Connect with us

TNI / Polri

Sanksi Tidak Bawa STNK dan Tak Punya STNK Ternyata Beda, Begini Aturannya

Published

on

Jakarta, – Salah satu syarat kendaraan boleh dioperasikan di jalan raya adalah dilengkapi surat-surat resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah.

 

Surat tersebut berisi data pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka dan lainnya. Setiap tahun surat ini wajib disahkan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Artinya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya dengan tanpa STNK sah bisa kena tilang. Namun perlu dibedakan antara lupa tidak membawa dan tidak memiliki STNK sah karena sanksinya berbeda.

 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

 

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” terang Yusri dalam keterangan pers, belum lama ini.

 

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.

 

Lanjutnya, Bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ujar Yusri.

 

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

 

Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan SIM Keliling Jakarta, 19 Februari 2026 Awal Puasa

Published

on

By

Jakarta  – Warga DK Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, pada Kamis 19 Februari 2026, pelayanan SIM Keliling dibuka di beberapa titik lokasi di Jakarta.

Untuk warga Jakarta Timur, SIM Keliling berlokasi di Mall Grand Cakung.

SIM Keliling untuk daerah Jakarta Utara berlokasi di Lobby Utama LTC Glodok.

Warga Jakarta Selatan, SIM Keliling berlokasi di Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat, SIM Keliling berlokasi di Lobby Selatan Mall Ciputra.

Terakhir, bagi warga Jakarta Pusat, SIM Keliling berlokasi di Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Pimpin Gerakan Bang Jasri, Ajak Warga Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Published

on

By

Jakarta, – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memimpin langsung kegiatan bersih-bersih lingkungan bersama Satgas ASRI ‘Bang Jasri’ (Bhayangkara Jakarta ASRI) di kawasan bawah Tol Sungai Bambu, Jakarta Utara, Kamis (19/2/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk komitmen menghadirkan lingkungan yang bersih dan tertata.

Sebanyak 650 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari unsur pemerintah daerah, suku dinas, tokoh agama, tokoh masyarakat, rekan media, influencer, serta personel Polri. Personel tampak membersihkan sampah dan merapikan area bawah tol yang sebelumnya terlihat kurang tertata.

Kapolda mengatakan kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Menurutnya, gerakan bersih lingkungan harus menjadi budaya dan dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini bukan kegiatan simbolis. Kita ingin membangun budaya bersih yang dimulai dari lingkungan terdekat. Kalau lingkungan bersih, masyarakat juga nyaman,” ujarya di lokasi.

Program ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pentingnya kerja bakti dan membangun budaya kebersihan. Selain itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menekankan bahwa gerakan ASRI harus diwujudkan dalam aksi nyata, bukan sekadar slogan.

Irjen Pol Asep menegaskan kegiatan ‘Bang Jasri’ akan dilaksanakan secara rutin dan menyasar berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia berharap setelah dibersihkan, seluruh elemen masyarakat ikut menjaga kebersihan agar Jakarta semakin asri dan nyaman.

Continue Reading

TNI / Polri

Wujud Empati, Kasad Serahkan Rumah dan Santunan bagi Ahli Waris Prajurit Marinir

Published

on

By

JAKARTA, — Sebagai wujud empati dan solidaritas atas gugurnya prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut akibat bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pada Januari lalu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyerahkan bantuan berupa rumah dan santunan kepada 23 ahli waris prajurit, Rabu (18/2/2026).

Penyerahan dilaksanakan di Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar) TNI AL, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Kwitang, Jakarta Pusat. Dari 23 ahli waris, sebanyak 12 keluarga prajurit yang telah berkeluarga menerima bantuan berupa rumah sesuai domisili masing-masing, sementara 11 ahli waris prajurit yang belum berkeluarga menerima santunan.

Bantuan tersebut menjadi simbol solidaritas dan kepedulian keluarga besar TNI AD terhadap para prajurit yang gugur serta keluarga yang ditinggalkan. Kehadiran para pimpinan TNI dalam kegiatan ini menegaskan bahwa duka satu matra adalah duka seluruh keluarga besar TNI.

“Mereka pergi tidak percuma sebagai kusuma bangsa yang patut dibanggakan. Apa yang kami berikan, tidak dapat mengembalikan keadaan, namun kami berharap dapat semakin mempererat ikatan kekeluargaan antara keluarga yang ditinggalkan dengan TNI,” ujar Kasad.

Turut hadir Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Muhammad Tonny Harjono, serta Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Uli Simanjuntak yang mendampingi Kasad dalam penyerahan bantuan.

Kasad juga menegaskan bahwa anak-anak prajurit yang gugur akan tetap mendapatkan pendampingan, baik melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa maupun kesempatan mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI di masa mendatang.

Sebagai informasi, dari 23 prajurit Korps Marinir yang menjadi korban tanah longsor di Cisarua, seluruhnya telah berhasil ditemukan. Selanjutnya 19 prajurit telah dimakamkan, sementara empat prajurit lainnya masih dalam proses identifikasi. *(Dispenad

Continue Reading

Trending