Connect with us

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Membuka Layanan SIM Keliling Bagi Masyarakat di Lima Lokasi Wilayah DK Jakarta

Published

on

Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Layanan ini hadir di lima lokasi berbeda di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kehadiran SIM keliling ini bertujuan memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM.

Hal ini juga memungkinkan pemohon memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mempersiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, ada biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi senilai Rp50.000.

Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka @TMCPoldaMetro.

Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM keliling Jakarta, Kamis, 24 April 2025:

– Jakarta Timur

Lokasi: Mall Grand Cakung
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Utara

Lokasi: LTC Glodok
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Selatan

Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Barat

Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Pusat

Lokasi: Area Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

Published

on

By

Lampung – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tingkat kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 menurun hingga 7,8 persen dibanding tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Sigit usai memantau arus balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (28/3/2026) siang.

Ia mengatakan penurunan ini terjadi ditengah peningkatan jumlah pemudik sebesar 20,49 persen atau mencapai 2,9 juta masyarakat dari tahun 2025.

“Tentunya saya juga berterima kasih kepada masyarakat dan juga seluruh anggota yang tahun ini bisa menjaga agar angka kecelakaan, khususnya terkait dengan fatalitas, ini bisa kita kurangi,” ujarnya kepada wartawan.

Secara khusus, Sigit mengatakan jumlah kasus kecelakaan yang berujung korban jiwa juga menurun sebanyak 112 kasus dengan total sebanyak 265 korban jiwa.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memastikan kondisi fisik dan kendaraan selama arus balik kedua.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang sudah lelah akibat perjalanan jauh untuk tidak memaksakan diri dan dapat beristirahat di tempat yang disediakan.

“Utamanya yang masih menempuh perjalanan cukup jauh, agar betul-betul hati-hati. Rest area, buffer zone, sudah disiapkan oleh pemerintah, manfaatkan dengan baik,” tuturnya.

“Sehingga pada saat kondisi kembali pulih, kembali fit, silakan melanjutkan perjalanan sehingga semuanya betul-betul bisa sampai tujuan dengan selamat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan hingga pagi tadi, jumlah kendaraan yang sudah kembali ke Jakarta mencapai 2,5 juta kendaraan. Sehingga jumlah pemudik yang masih belum kembali tinggal tersisa 13 persen atau 385 ribu kendaraan.

“Artinya secara umum kita melihat bahwa puncak arus balik sudah kita lewati dan tinggal 13,07 persen agi yang harus kita hadapi. Mudah-mudahan ini semua bisa terus kita jaga dan kelola sehingga masyarakat yang mudik dan balik bisa menikmati perjalanan dan sampai di rumah dengan selamat,” tutup Sigit.

Continue Reading

TNI / Polri

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Published

on

By

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Polsek Pengasih Laksanakan Patroli KRYD Malam, Jaga Kondusifitas Wilayah

Published

on

By

Kulon Progo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Pengasih melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis malam (26/3/2026) di wilayah Kapanewon Pengasih.Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Pengasih, AKP Landung S, bersama anggota piket malam.

Patroli menyasar sejumlah titik rawan kejahatan, kawasan permukiman, serta jalur-jalur yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang ditemui agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

AKP Landung S menyampaikan bahwa patroli KRYD ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi tindak kriminalitas serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan patroli rutin ini, kami berharap dapat mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada malam hari,” ujarnya.

Polsek Pengasih akan terus mengintensifkan patroli KRYD sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending