Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

DPD ARUN DKI Jakarta Gelar Musda I, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) DKI Jakarta menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I di Gren Alia Hotel, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, sebagai forum konsolidasi organisasi sekaligus penyusunan arah kebijakan kepengurusan masa bakti 2025–2030.

Musda mengusung tema “Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” dan menjadi forum untuk memperkuat struktur organisasi serta menyelaraskan program kerja daerah dengan visi pembangunan nasional.
Ketua DPD ARUN DKI Jakarta Faisal Sangadji mengatakan Musda I merupakan momentum strategis bagi organisasi dalam memperkuat peran advokasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.

“ARUN harus hadir sebagai pilar penegak advokasi dan ruang aspirasi yang nyata bagi masyarakat Jakarta. Melalui kepengurusan masa bakti 2025–2030, kami siap menyongsong tantangan global serta mengawal realisasi Asta Cita demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” kata Faisal.

Sementara itu, Ketua Panitia Musda I ARUN DKI Jakarta Deka, SE, menyampaikan pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar dan menjadi cerminan soliditas organisasi.

Menurut dia, dinamika yang berkembang selama musyawarah menunjukkan komitmen para kader dalam memperkuat peran ARUN di wilayah DKI Jakarta.

Musda I turut dihadiri Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan, Bendahara Umum DPP ARUN Zaria Assegaf, jajaran pengurus DPD ARUN DKI Jakarta, serta perwakilan kader dari lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Melalui Musda tersebut, DPD ARUN DKI Jakarta menargetkan penguatan program kerja di bidang advokasi hukum, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan pemuda sebagai bagian dari kontribusi organisasi dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

Metro

GMKR Gelar Pernyataan Sikap: JANGAN BIARKAN JOKOWI & OLIGARKI MERAMPOK KEDAULATAN RAKYAT

Published

on

By

JAKARTA, 4 Juli 2026 –Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)  menggelar aksi *Pernyataan Sikap Nasional* pada Sabtu, *11 Juli 2026* di *Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat*. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi para aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan elemen perjuangan untuk menyuarakan keresahan atas kondisi demokrasi dan kedaulatan rakyat saat ini.

Acara yang berlangsung tertib dan damai ini dihadiri oleh Mayjen TNI (Purn.) Soenarko, Said Didu, Dr. Marwan Batubara, Muhammad Rizal Fadillah, S.H., Ahmad Khozinudin, Rustam Effendi, Laksma TNI (Purn.) drg. Moeryono Aladin, S.IP., M.M., serta berbagai tokoh masyarakat lainnya.

Dengan mengusung tema *“JANGAN BIARKAN JOKOWI & OLIGARKI MERAMPOK KEDAULATAN RAKYAT”*, GMKR menegaskan bahwa kedaulatan yang diamanatkan konstitusi harus kembali sepenuhnya ke tangan rakyat.

*1. Latar Belakang:
Kedaulatan Rakyat dalam Bahaya*GMKR menilai dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyimpangan prinsip demokrasi. Kekuasaan negara dinilai semakin dikendalikan oleh kepentingan segelintir elite dan oligarki, sementara aspirasi rakyat dikesampingkan.

“Ini bukan soal individu. Ini soal sistem. Ketika kebijakan negara lebih berpihak pada kepentingan modal dan kekuasaan, maka rakyatlah yang dirugikan. Kami menyerukan agar seluruh elemen bangsa kembali merebut kedaulatan rakyat,” demikian pernyataan Panitia GMKR.
GMKR melihat momentum ini penting untuk menyatukan kembali gerakan civil society yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, agar memiliki satu sikap dan satu barisan perjuangan.

Kegiatan Pernyataan Sikap GMKR diikuti ratusan  anggota dan jaringan GMKR dari berbagai daerah. dengan kegiatan:1. *Orasi Kebangsaan* dari tokoh-tokoh civil society dan akademisi seperti Mayjen. Soenarko, Marwan Batubara, Said Didu.
2. *Pembacaan Pernyataan Sikap Nasional GMKR*
3. *Diskusi Terbuka* terkait strategi merebut kembali kedaulatan rakyat
4. *Deklarasi Komitmen Bersama* seluruh elemen yang hadir
*3. Ajakan untuk Seluruh Pejuang Civil Society*

GMKR berkomitmen mengawal 4 pilar: *Demokrasi, Keadilan Sosial, Kedaulatan Ekonomi, dan Penegakan Konstitusi*. Gerakan ini menolak segala bentuk monopoli kekuasaan, oligarki, dan kebijakan yang merugikan rakyat banyak.
*5. Harapan Pasca Kegiatan*Setelah Pernyataan Sikap di Gedung Joeang, GMKR akan menyusun langkah lanjutan berupa konsolidasi nasional, pendidikan politik kerakyatan, dan aksi-aksi damai di berbagai daerah. Tujuannya satu: memastikan suara rakyat kembali menjadi penentu arah bangsa.

Panitia berharap kegiatan ini menjadi titik awal kebangkitan gerakan rakyat yang lebih masif, tertib, dan konstitusional.

“Perjuangan ini panjang. Tapi kami yakin, jika rakyat bersatu, kedaulatan pasti bisa kita rebut kembali,” tutup Panitia GMKR.
Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menggelar *Pernyataan Sikap Nasional* di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam forum yang dihadiri ratusan aktivis civil society, GMKR secara tegas menuntut *H. Joko Widodo diadili* dan *Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan* dari jabatan Wakil Presiden RI.
GMKR menilai proses demokrasi, konstitusi, dan kedaulatan rakyat telah dirusak secara sistematis oleh praktik kekuasaan dan oligarki.
*1. Dasar Tuntutan GMKR*Dalam pernyataan sikapnya, GMKR menyampaikan 3 poin utama tuntutan:
1. *Adili Jokowi*GMKR menuntut agar Joko Widodo diadili secara hukum atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, intervensi politik, dan kebijakan yang dinilai menguntungkan kelompok oligarki serta merugikan kepentingan rakyat. GMKR mendorong DPR, KPK, dan lembaga hukum independen membentuk Tim Pencari Fakta dan mengusut dugaan pelanggaran konstitusi selama masa pemerintahan 10 tahun terakhir.2. *Makzulkan Gibran Rakabuming Raka*GMKR menuntut DPR RI segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Alasannya: proses pencalonan dinilai cacat konstitusi, melanggar etika, dan mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. “Jabatan Wakil Presiden bukan warisan politik keluarga,” tegas GMKR.3. *Kembalikan Kedaulatan ke Rakyat*GMKR menuntut penghentian segala bentuk politik dinasti, intervensi kekuasaan terhadap lembaga negara, dan penguasaan sumber daya nasional oleh segelintir oligarki.
*2. Pernyataan GMKR*Koordinator GMKR dalam orasinya menyampaikan:“Kedaulatan ada di tangan rakyat. Hari ini kedaulatan itu dirampok. Kami tidak diam. Kami menuntut pertanggungjawaban hukum untuk Jokowi dan pemakzulan untuk Gibran. Ini bukan soal dendam pribadi. Ini soal menyelamatkan konstitusi dan masa depan demokrasi Indonesia.”

GMKR juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, buruh, petani, dan akademisi untuk bergabung dalam gerakan konstitusional merebut kembali kedaulatan rakyat.
*3. Langkah Lanjutan GMKR*Setelah Pernyataan Sikap di Gedung Joeang, GMKR akan:1. *Mengirimkan tuntutan resmi* ke DPR RI, MPR RI, dan Mahkamah Konstitusi2. *Melakukan konsolidasi nasional* di 20 provinsi untuk membangun barisan civil society3. *Menggelar aksi damai konstitusional* di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap politik dinasti dan oligarki
*4. Seruan kepada DPR dan Penegak Hukum*GMKR mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan hak angket, hak interpelasi, serta proses pemakzulan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Kepada aparat penegak hukum, GMKR menuntut proses hukum yang transparan, tanpa tebang pilih.
“Jika hukum tidak ditegakkan hari ini, maka besok anak cucu kita akan hidup di negara yang dikuasai keluarga dan oligarki, bukan oleh rakyat,” tutup pernyataan GMKR.

*Tentang GMKR*Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat adalah koalisi organisasi masyarakat sipil dan aktivis yang memperjuangkan demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan ekonomi, dan penegakan konstitusi. GMKR menolak politik dinasti, korupsi, dan segala bentuk perampasan hak rakyat.

Continue Reading

Metro

DPC MKGR Jakarta Timur Siap Sukseskan Mubeslub DPP ORMAS MKGR*

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPC ORMAS MKGR) Kota Jakarta Timur menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Dewan Pimpinan Pusat ORMAS MKGR yang digelar Sabtu, 11 Juli 2026 di Jakarta.

Ketua DPC MKGR Jakarta Timur, Agus Harta, mengatakan Mubeslub merupakan forum tertinggi organisasi untuk memperkuat konsolidasi dan arah perjuangan MKGR ke depan. “Kami tegak lurus dengan keputusan DPP. Mubeslub ini jadi momentum MKGR untuk semakin relevan menjawab tantangan bonus demografi dan politik benefisial,” kata Agus Harta di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Turut hadir dalam persiapan Mubeslub jajaran pengurus DPC MKGR Jaktim, Sekretaris Gorbiyan Khurmaini dan Bendahara Meta. DPC MKGR Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pilar kaderisasi Partai Golkar berbasis kekaryaan dan gotong royong.

Continue Reading

Trending