Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Peresmian SIMPLE: South Jakarta Immigration Stay Permit Lounge for Investor & Golden Visa Layanan Premium Keimigrasian Pertama di Jakarta Selatan untuk Investor dan Pemegang Golden Visa

Published

on

By

Jakarta, – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan resmi meluncurkan SIMPLE (South Jakarta Immigration Stay Permit Lounge for Investor & Golden Visa), sebuah ruang layanan premium yang dirancang khusus untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi investor asing serta pemegang Golden Visa di Indonesia.

Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan iklim investasi dan transformasi pelayanan publik di bidang keimigrasian. SIMPLE dihadirkan untuk menjawab kebutuhan layanan izin tinggal yang cepat, eksklusif, dan berstandar internasional.

Melalui SIMPLE, investor dan pemegang Golden Visa kini dapat menikmati rangkaian layanan keimigrasian yang lebih efisien dan personal, termasuk:

* Pengurusan Izin Tinggal (ITAS/ITAP) secara prioritas
* Konsultasi investasional terkait kebijakan keimigrasian
* Pendampingan oleh petugas terlatih
* Ruang layanan eksklusif dengan konsep hospitality modern
* Sistem antrian khusus tanpa menunggu lama

Kehadiran lounge ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menciptakan pengalaman layanan yang berkelas, profesional, dan berbasis teknologi.

Dalam sambutannya, Bugie Kurniawan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyampaikan bahwa SIMPLE merupakan bagian dari upaya konkret mendukung program pemerintah dalam menarik lebih banyak investor global melalui kebijakan Golden Visa.

“SIMPLE bukan hanya sebuah ruang, tetapi representasi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para investor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia siap menyambut investasi dengan layanan yang cepat, ramah, dan terpercaya.”

SIMPLE juga diharapkan menjadi role model layanan izin tinggal premium yang dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia.

*Kolaborasi Lintas Lembaga demi Layanan yang Lebih Baik*

Peluncuran SIMPLE turut didukung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Kehadiran lounge ini merupakan bentuk kolaborasi pemerintah dalam memperkuat daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi.

*Transformasi Layanan Menuju Indonesia Emas*

Dengan diresmikannya SIMPLE, Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan langkah transformasi digital dan pelayanan humanis yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045

Continue Reading

Metro

Tasyakuran Harlah Kopri ke-58 Saresehan & Pembukaan Sekolah Kader Kopri Nasional

Published

on

By

Jakarta — Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) KOPRI ke-58 digelar meriah di Gedung Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Selasa (25/11/25)

Acara dihadiri oleh delegasi KOPRI se-Jabodetabek dan sekaligus menjadi momentum pembukaan Sekolah Kader Kopri Nasional (SKKN) yang diikuti oleh 50 peserta dari berbagai wilayah.

Sejak awal November, rangkaian kegiatan Harlah sudah dimulai dengan Kick Off di Mojokerto, tepatnya di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, dimana Gubernur Jawa Timur dan para pengasuh pesantren ikut hadir.

Salah satu agenda utama adalah penanaman pohon di area pesantren yang didukung penuh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari gerakan ekonomi hijau yang diinisiasi oleh KOPRI PMII.

Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari Aliyatus Sholikhah, menyampaikan, “Rangkaian agenda Harlah ke-58 bisa berjalan lancar dan penuh makna. KOPRI hadir bukan hanya sebagai organisasi, tapi juga sebagai wadah pemberdayaan perempuan Indonesia untuk menjadi motor penggerak perubahan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Perempuan kini bukan lagi hanya penjaga rumah, tapi penjaga bangsa dan penentu masa depan.”

Lebih lanjut, Wulan menegaskan pentingnya program kaderisasi guna menyiapkan perempuan yang berkualitas dan mandiri. “Kami mengajak seluruh kader berani berpolitik dengan santun dan berwawasan luas demi kemajuan bangsa dan agama,” ujarnya.

Rangkaian agenda Desember mendatang akan diisi dengan Rakornas oleh para Ketua dan Sekretaris KOPRI tingkat provinsi pada 4-7 Desember di Jakarta, dan puncaknya Women Impact Forum pada 10 Desember.

Forum ini menghadirkan inspirator profesional, entrepreneur, dan alumni KOPRI, memperkuat kesadaran akan kekuatan perempuan sebagai pilar bangsa.

Tema Harlah tahun ini sangat relevan dengan persiapan Indonesia menyambut bonus demografi dan Indonesia Emas, dimana perempuan dituntut menjadi kekuatan kokoh bangsa. Para peserta hadir dari berbagai provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi, Kalimantan, dan Bengkulu.

Persiapan tahun mendatang termasuk musyawarah pimpinan nasional dan pembahasan produk hukum internal dengan tujuan memperkuat tata kelola organisasi.

KOPRI membuka peluang besar pemberdayaan kader, terutama generasi muda, mahasiswa, dan perempuan profesional untuk menghadapi tantangan zaman lewat ketangguhan kepemimpinan.

Continue Reading

Metro

Nicki RV, Produser Eksekutif Film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali” Jelang Penayangan di Bioskop Indonesia 4 Desember 2025

Published

on

By

Jakarta — Menjelang penayangan nasional film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali” pada 4 Desember 2025, Produser Eksekutif Nicki RV menyampaikan pesan penuh harapan dan refleksi kepada publik Indonesia. Film ini, yang diangkat dari kisah nyata, siap menggugah perasaan jutaan penonton dengan isu keluarga, luka batin anak, dan pentingnya kehadiran orang tua dalam masa pertumbuhan.

Nicki RV menegaskan bahwa film ini dibuat bukan hanya sebagai karya seni, tetapi sebagai gerakan kepedulian untuk membuka mata masyarakat terhadap realitas yang sering terlupakan.

Film ini lahir dari kisah yang nyata, dari jeritan hati seorang anak. Kami ingin penonton merasakan, memahami, dan tersentuh bahwa setiap anak berhak mendapatkan cinta, perhatian, dan kehadiran orang tuanya,” ujar Nicki RV.

Sebagai Produser Eksekutif, Nicki RV menyampaikan bahwa proses produksi film ini penuh tantangan emosional. Tim harus memastikan bahwa penyampaian cerita dilakukan dengan peka, menghormati kisah asli, namun tetap menyentuh hati penonton.

“Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali bukan sekadar judul. Ini adalah kalimat yang mengguncang hati kami sejak awal. Kami ingin seluruh Indonesia menyadari bahwa ada banyak Nia di luar sana—anak-anak yang merindukan keluarga yang utuh,” tambahnya.

Film ini menghadirkan kekuatan sinematis melalui alur yang intens dan akting mendalam dari para pemain. Nicki RV berharap karya ini dapat menjadi bahan diskusi nasional tentang kesehatan mental anak, peran keluarga, dan bagaimana masyarakat bisa lebih peduli

Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memenuhi bioskop pada hari penayangan.

Saya berharap film ini tidak hanya ditonton, tetapi dirasakan. Mari kita jadikan 4 Desember 2025 sebagai momentum untuk menyatukan empati kita. Semoga film ini mampu menginspirasi perubahan kecil dalam keluarga, di lingkungan, bahkan di diri kita masing-masing,” katanya.

Dengan kehadiran film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali”, industri perfilman Indonesia kembali mempersembahkan karya bermakna yang memadukan nilai kemanusiaan dan kualitas sinema yang kuat.

Continue Reading

Trending