Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Kemenko Kumham Imipas Gelar Serah Terima Narapidana Antara Pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Belanda

Published

on

By

Jakarta – Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dilaksanakan penyerahan narapidana warga negara asing atas nama Siegfried yang divonis pidana mati dan Ali Tokman, yang divonis pidana seumur hidup. Keduanya adalah warga negara Belanda.

Serah Terima dilaksanakan oleh Kalapas Cipinang kepada Kajari Jakarta Barat dimana kedua Napi akan diberangkatkan ke negara Belanda pada hari ini.

Napi atas nama Siegfried telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 1.443K/PID.SUS/2009 tanggal 23 Juli 2009, yang menjatuhkan pidana mati, sedangkan Aku Tokman divonis hukuman seumur hidup, ujar Kajari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, Dalam jumpa pers yang di laksanakan di Lapas Cipinang Senin, (8/12/25).

Nurul Wahida dalam penyampaian laporan serah Terima didampingi Wakil Kepala Misi Kerajaan Belanda di Indonesia, Adriaan Palm, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram. dan Kalapas Cipinang Wachid Wibowo.

Narapidana Siegfried dengan nomor paspor LA-29-66213, lahir pada 23 Mei 1951, berusia 74 tahun, berjenis kelamin laki-laki, dan berprofesi sebagai karyawan restoran.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi RI nomor MKH-IP.0.03.00.11143 tanggal 27 November 2025, yang bertujuan agar narapidana menjalani sisa masa pidananya di negara asal, yaitu Belanda.

Pelaksanaan penyerahan ini sesuai dengan perintah Presiden RI dan perjanjian bilateral antara Pemerintah RI dan Kerajaan Belanda yang disepakati pada 2 Desember 2025.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak tahun 2008. Narapidana ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama dengan narapidana lain dalam kasus yang sama, yaitu Cek Hoi, Tengku Sya, dan Hari. Namun, detail kasus dan hal-hal terkait para terpidana lain tidak dijelaskan lebih lanjut.

Continue Reading

Metro

Ecobuild Raih Penghargaan Greenship Awards 2025: Best Green Consultant of the Year

Published

on

By

Jakarta, – GREENSHIP Awards 2025, ajang penghargaan bagi para pemangku kepentingan yang konsisten menerapkan prinsip green building di Indonesia, digelar pada Jumat (5/12/2025) di Grand Ballroom Sopo Del, Kuningan, Jakarta.

EcoBuild kembali menegaskan posisinya sebagai konsultan berwawasan lingkungan terdepan di Indonesia setelah meraih penghargaan Best Green Consultant of the Year pada ajang Greenship Awards 2025 yang diselenggarakan Green Building Council Indonesia (GBCI). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar EcoBuild dalam mendorong penerapan praktik pembangunan berkelanjutan di sektor bangunan.

Ir.Wiza Hidayat, ST, GP, IPU, ASEAN Eng CEO EcoBuild menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut.

“Alhamdulillah, perusahaan kami mendapatkan penghargaan ini. Tantangannya memang selalu pada edukasi pasar, karena sustainability itu belum tentu langsung menjadi inisiatif setiap pemilik bangunan. Market dan para pemilik baru harus diedukasi mengapa sustainability sangat penting untuk diterapkan,” ujarnya
EcoBuild menekankan bahwa sektor bangunan memiliki kontribusi emisi yang signifikan secara global.

“Sektor bangunan menyumbang sekitar 39–40 persen emisi karbon di seluruh dunia. Bayangkan sebuah kota yang seluruh bangunannya menyala kebutuhan listriknya berasal dari pembangkit yang menghasilkan emisi besar. Kita sering tidak menyadarinya, misalnya saat menyalakan lampu, padahal konsumsi listrik itu langsung berhubungan dengan emisi dari pembangkit,” jelasnya.
Melalui penghargaan ini, EcoBuild kembali menegaskan misinya untuk mengedukasi industri tentang pentingnya melakukan efisiensi sejak awal proses pembangunan.

“Yang ingin kami tekankan adalah bagaimana bangunan dapat dibuat hemat sejak awal—hemat energi, hemat operasional—dengan berbagai strategi dan teknik green building. Setelah efisiensi tercapai, barulah kita dapat beralih pada sumber energi terbarukan. Tantangan terbesarnya tetap pada edukasi pasar, dan itu yang terus kami lakukan.”Tambahnya

Penghargaan Best Green Consultant of the Year menjadi pengakuan atas dedikasi EcoBuild dalam mengarahkan transformasi sektor bangunan menuju masa depan yang rendah emisi, lebih cerdas, dan lebih berkelanjutan. EcoBuild berkomitmen untuk terus memperluas dampaknya dan membantu Indonesia mempercepat transisi menuju pembangunan hijau.

Continue Reading

Metro

CLT Nusantara Pavilion UGM Raih Penghargaan Greenship Awards 2025 Kategori Best Greenship Innovation

Published

on

By

Jakarta, — GREENSHIP Awards 2025, ajang penghargaan bagi para pemangku kepentingan yang konsisten menerapkan prinsip green building di Indonesia, digelar pada Jumat (5/12/2025) di Grand Ballroom Sopo Del, Kuningan, Jakarta.

Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Inovasi CLT Nusantara Pavilion berhasil meraih Greenship Awards 2025 untuk kategori Best Greenship Innovation, sebuah pengakuan atas riset kolaboratif yang memadukan kekuatan akademisi, industri, dan teknologi berkelanjutan Indonesia.

Pavilion ini merupakan hasil kerja sama lintas disiplin antara fakultas arsitektur, kehutanan, dan teknik sipil UGM, bersama mitra industri yang selama ini berkomitmen mendorong pemanfaatan material ramah lingkungan. Melalui kombinasi keilmuan tersebut, tim berhasil menghadirkan inovasi yang bukan hanya estetis, tetapi juga menjawab tantangan energi, efisiensi, serta keberlanjutan material.

Dalam pengembangannya, tim UGM berupaya mengembalikan kesadaran bahwa Indonesia memiliki sumber daya kayu yang sangat melimpah dan dapat dimanfaatkan secara modern dan berkelanjutan. Melalui teknologi Cross Laminated Timber (CLT), kayu-kayu yang sebelumnya kurang termanfaatkan berhasil diolah menjadi material konstruksi berkekuatan tinggi.

Kami ingin menunjukkan bahwa kayu Indonesia, yang selama ini dianggap biasa, sebenarnya dapat memiliki nilai luar biasa ketika dipadukan dengan teknologi CLT. Dari riset ini kami memodifikasi CLT menjadi bentuk pavilion yang inovatif, dan hasilnya diakui melalui penghargaan Greenship Awards,” ujar perwakilan tim peneliti UGM.

CLT Nusantara Pavilion juga mengedepankan konsep kemandirian energi. Seluruh kebutuhan listrik pavilion dipenuhi melalui panel surya yang dipasang secara terpadu. Energi yang dihasilkan kemudian disimpan dalam baterai produk lokal, yang seluruh komponennya diproduksi oleh industri dalam negeri.

Integrasi teknologi ini tidak hanya memperkuat aspek keberlanjutan, tetapi juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara kampus, peneliti, dan pelaku industri nasional.

Keberhasilan riset ini terbukti membawa dampak positif langsung bagi industri pengolahan CLT di Indonesia. Mitra-mitra industri yang terlibat kini mengalami peningkatan signifikan dalam permintaan produksi, terutama untuk kebutuhan rumah kayu modern.

“Mereka mengatakan sumber inovasinya ada di UGM. Ini menunjukkan bahwa riset akademik bisa bertransformasi menjadi solusi nyata bagi masyarakat dan industri,” tambahnya

Melalui pavilion ini, UGM ingin menyampaikan pesan penting bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa—mulai dari kayu, sinar matahari sebagai sumber energi, hingga kemampuan teknologi lokal yang terus berkembang.

Dengan riset dan teknologi yang tepat, kita bisa memanfaatkan kekayaan tersebut secara bijaksana dan berkelanjutan. Itulah semangat yang kami bawa melalui CLT Nusantara Pavilion,” tutupnya.

Continue Reading

Trending