Connect with us

Metro

Pengacara Tuding Tuntutan JPU dalam Kasus Kapal FC Ben Glory Berlebihan dan Melanggar Hukum

Published

on

Sabri Noor Herman menanggapi dengan tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus alih muat kapal yang mempidanakan tiga mantan petinggi perusahaan perkapalan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berdasar pada surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga harus dianggap batal demi hukum.

 

Sabri Noor Herman, pengacara terdakwa mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk., dalam kasus alih muat kapal, menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Usai sidang pembacaan tuntutan pada 20 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabri mengatakan kepada media, “Tuntutan penuntut umum tidak didasarkan pada surat dakwaan. Seharusnya, tuntutan dibuat mengacu pada surat dakwaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.”

 

Sabri juga menegaskan bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini. “Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pemindahan FC Ben Glory bukanlah perbuatan pidana karena diatur berdasarkan Perjanjian Alihmuat Batubara dan bukan perjanjian sewa,” tambahnya.

 

Ia menambahkan bahwa perjanjian sewa tidak bisa ditafsirkan atau dianalogikan menjadi hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tidak ada mens rea dan tidak ada actus reus dalam perkara ini. Seharusnya, surat tuntutan yang tidak didasarkan atau menyimpang dari surat dakwaan harus dianggap batal demi hukum,” tegas Sabri.

 

Sabri juga menyoroti permintaan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang, yang menurutnya adalah hal yang berlebihan dan tidak beralasan serta bertentangan dengan hukum. “Kami menyesalkan adanya pembiaran oleh JPU terhadap proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap FC Ben Glory yang berstatus sita pengadilan. Hal tersebut melanggar prosedur dan hukum yang berlaku,” urainya.

 

Di akhir pernyataannya, Sabri Noor Herman menegaskan, “Kami juga akan menindaklanjuti dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan terkait penilaian yang dilakukan oleh KJPP, yang menurut kami patut diduga telah terjadi informasi yang tidak benar terhadap FC Ben Glory.”

 

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk. dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, yang beberapa waktu lalu rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

 

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan direksi dan seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP. Dakwaan ini terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak alih muat, sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam perjanjian kredit terkait jaminan berupa tanah.

 

Dugaan kasus kriminalisasi timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur karena tidak ada pesanan dari SLE. Prosedur pengalihan kapal telah sesuai dengan perjanjian kontrak, yang memungkinkan IMC mengalihkan kapal jika tidak ada permintaan alih muat. SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana. Kasus ini berujung pada penetapan tersangka dari pihak IMC pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin. “Padahal, dalam perjanjian juga tertulis bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” ungkap Sabri.

Continue Reading

Metro

Diskusi MBG Outlook, Kadin Tegaskan Dukungan Penuh Dunia Usaha

Published

on

By

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menegaskan komitmen dunia usaha dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi (MBG) sebagai program prioritas nasional pemerintah. Hal tersebut disampaikan Anindya Bakrie dalam sambutannya pada acara Diskusi Publik “MBG Outlook: Masa Depan Gizi Anak Indonesia” yang digelar di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (14/1).

Anindya Bakrie menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi publik tersebut sebagai ruang dialog strategis antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam merumuskan masa depan gizi anak Indonesia. Menurutnya, isu gizi anak bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa di masa depan.

“Program Makan Bergizi merupakan investasi jangka panjang bangsa. Anak-anak yang sehat dan bergizi baik hari ini adalah fondasi Indonesia yang kuat, produktif, dan berdaya saing global di masa depan,” ujar Anindya.

Ia menegaskan bahwa Kadin Indonesia melihat Program MBG sebagai agenda strategis nasional yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor, khususnya keterlibatan aktif dunia usaha, termasuk pelaku UMKM. Kadin, kata Anindya, siap menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha agar implementasi program berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

“Dunia usaha memiliki peran penting dalam memastikan rantai pasok pangan bergizi berjalan dengan baik, mulai dari produksi, distribusi, hingga pengolahan. Kadin mendorong agar pelaku UMKM dapat menjadi bagian utama dari ekosistem program makan bergizi ini,” jelasnya.

Anindya juga mengapresiasi peran Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) dan para mitra yang telah bergerak langsung di lapangan dalam membangun dapur-dapur pelayanan gizi. Menurutnya, semangat gotong royong yang ditunjukkan para pelaku UMKM merupakan kekuatan besar dalam menyukseskan program nasional tersebut.

“Kami di Kadin memahami bahwa banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang berani mengambil risiko besar di tahap awal. Oleh karena itu, Kadin akan terus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang lebih kondusif, termasuk akses pembiayaan, kepastian regulasi, dan kemitraan yang adil,” tegas Anindya.

Lebih lanjut, Anindya Bakrie menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor perbankan, dan dunia usaha agar Program MBG tidak hanya berkelanjutan dari sisi sosial, tetapi juga sehat secara ekonomi. Ia menilai dukungan kebijakan dan pembiayaan yang tepat akan mempercepat pencapaian target program sekaligus memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

“Kadin Indonesia siap mengawal dan mengoptimalkan peran dunia usaha dalam program ini. Kolaborasi adalah kunci. Jika pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bergerak bersama, maka target besar peningkatan gizi anak Indonesia dapat kita capai,” katanya.

Menutup sambutannya, Anindya Bakrie berharap diskusi publik MBG Outlook dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi perbaikan dan penguatan implementasi Program Makan Bergizi ke depan.

“Forum seperti ini sangat penting untuk mendengarkan aspirasi dari lapangan. Kadin berharap hasil diskusi hari ini dapat menjadi masukan berharga bagi semua pihak dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan unggul,” pungkasnya.

Acara diskusi publik tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, pengurus Kadin Indonesia, pengurus GAPEMBI, pelaku UMKM, tenaga kesehatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang memiliki perhatian terhadap masa depan gizi anak Indonesia

Continue Reading

Metro

PT Prima Globalindo Logistik Tbk Tegaskan Tidak Ada Informasi Material dalam Public Expose Insidentil

Published

on

By

Jakarta, 14 Januari 2026 — PT Prima Globalindo Logistik Tbk menyelenggarakan Public Expose Insidentil sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Public Expose Insidentil tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Kantor PT Prima Globalindo Logistik Tbk, Green Sedayu Bizpark Cakung Blok GS7 No. 19, Cakung, Jakarta Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dengan susunan kepengurusan tidak mengalami perubahan.

Dalam jajaran Dewan Komisaris, Perseroan memiliki Komisaris Independen, I Made Satyaguna, yang turut hadir dalam kegiatan Public Expose Insidentil tersebut bersama jajaran manajemen Perseroan.

Dalam pemaparannya, Direksi Perseroan menegaskan bahwa hingga pelaksanaan Public Expose Insidentil ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik, serta tidak terdapat aksi korporasi yang sedang berjalan maupun yang telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Direktur PT Prima Globalindo Logistik Tbk, Hafez Salammudin, menyampaikan bahwa seluruh keterbukaan informasi telah dan akan terus disampaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan pasar modal yang berlaku. Perseroan juga menyatakan memahami dan mendukung langkah Bursa Efek Indonesia terkait penghentian sementara perdagangan saham (cooling down) sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi perdagangan di pasar modal.

PT Prima Globalindo Logistik Tbk merupakan emiten yang tercatat di Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia dengan kegiatan usaha utama di bidang jasa logistik. Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025, kinerja keuangan Perseroan mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, yang dipengaruhi oleh dinamika sektor logistik serta kondisi internasional. Namun demikian, tidak terdapat perubahan fundamental signifikan yang dapat menjelaskan pergerakan harga saham Perseroan dalam beberapa waktu terakhir.

Dari sisi operasional, kegiatan usaha Perseroan berjalan normal, tanpa gangguan operasional, perubahan model bisnis, maupun ekspansi usaha yang signifikan. Manajemen saat ini berfokus pada efisiensi operasional, penguatan tata kelola perusahaan, serta penyesuaian terhadap kondisi pasar.

Sebagai emiten terbuka, PT Prima Globalindo Logistik Tbk berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendukung sepenuhnya upaya Bursa Efek Indonesia dalam melindungi kepentingan investor. Perseroan menghimbau para investor untuk mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi resmi yang tersedia untuk publik.

Continue Reading

Metro

I Nyoman Adi Peri Ketua Umum GANNAS Kuasa Hukum Ammar Zoni : Permohonan Justice Collaborator ini Segera Diputuskan Sebelum Tuntutan Jaksa Dibacakan

Published

on

By

Jakarta, Selasa (13 Januari 2026) —
Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera mengambil dan menetapkan keputusan atas permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan atas nama Ammar Zoni, dalam perkara tindak pidana narkotika.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Peri, usai pertemuan dengan pimpinan dan jajaran LPSK di Kantor LPSK. GANNAS hadir sebagai kuasa hukum non-litigasi Ammar Zoni dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.

I Nyoman Adi Peri menjelaskan, permohonan Justice Collaborator tersebut telah resmi diajukan pada 26 November 2025, namun hingga kini belum memperoleh keputusan.

“Pengajuan permohonan Justice Collaborator sudah kami sampaikan sejak 26 November 2025. Sekarang sudah 13 Januari 2026, artinya hampir tiga bulan belum ada kepastian. Inilah yang menjadi alasan utama kami datang dan mendesak LPSK,” tegas Nyoman.

Menurutnya, GANNAS telah memenuhi seluruh syarat formal dan materil pengajuan Justice Collaborator sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua syarat sudah kami penuhi. Tidak ada alasan bagi LPSK untuk menunda terlalu lama. Kepastian hukum ini sangat penting, bukan hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi kepentingan pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, GANNAS diterima langsung oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, bersama jajaran biro, tim ahli, dan staf LPSK. GANNAS menekankan bahwa proses hukum terhadap Ammar Zoni telah berjalan, termasuk pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026.

“Kami berharap permohonan Justice Collaborator ini segera diputuskan sebelum tuntutan jaksa dibacakan. Jangan sampai keterlambatan ini justru menghilangkan manfaat dari Justice Collaborator itu sendiri,” tambahnya.

GANNAS juga menyampaikan kekecewaan, baik dari tim kuasa hukum maupun pihak keluarga Ammar Zoni, atas lamanya proses pengambilan keputusan.

“Keluarga sangat berharap keputusan ini keluar lebih awal, agar Ammar Zoni mendapatkan perlindungan LPSK dan lebih leluasa menyampaikan keterangan secara jujur mengenai apa yang ia lihat, dengar, dan alami, termasuk di dalam lapas atau rutan,” ungkap Nyoman.

Menurut GANNAS, status Justice Collaborator seharusnya diikuti dengan perlindungan maksimal, termasuk kemungkinan penempatan di rumah aman, demi menjamin keamanan dan kebebasan saksi dalam mengungkap fakta hukum.

Pihak LPSK, lanjut Nyoman, menyampaikan bahwa keputusan atas permohonan Justice Collaborator tersebut akan dikeluarkan sebelum tuntutan jaksa dibacakan.

“Kami mencatat janji LPSK bahwa keputusan akan keluar sebelum tuntutan jaksa. Kami akan mengawal dan memastikan komitmen itu benar-benar direalisasikan,” pungkasnya.

GANNAS menegaskan akan terus mendorong proses ini demi tegaknya keadilan, perlindungan hak tersangka, serta optimalisasi peran Justice Collaborator dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Continue Reading

Trending