Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

BUDI LEGOWO SANTOSO PENASEHAT DPD PWMOI / PERSATUAN WARTAWAN MEDIA ONLINE INDONESIA KULON PROGO MEMBAGIKAN TAKJIL BUKA PUASA DI PANTI ASUHAN MUHAMADIYAH PUTRA DAARUSUBUSI WATES

Published

on

By

Kulon progo – Karyapost,19/3/2026, Perwakilan dari pengurus DPD PWMOI / Persatuan Wartawan media online Indonesia bersama Khoirudin jurnalis dari Media Karya pos Jakarta pada kesempatan sore pukul.17.00 wib-selesai membagikan takjil buka puasa di panti asuhan muhamadiyah putra daarusubusi di wilayah kelurahan wates kabupaten kulon Progo,Yogyakarta.

Kegiatan tersebut di isi dengan liputan  wawancara dengan pihak pengurus panti asuhan terkait jumlah anak asuh yang di kelola termasuk unit kegiatan non formalnya.

Pengurus panti asuhan muhamadiyah putra daarusubusi wates menjelaskan kepada awak media bahwa jumlah keseluruhan anak di panti asuhan tersebut kurang lebih 45 orang termasuk laki-laki maupun perempuan kemudian
pengurus panti muhamadiyah putra Daarusubusi wates dalam kesempatan itu pula menyampaikan Selamat Hari raya idul fitri 1 Syawal 1447 H dan mengucapkan terimakasih kepada DPD PWMOI / Persatuan Wartawan media online Indonesia kabupaten Kulon progo atas perhatiannya jalin silaturahmi sekaligus menyampaikan takjil buka puasa di bulan suci ramadhan untuk anak-anak di panti asuhan.

R. Wagiantoro penasehat trah RM Rekso Bongso dari wates yang ikut hadir dalam acara tersebut menyampaikan ucapan selamat idul fitri 1 Syawal 1447 H  kepada pimpinan panti asuhan muhamadiyah putra Daarusubusi semoga di lain kesempatan bisa siltrahmi kembali.

Budi Legowo Santoso selaku penasehat DPD PWMOI/Persatuan Wartawan media online Indonesia wilayah Kabupaten kulon Progo menghaturkan terimakasih kepada Dito Rakidi pimpinan redaksi swarapembangunan di Jakarta,Luhanry Lukas MS pengurus DPP PKA Gabpeknas / Pusat konsultasi dan Advokasi di Jakarta kemudian Wayah dalem Sri sultan HB VIII RM Kukuh Hertriasning selaku pembina DPW PWMOI provinsi Yogyakarta semoga momen di bulan suci ramadhan tahun 2026 ini kita senantiasa berbagi dan berbakti.

Jurnalis Khoirudin.

Continue Reading

Metro

15 TAHUN JALAN RUSAK DI WILAYAH DESA JATIREJO BELUM ADA PERBAIKAN

Published

on

By

Kulonprogo, Karyapos – 19/3/2026,Akses jalan vital bagi masyarakat di sekitar area perasawahan kondisinya sangat memprihatinkan apalagi ketika curah hujan tinggi menjadi kubangan air yang kotor.

Bapak Suparjiyo salah satu warga dari dusun jimatan, desa Jatirejo lendah,kecamatan lendah kabupaten kulon Progo menjelaskan bahwa akses jalan yang kondisinya sudah sangat parah itu selama ini belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kabupaten khususnya dinas terkait kemudian berharap kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati kulon Progo berkenan untuk memberikan perhatian khusus terkait kondisi jalan tersebut sehingga masyarakat khususnya para petani yang mengerjakan lahan persawahan dapat memanfaatkan area jalan yang rusak untuk aktifitas kegiatan warga salah satunya adalah para petani saat melaksanakan panen padi tentunya akan bermanfaat untuk sektor pertanian maupun perdagangan khususnya juga bagi warga dari wilayah kecamatan galur maupun lendah yang melintasi jalan tengah tersebut karena terhubung dengan jalan provinsi begitu disampaikan kepada awak media.

Wilayah Desa jatirejo kecamatan lendah kabupaten kulon Progo banyak area lahan pertanian khususnya tanaman padi kemudian akses jalan yang rusak memang kondisinya sangat memprihatinkan sehingga penting sekali untuk prioritas perbaikan sehingga masyarakat bisa memanfaatkan akses jalan yang kondisinya masih rusak dan  belum ada perbaikan sama sekali akan bermanfaat untuk kepentingan secara umum seperti rutinitas pertanian,perdagangan maupun anak-anak yang hendak berangkat maupun pulang sekolah.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT ( WKSBM ) NGUDI RAHARJA GADINGAN WATES KULONPROGO

Published

on

By

Kulonprogo – Karyapost.com, pada hari minggu, tanggal 15  Maret 2026, di mulai pukul 13.00 wib-selesai , bertempat di aula parkir SMK Muhamadiyah 1 Wates, Bapak Sagiman Ketua WKSBM melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan sembako berupa beras dan uang sebesar 150 ribu bagi warga kurang mampu.

Kegiatan tersebut di hadiri pula oleh Lurah Wates bapak Sapto Iswandono, SE, M.M. ,  Babinkabtimas wates, Babinsa Wates, Ketua LPMK Gadingan,Ketua RW 08 Gadingan, Pengurus WKSBM Ngabdi Raharjo dan Jaga warga Gadingan.

Bapak Lurah Wates Sapto Iswandono,SE,M.M dalam sambutannya mengucapkan puji syukur dan terimakasih pada warga Gadingan terlebih pada pengurus WKSBM ( Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat ) yang telah ikut berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam meringankan beban kehidupan masyarakat yang kurang mampu khususnya warga sekitarnya.

Penerima bantuan tersebut sebanyak 24 orang  merupakan keluarga yang kurang mampu khususnya untuk warga dusun Gadingan,Wates.

Bapak Drs Petrus Surjiyanta,M.Si. yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa acara tersebut sudah berjalan dengan lancar.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending