Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Perhimpunan Minahasa Raya Gelar Deklarasi Dukungan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo Komitmen Mengawal Indonesia Emas 2045

Published

on

By

Jakarta,— Perhimpunan Minahasa Raya secara resmi menggelar Deklarasi Dukungan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo, sebagai wujud komitmen untuk ikut mengawal, mendukung, dan berkontribusi aktif terhadap visi besar Indonesia Emas 2045. Acara ini diselenggarakan bertempat Tugu Proklamasi Jakarta. Sabtu (25/10/2025)

Dalam deklarasi yang penuh semangat kebangsaan ini, Perhimpunan Minahasa Raya menegaskan dukungan penuh terhadap program Astacita serta 29 program unggulan pemerintahan, yang dinilai mampu membawa Indonesia menuju kemandirian, kemakmuran, dan kejayaan bangsa.

Laksdya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit Ketua Umum Perhimpunan Minahasa Raya (PMR) menyampaikan Kami, masyarakat Minahasa Raya, bertekad untuk menjadi bagian dari kekuatan rakyat yang produktif dan berdaya saing. Kami siap mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan cita-cita besar Indonesia Emas.

“Dukungan ini bukan sekadar simbol, tetapi komitmen kerja nyata. Kami akan mengawal program-program pemerintah dan ikut berpartisipasi membangun bangsa secara produktif dan berintegritas,” tegas Laksdya TNI (Purn) Dr.Desi Albert Mamahit

Deklarasi ini juga menegaskan semangat gotong royong dan nasionalisme yang menjadi karakter masyarakat Minahasa. Melalui perhimpunan ini, masyarakat Minahasa dari berbagai daerah di Indonesia berkomitmen untuk bersatu, bergerak, dan berkontribusi nyata di berbagai bidang — ekonomi, sosial, budaya, hingga pembangunan nasional.

Dengan semangat “Berjuang Untuk Indonesia Raya…!!!”, Perhimpunan Minahasa Raya menegaskan kesiapannya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengisi pembangunan nasional, memperkuat persatuan, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Continue Reading

Metro

Hasto Wardoyo Wali Kota Yogyakarta : Yogyakarta Sebagai Kota Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di Wilayah Jawa Tengah dan DIY

Published

on

By

Jakarta, – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik , bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol,Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengkubowo X dan beberapa kepala daerah di Gedung Graha Mandiri Jalan Imam Bonjol  Jakarta, Jum’at (24/10/25).

Dalam forum strategis ini, Hasto Wardoyo menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk berperan aktif dalam upaya nasional mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi sudah menjadi isu ketahanan energi dan keberlanjutan lingkungan. Kami di Yogyakarta terus berinovasi agar sampah bisa bernilai ekonomi dan menjadi bagian dari solusi energi masa depan,” ujar Hasto

Rakortas ini membahas langkah percepatan realisasi proyek Waste to Energy (WtE) sebagai solusi terpadu pengelolaan sampah di daerah. Pemerintah pusat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem energi berbasis sampah yang efisien dan berkelanjutan.

Hasto menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan berbagai inisiatif, mulai dari program bank sampah digital, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga studi kelayakan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah skala kota dan menggandeng investor untuk pengelolaan sampah menjadikan pembangkit energi listrik, imbuhnya.

“Kami ingin menjadikan Yogyakarta sebagai kota percontohan pengelolaan sampah berbasis energi di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Dengan dukungan pemerintah pusat dan kolaborasi lintas sektor, hal ini bukan mustahil untuk diwujudkan,” tegasnya.

Dengan semangat kolaborasi, Pemerintah Kota Yogyakarta siap menjadi bagian penting dalam transformasi pengelolaan sampah nasional menuju Indonesia Bersih dan Mandiri Energi.

Sebagaimana diketahui Menko Pangan Zulkifli Hasan lebih dikenal dengan nama Zulhas mengatakan Pemerintah serius untuk menangani masalah sampah, di mana Presiden Prabowo Subianto ingin pengolahan sampah menjadi energi terutama energi listrik.

Rakortas tersebut juga membahas terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 terkait Penanganan Sampah Perkotaan. Dari rakortas tersebut, hasilnya pembangunan pengolahan sampah menjadi listrik sudah siap dibangun di tujuh daerah, yakni Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Semarang, Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, dan Medan Raya.

“Berdasarkan rakortas hari ini, dapat kita putuskan pelaksanaan pembangunan atau groundbreaking tempat pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) di 7 lokasi/daerah,” kata Zulhas

Adapun pembangunan fasilitas waste to energy ini akan didukung penuh oleh Danantara. Selain itu, fasilitas waste to energy nantinya akan menggunakan teknologi incinerator yang sudah umum di dunia.

Tak hanya mengubah sampah menjadi energi listrik, pengolahan sampah ini juga akan menciptakan banyak lapangan kerja dan menjadi salah satu sumber energi baru terbarukan (EBT).

Continue Reading

Metro

Kemenbud Luncurkan “Budaya Go” Tema “Membuka Masa Depan Budaya Indonesia”

Published

on

By

Jakarta,  23 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat identitas nasional dan membawa kekayaan budaya Indonesia menuju era digital, Budaya Go resmi diluncurkan sebagai Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia. Ajang ini menjadi wadah bagi generasi muda, pelaku kreatif, dan inovator teknologi untuk menghadirkan solusi digital yang melestarikan, mempromosikan, serta mengembangkan nilai-nilai budaya bangsa di tengah arus globalisasi.

Mengusung tema “Membuka Masa Depan Budaya Indonesia”, kompetisi ini mengajak peserta untuk berinovasi dalam berbagai bidang — mulai dari aplikasi edukasi budaya, digitalisasi kesenian daerah, hingga platform kreatif yang mengangkat kearifan lokal melalui teknologi.

Budaya bukan hanya warisan masa lalu, tapi juga fondasi masa depan. Melalui Budaya Go, kami ingin menumbuhkan semangat inovasi agar budaya Indonesia tetap hidup dan relevan di dunia digital,” ujar Ahmad Mahendra Direktur Jenderal Pengembangan

Kompetisi ini dirancang untuk menjembatani dunia kebudayaan dan teknologi dengan menghadirkan kolaborasi antara seniman, startup, komunitas kreatif, akademisi, serta masyarakat luas. Peserta akan dibimbing oleh mentor berpengalaman dari sektor budaya dan industri digital, serta berkesempatan mendapatkan pendanaan inkubasi, pelatihan lanjutan, dan akses promosi nasional.

Selain menjadi ajang kompetisi, Budaya Go juga menjadi gerakan kolaboratif yang menegaskan pentingnya digitalisasi budaya dalam memperkuat jati diri bangsa di tengah perubahan zaman. Melalui inovasi digital, kekayaan budaya Indonesia diharapkan dapat lebih mudah diakses, dipelajari, dan diapresiasi oleh generasi muda maupun masyarakat dunia.

Kami percaya bahwa dengan kreativitas dan teknologi, budaya Indonesia bisa go global tanpa kehilangan akar tradisinya,” tambah Ahmad Mahendra

Kompetisi Budaya Go akan dibuka untuk umum mulai  dengan pendaftaran secara daring melalui situs resmi www.budayago.id. Pemenang akan diumumkan pada tanggal pengumuman dan berkesempatan menampilkan karya mereka dalam Festival Inovasi Budaya Digital Indonesia 2025.

Continue Reading

Trending