Connect with us

TNI / Polri

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Published

on

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil menangkap tersangka baru berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 4 Februari 2025.

“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di lobby Bareskrim, Jumat (7/2).

Menurut Himawan, JS diketahui mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut. Video yang diunggah tersangka berisi ajakan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan korban.

“Tersangka mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada,” ungkap Himawan.

Dari hasil penyelidikan, JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’. Ia kemudian mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban.

Himawan menyebut, modus operandi yang dilakukan JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025. Namun, hingga saat ini polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan sindikat yang sama.

Berdasarkan hasil digital forensik, video yang digunakan tersangka dipastikan hasil manipulasi dengan teknologi deepfake.

“Hasil analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut memiliki nilai 100% fake. Dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis deepfake,” jelas Himawan.

Dalam aksinya sejak Desember 2024, tersangka JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari hasil penipuan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Selain menangkap JS, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS.

Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake. Saat ini, akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola JS telah diblokir dan ditakedown.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang. Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Himawan.

Polri menegaskan akan terus menelusuri jaringan pelaku deepfake serta bekerja sama dengan Kemenkom Digi untuk memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jum’at (21/2/2025)

Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi yang melibatkan berbagai Polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.

Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.

Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.

Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.

“Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.

Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring.

Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tutup Brigjen Pol. Djuhandhani.

Continue Reading

TNI / Polri

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024

Published

on

By

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024, bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/02/2025).

Dalam sambutannya, Presiden RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota peradilan atas peran penting mereka dalam menegakkan hukum di Indonesia. Presiden juga menyatakan rasa hormat dan penghargaan kepada keluarga besar peradilan yang menjadi garda terdepan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa sistem hukum yang kuat menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan suatu negara dan menekankan bahwa eksistensi suatu bangsa sangat bergantung pada seberapa baik hukum ditegakkan. “Hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan adalah tidak hanya hak setiap warga negara, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara. Karena itu adalah sesuatu yang sangat saya hargai,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Presiden mengingatkan para hakim untuk senantiasa menjaga integritas, melindungi rakyat, serta menegakkan hukum dengan adil tanpa memihak. “Saya percaya dan atas nama rakyat Indonesia saya mengimbau jadilah hakim yang tadi sesuai tema Saudara. Jadilah Hakim yang berintegritas, jadilah pengayom dan pelindung rakyat, berilah keadilan, tegakkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan tidak pandang bulu,” tutup Presiden Prabowo.

Foto: BPMI Setpres

Kementerian Sekretariat Negara RI

Continue Reading

TNI / Polri

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025.

Published

on

By

Jakarta, — Subditkamsel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 hari kedua di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (11/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas guna mewujudkan Asta Cita.

Dipimpin oleh PS. Kasubditkamsel Polda Metro Jaya, Kompol Endah Pusparini, SH., M.M., operasi ini melibatkan sejumlah personel, di antaranya AKP Andi Prasetyo, AKP Maesaroh, AKP Supriatno, AKP Rokh Mugito, AKP Sugiharto, IPDA Ahmad Udin, dan beberapa anggota lainnya.

Dalam operasi ini, petugas melakukan berbagai kegiatan, antara lain:

Ramp check terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk memastikan kelaikan jalan.

Teguran kepada pengemudi yang menggunakan klakson telolet yang tidak diperbolehkan sesuai aturan ST/556/HUK./2024, Pemeriksaan tensi dan pembagian vitamin kepada para pengemudi untuk menjaga kesehatan mereka selama perjalanan, Pengecekan urin guna memastikan pengemudi bebas dari narkoba.

Pembagian brosur dan pemasangan spanduk terkait Operasi Keselamatan Jaya 2025 untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

“Kami melakukan sosialisasi dan penertiban agar masyarakat lebih sadar pentingnya keselamatan di jalan. Ini juga untuk mengurangi angka kecelakaan,” ujar Kompol Endah Pusparini.

Dalam kegiatan ramp check, petugas menemukan satu unit bus yang menggunakan klakson telolet. Petugas memberikan teguran dan meminta pengemudi untuk tidak membunyikannya atau melepas klakson tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Klakson telolet itu dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan. Kami berikan teguran kepada pengemudi dan meminta klakson itu dicopot,” lanjut Kompol Endah.

Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan berlangsung hingga 23 Februari 2025. Selama periode ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di berbagai lokasi untuk memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Continue Reading

Trending