Jakarta – Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB tentu saja membuat setiap pemilik mobil maupun motor menjadi resah.
Bagaimana tidak, BPKB berperan penting dalam proses administrasi kendaraan, bayar pajak kendaraan hingga menambah nilai jual kendaraan.
Selain itu, dokumen terbitan Satuan Lalu Lintas Polri ini juga menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan pengurusan dokumen lain seperti asuransi.
Bahkan BPKB juga bisa digunakan untuk jaminan saat hendak meminjam uang di bank terdekat.
Oleh sebab itu, wajib bagi setiap pemilik kendaraan untuk menjaga BPKB dengan baik.
Namun, pemilik tidak perlu merasa panik apabila mengalami kehilangan dokumen tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (25/6/2024) berikut merangkum syarat, tata cara dan biaya mengurus BPKB hilang, sebagai berikut:
Persyaratan
Melansir dari laman polri.go.id, persyaratan untuk mengurus BPKB hilang yakni:
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)
2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
8. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank
9. Cek fisik kendaraan
10. Fotokopi STNK.
Tata Cara Penerbitan BPKB Duplikat (BPKB Hilang)
Melansir dari unggahan @SamsatCikarang di X, berikut adalah tata cara mengurus BPKB yang hilang:
1. Kunjungi Samsat terdekat untuk melaporkan kehilangan BPKB dengan membawa semua persyaratan dan kendaraan yang BPKB-nya hilang
2. Setelah itu proses cek fisik kendaraan
3. Selanjutnya pihak Samsat akan menerbitkan berita acara cek fisik BPKB hilang dan memblokir BPKB
4. Petugas Samsat kemudian membuat surat keterangan asal usul
5. Setelah dokumen lengkap, petugas tata usaha Samsat akan menyampaikan kepada seksi STNK untuk melakukan pemblokiran sementara
6. Kemudian petugas tata usaha Samsat menyerahkan dokumen pelengkap persyaratan kepada pemohon
7. Setelahnya pemohon dapat langsung menuju loket BPKB untuk mengisi formulir permohonan bersamaan dengan melampirkan dokumen.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, ini adalah rincian biaya untuk mengurus BPKB hilang:
1. BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenai tarif sebesar Rp225.000
2. BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya dikenai tarif sebesar Rp375.000
Sebagai informasi tambahan, biaya yang tertera di atas sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.