Connect with us

TNI / Polri

Sanksi Tidak Bawa STNK dan Tak Punya STNK Ternyata Beda, Begini Aturannya

Published

on

Jakarta, – Salah satu syarat kendaraan boleh dioperasikan di jalan raya adalah dilengkapi surat-surat resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah.

 

Surat tersebut berisi data pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka dan lainnya. Setiap tahun surat ini wajib disahkan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Artinya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya dengan tanpa STNK sah bisa kena tilang. Namun perlu dibedakan antara lupa tidak membawa dan tidak memiliki STNK sah karena sanksinya berbeda.

 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

 

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” terang Yusri dalam keterangan pers, belum lama ini.

 

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.

 

Lanjutnya, Bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ujar Yusri.

 

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

 

Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda

Continue Reading

TNI / Polri

Dukung Stabilitas Kawasan, Wakasad Terima Kunjungan Chief of Staff-General Staff AD Singapura

Published

on

By

JAKARTA,  – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa menerima kunjungan kehormatan _Chief of Staff–General Staff (COS-GS) Singapore Army_ atau Wakasad Singapura, Brigadier General Wong Shi Min, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama bilateral antara TNI AD dan Singapore Army dalam mendukung stabilitas dan keamanan kawasan, seiring hubungan kedua angkatan darat yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Kedua pihak juga bertukar pandangan mengenai peningkatan kerja sama di bidang pendidikan, latihan, serta pengembangan profesionalisme prajurit, sebagai bagian dari upaya memperkuat interoperabilitas dan saling pengertian antarangkatan darat negara sahabat.

Dalam kesempatan itu, Wakasad menyampaikan bahwa kerja sama TNI AD dan Singapore Army memiliki nilai strategis dalam menjaga stabilitas kawasan. Ia berharap berbagai bentuk kerja sama yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan melalui kegiatan yang bersifat konstruktif dan saling menguntungkan.

Sementara itu, Brigadier General Wong Shi Min menyampaikan apresiasinya atas sambutan dan penerimaan yang diberikan, serta menegaskan komitmen Singapore Army untuk terus memperkuat hubungan kerja sama dengan TNI AD.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai cerminan hubungan baik dan saling menghormati yang terus dipupuk oleh kedua angkatan darat negara sahabat itu. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

*Kasad Hadiri Rakornas 2026, Presiden Prabowo: Pemimpin Harus Bekerja untuk Rakyat*

Published

on

By

SENTUL,  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Sentul International Convention Center (SICC), Senin (2/2/2026).

Rakornas yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, serta diikuti unsur pimpinan kementerian dan lembaga, TNI–Polri, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta unsur Forkopimda dari seluruh Indonesia.

Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung agenda pembangunan nasional, sekaligus menyelaraskan program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam taklimatnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya soliditas dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna menjaga stabilitas nasional serta mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan bahwa setiap pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus memahami hakikat pemerintahan dan memiliki komitmen untuk bekerja demi kepentingan rakyat.

“Rakyat kita adalah rakyat yang baik, rakyat yang ingin hidup dalam ketenangan dan dalam keadaan harmonis, bahkan mereka (rakyat) mendambakan pemimpin yang baik, pemimpin yang adil, pemimpin yang jujur, pemimpin yang bekerja untuk kepentingan rakyat semuanya, bahkan mereka tidak suka pemimpin yang hanya memajukan kepentingan pribadinya saja,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Rakornas ini diikuti sebanyak 4.011 peserta dari seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan semangat para peserta, seraya berharap komitmen tersebut terus diwujudkan dalam kerja nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Gandeng TNI Tindak Pelat Nomor Palsu dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026

Published

on

By

Jakarta, –  Polda Metro Jaya menggandeng TNI dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026, khususnya untuk menindak tegas penggunaan pelat nomor kendaraan palsu yang mengatasnamakan TNI, Polri, maupun instansi lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya melibatkan Polisi Militer TNI (POM TNI) dalam upaya penindakan tersebut. Hal ini dilakukan karena di lapangan masih banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dengan mencatut nama institusi tertentu.

“Kami melibatkan teman-teman dari POM TNI untuk bersama-sama menindak penggunaan TNKB palsu,” ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Senin 2 Februari 2026.

Menurutnya, keterlibatan TNI diperlukan agar penggunaan pelat nomor palsu yang mengatasnamakan institusi TNI maupun Polri dapat langsung terdeteksi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Banyak TNKB palsu yang mencatut nama institusi, baik dari TNI ataupun Polri,” terangnya.

Komarudin menegaskan, penindakan terhadap penggunaan pelat nomor palsu akan dilakukan langsung di tempat selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026. Penertiban tersebut menjadi salah satu sasaran utama dalam operasi yang digelar untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

“Penindakan pelat nomor palsu masuk ke dalam sasaran Operasi Keselamatan Jaya,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending