Connect with us

TNI / Polri

Saat Operasi Penindakan di Distrik Bibida, OPM Secara Keji Gunakan Masyarakat Sebagai Tameng Hidup

Published

on

Paniai Papua, PenKoopsHabema –Saat operasi perebutan wilayah Bibida dilakukan, OPM secara keji telah menggunakan para warga masyarakat di wilayah Distrik Bibida sebagai tameng hidup untuk melindungi para personel OPM.

 

Namun demikian, para Prajurit TNI yang bertugas di lapangan tidak terkecoh sedikitpun dengan taktik OPM. Para Prajurit TNI tetap bertindak profesional dan menjunjung tinggi kemanusiaan dengan selalu mengarahkan senjatanya ke arah OPM serta hanya menembak di ujung laras guna menghindari salah tembak ke arah warga.

Dengan tindakan profesional yang menjunjung tinggi kemanusiaan tersebut, para Prajurit TNI telah berhasil merebut wilayah Distrik Bibida tanpa satupun korban jiwa, baik dari pihak TNI maupun dari sisi masyarakat Distrik Bibida.

 

“Tindakan profesional para Prajurit TNI dalam merebut wilayah Distrik Bibida yang selama ini dikuasai oleh OPM, merupakan upaya TNI untuk mewujudkan situasi aman dan kondusif di wilayah Papua, serta menghindari jatuhnya korban tidak bersalah dari pihak masyarakat saat Operasi Penindakan dilakukan,” ucap (Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan) Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, pasca menerima laporan hasil perebutan wilayah Distrik Bibida.

 

Terpisah, Letkol Arh Yogi Nugroho selaku Perwira Penerangan Koops TNI Habema mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6/2024) bahwa keberhasilan TNI dalam merebut wilayah Distrik Bibida, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, yang selama ini dikuasai Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah dilakukan dengan tindakan profesional oleh para Prajurit TNI yang bertugas di lapangan. Perebutan Distrik Bibida dilakukan pasca Kelompok OPM pimpinan Undius Kogoya menembak warga sipil tidak bersenjata dan tidak berdosa asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, bernama Rusli (40), pada hari Selasa, 11 Juni 2024, di Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

 

“Kelompok OPM pelaku pembunuhan dan pembakaran masyarakat telah melarikan diri dari Distrik Paniai Timur menuju Distrik Bibida, yang lokasinya bersebelahan dan masih dalam satu wilayah Kabupaten Paniai. Prajurit TNI terus mengejar OPM yang melarikan diri ke arah Distrik Bibida, dan akhirnya pada hari Jumat, 14 Juni 2024, para Prajurit TNI tersebut berhasil merebut wilayah Distrik Bibida yang selama ini dikuasai oleh OPM,” ucap Letkol Arh Yogi Nugroho.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending