Connect with us

TNI / Polri

Cara Blokir STNK Online Mudah Tanpa Perlu ke Samsat

Published

on

Jakarta, – Agar terhindar dari pajak progresif, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lama yang sudah dijual atau hilang harus segera diblokir.

 

Untungnya, saat ini memblokir STNK kendaraan bisa dilakukan secara online, enggak perlu lagi datang secara langsung ke Samsat. Lalu bagaimana cara blokir stnk online yang benar ?

 

Simak cara selengkapnya berikut ini.

 

1. Syarat memblokir STNK secara online

 

Mengutip Lifepal, kamu harus melengkapi terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan untuk memblokir kendaraan. Di antaranya:

 

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Apabila diwakilkan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang akan diwakilkan

 

Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran

 

Fotokopi STNK/BPKB

Surat pernyataan yang bisa diunduh di website Samsat masing-masing daerah.

 

2. Belum berlaku di semua wilayah

 

Memblokir STNK kendaraan online saat ini belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

 

Salah satunya yang sudah memberlakukannya adalah DKI Jakarta.

 

Kalau wilayah kamu belum memiliki layanan online, artinya proses pemblokiran STNK masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

 

3. Cara memblokir STNK online

 

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan blokir STNK kendaraan online:

 

Buka website pajakonline.jakarta.go.id

Buat akun terlebih dahulu dengan memilih menu “Daftar” yang terdapat di bagian pojok kanan atas

 

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain.

 

Masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika kamu memilikinya.

 

Jika semua data sudah diisi, klik bagian “Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas“, baru setelah itu kamu klik “Daftar”.

 

Setelah itu, buka email kamu dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.

 

Jika akun sudah aktif, langkah selanjutnya adalah klik menu “Login” dan masukkan alamat email serta password yang telah dibuat sebelumnya.

 

Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu “PKB” pada bagian kiri.

 

Masih di menu PKB, klik “Pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual”.

Klik menu “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan mana yang ingin diblokir.

 

Isi semua data yang diperlukan. Pada tahap ini juga kamu harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang akan diblokir STNK-nya.

 

Itulah cara blokir STNK online yang bisa kamu lakukan. Prosesnya cukup mudah dan cepat, sehingga kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat.

 

Namun, pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan blokir STNK online.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Published

on

By

Bekasi — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono meninjau sekaligus memimpin penebaran benih ikan tahap kedua di tambak Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan rantai pasok bahan baku SPPG Polda Metro Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi Kapolres Metro Bekasi, Dirpolairud, Irwasda Polda Metro Jaya, serta H. Zaini Sidi selaku pemilik lahan yang bekerja sama dalam program ketahanan pangan.

“Pada tahap kedua ini kami menebarkan benih ikan nila dan mujair sebanyak 21.000 ekor serta ikan bandeng sebanyak 16.000 ekor. Tahap pertama sebelumnya sudah panen untuk mendukung rantai pasok bahan baku SPPG,” kata Brigjen Dekananto Eko Purwomo.

Selain perikanan, Polda Metro Jaya juga mengembangkan sektor pertanian dan peternakan. Sebanyak 8.000 bibit semangka dan 100 pohon mangga ditanam, serta 1.000 butir telur ayam telah dipanen untuk didistribusikan ke SPPG dan masyarakat.

Sebelumnya, Wakapolda juga meninjau greenhouse SPPG Palmerah yang mengembangkan sistem bioflok dan budidaya sayuran seperti pakcoy 180 kg, sawi 120 kg, dan selada 120 kg, serta ikan nila, lele, dan patin.

“Seluruh hasil ini akan kami distribusikan ke SPPG dan juga membantu masyarakat sekitar dalam memenuhi kebutuhan pangan,” ujarnya.

Sementara itu, H. Zaini Sidi menyebut kerja sama ini berdampak langsung bagi masyarakat. “Tahap awal sudah panen dan hari ini penebaran tahap kedua. Untuk semangka, insya Allah 60 sampai 70 hari sudah bisa dipanen,” katanya.

Ia menambahkan, kerja sama akan diperluas dengan penanaman semangka dan timun di lahan 4 hektare, serta jagung seluas 50 hektare di wilayah lain. “Program ini sangat membantu masyarakat, baik dari sisi tenaga kerja maupun hasil panen,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polwan Polda Metro Jaya Diterjunkan Layani Aksi Tani Merdeka, Penyampaian Aspirasi Berjalan Tertib

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya menurunkan polisi wanita (Polwan) dalam pelayanan aksi penyampaian pendapat yang digelar Dewan Pengurus Nasional Tani Merdeka Indonesia di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026). Kehadiran Polwan menjadi bagian dari upaya pelayanan humanis agar penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sekitar 200 peserta aksi hadir dalam kegiatan tersebut. Untuk mendukung kelancaran jalannya aksi, sebanyak 252 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan diterjunkan ke lokasi guna memberikan pelayanan aksi penyampaian pendapat.

Selain melakukan pelayanan kepada peserta aksi, petugas juga melaksanakan pengaturan arus lalu lintas secara situasional menyesuaikan dinamika di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar lokasi, sehingga kegiatan masyarakat dan pengguna jalan tetap berjalan lancar.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan keterlibatan Polwan dalam kegiatan ini merupakan wujud pelayanan humanis Polri dalam mengawal setiap penyampaian pendapat di muka umum. “Kami hadir untuk memberikan pelayanan dan pengamanan secara humanis agar kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” kata Kombes Budi Hermanto.

Menurutnya Kombes Budi Hermanto kehadiran Polwan juga diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih sejuk dan komunikatif selama kegiatan berlangsung. Polda Metro Jaya, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan persuasif sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dapat terlindungi dengan baik.

“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, mematuhi aturan yang berlaku, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110,” tambahnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Kurang dari 24 Jam Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Serpong Utara

Published

on

By

Jakarta – Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Seorang perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41), yang berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jl. Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

Kombes Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Continue Reading

Trending