Connect with us

Metro

Pengacara Tuding Tuntutan JPU dalam Kasus Kapal FC Ben Glory Berlebihan dan Melanggar Hukum

Published

on

Sabri Noor Herman menanggapi dengan tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus alih muat kapal yang mempidanakan tiga mantan petinggi perusahaan perkapalan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berdasar pada surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga harus dianggap batal demi hukum.

 

Sabri Noor Herman, pengacara terdakwa mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk., dalam kasus alih muat kapal, menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Usai sidang pembacaan tuntutan pada 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabri mengatakan kepada media, “Tuntutan penuntut umum tidak didasarkan pada surat dakwaan. Seharusnya, tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.”

 

Sabri juga menegaskan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini. “Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pemindahan FC Ben Glory bukanlah perbuatan pidana karena diatur berdasarkan Perjanjian Alihmuat Batubara dan bukan perjanjian sewa,” tambahnya.

 

Ia menambahkan bahwa perjanjian sewa tidak bisa ditafsirkan atau dianalogikan menjadi hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tidak ada mens rea dan tidak ada actus reus dalam perkara ini. Seharusnya, surat tuntutan yang tidak didasarkan atau menyimpang dari surat dakwaan harus dianggap batal demi hukum,” tegas Sabri.

 

Sabri juga menyoroti permintaan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang, yang menurutnya adalah hal yang berlebihan dan tidak beralasan serta bertentangan dengan hukum. “Kami menyesalkan adanya pembiaran oleh JPU terhadap proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap FC Ben Glory yang berstatus sita pengadilan. Hal tersebut melanggar prosedur dan hukum yang berlaku,” urainya.

 

Di akhir pernyataannya, Sabri Noor Herman menegaskan, “Kami juga akan menindaklanjuti dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait penilaian yang dilakukan oleh KJPP, yang menurut kami patut diduga telah terjadi informasi yang tidak benar terhadap FC Ben Glory.”

 

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk. dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, yang beberapa waktu lalu rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

 

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan direksi dan seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP. Dakwaan ini terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak alih muat, sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam perjanjian kredit terkait jaminan berupa tanah.

 

Dugaan kasus kriminalisasi timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur karena tidak ada pesanan dari SLE. Prosedur pengalihan kapal telah sesuai dengan perjanjian kontrak, yang memungkinkan IMC mengalihkan kapal jika tidak ada permintaan alih muat. SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana. Kasus ini berujung pada penetapan tersangka dari pihak IMC pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin. “Padahal, dalam perjanjian juga tertulis bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” ungkap Sabri.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Ir. Marsudi W. Kisworo, Dewan Pengarah BRIN Hadri Acara Launching Media & Dialog Publik Tema “Pengawasan Peran Media dan Lembaga Negara dalam Digitalisasi Informasi dan Kreator Konten”

Published

on

By

Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap membingungkan publik, kehadiran media yang berlandaskan kebenaran dan riset dinilai semakin mendesak. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Ir. Marsudi W. Kisworo, Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam acara Launching Media & Dialog Publik “Pengawasan Peran Media dan Lembaga Negara dalam Digitalisasi Informasi dan Kreator Konten”.

Acara launching dan dialog publik ini turut menghadirkan sejumlah tokoh nasional lintas sektor, di antaranya Jam Price Permata (Sekretaris Anggota Wantimpres RI), Kombes Pol. A. Mustafa Kamal (Kabag Mitra Divisi Humas Polri), Irjen Pol (Purn) Saiful Aihar (Dewan Pengarah Media), Bintang Wahyu Saputra (Staf Khusus Menteri KP2MI), Tulus Santoso (Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia), Hardly S. Pariela (Dewan Pengawas LPP TVRI), serta Ir. H. Raden Haidar Alwi selaku pembina Media Kontra Narasi.

Diskusi dipandu oleh Juwita Tri Utami, aktivis dan penulis, sementara Sandri Rumanama, Founder Media Kontra Narasi, menegaskan komitmen medianya untuk menjadi ruang informasi yang objektif, edukatif, dan bertanggung jawab di tengah tantangan digitalisasi informasi.

Dalam wawancara awak media, Prof. Marsudi menegaskan bahwa Media Kontra Narasi memiliki peran strategis sebagai penerang di tengah kerumitan dan kesimpangsiuran informasi yang beredar di ruang publik, khususnya media sosial.

“Saya kira peran media kontra narasi ini begitu penting. Saat ini masyarakat sudah bingung, mana berita yang benar dan mana yang salah. Karena itu saya berharap Kontra Narasi bisa menjadi penerang, menjadi lilin yang menerangi kerumitan dan kesimpangsiuran informasi di Indonesia,” ujar Prof. Marsudi.

Ia menekankan bahwa kredibilitas media di era digital tidak bisa dilepaskan dari pendekatan berbasis riset dan data ilmiah, bukan kepentingan politik, preferensi pribadi, atau keberpihakan kelompok tertentu.

“Kontra narasi harus objektif. Tidak boleh berpihak ke sana-sini. Keberpihakannya hanya satu, yaitu pada kebenaran. Dan kebenaran itu dasarnya adalah riset,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Marsudi menyatakan komitmen BRIN untuk membuka ruang kolaborasi riset dengan Media Kontra Narasi, khususnya dalam kajian-kajian terkait ekosistem media sosial, arus informasi digital, serta dampaknya terhadap masyarakat.

“Saya berharap nanti Kontra Narasi bisa bekerja sama dengan BRIN. Kita bisa membuat MoU untuk melakukan riset-riset, terutama yang ditujukan pada media sosial. Dengan begitu, Kontra Narasi dapat menjadi lembaga yang benar-benar kredibel karena semua narasinya berbasis riset,” ungkapnya.

Peluncuran Media Kontra Narasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat ekosistem media yang sehat, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran, sekaligus menjadi mitra strategis negara dan masyarakat dalam menghadapi tantangan disinformasi di era digital.

Continue Reading

Metro

Jan Price Permata Sekretaris Anggota Wantimpres RI Hadiri Acara Launching Media & Dialog Publik

Published

on

By

Jakarta,– Media Kontra Narasi resmi diluncurkan melalui agenda Launching Media & Dialog Publik bertajuk “Pengawasan Peran Media dan Lembaga Negara dalam Digitalisasi Informasi dan Kreator Konten”. Acara ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan negara, media, akademisi, dan masyarakat sipil dalam merespons kompleksitas ekosistem informasi digital yang kian dinamis dan penuh risiko.

Dialog publik ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional lintas sektor, di antaranya Jan Price Permata, Sekretaris Anggota Wantimpres RI; Kombes Pol. A. Mustafa Kamal, Kabag Mitra Divisi Humas Polri; Prof. Dr. Ir. Marsudi W. Kisworo, Dewan Pengarah BRIN; Tulus Santoso, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI); Bintang Wahyu Saputra, Staf Khusus Menteri KP2MI; Hardly S. Pariela, Dewan Pengawas LPP TVRI; serta Sandri Rumanama, Founder Media Kontra Narasi. Acara dipandu oleh Juwita Tri Utami, aktivis dan penulis, dengan dukungan Ir. H. Raden Haidar Alwi selaku pembina Media Kontra Narasi.

Dalam paparannya, Jan Price Permata menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas peluncuran Media Kontra Narasi. Ia menilai kehadiran media baru di tengah ekosistem digital yang penuh risiko merupakan langkah berani sekaligus sebuah perjuangan.

“Hari ini ekosistem digital sangat menantang. Artificial Intelligence mampu menulis berita dengan sangat cepat, bahkan mendorong sebagian media mengganti peran wartawan dengan mesin. Di tengah situasi seperti itu, Kontra Narasi hadir dan berani mengambil posisi progresif. Ini adalah perjuangan yang luar biasa,” ujar Jam Price.

Ia menekankan bahwa tantangan utama media di era digital bukan hanya kecepatan, melainkan kualitas dan substansi. Menurutnya, Kontra Narasi memiliki peluang besar untuk mendapat tempat penting dalam ekosistem pemberitaan nasional apabila mampu menyajikan informasi yang terverifikasi, akurat, serta berani melawan arus manipulasi dan disinformasi.

“Jika Kontra Narasi mampu menyajikan berita yang terverifikasi dan sekaligus melawan konten hoaks serta manipulasi informasi, maka media ini akan menjadi rujukan publik,” tambahnya.

Jan Price juga menegaskan pentingnya peran jurnalis sebagai penjaga kebenaran di tengah banjir informasi. Ia berharap Kontra Narasi dapat diisi oleh jurnalis-jurnalis yang berani, kritis, dan menjadikan etika jurnalistik sebagai fondasi utama.

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya transformasi peran wartawan di era digital. Wartawan, menurutnya, harus “naik kelas” dengan fokus pada investigasi, analisis mendalam, dan liputan lapangan, sementara AI ditempatkan hanya sebagai alat bantu, bukan pengganti nilai dan etika jurnalistik. Ia juga mendorong adanya regulasi yang melindungi media serta transparansi algoritma AI demi menjaga kedaulatan informasi nasional.

Peluncuran Media Kontra Narasi diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem media yang sehat, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif menjaga kedaulatan informasi nasional di era digital.

Continue Reading

Metro

Tulus Santoso Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Hadiri Acara Launching Media & Dialog Publik

Published

on

By

Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Tulus Santoso, menegaskan bahwa kehadiran Media Kontra Narasi merupakan bentuk kerja sosial yang tidak mudah, namun sangat penting di tengah arus deras digitalisasi informasi dan dominasi platform media sosial. Hal tersebut disampaikan dalam acara Launching Media & Dialog Publik bertajuk “Pengawasan Peran Media dan Lembaga Negara dalam Digitalisasi Informasi dan Kreator Konten”. Jumat (16/1/2023)

Menurut Tulus, membangun dan mengelola media berbasis portal berita di era saat ini bukanlah pekerjaan yang berorientasi keuntungan besar. “Saya berani mengatakan ini kerja-kerja sosial. Karena realitasnya, generasi hari ini mendapatkan informasi mayoritas dari media sosial dan platform digital, bukan lagi dari media arus utama,” ujar Tulus dalam paparannya.

Ia menjelaskan, pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat berdampak langsung pada ekosistem ekonomi media. Iklan yang sebelumnya menjadi penopang utama media cetak, radio, televisi, hingga portal berita kini beralih ke platform digital. Bahkan, media cetak telah lebih dahulu mengalami kemunduran signifikan akibat perubahan tersebut.

“Kalau Kontra Narasi ini adalah portal berita, saya bisa pastikan pendapatannya tidak akan besar. Bukan berarti tidak ada, tetapi sangat terbatas. Artinya, Kontra Narasi bukan hanya bersaing dengan media mapan, tetapi juga dengan platform digital yang menguasai kue iklan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan data yang menunjukkan tantangan serius literasi digital di Indonesia. Sekitar 89 persen generasi saat ini memperoleh informasi dari media sosial, namun ironisnya, berdasarkan Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025 yang dirilis Komdigi, hanya sekitar 28 persen masyarakat yang mampu memverifikasi kebenaran informasi.

“Ini yang menjadi celah besar. Arus informasi sangat deras, tetapi kemampuan memeriksa kebenaran masih rendah. Di sinilah pentingnya kehadiran media seperti Kontra Narasi sebagai penyeimbang dan pengawal ruang publik digital,” tegasnya.

Acara launching dan dialog publik ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan narasumber nasional, di antaranya Jam Price Permata (Sekretaris Anggota Wantimpres RI), Kombes Pol. A. Mustafa Kamal (Kabag Mitra Div Humas Polri), Irjen Pol (Purn) Saiful Aihar (Dewan Pengarah Media), Prof. Dr. Ir. Marsudi W. Kisworo (Dewan Pengarah BRIN), Bintang Wahyu Saputra (Staf Khusus Menteri KP2MI), Hardly S. Pariela (Dewan Pengawas LPP TVRI), serta Sandri Rumanama (Founder Kontra Narasi) dan Ir. H. Raden Haidar Alwi (Pembina Media Kontra Narasi).

Diskusi dipandu oleh Juwita Tri Utami, aktivis dan penulis, yang menyoroti pentingnya kolaborasi antara media, lembaga negara, dan masyarakat sipil dalam memperkuat literasi digital serta melawan disinformasi.

Peluncuran Media Kontra Narasi diharapkan menjadi tonggak penting dalam menghadirkan jurnalisme yang berimbang, terverifikasi, dan berpihak pada kepentingan publik di tengah tantangan era digital yang kian kompleks.

Continue Reading

Trending