Connect with us

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Membuka Layanan SIM Keliling Bagi Masyarakat di Lima Lokasi Wilayah DK Jakarta

Published

on

Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Layanan ini hadir di lima lokasi berbeda di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kehadiran SIM keliling ini bertujuan memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM.

Hal ini juga memungkinkan pemohon memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mempersiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, ada biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi senilai Rp50.000.

Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka @TMCPoldaMetro.

Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM keliling Jakarta, Kamis, 24 April 2025:

– Jakarta Timur

Lokasi: Mall Grand Cakung
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Utara

Lokasi: LTC Glodok
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Selatan

Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Barat

Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Pusat

Lokasi: Area Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Polri Perkuat Digitalisasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Dengan ETLE Mobile Handheld di Polda Kalsel

Published

on

By

Kalsel –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong transformasi digital penegakan hukum lalu lintas melalui implementasi perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Kebijakan ini merupakan arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum yang menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi penindakan sebagai bagian dari transformasi Polri Presisi.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H, yang secara konsisten mengawal implementasi ETLE secara nasional agar berjalan terstandar, terintegrasi, dan akuntabel di seluruh jajaran.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H usai penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld kepada Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Pol Dr. M. Fahri Anggia Natua Siregar, S.H., S.I.K., M.H, Kamis (26/2/26).

Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan, penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld tersebut sebagai bentuk penguatan operasional serta tindak lanjut kebijakan penegakan hukum berbasis elektronik di daerah.

Implementasi ETLE Mobile Handheld ini dirancang untuk memperluas jangkauan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara mobile, fleksibel, dan presisi, ujar Kombes Dwi Sumrahadi.

Dengan sistem berbasis digital, lanjut Kombes Pol Dwi Sumrahadi petugas dapat melakukan perekaman pelanggaran secara real-time, sehingga proses penindakan lebih efektif, profesional, serta meminimalisir potensi penyimpangan.

Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld  akan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional dan melalui proses verifikasi oleh petugas validator sebelum diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

Mekanisme ini memastikan penegakan hukum berjalan secara terstandar, transparan, dan akuntabel, pungkas Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Sementara itu Direktur lalulintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Dr. M. Fahri Anggia Natua Siregar berharap penguatan teknologi ini diharapkan mampu menjawab dinamika mobilitas masyarakat yang terus berkembang sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Kalsel.

Perangkat ini nantinya akan dioptimalkan pada jalur arteri, kawasan perkotaan, serta titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Selatan, termasuk wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya, ujar Kombes Fahri.

Dirlantas Polda Kalsel yang merupakan salah satu Tim pelopor ETLE pertama di Indonesia mengatakan melalui implementasi ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang presisi dan berintegritas.

Ini untuk mendukung terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan di wilayah Kalimantan Selatan, pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan

Published

on

By

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa, Polri bakal menggelar Operasi Ketupat mulai tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026. Ratusan ribu personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan dan pelayanan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran.

Hal itu diungkapkan Sigit saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait kesiapan operasi ketupat di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

“Oleh karena itu, kita tahun ini melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat yang akan kita mulai dari 13 Maret sampai 25 Maret,” kata Sigit.

Sigit memaparkan, tagline pada tahun ini adalah, ‘Mudik Aman dan Keluarga Bahagia’. Dalam pelaksanaannya, kata Sigit, akan dikedepankan langkah preemptive dan preventive, penegakan hukum.

“Tentunya kita upayakan seminimal mungkin sehingga ini betul-betul menjadi pelayanan kemanusiaan,” ujar Sigit.

Sigit juga mengungkapkan, dalam struktur operasi juga sudah dibuat, dan ada sedikit perubahan. Sehingga kemudian Kaopsus yang dipimpin oleh Kakorlantas,  betul-betul bisa mengendalikan seluruh jajaran pada saat harus mengambil satu keputusan-keputusan yang bersifat diskresi.

Di sisi lain, Sigit menyatakan, dalam operasi ketupat sebanyak 161 ribu personel gabungan dikerahkan untuk memaksimalkan pengamanan dan pelayanan masyarakat ketika arus mudik dan balik Lebaran.

“Ada 161 ribu personel gabungan, terdiri dari Polri, kemudian TNI, instansi terkait, dan seluruh stakeholder. Dan ini tentunya kita harapkan untuk betul-betul bisa bekerja sama dengan maksimal untuk keberhasilan di pelayanan arus mudik maupun arus balik,” tutup Sigit.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad Hadiri Pemakaman Wapres ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno

Published

on

By

JAKARTA, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri upacara pemakaman Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang berpulang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB.

Almarhum yang menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 1993–1998 tersebut wafat di usia 90 tahun. Sosoknya dikenal sebagai negarawan dan tokoh militer senior yang memiliki dedikasi panjang bagi bangsa dan negara.

Upacara pemakaman dilaksanakan secara militer dengan Inspektur Upacara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang sekaligus memimpin Apel Persada. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para pejabat tinggi negara, tokoh militer senior, serta perwakilan masyarakat juga terlihat hadir di lokasi pemakaman.

Kasad juga turut hadir untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat ke-15 (1986–1988) dan Panglima ABRI (1988–1993), sebelum akhirnya menjabat Wakil Presiden RI ke-6.

Atas nama keluarga besar TNI Angkatan Darat, Kasad menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno terhadap TNI AD dan bangsa Indonesia.

Sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta Selatan, jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka dan disalatkan di Masjid Agung Sunda Kelapa. Prosesi berlangsung khidmat sebagai penghormatan terakhir kepada salah satu putra terbaik bangsa yang telah mendedikasikan hidupnya bagi Indonesia. *(Dispenad)*

Continue Reading

Trending