Jakarta – Forum Peduli Advokat Indonesia menggadakan diskusi dan konferensi pers terkait “Dugaan Intimidasi & Kriminalisasi dalam menjalankan tugas sebagai Advokat terhadap advokat Febri Diansyah oleh KPK” di
di Kopikalyan Menteng, jl. Teuku Cik Ditiro No.38, Menteng Jakarta Pusat pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Adapun Forum Peduli Advokat Indonesia terdiri dari delapan perwakilan organisasi advokat dan perwakilan masyarakat sipil yang dengan
tegas menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah yang kini menjadi tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK yaitu ;
1. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI)
2. Maqdir Ismail (Ketua Umum Ikadin)
3. Herman Kadir (Ketua DPP KAI)
4. Irwan Irawan (Ketua PBH AAI)
5. Antoni (Sekjen DPP KAI)
6. Rasyid Ridho (Sekjen Ikadin)
7. Pramono Istanto (Bendahara Umum DePA-RI)
8. Philipus Tarigan (Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan)
9. Laudin Napitupulu (Ketua Pembelaan Profesi Advokat Peradi Pergerakan)
10. Johannes Oberlin Tobing (Wasekjen DPN Peradi)
11. Erman Usman (Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’)
12. Antoni (Sekjen KAI ‘Sarinah’)
13. Herwanto (Wasekjen KAI ‘Sarinah’)
14. Kores Tambunan (Sekjen DPP Ferari)
15. Julius Ibrani (Ketua PBHI)
Philipus Tarigan sebagai
Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan, saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “Sesuai dengan pemanggilan rekan Febri Diansyah yang besok tgl 27 Maret 2025 dia juga harus mendampingi kliennya hasto dalam pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dimana kita melihat itu ada pelemahan posisi advokat bahwa dia sedang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang merupakan kewajiban konstitusional dari pada advokat dalam melakukan pembelaan-pembelaan. Disitu pula langsung dilakukan pemanggilan-pemanggilan, penegakan hukum harus bermartabat. Martabat itu harus etis, rasional, apapun terbukti atau tidak apa yang dilakukan ketika penyidikan.
Akan tetapi Rekan Febri Diansyah sudah terganggu dalam melakukan pekerjaan pembelaan yang merupakan kwajibannya.
Kenapa pemanggilan harus sekarang kenapa tidak sebelumnya atau bisa menunggu. Untuk menghormati posisi Febri sebagai penegak hukum yang sedang menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai profesi advokat.
Itu yang kita sayangkan posisi itu bukan tidak terjadi hal hal seperti ini. Advokat yang mandiri dan merdeka kita inginkan. Advokat selalu dalam posisi yang lemah dan yang dirugikan adalah pencari keadilan. Bahwa kita dalam semangat penegakan hukum semua semangatnya sama anti korupsi.
Penegakan hukum harus beradab disitulah fungsi hukum prosedural, fungsi hukum formil yang mana manfaatnya setara dengan hukum substantif. Tidak mungkin kita mendapatkan hukum substantif kalau proseduralnya tidak dijalankan dengan baik.
Prosedural itu dijalankan dengan etika dan moral yang tinggi. Kalau tidak akan menjadi isu publik. Ini yang harus dijaga oleh teman-teman dari KPK.
KPK menahan diri tidak perlu tergesa-gesa sehingga isunya tidak melebar kemana mana. Sehingga isu itu menjadi bola liar harusnya tidak seperti itu. Itulah fungsi martabat yang dijaga tadi. Makanya penegakan hukum harus betul-betul bermartabat mempertimbangkan aspek-aspek sosial lainnya.
Advokat harus membela kehormatan profesi Advokat. Dari banyak organisasi Advokat belum kompak membela rekan Advokat, harusnya memberikan empati jangan hanya sekedar mengurus anggotanya saja. Tetapi lebih kepada profesi Advokat dari mana pun dia kita harus lakukan pembelaan. Bukan tidak mungkin suatu saat siapa pun advokatnya akan dilakukan pemanggilan,” tutupnya.