Connect with us

Metro

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

Published

on

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

 

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

 

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

 

“Sebagai perbandingan, kami  memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

 

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

 

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

 

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

 

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden  pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

 

Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Continue Reading

Metro

Slank Ulang tahun ke-41 Rilis Album JOGED Dalam Bentuk Piringan Hitam

Published

on

By

Jakarta – Grup musik legendaris Slank merayakan hari ulang tahun ke-41, Perayaan sederhana acara tumpengan di markas di Gang Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kamis(26/12/2024)

 

Slank resmi merilis album JOGED dalam bentuk piringan hitam atau vinyl. Setelah memiliki 25 album studio dalam berbagai format, akhirnya Slank menjawab keinginan para Slankers untuk menghadirkan album fisik dalam bentuk piringan hitam yang baru pertama kali Slank lakukan dengan jumlah terbatas.

 

Album JOGED yang tahun lalu sudah dirilis dalam format digital, akhirnya dipilih untuk dibuatkan

format vinyl dengan tambahan 2 lagu baru sebagai bonus track. Lagu berjudul “Jangan Dulu Pergi” dan “Lelucon Usang” ini merupakan lagu terbaru Slank yang hanya akan ada di dalam vinyl album JOGED, sebagai siasat untuk melindungi kebebasan berekspresi Slank dalam membuat karya di era sosial media.

 

Kedua lagu tambahan yang bertema kritik sosial ini memiliki lirik yang cukup nyeleneh dan mungkin tidak lulus sensor. Maka dari itu, Slank tidak akan merilis bonus track vinyl album JOGED dalam format digital, demi menghindari UU ITE.

 

Seperti yang disampaikan Bimbim, “Bonus dua lagu baru itu liriknya rada-rada deh. Tapi gua

ngakalinnya, lagu itu tidak gua masukin ke digital. Supaya kalau masuk ke digital, bukan gua yang

nyebarin. UU ITE itu nggak kena ke gue”.

 

Vinyl album JOGED juga akan menampilkan foto-foto eksklusif Slank, beserta kronologi proses

rekaman album ke-25 Slank yang dilakukan di Villa Gunung Damai – Bogor di awal tahun 2023.

Dengan penambahan 2 bonus track, album JOGED akan terasa semakin jauh berbeda dari album

Slank lainnya, serta memberikan pengalaman eksklusif bagi para Slankers yang memiliki vynil album JOGED.

 

Vinyl ini dijual dengan harga Rp 499.000,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Bagi Slankers dan kolektor piringan hitam yang ingin memiliki vinyl album JOGED, bisa mendapatkannya dengan melakukan pemesanan(pre-order) mulai tanggal 30 Desember 2024 – 02 Januari 2024 di Slank official merchandise yaitu TheSlankStore yang beralamat di Jl. Potlot 3 No.14 Jakarta Selatan dengan Whatsapp +62 855-9075-265 atau bisa melalui PHR Bintaro Kebayoran Arcade 2 B1/3 dengan Whatsapp +62 817-1712-185. Vinyl ini akan tersedia mulai tanggal 04 Januari 2025.

Continue Reading

Metro

Wamen Kemnaker RI Immanuel Ebenezer Merayakan Natal

Published

on

By

JAKARTA, – Immanuel Ebenezer Wamen Kemnaker di Kabinet Merah Putih Merayakan Natal Dengan Mengajak Semua orang,Tanpa Memandang Latar Belakang, di Jl. Pancoran Indah 5 Kapling 7 Blok No. 1 Ligamas Indah, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024)

Immanuel Ebenezer Wamen Kemnaker yang didampingi oleh Dr. M.D. La Ode, S.IP., M.Si, Sekjen DPP GERRAK PPRI ’24, berbicara terbuka kepada awak media mengenai tantangan besar yang dihadapi oleh dunia kerja Indonesia, serta upaya Kementerian Ketenagakerjaan untuk menanggulanginya.

Dalam sesi wawancara yang penuh makna ini, Immanuel menyoroti salah satu masalah utama yang mengancam ketenagakerjaan, yakni kondisi perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban kepada karyawan. Menurutnya, beberapa perusahaan bahkan berpotensi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang menjadi kekhawatiran bagi banyak pekerja.

“Saat ini, beberapa perusahaan memang sudah mengajukan rencana PHK, meskipun data yang kami terima baru menunjukkan ada sekitar 60 perusahaan yang berencana untuk mengurangi tenaga kerja mereka.

Angka ini bukanlah jumlah yang kecil, mengingat sektor tekstil saja mencatatkan lebih dari 200.000 tenaga kerja yang terancam,” ujar Wamen Immanuel, Rabu (25/12).

Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai skema program untuk melindungi pekerja yang terdampak, termasuk melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap melalui program ini, para pekerja yang terkena dampak PHK dapat mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan, agar mereka tetap bisa melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik,” tambahnya.

Dalam pembicaraan tersebut, Immanuel juga mengungkapkan optimisme yang tetap terjaga meskipun tantangan besar dihadapi. “Kami yakin dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan para pihak terkait, dampak PHK dapat diminimalisir.

Presiden Prabowo selalu menegaskan bahwa yang terpenting adalah kesejahteraan rakyat, dengan mengurangi angka pengangguran,” ungkap Immanuel dengan penuh keyakinan.

Kebijakan Pemerintah dan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja

Selain itu, Wamen Immanuel turut menanggapi aspirasi dari beberapa asosiasi industri yang menginginkan revisi terhadap kebijakan impor bahan tekstil, yang menurut mereka dapat membahayakan industri dalam negeri.

“Kami akan memastikan komunikasi yang terus berjalan antara pemerintah dan kelompok industri untuk mencari solusi terbaik. Kami tidak ingin kebijakan yang ada justru merugikan industri tekstil Indonesia,” tegasnya.

Momen Natal 2024 yang penuh harapan ini juga menjadi ajang untuk memperkuat semangat kebersamaan dan saling mendukung antarwarga negara.

Dr. M.D. La Ode, S.IP., M.Si, Sekjen DPP GERRAK PPRI ’24, menyampaikan pandangannya mengenai makna Natal bagi Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Menurutnya, perayaan Natal merupakan wujud nyata dari keberagaman yang ada di Indonesia, dan mencerminkan semangat toleransi antarumat beragama.

Wujud Negara Pancasila dan Toleransi Antarumat Beragama

“Sebagai negara Pancasila, Indonesia memiliki dasar yang kuat dalam memperlihatkan kerukunan antarumat beragama.

Mengucapkan selamat Natal kepada sesama warga negara, meski berbeda agama, adalah bentuk penghargaan terhadap keberagaman yang ada. Hal ini mencerminkan bahwa kita hidup dalam satu negara yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Dr. La Ode.

Dr. La Ode mengungkapkan bahwa kehadiran umat Islam dalam perayaan Natal juga merupakan bentuk toleransi yang tinggi, di mana perbedaan agama tidak menghalangi hubungan persaudaraan antarwarga negara. “Ucapan selamat Natal bukan berarti kita mengakui agama Kristen, tetapi lebih kepada saling menghormati dan menjaga kerukunan dalam masyarakat yang majemuk,” ungkapnya.

Selain itu, Dr. La Ode menegaskan bahwa kehadiran umat Islam dalam perayaan Natal juga mencerminkan integrasi nasional yang kokoh. “Ini adalah bukti bahwa Indonesia yang plural tidak terpecah oleh perbedaan agama. Sebaliknya, perbedaan ini menjadi perekat bagi kita untuk tetap menjaga persatuan,” tambahnya.

Natal sebagai Perekat Kerukunan Sosial Perayaan Natal, menurut Dr. La Ode, tidak hanya menyatukan umat Kristiani, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarumat beragama, terlepas dari perbedaan yang ada. Hal ini, lanjutnya, sangat penting mengingat Indonesia adalah negara yang dibangun dengan semangat gotong royong, di mana semua pihak bekerja bersama demi kepentingan bangsa.

“Sejarah perjuangan Indonesia dalam merebut kemerdekaan membuktikan bahwa berbagai suku, agama, dan golongan bersatu untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Inilah semangat yang harus terus dijaga hingga saat ini,” ujar Dr. La Ode.

Sebagai penutup, Immanuel dan Dr. La Ode berharap momen Natal ini dapat menjadi kesempatan untuk merayakan kebersamaan dan saling mendukung, baik dalam konteks sosial maupun ekonomi. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan kerja sama antara semua pihak untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan dan memajukan kesejahteraan bangsa.

Dengan semangat Natal yang penuh harapan dan optimisme, baik dalam dunia kerja maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diharapkan Indonesia dapat terus maju sebagai negara yang bersatu, damai, dan sejahtera bagi semua warganya.

Continue Reading

Metro

Berdasarkan Hasil Tes DNA Polisi Pastikan Bayi Meninggal di RS Islam Cempaka Putih Tidak Tertukar

Published

on

By

Jakarta – Polisi menyampaikan hasil tes DNA terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki yang meninggal dunia di RS Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Polisi menyatakan bayi tersebut merupakan anak dari pasangan M.uhammad Rauf dan Feni Selviyanti.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus menyampaikan informasi mengenai bayi tertukar tidaklah benar. Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan tes DNA oleh Laboratorium DNA, Pusdokkes Polri.

 

“Berdasarkan hasil analisis seluruh profil DNA telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik Mister X adalah anak biologis Muhammad Rauf dan Feni Selviyanti,” kata Firdaus, saat membacakan kembali surat dari Pusdokkes Polri dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2024).

 

Hasil tes DNA itu, kata Firdaus, diperoleh pihaknya pada Jumat (20/12) lalu. Firdaus memastikan tes DNA terhadap sampel dilakukan dengan mengedepankan keilmuan.

 

“Demikian hasil pemeriksaan DNA ini telah kami uraikan dengan sejujur-jujurnya dan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya,” tegasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Dirut RS Islam Jakarta Cempaka Putih Jack Pradono Handojo mengaku bersyukur atas hasil tes DNA tersebut.

 

“Alhamdulillah, bahwa secara ilmiah dugaan bayi tertukar itu tidak terjadi,” kata dia.

Sebelumnya, kasus bayi tertukar ini berawal ketika istri MR, FS, melahirkan di RS Islam Jakarta, Cempaka Putih, secara caesar.

 

Bayi tersebut lahir pada 16 September 2024 dan dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit pada 17 September 2024.

Dugaan tersebut bermula dari pihak keluarga yang menemukan sejumlah kejanggalan. Termasuk perbedaan fisik bayi yang ada di rumah sakit dengan bayi yang dimakamkan.

Continue Reading

Trending