Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Fryda Lucyana Kenang Sosok Titiek Puspa Sebagai Pahlawan Cinta Damai

Published

on

By

Jakarta, Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan, Fryda Lucyana mengenang sosok Titiek Puspa sebagai pribadi luar biasa yang penuh cinta damai dan memiliki banyak kenangan yang membekas. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Tahlil 7 Hari wafatnya Almarhumah Titiek Puspa yang digelar di PTIK, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/4/2025).

“Menurutku, Eyang sangat luar biasa, dengan menebarkan cinta damai. Banyak kenangan, dan susah ya mencari sosok seperti Eyang Titiek Puspa. Bagiku, dia menganggap seorang pahlawan,” ujar Fryda

Fryda juga menceritakan salah satu kenangan manisnya bersama almarhumah saat syuting video klip lagu Sampah Sayang, Seusai proses pengambilan gambar, ia diajak naik satu mobil dengan Titiek Puspa, dan tanpa diduga Eyang mengajaknya makan di sebuah restoran yang lokasinya cukup jauh dari lokasi syuting. “Tiba-tiba Eyang bertanya, ‘Laper nggak?’. Selanjutnya momen kebersamaan sepanjang jalan kami tertawa tanpa henti karena Eyang menceritakan banyak pengalamannya. Momen itu tak terlupakan,” kenangnya.

Ia juga menyentuh pesan moral yang disampaikan Eyang dalam proses syuting lagu “Sampah Sayang”. Lagu tersebut, menurut Fryda, merupakan bentuk kampanye sosial yang sarat makna namun disampaikan secara sederhana.

“Waktu syuting Sampah Sayang, Eyang mengingatkan kita untuk peduli terhadap sampah, jangan merasa jijik atau bermusuhan dengan sampah. Buanglah sampah di tempatnya. Dari situlah lahir lagu ciptaan Eyang yang berjudul Sampah Sayang,” ungkapnya.

Fryda juga menghimbau masyarakat, khususnya warga Jakarta, untuk lebih peduli terhadap persoalan sampah yang menjadi salah satu penyebab banjir di Ibu Kota. Ia mengajak semua pihak meneladani semangat Eyang Titiek Puspa dalam menjaga lingkungan.

“Kita harus tangani dan mengelola sampah dengan baik dan benar. Seperti yang dikatakan Eyang Titiek, kita harus sayangi sampah agar tidak menyebabkan banjir”. Fryda juga menambahkan pentingnya menanam pohon yang efektif menyerap udara dan membantu mencegah banjir, selain menghasilkan oksigen. Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menjaga lingkungan dengan baik,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Desliana Desi sebagai Dewan Pembina Betawi Hadiri Acara Forkkabi Gelar Halal Bihalal dan Milad ke 24 tahun

Published

on

By

Jakarta – Forum Komunikasi Kaum Betawi Indonesia (Forkkabi) menggelar Acara Halal Bihalal dan Milad ke 24 tahun
Pagelaran Seni Budaya Betawi 2025 bertema “MengGlobalkan Adat Budaya Betawi MengINDONESIA FORKKABI pada Jum’at, 18 April 2025 bertempat di GOR Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Adapun acara Milad Forkkabi ke 24 ini turut dihadiri oleh Ketum Forkkabi, Ihsan, Marsekal Muda TNI AU, Ahmad Sajiri, dan beberapa organ ormas Betawi lainnya termasuk Bu Fahira Idris, salah satu anggota DPD DKI serta Ketua Bang Japar, beberapa tamu undangan, salah satunya, Desliana Desi, Ketua Dewan Forkkabi dan IKA FBR.

Ditemui awak media Desliana Desi sebagai Ketua Pembina Betawi mengatakan,
“Semoga warga betawi ini menjadi lebih solid, semakin berwawasan dan juga lebih kompak lagi, selanjutnya seluruh anggota Forkkabi dan masyarakat warga Betawi ini dapat melihat bahwa forkabi ini adalah wadah baik dan berwawasan untuk meningkatkan kreativitas anak bangsa Betawi,” Kata Desliana Dessy.

Lebih lanjut Ia mengatakan,
“Harapan kedepannya supaya Forkkabi bisa bersinergi dengan pemerintah terutama pemerintah daerah supaya bisa membantu mensejahterakan masyarakat Betawi umumnya dan pengurus dari Forkkabi itu sendiri, khususnya,” harap Desliana Dessy.

Ia pun menerangkan bahwa,
“Sebenarnya harus dengan cermat terkait untuk untuk menarik wanita masuk kedalam Forkabbi ini Jadi sebenarnya harus dengan cermat memasukkan wawasan kemudian dengan mengadakan agenda kegiatan untuk kaum wanita,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa,
“Pada peringatan acara milad Forkabbi ini yang jatuh setiap tanggal 21 April untuk memperingati milad Forkkabi yang ke-24 ini secara efektif,” jadi saja jelasnya.

“Jadi bukan hanya acara pelantikan ataupun acara wanita saja tetapi yang lebih penting adalah menggali potensi dari wanita itu sendiri mulai dari nilai dapur : masakan tradisional Betawi yang sebenarnya rasanya enak mantap dan bisa kita sajikan untuk masyarakat Betawi, jadi banyak potensi dari wanita Betawi yang bisa Kita gali potensinya,” tuturnya.

Terkait potensi wanita di sektor UMKM itu, m
“Menurut saya bagus banget ya, terutama yaitu UMKM wanita itu sedang dikembangkan oleh pemerintah terutama pemerintah daerah agar secara cepat untuk mengembangkan potensi yang ada di masyarakat dan menyertakan masyarakat yang ada di daerah akan akan mampu mempunyai produk kreativitas dan
produk UMKM itu baru bisa diproduksi secara Mantap ya,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter Kembali Terjadi, KKI Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor

Published

on

By

Jakarta – Dalam waktu berdekatan, sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis kembali mencuat.

Kasus terbaru terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Malang, menyusul dua kasus sebelumnya yang melibatkan dokter di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang dokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.

Menanggapi hal ini, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran lain yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Terkait kasus di RS Hasan Sadikin, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. KKI pun telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga telah mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut.

“Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan, kemudian kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat baik di provinsi, kabupaten/ kota, untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Tanpa STR, otomatis SIP nya gugur,” jelas drg. Arianti.

Lebih lanjut, drg. Arianti mengungkapkan bahwa KKI menerima laporan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut. Hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. STR pelaku telah dinonaktifkan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berbeda dengan kasus di RSHS Bandung, pelaku di Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR yang bersangkutan secara permanen.

drg. Arianti menyayangkan terjadinya kasus-kasus tersebut dan menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan. Tetapi intinya pengawasan, itu memang harus terus kita lakukan tentu ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” tutur drg Arianti.

Selain pengawasan internal, KKI juga mendorong masyarakat, baik pasien maupun keluarga pasien, untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan atau pelanggaran etik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP. Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

  • “Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” pungkas drg. Arianti.

Continue Reading

Trending