Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

MAJELIS Al-WAFA BI’AHDIllAH GELAR IJTIMAK MANTIQI DI MAGELANG PERKUAT UKHUWAH DAN SINERGI DAKWAH

Published

on

By

Magelang,Karya post.Com, Kamis 30 April 2026 — Majlis Al-Wafa Bi’ahdillah Alumni Darrul Musthofa Tarim Hadramaut Yaman menyelenggarakan kegiatan Ijtimak Mantiqi Ashab wilayah Magelang, Yogyakarta, dan Klaten pada Kamis (30/4/2026) di Negeri Kahyangan, Kabupaten Magelang.

Kegiatan yang berlangsung dengan suasana sederhana, khidmat, dan penuh kekeluargaan tersebut dilaksanakan di salah satu kafe milik Kepala Dusun setempat. Para peserta hadir dengan semangat ukhuwah Islamiyah serta niat memperkuat perjuangan dakwah yang santun dan menyejukkan masyarakat.

Acara diawali dengan mukadimah, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, pembacaan hadits Nabi Muhammad SAW, serta kajian kitab yang membahas tentang ketenangan jiwa dan keteguhan hati dalam menempuh jalan dakwah.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, penuh adab, serta sarat nilai keilmuan dan spiritualitas Islam.

Dalam sesi musyawarah, para peserta menghasilkan sejumlah kesepakatan penting demi memperkuat koordinasi dakwah lintas wilayah. Salah satunya adalah pembentukan wadah majelis yang lebih luas dengan melibatkan para alumni dan ashab dari berbagai lembaga pendidikan Islam.

Wadah tersebut disepakati bernama Majelis Muwasholah Merapi sebagai sarana mempererat ukhuwah, komunikasi, serta sinergi dakwah antarwilayah.

Selain itu, para peserta juga menyepakati agenda khuruj dakwah secara periodik ke beberapa kampung dan wilayah tertentu setiap pelaksanaan ijtimak. Kegiatan tersebut nantinya akan disertai ziarah dan sowan kepada para kiai, ulama, serta tokoh masyarakat sekitar sebagai bentuk penghormatan, menjaga adab dakwah, dan memperkuat hubungan sosial kemasyarakatan.

Ijtimak ini juga menegaskan pentingnya pemetaan gerakan dakwah yang lebih rinci, terarah, dan terstruktur agar program dakwah dapat berjalan efektif serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi dakwah yang semakin kuat antarwilayah, mempererat tali persaudaraan sesama umat Islam, serta melahirkan program-program dakwah yang berkelanjutan, penuh hikmah, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

KPN SETWAN DIY GELAR RAT 2025 PERKUAT TARA KELOLA DAN TRANSFORMASI KOPERASI PROFESIONAL

Published

on

By

Yogyakarta, karyapost.com, 1 Mei 2026 — Koperasi Pegawai Negeri Sekretariat DPRD DIY (KPN Setwan DIY) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 dengan penuh semangat kebersamaan dan musyawarah.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola koperasi yang sehat, profesional, serta berorientasi pada kesejahteraan anggota.

Ketua KPN Setwan DIY, Agung Sukendar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa RAT bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan forum strategis sebagai wujud kedaulatan anggota dalam menentukan arah kebijakan koperasi.

Menurutnya, forum tersebut menjadi tempat menguji akuntabilitas, menegakkan transparansi, sekaligus merumuskan masa depan koperasi secara kolektif.

Beliau menjelaskan, Tahun Buku 2025 menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan anggota terhadap unit simpan pinjam yang tercermin dari meningkatnya realisasi pinjaman.

Hal tersebut dinilai sebagai modal sosial yang sangat penting bagi keberlangsungan koperasi.

Namun demikian, koperasi juga menghadapi tantangan serius, terutama terkait stabilitas keuangan akibat masih adanya pinjaman macet yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Karena itu, pengelolaan koperasi tidak cukup hanya berbasis rutinitas administratif, tetapi harus ditransformasikan secara manajerial, strategis, dan profesional.

Dalam paparannya, Ketua KPN Setwan DIY menekankan beberapa agenda strategis ke depan, di antaranya penguatan tata kelola koperasi melalui standarisasi prosedur, penguatan legalitas, serta digitalisasi sistem pengelolaan,selain itu, peningkatan kualitas portofolio simpan pinjam dan penyelesaian kredit bermasalah secara sistematis juga menjadi perhatian utama.

Beliau juga mengajak seluruh anggota untuk meningkatkan rasa memiliki terhadap koperasi “Koperasi adalah milik bersama, dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Karena itu diperlukan komitmen kolektif agar koperasi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi RR, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pembenahan koperasi yang dilakukan KPN Setwan DIY, Ia menegaskan bahwa koperasi harus dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten agar mampu bertahan dan berkembang di tengah tantangan zaman.

Menurutnya, banyak koperasi mengalami kemunduran akibat lemahnya kompetensi pengelola,oleh sebab itu, pendidikan, pelatihan, dan uji kompetensi bagi pengurus maupun anggota koperasi sangat diperlukan.

Beliau juga menekankan pentingnya pengembangan regulasi internal melalui peraturan khusus yang tetap berlandaskan asas gotong royong dan kebersamaan. Selain itu, legalitas koperasi seperti Nomor Induk Berusaha berbasis risiko dinilai penting untuk menunjang profesionalitas koperasi simpan pinjam.

Dalam sambutannya, beliau turut mendorong pengelolaan koperasi berbasis teknologi informasi agar mampu menarik minat generasi muda untuk bergabung dan aktif dalam koperasi.
Ketua PKPRI Kota Yogyakarta, Hasyim, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 89 anggota PKPRI Kota Yogyakarta.

Ia berharap KPN Setwan DIY semakin semangat dalam melayani anggota dan terus berkembang menjadi koperasi yang sehat dan mandiri.

PKPRI Kota Yogyakarta, lanjutnya, siap memberikan dukungan apabila KPN Setwan DIY menghadapi kendala dalam pengembangan modal usaha,
adapun Pembina Koperasi Setwan, Yudi Ismono, menegaskan bahwa koperasi pada hakikatnya juga merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang harus mampu mengikuti perkembangan zaman.

Menurutnya, koperasi perlu membuka ruang bagi generasi muda serta memanfaatkan digitalisasi agar lebih modern dan menarik.

Beliau menilai peluang usaha koperasi masih sangat besar, termasuk dalam sektor penyediaan kebutuhan konsumsi rapat dan kegiatan kedewanan, Karena itu, diperlukan inovasi dan penguatan manajemen agar koperasi mampu berkembang lebih optimal.

RAT KPN Setwan DIY berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan, musyawarah, dan semangat gotong royong. Diharapkan, hasil keputusan yang lahir dalam forum tersebut dapat menjadi fondasi menuju koperasi yang lebih sehat, profesional, berdaya saing, serta mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh anggota.                                                                            ( Riyanto SH )

Continue Reading

Metro

Festival Bulungan Berkarya di Sarinah, H. Riyanto: 30 Produk UMKM Siap Go Nasional

Published

on

By

Jakarta, 30 April 2026 – Festival Bulungan Berkarya yang dirangkaikan dengan launching gerai produk UMKM Kabupaten Kabupaten Bulungan di Gedung PT Sarinah Jakarta mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, S.Sos.

Dalam wawancara dengan awak media, H. Riyanto menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Bulungan menghadirkan produk UMKM ke Sarinah merupakan terobosan strategis yang patut diapresiasi.

Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua. Kami mengapresiasi kehadiran Menteri UMKM Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili Deputi Usaha Kecil, Bupati Bulungan beserta jajaran, Wakil Bupati, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, manajemen Sarinah, serta seluruh mitra strategis dan tamu undangan yang hadir.

Menurut H. Riyanto, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk UMKM Bulungan.

Selama ini produk UMKM kita cenderung hanya dipasarkan di daerah masing-masing. Dengan adanya kerja sama dan kehadiran di Sarinah, kita memiliki peluang untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional.

Ia menambahkan bahwa Sarinah bukan hanya menyediakan ruang, tetapi juga sistem dan program yang dapat meningkatkan daya saing UMKM.

Di sini bukan hanya tempat, tetapi ada program pengembangan. Ini yang kita harapkan bisa mendorong UMKM Bulungan naik kelas.

Lebih lanjut, H. Riyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Kami yakin ini menjadi langkah awal yang positif, bukan hanya bagi Kabupaten Bulungan tetapi juga kontribusi terhadap ekonomi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti potensi produk UMKM yang ditampilkan, mulai dari cokelat khas Bulungan, keripik, produk olahan ikan, hingga kerajinan daerah.

Tadi kita lihat ada kurang lebih 30 produk UMKM yang ditampilkan. Ini potensi besar yang harus terus didorong agar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Ia berharap ke depan dampak ekonomi dari kegiatan ini dapat dirasakan hingga ke tingkat desa.

Harapan kita tentu ini akan memberikan efek berantai, tidak hanya di kabupaten tetapi sampai ke desa-desa lain.

H. Riyanto juga menyinggung posisi strategis Bulungan sebagai wilayah perbatasan dengan Malaysia, khususnya Sabah.

Kita berada di wilayah perbatasan. Produk dari luar cukup banyak masuk, sehingga penting bagi kita untuk memperkuat produk lokal agar mampu bersaing dan dikenal luas.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah melalui berbagai program, termasuk pembiayaan UMKM, sangat penting dalam meningkatkan daya saing.

Kami sangat mendukung program pemerintah daerah seperti kredit mesra dan fasilitasi lainnya untuk mendorong UMKM berkembang.

Sementara itu, rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan kerja sama pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, penyerahan cinderamata kepada kementerian dan mitra strategis, serta sesi foto bersama.

Usai launching dan prosesi gunting pita di lantai 4 Gedung Sarinah, kegiatan dilanjutkan dengan seremoni di lantai Ground Floor yang menampilkan tarian tradisional Dayak sebagai simbol kekayaan budaya daerah.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi UMKM Bulungan untuk terus berkembang, naik kelas, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Continue Reading

Trending