Connect with us

TNI / Polri

Dansatrol Lantamal I Hadiri Senior Officer Leadership Seminar (SOLS) Tahun 2024

Published

on

TNI AL, Belawan,- Komandan Satrol Lantamal I (Dansatrol Lantamal I) Letkol Laut (P) Ristanto Putro M.Tr. Opsla., beserta para Komandan Satuan (Dansat) TNI Angkatan Laut, menghadiri pembukaan Senior Officer Leadership Seminar (SOLS) Tahun 2024, yang dibuka oleh Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., diwakili Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut (Aspers Kasal) Laksda TNI P. Rahmad Wahyudi, S.E., M.Tr.(Han)., bertempat di Auditorium Yos Sudarso Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (24/6/2024).

 

Kasal dalam sambutannya yang dibacakan Aspers Kasal menyampaikan bahwa pada hari ini dilaksanakan Senior Officer Leadership Seminar (SOLS) Tahun 2024 dengan tema “Menghadapi Tantangan Global dengan Kepemimpinan Inofatif dan Adaptif”. Hal ini menunjukkan dalam menghadapi kompleksitas tantangan global, transformasi kepemimpinan menjadi elemen yang krusial serta merupakan komitmen dalam upaya pembinaan personel secara berkesinambungan sehingga terwujud TNI Angkatan Laut yang profesional, modern, dan tangguh. Mencermati perkembangan teknologi informasi saat ini yang begitu pesat, dimana sebaran maupun pertukaran informasi di dunia menjadi tanpa batas dan dapat dilakukan dalam waktu yang cepat. Hal tersebut telah memberikan dampak positif dan dampak negatif bagi prajurit TNI Angkatan Laut. Oleh sebab itu, peran pembinaan mental prajurit yang terpadu menjadi sangat penting dalam menjaga tegaknya nilai-nilai dan jati diri sebagai prajurit TNI Angkatan Laut.

 

Saat ini terjadi fenomena penurunan sikap mental prajurit TNI Angkatan Laut akibat dampak negatif dari perkembangan teknologi dengan indikasi munculnya perilaku prajurit TNI Angkatan Laut yang tidak sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI, dan Trisila TNI Angkatan Laut seperti penyalahgunaan gadget, pengaruh media sosial, game online dan judi online. Semua itu telah menyebabkan penurunan sikap mental prajurit TNI Angkatan Laut. Kegitan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 24 dan 25 Juni 2024.

 

Pada hari pertama, para perwira akan mendapatkan materi tentang Karakter Pemimpin TNI AL Berdasarkan Trisila TNI AL yang disampaikan oleh Laksamana Madya TNI (Purn) A. Taufiqoerrochman, S.E. (Wakasal periode 2017-2018), Efektif Memimpin Anak Buah Dalam Era Globalisasi yang disampaikan oleh Laksamana Madya TNI (Purn) Dr. Agung Prastiawan, MA. (Pangkoarmada RI Ke-1 Tahun 2022), Efek Negatif Game Online Pada Mental Prajurit, Bahaya Media Sosial : Keamanan dan Etika oleh Dede Farhan Aulawi (Akademisi/Praktisi/Motivator), dan Kepemimpinan Efektif Dalam Perspektif Pasukan Marinir oleh Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suherlan, S.E., M.M., M.Sc., CHRMP.

 

Sementara itu, di hari kedua, para peserta akan dibekali materi tentang Bahaya Penyakit Kelamin : Pencegahan dan Penanggulangan oleh Dr. dr. Dewi Inong Irana, Sp. KK. (Pakar Kesehatan Penyakit Infeksi Menular Seksual), Kebijakan Pembinaan dan Karier Prajurit TNI AL oleh Aspers Kasal Laksamana Muda TNI P. Rahmad Wahyudi, S.E., M.Tr.(Han)., Bahaya Pinjaman Online, Judi Online : Dampak dan Pencegahan, serta materi Bintal Fungsi Komando (BFK) : Penguatan Mental dan Moral Prajurit oleh Brigadir Jenderal TNI (Mar) Sandy Muchjidin Latief, S.I.P. (Kepala Dinas Pembinaan Mental Angkatan Laut/Kadisbintalal).

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandenma serta Danpomal Lantamal I.

 

(Dispen Lantamal I)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending