Connect with us

Metro

Partai Buruh Gelar Pemutaran Film dan Diskusi Publik Tentang “Marsinah”

Published

on

Jakarta, — Partai Buruh menyelenggarakan acara pemutaran film dan diskusi bertajuk “Mengenang, Melawan dan Meneruskan Perjuangan” di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperingati Hari Marsinah 2025 yang diadakan oleh Tim Kewapresan Perempuan Partai Buruh.

Selain itu acara tersebut digelar untuk mengenang perjuangan Marsinah, buruh perempuan yang menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekerasan negara. Melalui pemutaran film pendek dan diskusi terbuka, Partai Buruh ingin membongkar kembali fakta-fakta terkait kasus Marsinah serta mengaitkannya dengan kondisi buruh perempuan masa kini.

Kepada awak media, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi langkah untuk membangun solidaritas gerakan buruh dan memperkuat narasi kritis agar Marsinah diakui secara resmi sebagai Pahlawan Nasional.

“Marsinah adalah simbol perjuangan kelas pekerja, terutama perempuan. Negara punya kewajiban untuk mengakui dan menghormati jasanya,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menambahkan bahwa forum ini terbuka bagi jurnalis dan masyarakat umum yang ingin turut serta dalam memperluas kesadaran sejarah dan memperjuangkan keadilan bagi buruh perempuan.

Acara ini diorganisir oleh Ketua Bidang Kesejahteraan dan Penggalangan Perempuan Exco Pusat Partai Buruh, Mundiah, yang dapat dihubungi melalui email wapresperempuan.pb@gmail.com

 

Continue Reading

Metro

Alumni UII : Menghimbau Taufiq Cabut Pernyataan Tersebut dan Meminta Maaf Secara Luas di Ruang Publik

Published

on

By

Jakarta – Polemik keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyeret Mahfud MD. Diketahui, Mahfud dilaporkan oleh seorang advokat atas pernyataannya yang dinilai telah melakukan Contempt of Court alias pengadilan.

Merespon laporan tersebut, Advokat Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Duke Arie Widagdo menilai, tidak ada yang salah dengan pernyataan Mahfud.

Ditegaskan Duke, Mahfud tidak menanggapi secara spesifik perkara yang sedang digugat di Pengadilan Solo.

Menurutnya, tidak ada itu Contempt of Court. Nggak ngerti dan nggak nyambung Saudara Taufiq menuduh itu.

“Pak Mahfud tidak sedang membicarakan perkara Taufiq, dia geer sendiri. Mana juga pernyataan yang dianggap dapat mempengaruhi hakim?” kata Duke ditemui di Gado-Gado Boplo Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Duke mengimbau, Taufiq sebagai salah satu advokat di Tim Tolak Ijazah Palsu sudah gak punya Malu meralat dan meminta maaf. Dia melihatnya, Taufiq tak mendengar langsung hanya mengutip sedikit dari media.

“Cabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara luas di ruang publik. Jika tidak, kami siap melaporkan balik secara pidana karena menyebarkan tudingan dan berita bohong,” pintanya.

Duke pun siap meladeni Taufiq yang berencana akan melaporkan Mahfud MD. Kata Duke, sebagai guru besar dan ahli hukum, Mahfud berhak memaparkan kasus yang sedang ramai jadi perbincangan.

Dia membenarkan pernyataan Mahfud yang menyebut, dugaan ijazah palsu ranahnya bukan perdata, tetapi pidana. Selain itu, menggugat perdata ijazah palsu tidak bisa dihukum.

“Perdata merupakan hukum yang mengatur kewajiban karena adanya perikatan perjanjian atau peristiwa yang melibatkan dua pihak,” terangnya.

Jika penggugat mengatakan perkara keaslian ijazah ke ranah publik, maka dibawa ke peradilan tata usaha negara (PTUN) dan yang seharusnya digugat adalah lembaga yang menerbitkan surat atau ijazah.

Sebelumnya, M Taufiq menganggap pendapat Mahfud adalah perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dan pelanggaran Pasal 224 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang merusak citra atau wibawa pengadilan, seperti dengan pemberitahuan atau publikasi.

Taufiq juga menuding Mahfud mengintervensi sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukannya di PN Solo.

Taufiq juga mengatakan akan memidanakan Mahfud dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni perbuatan pelanggaran atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Juga dijerat berdasarkan Pasal 310 KUHP untuk pelanggaran dan Pasal 311 KUHP untuk pencemaran nama baik.

“Dia telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan tidak boleh perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan gugatan itu ditolak. Gugatan saya menilainya wanprestasi. Menurut saya secara tegas, bahwa Mahfud lancang dan dia melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Saya akan menempuh perjalanan upaya hukum. sepertinya akan dilaporkan di Solo, kemungkinan Jumat (9/5/2025),” ujar Taufiq.

 

Continue Reading

Metro

PT. Paperocks Infonesia Tbk.Gelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) & Public Expose (PE) 2025

Published

on

By

Jakarta – PT. Paperocks Indonesia Tbk. menggadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) & Public Expose (PE) 2025 di Hotel Swiss-Belinn Cawang pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

PT Paperock Indonesia Tbk. menyampaikan tahun buku 2024 dengan laporan keuangan perusahaan mengalami kenaikan yaitu: Penjualan ; (106.621.242.078-2023) naik (147.652.702.130-2024), Laba tahun berjalan ; (2.252.020.219-2023) naik (4.501.839.200-2024), Gross Margin ; (16.415.791.462-2023) naik (23.678.823.335-2024).

Perusahaan akan membagikan dividen untuk pertama kalinya, sebesar Rp1,12 miliar untuk tahun buku 2024. Keputusan pembagian dividen itu diambil setelah perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini.

Adapun Catur Jatiwaluyo (Direktur Utama Paperocks Indonesia) menjelaskan bahwa keputusan pembagian dividen diambil setelah perseroan membukukan laba tahun berjalan 2024 sebesar Rp4,5 miliar, naik 99,90% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp2,25 miliar dan membagikan dividend sebesar Rp1,05 per lembar saham yang untuk pertama kalinya masuk bursa bursa di tahun 2023.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa perseroan akan menganggarkan Rp18 miliar untuk belanja modal dan belanja modal itu akan diambil sebagian besar dari kas internal perseroan termasuk juga berencana mencairkan deposito perusahaan yang telah terpendam selepas mereka melantai di Bursa 2023 silam.

PROSPEK INDUSTRI FOOD PACKAGING

– Kementerian Perindustrian mencatat, bahwa pasca COVID-19 indust makanan minuman tumbuh sebesar 5,82 % pada triwulan IV 2024.

– Pertumbuhan tersebut diatas pertumbuhan PDB Industry pengolahan nonmigas yang juga tumbuh sebesar 4,84 % dan PDB nasional sebesar 5,02 %

– Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) memperkirakan pertumbuhan industri makan dan minuman domestik bisa menembus 6% untuk tah 2025, yang berarti ada kenaikan sebesar 0,5% -1%

– Industri kemasan makanan akan terus berkembang Tantangan utama dalam industri i adalah biaya produksi, inovasi teknolog , serta perubahan konsumsi konsumsi produk yang akan dibeli Untuk tetap tumbuh industri mampu mengatasi dengan regulasi dari Pemerintah, mengembangkan kemasan yang lebih ramah lingkungan, serta berinovasi dalam desain dan teknologi kemasan . alam memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin beragam.

Strategis Bisnis PPRI

– Total Penjualan Pada Triwulan IV 2024 adalah sebesar 147,6 M mengalami peningkatan sebesar 38,48% jika di bandingkan pada Triwulan IV 2023 sebesar 106,4 M
– Salah satu strategi penjualan yang di lakukan perusahaan untuk meningkatkan penjualan di tahun 2024 adalah dengan lebih agresif dalam menambah pasar baru
– Perusahaan juga terus berkomitmen dengan tetap menjaga kualitas produk dan pelayanan kepada semua pelanggan
– Perusahaan juga terus berkomitmen dengan tetap menjaga kualitas produk dan pelayanan kepada semua pelanggan
– Pertumbuhan perseroan meningkat karena penjualan brand lokal yang tumbuh
– Pada tahun 2025 perseroan optimis penjualan akan mengalami pertumbuhan positif di tengah tengah tantangan global yang terus bergejolak

Continue Reading

Metro

Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu 7 Mei 2025: Simak Lokasi Layanannya

Published

on

By

Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Layanan ini hadir di lima lokasi berbeda di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kehadiran SIM keliling ini bertujuan memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM.

Hal ini juga memungkinkan pemohon memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mempersiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, ada biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi senilai Rp50.000.

Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Jakarta melalui akun media sosial resmi

Continue Reading

Trending