Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Meneguhkan Kepercayaan, Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta, Anar Fuadi, Jalin Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Demi Kamtibmas yang Kondusif

Published

on

By

Yogyakarta – Karyapost.com, Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata menjadi tugas kepolisian. Di balik terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan harmonis, terdapat peran besar masyarakat yang saling bergandengan tangan menjaga kebersamaan. Semangat itulah yang dibawa Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi, S.H., M.IP., dalam mengawali masa tugasnya di wilayah Kemantren Mergangsan.

Baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi memilih memulai langkahnya dengan mendekatkan diri kepada masyarakat. Bersama jajaran Polsek Mergangsan, ia melakukan silaturahmi ke sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai bentuk komitmen membangun komunikasi, mempererat kemitraan, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Salah satu kunjungan tersebut dilakukan pada Selasa (30/6/2026) di kediaman Abdul Razaq, S.I.P., M.Si., tokoh masyarakat dan tokoh agama yang tinggal di RW 24 Kampung Mergangsan Kidul, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Suasana pertemuan berlangsung hangat, penuh kekeluargaan, dan diwarnai dialog terbuka mengenai berbagai persoalan sosial serta upaya bersama menciptakan lingkungan yang semakin aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, AKP Anar Fuadi menegaskan bahwa silaturahmi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan antara kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Polsek Mergangsan tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan menjalin kemitraan dengan seluruh elemen masyarakat.

“Kami ingin hadir tidak hanya ketika terjadi persoalan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menjaga ketenteraman bersama. Karena itu, masukan, saran, bahkan kritik yang membangun dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat kami harapkan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kapolsek juga menaruh harapan besar kepada para tokoh agama agar terus menyampaikan pesan-pesan tentang pentingnya menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban melalui berbagai kegiatan keagamaan, baik pengajian, ceramah, maupun forum-forum pembinaan umat.

Menurutnya, dakwah yang menyejukkan memiliki kekuatan besar dalam membangun kesadaran masyarakat untuk hidup rukun dan saling menjaga.

Di sisi lain, peran tokoh masyarakat dinilai tidak kalah penting sebagai penggerak partisipasi warga. Kepolisian, kata AKP Anar Fuadi, tidak dapat bekerja sendiri. Keamanan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila masyarakat menjadi bagian dari solusi dan bersama-sama menjaga lingkungannya.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Razaq menyambut baik inisiatif Kapolsek Mergangsan yang memilih membangun komunikasi sejak awal masa tugasnya. Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan dialog dan silaturahmi merupakan modal penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Abdul Razaq juga memperkenalkan sejumlah gerakan sosial dan keagamaan yang ada di tengah masyarakat melalui Gerakan Aksi Sosial dan Keagamaan (GASA). Beberapa aksi di antaranya adalah REMEN Wirogunan (Relawan Mengajar Wirogunan) yang bergerak di bidang pendidikan serta NGAPEM (Ngaji Pemberdayaan Masyarakat) yang menjadi ruang penguatan nilai-nilai keagamaan sekaligus pemberdayaan masyarakat.

Ia berharap kepemimpinan Kapolsek yang baru mampu mempererat kolaborasi dengan berbagai kelembagaan masyarakat, seperti Kelurahan Bersinar, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Sinergi tersebut diyakini akan memperkuat langkah-langkah preventif dalam mencegah tindak kriminalitas sekaligus membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat,” ujar penerima penghargaan dari KPAID Kota Yogyakarta tahun 2024 sebagai Tokoh Pemerhati Anak.

Sebagai bagian dari Kelurahan Bersinar dan FKDM, Abdul Razaq yang juga dikenal sebagai aktivis dakwah, pemerhati anak, dan penggiat parenting menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program Polsek Mergangsan. Baginya, menjaga keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan ikhtiar bersama seluruh elemen masyarakat.

Silaturahmi yang berlangsung sederhana namun penuh makna itu menjadi pesan bahwa keamanan terbaik lahir dari komunikasi, saling percaya, dan kebersamaan. Ketika kepolisian hadir sebagai sahabat masyarakat dan masyarakat membuka ruang kolaborasi, maka cita-cita mewujudkan Mergangsan yang aman, tenteram, dan harmonis bukanlah sekadar harapan, melainkan tujuan yang dapat diwujudkan bersama.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Rapat Koordinasi Road to Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026 Perkuat Sinergi Menuju Event Internasional

Published

on

By

Kulon Progo – Karyapost.com,Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai Rapat Koordinasi Road to Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026 yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, di Kelurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan Jogja International Kite Festival 2026 yang akan berlangsung pada 4–5 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta panitia penyelenggara. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Pak Dani dari Dinas Perhubungan, AKP Agus Winaryo, S.H. selaku Kapolsek Galur, Kapten Inf. Ngasiman selaku Danramil Galur, Gusti RM Kukuh Hertriasning cucu Sri Sultan HB VIII, Haryanta, S.H. selaku Lurah Banaran, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, serta unsur Pokdarwis, desa wisata, dan berbagai kelembagaan masyarakat.

Dalam sambutannya, Lurah Banaran, Haryanta, S.H., menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diberikan seluruh pihak terhadap pelaksanaan JIKF 2026.

“Alhamdulillah, sejak awal kami langsung mengambil langkah mengumpulkan seluruh pihak terkait, mulai dari panitia, desa wisata, Pokdarwis hingga unsur kelembagaan lainnya. Semua memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.”

Ia menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan secara intensif dan melibatkan berbagai instansi, termasuk warga petani yang memiliki lahan di sekitar lokasi kegiatan, sehingga potensi risiko dapat diantisipasi melalui musyawarah yang terbuka dan konstruktif.

Menurutnya, hasil rapat menghasilkan kesepakatan bersama yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis demi menjamin kelancaran penyelenggaraan acara.

Lebih lanjut, Haryanta berharap JIKF mampu menjadi momentum pengembangan Desa Wisata Banaran sebagai destinasi wisata edukasi layang-layang.

“Festival ini bukan hanya menjadi hiburan, tetapi juga sarana edukasi tentang cara bermain layang-layang yang aman, benar, indah, dan tidak merugikan pihak lain. Selain itu, kami berharap event ini mampu meningkatkan kunjungan wisatawan sehingga memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, pedagang kaki lima, dan warga sekitar.”

Sementara itu, Gusti RM Kukuh Hertriasning, cucu Sri Sultan HB VIII, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan festival bertaraf internasional tersebut.

Ia menegaskan bahwa Jogja International Kite Festival 2026 merupakan penyelenggaraan yang ke-11 dan akan diikuti oleh peserta dari 18 negara, sehingga menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Kulon Progo.

“Antusiasme para pecinta layang-layang dari berbagai negara sangat luar biasa untuk hadir di Kulon Progo. Kami berharap seluruh masyarakat ikut mendukung dan bersama-sama menyukseskan acara ini agar membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua.”

Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia JIKF 2026, Bapak Anang, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendukung kesuksesan festival tersebut.

Menurutnya, JIKF bukan hanya sebuah ajang olahraga dan budaya, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam mengangkat potensi daerah serta memberdayakan masyarakat sekitar.

“Kami berharap Jogja International Kite Festival dapat terus berlangsung setiap tahun dan menjadi ikon wisata baru di Desa Banaran. Melalui event ini, kami ingin mendorong pertumbuhan UMKM, pemberdayaan lahan parkir, serta membuka peluang ekonomi baru sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.”

Dengan semangat kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, panitia, dan masyarakat, Jogja International Kite Festival 2026 diharapkan berlangsung aman, tertib, meriah, dan sukses. Festival berskala internasional ini diyakini akan menjadi daya tarik wisata unggulan Kabupaten Kulon Progo sekaligus memperkenalkan budaya Indonesia kepada dunia serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

DWGL Catat Rekor Kinerja Tertinggi Sepanjang Sejarah, Pendapatan Tembus Rp3,4 Triliun dan Laba Bersih Rp406 Miliar

Published

on

By

Jakarta, 30 Juni 2026 – PT Dwi Guna Laksana Tbk (IDX: DWGL) berhasil membukukan kinerja keuangan terbaik sepanjang sejarah perusahaan pada tahun buku 2025. Perseroan mencatat pendapatan sebesar Rp3,4 triliun dan laba bersih mencapai Rp406 miliar, sekaligus menegaskan posisinya sebagai salah satu pemasok batu bara utama bagi sektor ketenagalistrikan nasional.
Pencapaian tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan Paparan Publik yang diselenggarakan di Financial Hall Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Paparan publik dipimpin oleh Direktur Utama PT Dwi Guna Laksana Tbk, Herman Fasikhin, didampingi Direktur Hendra Winanto. Turut hadir jajaran Dewan Komisaris yang terdiri atas Komisaris Utama Robin Wahyudi Alim Utomo, Komisaris Tjipto Rijanto, Komisaris Darusman Mawardi, dan Komisaris Chowadja Sanova.

Dalam pemaparannya, Herman Fasikhin menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum istimewa bagi Perseroan yang akan memasuki usia ke-40 tahun sejak berdiri pada 1986. Selama hampir empat dekade, DWGL terus berkembang dan menjadi mitra strategis PT PLN (Persero) dalam menjaga ketahanan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik nasional.

“Perseroan akan terus berfokus pada bisnis inti perdagangan batu bara dan memastikan pemenuhan komitmen pasokan kepada PLN melalui kontrak jangka panjang yang telah berjalan. Di saat yang sama, kami juga memperluas pasar melalui anak usaha untuk sektor industri non-PLN sebagai sumber pertumbuhan baru,” ujar Herman.

Saat ini, DWGL memiliki 11 kontrak jangka panjang sebagai pemasok batu bara untuk pembangkit listrik PLN. Melalui anak usaha PT Sinergi Laksana Bara Mas, Perseroan juga aktif mengembangkan pasar batu bara bagi sektor industri non-PLN guna memperkuat diversifikasi pendapatan.

Herman menjelaskan bahwa industri batu bara global masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian geopolitik,

percepatan transisi energi dunia, perubahan iklim, hingga meningkatnya produksi batu bara di sejumlah negara besar seperti China dan India. Namun demikian, kebutuhan batu bara domestik, khususnya dari sektor pembangkit listrik, masih menjadi penopang utama pertumbuhan bisnis Perseroan.

Untuk menghadapi dinamika tersebut, DWGL menerapkan sejumlah strategi, antara lain memperluas penetrasi pasar domestik, meningkatkan efisiensi operasional, menjaga keandalan distribusi dan ketepatan pengiriman, serta mempertahankan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Selain mencatatkan kinerja keuangan yang solid, Perseroan juga berhasil membukukan volume pengiriman batu bara tertinggi sepanjang sejarah perusahaan pada 2025. DWGL turut mempertahankan pertumbuhan laba komprehensif dan kembali meraih penghargaan sebagai Distributor Batu Bara Terbaik dari Nusantara Power serta penghargaan atas kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, Direktur Hendra Winanto memaparkan bahwa kinerja keuangan Perseroan sepanjang 2025 menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif. Pendapatan berhasil mencapai Rp3,4 triliun atau menjadi yang tertinggi sejak perusahaan berdiri.

Laba bersih Perseroan tercatat sebesar Rp406 miliar, sementara EBITDA meningkat 32,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, laba per saham dasar (earning per share/EPS) melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp24,28 per saham.

Dari sisi neraca, total aset Perseroan meningkat dari Rp1,6 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp1,9 triliun pada tahun 2025. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan aset lancar yang mencerminkan semakin kuatnya aktivitas operasional perusahaan.

Liabilitas Perseroan naik secara terkendali dari sekitar Rp1,3 triliun menjadi Rp1,4 triliun. Di sisi lain, ekuitas meningkat signifikan dari Rp275 miliar menjadi sekitar Rp500 miliar, menunjukkan semakin kuatnya struktur permodalan dan fundamental keuangan perusahaan.

Ke depan, DWGL menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat posisi sebagai pemasok batu bara terpercaya bagi sektor kelistrikan nasional. Perseroan juga akan fokus memperluas pasar domestik melalui pengembangan anak usaha, meningkatkan efisiensi di seluruh lini bisnis, serta menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik guna menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dengan pengalaman hampir 40 tahun di industri batu bara dan logistik pelabuhan, PT Dwi Guna Laksana Tbk optimistis mampu mempertahankan momentum pertumbuhan, memperkuat daya saing usaha, serta terus memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, pelanggan, dan seluruh pemangku kepentingan di masa mendatang.

Continue Reading

Trending