Connect with us

TNI / Polri

Komandan Lanal Bandung Hadiri Penandatanganan Pakta Integrasi Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI TA. 2024

Published

on

TNI AL, Bandung,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T. M.Sc., M.Tr. Hanla., menghadiri Penandatanganan Pakta Integrasi Penerimaan Calon Taruna (Catar) Akademi TNI TA. 2024, bertempat di GOR Saparua, Jalan Banda, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Minggu (28/04/2024).

 

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka penerimaan Calon Taruna (Catar) Akademi TA. 2024 sehingga diadakan penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Calon Taruna Akademi, pelaksanaan tersebut dipimpin langsung Pangdam III/Slw Mayjen TNI Mohammad Fadjar, M.PICT., selaku Ketua Paselinda Bandung Penerimaan Calon Taruna Akademi di wilayah Kodam III/Slw.

 

Turut hadir Panselinda Pangdam III/SLW, Danlanal Bandung, Aspres Kasdam III/SLW, Kadispres Lanud, Pasiminlog Lanal, Karumkit Tingkat II Dustira Kesdam III/SLW, Kaajendam III/SLW, Pasiminpres Lanal, Kasubsidikpres Lanud, Asintel Kasdam III/SLW, Pasiintel Lanal, Kaintel Lanud, Kajasdam III/SLW, Kasibinjaskemil Lanud, Irdam III/SLW, dan Sekretaris Itdam III/SLW.

 

Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI TA. 2024 memiliki dasar kepada Perpang TNI No. 61 Tahun 2023 tentang Diapra Sukarela TNI, Surat Panglima TNI No. B/734/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penunjukan Panselinda Taruna/Taruni Akademi TNI TA. 2024, Sprin Kasad No. Sprin/795/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Perintah Penunjukan Sebagai Panitia Panselinda Penerimaan Calon Taruna/Taruni Akademi TNI TA. 2024, Hasil Rakor Finalisasi Renlakgiat Penerimaan Calon Taruna/Taruni Akademi TNI TA. 2024 di Spers Mabes TNI.

 

(Pen Lanal Bandung)

 

Persyaratan Umum Pria, bukan anggota/mantan Prajurit TNI/Polri atau PNS TNI, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri, menganut salah satu dari 6 Agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan, memiliki tinggi badan min 163 cm serta memiliki berat badan ideal, berumur paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan DIK 1 Agustus 2024 (tidak ada batas bawah) usia, Minimal SMA/MA Jurusan IPA/Kurikulum Merdeka.

 

Alokasi Taruna Akademi TNI 2024 Kodam III/Slw sebanyak 795 orang yang terdiri dari TNI AD 431 orang, TNI AL 214 orang, TNI AU 150 orang mendasar kepada Surat Panglima TNI Nomor B/112/III/2024 Tgl. 19 Maret 2024 Tentang Perubahan Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2024 Surat Kasad Nomor B/1167/III/2024 Tgl. 21 Maret 2024, Surat Kasad Nomor B/1167/III/2024 Tgl 21 Maret 2024 Tentang Saran & Perubahan Alokasi Taruni dialihkan menjadi alokasi Taruna Akademi TNI TA 2024, catatan tidak ada alokasi Taruna IPS dan Taruni.

 

Tahap Seleksi Tingkat Daerah, Pendaftaran dan Validasi terhitung sejak 22 Maret s/d 21 April 2024, Min lanjutan 29 April s/d 1 Mei 2024, TKD 2 & 3 Mei 2024, PSI 6 & 10 Mei 2024, Kes I 17 & 22 Mei 2024, JAS 24 & 31 Mei 2024, MI 3 & 8 Juni 2024, KES II 10 & 15 Mei 2024, Pantukhirda 20 Juni 2024, sementara untuk pengumuman Pantukhirda pada tanggal 21 Juni 2024.

 

Pada kesempatan tersebut Mayjen TNI Mohammad Fadjar menyampaikan, hidup adalah perjuangan apapun harus diperjuangkan dan menjalankan proses di dalam hidup masing-masing. Harus mengerti dan memaknai jalan hidup, di saat lulus murni, maka Tuhan memilih jalan hidup untuk bergabung untuk menjadi prajurit TNI.

 

“Jika tidak lulus pun jangan menjadi tertutup, tetap yakin dan berusaha, jika memang bukan jalan hidupnya, kita jalani jalan hidup yang lainnya yang lebih bermanfaat. Jangan memaksakan diri, dengan cara masuk yang tidak tepat dan berharap bisa merubah jalan hidup yang nantinya malah tidak berkah pada saat bergabung menjadi TNI,” jelas Pangdam.

 

Lebih lanjut, ada beberapa hal yang harus dijelaskan pada semua Catar, diantaranya adalah mekanisme yang harus bisa di akses, pahami oleh seluruh peserta yang akan ikut seleksi, setelah memahami maka menjadwalkan dengan baik kegiatannya, jangan sampai ada mis satu jam saja karena itu akan merugikan. Jadi dipahami kemudian menjadwalkan itu bukan hanya seleksi aja akan tetapi dari hari sebelum sudah menjadwalkan (mempersiapkan diri).

 

“Pada intinya, mekanisme yang sudah dijelaskan harus di pahami oleh seluruh peserta yang ikut seleksi, kegiatan seleksi ini di tanggung oleh negara dan akuntabilitasnya harus bisa di pertanggungjawabkan dan sangat munstahil bisa percaya kepada satu atau dua orang anggota TNI yang menganggap bisa membawa putra anda lolos seleksi juga jangan tergiur atau termakan oleh isu dengan menyerahkan uang agar bisa meluluskan sidang. Tak lupa juga kami mengucapkan selamat mengikuti seleksi dan kita do’akan agar seleksi berjalan dengan lancar serta para Catar diberikan kesehatan,” tandas TNI Mayjen TNI Mohammad Fadjar tutup sambutannya. (Pen Lanal Bandung).TNI AL, Bandung,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T. M.Sc., M.Tr. Hanla., menghadiri Penandatanganan Pakta Integrasi Penerimaan Calon Taruna (Catar) Akademi TNI TA. 2024, bertempat di GOR Saparua, Jalan Banda, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Minggu (28/04/2024).

 

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka penerimaan Calon Taruna (Catar) Akademi TA. 2024 sehingga diadakan penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Calon Taruna Akademi, pelaksanaan tersebut dipimpin langsung Pangdam III/Slw Mayjen TNI Mohammad Fadjar, M.PICT., selaku Ketua Paselinda Bandung Penerimaan Calon Taruna Akademi di wilayah Kodam III/Slw.

 

Turut hadir Panselinda Pangdam III/SLW, Danlanal Bandung, Aspres Kasdam III/SLW, Kadispres Lanud, Pasiminlog Lanal, Karumkit Tingkat II Dustira Kesdam III/SLW, Kaajendam III/SLW, Pasiminpres Lanal, Kasubsidikpres Lanud, Asintel Kasdam III/SLW, Pasiintel Lanal, Kaintel Lanud, Kajasdam III/SLW, Kasibinjaskemil Lanud, Irdam III/SLW, dan Sekretaris Itdam III/SLW.

 

Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI TA. 2024 memiliki dasar kepada Perpang TNI No. 61 Tahun 2023 tentang Diapra Sukarela TNI, Surat Panglima TNI No. B/734/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penunjukan Panselinda Taruna/Taruni Akademi TNI TA. 2024, Sprin Kasad No. Sprin/795/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Perintah Penunjukan Sebagai Panitia Panselinda Penerimaan Calon Taruna/Taruni Akademi TNI TA. 2024, Hasil Rakor Finalisasi Renlakgiat Penerimaan Calon Taruna/Taruni Akademi TNI TA. 2024 di Spers Mabes TNI.

 

(Pen Lanal Bandung)

 

Persyaratan Umum Pria, bukan anggota/mantan Prajurit TNI/Polri atau PNS TNI, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri, menganut salah satu dari 6 Agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan, memiliki tinggi badan min 163 cm serta memiliki berat badan ideal, berumur paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan DIK 1 Agustus 2024 (tidak ada batas bawah) usia, Minimal SMA/MA Jurusan IPA/Kurikulum Merdeka.

 

Alokasi Taruna Akademi TNI 2024 Kodam III/Slw sebanyak 795 orang yang terdiri dari TNI AD 431 orang, TNI AL 214 orang, TNI AU 150 orang mendasar kepada Surat Panglima TNI Nomor B/112/III/2024 Tgl. 19 Maret 2024 Tentang Perubahan Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2024 Surat Kasad Nomor B/1167/III/2024 Tgl. 21 Maret 2024, Surat Kasad Nomor B/1167/III/2024 Tgl 21 Maret 2024 Tentang Saran & Perubahan Alokasi Taruni dialihkan menjadi alokasi Taruna Akademi TNI TA 2024, catatan tidak ada alokasi Taruna IPS dan Taruni.

 

Tahap Seleksi Tingkat Daerah, Pendaftaran dan Validasi terhitung sejak 22 Maret s/d 21 April 2024, Min lanjutan 29 April s/d 1 Mei 2024, TKD 2 & 3 Mei 2024, PSI 6 & 10 Mei 2024, Kes I 17 & 22 Mei 2024, JAS 24 & 31 Mei 2024, MI 3 & 8 Juni 2024, KES II 10 & 15 Mei 2024, Pantukhirda 20 Juni 2024, sementara untuk pengumuman Pantukhirda pada tanggal 21 Juni 2024.

 

Pada kesempatan tersebut Mayjen TNI Mohammad Fadjar menyampaikan, hidup adalah perjuangan apapun harus diperjuangkan dan menjalankan proses di dalam hidup masing-masing. Harus mengerti dan memaknai jalan hidup, di saat lulus murni, maka Tuhan memilih jalan hidup untuk bergabung untuk menjadi prajurit TNI.

 

“Jika tidak lulus pun jangan menjadi tertutup, tetap yakin dan berusaha, jika memang bukan jalan hidupnya, kita jalani jalan hidup yang lainnya yang lebih bermanfaat. Jangan memaksakan diri, dengan cara masuk yang tidak tepat dan berharap bisa merubah jalan hidup yang nantinya malah tidak berkah pada saat bergabung menjadi TNI,” jelas Pangdam.

 

Lebih lanjut, ada beberapa hal yang harus dijelaskan pada semua Catar, diantaranya adalah mekanisme yang harus bisa di akses, pahami oleh seluruh peserta yang akan ikut seleksi, setelah memahami maka menjadwalkan dengan baik kegiatannya, jangan sampai ada mis satu jam saja karena itu akan merugikan. Jadi dipahami kemudian menjadwalkan itu bukan hanya seleksi aja akan tetapi dari hari sebelum sudah menjadwalkan (mempersiapkan diri).

 

“Pada intinya, mekanisme yang sudah dijelaskan harus di pahami oleh seluruh peserta yang ikut seleksi, kegiatan seleksi ini di tanggung oleh negara dan akuntabilitasnya harus bisa di pertanggungjawabkan dan sangat munstahil bisa percaya kepada satu atau dua orang anggota TNI yang menganggap bisa membawa putra anda lolos seleksi juga jangan tergiur atau termakan oleh isu dengan menyerahkan uang agar bisa meluluskan sidang. Tak lupa juga kami mengucapkan selamat mengikuti seleksi dan kita do’akan agar seleksi berjalan dengan lancar serta para Catar diberikan kesehatan,” tandas TNI Mayjen TNI Mohammad Fadjar tutup sambutannya. (Pen Lanal Bandung).

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending