Connect with us

TNI / Polri

Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB Tahun 2024

Published

on

Jakarta – Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB tentu saja membuat setiap pemilik mobil maupun motor menjadi resah.

 

Bagaimana tidak, BPKB berperan penting dalam proses administrasi kendaraan, bayar pajak kendaraan hingga menambah nilai jual kendaraan.

 

Selain itu, dokumen terbitan Satuan Lalu Lintas Polri ini juga menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan pengurusan dokumen lain seperti asuransi.

 

Bahkan BPKB juga bisa digunakan untuk jaminan saat hendak meminjam uang di bank terdekat.

 

Oleh sebab itu, wajib bagi setiap pemilik kendaraan untuk menjaga BPKB dengan baik.

 

Namun, pemilik tidak perlu merasa panik apabila mengalami kehilangan dokumen tersebut.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (25/6/2024) berikut merangkum syarat, tata cara dan biaya mengurus BPKB hilang, sebagai berikut:

 

Persyaratan

Melansir dari laman polri.go.id, persyaratan untuk mengurus BPKB hilang yakni:

 

1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)

 

2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

 

3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)

 

4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)

 

5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai

 

6. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

 

7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

 

8. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank

 

9. Cek fisik kendaraan

 

10. Fotokopi STNK.

 

Tata Cara Penerbitan BPKB Duplikat (BPKB Hilang)

Melansir dari unggahan @SamsatCikarang di X, berikut adalah tata cara mengurus BPKB yang hilang:

 

1. Kunjungi Samsat terdekat untuk melaporkan kehilangan BPKB dengan membawa semua persyaratan dan kendaraan yang BPKB-nya hilang

 

2. Setelah itu proses cek fisik kendaraan

 

3. Selanjutnya pihak Samsat akan menerbitkan berita acara cek fisik BPKB hilang dan memblokir BPKB

 

4. Petugas Samsat kemudian membuat surat keterangan asal usul

 

5. Setelah dokumen lengkap, petugas tata usaha Samsat akan menyampaikan kepada seksi STNK untuk melakukan pemblokiran sementara

 

6. Kemudian petugas tata usaha Samsat menyerahkan dokumen pelengkap persyaratan kepada pemohon

 

7. Setelahnya pemohon dapat langsung menuju loket BPKB untuk mengisi formulir permohonan bersamaan dengan melampirkan dokumen.

 

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, ini adalah rincian biaya untuk mengurus BPKB hilang:

 

1. BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenai tarif sebesar Rp225.000

 

2. BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya dikenai tarif sebesar Rp375.000

 

Sebagai informasi tambahan, biaya yang tertera di atas sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad Hadiri Battle of The Band Festival, Ajang Kebersamaan TNI dan Pegiat Musik

Published

on

By

JAKARTA, – Suasana riuh penuh energi memenuhi GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2025). Dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 TNI, digelar Battle of The Band Festival_, yang juga dihadiri langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.

Ajang musik ini bukan sekadar menjadi panggung hiburan, tetapi juga wadah untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, kreativitas, dan kekompakan di kalangan prajurit, PNS, keluarga besar TNI, hingga para pegiat musik jalanan dari berbagai daerah.

Battle of The Band Festival_ ini dirancang sebagai ajang kompetisi sekaligus ruang ekspresi bakat seni dan minat musik prajurit dari tiga matra TNI bersama masyarakat. Lebih dari sekadar wadah unjuk kemampuan, festival ini juga menjadi momentum mempererat jalinan kebersamaan dan semangat kejuangan melalui musik.

Puluhan grup band dari Kementerian Pertahanan RI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, serta Mabes TNI tampil dengan beragam _genre_, menghidupkan suasana dengan aransemen kreatif dan energi penuh semangat. Sorak-sorai penonton memadati arena, terlebih saat Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto ikut bernyanyi dan mengiringi musik, serta Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa yang menyumbangkan suara dalam sebuah penampilan khusus.

Puncak acara semakin meriah ketika Panglima TNI bersama para Kepala Staf Angkatan menyerahkan langsung penghargaan kepada para pemenang. Juara I diraih Kartika Band Mabesad (TNI AD 2), Juara II Kartika Band Ditajenad (TNI AD 1), dan Juara III Kolin Power Band (TNI AL 2). Untuk kategori Band Pengamen Jalanan, Juara I jatuh kepada RVV Musik Jogja Kodam IV/Diponegoro 1, Juara II diraih Putra Majapahit Kodam V/Brawijaya 2 yang juga keluar sebagai Juara Favorit, sementara Juara III diraih Sakral Sukmajaya Band Kodam Jaya 2.

Guna memastikan objektivitas penilaian, festival ini menghadirkan jajaran juri profesional dari industri musik tanah air, yakni Krisyanto (Jamrud), Joy Tobing, Ermy Kulit, dan Ato (Angkasa Band).

Meriah, penuh kreativitas, sekaligus sarat makna kebersamaan, _Battle of The Band Festival_ membuktikan bahwa musik bisa menjadi bahasa universal yang menyatukan TNI dan rakyat dalam semangat persaudaraan. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Kakorlantas Respons Positif Kritikan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di Media Sosial

Published

on

By

Jakarta – Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang viral di media sosial menjadi sorotan publik terkait penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat maupun sipil. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyatakan siap menjadikan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi.

Kakorlantas juga menegaskan pihaknya sudah menghentikan penggunaan pengawalan dengan sirine dan strobo karena dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

“Saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya.

Kakorlantas menjelaskan bahwa aturan penggunaan sirine dan strobo memang ada, namun penerapannya tidak boleh semena-mena.

“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk ‘tot tot’,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi terhadap suara publik yang mendorong tertibnya penggunaan fasilitas jalan tersebut.

“Dan ini saya terima kasih untuk masyarakat. Untuk Korlantas, sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah,” imbuhnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Panglima TNI Tinjau Geladi Kotor HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Published

on

By

JAKARTA, – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau secara langsung pelaksanaan geladi kotor dalam rangka persiapan upacara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), bertempat di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (29/09/2025).

Kehadiran Panglima TNI beserta jajaran pimpinan TNI, bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, teratur, dan siap ditampilkan pada 5 Oktober 2025.

Geladi kotor ini melibatkan ribuan prajurit dari ketiga matra TNI, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara, yang menampilkan kekompakan, ketertiban, dan profesionalisme.

Selain rangkaian upacara militer, dalam acara puncak HUT TNI nanti juga ditampilkan atraksi, demonstrasi pasukan gabungan, parade defile pasukan dan Alutsista modern, hingga pertunjukan konser musik untuk masyarakat.

Seluruh rangkaian acara dirancang untuk memberikan pengalaman berkesan bagi rakyat Indonesia yang hadir langsung maupun menyaksikan melalui siaran televisi dan media digital.

Dengan kesiapan yang ditunjukkan dalam geladi kotor ini, puncak peringatan HUT ke-80 TNI diharapkan akan berlangsung meriah, sekaligus menghadirkan kebanggaan serta pengalaman berkesan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Momentum tersebut juga menjadi wujud nyata komitmen TNI dalam menjaga persatuan, kedaulatan, dan keutuhan NKRI.

Continue Reading

Trending