Connect with us

Metro

PT Satria Antaran Prima Tbk Gelar Public Expose Tahun 2025

Published

on

Jakarta, – PT Satria Antaran Prima Tbk atau lebih dikcnal sebagai SAPX Express (Perseroan) adalah perusahaan jasa pengiriman yang didirikan dan mulai beroperasi pada tahun 2014.

Perusahaan kurir yang memiliki tagline #JagonyaCOD ini memiliki jaringan pengiriman ke seluruh destinasi di Indonesia.

Pada tahun 2024 pasar jasa pengiriman/kurir mengalami kontraksi di tengah kondisi politik Pemilu Pemilihan Presiden dan dengan melemah nya daya beli masyarakat yang diakibatkan oleh lesunya makro ekonomi Indonesia mengakibatkan sektor e-commerce sebagai salah satu penyumbang terbesar volume kiriman perusahaan kurir mengalami perlambatan pertumbuhan sehingga memberikan dampak terhadap pendapatan dan profitability perusahaan perusahaan kurir di Indonesia.

Meskipun demikian, Perseroan yang memiliki basis Client Korporasi yang kuat masih mampu menorehkan capaian positif pada tahun 2024 sejalan dengan prospek usaha yang disusun oleh Manajemen dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis. Selain kondisi ekonomi, Perseroan juga menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat.

Situasi kompetitif pada bisnis pengiriman tentunya memerlukan terobosan solusi yang dapat meningkatkan nilai tambah perusahaan melalui pengembangan usaha, menurunkan biaya-biaya sekaligus meningkatkan compeliliveness Perseroan, serta melakukan penguatan kinerja bisnis inti untuk meningkatkan pendapatan.

Dari realisasi perolehan pendapatan, Perseroan masih mampu mencapai pertumbuhan kenaikan pendapatan yaitu dari Rp622,18 Miliar di tahun 2023 menjadi Rp682,51 Miliar, meningkat sebesar 9,654.

Perseroan mencatatkan total nilai aset sebesar Rp385,88 Miliar, meningkat 19,045 dibandingkan ilai aset tahun 2023 senilai 324,16.

Laba Usaha mencetak pertumbuhan 102,34”6 dari 3,85 Miliar pada tahun 2023 menjadi 7,79 Miliar. Laba Rugi Komprehensif Tahun Berjalan juga mencetak hasil positif, tumbuh 201,424 menjadi 23, 30 miliar dibandingkan tahun 2023 sebesar 7,73 Miliar.

Kinerja Positif Perseroan pada tahun 2024 membuat Perseroan mendapatkan Penghargaan oleh. ah satu Media Terkemuka yaitu Bisnis Indonesia dalam kategori Logistics Award 2024 untuk Emiten

Ekspedisi Penghargaan ini menjadi bukti eksistensi Perseroan di tengah ketat nya persaingan di Industri urir. Pada Rapat Umum Pemegang Saham untuk tahun buku 2024 yang dilaksanakan pada tangal 28 ci 2025 ini, Perseroan memiliki 6 mata acara Rapat yaitu :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Auditan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

3. Persetujuan penetapan gaji dan honorarium untuk anggota Komisaris dan Direksi tahun 2025,

4. Persetujuan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025,

5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, dan

6. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk memberikan jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam rangka menjamin kewajiban dan/atau utang Perseroan terkait dengan rencana pembiayaan Perseroan di masa yang akan datang (termasuk namun tidak terbatas pada rencana penerbitan surat utang, fasilitas sindikasi dan/atau fasilitas bilateral yang diberikan oleh pihak lain termasuk bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Situasi bisnis yang semakin kompetitif juga disikapi dengan peningkatan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan di lingkungan Perseroan.

Tidak hanya sebagai pemenuhan tanggung jawab terhadap regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (regulatory driven), namun penerapan Tata Kelola Perusahaan merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam mengelola prospek keberlanjutan usahanya.

Informasi lebih lanjut :

Corporate Secretary
PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX Express) Jl, Komodor Udara No.28

Halim Perdana Kusuma
Jakarta Timur.
Telp: 021-2280 6611
www.sapx,id

Continue Reading

Metro

MENOLAK DOMINASI WHO DAN AMANDEMEN IHR 19 JULI 2025

Published

on

By

Jakarta, – Hari ini kami atas nama masyarakat peduli kesehatan, DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJPIK) dan Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun, mengadakan pers conference dengan tujuan untuk menyerukan penolakan terhadap dominasi WHO, dalam membuat kebijakan nasional, Hotel Acacia jalan Kramat Raya no. 81 Jakarta Pusat. Sabtu ( 19/07/2025  )

Pada hari ini juga, 19 Juli 2025, WHO akan menetapkan amandemen IHR (International Health Regulation) yang berisi SOP dalam menyelesaikan masalah pandemi. Amandemen IHR ini isinya banyak merugikan negara-negara anggota, dimana sudah banyak negara anggota menolak antara lain Amerika dan Rusia serta negara-negara lain.

Mengapa amandemen itu harus ditolak :

1. Definisi “PANDEMI” diubah disamakan dengan PHEIC (Public Health Emergency International Concern), dan pengobatan gen dan sel dimasukkan dalam “produk kesehatan relevan” (Pasal 1).

2. Darurat Pandemi di tentukan oleh Dirjen WHO secara otoriter (Pasal 1, 12, 49).

3. Beban Finansial tanpa batas, dibebankan kepada pemerintah negara anggota. (Pasal 44).

4. Transparansi dan akuntabilitas: Tidak ada kejelasan siapa yang akan mengelola dana, mengaudit dan tanpa perlindungan konflik kepentingan , (pasa! 44bis).

5. Versi final dari amandemen ini tidak diserahkan oleh WHO minimal 4 bulan sebelum pemungutan suara. (Pasal 55/2)|.

6. Mengharuskan orang sehat yang di anggap terpapar penyakit (OTG) itu di karantina, hal ini bertentangan dengan prinsip medis. (Pasal 27).

7. Memaksa operator transportasi melaksanakan “tindakan kesehatan”. (menyemprot penumpang dengan zat kimia). (pasal 24.1 (a), 24.1 (b), dan lampiran 4.1(c)|.

8. Negara di wajibkan membuat undang-undang nasional sesuai dengan kemauan WHO. Ipasal 4). undang-undang ini sangat otoriter dan mengganggu kebebasan sipil. (Di Indonesia Omnibuslaw Kesehatan Pasal 446)

9. Prekualifikasi dan EUA pada semua produk kesehatan harus di lakukan oleh Dirjen WHO (pasal 15, 16, 17, 18). (Monopoli)

10. Amandemen ini berlawanan dengan Hak Asasi Manusia (Pasal 31.2).

Kami menolak keras:

Intervensi supranasional WHO yang mengurangi kedaulatan negara.

ist Sistem pengambilan keputusan tertutup yang mengesampingkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas.

Penerapan kebijakan kesehatan yang meminggirkan hak masyarakat untuk memilih, bertanya, dan mendapatkan informasi yang utuh dan independen.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk:

» Tidak menyetujui Amandemen IHR 2025.

» Melakukan kajian menyeluruh bersama masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum.

» Menolak seluruh bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional.

» Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi perjanjian ini tidak mengurangi

kemampuan negara dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Terimakasih Atas nama Masyarakat Peduli Kesehatan. DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K)

Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun.

Continue Reading

Metro

Haswan Yunaz, M.M., M.Si., Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI K57) Hadiri Acara Diskusi Publik Nasional Tema ” Menata Ulang Konsep Kesertakan Pemilu” Solusi legislasi Pasca Putusan MK 134/PUU-XXII/2024

Published

on

By

Jakarta,- Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) dengan Kosgoro 1957 menggelar diskusi publik nasional dengan tajuk” Menata Ulang Konsep Kesertakan Pemilu” Solusi legislasi pasca putusan MK 134/PUU-XXII/2024 di The Sultan Hotel Jakarta,  Jum’at (18/07/25).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan.

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam kesempatan ini, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasai (MPO) Kosgoro 1957 HR Agung Laksono mengungkapkan adanya kegelisahan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru terkait Pemilu.

Putusan MK tersebut menurutnya menimbulkan kebingungan dan dilema konstitusional yang serius.

Hal itu tidak hanya bagi penyelenggara pemilu tetapi juga bagi masyarakat dan pembuat kebijakan.

“Kalau dilaksanakan bisa melanggar konstitusi, tapi kalau tidak dilaksanakan juga bisa melanggar konstitusi. Tentu putusan itu harus kita sikap secara konstruktif dan dewasa,” kata Agung.

Agung mengatakan diskusi yang diselenggarakan Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) dengan Kosgoro 1957 untuk mencari solusi terbaik.

Sementara itu Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI K57) Dr. H. Haswan Yunaz, M.M., M.Si., menyoroti  keputusan yang dibuat MK ini begitu mendadak dan keputusan yang lalu juga belum dijalankan secara sempurna.

Sekarang ada keputusan baru lagi jadi secara sosiologi politik masyarakat tentu kaget termasuk dunia perguruan tinggi sehingga meragukan yang diputuskan MK ini apakah betul betul mendesak  bagi kepentingan demokrasi kita. Yang lalu saja belum sempurna pelaksanaannya, ungkap Haswan.

Karena yang lalu belum sempurna pelaksanaannya jadi untuk itulah kita bersama-sama ingin memberikan masukan kalau pun ini dijalankan detailnya seperti apa?,  jelasnya.

Dan apakah Keputusan MK ini memang akan dijalankan semua atau diambil hal -hal yang memungkinkan untuk dijalankan atau ditolak atau diterima. Itu tiga pilihan  keputusan atau resume  dari diskusi kita hari ini. Masih ada kontroversi diantara pembicara juga, terangnya.

Karena keputusan perubahan dari MK tidak tersosialisasi kepada masyarakat  dengan kebijakan yang diambil ini. Sehingga masyarakat banyak kecurigaan apakah ini untuk kepentingan penguasa atau untuk kepentingan oligarki  atau betul-betul untuk kepentingan demokrasi yang lebih baik.

Jadi itulah yang kita cari solusi kesepakatannya sehingga sesi satu  kita simpulkan dulu sebagai rekomendasi  yang telah disampaikan oleh Dewan pembina, bebernya.

Kita ingin demokrasinya lebih bagus. Dari diskusi ini mengambil langkah terbaik yang tidak kontroversi dan betul-betul untuk kebutuhan masyarakat, pungkas Haswan

Continue Reading

Metro

Lampaui Target Presiden, Kemenkum RI Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

Published

on

By

JAKARTA, 18 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) sudah mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang rencananya akan dilaunching oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli mendatang.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan sebanyak / 80,068 KOMP dan KKMP sudah melebihi target sebanyak 80.000 unit seuai dengan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini
menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo.

Dia menjelaskan dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama
yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.

“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa, Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun
80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya,

Widodo mengungkapkan keberhasilan pengesahan KDMP/KKMP yang sudah melampaui target Ini didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025
tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi Permenkum baru Ini, secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodir kebutuhan percepatan program strategis Ini.

Dalam permenkum baru tersebut, sambung Widodo, ada beberapa kemudahan dalam pendirian  KDMP/KKMP, Pertama, pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KDMP/KKMP di akui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdirl dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan.

“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id,” ungkapnya.

Lebih jauh, Widodo menyampaikan keberhasilan melampaui target ini juga dikarenakan kematangan sistem AHU Online yang andal dan mudah diakses. Selain itu, kebijakan inklusif yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi antara pemerintah melalui platform digital dan para profesional seperti notaris di seluruh negeri terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program.

“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah , dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama. Ditjen AHU bangga dapat menjadi fasilitator utama dari sisi legalitas untuk sebuah gerakan sebesar ini,” tambahnya.

Continue Reading

Trending