Connect with us

Metro

Pengacara Tuding Tuntutan JPU dalam Kasus Kapal FC Ben Glory Berlebihan dan Melanggar Hukum

Published

on

Sabri Noor Herman menanggapi dengan tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus alih muat kapal yang mempidanakan tiga mantan petinggi perusahaan perkapalan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berdasar pada surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga harus dianggap batal demi hukum.

 

Sabri Noor Herman, pengacara terdakwa mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk., dalam kasus alih muat kapal, menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Usai sidang pembacaan tuntutan pada 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabri mengatakan kepada media, “Tuntutan penuntut umum tidak didasarkan pada surat dakwaan. Seharusnya, tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.”

 

Sabri juga menegaskan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini. “Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pemindahan FC Ben Glory bukanlah perbuatan pidana karena diatur berdasarkan Perjanjian Alihmuat Batubara dan bukan perjanjian sewa,” tambahnya.

 

Ia menambahkan bahwa perjanjian sewa tidak bisa ditafsirkan atau dianalogikan menjadi hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tidak ada mens rea dan tidak ada actus reus dalam perkara ini. Seharusnya, surat tuntutan yang tidak didasarkan atau menyimpang dari surat dakwaan harus dianggap batal demi hukum,” tegas Sabri.

 

Sabri juga menyoroti permintaan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang, yang menurutnya adalah hal yang berlebihan dan tidak beralasan serta bertentangan dengan hukum. “Kami menyesalkan adanya pembiaran oleh JPU terhadap proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap FC Ben Glory yang berstatus sita pengadilan. Hal tersebut melanggar prosedur dan hukum yang berlaku,” urainya.

 

Di akhir pernyataannya, Sabri Noor Herman menegaskan, “Kami juga akan menindaklanjuti dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait penilaian yang dilakukan oleh KJPP, yang menurut kami patut diduga telah terjadi informasi yang tidak benar terhadap FC Ben Glory.”

 

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk. dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, yang beberapa waktu lalu rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

 

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan direksi dan seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP. Dakwaan ini terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak alih muat, sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam perjanjian kredit terkait jaminan berupa tanah.

 

Dugaan kasus kriminalisasi timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur karena tidak ada pesanan dari SLE. Prosedur pengalihan kapal telah sesuai dengan perjanjian kontrak, yang memungkinkan IMC mengalihkan kapal jika tidak ada permintaan alih muat. SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana. Kasus ini berujung pada penetapan tersangka dari pihak IMC pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin. “Padahal, dalam perjanjian juga tertulis bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” ungkap Sabri.

Continue Reading

Metro

TEGUHKAN DAKWAH KEMANUSIAAN, MILAD ke-109 AISYIYAH KULON PROGO KOMITMEN WUJUDKAN KEDAMAIAN

Published

on

By

KULON PROGO – Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kulon Progo sukses menggelar Resepsi Milad ke-109 Aisyiyah pada Ahad (31/5/2026).

Acara yang berlangsung khidmat dan semarak ini dipusatkan di Gedung PDM Kulon Progo, Jalan Nasional Triharjo, Wates, Kulon Progo.

Mengusung tema “Mempererat Dakwah Kemanusiaan dan Mewujudkan Perdamaian”,Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Kulon Progo, Dr. Agung Setyawan beserta jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan PDA Kulon Progo serta ratusan peserta yang merupakan utusan dari unsur Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) hingga Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) se-Kabupaten Kulon Progo.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Milad menyampaikan bahwa Aisyiyah akan terus istiqomah dalam meneguhkan nilai-nilai dakwah kemanusiaan demi terwujudnya perdamaian yang hakiki.

Menurutnya, kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif, damai dan adem ayem adalah modal utama dalam bergerak karena keadaan sosial yang kondusif dan damai adalah bagian penting dari ladang dakwah kita, Sebab hanya dengan keadaan yang damai dan tenteram kita dapat mewujudkan visi dan misi mulia dari dakwah itu sendiri secara optimal ujarnya di hadapan para hadirin.

Apresiasi mendalam datang dari Bupati Kulon Progo, Dr. Agung Setyawan. Dalam sambutannya,beliau berharap momentum Milad ke-109 ini dapat semakin menguatkan peran Aisyiyah sebagai salah satu motivator utama, baik dalam ranah dakwah maupun pembangunan daerah kemudian

Dr. Agung Setyawan juga memuji konsistensi gerakan perempuan Muhammadiyah ini yang tidak pernah lelah menyentuh akar rumput melalui berbagai sektor vital seperti seperti pada sektor Kesehatan & Pendidikan Menjadi pilar utama Aisyiyah dalam mencerdaskan dan menyehatkan kehidupan bangsa kemudian pada sektor sosial & pemberdayaan menjadi bukti nyata kepedulian organisasi dalam mengangkat harkat dan kemandirian masyarakat sebab selama ini sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan perempuan adalah bidang yang terus diwujudkan secara nyata oleh Aisyiyah dalam menggerakkan roda organisasi persyarikatannya dan kami berharap kiprah ini semakin nyata dan berdampak luas  tutur Bupati Kulon Progo.

Acara yang berlangsung sejak pagi hari ini ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan melalui momentum milad ini,PDA Kulon Progo kembali menegaskan posisinya sebagai organisasi perempuan Islam yang progresif, inklusif dan selalu siap menjadi pelopor perdamaian serta kemanusiaan khususnya di wilayah kabupaten kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Ratusan Jamaah J3S korwil Citayam – Depok Hadiri Subuh Gabungan di Masjid Ar Rahma Bojong pondok terong

Published

on

By

Karyapost.com – Kegiatan Subuh Gabungan atau Subuh keliling yang Melibatkan Jama’ah  warga Citayam dan Depok yang Dilaksanakan Oleh Jam’iyyah silaturahmi Sholat Subuh  ( J3S ) Korwil Citayam – Depok Dilaksanakan di Masjid Ar Rahma Kampung Lio RT 001 RW 08  Kelurahan Bojong pondok Terong Cipayung Depok  Minggu ( 31/05/26 ) .

Acara ini Secara Rutin Diadakan Dalam Rangka Mempererat Tali Silaturahmi antar Umat , Ulama dan Umaro Se wilayah Koordinator Citayam serta Depok pada umumnya .

Ratusan Jama’ah sejak Dini Hari Nampak Antusias nya  Berbondong Bondong  Menghadiri dan Memadati Masjid Ar Rahma untuk Melaksanakan Ibadah sholat Subuh yang di kemas dalam acara Subuh keliling Gabungan .

Subuh Gabungan keliling ini juga di hadiri beberapa Tokoh Ulama dan Umaro serta diisi dengan Pembacaan Kitab oleh KH Choirudin serta  Tausiyah yang Disampaikan  oleh KH Wahyudi Yuha .

Dalam Kata sambutannya ketua DKM Masjid Ar Rahmah KH Sayumi M.pd.i. Menyampaikan ucapan terima kasih kepada  seluruh Masyarakat dan Jamaah yang telah berpartisipasi Membantu terlaksananya acara ini semoga Allah swt Memberikan Balasan yang berlipat Ganda pungkas KH . Sayumi M,pd.i.   ( And / 04 )

Continue Reading

Metro

Ketua DPD KAI Jawa Tengah : Penyatuan Kode Etik Penting untuk Menjaga Marwah Profesi Advokat

Published

on

By

JAKARTA – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas profesi advokat di Indonesia. Kegiatan yang mempertemukan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI dari seluruh Indonesia tersebut berlangsung di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2026).

Selain menjadi ajang silaturahmi organisasi, Rakernas II KAI juga menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan masa depan profesi advokat di Indonesia, termasuk rencana revisi Undang-Undang Advokat yang saat ini tengah menjadi perhatian nasional.

Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri, S.H., M.H., CIL., CPM., mengatakan bahwa Rakernas II dan HUT ke-18 KAI merupakan momentum yang sangat penting untuk menyatukan pandangan seluruh pengurus daerah dalam menghadapi berbagai tantangan profesi advokat ke depan.

“Hari ini ada acara Rakernas ke-II sekaligus HUT ke-18 Kongres Advokat Indonesia. Kami dari DPD KAI Jawa Tengah bersama seluruh DPD se-Indonesia berkumpul di sini. Ada banyak isu terhangat yang dibahas, terutama perubahan Undang-Undang Advokat dan pembentukan satu naungan kode etik profesi,” ujar Asri kepada awak media.

Menurutnya, perkembangan organisasi advokat yang semakin banyak di Indonesia merupakan dinamika yang harus disikapi secara bijak. Di tengah pertumbuhan tersebut, diperlukan standar kualitas yang jelas agar profesi advokat tetap menjaga integritas, kompetensi, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Asri menilai bahwa ke depan akan terjadi proses seleksi alamiah dalam profesi advokat. Advokat yang memiliki kualitas akademik, kompetensi profesional, serta integritas yang baik akan mampu bertahan dan berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Kita memerlukan pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan kepada seluruh anggota agar kualitas advokat semakin meningkat,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia, KAI juga mendorong para pimpinan daerah untuk terus meningkatkan kapasitas akademiknya.

Bahkan, terdapat komitmen bersama agar para Ketua DPD KAI di seluruh Indonesia dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral (S3).

“Kalau bisa seluruh Ketua DPD mengambil pendidikan doktor. Kita sudah berkomitmen agar seluruh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia diharapkan mengambil S3,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asri berharap hasil Rakernas II dan peringatan HUT ke-18 KAI dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Advokat yang saat ini tengah dibahas DPR RI, khususnya Komisi III. KAI ingin berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan guna mewujudkan sistem profesi advokat yang lebih terintegrasi dan berkualitas.

“Dengan banyaknya organisasi yang bermunculan, perlu adanya penyatuan dalam kode etik agar profesi advokat semakin berkualitas dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Rakernas II dan HUT ke-18 KAI diharapkan menjadi tonggak baru bagi penguatan organisasi advokat yang semakin solid, profesional, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di era modern, sekaligus memperkokoh peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending