Connect with us

TNI / Polri

Sanksi Tidak Bawa STNK dan Tak Punya STNK Ternyata Beda, Begini Aturannya

Published

on

Jakarta, – Salah satu syarat kendaraan boleh dioperasikan di jalan raya adalah dilengkapi surat-surat resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah.

 

Surat tersebut berisi data pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka dan lainnya. Setiap tahun surat ini wajib disahkan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Artinya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya dengan tanpa STNK sah bisa kena tilang. Namun perlu dibedakan antara lupa tidak membawa dan tidak memiliki STNK sah karena sanksinya berbeda.

 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

 

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” terang Yusri dalam keterangan pers, belum lama ini.

 

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.

 

Lanjutnya, Bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ujar Yusri.

 

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

 

Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan Publik, Samsat Kabupaten Bekasi Tampil Modern dan Transparan

Published

on

By

Kabupaten Bekasi — Upaya transformasi pelayanan publik terus diperkuat oleh Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembenahan menyeluruh, mulai dari infrastruktur hingga sistem pelayanan, kini menghadirkan layanan yang lebih modern, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

Tampilan gedung yang bersih, tertata, dan representatif menjadi wajah baru pelayanan Samsat. Fasilitas pendukung seperti loket pendaftaran, meja informasi, serta alur pelayanan yang jelas dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan memudahkan wajib pajak.

Tak hanya itu, sistem pelayanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan—mulai dari pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga pengesahan STNK—mampu meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Di lapangan, petugas Samsat menunjukkan kinerja yang sigap dan responsif. Pendampingan kepada masyarakat dilakukan sejak awal hingga proses akhir, memastikan setiap tahapan berjalan tertib dan tanpa hambatan.

Transformasi ini berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Samsat Kabupaten Bekasi pun dinilai semakin adaptif dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat, pasti, dan akuntabel.

Ke depan, Samsat Kabupaten Bekasi ditargetkan menjadi role model pelayanan publik di daerah, seiring komitmen pemerintah dalam mendorong tata kelola yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel untuk Pelayanan Aksi Hardiknas

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya menyiapkan 3.545 personel untuk melayani aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2026. Aksi dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik di Jakarta hari ini, Senin (4/5/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan personel disebar ke sejumlah lokasi. Titik aksi yang menjadi perhatian yakni kawasan Monas, Gedung DPR/MPR RI, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Polda Metro Jaya menyiapkan 3.545 personel pelayanan. Jumlah tersebut terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 3.351 personel, jajaran Polres sebanyak 176 personel, serta Kayan dan Padal sebanyak 18 personel. Selain itu, kegiatan ini juga didukung Sabuk Kamtibmas sebanyak 250 personel. Mereka ditempatkan di sejumlah titik untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif,” kata Kombes Budi, Senin (4/5/2026).

Selanjutnya, Kombes Budi mengatakan polisi akan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam melayani massa aksi. Personel juga disiapkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas, penjagaan objek, imbauan, hingga antisipasi potensi gangguan kamtibmas. “Kami tekankan kepada seluruh personel agar bertindak persuasif dan humanis. Kehadiran Polri untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menyiapkan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional melihat perkembangan massa di lapangan. “Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan agar memperhatikan kondisi arus lalu lintas dan menyesuaikan perjalanan, khususnya di sekitar kawasan Monas, Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, DPR/MPR RI, Gatot Subroto, serta area sekitar Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Budi meminta pengendara mengikuti arahan petugas di lapangan. Ia mengatakan petugas lalu lintas akan membantu mengurai kepadatan apabila terjadi peningkatan aktivitas massa. “Silakan ikuti arahan petugas. Rekayasa lalu lintas bersifat situasional, menyesuaikan dinamika di lapangan,” katanya.

Kombes Budi juga mengimbau massa aksi menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Dia meminta peserta aksi tidak membawa benda berbahaya dan tidak mudah terprovokasi. “Kepada saudara-saudara yang akan menyampaikan aspirasi, kami mengimbau agar tetap tertib, damai, tidak membawa benda yang dapat membahayakan, serta tetap bijak menyikapi dinamika di lapangan. Mari bersama-sama menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif,” tutur Kombes Budi.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat lainnya. “Prinsipnya, Polda Metro Jaya hadir untuk melayani. Kami berharap aksi Hardiknas 2026 berjalan aman, tertib, dan aspirasi dapat tersampaikan dengan baik,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Ungkap Kedepankan 4 Konsep Smart City

Published

on

By

DIY – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri peletakan batu pertama Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurut Sigit, pembangunan ini mengedepankan empat konsep Smart City.

Pertama, kata Sigit, terkait data dan driven policing hub, yakni pusat kendali kepolisian yang menggunakan data dari berbagai sumber secara real-time untuk membantu mengambil keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis fakta.

“Kedua, social listening and sentiment intelligence system, yaitu, sistem untuk memantau dan memahami opini serta perasaan masyarakat, terutama dari media sosial, agar polisi dapat merespons isu secara lebih cepat dan tepat,” kata Sigit dalam sambutannya di Mapolda DIY, Minggu (3/5/2026).

Kemudian, kata Sigit, Mapolda DIY bakal dilengkapi cyber security defense center. Adapun itu adalah, pusat perlindungan digital yang bertugas menjaga sistem dan data dari serangan siber, seperti peretasan, penipuan online, dan kejahatan digital lainnya.

Lalu yang terakhir, decision intelligence and knowledge system. Menurut Sigit, Mapolda DIY nantinya dipengkapi sistem yang mengolah data dan pengalaman menjadi pengetahuan.

“Sehingga membantu pimpinan dalam membuat keputusan yang lebih cerdas, akurat, dan berkelanjutan,” tutup Sigit.

Continue Reading

Trending