Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Agus Sunaryo: Perencanaan Jangka Panjang Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Published

on

By

JAKARTA – Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI) mendorong penguatan budaya perencanaan jangka panjang sebagai fondasi untuk memastikan pembangunan nasional berjalan berkelanjutan dan konsisten menuju visi Indonesia Emas 2045.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Pengurus Nasional PPPI Periode 2024–2027, Dr. Drs. H. Agus Sunaryo, M.Si., usai pelantikan Pengurus Nasional PPPI Periode 2024–2027 di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Agus menegaskan, perencanaan tidak boleh dipandang sebatas penyusunan dokumen administratif atau program kerja lima tahunan. Lebih dari itu, perencanaan harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus instrumen untuk memastikan arah pembangunan tetap konsisten dalam jangka panjang.
“Perencanaan pembangunan harus menjadi budaya dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan. Kita tidak hanya menyusun program lima tahunan, tetapi juga harus memiliki visi jangka panjang agar pembangunan memiliki kesinambungan dan mampu menjawab kebutuhan generasi mendatang,” ujar Agus.
Selain dipercaya sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi PPPI, Agus Sunaryo juga menjabat Ketua Umum Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Perencana Kementerian Agama Republik Indonesia Masa Bakti 2024–2027 serta Perencana Ahli Utama pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Menurut Agus, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan perencanaan jangka panjang yang konsisten. Sejumlah negara bahkan telah menyusun kerangka pembangunan untuk puluhan hingga seratus tahun ke depan sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan nasional.
Karena itu, Indonesia dinilai perlu terus memperkuat tradisi perencanaan jangka panjang sehingga berbagai kebijakan pemerintah tidak berjalan parsial, melainkan tetap berada dalam koridor visi pembangunan nasional.
“Perencanaan bukan hanya menyusun dokumen administratif, tetapi menentukan arah masa depan bangsa. Karena itu, setiap perencana harus memiliki kompetensi, integritas, dan menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap proses penyusunan kebijakan pembangunan,” katanya.
Perkuat Kompetensi Perencana
Agus juga menilai keberadaan PPPI memiliki posisi strategis dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme perencana pembangunan di seluruh Indonesia.
Sebagai organisasi profesi, PPPI diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi bagi para perencana yang bekerja di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat pertukaran pengetahuan, pengalaman, metodologi, serta kompetensi perencana dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
“Penguatan kualitas sumber daya manusia perencana menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab dinamika pembangunan yang semakin kompleks,” ujar Agus.
Ia menambahkan, kualitas perencanaan sangat menentukan kualitas kebijakan dan program pembangunan. Perencanaan yang kuat harus mampu menghubungkan antara visi, target, kebijakan, program, penganggaran, hingga implementasi dan evaluasi pembangunan.
Karena itu, PPPI di bawah kepengurusan periode 2024–2027 diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Agus, sinergi tersebut menjadi penting agar pembangunan nasional tidak hanya memiliki target yang jelas, tetapi juga didukung oleh kualitas perencana yang mampu menerjemahkan target tersebut menjadi kebijakan dan program yang efektif.
“Dengan kolaborasi yang kuat, saya optimistis PPPI dapat menjadi organisasi profesi yang semakin berkontribusi dalam mencetak perencana-perencana unggul dan memperkuat kualitas pembangunan nasional,” katanya.
Agus menegaskan, pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan konsistensi arah dan kesinambungan kebijakan. Untuk itu, budaya perencanaan jangka panjang harus terus diperkuat agar setiap kebijakan yang diambil hari ini tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
“Perencanaan yang baik akan menjadi fondasi bagi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” tutup Agus Sunaryo.

Continue Reading

Metro

PPPI Perkuat Kompetensi Perencana untuk Sinkronkan Perencanaan dan Penganggaran

Published

on

By

Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI) Periode 2024–2027, Guspika, menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme perencana pembangunan guna mendukung sistem perencanaan nasional yang semakin terintegrasi, efektif, dan berorientasi hasil.

Hal tersebut disampaikan Guspika usai Pengurus Nasional PPPI Periode 2024–2027 dikukuhkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Guspika mengatakan pengukuhan tersebut menjadi momentum penting bagi PPPI untuk memperkuat peran sebagai organisasi profesi yang menaungi para perencana pembangunan di Indonesia.

“PPPI merupakan organisasi profesi bagi para perencana pembangunan. Harapan Bapak Menteri sangat jelas, yaitu agar organisasi ini dapat berjalan seiring dengan tugas dan fungsi Bappenas dalam mendukung penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, hingga jangka pendek, termasuk pengendalian, mitigasi risiko, dan evaluasi pembangunan,” ujarnya.

Menurut dia, PPPI akan memprioritaskan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para perencana yang bekerja di Bappenas, kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah.

Penguatan kompetensi tersebut diperlukan karena tantangan pembangunan semakin kompleks, sehingga perencana dituntut tidak hanya mampu menyusun dokumen perencanaan, tetapi juga memahami keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan.

“Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan kapasitas para perencana sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang ada,” katanya.

Guspika menjelaskan, Pengurus Nasional PPPI yang baru dikukuhkan berjumlah sekitar 28 orang dan berasal dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Keberagaman latar belakang tersebut, kata dia, menjadi modal penting untuk membangun kolaborasi lintas sektor sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas.

Sinkronisasi Perencanaan dan Anggaran
Guspika mengatakan salah satu pekerjaan rumah yang masih perlu mendapat perhatian serius adalah memastikan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dengan penganggaran.

Ia menilai ketidaksesuaian antara perencanaan dan alokasi anggaran masih dapat ditemukan dalam pelaksanaan pembangunan. Kondisi tersebut berpotensi membuat program yang telah dirancang tidak dapat dijalankan secara optimal.

“Masih ada program yang telah direncanakan tetapi tidak dapat dilaksanakan karena anggarannya belum tersedia. Sebaliknya, terdapat pula penganggaran yang belum sepenuhnya mengacu pada dokumen perencanaan,” ujarnya.

Karena itu, PPPI akan mendorong penguatan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran sehingga setiap program yang ditetapkan memiliki dukungan pembiayaan yang memadai dan dapat dilaksanakan sesuai sasaran.

“Sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran inilah yang harus terus kita dorong agar pembangunan berjalan lebih efektif,” katanya.

Selain sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, PPPI juga memandang penting harmonisasi antara pendekatan teknokratis dan pendekatan politik dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan.

Guspika menjelaskan pendekatan teknokratis diperlukan untuk memastikan kebijakan dibangun berdasarkan kajian, data, dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara pendekatan politik diperlukan untuk memastikan kebijakan sejalan dengan aspirasi masyarakat serta memiliki dukungan dalam proses pengambilan keputusan.

“Kedua pendekatan tersebut harus berjalan selaras agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran, realistis, dan mudah diimplementasikan,” ujarnya.

Dorong Lahirnya Perencana Negara
Guspika menuturkan PPPI memiliki perjalanan panjang sebagai organisasi profesi. Organisasi tersebut didirikan pada 2005 dengan nama Asosiasi Perencana Indonesia dan kemudian pada 2017 berubah menjadi Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI) sebagai bagian dari penguatan kelembagaan organisasi profesi.

Dalam kepengurusan periode 2024–2027, PPPI akan terus memperkuat perannya dalam meningkatkan kualitas perencana pembangunan di seluruh Indonesia.

Program penguatan kompetensi akan diarahkan kepada para perencana di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah agar mampu mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi pembangunan.

Menurut Guspika, peningkatan kualitas perencana merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kualitas pembangunan nasional. Perencana dituntut memiliki kemampuan analitis, memahami kebijakan lintas sektor, serta mampu melihat pembangunan secara utuh dan tidak sektoral.
Ia berharap seluruh anggota PPPI pada akhirnya dapat berkembang menjadi

“perencana negara”, sebagaimana konsep yang diperkenalkan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk menggambarkan posisi strategis para perencana dalam mendukung pembangunan nasional.

“Harapan kami, konsep perencana negara ini dapat diwujudkan melalui berbagai program yang nyata sehingga mampu memperkuat sistem perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” katanya.

Dengan penguatan kapasitas SDM, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, serta harmonisasi pendekatan teknokratis dan politik, Guspika berharap PPPI mampu memberikan kontribusi yang semakin besar bagi pembangunan Indonesia.

“Dengan demikian, PPPI dapat memberikan kontribusi yang semakin besar dalam mewujudkan pembangunan Indonesia yang terarah, efektif, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Andi Setyo Pambudi : PPPI Perkuat Kompetensi Perencana untuk Dorong Kualitas Pembangunan Nasional dan Daerah

Published

on

By

JAKARTA – Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia (PPPI) menempatkan peningkatan kompetensi dan profesionalisme perencana pembangunan sebagai prioritas utama kepengurusan periode 2024–2027.

Sekretaris Jenderal PPPI periode 2024–2027, Andi Setyo Pambudi, mengatakan penguatan kapasitas perencana menjadi kebutuhan mendesak karena tantangan pembangunan tidak hanya semakin kompleks di tingkat nasional, tetapi juga di daerah.

Hal itu disampaikan Andi seusai pengukuhan Pengurus Nasional PPPI oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Jakarta, Senin (27/7/2026).

“Perencanaan pembangunan masih memiliki pekerjaan rumah yang besar. Bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga di daerah. Karena itu organisasi profesi seperti PPPI menjadi sangat penting untuk mendukung peningkatan kapasitas para perencana,” ujar Andi.

Menurut dia, kualitas pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan sejak tahap awal. Karena itu, PPPI tidak hanya akan berfokus pada penguatan organisasi, tetapi juga memastikan para perencana memiliki kompetensi yang memadai untuk menyusun, mengawal, dan mengevaluasi kebijakan pembangunan.

Salah satu agenda yang akan diperkuat adalah pendampingan bagi para perencana dalam menghadapi uji kompetensi. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu para pejabat fungsional perencana meningkatkan kemampuan sekaligus memenuhi persyaratan pengembangan karier.

Andi mengatakan, tantangan pengembangan profesi perencana cukup besar, terutama ketika seorang perencana hendak meningkatkan jenjang karier dari tingkat pertama dan muda menuju madya maupun utama.

“Untuk naik ke jenjang madya dan utama diperlukan peningkatan kapasitas karena prosesnya harus melalui serangkaian uji kompetensi yang tidak mudah,” katanya.

Karena itu, PPPI akan mendorong sistem pembinaan yang lebih kuat agar para perencana tidak hanya siap menghadapi uji kompetensi, tetapi juga benar-benar memiliki kemampuan profesional yang dibutuhkan dalam pembangunan.

Jaringan PPPI yang telah menjangkau berbagai tingkatan menjadi modal penting untuk menjalankan agenda tersebut. Organisasi ini memiliki pengurus nasional, komisariat di kementerian dan lembaga, serta jaringan di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

“Kami memiliki jaringan organisasi hingga tingkat kabupaten dan kota. Ini menjadi kekuatan besar untuk bersama-sama meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di setiap daerah,” ujar Andi.

Dengan jaringan tersebut, PPPI berupaya memperkuat koordinasi antara perencana di pusat dan daerah. Pembinaan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terhubung dengan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah.

Dalam waktu dekat, pengurus nasional PPPI akan menyusun rencana kerja periode 2024–2027. Penyusunan program akan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pengurus komisariat agar agenda organisasi dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pembangunan.

Selain kompetensi SDM, PPPI akan memberikan pendampingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Pendampingan tersebut mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.

Langkah ini dinilai penting karena tugas perencana tidak berhenti ketika sebuah dokumen selesai disusun. Para perencana juga dituntut mampu mengawal implementasi kebijakan serta memastikan program yang dirancang berjalan sesuai tujuan.

Andi menilai profesi perencana selama ini sering bekerja di balik layar. Masyarakat lebih banyak melihat hasil akhir pembangunan, sementara proses panjang yang menentukan keberhasilan sebuah program tidak selalu terlihat.

“Sering kali masyarakat hanya melihat hasil pembangunan secara fisik. Padahal di balik itu ada proses perencanaan yang sangat menentukan keberhasilan sebuah program. Perencana bekerja dalam senyap, tetapi dampaknya sangat besar bagi pembangunan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, PPPI ingin memperkuat posisi perencana sebagai salah satu elemen penting dalam memastikan pembangunan berjalan efektif, terukur, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Regenerasi Perencana
Selain meningkatkan kompetensi perencana yang sudah berada dalam sistem, PPPI juga memberi perhatian serius terhadap regenerasi profesi.

Andi mengatakan, jumlah perencana pada jenjang pertama dan muda saat ini cukup dominan. Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan untuk menyiapkan generasi baru yang nantinya mampu mengisi jenjang madya dan utama.

“Regenerasi harus terus diperkuat agar para perencana muda memiliki kesempatan berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam proses perencanaan, pengawalan pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi pembangunan,” katanya.

Menurut Andi, regenerasi tidak sekadar berkaitan dengan penambahan jumlah perencana, tetapi juga bagaimana membangun kualitas dan kesinambungan kompetensi.

Para perencana muda perlu diberikan ruang untuk belajar, mendapatkan pendampingan, serta terlibat langsung dalam berbagai tahapan pembangunan. Dengan demikian, proses peningkatan kapasitas berlangsung secara berkelanjutan dan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif.

PPPI berharap penguatan kompetensi, pendampingan uji kompetensi, pembinaan berjenjang, serta regenerasi profesi dapat melahirkan perencana pembangunan yang semakin profesional dan adaptif terhadap perubahan.

Pada akhirnya, kata Andi, perencana bukan sekadar profesi yang bekerja menyusun dokumen, melainkan bagian penting dari proses memastikan arah pembangunan Indonesia berjalan sesuai target dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Continue Reading

Trending