Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Biomassa Rekayasa Genetika Dinilai Jadi Solusi Industri Hijau dan Energi Ramah Lingkungan

Published

on

By

Jakarta – Pemanfaatan biomassa berbasis rekayasa genetika dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan industri hijau dan energi ramah lingkungan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Dra. N. Sri Hartati dalam kegiatan yang membahas inovasi pemanfaatan biomassa untuk industri berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Sri Hartati menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sumber biomassa yang melimpah, baik dari sektor pertanian maupun kehutanan. Potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku bioenergi dan berbagai produk ramah lingkungan lainnya yang mampu mendukung transformasi industri nasional menuju sistem produksi yang lebih berkelanjutan.kamis (21/5/2026)

“Untuk mendukung industri yang efisien dan ramah lingkungan, kita dapat memanfaatkan sumber biomassa yang besar, baik dari limbah pertanian maupun kehutanan, untuk dikembangkan menjadi bioenergi dan produk ramah lingkungan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu pendekatan yang saat ini terus dikembangkan adalah rekayasa genetika pada tanaman dengan memodifikasi struktur dinding sel. Langkah tersebut dilakukan agar biomassa yang dihasilkan menjadi lebih mudah dan efisien saat dikonversi menjadi energi maupun produk industri lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh biomassa dapat dikonversi. Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala yang berasal dari struktur alami dinding sel tanaman. Karena itu, penelitian dilakukan untuk mengubah komposisi dan struktur dinding sel agar proses konversi dapat berlangsung lebih optimal.

“Dengan modifikasi struktur tersebut, proses konversi menjadi lebih efisien. Kebutuhan energi dan penggunaan bahan kimia dapat ditekan sehingga lebih mendukung konsep industri hijau,” jelasnya.

Sri Hartati juga menuturkan bahwa teknologi tanaman transgenik yang dikembangkan saat ini pada dasarnya telah berhasil dikuasai dan diproduksi. Meski demikian, penerapannya secara luas masih memerlukan berbagai tahapan pengujian, khususnya terkait aspek keamanan hayati dan dampak lingkungan.

“Teknologinya sebenarnya sudah dapat kami kuasai. Tanaman transgenik juga sudah bisa diproduksi, tetapi masih memerlukan pengujian lebih lanjut, terutama terkait keamanan hayati dan lingkungan,” katanya.

Ia berharap ke depan semakin banyak riset dan pengembangan terkait pemanfaatan biomassa melalui pendekatan sistem biologis dan rekayasa genetika. Menurutnya, inovasi tersebut dapat membuka peluang besar bagi terciptanya industri nasional yang lebih efisien, berkelanjutan, dan memiliki daya saing tinggi di tingkat global.

“Diharapkan semakin banyak pihak yang mengembangkan pemanfaatan biomassa berbasis rekayasa genetika sehingga dapat menghasilkan teknologi yang lebih mudah diterapkan dan lebih efisien bagi industri hijau di Indonesia,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

IKA SKMA dan Kementerian Kehutanan Perkuat SDM, Dorong Lulusan SMK Kehutanan Siap Bersaing di Dunia Kerja

Published

on

By

Jakarta – Pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA). Melalui forum tersebut, IKA SKMA bersama Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pendidikan kehutanan sekaligus meningkatkan kualitas lulusan agar mampu menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan.

Ketua Umum IKA SKMA, Dr. H. Irwan, S.IP., M.P., dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa Rakernas kali ini menitikberatkan pada pengembangan SDM dan peningkatan kualitas pendidikan SMK Kehutanan. Ia mengapresiasi dukungan serta pembinaan dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Kehutanan terhadap upaya pembenahan sistem pendidikan.kamis (21/5/2026)

Menurutnya, penguatan struktur pendidikan SMK Kehutanan menjadi langkah penting agar lulusan tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga karakter dan kapasitas yang mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

“Kami bersyukur atas perhatian dan pembinaan yang diberikan terhadap pengembangan pendidikan SMK Kehutanan.

Harapannya, ke depan sistem pendidikan semakin baik dan para lulusannya mampu menjadi contoh serta membawa manfaat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Kehutanan, Drh.
Indra Exploitasia Samiawan, M.Si., menegaskan bahwa lulusan SMK saat ini dituntut memiliki daya saing tinggi karena tantangan dunia kerja yang semakin kompleks.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kompetensi peserta didik guna memastikan lulusan memiliki kesiapan menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

“SMK saat ini harus mampu bersaing di dunia kerja karena tantangannya semakin berat. Oleh karena itu, evaluasi kompetensi perlu dilakukan agar lulusan benar-benar memiliki kemampuan yang sesuai kebutuhan,” katanya.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa sinergi antara Kementerian Kehutanan dan IKA SKMA menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pendidikan, termasuk melalui pengembangan basis data pendidikan dan kontribusi alumni terhadap peningkatan kualitas sekolah.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat membuka peluang lebih besar bagi lulusan SMK untuk memperoleh pekerjaan serta memperkuat jejaring antarsekolah di berbagai daerah.

“Dengan sinergi yang semakin kuat, kami berharap seluruh lulusan SMK dapat memperoleh kesempatan kerja dan mampu memberikan kontribusi nyata di mana pun mereka berada. Kolaborasi antar sekolah juga diharapkan semakin meningkat,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Riset Ungkap Kekuatan Solidaritas Akar Rumput Lebih Efektif Atasi Kemiskinan

Published

on

By

Jakarta – Kebijakan penanggulangan kemiskinan dinilai perlu disusun dengan mempertimbangkan aspek lokalitas dan kondisi sosial masyarakat di setiap daerah.

Pendekatan kebijakan yang seragam dinilai tidak selalu efektif diterapkan karena karakteristik budaya, potensi wilayah, serta kondisi masyarakat di tiap daerah berbeda.

Hal tersebut disampaikan Dr. Istian Hermawati, S.Pd., M.Sos., dalam keterangannya kepada media.kamis (21/5/2026)

Ia menegaskan bahwa hasil riset yang dilakukannya menunjukkan kebijakan yang bertumpu pada kekuatan akar rumput dan partisipasi masyarakat justru menghasilkan dampak yang lebih efektif dibanding kebijakan yang hanya bersifat dari atas ke bawah.

“Kebijakan itu harus berbasis aspek lokalitas. Tidak bisa kebijakan nasional diterapkan secara sama di semua daerah. Kebijakannya bisa besar, tetapi implementasinya harus menyesuaikan konteks lokal, budaya, dan seluruh potensi yang ada di daerah,” ujarnya.

Ia mencontohkan pengalaman saat pandemi ketika menginisiasi gerakan perempuan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui pembentukan “Dapur Publik”. Program tersebut lahir dari solidaritas masyarakat dan melibatkan perempuan, relawan, petani, serta berbagai elemen lokal dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Dalam praktiknya, masyarakat yang memiliki bahan pangan seperti sayur-mayur atau kebutuhan pokok menyumbangkan apa yang dimiliki. Selanjutnya, kelompok perempuan mengolah bahan tersebut menjadi makanan yang dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, gerakan tersebut bukanlah aktivitas jual beli, melainkan bentuk solidaritas sosial masyarakat.

Dari satu dapur, kemudian berkembang menjadi dapur-dapur baru yang mampu menjangkau lebih banyak kelompok rentan.

“Prioritas kami saat itu adalah lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang benar-benar kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Ia menilai selama ini kelompok masyarakat miskin sering kali hanya diposisikan sebagai objek penerima bantuan. Padahal, ketika diberikan ruang untuk berkontribusi, mereka justru mampu menjadi penggerak solusi di tengah masyarakat.

“Ketika masyarakat diberi peluang berkontribusi, ternyata mereka bisa menggerakkan solidaritas dan membantu menyelamatkan banyak orang,” ujarnya.

Lebih jauh, Istian juga mengkritisi metode pengukuran kemiskinan yang selama ini banyak menggunakan pendekatan pendapatan semata.

Menurutnya, ukuran tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Ia mencontohkan data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kulon Progo pada 2022.
Menurutnya, terdapat paradoks ketika wilayah yang dikategorikan memiliki tingkat kemiskinan ekstrem tinggi justru menunjukkan angka harapan hidup perempuan yang tinggi.

“Kalau hanya memakai ukuran pendapatan, banyak aspek yang tidak terbaca. Ada masyarakat yang memiliki aset, modal sosial, dan kemampuan bertahan hidup yang tidak masuk dalam pengukuran,” jelasnya.

Berdasarkan riset lapangan yang dilakukan, ia menyebut hanya sekitar 35 persen masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrem benar-benar berada dalam kondisi sangat miskin.

Selebihnya, menurut dia, memerlukan pendekatan dan definisi yang lebih komprehensif.

Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap definisi dan metode pengukuran kemiskinan agar lebih sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.

“Jangan mudah memberi label miskin kepada seseorang. Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh dan lebih manusiawi,” tutupnya.

Continue Reading

Trending