Jakarta – Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tiga anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pungli terhadap sopir pikap di jalan Tol Halim. Ketiga oknum tersebut ditindak.
“Saat ini, tadi anggota sudah kami panggil, sudah kami tarik dan kami akan proses, ” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat.(5/7)
Latif juga meminta maaf kepada masyarakat khususnya kepada orang yang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan.
“Ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini, ” katanya.
Latif juga menambahkan anggotanya yang terlibat pada kejadian tersebut berjumlah tiga orang.
“Anggota kami ada tiga yang berada di tempat tersebut, tetapi yang melakukan ini memang satu, tapi karena tidak saling mengingatkan sehingga ketiganya tetap kami lakukan penindakan, ” ucap Latif.
Latif menyebutkan ketiga anggota yang terlibat yaitu Aipda A, Aiptu A dan Brigadir A yang semuanya bertugas di unit Patroli Jalan Raya (PJR).
“Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat dan ini merupakan suatu bentuk koreksi dan ini akan kami perbaiki dan sekali lagi saya juga meminta tolong masyarakat siapapun, karena dia kan melakukan pelanggaran melanggar marka dilakukan pemeriksaan, ternyata memberikan sesuatu, tentunya tidak diperbolehkan, ” katanya.
Terlibat pungli, Dirlantas Polda Metro Jaya proses anggota ke Propam Tangkapan layar dari akun TikTok @pickup.lain saat diberhentikan oleh petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Halim, Kamis (4/7/2024).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memproses sejumlah anggotanya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga terlibat pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara di KM 0+700 Tol Halim arah Semanggi
Sebelumnya beredar sebuah video viral yang diunggah di akun media sosial TikTok melalui akun @pickup.lain pada Kamis (4/7).
Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil pikap melaju di Tol Halim dan kemudian tidak lama polisi menghentikan laju mobil tersebut karena menginjak marka jalan saat berpindah jalur, dari jalur dua ke jalur satu.
Sementara pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan untuk menindak tegas anak buahnya yang melakukan pungutan liar (pungli)
” Saya kira harus menjadi perhatian serius Kapolri, karena Polantas garda depan kepolisian sebagai penegak hukum yang berhadapan dengan masyarakat,” ujar Fickar saat dihubungi Minggu (7/7/2024).