Connect with us

Metro

Yayasan Sosial Indonesia Untuk Kemanusiaan Gelar Konferensi Pers Carut Marut Sistem Kesehatan

Published

on

“Hak Kesehatan Rakyat: Tertulis di Konstitusi, Hilang di Kenyataan”
“Apakah Rakyat Harus Melawan untuk Mendapatkan Hak Kesehatan”
“Ketika Pasien Jadi Aktivis: Cerita dari Mereka yang Menolak Diam”
“Bukan Sedekah, Tapi Keadilan: Menuntut Negara untuk Memenuhi Hak Kesehatan” “Apakah Kita Benar-Benar Punya Hak Kesehatan, atau Itu Hanya Sekedar Retorika?”

Negara harus hadir ditengah-tengah rakyatnya. Pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat beralih ke Asuransi Swasta dikarenakan BPJS Kesehatan sudah tidak mencover semua penyakit akibat iuran yang sangat murah, menimbulkan banyaknya RS yang menolak pasien untuk dilakukan tindakan termasuk rawat inap. Ini menunjukkan tidak hadirnya negara ditengah-tengah rakyatnya. Harusnya BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, memotong jalur birokrasi yang berbelit dan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan

pelayanan kesehatan baik yang tinggal dikota sampai ke pelopasiengeri. Dalam Pancasila 1 Juni 1945 sila Kedua dan Kelima UUD Negara RI Tahun 1945 padal 28 H sudah ditegaskan dan menyatakan bahwa:

1. “negara berperan dan bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan berkewajiban untuk menyediakan lingkungan yang layak serta menyediakan pelayanan kesehatan.”

2. setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.

3. setiap orang juga berhak atas jaminan sosial yang disediakan negara

Begitu juga dalam Pasal 34: “bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan sosial, termasuk dalam bidang Kesehatan serta bertanggung jawab menyediakan akses yang setara terhadap pelayanan kesehatan, dan memfasilitasi upaya-upaya pencegahan penyakit serta perawatan bagi yang membutuhkan”

Hadirnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai peraturan turunan dari UUD NRI 1945 diharapkan lebih mempertegas dan memperjelas terkait beberapa hal, yaitu:

1. Perlindungan HAK dan Pelaksanaan Kewajiban setiap warga negara pasien untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik, bermutu, berkualitas dan adil.

2. Penyediaan akses pelayanan kesehatan yang merata

3. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memastikan seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang tidak mampu agar dapat mengakses pelayanan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan

4. Pengaturan dan pengawasan pelayanan Kesehatan serta Pemenuhan standar fasilitas Kesehatan: harus sesuai peraturan yang berlaku, standar medis dan etika profesi.

Juran BPJS Kesehatan yang sekarang Rp 48.000 dianggap Menkes sangat murah dan tidak bisa mengcover semua jenis penyakit, harusnya bukan menjadi alasan mengurangi pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga untuk mendapatkan perlindungan dari negara.

Diskriminasi pelayanan juga masih seringkali kita temui di fasilitas-fasilitas Kesehatan, padahal mereka datang ke fasilitas kesehatan bukan sebagai pengemis yang meminta dibelaskasihani, mereka sudah dijamin oleh negara. Standart pelayanan masih menjadi PR (pekerjaan rumah) serius pemerintah saat ini. Hak publik atas transparansi informasi pun harus segera dibenahi.

Banyak kasus-kasus pelanggaran hak-hak pasien BPJS Kesehatan terlebih yang kurang mampu, antara lain:

1. Diskriminasi pelayanan dan tebang pilih dalam memberikan pelayanan kesehatan

2. Penolakan pelayanan kesehatan

3. Pengurangan layanan kesehatan

4. Penundaan atau keterlambatan tindakan medis

5. Tidak diberikan informasi yang jelas tentang Prosedur Pengobatan

6. Tidak adanya transparansi biaya/ masih adanya permintaan uang muka

7. Kasus penyalahgunaan data medis pasienBanyak kasus-kasus pelanggaran hak-hak pasien BPJS Kesehatan terlebih yang kurang mampu, antara lain:

1. Diskriminasi pelayanan dan tebang pilih dalam memberikan pelayanan kesehatan

2. Penolakan pelayanan kesehatan

3. Pengurangan layanan kesehatan

4. Penundaan atau keterlambatan tindakan medis

5. Tidak diberikan informasi yang jelas tentang Prosedur Pengobatan

6. Tidak adanya transparansi biaya/ masih adanya permintaan uang muka

7. Kasus penyalahgunaan data medis pasien

Contoh:

Terkait pelanggaran yang diatur dalam Pasal 174 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diberikan kepada fasilitas kesehatan baik milik pemerintah pusat, daerah dan atau milik masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan diuntah ban bagi pasien gawat darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta mendahulukan segala urusan administrasi sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Dengan pengenaan sanksi yang yang diatur dalam Pasal 438 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait “Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (yang diatur dalam Pasal 174 dan 275 ayat 1) : dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), jika mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Namun penegakan hukum dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut masih lemah, tebang pilih dan lebih berpihak pada yang kuat/ pihak pemilik Faskes/ pemilik modal dan tidak trasnparan dalam proses penegakan hukumnya, baik sanksi administrasi dan sanksi pidananya, terbukti dengan adanya kata “atau” saja bukan “dan/atau” serta dengan adanya kata “paling lama dan paling banyak” yang seharusnya dengan kata “minimal dan paling sedikit” sehingga bagi pelanggar khususnya Pemilik Faskes akan memilih pidana denda (bisa ditawar/ negosiasi).

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, manajemen BPJS Kesehatan dan juga Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) harus lebih intensif mengawasi layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), perlu juga sanksi tegas terhadap pelanggaran komitmen kerja sama bagi yang melanggar.

Makan Bergizi Gratis untuk mencegah Stunting

Sebelum presiden terpilih Prabowo Subiyanto mengkampanyekan makan bergizi gratis, PDI Perjuangan sudah duluan memulai program ini sejak 2011. Pada saat itu Presiden ke 5 Prof.Dr. Megawati Soekarnoputri merayakan ulang tahunnya yang ke 64 dengan mengundang seribu ibu hamil untuk makan siang bersama di Kampung Cinangneng, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor Jawa Barat hari kamis tanggal 27 Januari 2011.

Program makan bergizi gratis ini haruslah tepat sasaran. Apabila tujuan nya untuk menurunkan angka prevalensi stunting di Indonesia, sasarannya harus ke 1000 HPK (seribu hari pertama kehidupan). Yaitu 270 hari (sejak janin terbentuk sampai dilahirkan) hingga 730 hari (hingga anak berusia 2 tahun). Masa 1000 HPK ini merupakan periode emas atau window of opportunity yang sangat penting bagi perkembangan anak, dimasa ini organ-organ vital pada anak mulai terbentuk dan berkembang, khususnya otak. Jadi asupan gizi yang baik mulai dari calon pengantin, calon ibu hamil, janin hingga anak usia 2 tahun supaya tidak ada lagi bayi atau anak yang beresiko stunting di Indonesia.

Anggaran makan bergizi gratis yang tadi nya 71 trilyun rupiah dinaikkan menjadi 171 trilyun rupiah oleh pemerintah diharapkan tepat sasaran dan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian. Pelaksanaan program MBG masih terdapat beberapa permasalahan kesediaan pangan dan pertanian yang sangat kompleks. Permasalahan dimaksud, seperti persoalan terkait perencanaan pengelolaan produksi pangan, infrastruktur, logistik, kebijakan harga dan subsidi, ketahanan dan cadangan pangan, kesehatan dan nutrisi, adaptasi dan perubahan iklim, persoalan dan impor pangan, serta koordinasi lintas pangan masih sering didapatkan dilapangan. Program MBG saat ini masih belum berjalan seperti harapan karena masih berproses lantaran di beberapa daerah program tersebut sifatnya masih uji coba atau percontohan.

Rekomendasi

Dengan berbagai permasalahan yang ada saat ini maka kami merekomendasikan untuk:

1. Penegakan hukum terkait hak pasien BPJS Kesehatan, terutama yang berasal dari kalangan tidak mampu, masih menghadapi banyak tantangan. Diskriminasi, ketidaktransparanan, dan pelanggaran terhadap standar medis masih sering terjadi di fasilitas kesehatan. Beberapa hal yang perlu diperbaiki agar penegakan hukum lebih efektif adalah:

a. Penguatan Pengawasan oleh pemerintah terhadap fasilitas kesehatan.

b. Penegakan Sanksi yang lebih tegas dan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga pidana dengan ancaman hukuman minimal dan/atau denda paling sedikit bagi pihak yang terbukti melanggar hak-hak pasien.

c. Penyederhanaan Prosedur Pelayanan Kesehatan dan Pengaduan agar pasien bisa lebih mudah melaporkan pelanggaran yang mereka alami.

d. Edukasi kepada Pasien agar mereka mengetahui hak-hak dan cara-cara untuk memperjuangkan hak-haknya’

e. Membuat peraturan yang mewajibkan Rumah Sakit/ Faskes untuk Menerima Pasien BPJS Kesehatan

2. Pemerintah melalui Kemenkes RI harus mengkaji, merujuk dan mengevaluasi kembali terkait pengaturan dan pelaksanaan program BPJS Kesehatan tanpa meninggalkan norma-norma dasar dan aturan hukum yang sudah ada, baik nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila 1 Juni 1945, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Kesehatan dan peraturan terkait lainnya.

3. Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak, mendorong perekonomian lokal, mengurangi beban ekonomi keluarga serta mendukung anak agar bisa berprestasi dalam akademik dan lebih di fokuskan pada warga yang kurang mampu. Sehingga harus direncanakan dengan matang, tepat sasaran, efisien, transparan, dilakukan pangawasan serta dilakukan evaluasi secara berkala agar tidak menjadi beban berat APBN, rakyat tidak tergantung, kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga baik asupan gizinya, sistem distribusi baik dan merata serta menghindari korupsi dan penyalah gunaan anggaran.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan, terutama yang tidak mampu, dapat terjamin sesuai dengan Undang-Undang.

Continue Reading

Metro

MAJELIS Al-WAFA BI’AHDIllAH GELAR IJTIMAK MANTIQI DI MAGELANG PERKUAT UKHUWAH DAN SINERGI DAKWAH

Published

on

By

Magelang,Karya post.Com, Kamis 30 April 2026 — Majlis Al-Wafa Bi’ahdillah Alumni Darrul Musthofa Tarim Hadramaut Yaman menyelenggarakan kegiatan Ijtimak Mantiqi Ashab wilayah Magelang, Yogyakarta, dan Klaten pada Kamis (30/4/2026) di Negeri Kahyangan, Kabupaten Magelang.

Kegiatan yang berlangsung dengan suasana sederhana, khidmat, dan penuh kekeluargaan tersebut dilaksanakan di salah satu kafe milik Kepala Dusun setempat. Para peserta hadir dengan semangat ukhuwah Islamiyah serta niat memperkuat perjuangan dakwah yang santun dan menyejukkan masyarakat.

Acara diawali dengan mukadimah, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, pembacaan hadits Nabi Muhammad SAW, serta kajian kitab yang membahas tentang ketenangan jiwa dan keteguhan hati dalam menempuh jalan dakwah.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, penuh adab, serta sarat nilai keilmuan dan spiritualitas Islam.

Dalam sesi musyawarah, para peserta menghasilkan sejumlah kesepakatan penting demi memperkuat koordinasi dakwah lintas wilayah. Salah satunya adalah pembentukan wadah majelis yang lebih luas dengan melibatkan para alumni dan ashab dari berbagai lembaga pendidikan Islam.

Wadah tersebut disepakati bernama Majelis Muwasholah Merapi sebagai sarana mempererat ukhuwah, komunikasi, serta sinergi dakwah antarwilayah.

Selain itu, para peserta juga menyepakati agenda khuruj dakwah secara periodik ke beberapa kampung dan wilayah tertentu setiap pelaksanaan ijtimak. Kegiatan tersebut nantinya akan disertai ziarah dan sowan kepada para kiai, ulama, serta tokoh masyarakat sekitar sebagai bentuk penghormatan, menjaga adab dakwah, dan memperkuat hubungan sosial kemasyarakatan.

Ijtimak ini juga menegaskan pentingnya pemetaan gerakan dakwah yang lebih rinci, terarah, dan terstruktur agar program dakwah dapat berjalan efektif serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi dakwah yang semakin kuat antarwilayah, mempererat tali persaudaraan sesama umat Islam, serta melahirkan program-program dakwah yang berkelanjutan, penuh hikmah, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

KPN SETWAN DIY GELAR RAT 2025 PERKUAT TARA KELOLA DAN TRANSFORMASI KOPERASI PROFESIONAL

Published

on

By

Yogyakarta, karyapost.com, 1 Mei 2026 — Koperasi Pegawai Negeri Sekretariat DPRD DIY (KPN Setwan DIY) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 dengan penuh semangat kebersamaan dan musyawarah.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola koperasi yang sehat, profesional, serta berorientasi pada kesejahteraan anggota.

Ketua KPN Setwan DIY, Agung Sukendar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa RAT bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan forum strategis sebagai wujud kedaulatan anggota dalam menentukan arah kebijakan koperasi.

Menurutnya, forum tersebut menjadi tempat menguji akuntabilitas, menegakkan transparansi, sekaligus merumuskan masa depan koperasi secara kolektif.

Beliau menjelaskan, Tahun Buku 2025 menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan anggota terhadap unit simpan pinjam yang tercermin dari meningkatnya realisasi pinjaman.

Hal tersebut dinilai sebagai modal sosial yang sangat penting bagi keberlangsungan koperasi.

Namun demikian, koperasi juga menghadapi tantangan serius, terutama terkait stabilitas keuangan akibat masih adanya pinjaman macet yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Karena itu, pengelolaan koperasi tidak cukup hanya berbasis rutinitas administratif, tetapi harus ditransformasikan secara manajerial, strategis, dan profesional.

Dalam paparannya, Ketua KPN Setwan DIY menekankan beberapa agenda strategis ke depan, di antaranya penguatan tata kelola koperasi melalui standarisasi prosedur, penguatan legalitas, serta digitalisasi sistem pengelolaan,selain itu, peningkatan kualitas portofolio simpan pinjam dan penyelesaian kredit bermasalah secara sistematis juga menjadi perhatian utama.

Beliau juga mengajak seluruh anggota untuk meningkatkan rasa memiliki terhadap koperasi “Koperasi adalah milik bersama, dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Karena itu diperlukan komitmen kolektif agar koperasi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi RR, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pembenahan koperasi yang dilakukan KPN Setwan DIY, Ia menegaskan bahwa koperasi harus dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten agar mampu bertahan dan berkembang di tengah tantangan zaman.

Menurutnya, banyak koperasi mengalami kemunduran akibat lemahnya kompetensi pengelola,oleh sebab itu, pendidikan, pelatihan, dan uji kompetensi bagi pengurus maupun anggota koperasi sangat diperlukan.

Beliau juga menekankan pentingnya pengembangan regulasi internal melalui peraturan khusus yang tetap berlandaskan asas gotong royong dan kebersamaan. Selain itu, legalitas koperasi seperti Nomor Induk Berusaha berbasis risiko dinilai penting untuk menunjang profesionalitas koperasi simpan pinjam.

Dalam sambutannya, beliau turut mendorong pengelolaan koperasi berbasis teknologi informasi agar mampu menarik minat generasi muda untuk bergabung dan aktif dalam koperasi.
Ketua PKPRI Kota Yogyakarta, Hasyim, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 89 anggota PKPRI Kota Yogyakarta.

Ia berharap KPN Setwan DIY semakin semangat dalam melayani anggota dan terus berkembang menjadi koperasi yang sehat dan mandiri.

PKPRI Kota Yogyakarta, lanjutnya, siap memberikan dukungan apabila KPN Setwan DIY menghadapi kendala dalam pengembangan modal usaha,
adapun Pembina Koperasi Setwan, Yudi Ismono, menegaskan bahwa koperasi pada hakikatnya juga merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang harus mampu mengikuti perkembangan zaman.

Menurutnya, koperasi perlu membuka ruang bagi generasi muda serta memanfaatkan digitalisasi agar lebih modern dan menarik.

Beliau menilai peluang usaha koperasi masih sangat besar, termasuk dalam sektor penyediaan kebutuhan konsumsi rapat dan kegiatan kedewanan, Karena itu, diperlukan inovasi dan penguatan manajemen agar koperasi mampu berkembang lebih optimal.

RAT KPN Setwan DIY berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan, musyawarah, dan semangat gotong royong. Diharapkan, hasil keputusan yang lahir dalam forum tersebut dapat menjadi fondasi menuju koperasi yang lebih sehat, profesional, berdaya saing, serta mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh anggota.                                                                            ( Riyanto SH )

Continue Reading

Metro

Festival Bulungan Berkarya di Sarinah, H. Riyanto: 30 Produk UMKM Siap Go Nasional

Published

on

By

Jakarta, 30 April 2026 – Festival Bulungan Berkarya yang dirangkaikan dengan launching gerai produk UMKM Kabupaten Kabupaten Bulungan di Gedung PT Sarinah Jakarta mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Bulungan, H. Riyanto, S.Sos.

Dalam wawancara dengan awak media, H. Riyanto menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Bulungan menghadirkan produk UMKM ke Sarinah merupakan terobosan strategis yang patut diapresiasi.

Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua. Kami mengapresiasi kehadiran Menteri UMKM Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili Deputi Usaha Kecil, Bupati Bulungan beserta jajaran, Wakil Bupati, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, manajemen Sarinah, serta seluruh mitra strategis dan tamu undangan yang hadir.

Menurut H. Riyanto, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk UMKM Bulungan.

Selama ini produk UMKM kita cenderung hanya dipasarkan di daerah masing-masing. Dengan adanya kerja sama dan kehadiran di Sarinah, kita memiliki peluang untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional.

Ia menambahkan bahwa Sarinah bukan hanya menyediakan ruang, tetapi juga sistem dan program yang dapat meningkatkan daya saing UMKM.

Di sini bukan hanya tempat, tetapi ada program pengembangan. Ini yang kita harapkan bisa mendorong UMKM Bulungan naik kelas.

Lebih lanjut, H. Riyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Kami yakin ini menjadi langkah awal yang positif, bukan hanya bagi Kabupaten Bulungan tetapi juga kontribusi terhadap ekonomi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti potensi produk UMKM yang ditampilkan, mulai dari cokelat khas Bulungan, keripik, produk olahan ikan, hingga kerajinan daerah.

Tadi kita lihat ada kurang lebih 30 produk UMKM yang ditampilkan. Ini potensi besar yang harus terus didorong agar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Ia berharap ke depan dampak ekonomi dari kegiatan ini dapat dirasakan hingga ke tingkat desa.

Harapan kita tentu ini akan memberikan efek berantai, tidak hanya di kabupaten tetapi sampai ke desa-desa lain.

H. Riyanto juga menyinggung posisi strategis Bulungan sebagai wilayah perbatasan dengan Malaysia, khususnya Sabah.

Kita berada di wilayah perbatasan. Produk dari luar cukup banyak masuk, sehingga penting bagi kita untuk memperkuat produk lokal agar mampu bersaing dan dikenal luas.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah melalui berbagai program, termasuk pembiayaan UMKM, sangat penting dalam meningkatkan daya saing.

Kami sangat mendukung program pemerintah daerah seperti kredit mesra dan fasilitasi lainnya untuk mendorong UMKM berkembang.

Sementara itu, rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan kerja sama pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, penyerahan cinderamata kepada kementerian dan mitra strategis, serta sesi foto bersama.

Usai launching dan prosesi gunting pita di lantai 4 Gedung Sarinah, kegiatan dilanjutkan dengan seremoni di lantai Ground Floor yang menampilkan tarian tradisional Dayak sebagai simbol kekayaan budaya daerah.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi UMKM Bulungan untuk terus berkembang, naik kelas, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Continue Reading

Trending