Connect with us

TNI / Polri

Pasis Sesko TNI Mengakhiri Kunjungannya Ke Kepolisian Laos Dengan Mempelajari Penanganan Kejahatan Narkoba

Published

on

PENHUMAS-SESKO TNI,-

Kakordos Sesko TNI Brigjen TNI Drs. Yotanabey, A.M., M.Def., S.T., selaku Pimpinan Rombongan Kuliah Kerja Luar Negeri (KKLN) beserta para Pejabat dan Pasis Dikreg LII Sesko TNI melaksanakan Kunjungan ke Lao Police Laos (General Police Department), Kamis (25/4/2024).

 

Kakordos Sesko TNI membacakan sambutan Komandan Sesko TNI yang menyebutkan bahwasanya kunjungan perwira siswa ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hubungan bilateral kedua negara dan sekaligus mengetahui bagaimana penanganan kepolisian menangani tindak kejahatan di negara Laos.

 

Selanjutnya rombongan KKLN menerima paparan dari pejabat Kepolisian Laos yang menyampaikan bahwa sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik, Lao Police Laos (General Police Department) menghadapi berbagai tantangan, termasuk kejahatan lintas batas, perdagangan narkoba, dan aktivitas ilegal lainnya yang melintasi perbatasan negara. Untuk mengatasi hal ini, departemen ini terus meningkatkan kerja sama regional dan internasional dengan lembaga penegak hukum lainnya serta organisasi internasional.

Hukuman bagi pengedar narkoba bisa bervariasi tergantung pada keparahan kasusnya dan faktor-faktor lain yang dipertimbangkan oleh pengadilan. Namun, sering kali hukuman penjara yang diberikan kepada pengedar narkoba dapat mencapai puluhan tahun, bahkan seumur hidup. Hukuman mati juga merupakan kemungkinan dalam kasus-kasus yang dianggap sangat serius. Pemerintah Laos menerapkan pendekatan narkoba yang keras dan tidak mentolerir perdagangan atau penggunaan narkoba, sehingga hukuman-hukuman yang diberikan terhadap pelaku kejahatan narkoba seringkali sangat berat.

 

Adapun personel yang mengikuti KKLN di negara Laos berjumlah  55 orang yang terdiri dari 14 organik Sesko TNI dan Pasis sebanyak 40 orang (TNI-Polri) dan 1 orang  Pasis negara sahabat dari Malaysia. Kunjungan ini merupakan objek terakhit yang dikunjungi KKLN tujuan Laos, dan direncanakan tanggal 26 April 2024 kembali ke tanah air. Kegiatan diakhir tanya jawab dan pertukaran cinderamata.

 

(Pen Humas Sesko TNI)PENHUMAS-SESKO TNI,- 

Kakordos Sesko TNI Brigjen TNI Drs. Yotanabey, A.M., M.Def., S.T., selaku Pimpinan Rombongan Kuliah Kerja Luar Negeri (KKLN) beserta para Pejabat dan Pasis Dikreg LII Sesko TNI melaksanakan Kunjungan ke Lao Police Laos (General Police Department), Kamis (25/4/2024).

 

Kakordos Sesko TNI membacakan sambutan Komandan Sesko TNI yang menyebutkan bahwasanya kunjungan perwira siswa ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hubungan bilateral kedua negara dan sekaligus mengetahui bagaimana penanganan kepolisian menangani tindak kejahatan di negara Laos.

 

Selanjutnya rombongan KKLN menerima paparan dari pejabat Kepolisian Laos yang menyampaikan bahwa sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik, Lao Police Laos (General Police Department) menghadapi berbagai tantangan, termasuk kejahatan lintas batas, perdagangan narkoba, dan aktivitas ilegal lainnya yang melintasi perbatasan negara. Untuk mengatasi hal ini, departemen ini terus meningkatkan kerja sama regional dan internasional dengan lembaga penegak hukum lainnya serta organisasi internasional.

Hukuman bagi pengedar narkoba bisa bervariasi tergantung pada keparahan kasusnya dan faktor-faktor lain yang dipertimbangkan oleh pengadilan. Namun, sering kali hukuman penjara yang diberikan kepada pengedar narkoba dapat mencapai puluhan tahun, bahkan seumur hidup. Hukuman mati juga merupakan kemungkinan dalam kasus-kasus yang dianggap sangat serius. Pemerintah Laos menerapkan pendekatan narkoba yang keras dan tidak mentolerir perdagangan atau penggunaan narkoba, sehingga hukuman-hukuman yang diberikan terhadap pelaku kejahatan narkoba seringkali sangat berat.

 

Adapun personel yang mengikuti KKLN di negara Laos berjumlah  55 orang yang terdiri dari 14 organik Sesko TNI dan Pasis sebanyak 40 orang (TNI-Polri) dan 1 orang  Pasis negara sahabat dari Malaysia. Kunjungan ini merupakan objek terakhit yang dikunjungi KKLN tujuan Laos, dan direncanakan tanggal 26 April 2024 kembali ke tanah air. Kegiatan diakhir tanya jawab dan pertukaran cinderamata.

 

(Pen Humas Sesko TNI)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending