Connect with us

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Membuka Layanan SIM Keliling Bagi Masyarakat di Lima Lokasi Wilayah DK Jakarta

Published

on

Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Layanan ini hadir di lima lokasi berbeda di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kehadiran SIM keliling ini bertujuan memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM.

Hal ini juga memungkinkan pemohon memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mempersiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, ada biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi senilai Rp50.000.

Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka @TMCPoldaMetro.

Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM keliling Jakarta, Kamis, 24 April 2025:

– Jakarta Timur

Lokasi: Mall Grand Cakung
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Utara

Lokasi: LTC Glodok
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Selatan

Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Barat

Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Pusat

Lokasi: Area Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Sambangi Green House Perumahan Bekasi, Dukung Program Pangan Mandiri

Published

on

By

Bekasi — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri meninjau Green House di kawasan perumahan wilayah Kota Bekasi, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kunjungan tersebut dilakukan bersama Wakapolda Metro Jaya sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan dan penghijauan lingkungan di tengah masyarakat perkotaan.

Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Irwasda Polda Metro Jaya serta Kapolrestro Bekasi Kota. Rombongan melihat langsung pengelolaan Green House yang dimanfaatkan warga untuk budidaya tanaman sayuran dan tanaman produktif lainnya di lingkungan perumahan.

Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, keberadaan Green House di tengah permukiman dapat menjadi salah satu solusi menjaga ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Ia menilai program berbasis masyarakat seperti ini perlu didorong karena memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Kegiatan seperti ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat dapat menciptakan lingkungan yang lebih produktif dan sehat. Kami mendukung inisiatif yang bermanfaat bagi ketahanan pangan dan kualitas lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, tetapi juga hadir mendukung program-program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kunjungan ini sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan warga dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hijau di wilayah Bekasi.

Continue Reading

TNI / Polri

Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas

Published

on

By

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dengan pengurus DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025-2030 di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah hal mulai dari menjaga NKRI hingga mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengungkapkan, Polri siap menjalin kerja sama dengan MUI dalam setiap kegiatan yang menyangkut kemaslahatan Umat. Dalam audiensi itu di antaranya dihadiri oleh Nusron Wahid Menteri ATR selaku Ketua DPP MUI Bidang Penanggulangan Bencana.

“Polri siap untuk bekerjasama dan melaksanakan rangkaian kegiatan pengamanan di setiap kegiatan yang akan dilaksanakan MUI untuk kemaslahatan Umat,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Selain itu, Sigit juga menyambut baik terkait permintaan dari MUI untuk melakukan kerja sama terkait anggotanya bersama personel Polri untuk bersama-sama memperkuat kesiapsiagaan bencana alam di Indonesia.

“Kedua, kami menyambut baik rencana pembuatan MoU terkait pelatihan dan penyiapan personel-personel dari MUI yang akan diberikan pelatihan terkait kesiapsiagaan maupun tanggap bencana. Dan setelah ini tentunya kita tindaklanjuti dengan hal-hal sifatnya lebih teknis. Apakah itu latihan dan hal lain diperlukan untuk tindaklanjuti MoU atau kerja sama yang akan kita laksanakan,” ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit menegaskan bahwa, Polri bakal selalu memperkuat sinergisitas dengan MUI serta elemen bangsa lainnya untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Perlu adanya sinergitas antara Polri dengan seluruh elemen bangsa menjaga agar sitkamtibmas tetap terjaga tetap kondusif sehingga pertumbuhan ekonomi bisa berjalan,” ucap Sigit.

Menurut Sigit, dengan terjalinnya kerja sama dan sinergisitas yang optimal serta kuat, maka ke depannya akan menciptakan cita-cita bersama yakni, mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

“Dengan cita-cira kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, Indonesia sejahtera dan wujudkan Indonesia menjadi negara maju. Dan cita-cita kita bersama untuk mencapai apa yang diharapkan mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045 bisa berjalan dengan baik,” tutup Sigit.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Gelar Rakorda Satgas Pangan Jelang HBKN, Awasi Harga hingga Mutu Komoditas

Published

on

By

Jakarta — Polda Metro Jaya bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan dinas terkait menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan untuk mengantisipasi potensi gangguan pasokan serta lonjakan harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).

Rapat dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu selaku Kasatgas Pangan, didampingi perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Dr. Ir. Budi Waryanto, Pimpinan Bulog wilayah DKI Jakarta–Banten Taufan Akib, serta Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah H. Tobing. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dinas pangan, perdagangan, pertanian, DPMPTSP dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta jajaran Satreskrim Polres dan personel Satgas Pangan.

Dalam rakor, Satgas Pangan menegaskan pengawasan terhadap komoditas strategis yang diatur dalam skema Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), hingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Komoditas yang menjadi prioritas pengawasan antara lain beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi.

Selain harga, satgas juga menyoroti aspek keamanan dan mutu pangan. Pengawasan difokuskan pada potensi residu pestisida, penggunaan formalin, hingga aflatoksin pada bahan pangan. Indikator pelanggaran mencakup kontaminasi di atas ambang batas, peredaran pangan kedaluwarsa, dan penggunaan bahan berbahaya yang dilarang.

“Satgas bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan harga dan mutu pangan agar produsen maupun konsumen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penekanan dalam rapat. Penanganan pelanggaran akan dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif dengan prinsip ultimum remedium.

Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya juga menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara santun dan beretika. “Pelaksanaan di lapangan harus dilakukan dengan pendekatan humanis, tidak menyakiti hati masyarakat, serta mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum,” tegasnya.

Rakor ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 tentang HET beras SPHP, Keputusan Kepala Badan Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional dan Keputusan Menteri Perdagangan terkait pengendalian harga dan distribusi pangan.

Melalui sinergi lintas instansi, Satgas Pangan Polda Metro Jaya berharap stabilitas harga, ketersediaan, serta keamanan pangan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sekitarnya tetap terjaga menjelang HBKN, sekaligus mencegah praktik pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Continue Reading

Trending