Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

PIRUKUNAN TUWANGGANA GALUR MINTA DPU DIY SEGERA PERBAIKI JEMBATAN TEGALBURET GALUR

Published

on

By

KULON PROGO –karyapost.com,Lambatnya respons pemangku kebijakan terhadap kerusakan infrastruktur publik memicu langkah taktis dari elemen masyarakat.

Pirukunan Tuwanggana Galur secara resmi menginisiasi permohonan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi III DPRD Kulon Progo H Suradi ST.MT guna meninjau langsung kondisi Jembatan Tegalburet,Galur, yang kian memprihatinkan pada Rabu (3/6/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan konstruktif agar otoritas terkait segera mengambil tindakan nyata.

Sekretaris Pirukunan Tuwanggana Galur, Priyo Santoso, S.H., M.H., yang juga dikenal luas sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat sekaligus aktivis NGO, mengungkapkan kekecewaannya atas mandeknya penanganan fasilitas publik tersebut.

Menurutnya, jembatan yang melintang di atas saluran air vital tersebut telah mengalami kerusakan parah selama lima bulan terakhir tanpa menyentuh solusi konkret “Kami tidak tinggal diam kemudian kami sudah melayangkan surat resmi dan melampirkan bukti foto kondisi lapangan kepada para pihak pemangku kebijakan namun hingga hari ini belum ada hasil yang signifikan oleh karena itu hari ini kami sengaja mengajak Komisi III DPRD Kulon Progo dan rekan-rekan media massa untuk menyuarakan kembali persoalan ini secara masif agar mendapat perhatian serius  tegas Priyo di sela-sela kegiatan sidak.

Aksi tanggap darurat yang digerakkan oleh Pirukunan Tuwanggana ini langsung mendapat respons positif di lapangan oleh Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo yang membidangi sektor pembangunan, Suradi, S.T. dari Partai AmanatNasional, hadir langsung memantau lokasi tersebut.

Mengingat rekam jejaknya H Suradi ST.MT sebagai mantan pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Suradi memberikan arahan taktis mengenai birokrasi kewenangan infrastruktur tersebut kemudian suradi ST MT menyatakan dirinya siap pasang badan untuk segera membantu mengoordinasikan percepatan perbaikan ini namun dengan catatan administratif yang tepat sasaran agar tidak salah kewenangan kemudian kami minta surat permohonannya langsung ditujukan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DIY, jangan ke BBWSSO, agar bisa segera ditindaklanjuti secara teknis.

Suradi ST.MT Menegaskan kami akan kawal dan koordinasikan ini secepatnya dengan DPU DIY agar perbaikan jembatan bisa segera direalisasikan secara keseluruhan agar tidak berdampak membahayakan pengguna jalan umum yang melintas.

Menegaskan posisi tawar lembaga maka
langkah taktis yang diambil hari ini semakin mengukuhkan posisi Pirukunan Tuwanggana Galur sebagai lembaga yang memiliki positioning kuat dan strategis sebagai jembatan komunikasi antara arus bawah (masyarakat) dengan pemangku kebijakan (pemerintah) karena saat ini lembaga tersebut memang tengah gencar dan konsisten memperjuangkan akselerasi pembangunan di berbagai sektor di wilayah Galur dan sekitarnya.

Pergerakan yang dinamis dan terukur ini terbukti mendapatkan banyak apresiasi serta tanggapan positif dari berbagai elemen masyarakat maupun birokrasi jadi ke depan Pirukunan Tuwanggana berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu publik dengan pendekatan yang lebih intensif dan ini baru awal ke depan sebab kami telah mempersiapkan sekaligus mengagendakan ruang-ruang diskusi, konsultasi,serta komunikasi intensif secara berkala dengan berbagai pihak multi-sektor artinya target kami jelas memastikan setiap persoalan mendasar di tingkat bawah dapat segera dicarikan solusi cepat dan mendapat penanganan konkret dari pemerintah  pungkas Priyo Santoso S.H.,M.H, disampaikan kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

H Suradi ST MT Anggota DPRD kabupaten kulon Progo dari Komisi III Tinjau Perubahan Aliran Sungai Serang, Dorong Penanganan Demi Selamatkan Lahan Pertanian

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com , Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo Bapak H Suradi ST MT dari Partai Amanat Nasional bersama Lurah Sendangsari , Kabag pemerintahan desa dan sejumlah tokoh masyarakat melakukan peninjauan langsung ke lokasi aliran Sungai Serang di wilayah Secang,Kalurahan Sendangsari, kecamatan pengasih guna melihat kondisi terkini yang menjadi perhatian masyarakat setempat.

Dalam peninjauan tersebut, ditemukan adanya perubahan atau perpindahan aliran Sungai Serang yang berdampak signifikan terhadap kawasan pertanian warga termasuk akses jalan kemudian berdasarkan laporan warga masyarakat perubahan aliran sungai tersebut telah mengakibatkan hilangnya lahan persawahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani dengan luas terdampak diperkirakan mencapai sekitar 3 hektar.

Bapak H Suradi ST MT anggota DPRD kabupaten kulon Progo dari komisi III menyampaikan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian sangat serius dari berbagai pihak khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air, menurutnya apabila tidak segera dilakukan penanganan maka dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam keberlangsungan lahan pertanian tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur vital masyarakat, termasuk Jalan Usaha Tani (JUT) yang menjadi akses utama aktivitas pertanian warga maka kami berharap pihak yang berwenang dapat segera melakukan kajian dan langkah penanganan yang tepat Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keberlangsungan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat ujarnya.

Sementara itu Lurah Sendangsari menjelaskan bahwa wilayah yang saat ini menjadi bagian dari aliran sungai pada masa lalu merupakan lahan pertanian produktif yang dimanfaatkan oleh warga kemudian terjadi perubahan bentang alam tersebut yang menyebabkan berkurangnya area lahan persawahan dan menimbulkan kerugian bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian kemudian kawasan ini merupakan wilayah pertanian yang produktif namun sekarang sebagian telah berubah menjadi aliran sungai tentunya kondisi ini sangat memprihatinkan dan berdampak langsung pada masyarakat tuturnya maka pemerintah kelurahan sendang sari bersama masyarakat berharap agar BBWSO Balai besar Wilayah Sungai Serayu opak Daerah istimewa Yogyakarta dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah teknis yang berkelanjutan dan penanganan yang cepat dan tepat dinilai sangat penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas sekaligus menjaga keberadaan lahan pertanian serta melindungi infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Budi Legowo Santoso Penasehat DPD PWMOI / Persatuan Wartawan Media online Indonesia wilayah kabupaten kulon Progo yang ikut hadir dalam kesempatan itu menjelaskan Peninjauan lapangan ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPRD, pemerintah kalurahan dan masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Bapak Jumono Kabag pemerintahan Kalurahan Sendangsari menyampaikan Harapannya melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait, solusi yang efektif dapat segera diwujudkan sehingga lahan pertanian tetap terjaga dan kesejahteraan petani di Kulon Progo dapat terus meningkat karena sektor Pertanian adalah penyangga kehidupan masyarakat maka menjaga lahan pertanian berarti menjaga masa depan generasi mendatang karena itu setiap upaya penyelamatan lingkungan dan sumber daya alam merupakan investasi penting bagi kemakmuran bersama begitu di sampaikan kepada awak media

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

PENYERAHAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON / KI SADEWA PUTRA KANDUNG PANGERAN DIPONEGORO KEPADA KETUA DPRD KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – 2/6/2026, Karyapost.com Komitmen untuk melestarikan sejarah perjuangan bangsa kembali diwujudkan melalui penyerahan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa kepada Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo beliau Bapak Aris Syarifuddin.

Buku tersebut diserahkan secara langsung oleh
R. Ngt. Anastasia Padminingsih BA bersama Budi Legowo Santoso perwakilan dari Trah RM Rekso Bongso wates kulon progo sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga maupun memperkenalkan kembali jejak perjuangan tokoh bangsa yang memiliki hubungan erat dengan sejarah perlawanan kepada penjajah kolonial belanda.

RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dikenal sebagai salah satu putra kandung Pangeran Diponegoro, pahlawan nasional yang memimpin Perang Jawa (1825–1830) melawan kolonialisme Belanda.

Sebagai keturunan langsung sang pahlawan besar, RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa mewarisi semangat perjuangan, keberanian dan kecintaan terhadap tanah air yang menjadi bagian penting dari perjuangan beliau melawan penindasan oleh penjajah kolonial Belanda pada waktu itu.

Penyerahan buku berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan penghormatan terhadap nilai-nilai semangat sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa di wilayah
kabupaten Kulon progo kemudian Kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremonil penyerahan sebuah karya tulis, melainkan juga merupakan upaya nyata untuk memperkuat kesadaran sejarah kepada masyarakat khususnya generasi mudanya terhadap tokoh-tokoh lokal yang memiliki kontribusi penting dalam perjalanan sejarah bangsa.

Buku sejarah tersebut memuat berbagai kajian, dokumentasi, serta penelusuran historis mengenai kehidupan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa, mulai dari latar belakang keluarga, perjalanan hidup, peran sosial,hingga nilai-nilai perjuangan yang di wariskannya.

Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi kalangan akademisi, pelajar,peneliti sejarah serta masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam jejak perjuangan putra kandung dari Pangeran Diponegoro yang wafat di wilayah kabupaten kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut Penasehat DPD PWMOI / Persatuan Wartawan media online Indonesia Kabupaten Kulon progo Budi Legowo Santoso  menyampaikan bahwa pelestarian sejarah merupakan tanggung jawab bersama karena menurutnya masih banyak tokoh-tokoh berpengaruh dalam sejarah bangsa yang belum mendapatkan perhatian yang memadai oleh karena itu kita sebagai generasi muda mempunyai tanggung jawab moral bersama salah satunya pengumpulan data, penelitian dan penerbitan buku menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa warisan sejarah tersebut tidak akan hilang ditelan zaman.

Sementara itu R. Ngt. Anastasia Padminingsih BA menegaskan bahwa sosok RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa memiliki nilai keteladanan yang sangat relevan bagi generasi masa kini bagaimana memaknai semangat pengabdian, keteguhan prinsip, keberanian dan kecintaan kepada bangsa merupakan warisan moral yang patut dijadikan inspirasi dalam menghadapi berbagai tantangan zaman di masa depan.

Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Aris Syarifuddin, menyambut baik penyerahan buku tersebut dan memberikan apresiasi atas dedikasi para penulis serta pemerhati sejarah yang terus berupaya menggali dan melestarikan sejarah daerah,Menurutnya, sejarah lokal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah nasional sehingga perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak kemudian menambahkan bahwa kisah perjuangan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa sebagai putra Pangeran Diponegoro memiliki nilai historis yang sangat penting maka dokumentasi sejarah seperti ini dapat menjadi sumber pembelajaran yang berharga bagi generasi muda kulon Progo untuk memahami arti perjuangan, pengorbanan dan semangat kebangsaan yang telah diwariskan oleh para pendahulu.

KRT Sarwanto Hadi yang merupakan sesepuh sekaligus pembuka sejarah silsilah keturunan dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa di kabupaten kulon Progo menyampaikan Penyerahan buku ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah,budayawan, sejarawan, akademisi dan masyarakat dalam menjaga warisan sejarah bangsa di tengah derasnya arus globalisasi maka pelestarian sejarah menjadi langkah strategis dalam memperkokoh identitas nasional dalam membangun karakter generasi penerus yang berlandaskan nilai-nilai luhur dari para pahlawan bangsa kemudian melalui penerbitan dan penyerahan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa ini, diharapkan masyarakat semakin mengenal sosok putra Pangeran Diponegoro yang memiliki peran penting dalam sejarah tentang semangat perjuangan yang diwariskannya itu diharapkan terus hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi muda kulon Progo untuk menjaga persatuan, mencintai tanah air, serta melanjutkan perjuangan para pendahulu melalui karya dan pengabdian bagi bangsa dan negara begitu disampaikan kepada awak media.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Trending