Connect with us

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Membuka Layanan SIM Keliling Bagi Masyarakat di Lima Lokasi Wilayah DK Jakarta

Published

on

Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Layanan ini hadir di lima lokasi berbeda di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kehadiran SIM keliling ini bertujuan memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM.

Hal ini juga memungkinkan pemohon memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mempersiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, ada biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi senilai Rp50.000.

Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka @TMCPoldaMetro.

Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM keliling Jakarta, Kamis, 24 April 2025:

– Jakarta Timur

Lokasi: Mall Grand Cakung
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Utara

Lokasi: LTC Glodok
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Selatan

Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Barat

Lokasi: Mall Citraland
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

– Jakarta Pusat

Lokasi: Area Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
Jam Operasional: 08.00-14.00 WIB

Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikologi.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Remaja di SPN Lido

Published

on

By

Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri melantik 993 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Pelantikan digelar dalam Upacara Penutupan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah di SPN Lido Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).

Sebanyak 993 siswa tersebut resmi menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda setelah menyelesaikan rangkaian pendidikan pembentukan. Pelantikan ini menjadi awal tugas mereka sebagai anggota Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam upacara tersebut, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan amanat Kalemdiklat Polri. Ia menyampaikan selamat kepada para bintara remaja yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan awal dari perjalanan panjang seorang Bhayangkara muda untuk mengabdi di institusi Polri,” ujarnya.

Komjen Pol Asep Edi Suheri berpesan agar para bintara remaja menjalankan tugas dengan tulus, ikhlas, dan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan setiap anggota Polri harus menjaga sikap agar tidak mencederai hati masyarakat maupun nama baik institusi.

Kapolda juga menekankan pentingnya keimanan dan ketakwaan, kepatuhan terhadap Tribrata, Catur Prasetya, serta kode etik profesi Polri. Para bintara remaja diminta menjaga integritas, menghindari pelanggaran, dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Menurutnya, bintara remaja merupakan tulang punggung pelaksanaan tugas Polri karena akan banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, mereka harus mampu bekerja disiplin, loyal, berintegritas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

“Ingatlah bahwa Tribrata mengajarkan kita untuk menjadi polisi yang baik. Polisi yang profesional belum tentu menjadi polisi yang baik, namun polisi yang baik sudah tentu akan profesional,” katanya.

Selain menekankan pengabdian yang humanis, Kapolda juga mengingatkan pentingnya kesiapan menghadapi dinamika tugas di lapangan. Para bintara remaja diharapkan mampu mengembangkan kemampuan kepolisian, termasuk keterampilan dasar Brimob, agar siap menghadapi berbagai tantangan kamtibmas secara terukur dan profesional.

Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum bagi para bintara remaja untuk memasuki dunia pengabdian sebagai anggota Polri. Mereka diharapkan hadir sebagai sosok polisi yang dekat dengan masyarakat, responsif terhadap persoalan warga, serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara yang humanis.

Continue Reading

TNI / Polri

Lemhannas Tutup P3N XXVII, 85 Peserta TNI-Polri hingga Kementerian Jadi Alumni; Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik

Published

on

By

Jakarta – Lemhannas RI menutup Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional atau P3N Angkatan XXVII Tahun 2026. Sebanyak 85 peserta dari unsur TNI, Polri, kementerian, organisasi kemasyarakatan, hingga perguruan tinggi resmi dikukuhkan sebagai alumni. Upacara penutupan digelar di Gedung Pancagatra Lantai 1, Lemhannas RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan pendidikan P3N berlangsung selama tiga setengah bulan. Para peserta dibekali materi kepemimpinan nasional, wawasan kebangsaan, hingga kajian strategis menghadapi dinamika global.

“Hari ini Lemhannas RI menyelenggarakan penutupan Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional atau P3N Angkatan XXVII Tahun 2026. Pendidikan ini dilaksanakan selama tiga bulan setengah dan diikuti 85 peserta,” ujar Ace Hasan.

Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan Lemhannas ingin mencetak pemimpin nasional yang berkarakter negarawan, berjiwa patriotik, serta mampu berpikir strategis, komprehensif, dan holistik. Menurutnya, pemimpin nasional juga harus mampu beradaptasi dengan situasi geopolitik dan geoekonomi global yang berpengaruh terhadap Indonesia.

Para peserta, kata Ace, digembleng dengan nilai-nilai empat konsensus kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka juga mendapatkan penguatan ketahanan nasional, kewaspadaan nasional, serta kajian strategis di tingkat global, regional, dan nasional. “Harapannya, ketika kembali ke instansi masing-masing, para alumni memiliki bekal yang cukup untuk mengambil kebijakan. Mereka juga diharapkan punya cara pandang yang lebih visioner untuk bangsa ini,” katanya.

Dalam acara tersebut, Lemhannas memberikan dua penghargaan kepada peserta terbaik. Penghargaan bidang akademik diberikan kepada Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, sedangkan penghargaan penulisan Kertas Kerja Perorangan atau KKP diberikan kepada Laksma TNI Ignatius Bayu.

Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily menegaskan integritas menjadi salah satu nilai penting yang ditekankan dalam pendidikan P3N. Para peserta juga mendapatkan penguatan antikorupsi dan komunikasi publik agar mampu menjadi pemimpin nasional yang berintegritas serta dekat dengan masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Published

on

By

Jakarta — Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kombes Komarudin.

Kombes Komarudin menjelaskan, masyarakat dapat mendatangi kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan layanan pembayaran pajak kendaraan. Pihaknya telah menyiapkan personel, sarana prasarana, serta pengaturan alur pelayanan guna mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak selama program berlangsung.

“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.

Kombes Komarudin juga mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya melalui layanan resmi Samsat. Petugas, kata dia, akan membantu memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” ujarnya.

Kombes Komarudin berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, tidak hanya untuk menyelesaikan kewajiban pajak, tetapi juga memperbaiki data kepemilikan kendaraan.

“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending