Jakarta – Kaukus Muda Indonesia memandang strategis mengadakan Public hearing dalam rangka mencermati dan menemukan urgensi dilakukannya revisi UU Kepolisian ini dalan persfekrif anak muda dan mahasiswa. Hal ini perlu dilakukan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil untuk memperkuat polri dalam melakukan fungsi pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum.
Acara ini dihadiri oleh Bintang Wahyu Saputra Ketua SEMMI, Jefri Gultom Ketua GMKI, Masri Ikon Ketua GPII, Muskin Maju BEM NUS, Retza Sutiana Akbar HMI MPO, Rifyan Ridwan Saleh Ketua PB HMI, Candra Aditya Ketua Hikmah Budhi, Riyan Betta Delza Ketua IMM, dan sebagai moderator Wasil.
Pihak kepolisian sendiri berharap agar revisi ini menjadi manfaat bagi kepolisian, bisa bekerja lebih baik, salah satunya dengan tambahnya usia pensiun yang berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah. (Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho, konferensi pers dimabes Polri, Kamis (30/5/2024).
Kami memandang keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR dan pemerintah hingga selesai (menjadi UU) dengan tetap melibatkan partisipasi Publik.
Substansi yang diatur dalam RUU ini terkait perubahan usia pensiun anggota polri, perluasan wilayah hukum polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yuridiksi, wilayah perwakilan Indonesia diluar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera Indonesia diwilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera Indonesia serta ruang siber dan penyesuaian jabatan PNS Menjadi ASB dilingkungan Polri.
Hal demikian diatas menurut kami adalah ikhtiar dari terus menerus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas baik secara kelembagaan polri maupun SDM yang dimiliki Polri.
Sesuai dengan tantangan dan tuntutan perkembangan zaman dimasa depan, tentu polri harus terus berbenah, negara dan masyarakat membutuhkan polri yang kuat dan profesional.
Adapun beberapa catatan atau aspirasi yang muncul dipublik atau tetap layak jadi pertimbangan dengan tanpa harus menihilkan rencana revisi UU tersebut.
Kami yakin, dengan adanya keterlibatan publik seperti yang kamu lakukan hari ini, DPR dan Presiden tidak gegabah dalam menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok.
Kami percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita cita reformasi untuk penguat sistem demokrasi, negara dan hak hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya, revisi UU Polri ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.