Connect with us

TNI / Polri

Sanksi Tidak Bawa STNK dan Tak Punya STNK Ternyata Beda, Begini Aturannya

Published

on

Jakarta, – Salah satu syarat kendaraan boleh dioperasikan di jalan raya adalah dilengkapi surat-surat resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah.

 

Surat tersebut berisi data pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka dan lainnya. Setiap tahun surat ini wajib disahkan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Artinya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya dengan tanpa STNK sah bisa kena tilang. Namun perlu dibedakan antara lupa tidak membawa dan tidak memiliki STNK sah karena sanksinya berbeda.

 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

 

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” terang Yusri dalam keterangan pers, belum lama ini.

 

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.

 

Lanjutnya, Bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ujar Yusri.

 

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

 

Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda

Continue Reading

TNI / Polri

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Published

on

By

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri

Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.

Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Peringati HUT ke-65 Kostrad, Prajurit Kostrad Ziarah ke Makam Jenderal Besar TNI Soeharto

Published

on

By

Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), prajurit Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan ziarah ke makam Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, di kompleks Astana Giri Bangun, Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan ziarah yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Asisten Personel Kasdivif 2 Kostrad, Kolonel Inf Gunawan, S.I.P. Para prajurit Divif 2 Kostrad hadir dengan penuh rasa hormat sebagai bentuk penghargaan kepada sesepuh Kostrad yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah lahir dan berkembangnya satuan elit TNI AD tersebut.

Rangkaian kegiatan diawali dengan doa bersama, dilanjutkan pembacaan tahlil serta prosesi tabur bunga di pusara almarhum. Suasana penuh khidmat menyelimuti seluruh peserta ziarah sebagai ungkapan penghormatan sekaligus pengingat atas jasa besar almarhum dalam perjalanan sejarah bangsa dan pengabdian bagi TNI Angkatan Darat.

Melalui kegiatan ini, prajurit Kostrad diajak untuk merenungkan kembali nilai-nilai luhur perjuangan yang diwariskan oleh para pendahulu. Semangat pengabdian tanpa pamrih, keteguhan kepemimpinan, serta loyalitas kepada bangsa dan negara menjadi teladan yang terus dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi prajurit Kostrad.

Kolonel Inf Gunawan menegaskan bahwa ziarah ke makam Presiden Soeharto merupakan tradisi yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memperingati HUT Kostrad. Tradisi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat jati diri prajurit sekaligus meneguhkan kembali komitmen pengabdian dalam melanjutkan perjuangan para pendahulu.

Dengan semangat tersebut, prajurit Kostrad diharapkan terus menjaga profesionalisme, loyalitas, serta semangat juang tinggi dalam menjalankan tugas sebagai kekuatan strategis TNI Angkatan Darat demi menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Penkostrad)

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Arm Eko Pristiono, S.H., M.I.Pol

Continue Reading

TNI / Polri

Panglima Kostrad Pimpin Ziarah di TMP Kalibata dalam Rangka HUT ke-65 Kostrad

Published

on

By

Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Kostrad, Panglima Kostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT.  memimpin kegiatan ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Kamis (5/3/2026).

Rangkaian kegiatan diawali dengan upacara penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di tugu makam pahlawan oleh Panglima Kostrad sebagai inspektur upacara. Suasana khidmat mewarnai jalannya prosesi yang diikuti oleh para pejabat utama Kostrad serta prajurit.

Usai peletakan karangan bunga, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi tabur bunga di pusara para pahlawan. Tradisi ini menjadi simbol penghargaan dan rasa hormat kepada para pendahulu yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui kegiatan ziarah ini, Kostrad menegaskan komitmennya untuk senantiasa mengenang, meneladani, dan melanjutkan semangat perjuangan para pahlawan. Nilai-nilai kepahlawanan tersebut diharapkan terus menjadi inspirasi bagi seluruh prajurit Kostrad dalam melaksanakan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara. (Penkostrad)

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Arm Eko Pristiono, S.H., M.I.Pol

Continue Reading

Trending