Connect with us

TNI / Polri

Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB Tahun 2024

Published

on

Jakarta – Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB tentu saja membuat setiap pemilik mobil maupun motor menjadi resah.

 

Bagaimana tidak, BPKB berperan penting dalam proses administrasi kendaraan, bayar pajak kendaraan hingga menambah nilai jual kendaraan.

 

Selain itu, dokumen terbitan Satuan Lalu Lintas Polri ini juga menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan pengurusan dokumen lain seperti asuransi.

 

Bahkan BPKB juga bisa digunakan untuk jaminan saat hendak meminjam uang di bank terdekat.

 

Oleh sebab itu, wajib bagi setiap pemilik kendaraan untuk menjaga BPKB dengan baik.

 

Namun, pemilik tidak perlu merasa panik apabila mengalami kehilangan dokumen tersebut.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (25/6/2024) berikut merangkum syarat, tata cara dan biaya mengurus BPKB hilang, sebagai berikut:

 

Persyaratan

Melansir dari laman polri.go.id, persyaratan untuk mengurus BPKB hilang yakni:

 

1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)

 

2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

 

3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)

 

4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)

 

5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai

 

6. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

 

7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

 

8. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank

 

9. Cek fisik kendaraan

 

10. Fotokopi STNK.

 

Tata Cara Penerbitan BPKB Duplikat (BPKB Hilang)

Melansir dari unggahan @SamsatCikarang di X, berikut adalah tata cara mengurus BPKB yang hilang:

 

1. Kunjungi Samsat terdekat untuk melaporkan kehilangan BPKB dengan membawa semua persyaratan dan kendaraan yang BPKB-nya hilang

 

2. Setelah itu proses cek fisik kendaraan

 

3. Selanjutnya pihak Samsat akan menerbitkan berita acara cek fisik BPKB hilang dan memblokir BPKB

 

4. Petugas Samsat kemudian membuat surat keterangan asal usul

 

5. Setelah dokumen lengkap, petugas tata usaha Samsat akan menyampaikan kepada seksi STNK untuk melakukan pemblokiran sementara

 

6. Kemudian petugas tata usaha Samsat menyerahkan dokumen pelengkap persyaratan kepada pemohon

 

7. Setelahnya pemohon dapat langsung menuju loket BPKB untuk mengisi formulir permohonan bersamaan dengan melampirkan dokumen.

 

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, ini adalah rincian biaya untuk mengurus BPKB hilang:

 

1. BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenai tarif sebesar Rp225.000

 

2. BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya dikenai tarif sebesar Rp375.000

 

Sebagai informasi tambahan, biaya yang tertera di atas sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.

Continue Reading

TNI / Polri

Sejahterakan Anggota, Kasad Ground Breaking Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi

Published

on

By

Jakarta, – Demi menyejahterakan anggotanya, khususnya yang berdinas sebagai pengemudi, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. M.Sc., melakukan Ground Breaking pembangunan Mess Bintara dan Tamtama yang diperuntukkan bagi para pengemudi satuan di lingkungan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), di Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

 

Pembangunan mess ini merupakan bagian dari upaya pimpinan TNI AD untuk meningkatkan fasilitas sebagai salah satu bentuk kesejahteraan bagi prajurit di lingkungan Mabesad.

 

Dalam sambutannya, Kasad menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Mess Pengemudi Pejambon tersebut. Ia juga berharap pembangunannya dapat berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan perencanaan.

 

“Dengan adanya fasilitas mess ini, diharapkan para pengemudi kita (Mabesad) dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan lebih nyaman lagi. Karena sekarang ada tempat untuk mereka beristirahat dengan nyaman,” ujar Kasad.

 

Ground Breaking tersebut sekaligus menandai dimulainya pembangunan Mess yang merupakan hasil swadaya dari Kasad. Pada kesempatan tersebut, Kasad juga menerima pemaparan rencana pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Pengemudi, serta meninjau langsung lokasi pembangunan Mess.

 

Mess tersebut nantinya direncanakan terdiri dari tiga lantai, dengan luas bangunan 954 M2 dan jumlah kamar mencapai 48 kamar. Bangunan ini juga akan dilengkapi dengan fasilitas lobby di tiap lantai, serta Coffee Shop, kantin dan toilet umum yang berada di luar areal gedung mess. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Komandan Lanal Bandung Beri Pengarahan Pencapaian Tanda Kwalifikasi Khusus Pembina Kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Cianjur

Published

on

By

TNI AL, Bandung,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr.Hanla., memberikan Pengarahan Pencapaian Tanda Kwalifikasi Khusus Pembina Kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Cianjur, bertempat di Aula Mako Lanal Bandung, Jalan Aria Jiapang No.8 Kota Bandung, Selasa (02/07/2024).

 

Maksud dan tujuan tersebut dalam rangka Pengarahan Pencapaian Tanda Kwalifikasi Khusus Pembina Kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Cianjur untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan di bidang Pramuka, serta sosialisasi penanaman cinta tanah air.

 

Pada kesempatan tersebut, Danlanal Bandung menyampaikan bahwa acara ini merupakan kegiatan pembinaan dan Pengembangan Anggota Dewasa Pramuka dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan di bidang Pramuka, serta sosialisasi penanaman cinta tanah air.

 

Harapan saya para peserta dapat mengikuti pelatihan yang disampaikan dengan sebaik-baiknya dengan tidak melupakan keamanan dan keselamatan baik personel maupun material. Dan setelah pelatihan ini para peserta sekalian diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam bidangnya dengan tetap menanamkan rasa cinta tanah air dan bela negara di wilayah Kwartir Cabang Kota Cianjur.

 

(Pen Lanal Bandung)

Continue Reading

TNI / Polri

Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi untuk wilayah DKI Jakarta pada Selasa (2/7).

 

Bagi warga ibu kota yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, dapat memanfaatkan adanya layanan SIM keliling tersebut untuk memperbarui masa berlaku SIM tanpa harus melalui perantara calo.

 

Mengutip informasi dari akun media sosial resmi, @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM keliling beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling pada hari ini, Selasa (2/7).

 

Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Utara: LTC GlodokJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat: Mall CitralandJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan BantengBagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.

 

Adapun dalam laman Digital Korlantas Polri menyebutkan dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama berikut dengan fotokopinya, serta hasil tes psikologi dan tes kesehatan.

 

Apabila Anda yang belum memiliki hasil tes psikologi dan tes kesehatan, Anda dapat melakukan tes psikologi dan tes kesehatan pada lokasi SIM keliling yang anda datangi. Dalam hal ini, Anda akan dibebani biaya tambahan.

 

Terkait dengan biaya perpanjangan, jika mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara untuk SIM C dibebankan biaya Rp75.000.

Adapun pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C sebelum masa berlaku habis.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 85 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan.

 

Apabila Anda terlambat mengurus SIM satu hari saja, maka Anda wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru. Adapun penerbitan SIM baru tidak dilakukan di lokasi pelayanan SIM keliling, tetapi akan dilayani di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Continue Reading

Trending