Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Peduli Fasilitas Ibadah, Injourney Airport YIA Berikan Bantuan Dana ke Masjid Al-Ihsan Banaran

Published

on

By

KULON PROGO – Komitmen nyata ditunjukkan oleh manajemen Injourney Airport (PT Angkasa Pura Indonesia) selaku pengelola Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), tim pengelola bandara menyambangi Masjid Al-Ihsan yang terletak di Dusun Sidakan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, pada Kamis (4/6/2026).

Kedatangan ini bertujuan untuk menyerahkan bantuan dana kepedulian sebesar Rp10 juta demi mendukung kenyamanan fasilitas ibadah masyarakat.

Rombongan perwakilan dari Injourney Airport YIA hadir dalam formasi lengkap yang dipimpin langsung oleh bagian pengelola CSR.

Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ketua Takmir Masjid Al-Ihsan, Bapak Jumardi, S.Pd., Dukuh Sidakan Wardani, serta jajaran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan jamaah setempat.

Perwakilan manajemen Injourney Airport YIA menyampaikan bahwa penyerahan bantuan ini merupakan tindak lanjut cepat atas usulan permohonan bantuan fasilitas yang diajukan oleh pengurus masjid.

Pihak bandara berharap bantuan dana ini dapat mempercepat dan menyempurnakan proses pemasangan paving di halaman Masjid Al-Ihsan, sehingga estetika dan kenyamanan area luar masjid semakin meningkat.

Merespons kepedulian tersebut, Ketua Takmir Masjid Al-Ihsan, Jumardi, S.Pd., yang didampingi oleh Dukuh Wardani, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Injourney Airport YIA
“Kami sangat bersyukur atas dikabulkannya usulan ini dan bantuan dana ini akan langsung dialokasikan untuk penyelesaian pembangunan fisik, khususnya fasilitas halaman, sehingga dapat mendukung kekhusyukan dan kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah sehari-hari,” ujar Jumardi.

Masjid Al-Ihsan Sidakan Banaran selama ini memang dikenal luas sebagai salah satu pusat syiar Islam yang sangat hidup di tengah-tengah Kalurahan Banaran yang berada di lokasi yang sangat strategis dengan dukungan area parkir halaman yang luas, masjid ini tidak pernah sepi dari berbagai kegiatan keagamaan dan kemakmuran umat.

Menariknya, bantuan sarana dari YIA ini juga menjadi momentum krusial bagi pengembangan visi jangka panjang masjid dengan halaman yang rapi dan nyaman nantinya akan mendukung penuh program inovatif yang siap diluncurkan dalam waktu dekat.

Masjid Al-Ihsan saat ini tengah bersiap untuk melangkah lebih maju dan Insya Allah pada bulan Juli 2026 mendatang, kami akan resmi meluncurkan gerakan Masjid Ramah Anak dan Musafir tambah Jumardi disampaikan kepada awak media.

Melalui program ini, Masjid Al-Ihsan tidak hanya berkomitmen menjadi tempat ibadah yang inklusif dan menyenangkan bagi anak-anak agar mencintai masjid sejak dini, tetapi juga menjadi tempat persinggahan yang aman, nyaman, dan penuh berkah bagi para musafir yang melintas di kawasan wilayah kecamatan Galur, Kulon Progo Yogyakarta.

Sinergi antara dunia korporasi melalui Injourney Airport YIA dan pengelola rumah ibadah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi bersama mampu membangun peradaban masyarakat yang lebih religius, guyub, dan sejahtera.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Agus Harta Desak Kejagung : Periksa Semua Yayasan SPPG dan Seluruh Pejabat BGN

Published

on

By

Jakarta — Presidium Gerakan Aktivis Jakarta, Agus Harta, mendesak Kejagung untuk segera memeriksa seluruh Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan seluruh pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

“Program pemenuhan gizi ini menyangkut hajat hidup rakyat dan anggaran negara triliunan rupiah. Tidak boleh ada celah penyimpangan. KPK harus masuk, audit semua Yayasan SPPG dari pusat sampai daerah. Periksa juga seluruh pejabat BGN yang terkait,” tegas Agus Harta,

Menurut Agus, transparansi anggaran dan tata kelola SPPG wajib dibuka ke publik. Gerakan Aktivis Jakarta menilai, pengawasan melekat dari Kejagung penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kami mendukung penuh program gizi untuk rakyat. Tapi dukungan itu harus dibarengi pengawasan ketat. Jangan sampai niat baik negara dikorupsi oknum. Semua Yayasan SPPG wajib diaudit. Semua pejabat BGN yang terlibat penentuan kebijakan dan anggaran harus diperiksa,” lanjutnya.

Gerakan Aktivis Jakarta menyatakan akan mengawal isu ini dan membuka posko pengaduan publik terkait dugaan penyimpangan program SPPG di lapangan. Tutup Agus.

Continue Reading

Metro

Momentum Penyerahan Siswa Kelas IX SMPN 2 Galur Komite Gugah Empati Alumni Bersama Membangun Sekolah

Published

on

By

KULON PROGO – Suasana khidmat sekaligus penuh kehangatan menyelimuti halaman SMP Negeri 2 Galur pada Kamis (4/6).

Sekolah tersebut menggelar acara seremonial penyerahan kembali siswa kelas IX kepada orang tua wali murid setelah berhasil menuntaskan masa pendidikan mereka selama tiga tahun.

Acara yang berlangsung tertib ini dihadiri oleh jajaran penting mulai dari Pengawas Pendidikan menengah Dikpora Kulon Progo, Kapolsek Galur, jajaran pihak sekolah,pengurus komite,hingga seluruh paguyuban orang tua wali murid kelas IX.

Rangkaian prosesi penyerahan dikemas dengan apik dan penuh haru diawali dengan prosesi penyamiran siswa yang dilakukan langsung oleh masing-masing wali kelas.

Momen ini menjadi simbol bahwa tonggak estafet pendidikan kini dikembalikan kepada peran penting dalam keluarga kemudian acara penyerahan siswa klas IX SMPN 2 Galur juga dimeriahkan dengan pemberian apresiasi bagi siswa-siswi berprestasi serta unjuk bakat pentas seni yang dipersembahkan secara kreatif oleh adik-adik kelas.

Di balik kemeriahan acara tersebut sebuah pesan kuat dan mengugah digelorakan oleh Ketua Komite SMPN 2 Galur, Priyo Santoso sosok Pria yang juga dikenal berprofesi sebagai advokat ini menyampaikan pidato yang menyentuh sisi empati segenap stakeholder pendidikan, khususnya para alumni.

Sebagai sosok yang juga lahir dari rahim almamater SMPN 2 Galur, Priyo Santoso menekankan bahwa kemajuan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah ,
namun tanggung jawab moral bersama kita sebagai alumni berbagi dan berbakti karena Sekolah ini tempat kita pertama kali belajar bermimpi.

Kini saatnya semua stakeholder terkait, terutama jejaring alumni untuk bersinergi dan kembali menengok rumah lama kita kemudian mari kita bangun pendidikan yang berkualitas di sini agar adik-adik kita mendapatkan fasilitas dan ekosistem belajar yang jauh lebih baik ujar Priyo di hadapan para undangan.

Ia menambahkan, saat ini ada ribuan alumni SMPN 2 Galur yang telah sukses dan tersebar di seluruh pelosok tanah air dengan berbagai latar belakang keahlian kemudian Potensi besar inilah yang menurutnya harus disatukan demi pengembangan sekolah tercinta
sebagai langkah nyata untuk mewujudkan kepedulian tersebut maka sebuah inisiatif strategis yang akan segera digulirkan dalam waktu dekat adalah karya ide sebagai wujud tanggung jawab moral untuk mengawali kebersamaan dengan menggagas pembentukan Paguyuban Alumni Lintas Angkatan  dengan harapan adanya wadah resmi ini maka kontribusi alumni tidak lagi berjalan sendiri-sendiri melainkan terorganisir dengan rapi sehingga perannya akan semakin aktif, nyata, terukur kemudian berdampak langsung bagi pengembangan sarana maupun kualitas belajar di SMPN 2 Galur kulon Progo Yogyakarta tegasnya disambut antusias oleh para hadirin.

Melalui momentum penyerahan siswa kelas IX ini, pihak komite berharap lahir kesadaran kolektif bahwa alumni adalah pilar penting sekolah kemudian Panggilan untuk pulang dan membangun almamater kini telah dikumandangkan, menanti sambutan hangat dari seluruh keluarga besar lulusan SMPN 2 Galur di mana pun berada begitu disampaikan kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending