Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

PGK DKI, MINTA GUBERNUR COPOT ASEP KUSWANTO KADIS LINGKUNGAN HIDUP.

Published

on

By

Jakarta – Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto harus bertanggung jawab sebab Peristiwa Longsornya Gunung sampah di Bantar Gebang sebanyak 5 Korban Jiwa. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden terjadi secara tiba-tiba, sampah runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah.

Akmal, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan berdasarkan data,
Jumlah sampah di DKI Jakarta mencapai sekitar 7.400 hingga 8.600 ton per hari. Sebagian besar sampah tersebut, atau sekitar 74%, diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Padahal pemerintah DKI Jakarta Sudah menggelontorkan anggaran 2.50 Triliyun untuk pengelolaan sampah. Namun Mandul dan Keruhnya Ide Gagasan Kepala Dinas untuk mengatasi persoalan sampah di DKI Jakarta.
Penyumbang sampat terbanyak di DKI Jakarta, Mulai dari Rumah Hiburan, Apartement, Hotel dan Restaurant.
Kami Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Provinsi DKI Jakarta, Meminta Para Penegak Hukum Baik Kepolisian Ataupun KPK untuk memeriksa dan mengaudit atas kejadian longsornya sampah yang menimbulkan korban jiwa. Tutup akmal

Continue Reading

Metro

PONPES AL-KAHFI SELENGGARAKAN ACARA BUKA BERSAMA DENGAN PARA SANTRINYA

Published

on

By

Kulon progo, 9/3/2026/_Karyapost, Ponpes Al Kahfi pada kegiatan di bulan suci ramadhan tahun 2026 ini
pada hari senin tanggal 9 maret 2026 , pukul.16.30 wib -selesai , ponpes Al Kahfi melaksanakan rangkaian kegiatan buka bersama di isi acara tauizah dengan materi “membuka jalur rejeki” bersama para santrinya kemudian hadir tamu undangan bapak Kyi Daldiri dan ustadz Sarwono dari Yogyakarta.

Acara berjalan lancar dan di tutup dengan menikmati hidangan buka puasa bersama dan sholat magrib di ponpes Al Khafi.

Bapak Ngadiran selaku pendiri Ponpes Al Kahfi menjelaskan bahwa kegiatan di ponpes Al Kahfi di bulan suci Ramadhan tahun 2026 ini berjalan dengan baik memasuki hari ke dua puluh di bulan puasa ini khususnya kegiatan para santrinya dan setelah acara buka bersama selesai akan di lanjutkan dengan sholat Tarawih bersama di ponpes Al Kahfi di pimpin oleh ustad romadhon.

Ponpes Al-khafi beralamat di Desa Pandowan, kecamatan Galur kabupaten kulon Progo Yogyakarta, jumlah keseluruhan para santrinya sekitar ratusan orang meliputi sebagian besar wilayah di kabupaten kulon Progo.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Kadin DKI Jakarta Gelar Rapimprov II Tema “Pengusaha Lokal Sebagai Pilar Strategis Penggerak Ekonomi Provinsi DKI Jakarta”

Published

on

By

Jakarta,  – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) II dengan tema “Pengusaha Lokal Sebagai Pilar Strategis Penggerak Ekonomi Provinsi DKI Jakarta” Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya N. Bakrie, sebagai simbol sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat ekonomi Jakarta, diPark Hyatt Jakarta, Senin (09/03/26).

Forum ini menjadi momentum penting bagi dunia usaha untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Jakarta.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengusaha lokal memiliki peran krusial sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

Menurutnya, Rapimprov II menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi program kerja organisasi sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran dunia usaha di Jakarta.

“Rapimprov ini sangat strategis untuk mengevaluasi program kerja sebelumnya sekaligus menetapkan arah kebijakan dan program kerja tahun 2026. Kami ingin memastikan pengusaha lokal dapat menjadi motor penggerak ekonomi Jakarta secara berkelanjutan,” ujar Diana Dewi.

Dalam paparannya, Diana juga menyampaikan sejumlah capaian program kerja Kadin DKI Jakarta sepanjang 2025. Di antaranya peningkatan konsolidasi organisasi, dukungan terhadap program strategis nasional, hingga berbagai kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait dalam mendukung pengembangan dunia usaha.

Salah satu capaian penting adalah kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, yang berhasil menerbitkan ribuan sertifikat halal bagi pelaku usaha di Jakarta.

Selain itu, Kadin DKI Jakarta juga aktif meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, serta menyelenggarakan berbagai pelatihan dan program pengembangan usaha bagi pelaku UMKM.

Tak hanya itu, Kadin DKI juga berperan dalam kegiatan sosial dan stabilisasi ekonomi, seperti penyaluran paket sembako Ramadan serta berbagai kegiatan business matching internasional guna membuka peluang investasi dan kerja sama bisnis bagi pengusaha Jakarta.

Melalui Rapimprov II ini, Kadin DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan.

Ke depan, Kadin DKI Jakarta juga akan memfokuskan berbagai program kerja pada pemberdayaan pengusaha lokal agar dapat berperan lebih besar dalam berbagai proyek pembangunan dan sektor prioritas di ibu kota.

Continue Reading

Trending