Connect with us

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Membuka Layanan SIM Keliling Bagi Masyarakat di Lima Lokasi Wilayah DK Jakarta

Published

on

Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Layanan ini hadir di lima lokasi berbeda di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kehadiran SIM keliling ini bertujuan memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM.

Hal ini juga memungkinkan pemohon memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mempersiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, ada biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi senilai Rp50.000.

Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka @TMCPoldaMetro.

Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM keliling Jakarta, Kamis, 24 April 2025:

– Jakarta Timur

Lokasi: Mall Grand Cakung
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Utara

Lokasi: LTC Glodok
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Selatan

Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Barat

Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Pusat

Lokasi: Area Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Continue Reading

TNI / Polri

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Published

on

By

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.

Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri

Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.

Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Peringati HUT ke-65 Kostrad, Prajurit Kostrad Ziarah ke Makam Jenderal Besar TNI Soeharto

Published

on

By

Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), prajurit Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan ziarah ke makam Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, di kompleks Astana Giri Bangun, Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan ziarah yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Asisten Personel Kasdivif 2 Kostrad, Kolonel Inf Gunawan, S.I.P. Para prajurit Divif 2 Kostrad hadir dengan penuh rasa hormat sebagai bentuk penghargaan kepada sesepuh Kostrad yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah lahir dan berkembangnya satuan elit TNI AD tersebut.

Rangkaian kegiatan diawali dengan doa bersama, dilanjutkan pembacaan tahlil serta prosesi tabur bunga di pusara almarhum. Suasana penuh khidmat menyelimuti seluruh peserta ziarah sebagai ungkapan penghormatan sekaligus pengingat atas jasa besar almarhum dalam perjalanan sejarah bangsa dan pengabdian bagi TNI Angkatan Darat.

Melalui kegiatan ini, prajurit Kostrad diajak untuk merenungkan kembali nilai-nilai luhur perjuangan yang diwariskan oleh para pendahulu. Semangat pengabdian tanpa pamrih, keteguhan kepemimpinan, serta loyalitas kepada bangsa dan negara menjadi teladan yang terus dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi prajurit Kostrad.

Kolonel Inf Gunawan menegaskan bahwa ziarah ke makam Presiden Soeharto merupakan tradisi yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memperingati HUT Kostrad. Tradisi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat jati diri prajurit sekaligus meneguhkan kembali komitmen pengabdian dalam melanjutkan perjuangan para pendahulu.

Dengan semangat tersebut, prajurit Kostrad diharapkan terus menjaga profesionalisme, loyalitas, serta semangat juang tinggi dalam menjalankan tugas sebagai kekuatan strategis TNI Angkatan Darat demi menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Penkostrad)

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Arm Eko Pristiono, S.H., M.I.Pol

Continue Reading

TNI / Polri

Panglima Kostrad Pimpin Ziarah di TMP Kalibata dalam Rangka HUT ke-65 Kostrad

Published

on

By

Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Kostrad, Panglima Kostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT.  memimpin kegiatan ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Kamis (5/3/2026).

Rangkaian kegiatan diawali dengan upacara penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di tugu makam pahlawan oleh Panglima Kostrad sebagai inspektur upacara. Suasana khidmat mewarnai jalannya prosesi yang diikuti oleh para pejabat utama Kostrad serta prajurit.

Usai peletakan karangan bunga, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi tabur bunga di pusara para pahlawan. Tradisi ini menjadi simbol penghargaan dan rasa hormat kepada para pendahulu yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui kegiatan ziarah ini, Kostrad menegaskan komitmennya untuk senantiasa mengenang, meneladani, dan melanjutkan semangat perjuangan para pahlawan. Nilai-nilai kepahlawanan tersebut diharapkan terus menjadi inspirasi bagi seluruh prajurit Kostrad dalam melaksanakan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara. (Penkostrad)

Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Arm Eko Pristiono, S.H., M.I.Pol

Continue Reading

Trending