Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Rizal Khoirul Latif Nakhodai BM PAN Kulon Progo, Siap Jadi Lokomotif Generasi Muda

Published

on

By

Kulon Progo –25/04/2026 – Karyapost.com,
Estafet kepemimpinan Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Kulon Progo resmi berganti.

Rizal Khoirul Latif terpilih sebagai Ketua dalam gelaran Musyawarah Daerah (Musda) serentak se-DIY yang dilaksanakan secara hibrida, Sabtu (25/4/2026).

Berpusat di Kantor DPD PAN Kulon Progo dan terhubung langsung dengan DPW PAN DIY, Musda kali ini membawa semangat regenerasi baru. Rizal, yang dikenal sebagai aktivis muda Muhammadiyah serta aktif di berbagai organisasi kepemudaan, kini memegang mandat untuk membawa BM PAN lebih progresif Sekretaris DPD PAN Kulon Progo Priyo Santoso, menekankan bahwa BM PAN memiliki peran krusial yang melampaui status organisasi otonom (ortom) partai.

Menurutnya, lembaga ini adalah laboratorium kepemimpinan untuk masa depan daerah.
“BM PAN disiapkan sebagai garda terdepan dalam estafet regenerasi partai. Ia harus menjadi pioner dan lokomotif pergerakan yang dinamis.

Dengan begitukita memastikan calon-calon pemimpin daerah ke depan akan terus lebih baik dari masa ke masa,” ujar Priyo dalam arahannya.

Dalam sambutan perdananya, Rizal Khoirul Latif langsung memasang target strategis karena Ia menyadari bahwa secara geopolitik, peran pemuda bukan sekadar pelengkap, melainkan penentu. “Lebih dari 50% pemilih saat ini adalah generasi muda atau pemilih pemula.

Ini adalah ceruk yang sangat strategis. Fokus kami ke depan adalah merangkul mereka, bukan hanya sebagai objek politik, tapi sebagai subjek pembangunan,” tegas Rizal.

Ia berkomitmen untuk menjadikan BM PAN sebagai wadah yang inklusif bagi anak muda di Kulon Progo “Kami akan membersamai generasi muda untuk ambil bagian secara nyata dalam membangun Kulon Progo yang lebih baik ” tambahnya.

tim formatur yang dipimpin oleh Rizal diberikan mandat untuk segera menyempurnakan struktur kepengurusan.

Agenda terdekat adalah menyusun program jangka pendek yang relevan dengan kebutuhan anak muda zaman sekarang.

Dengan terpilihnya Rizal, diharapkan BM PAN Kulon Progo mampu bertransformasi menjadi organisasi yang lebih segar, kreatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat luas.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pre-Order Jam Tangan Rugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah

Published

on

By

Jakarta – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pre-order Mikrobrand jam tangan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Kasus ini diduga melibatkan seorang terlapor bernama Andrian yang telah dilaporkan oleh sejumlah korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, Ade EKa Putra, S.H., M.H., terdapat sejumlah laporan resmi yang telah masuk ke pihak kepolisian, di antaranya:

Rio Anando dengan laporan nomor: TBL/B/1700/VIII/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Agustus 2025 dengan nilai kerugian sebesar Rp1.370.000.000.

Hary Yulianto dengan laporan nomor: STPL/B/5211/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal Januari 2026 dengan kerugian sebesar Rp101.000.000.
Selain itu, terdapat laporan lain dengan terlapor yang sama, yaitu:

Faisal Yusman dengan nomor laporan: LP/B/1318/V/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 22 April 2026 dengan nilai kerugian mencapai Rp3.000.000.000.

Penny Hapsari, Ary Putra, dan Ranisha Putri Sagita dengan nomor laporan: STTLP/B/5220/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Juli 2025 dengan total kerugian sebesar Rp6.830.000.000.

Antonius Soejono dengan nomor laporan: STTLP/B/1997/III/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan para korban, pelaku diduga menjalankan modus pre-order Mikrobrand jam tangan, termasuk produk spesimen  seperti Mi Band, dengan menarik dana dari ratusan konsumen tanpa pernah mengirimkan barang yang dijanjikan.

Bahkan, terdapat dugaan bahwa korban tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga mencapai sekitar 100 orang dari luar negeri.

Kuasa hukum menyebutkan bahwa praktik ini diduga telah dilakukan secara sistematis dan profesional, serta berpotensi menjadi kejahatan lintas negara. Selain itu, pelaku juga diduga pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.

Para korban berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini guna mencegah jatuhnya korban baru. Mengingat jumlah korban yang diperkirakan mencapai lebih dari 500 orang di Indonesia, penanganan yang tegas dan cepat dinilai sangat diperlukan.

” Klien kami berharap agar kasus ini dikawal secara serius hingga tuntas, mengingat dampak kerugian yang sangat besar serta potensi bertambahnya korban jika tidak segera ditindak,” ujar Ade Eka Putra ,S.H. saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Kasus ini saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Para korban juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun pre-order yang tidak memiliki kejelasan dan legalitas yang kuat.

Continue Reading

Metro

AMPG DKI Jakarta Gelar FGD Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Dorong Sinergi Pemuda dan Pemerintah

Published

on

By

Jakarta, – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Sinergi Pemuda dalam Pengelolaan Sampah Kota yang Berkelanjutan” di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Jumat (24/04/2026).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintah, legislatif, hingga praktisi dan pegiat lingkungan. Di antaranya Founder Waste4Change, Muhammad Bijaksana Junerosano (Sano), praktisi lingkungan sekaligus Founder Green Prosa Arky Gilang Wahab, serta Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan.

FGD ini menjadi ruang dialog strategis dalam merumuskan langkah konkret menghadapi persoalan sampah yang kian mendesak di Jakarta. Kolaborasi lintas sektor, khususnya peran aktif generasi muda, dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Arky Gilang Wahab menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, dari yang semula dianggap limbah menjadi bahan baku (raw material) dalam konsep ekonomi sirkular. Menurutnya, pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor yang sangat krusial.

“Ketika sampah dipilah, maka ia bukan lagi sampah, tetapi menjadi material yang bisa dimanfaatkan kembali. Tantangannya adalah konsistensi masyarakat dalam melakukan pemilahan,” ujarnya.

pentingnya penguatan sistem pengelolaan berbasis komunitas seperti bank sampah, serta penerapan teknologi pengolahan seperti Black Soldier Fly (BSF) untuk mengatasi dominasi sampah organik.

Muhammad Bijaksana Junerosano menegaskan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan pendekatan sistemik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat.

Di sisi kebijakan, Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkapkan bahwa Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dan terukur untuk mengatasinya.

Salah satu target yang tengah disiapkan adalah menghentikan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada tahun 2030.

“Ke depan, seluruh sampah yang dihasilkan di Jakarta harus bisa dikelola di dalam kota. Ini menjadi tantangan besar sekaligus peluang untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan,” jelasnya.

Judistira juga menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat melalui gerakan masif pemilahan sampah dari rumah tangga, serta pengembangan fasilitas pendukung seperti bank sampah, pengolahan maggot, dan komposting.

DPRD melalui Pansus akan mendorong alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.

FGD ini juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan pemuda menjadi fondasi penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat serta mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Dengan kolaborasi yang kuat dan inovasi berkelanjutan, Jakarta diharapkan mampu keluar dari persoalan sampah dan mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending