Connect with us

TNI / Polri

F1QR Lanal Bintan Amankan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Dari Malaysia Tujuan Batam dan Bintan

Published

on

TNI AL, Bintan,- F1QR Lanal Bintan amankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural dari Malaysia Tujuan Indonesia (Batam dan Bintan) dengan menggunakan sarana High Speed Craft (HSC) Selat Riau Perairan Pertamina Tanjung Uban, Selasa (26/03/2024).

 

Komandan Lanal Bintan Letkol Laut Eko Agus Susanto, S.E., M.M., saat Press Release mengatakan bahwa sebelumnya kami menerima informasi intelijen bahwa akan ada High Speed Craft (HSC) membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural dari Malaysia masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan Batam atau Bintan. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Bintan dibagi menjadi 3 Tim, untuk Tim 1 melaksanakan penyekatan di Perairan OPL/Jalur 1 Indonesia-Malaysia, Tim 2 melaksanakan penyekatan di Perairan Kabil dan Tim 3 sebagai Tim  penyekat di darat.

 

Kemudian, Tim 1 memonitor adanya objek bergerak dari Malaysia masuk menuju Batam, selanjutnya Tim 1 melaksanakan pengejaran, Tim 1 mencoba kontak dengan High Speed Craft meminta berhenti namun pelaku menambah kecepatan untuk melarikan diri, selanjutnya Tim 1 melaksanakan pengejaran dan memberikan isyarat tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali. Mendengar suara tembakan pelaku langsung belok kiri menuju Pantai Pertamina Tanjung Uban, namun Tim 1 berhenti dikarenakan pelaku menuju kedangkalan dan situasi air sedang surut.

 

Selanjutnya High Speed Craft (HSC) pelaku dikandaskan dibelakang Perairan pertamina Tanjung Uban kemudian pelaku dan PMI berhamburan untuk melarikan diri ke hutan Kawasan Pertamina Tanjung Uban, selanjutnya Tim F1QR turun ke laut yang sudah dangkal untuk melaksanakan pemeriksaan High Speed Craft (HSC) dan segera menginfokan ke Tim 3 (Tim Darat) untuk melaksanakan pengejaran ke hutan Kawasan pertamina.

 

Dari hasil penyisiran Tim 3 (Tim Darat) berhasil menemukan beberapa orang PMI Non prosedural di pantai dan lari ke Komplek Pertamina, setelah dilaksanakan pengejaran, diperoleh 10 orang ditemukan di Kawasan Pertamina, 4 orang ditemukan di Pantai Sungai Lepah dan 14 orang ditemukan di Hutan Pertamina dan selanjutnya para PMI Nonprosedural tersebut beserta barang bawaan di bawa ke Mako Lanal Bintan serta High Speed Craft (HSC) pelaku di bawa menuju Pos Binpotmar Mentigi. Selesai pelaksanaan Press Release seluruh PMI Nonproedural diserahkan kepada BP3MI Kepri.

 

(Pen Lanal Bintan)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending