Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

PT Green Power Group Tbk Menggelar RUPS dan Public Expose 2026

Published

on

By

Jakarta, 30 Juli 2026 – PT Green Power Group Tbk (BEI: LABA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Paparan Publik (Public Expose) di Gedung Cyber, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, manajemen memaparkan kinerja perusahaan sekaligus strategi bisnis untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia solusi energi terbarukan di Indonesia.

PT. Green Power Group Tbk, yang sebelumnya bernama PT Ladangbaja Murni Tbk, telah melakukan transformasi bisnis dari industri pengolahan besi dan baja menjadi perusahaan yang berfokus pada energi baru terbarukan (EBT), perdagangan baterai, kendaraan listrik, sistem penyimpanan energi, serta infrastruktur hijau.

Perseroan dipimpin oleh Direktur Utama Chen Xiaoxiao bersama Direktur Wahyu Eka Saputra dan Direktur Kurnia Ngatimin. Sementara Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Utama Sutanty Jakidjan, Komisaris Hanry Darsono, dan Komisaris Independen Erik Jahja.

Dalam paparan publik, Direktur Wahyu Eka Saputra menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Perseroan untuk memperkuat lini usaha seiring meningkatnya kebutuhan terhadap energi bersih dan kendaraan ramah lingkungan.

“Perseroan akan terus memperkuat posisi di bidang produk dan layanan energi terbarukan, mengembangkan bisnis sesuai kebutuhan pasar, meningkatkan kemampuan operasional secara berkelanjutan, memperluas kerja sama strategis dengan berbagai mitra, serta menjalankan ekspansi usaha secara terukur dengan pengelolaan risiko yang baik,” ujarnya.

Untuk mendukung pengembangan usaha, Perseroan mengalokasikan belanja modal (Capital Expenditure/CapEx) sebesar Rp6 miliar pada tahun 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk pembelian mesin injeksi, mesin moulding, serta berbagai peralatan pendukung operasional guna meningkatkan kapasitas produksi.

Melalui anak usaha PT Green Power Battery, Perseroan akan memperkuat bisnis baterai dan ekosistem energi baru terbarukan. Sementara melalui PT Green Power Precision Indonesia, Perseroan akan memperluas bisnis moulding melalui kerja sama strategis dengan berbagai mitra industri. Selain itu, hadir pula lini bisnis baru di bidang konsultasi melalui PT Sustainable Energy Development Trading, yang diharapkan menjadi sumber pertumbuhan pendapatan baru.

Manajemen menargetkan pendapatan sebesar Rp40 miliar dengan laba bersih mencapai Rp5 miliar sepanjang tahun 2026. Target tersebut akan ditopang oleh penjualan produk moulding, aktivitas perdagangan (trading), bisnis baterai, serta pengembangan ekosistem pendukung seperti battery swap cabinet.

Perseroan mengakui bahwa sejumlah target pada tahun 2025 belum sepenuhnya tercapai akibat perubahan kebijakan pemerintah, khususnya penyesuaian dan penundaan implementasi program insentif sepeda motor listrik yang berdampak pada bisnis penyewaan kendaraan listrik.

Namun demikian, Perseroan tetap mencatat berbagai pencapaian positif, antara lain berhasil memasang jaringan kabinet penukaran baterai (battery swap cabinet) di wilayah Jabodetabek, menjalin kerja sama penyediaan baterai untuk industri drone, serta memperluas kerja sama pada sektor moulding.

Dari sisi kinerja keuangan, PT Green Power Group Tbk membukukan peningkatan laba bersih yang signifikan pada Kuartal I 2026. Perseroan mencatat laba bersih sebesar Rp6,08 miliar, meningkat 207,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,98 miliar.

Sementara itu, laba kotor tercatat sebesar Rp2,06 miliar, sedangkan harga pokok penjualan turun menjadi Rp1,29 miliar, mencerminkan efisiensi operasional yang terus dilakukan Perseroan di tengah proses transformasi bisnis.

Ke depan, Green Power Group Tbk menilai sejumlah tantangan masih akan dihadapi, mulai dari dinamika regulasi pemerintah di sektor energi, industri dan pasar modal, kebutuhan tambahan modal untuk mendukung ekspansi, hingga menjaga efektivitas pelaksanaan proyek dan efisiensi operasional.

Meski demikian, Perseroan tetap optimistis terhadap prospek industri energi baru terbarukan di Indonesia. Fokus utama perusahaan adalah memperluas penerapan energi bersih melalui pengembangan manufaktur baterai, meningkatkan kemampuan operasional di sektor energi terbarukan dan kendaraan listrik, memperkuat sinergi dengan berbagai mitra strategis, serta menjaga tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan agar pertumbuhan bisnis dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Dengan strategi tersebut, Green Power Group Tbk optimistis mampu memperkuat posisinya sebagai salah satu pelaku industri energi hijau nasional sekaligus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan.

Continue Reading

Metro

Ketua Bid Pemuda dan Olahraga DPP Golkar Said Aldi Al Idrus Usulkan Munas AMPI Segera Dilaksanakan

Published

on

By

Jakarta – Ketua Bidang Pemuda DPP Partai Golkar yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Datuk H Said Aldi Al Idrus SE MM mengusulkan agar DPP AMPI segera menggelar musyawarah nasional (Munas), agar tak ada lagi pleno pleno yang mengambil keputusan yang tak sesuai dengan aturan organisasi serta akan ada regenerasi yang baik dan dapat melaksanakan program program yang telah direncanakan DPP AMPI ke depan.

Selain itu, Said Aldi juga mengingatkan juga kepada seluruh pimpinan OKP Karya Kekaryaan untuk melaksanakan rekrutmen 2 juta kader baru yang sudah di putuskan bersama serta mempererat komunikasi antar OKP Karya kekaryaan serta memperkuat sinergi, serta membangun kolaborasi Kekaryaan di Partai Golkar dalam mendukung agenda pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Golkar H Bahlil Lahadalia.

Said Aldi juga menekankan Pimpinan DPP AMPI agar tidak melakukan hal yang merusak citra organisasi dengan membuat manuver organisasi dengan mengatasnamakan pimpinan partai.

“Partai Golkar adalah partai besar yang berpengalaman yang santun dalam berpolitik serta getol dalam menyuarakan aspirasi rakyat khususnya pemuda. Maka dari itu melalui kesempatan ini, saya mengimbau agar DPP AMPI segera melaksanakan Munas dan melakukan konsolidasi sesuai dengan aturan organisasi yang ada yang
mencerminkan komitmen organisasi Karya Kekaryaan untuk terus menjaga soliditas dan memperkuat komunikasi lintas organisasi di Partai Golkar. Dan yang paling penting, tidak melakukan hal-hal yang merusak citra organisasi, seperti membuat manuver yang tidak sesuai dengan aturan organisasi ” tegas Said Aldi Al idrus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Turut mendampingi Said Aldi,sekretaris Bid.Pemuda Kemas ilham,Departemen pemuda Omar syarif  meminta agar DPP AMPI tetap konsisten menjalankan aturan organisasi dengan baik,kepada seluruh pimpinan OKP Karya kekaryaan juga agar menjalankan program-program kolaboratif di bidang kepemudaan, kebudayaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat serta terus menguatkan soliditas yang merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas politik di bawah kepemimpinan ketua umum DPP Partai Golkar H. Bahlil Lahadalia, sekaligus mengawal keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia yang maju, bersatu, dan sejahtera.

“Untuk itu agar tetap menjaga solidaritas kader AMPI di seluruh Indonesia, Bidang pemuda dan Olahraga mengusulkan segera Munas AMPI di laksanakan dan apa yang telah dilaksanakan
Ketum Jerry Sambuaga yang sudah baik kita lanjutkan di kepemimpinan yang akan datang.

Kepada seluruh kader AMPI agar merealisasikan program program yang tujuannya membantu rakyat dan menyuarakan aspirasi rakyat. Karena Suara Golkar Suara Rakyat,” pungkas Said Aldi (**)

Continue Reading

Metro

Mangara T. Marpaung Dorong Industri Manfaatkan Liquid CO2, PT Kaltim Parna Industri Tampil di Chemical Indonesia 2026

Published

on

By

Jakarta – PT Kaltim Parna Industri (KPI) memanfaatkan ajang Chemical Indonesia 2026 sebagai wadah untuk memperkenalkan kehadirannya sebagai produsen Liquid CO2 (LCO2) dengan kapasitas produksi 300 tpd, kapasitas storage yang memadai dan fasilitas rantai suplai yang terintegrasi untuk melayani pasar dengan kehandalan suplai yang terjaga. Berbagai aplikasi LCO2 dipaparkan dalam forum ini. Sejauh ini LCO2 dinilai masih belum banyak dimanfaatkan dalam banyak sektor industri, termasuk sektor industri perikanan dengan potensinya yang sangat besar di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Mangara T. Marpaung, Assistant to President Director, Business Development & Commercial Global Renewable Energy PT Parna Raya, holding dari PT Kaltim Parna Industri dalam forum APKIDA Meet & Greet 2026 bertema “Reliable LCO2 Supply and the Benefits of Industrial Applications” di Hall C3, JIEXPO Kemayoran, Rabu (29/7/2026).

Dalam wawancara dengan awak media, Mangara menjelaskan bahwa pemanfaatan Liquid CO2 pada sektor industri perikanan di Indonesia relatif masih sangat kecil dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand. Diharapkan teknologi LCO2 Cryogenic Freezing, dapat juga berkembang dengan baik di berbagai wilayah Indonesia.

“Partisipasi kami dalam forum ini adalah untuk memperkenalkan kehadiran kami sebagai produsen LCO2 dengan fasilitas storage dan rantai suplai terintegrasi yang siap untuk memenuhi kebutuhan pasar dan berbagai aplikasi LCO2 yang selama ini belum banyak dikenal di Indonesia” ujar Mangara.

PT Kaltim Parna Industri saat ini merupakan salah satu produsen amonia di Indonesia. Dari proses produksi amonia tersebut dihasilkan produk samping CO2 yang kemudian ditangkap (capture) dan diolah menjadi Liquid CO2 berkualitas tinggi (food grade, ISBT) untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional.

“Manfaat LCO2 untuk proses pembekuan maupun pendinginan (chilling) masih relatif belum banyak dikenal dan diimplementasikan oleh pelaku usaha. Padahal teknologi ini dapat menjaga kualitas produk dengan lebih baik, sehingga diharapkan dapat membantu pelaku usaha memasuki pasar ekspor premium” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mangara juga memperkenalkan konsep integrasi rantai pasok (integrated supply chain) yang dikembangkan PT Kaltim Parna Industri untuk memastikan pasokan LCO2 memenuhi kebutuhan industri di berbagai daerah di Indonesia.

Ia berharap forum yang diselenggarakan oleh Association of Basic Inorganic Chemical Manufacturers in Indonesia (APKIDA) seperti Chemical Indonesia Forum dapat terus menjadi sarana berbagi pengetahuan mengenai perkembangan teknologi kimia dan aplikasinya di berbagai sektor industri.

“Forum seperti ini sangat penting untuk memperluas wawasan pelaku bisnis terhadap teknologi yang sudah berkembang di negara lain. Dengan semakin banyaknya informasi yang diterima, diharapkan semakin banyak sektor industri di Indonesia yang dapat memanfaatkan aplikasi Liquid CO2 dan Dry Ice secara optimal,” tuturnya.

Chemical Indonesia Forum 2026 menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan industri, akademisi, asosiasi, dan Pemerintah Indonesia yang membahas inovasi, keberlanjutan, serta pengembangan industri kimia nasional. Kehadiran PT Kaltim Parna Industri melalui forum APKIDA menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan teknologi berbasis CO2 yang lebih luas guna meningkatkan daya saing industri Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan sektor manufaktur yang berkelanjutan.

Continue Reading

Trending