Jakarta – Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Ojak, S.H., M.H., berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepailitan dan PKPU yang saat ini sedang dibahas di DPR RI dapat segera disahkan. Harapan tersebut disampaikan dalam acara Halal Bi Halal IKAPI yang digelar di Tiara Ballroom, Hotel Artotel Mangkuluhur, Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.
Acara yang berlangsung dalam suasana Idulfitri 1446 H tersebut mengusung tema “Silaturahmi Memperkuat Kebersamaan dalam IKAPI”* dan dihadiri oleh jajaran pengurus, ratusan anggota IKAPI, para undangan, serta para profesional di bidang hukum kepailitan.
Ketua Umum IKAPI, Oscar Sagita, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rutin tahunan ini bertujuan untuk menjaga tali silaturahmi dan mempererat rasa kekeluargaan antaranggota IKAPI.
“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin serta terima kasih kepada para anggota yang hadir dalam acara ini. Jagalah selalu kebersamaan dan hubungan baik sesama anggota agar nama baik profesi dan organisasi ini tetap terjaga, mengingat saat ini profesi kurator dan pengurus semakin besar peranannya dalam kehidupan berbangsa, khususnya dalam dunia PKPU dan kepailitan,” ujar Oscar Sagita, S.H.
Sementara itu, Ojak Situmeang juga menekankan pentingnya acara Halal Bi Halal sebagai momentum untuk mempererat hubungan antaranggota organisasi.
“Halal Bihalal IKAPI ini semoga mempererat tali silaturahmi antara anggota IKAPI. Dan seperti yang dikatakan oleh Ketum, ini merupakan tradisi yang harus diteruskan. Agar sesama anggota IKAPI tetap solid,” ujar Ojak Situmeang, .S.H., M.H. yang merupakan Kurator & Pengurus dan Sekertaris Angkatan 13 IKAPI kepada media usai acara.
Menanggapi proses pembahasan RUU Kurator dan Pengurus di DPR, Ojak menyampaikan harapannya agar regulasi tersebut bisa segera rampung dan diberlakukan.
“Terkait kebijakan pemerintah, ini lagi disusun Undang-Undang Kurator dan Pengurus yang sedang berproses di DPR. Adapun urgensi dari RUU Kepailitan dan PKPU diharapkan menjadi jawaban dan pembaruan yang komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif menyelesaikan utang-piutang secara adil, seimbang dan bermanfaat bagi industri bisnis serta masyarakat pada umumnya”, tandas Ojak yang juga merupakan Managing Partners OARC Consultant