Connect with us

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 8 Kasus Kejahatan Ekonomi

Published

on

Jakarta – Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 8 kasus ekonomi terkait Importasi, Pangan, Kesehatan, dan Perlindungan Konsumen.

 

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Hendri Umar mengatakan dari kedelapan kasus tersebut Polisi berhasil menangkap 8 orang Tersangka.

 

“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang, 6 Warga Negara Indonesia berinisial MT, DE, RE, A, FF, M, MF dan 2 lainnya merupakan Warga Negara Asing berinisial A Warga Negara Nigeria dan LX Warga Negara Tiongkok,” ucapnya dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya. Selasa (6/8/2024).

 

Hendri mengungkapkan bahwa ada beberapa modus pelaku dalam kasus importir, diantaranya “memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI, memperdagangkan sediaan farmasi dari negara RRT (China) berupa salep berbagai macam merek, mengimpor dan memperdagangkan dari negara Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar, dan memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan.” Ungkapnya.

 

Kemudian modus dalam kasus pangan dan kesehatan Hendri menjelaskan, ”Pelaku memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar yang  tidak sesuai dengan label kemasan dan memproduksi serta mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI.” Jelasnya.

 

Sedangkan modus dalam kasus Perlindungan Konsumen, “Pelaku memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo, dan handbody berbagai macam merek internasional seperti Lifebuoy, Head dan Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, Vaseline, dan merek nasional seperti Citra, Scarllet yang tidak memiliki ijin edar serta memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti lifebuoy, lux, shinzui yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait.“ tambah Hendri.

 

Dikesempatan yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. Inkiriwang mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

 

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari 8 kasus tersebut antara lain 395 Ball Pakaian Bekas, 1.931 Pcs Peralatan Elektronik berupa (Drone dan Jam tangan), 930 Pcs Kosmetik Impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 Liter Berbagai Macam Kosmetik berupa (Sabun, Shampo, Body Scrub, Sabun Bayi, Handbody), 540 Botol Minyak Goreng Kemasan Merek Jenius 800 ML, dan 2.275 Bungkus Bakso.” Ucapnya.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, d, e, f, i, j dan Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12  tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda Jajaran

Published

on

By

Jakarta – Kapolri memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam Kapolda jajaran di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (4/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan organisasi, regenerasi kepemimpinan, serta penyegaran di tubuh Polri guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Adapun enam Kapolda yang melaksanakan serah terima jabatan, yakni:

– Kapolda Aceh dari Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah kepada Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.;
– Kapolda Sumatera Barat dari Komjen Pol. Dr. Gatot Tri Suryanta, M.Si. kepada Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.;
– Kapolda Jawa Barat dari Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. kepada Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.;
– Kapolda Kalimantan Barat dari Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. kepada Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H.;
– Kapolda Kalimantan Utara dari Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. kepada Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H.; dan
– Kapolda Papua Barat Daya dari Brigjen Pol. Gatot Haribowo kepada Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang terus dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Serah terima jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, dan penyegaran organisasi. Hal ini menjadi langkah strategis agar organisasi Polri semakin adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan tugas yang terus berkembang,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Ia menjelaskan, mutasi jabatan merupakan mekanisme yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia sekaligus upaya memperkuat pelaksanaan tugas di tingkat kewilayahan.

“Kami berharap para pejabat yang diberikan amanah baru dapat segera menyesuaikan diri, melanjutkan berbagai program yang telah berjalan, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” tutupnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis kepada Tiga Korban Dugaan Penyekapan di Jakpus

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat memberikan pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan kepada tiga korban dugaan penyekapan di Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor LBH, Jl. Kwini No.9, RT.9/RW.1, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Pendampingan dilakukan oleh Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya dan Tim Dokkes, didampingi Polres Metro Jakarta Pusat serta tim penasihat hukum.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Y. mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kondisi para korban, baik secara fisik maupun psikologis.

“Tujuannya adalah untuk memastikan adik-adik kita ini berada dalam keadaan yang sehat, baik secara fisik maupun secara psikologis, agar mereka dapat melanjutkan proses ini seperti ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ida Bagus.

Ia menjelaskan, tim melakukan asesmen awal terhadap para korban. Hasil asesmen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dalam proses pendampingan berikutnya.

Menurut Ida Bagus, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik dan tim penasihat hukum terkait kebutuhan para korban selama proses hukum berjalan.

“Nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik, apa yang dibutuhkan kembali. Semuanya berproses untuk membantu proses penyidikan maupun proses-proses lainnya agar perkara ini menjadi lebih terang,” katanya.

Ia menyebut para korban masih dapat mengikuti proses pendampingan yang dilakukan tim. Namun, kondisi psikologis korban masih perlu dievaluasi lebih lanjut.

“Yang jelas kami saat ini telah melakukan asesmen awal, dan asesmen ini akan kami tindak lanjuti dalam konteks memberikan pendampingan,” ujarnya.

Ida Bagus menambahkan, pendampingan akan tetap diberikan apabila para korban membutuhkan layanan kesehatan maupun dukungan psikologis lanjutan.

“Yang utama adalah para korban kembali sehat, baik jasmani maupun rohani,” pungkasnya

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print Jakpus

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga orang di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Tim terpadu tersebut melibatkan unsur penyidik, Dokkes, psikologi, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan menyeluruh, mulai dari proses hukum, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga aspek ketenagakerjaan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pembentukan tim terpadu merupakan arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri agar perkara tersebut ditangani secara komprehensif, profesional, dan humanis.

“Bapak Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri telah membentuk tim terpadu dalam penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga orang di Percetakan Mau Print, wilayah Senen, Jakarta Pusat. Tim ini melibatkan penyidik, Dokkes, psikologi, serta Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Kombes Budi, Jumat (3/7/2026).

Menurut Kombes Budi, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Polda Metro Jaya juga memastikan kondisi para korban mendapatkan perhatian, baik secara fisik maupun psikologis.

Dalam penanganan perkara ini, Tim Dokkes dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para korban. Sementara itu, tim psikologi memberikan pendampingan guna memastikan kondisi psikis korban tetap terpantau selama proses hukum berjalan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menelusuri aspek hubungan kerja serta memastikan hak-hak para korban yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum tetap berjalan secara profesional. Di sisi lain, pemulihan korban juga menjadi perhatian kami. Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani perkara secara transparan, menyeluruh, dan humanis,” katanya.

Kombes Budi juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia meminta semua pihak tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending