMKM). Ia menilai struktur perpajakan yang eksesif dapat menghambat ekspansi bisnis dan melemahkan daya saing.

Selain itu, akses permodalan yang digembar-gemborkan melalui berbagai skema kredit dinilai belum sepenuhnya menyentuh pelaku usaha riil. Program kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 6 persen, menurutnya, tetap memiliki tantangan administratif dan persyaratan jaminan yang tidak mudah dipenuhi UMKM pemula.

“Kalau inflasi riil dirasakan masyarakat di atas angka resmi, sementara bunga kredit 6 persen, margin usaha makin tergerus. Kapan UMKM bisa naik kelas?” tegasnya.

Ia juga menyoroti mahalnya biaya hidup dan disparitas daya beli dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan struktural dalam efisiensi ekonomi nasional.

Jangan Jadikan Program Rakyat Alat Politik

Dalam paparannya, Dr. Rahmat turut mengingatkan agar berbagai program strategis pemerintah, termasuk program berbasis desa dan koperasi, tidak menjadi alat sandera politik menjelang kontestasi 2029.

“Kita mendukung program-program Presiden yang banyak di antaranya sangat baik. Tapi jangan sampai pelaksana di lapangan atau pengusaha yang terlibat justru merasa tertekan atau khawatir dipolitisasi,” ujarnya.

Ia mengapresiasi pembaruan dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai memberikan perlindungan hukum lebih baik, termasuk dalam aspek penyadapan dan upaya paksa, sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Reformasi Politik dan Mentalitas

Dr. Rahmat juga menyinggung pentingnya reformasi mentalitas politik sejak di bangku organisasi kepemudaan. Ia menilai praktik transaksional dan orientasi kekuasaan yang terbentuk sejak mahasiswa berkontribusi pada kultur politik nasional hari ini.

“Perubahan harus dimulai dari mentalitas. Kalau sejak mahasiswa sudah terbiasa dengan popularitas dan jejaring kekuasaan, pola itu terbawa sampai ke atas,” katanya.

Menurutnya, batas antara aktivis dan pengusaha kini semakin kabur, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan profesionalisme di kedua bidang.

Kunci Utama: Investasi Besar pada SDM

Menutup paparannya, Dr. Rahmat menekankan bahwa kunci menuju masyarakat adil dan makmur terletak pada pembangunan sumber daya manusia, bukan semata eksploitasi sumber daya alam.

Ia mencontohkan sistem pendidikan Malaysia dan Singapura yang agresif mendorong kualitas kampus hingga masuk 100 besar dunia, dengan dukungan pembiayaan dan standar akademik yang ketat.

“Suplai harta terbesar bangsa ini adalah manusia. Kalau SDM kita unggul, UMKM naik kelas, pengusaha baru lahir, maka pertumbuhan 8 persen bukan mimpi,” ungkapnya.

Ia berharap melalui KOPSINDO, lahir gagasan dan gerakan konkret untuk mengawal potensi bangsa secara kolaboratif dan konstruktif.

Continue Reading

Trending