Jakarta, – Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI menggelar silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat peduli NKRI dengan tema Mendukung Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI di Gedung SAM Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (17/04/25).
Forum ini dibentuk karena prihatin melihat kondisi negara saat ini. Tidak berjalannya Supremasi hukum, Ekonomi menurun, PHK dimana mana. Dalam kesempatan ini FPP TNI memberikan pernyataan sikap keprihatinan.
Sejumlah tokoh hadir dalam acara ini seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Mantan KASAU Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Brigjen (Purn) TNI Hidayat Purnomo, Pakar Telematika Roy Suryo, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Mantan Kasal era 2005-2007 Laksamana Purn Slamet Soebijanto mengatakan melihat kondisi sekarang kurang meyakinkan. Peristiwa 98 bisa terulang kembali dan semuanya diganti dengan sistem Pancasila, tandasnya .
Sistem Pancasila dibangun oleh tokoh- tokoh potensi bangsa ada budayawan, agamawan, ilmuwan, TNI dan Raja-Raja Sultan yang datang dari masing-masing wilayah.
Kenapa negara kita diporak-porandakan karena negara kita kaya. Untuk mempertahankan mineral sistem yang harus diseleksi. Semuanya sudah tersandera. Karena tidak melaksanakan sila dalam Pancasila, bebernya.
Mantan Kasal Slamet Soebijanto menambahkan kita sangat prihatin melihat kondisi negeri saat ini dan semoga gerakan ini berdampak baik terhadap bangsa dan negara, tandasnya.
Pernyataan sikap FPP TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 Asli sebagai Tata hukum politik dan Tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk melanjutkan pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).
3. Menghentikan PSN PIK2, PSN Rembang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing dari China yang masuk ke wilayah Indonesia dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan aturan dan UUD 1945 Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).
6. Melakukan resuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena putusan MK terhadap pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang undang kekuasaan Kehakiman.