Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang : Berhasil Tunjukkan Kinerja Terbaik Dorong Inovasi Transparansi Perkuat Sinergi Antara Pemerintah Desa dan Masyaraka

Published

on

By

Jakarta – Pandeglang Raih Penghargaan APDESI, Tegaskan Desa sebagai Fondasi Pembangunan Nasional Pandeglang Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya menjadikan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Penegasan tersebut disampaikan dalam sebuah agenda nasional yang dihadiri jajaran kementerian dan para pemangku kepentingan desa, sekaligus menjadi momentum penganugerahan penghargaan kepada Kabupaten Pandeglang atas kontribusinya dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa dan percepatan pembangunan desa.

Penghargaan yang diberikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu menjadi sorotan utama dalam agenda tersebut.

Kabupaten Pandeglang dinilai berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam mendorong inovasi, transparansi, serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Koordinator Pangan, Bapak Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Bapak Menteri Dalam Negeri yang pada kesempatan ini diwakili oleh Bapak Sekretaris Jenderal Bapak Tomsi, serta seluruh jajaran Kementerian Desa,” ujar Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.

Menurut Bupati Dewi, penghargaan tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan pengakuan atas kerja keras dan dedikasi para kepala desa beserta perangkatnya dalam membangun desa secara kolaboratif dan berkelanjutan.

“Jika desa kuat, insya Allah Indonesia akan kuat. Jika desa mandiri, kesejahteraan masyarakat desa dapat benar-benar terwujud,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, mulai dari penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, hingga percepatan transformasi digital desa. Karena itu, kolaborasi erat antara pemerintah desa, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat menjadi kunci utama.

Pemkab Pandeglang berharap penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi seluruh desa untuk terus bergerak maju,

Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Para kepala desa diharapkan tetap menjadi pemimpin yang inovatif, berintegritas, dan terbuka terhadap kolaborasi demi terwujudnya desa yang mandiri, kuat, dan sejahtera.

Continue Reading

Metro

Taufik Hidayat Kepala Desa Sumbergonto Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi Hadiri Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI Periode 2026–2031

Published

on

By

Jakarta– Kepala Desa Sumbergonto, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Taufik Hidayat, menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional DPP APDESI Periode 2026–2031 yang digelar di Auditorium Kementerian Desa dan PDT RI, Senin (16/03/26).

Kegiatan ini mengusung tema “Konsolidasi APDESI dalam Sinergi Asta Cita dan Panca Nusantara” sebagai bagian dari penguatan kinerja organisasi serta tindak lanjut hasil pelantikan dan Rakernas DPP APDESI Tahun 2026.

DPP APDESI merupakan wadah organisasi tingkat pusat yang menaungi kepala desa dan perangkat desa aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia. Organisasi ini berperan sebagai mitra strategis pemerintah pusat dalam memperjuangkan kesejahteraan desa serta mempercepat pembangunan desa di berbagai wilayah tanah air.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik Hidayat hadir bersama perwakilan kepala desa dari Banyuwangi dengan membawa harapan besar terhadap kepengurusan baru DPP APDESI.

“Kami datang jauh-jauh dari Banyuwangi dengan harapan besar agar kepengurusan yang baru bisa melanjutkan perjuangan dan merangkul seluruh kepala desa di Indonesia,” ujarnya.

Tantangan Desa di Tengah Penurunan Dana Desa

Taufik menyoroti dampak signifikan dari penurunan dana desa terhadap operasional dan kesejahteraan perangkat desa. Menurutnya, kondisi tersebut sangat mempengaruhi stabilitas pemerintahan desa.

“Turunnya dana desa luar biasa pengaruhnya bagi kami. Bahkan siltap (penghasilan tetap) yang sebelumnya di atas lima juta rupiah, kini turun drastis hingga sekitar satu juta rupiah. Ini tentu sangat berat bagi kami di lapangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun Banyuwangi dikenal sebagai kabupaten unggulan dengan berbagai inovasi, dampak pengurangan anggaran tetap dirasakan langsung oleh desa-desa.

Inovasi Desa Banyuwangi Tetap Berjalan
Di tengah keterbatasan anggaran, berbagai program tetap berjalan. Selain program nasional seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, Banyuwangi memiliki inovasi daerah seperti program Rantakasih—yang memberikan bantuan makanan kepada masyarakat kurang mampu—serta Kanguriko yang mendukung UMKM melalui penyediaan rombong usaha bagi warga prasejahtera.

“Banyuwangi itu inovasinya luar biasa. Tapi ketika dana desa berkurang, tentu dampaknya sangat terasa. Kami dituntut untuk menjadi desa mandiri, sementara secara kesiapan SDM dan kondisi lapangan belum sepenuhnya siap,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kondisi setiap desa berbeda, sehingga kebijakan nasional perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah dan jumlah penduduk.

Harapan kepada Kepengurusan Baru
Taufik berharap kepengurusan baru DPP APDESI mampu menjadi jembatan komunikasi antara desa dan pemerintah pusat, terutama terkait regulasi dan penguatan anggaran desa.

“Tolong perhatikan kami di desa. Kami adalah wakil negara di pemerintahan terkecil. Harapan kami ke depan ada perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada desa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan komitmen pemerintah terkait penguatan dana desa serta kemandirian pangan, yang dinantikan implementasinya oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Kehadiran para kepala desa dalam Rakernas ini diharapkan mampu memperkuat konsolidasi nasional serta memperjuangkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan riil desa di lapangan.

Continue Reading

Metro

DPP APDESI Gelar Pelantikan Pengurus dan Rakernas Periode 2026–2031

Published

on

By

JAKARTA, 16 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) hari ini menyelenggarakan Pelantikan Pengurus dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Periode 2026–2031 yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan di Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi nasional pemerintah desa dalam memperkuat peran strategis desa sebagai fondasi pembangunan Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pembina APDESI Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., Wakil Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, anggota DPRD Moh. Hatta, para pejabat tinggi pratama di lingkungan kementerian dan lembaga, staf khusus dan tenaga ahli, para bupati termasuk Bupati Pandeglang, serta ratusan kepala desa dari berbagai provinsi di Indonesia.

Acara diawali dengan pembukaan dan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas terselenggaranya pelantikan dan Rakernas.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP APDESI H. Junaedi Mulyono, S.H. menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum memperkuat komitmen bersama membangun desa sebagai pilar utama negara.

Ia menyampaikan bahwa desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan undang-undang, desa memiliki ruang besar untuk tumbuh mandiri melalui inovasi dan tata kelola yang profesional dan akuntabel.

Dalam pidatonya, ia juga mencontohkan pengalaman Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, yang berhasil bangkit melalui pengelolaan potensi lokal dan penguatan BUMDes sehingga mampu menjadi desa mandiri dan percontohan nasional.

Desa harus berani mandiri dan tidak bergantung semata pada bantuan. Potensi desa sangat besar, yang dibutuhkan adalah keberanian, inovasi, dan pengelolaan yang akuntabel, ujarnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd. dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah pusat terus mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk mempercepat pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan dalam sambutannya menegaskan bahwa desa memegang peranan sentral dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Ia menyampaikan bahwa kekuatan pangan Indonesia bertumpu pada produktivitas desa.

Ketahanan pangan dimulai dari desa. Jika desa kuat dalam produksi dan distribusi, maka bangsa ini akan kuat. Karena itu, kepala desa harus memperkuat koperasi dan BUMDes sebagai motor ekonomi rakyat, tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat siap mendukung penguatan sektor pertanian, distribusi hasil panen, serta pengembangan ekosistem ekonomi desa agar masyarakat desa semakin sejahtera.

Memasuki agenda inti, acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pelantikan oleh Sekretaris Jenderal DPP APDESI Wahyudin Mapparenta, S.IP., M.Si., yang membacakan susunan kepengurusan DPP APDESI Periode 2026–2031 beserta mandat organisasi untuk lima tahun ke depan.

Setelah pembacaan SK, prosesi pelantikan dilakukan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan selaku Ketua Dewan Pembina APDESI. Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan seluruh tamu undangan serta peserta Rakernas.

Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada para kepala desa berprestasi dari berbagai daerah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, inovasi, dan keberhasilan dalam tata kelola pemerintahan desa, penguatan ekonomi lokal, serta pemberdayaan masyarakat.

Rakernas yang digelar setelah pelantikan membahas berbagai agenda strategis lima tahun ke depan, antara lain penguatan kapasitas aparatur desa, perlindungan hukum kepala desa, transformasi digital desa, penguatan koperasi dan BUMDes, serta dukungan terhadap ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi lokal.

Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI 2026–2031 hari ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran desa sebagai subjek pembangunan nasional. Dengan dukungan penuh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh kepala desa, APDESI berkomitmen membawa desa menuju kemandirian, kesejahteraan, dan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia.

Continue Reading

Trending