Connect with us

Metro

CLAY Gelar Public Expose InsidentiL

Published

on

Jakarta – Berdasarkan pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00148/BEI.WAS/I12024 tanggal 26 Nopember 2024, terjadinya penghentian sementara perdagangan Saham pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

 

Penghentian sementara dalam rangka cooling down sebagai perlindungan bagi para in Awavestor pada tanggal 26 Nopember 2024.

Penghentian sementara tersebut dilakukan karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan.

Harga saham CLAY pada 26 Nopember 2024 adalah sebesar Rp266 Bursa meminta Perseroan untuk menyelenggarakan Public Expose InsidentiL

 

Berdasarkan pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00148/BEI.WAS/II2024 tanggal 26 Nopember 2024, terjadinya penghentian sementara perdagangan Saham pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

 

Penghentian sementara dalam rangka cooling down sebagai perlindungan bagi para investor pada tanggal 26 Nopember 2024.

Penghentian sementara tersebut dilakukan karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham Perseroan.

 

Harga saham CLAY pada 26 Nopember 2024 adalah sebesar Rp266 Bursa meminta Perseroan untuk menyelenggarakan Public Expose Insidentil.

Visi dan Misi

Visi

Menjadi Perusahaan terkemuka dan terpercaya di bidang pengembangan serta investasi properti

Misi

b Mencapai standar manajemen yang tinggi terutama dalam hal kualitas, integritas dan efisiensi:

Pp Melakukan pengembangan jaringan pelanggan sehingga dapat mendukung pengembangan usaha yang signifikan,

b Mengembangkan produk-produk kualitas terbaik dengan pengembalian Investasi yang tinggi.

 

Rencana Perseroan Kedepan

b Perseroan saat ini masih berfokus pada bisnis Perhotelan serta proyek pembangunan rumah sakit di Pontianak

Pp Progress pembangunan rumah sakit masih dalam tahap perencanaan ulang menyesuaikan dengan UU Kesehatan No. 17 Th. 2023 serta SNI 2019.

b Perseroan menargetkan pekerjaan rumah sakit akan selesai dalam 2 tahun ke depan.

Analisa Manajemen Terkait

Peningkatan Harga Saham Kemungkinan Penyebab Kenaikan Harga Saham CLAY

1 Peningkatan pendapatan yang diterima oleh Perseroan mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 30 Juni 2024 Perseroan membukukan pendapatan sebesar 107,03 miliar sedangkan pada 30 Juni 2023 Perseroan membukukan sebesar 93,09 miliar.

 

Hal ini berlanjut pada 30 September 2024 Perseroan membukukan pendapatan sebesar 187,52 miliar sedangkan pada 30 September 2023 membukukan 159,78 muliar.

2 Mulai dilanjutkannya lagi proyek pembangunan rumah sakit di Pontianak

Continue Reading

Metro

Partai Buruh Gelar Konferensi Pers

Published

on

By

Jakarta, – MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung pasangan capres-cawapres.

 

Ketua Tim Hukum dan Bapilu Partai Buruh Said Salahuddin bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh mengusung capres-cawapres tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.

 

“Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan pemerintah dan DPR RI harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU di pemilu 2029,” ujar Ketua Tim Hukum dan Bapilu Partai Buruh Said Salahuddin di Hotel Mega Proklamasi

Menteng Jakarta Pusat.Jum’at (03/01/25).

 

MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan Pasal 222 UU 7/2017 tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, lanjut Said Salahuddin.

“Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden,” tambah Said Salahuddin.

 

Partai Buruh juga mengumumkan pada Kongres ke-2 Partai Buruh pada Oktober 2026, nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan. “Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elite,” pungkas Said Salahuddin.

Menurut Salahuddin baru yang ke 50 kali uji materi Presidensial Threshold dikabulkan MK, jelasnya.

 

Partai Buruh juga akan mengajukan uji materi Parlemen Threshold sehingga ada keterwakilan semua partai di parlemen.

Continue Reading

Metro

MK Menyetujui Terkait Pasal Putusan Petahana Harus Cuti Saat Kampanye Hingga Hari Pencoblosan Pilkada Dan Dilarang Memakai Fasilitas Negara, Aksin : Ini Adalah Suatu Kebangkitan Demokrasi!

Published

on

By

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil Pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

 

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

 

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya.

 

Mahkamah menilai kondisi tersebut secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

 

“Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

 

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala

daerah petahana.

 

Lebih lanjut Aksin ini mengatakan,

“Dalam Permohonan ini,  Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar supaya pelaksanaan cuti itu tidak hanya pada masa kampanye akan tetapi masa cuti itu juga pada masa waktu tenang serta pada waktu pencoblosan atau pemungutan suara pada pemilihan Gubernur,  Wagub, bupati, wabup serta walikota dan wakil walikota,” sambungnya.

 

“Untuk para pasangan calon yang akan maju mengikuti kontestasi dari pemilihan kepala daerah dan kami dari selaku kuasa hukum pemohon menyambut dengan riang gembira dan bangga atas putusan hakim yang mulia Mahkamah Konstitusi.

 

Hakim yang mulia Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan dari uji undang-undang tentang Pilkada yang diajukan oleh pemohon seorang kepala desa untuk kebangkitan demokrasi dan munculnya keadilan dalam rangka kesamaan kesetaraan keadilan dan kebenaran dimata hukum yang terukur dan dimata hukum yang betul-betul mengedepankan demokratisasi untuk NKRI,” pungkas Aksin dari Aksin Law Firm selaku kuasa hukum pemohon Bapak Edi iswadi.

Continue Reading

Metro

Kadin DKI Jakarta Gelar Hut ke-57

Published

on

By

Jakarta – Kadin DKI Jakarta Gelar merayakan puncak hari jadinya yang ke-57, dengan berbagai kegiatan yang dipusatkan disepanjang Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

 

Seperti kehadiran booth atau panggung mini 10 pelaku UMKM, pengecekan gula darah, asam urat dan tensi darah.Minggu (29/12).

 

Selain itu juga digelar giat periksa gigi gratis, donor darah, sarapan gratis dan door prize bagi masyarakat umum. Sementara, rangkaian giat lainnya jelang HUT puncak perayaan Kadin DKI, berupa program makan bergizi gratis, menanam bibit bakau dan giat bersih-bersih hutan mangrove.

 

Diana Dewi Kadin DKI juga akan mendorong program langit biru yang dicanangkan Pemprov DKI dengan cara mengelar MoU dengan perusahaan mobil listrik menuju Jakarta Go Green.

 

“Menyongsong tahun 2025 tentunya kami memiliki semangat yang baru, semangat yang baik dan semangat yang luar biasa. Untuk menunjukkan rasa semangat itu, kami sengaja menggelar kegiatan di ruang publik dan di pusat kota,” ungkapnya.

 

Dengan semangat baru dalam menyongsong 2025 pada tahun kedua di periode kedua kepemimpinannya, Diana Dewi optimistis Kadin DKI bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

 

Dekarbonisasi harus lebih cepat dilakukan, oleh sebab itu kami dari kalangan pelaku usaha akan mendorong penggunaan mobil listrik lebih masif lagi. Kita lihat langit Jakarta tidak sedang baik-baik saja, semua harus punya kesadaran yang baik agar polusi terkurangi.

Continue Reading

Trending