Connect with us

TNI / Polri

Sanksi Tidak Bawa STNK dan Tak Punya STNK Ternyata Beda, Begini Aturannya

Published

on

Jakarta, – Salah satu syarat kendaraan boleh dioperasikan di jalan raya adalah dilengkapi surat-surat resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah.

 

Surat tersebut berisi data pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka dan lainnya. Setiap tahun surat ini wajib disahkan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Artinya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya dengan tanpa STNK sah bisa kena tilang. Namun perlu dibedakan antara lupa tidak membawa dan tidak memiliki STNK sah karena sanksinya berbeda.

 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

 

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” terang Yusri dalam keterangan pers, belum lama ini.

 

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.

 

Lanjutnya, Bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ujar Yusri.

 

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

 

Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda

Continue Reading

TNI / Polri

Perkuat Kepemimpinan Satuan, Kasad Bekali Calon Komandan TNI AD

Published

on

By

BANDUNG, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. memberikan pembekalan kepada peserta pendidikan calon komandan satuan di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD, Bandung, Rabu (25/2/2026). Pembekalan ini bertujuan memperkuat kepemimpinan satuan serta menyiapkan perwira yang berintegritas dan profesional dalam membangun institusi dan negara.

Peserta pembekalan terdiri dari siswa Pendidikan Komandan Korem (Dikdanrem), Komandan Rindam (Dikdanrindam), Komandan Brigade (Dikdanbrig), Komandan Kodim (Dikdandim), Komandan Batalyon (Dikdanyon), Wakil Komandan Batalyon (Dikwadanyon), serta Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) Infanteri.

Dalam pembekalannya, Kasad menekankan pentingnya kepemimpinan yang adaptif, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai kejuangan. Setiap perwira TNI AD dituntut memiliki integritas moral, loyalitas, serta kemampuan mengambil keputusan yang tepat di tengah dinamika tantangan tugas yang semakin kompleks.

Kasad juga menyampaikan bahwa para perwira yang saat ini menjalani pendidikan calon komandan satuan ini, kelak akan menjadi juru bicara pemerintah dalam menyampaikan informasi positif kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

“Saya sangat antusias dengan kebijakan Presiden sekarang, supaya jangan ada lagi ilegal-ilegal. Jadi ini harus kita mengerti semua. Anda akan menyebar di seluruh Indonesia, orang-orang di daerah berharap, anda dapat menjadi sumber informasi, sehingga seluruh masyarakat memiliki kesamaan pemahaman untuk mempertahan kan NKRI,“ ujar Kasad.

Ditegaskan pula bahwa para siswa merupakan calon-calon pemimpin satuan di masa depan yang akan menentukan keberhasilan pembinaan personel dan kesiapan operasional satuan. Oleh karena itu, proses pembinaan dan kemampuan para calon komandan satuan yang sedang dijalani harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas diri, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, kemampuan dasar keprajuritan.

Menurut Kasad, profesionalisme prajurit TNI AD harus senantiasa dibangun sejalan dengan kemajuan teknologi dan perubahan lingkungan strategis. Para perwira diharapkan mampu memahami mekanisme latihan dan perlengkapan latihan serta menguasai taktik dan strategi sesuai perkembangan dinamika global. Ia juga mengingatkan pentingnya peran perwira sebagai teladan bagi anggotanya. Keteladanan dalam disiplin, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap kesejahteraan prajurit dan keluarga menjadi faktor kunci dalam menciptakan soliditas dan moril satuan yang kuat dengan landasan loyalitas tegak lurus. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Gelar Bukber Bareng Media, Tegaskan: Suara Pers adalah Jeritan Publik yang Wajib Direspons

Published

on

By

Jakarta – Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya sinergi Polri dan media sebagai representasi suara publik.
Jakarta Selatan | sorottoday.id – Momentum Ramadan dimanfaatkan Listyo Sigit Prabowo untuk mempererat soliditas dengan insan pers. Dalam suasana hangat buka puasa bersama di Rupatama Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (25/2/2026), Kapolri menegaskan satu pesan kuat, media adalah representasi suara rakyat yang tidak boleh diabaikan.

Acara yang dihadiri berbagai perwakilan media nasional itu menjadi panggung penegasan komitmen Polri terhadap keterbukaan informasi dan respons cepat atas setiap aspirasi publik.

“Kami menyadari bahwa suara media adalah suara publik yang harus didengar. Kewajiban kami sebagai institusi Polri adalah melaksanakan amanah sebagaimana yang diserukan oleh suara publik yang diwakili oleh rekan-rekan media,” tegas Kapolri.

Dalam arahannya, Kapolri secara lugas menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak menganggap remeh setiap pemberitaan media. Menurutnya, laporan sekecil apa pun bisa menjadi indikator adanya persoalan riil di tengah masyarakat.

Ia menekankan bahwa pemberitaan bukan sekadar narasi, melainkan refleksi keresahan, keluhan, bahkan jeritan warga yang menuntut penyelesaian konkret.

“Tolong seluruh jajaran, sekecil apa pun suara dari teman-teman media, itu adalah jeritan dari masyarakat. Mau tidak mau kita harus melakukan langkah cepat, respons cepat untuk menanggapi,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Listyo Sigit berharap hubungan sinergis antara Polri dan media terus diperkuat. Baginya, sinergi ini bukan hanya soal komunikasi, tetapi tentang membangun kebijakan dan tindakan yang benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa respons kepolisian di lapangan harus lahir dari hasil mendengar dan memahami suara publik, bukan sekadar inisiatif sepihak institusi.

“Sehingga ke depan, respons kita bukan respons karena keinginan sendiri, tapi betul-betul respons di lapangan yang bergerak karena kita mendengarkan suara publik yang disuarakan oleh rekan-rekan media,” jelasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Ditreskrimsus Polda Metro Cek Harga dan Stok Sembako di Rawamangun Jelang Lebaran

Published

on

By

Jakarta – Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turun langsung mengecek stok dan harga bahan pokok penting (bapokting) di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2026). Pengecekan dilakukan untuk memastikan pasokan aman dan harga terkendali menjelang Idul Fitri.

Monitoring yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Kanit 3 Subdit I Indag AKP Rheditya Alfa Hendy bersama perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Petugas menyisir lapak pedagang beras, minyak goreng, cabai hingga daging untuk memantau ketersediaan serta mengantisipasi lonjakan harga dan potensi penimbunan.

Hasil pengecekan menunjukkan stok bahan pokok relatif aman. Beras premium dijual Rp15.000/kg dengan stok sekitar 0,5 ton, sementara beras SPHP Rp12.500/kg dengan stok 75 kilogram. Minyak goreng Minyakita dijual Rp15.700 per liter sesuai HET, dengan ketersediaan 4.800 liter kemasan 1 liter dan 1.200 liter kemasan 2 liter.

Untuk komoditas lain, cabai rawit merah Rp110.000/kg, cabai merah keriting dan merah besar Rp50.000/kg, bawang putih Rp50.000/kg, bawang merah Rp65.000/kg. Daging ayam ras Rp40.000/kg, daging sapi paha depan Rp130.000/kg dan paha belakang Rp140.000/kg, telur ayam ras Rp32.000/kg, serta gula konsumsi Rp18.000/kg. Sejumlah komoditas seperti ayam, telur, cabai dan bawang masih tercatat di atas Harga Acuan Pembelian (HAP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.

“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga distribusi tetap lancar dan harga tetap sesuai ketentuan, sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan tenang menjelang Lebaran,” ujarnya.

Continue Reading

Trending