Connect with us

Metro

Film Rahasia Rasa adalah Perayaan Kuliner dan Cinta Siap Tayang 20 Februari di Bioskop!

Published

on

Jakarta, 13 Februari 2025 – Rumah produksi Anak Muda Jago dan Dapur Film sukses menggelar Gala Premiere film terbaru mereka, Rahasia Rasa. Bertempat di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta, acara ini menjadi malam istimewa yang dipenuhi antusiasme dan rasa penasaran akan sebuah kisah yang tidak hanya menyentuh hati, tetapi juga menggugah selera!

Film yang siap tayang mulai 20 Februari 2025 ini mempersembahkan perpaduan antara cinta, ambisi, dan rahasia kuliner Nusantara yang tak lekang oleh waktu. Acara ini semakin meriah dengan kehadiran para pemain utama, termasuk Jerome Kurnia (Ressa), Nadya Arina (Tika), Valerie Thomas (Dinda), Ciccio Manassero (Alex), Slamet Rahardjo (Subroto), dan Yati Surachman (Mbah Wongso), serta produser Arsa Linggih dan sutradara Hanung Bramantyo.

Acara ini memberikan kesempatan kepada media dan tamu undangan untuk menyelami lebih dalam dunia Rahasia Rasa, yang menghadirkan keindahan budaya dan kelezatan masakan Indonesia dalam satu narasi sinematik yang memikat.

Mengenal Lebih Dekat Rahasia Rasa Film ini mengisahkan perjalanan Ressa, seorang chef ambisius yang hidupnya berubah drastis setelah kehilangan indra pengecapnya. Dalam pencariannya untuk menemukan kembali makna rasa, ia bertemu kembali dengan Tika, sahabat masa kecil yang membawanya pada rahasia terbesar dalam dunia kuliner Nusantara.

Di balik buku legendaris Mustikarasa, tersimpan kisah lama yang mengikat banyak takdir, termasuk pengkhianatan dari orang yang paling dipercayainya. Film ini bukan sekadar drama romantis, tetapi juga eksplorasi mendalam tentang bagaimana makanan menyimpan sejarah,emosi, dan bahkan jawaban atas pencarian jati diri.

Sambutan Hangat dari Crew & Cast Dalam sesi konferensi pers, Arsa Linggih, selaku produser, berbagi visi dan misinya. “Anak Muda Jago hadir untuk memberikan sesuatu yang baru dan berbeda bagi industri perfilman Indonesia.

Kami ingin menghadirkan cerita-cerita segar yang tidak hanya menghibur tetapi juga memberikan pengalaman sinematik yang unik. Rahasia Rasa adalah langkah awal dari perjalanan panjang kami, dan kami berharap setelah film ini, akan lahir lebih banyak karya yang berani mengeksplorasi tema-tema menarik dan memberikan pilihan tontonan berkualitas bagi penikmat film Tanah Air.”

Sementara itu, Jerome Kurnia, pemeran utama, mengungkapkan tantangannya selama produksi. “Memerankan Ressa bukan hanya tentang akting, tapi juga belajar memahami dunia kuliner. Saya harus benar-benar belajar memasak dan memahami teknik seorang chef,” ujarnya.

“Selain itu, mas Hanung sebagai sutradara juga totalitas saat pengerjaan film ini, sampai mengajak Gregory, seorang food stylist terkenal untuk mendampingi saya dan para cast, agar bisa memberikan yang terbaik untuk film ini. Ini adalah pengalaman yang luar biasa, dan saya harap penonton bisa ikut merasakan perjalanan emosional Ressa,” ucap Jerome menambahkan.

Gala Premiere di Bali: Merayakan Cinta dan Kuliner di Pulau DewataTak hanya di Jakarta, Rahasia Rasa juga akan menggelar gala premiere di Bali pada 15 Februari 2025. Sebagai destinasi kuliner dan budaya yang kaya, Bali menjadi tempat sempurna untuk
memperkenalkan film ini lebih awal kepada para penonton yang siap terhanyut dalam cerita
dan visual yang menggoda.

Menuju Layar Lebar: Petualangan Rasa yang Tak Terlupakan! Respon positif yang mengalir dari para tamu undangan dan media menandakan bahwa Rahasia Rasa telah sukses membangkitkan rasa penasaran. Film ini akan resmi tayang di bioskop mulai 20 Februari 2025, membawa penonton ke dalam dunia di mana makanan bukan hanya tentang rasa, tetapi juga kisah, kenangan, dan rahasia yang tak terduga.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari perjalanan penuh rasa ini! Ikuti akun resmi @rahasiarasafilm untuk mendapatkan update terbaru mengenai jadwal tayang dan aktivitas promosi lainnya.

*****
TENTANG ANAK MUDA JAGO
Anak Muda Jago adalah rumah produksi film yang didirikan oleh Arsa Linggih, seorang produser film layar lebar nasional pertama asli putra Bali. Dengan semangat menghadirkan sesuatu yang baru, Anak Muda Jago berkomitmen untuk memproduksi film-film berkonsep segar yang memberikan pengalaman unik bagi penonton.

Mengusung visi untuk menggugah semangat, keberanian, dan optimisme di industri kreatif Indonesia, Anak Muda Jago berani menerima tantangan untuk terus berinovasi tanpa batas. Dengan misi untuk mengangkat tema-tema
film yang dekat dengan keseharian kita dan tentunya tetap mengedepankan kualitas, Anak Muda Jago berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi blantika film Indonesia.

Di kemudian hari, Anak Muda Jago tidak menutup kemungkinan untuk membawa karyanya ke berbagai festival mancanegara untuk menjadi representasi anak muda Indonesia yang karyanya dapat menginspirasi generasi muda secara global melalui cerita-cerita yang mewakili keanekaragaman budaya Indonesia.

TENTANG DAPUR FILM INDONESIA
Dapur Films adalah rumah produksi film di Indonesia yang didirikan oleh Hanung Bramantyo, seorang sutradara kelahiran tahun 1975. Terbentuk dengan tujuan untuk menciptakan ruang bagi para penggiat film, baik sineas muda maupun yang sudah lama berkecimpung di industri, Dapur Films hadir sebagai wadah untuk mengembangkan bakat dan gairah dalam pembuatan film.

Misi kami adalah memproduksi karya-karya film yang artistik, menantang, dan unik, sekaligus menciptakan film berkualitas tinggi yang sukses secara komersial. Kami percaya bahwa film adalah media yang mampu melawan kebodohan dan ketidaktahuan, serta memiliki kekuatan untuk membawa perubahan positif.

Dapur Films juga berkomitmen untuk mendukung generasi baru pembuat film melalui lokakarya dan pengalaman langsung di dunia produksi. Kami terbuka bagi siapa saja yang memiliki semangat untuk belajar dan berkembang dalam industri film Indonesia. Dengan tim tutor profesional dari berbagai bidang perfilman, lokakarya kami membimbing calon pembuat film, mulai dari sutradara, penulis, editor, produser, hingga aktor, untuk menciptakan karya independen maupun komersial.

Beberapa proyek yang telah kami hasilkan antara lain “Ipar Adalah Maut,” “Tuhan Izinkan Aku Berdosa,” hingga “Just Mom.” Dengan rekam jejak ini, Dapur Films terus berusaha menjadi pionir dalam dunia perfilman Indonesia yang inovatif dan inspiratif.

KONTAK
aAnak Muda Jago
Email : ptanakmudajago@gmail.com
Instagram : @anakmudajago, @dapurfilm, @rahasiarasafilm
Goodwork | Publicist Film Rahasia Rasa
Email : publicist.goodwork@gmail.com

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Metro

Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.

Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.

Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.

“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.

Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Continue Reading

Metro

Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak

Published

on

By

Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)

Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa

Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.

Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.

Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending