Connect with us

TNI / Polri

Cara Blokir STNK Online Mudah Tanpa Perlu ke Samsat

Published

on

Jakarta, – Agar terhindar dari pajak progresif, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lama yang sudah dijual atau hilang harus segera diblokir.

 

Untungnya, saat ini memblokir STNK kendaraan bisa dilakukan secara online, enggak perlu lagi datang secara langsung ke Samsat. Lalu bagaimana cara blokir stnk online yang benar ?

 

Simak cara selengkapnya berikut ini.

 

1. Syarat memblokir STNK secara online

 

Mengutip Lifepal, kamu harus melengkapi terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan untuk memblokir kendaraan. Di antaranya:

 

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Apabila diwakilkan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang akan diwakilkan

 

Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran

 

Fotokopi STNK/BPKB

Surat pernyataan yang bisa diunduh di website Samsat masing-masing daerah.

 

2. Belum berlaku di semua wilayah

 

Memblokir STNK kendaraan online saat ini belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

 

Salah satunya yang sudah memberlakukannya adalah DKI Jakarta.

 

Kalau wilayah kamu belum memiliki layanan online, artinya proses pemblokiran STNK masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

 

3. Cara memblokir STNK online

 

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan blokir STNK kendaraan online:

 

Buka website pajakonline.jakarta.go.id

Buat akun terlebih dahulu dengan memilih menu “Daftar” yang terdapat di bagian pojok kanan atas

 

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain.

 

Masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika kamu memilikinya.

 

Jika semua data sudah diisi, klik bagian “Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas“, baru setelah itu kamu klik “Daftar”.

 

Setelah itu, buka email kamu dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.

 

Jika akun sudah aktif, langkah selanjutnya adalah klik menu “Login” dan masukkan alamat email serta password yang telah dibuat sebelumnya.

 

Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu “PKB” pada bagian kiri.

 

Masih di menu PKB, klik “Pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual”.

Klik menu “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan mana yang ingin diblokir.

 

Isi semua data yang diperlukan. Pada tahap ini juga kamu harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang akan diblokir STNK-nya.

 

Itulah cara blokir STNK online yang bisa kamu lakukan. Prosesnya cukup mudah dan cepat, sehingga kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat.

 

Namun, pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan blokir STNK online.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending